Setahun berjalan, respons daerah terhadap Inpres Moratorium Sawit masih terbilang kecil. Meski demikian, terdapat inisiatif di beberapa daerah yang dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain.
Respon pemerintah daerah terhadap Inpres Moratorium Sawit setidaknya terbagi dalam dua bentuk, yakni dalam komitmen kebijakan dan pernyataan publik kepala daerah. Tiga kabupaten yang telah mengeluarkan kebijakan teknis terkait inpres adalah Kabupaten Sanggau, yang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 065/3442/HK-B Tanggal 29 November 2018 yang berisi Pelaksanaan Inpres Moratorium Sawit.
Kabupaten kedua yang membentuk kebijakan serupa, bahkan sebelum inpres moratorium diberlakukan adalah adalah Kabupaten Aceh Utara melalui Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 548/INSTR/2016 mengenai Moratorium Izin Perkebunan Sawit Baru di Aceh Utara. Ketiga, Kabupaten Buol melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8/2019 mengenai Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit.
Selain Kabupaten Sanggau, Aceh Utara, dan Buol, komitmen pelaksanaan inpres juga telah ditunjukkan oleh berbagai kepala daerah lain. Beberapa di antaranya adalah Bupati Sintang, Barito Timur, Gorontalo, Banyuasin, dan Lingga. Untuk memperkuat pelaksanaan moratorium sawit, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perbaikan Tata Kelola Sawit memberi serangkaian rekomendasi, antara lain membangun sarana komunikasi antara pusat dan daerah serta mengedepankan transparansi data perkembangan moratorium.
Koalisi juga mengusulkan untuk diadakannya alokasi anggaran khusus untuk daerah yang memberi komitmen pada pelaksanaan inpres, memprioritaskan wilayah yang memiliki kawasan hutan terluas, dan penyusunan panduan teknis yang akan menjadi rujukan pemerintah daerah.
Riset ini merupakan hasil kerjasama Madani Berkelanjutan dan Katadata Insight.