Madani

Tentang Kami

Tinjauan Terhadap Instruksi Presiden No.6 Tahun 2019-2024 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Kelapa sawit adalah komoditas non-migas yang memegang peranan penting dalam perekonomian nasional dan mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo. 

Selama ini, sektor kelapa sawit Indonesia menghadapi tantangan besar dalam konteks tata kelola, lingkungan hidup, dan dampak sosial yang mempengaruhi citra minyak sawit di dunia internasional. Sebagai salah satu dari tiga aturan baru untuk mendukung perkembangan industri sawit nasional (dua lainnya adalah Pepres ISPO dan PP Perkebunan Nusantara), pada 22 November 2019 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.

Tujuan Inpres ini cukup luas, mulai dari penyelesaian status lahan perkebunan sawit, pemberdayaan pekebun, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan, peningkatan diplomasi terkait sawit, hingga percepatan pencapaian perkebunan kelapa sawit
Indonesia yang berkelanjutan.

Secara umum, Inpres ini mencakup lima (5) area mandat untuk 16 Pejabat Negara, yaitu Penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur; Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun; Pengelolaan dan pemantauan lingkungan; Tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; serta Percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) dan peningkatan akses pasar produk kelapa sawit.

Related Article

id_IDID