Madani

Tentang Kami

Update Ekonomi Politik: Anggaran Perubahan Iklim Turun, Kepuasan Terhadap Pemerintah Juga Turun

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (10 Agustus 2021 – 16 Agustus 2021), berikut cuplikannya:

1. Anggaran Perubahan Iklim Menurun

Porsi anggaran perubahan iklim dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN selama kurun waktu tiga tahun terakhir menurun. Pada 2018, anggaran kementerian/lembaga untuk perubahan iklim mencapai Rp 132,4 triliun. Anggaran ini kemudian turun menjadi Rp 97,66 triliun pada 2019 dan Rp 77,81 triliun pada 2020. Rata-rata alokasi anggaran perubahan iklim dalam APBN 2018-2020 sebesar Rp 102,65 triliun per tahun. Sementara rata-rata anggaran untuk mitigasi Rp 62,7 triliun per tahun dan Rp 40,4 triliun per tahun untuk upaya adaptasi.

Di sisi lain, pembiayaan sektor kawasan pesisir dan kelautan baru mendapat alokasi 0,2 persen dari APBN. Kegiatan ini terpusat untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kegiatan tidak langsung seperti penelitian dan riset masih mendominasi.

BKF juga menyebutkan, 88 persen anggaran perubahan iklim digunakan untuk membiayai infrastruktur hijau. Sementara 12 persen lainnya digunakan untuk membiayai kegiatan pendukung, seperti regulasi dan kebijakan, riset dan pengembangan, peningkatan kapasitas, serta pemberdayaan masyarakat.

Seiring meningkatnya dampak perubahan iklim yang kian terasa, perlu penguatan komitmen dalam rencana kerja kementerian dan lembaga negara ke depan. Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan Dian Lestari mengemukakan, upaya menanggulangi perubahan iklim membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bahkan, kebutuhan pembiayaan mitigasi perubahan iklim per sektor hingga 2030 mencapai Rp 3.461 triliun.

2. Juli 2021 Bulan Terpanas dalam 142 Tahun Terakhir

Perubahan iklim dan pemanasan global tak membaik. Pusat Informasi Lingkungan Nasional (NCEI) Badan Administrasi Kelautan dan Atmosfer Nasional (NOAA) Amerika Serikat menyebut, Juli 2021 menjadi bulan terpanas di dunia yang pernah tercatat.

Dalam catatannya, Juli biasanya menjadi waktu terpanas dunia sepanjang tahun. Khusus pada bulan lalu, suhu permukaan global lebih tinggi 0,93 derajat Celcius dari rata-rata abad ke-20 yang mencapai 15,8 derajat Celcius. Angka ini merupakan rekor tertinggi untuk bulan Juli dalam 142 tahun.

Pemanasan permukaan dataran global dipicu menghangatnya daratan bumi belahan utara. Pada bagian jagat ini, suhu bulan Juli tertinggi mencapai 1,54 derajat Celcius di atas rata-rata, melampaui rekor di 2012. Selama bulan tersebut, NCEI mengatakan suhu lebih hangat dari rata-rata pada Amerika Utara, Eropa, bagian utara dan selatan Amerika Selatan, utara Afrika, separuh bagian selatan Asia, Oseania dan sebagian bagian barat dan utara Samudera Pasifik, Atlantik dan Hindia.

Secara regional, NCEI mencatat Asia memiliki rekor terpanas pada bulan Juli 2021, mengalahkan catatan sebelumnya yang ditetapkan pada 2010. Eropa mencatat rekor terpanas kedua pada bulan yang sama. Sedangkan Amerika Utara, Amerika Selatan, Afrika dan Oseania semuanya masuk 10 besar dalam rekor. Panas ekstrem yang dirinci dalam laporan bulanan NOAA juga merupakan cerminan dari perubahan iklim jangka panjang yang tercantum pada laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim atau IPCC pada pekan ini.

3. Sarat Masalah, Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Papua dan Papua Barat Dievaluasi

Dianggap sarat masalah, perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua dan Papua Barat dievaluasi. Hal ini mempertimbangkan, perkebunan kelapa sawit masih menjadi industri yang berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat Freddy Kolintama mengatakan, evaluasi perizinan kelapa sawit memerlukan koordinasi lintas sektor yang melibatkan kementerian dan lembaga serta Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit.

Dari hasil evaluasi ini, ditemukan sejumlah pelanggaran sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat Yacob S Fonataba. Pelanggaran itu di antaranya adalah tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin pemanfaatan kayu dari Dinas Kehutanan, tidak melaporkan perusahaan kepemilikan saham dan susunan kepengurusan, dan belum menyelesaikan kebun inti.

Untuk diketahui, hingga saat ini tercatat 24 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Provinsi Papua Barat dengan total luasan wilayah konsesi yang dievaluasi 681.974 hektar.

Hal serupa dilakukan di Provinsi Papua. Rencana aksi evaluasi HGU di seluruh wilayah Papua mulai Jayapura hingga Merauke ini terus dipantau oleh Kanwil BPN Provinsi Papua melalui kantor-kantor pertanahan setempat. Berdasarkan hasil inventarisasi Kanwil BPN Provinsi Papua, terdapat lahan HGU pertanian dan perkebunan seluas 328.895 hektar. Di antaranya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit dengan luas 159.000 hektar pada tahun 2020, yang terdapat di beberapa kabupaten dan kota.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menambahkan, apa yang dilakukan saat ini di Provinsi Papua dan Papua Barat dapat menjadi contoh dan role model untuk diterapkan pula di berbagai provinsi.

4. Survei: Kepuasan terhadap Pemerintah Turun, Terutama di Papua

Survei Charta Politika menunjukkan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah turun dari 65,3 persen di Maret 2021 menjadi 62,4 persen.
Survei itu dilakukan secara tatap muka dengan metode multistage random sampling pada periode 12-20 Juli 2021 terhadap 1.200 responden dari seluruh wilayah RI. Margin of error plus minus 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Dalam survei ini, Charta Politika memperoleh hasil 62,4 persen publik puas dan 34,1 persen publik tidak puas atas kinerja pemerintah. Berdasarkan survei Charta Politika, tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah tertinggi berada di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sedangkan tingkat kepuasan terendah berada di wilayah Maluku dan Papua (45 persen puas, 40 persen tidak puas, 15 persen tidak menjawab), Kalimantan (47,7 persen puas, 49,2 persen tak puas, 3,1 persen tak menjawab), serta Sumatera (55,2 persen puas, 43,2 persen tak puas, 1,6 tak menjawab).

Related Article

id_IDID