Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (6 Juli 2021 – 12 Juli 2021), berikut cuplikannya:
1. Indonesia turun kelas jadi negara lower-middle income
Bank Dunia (World Bank) memasukkan Indonesia ke negara penghasilan menengah ke bawah, alias lower middle income country. Padahal, pada 1 Juli 2020, Bank Dunia sudah menaikkan status Indonesia menjadi upper middle income country. Penurunan kelas ini disebabkan Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia tahun 2020 turun menjadi US$ 3.870, dari GNI per kapita pada tahun 2019 yang sebesar US$ 4.050. Selain Indonesia, ada tiga negara yang memiliki kasus serupa, seperti Mauritius, Romania, serta Samoa.
Bank Dunia setiap tahun memang mengubah klasifikasi GNI per kapita untuk menentukan peringkat tiap negara. Di tahun 2019, klasifikasi GNI per kapita terdiri dalam 4 kategori, yaitu low income dengan GNI per kapita US$ 1.035, lower-middle income country US$ 1.036 – US$ 4.045. Lalu, upper-middle income country dengan GNI per kapita US$ 4.046 – US$ 12.535, serta high income country dengan GNI per kapita di atas US$ 12.535.
Sementara di tahun 2020, klasifikasi berubah. Yakni, low Income country dengan GNI per kapita US$ 1.045, kemudian lower-middle income country US$ 1.046 – US$ 4.095, upper-middle income country dengan GNI per kapita US$ 4.096 – US$ 12.695, serta high income country dengan GNI per kapita di atas US$ 12.695.
2. KLHK Batalkan 2 Proyek Karbon Milik LSM Internasional
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membatalkan dua proyek karbon milik lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional. Dua proyek tersebut rencananya akan dilakukan di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah; dan Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera Utara. Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan deklarasi proyek-proyek karbon di Indonesia yang melibatkan kawasan hutan negara, tidak boleh dibiarkan berlangsung secara ilegal.
Sebagai tindak lanjut atas arahan menteri tersebut, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno telah memerintahkan Kepala UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Taman Nasional di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan investigasi. Jika terbukti melanggar aturan, dia meminta kegiatan-kegiatan yang terkait deklarasi proyek karbon yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, dihentikan.
3. Presiden Jokowi Didorong Perpanjang Inpres Moratorium Sawit
Moratorium izin perkebunan sawit yang ditetapkan pemerintah pada 2018 akan berakhir 19 September 2021. Sejumlah pihak meminta kebijakan ini diperpanjang, mengingat perbaikan tata kelola sawit masih belum tercapai.
Permasalahan itu mulai dari kebun di kawasan hutan hingga rendahnya produktivitas. Apabila hal-hal ini bisa diselesaikan, dampak positif yang didapatkan di antaranya dukungan pasar global, peningkatan produktivitas, ataupun pencapaian komitmen iklim.
Untuk mendorong hal-hal ini tercapai, Koalisi Moratorium Sawit meminta presiden untuk memperpanjang kembali kebijakan penghentian sementara izin kelapa sawit. Dasar hukum moratorium pun perlu diperkuat dan diiringi dengan target yang lebih spesifik.
Selama 2,5 tahun kebijakan berjalan, implementasi moratorium sawit masih jauh dari target. Contohnya seperti sinergisitas data konsesi sawit antarsesama lembaga atas kementerian yang hingga kini tak berjalan optimal.
Berdasarkan kertas kebijakan yang disusun koalisi, faktor penghambat implementasi moratorium sawit lainnya, yakni tidak tersedianya alokasi anggaran dan sumber daya manusia khusus di tingkat daerah. Di sisi lain, sosialisasi kebijakan kepada pemerintah daerah masih minim. Ada pula temuan ego sektoral antar-kementerian dan pergantian jabatan di tengah implementasi kebijakan. Pada aspek sosial dan politik, penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap turut melemahkan semangat perbaikan tata kelola sawit.
Kebijakan moratorium sawit sendiri dapat menjadi jalan bagi tuntutan pasar internasional dalam memenuhi produk sawit yang berkelanjutan. Melalui implementasi kebijakan ini, pemerintah dapat melakukan perbaikan tata kelola untuk menghasilkan produk sawit yang dapat diterima pasar global.
Desakan untuk melanjutkan moratorium sawit sebelumnya juga disampaikan asosiasi petani sawit yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (Popsi). Melalui siaran pers, Ketua Umum Popsi Pahala Sibuea meminta pemerintah untuk fokus meningkatkan produktivitas petani sawit melalui program peremajaan sawit rakyat, menangani harga jual rendah, membantu pemetaan, dan menyelesaikan tumpang tindih lahan.
4. Harga Batu Bara Bangkit, Produsen Ajukan Kenaikan Produksi
Terus menanjaknya harga batu bara dimanfaatkan oleh produsen komoditas berjuluk emas hitam itu untuk meningkatkan produksinya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri menetapkan harga batubara acuan (HBA) Indonesia pada Juli 2021 sebesar US$ 115,35 per ton. Angka ini naik US$ 15,02 per ton dibandingkan Mei yang sebesar US$ 100,33 per ton.
Kementerian ESDM mencatat kurang lebih ada 100 perusahaan tambang batu bara yang mengajukan kenaikan target produksi. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan beberapa perusahaan telah mengajukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2021.
Kenaikan target produksi ini juga seiring dengan penambahan kuota produksi di tahun ini. Pemerintah menambah kuota target produksi batubara nasional tahun ini sebesar 75 juta ton menjadi 625 juta ton. Kuota produksi batu bara tahun ini awalnya ditetapkan sebesar 550 juta ton.
5. BPK: Pencegahan Korupsi oleh KPK Era Firli Bahuri Belum Efektif
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan pelaksanaan pencegahan korupsi dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan oleh Firli Bahuri Cs belum efektif. Hal itu termuat dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 BPK yang dikutip dari situs resmi BPK pada Minggu (11/7). BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2015-semester I tahun 2020 pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) dan instansi terkait lainnya.
BPK menemukan 10 permasalahan yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan utama. Pertama, perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan. Di antaranya, tutur BPK, penyusunan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) BPK belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai. Berikutnya, terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam Perkom 7 Tahun 2020. Antara lain yaitu kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas koordinasi pencegahan KPK, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), pelaksana fungsi pengembangan aplikasi sistem informasi dan data Direktorat Labuksi, serta uraian pekerjaan/job description terkait pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi.
Kedua, upaya pencegahan korupsi melalui fungsi koordinasi dan monitoring pada kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) belum dilaksanakan secara memadai. Di antaranya mencakup tiga bagian. Ketiga, pelaksanaan fungsi penindakan dan eksekusi belum mendukung pengelolaan benda titipan/sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi secara memadai. Di antaranya, tutur BPK, pada Direktorat Penyelidikan yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan benda/barang titipan yang masih dikuasai oleh penyelidikan/satgas penyelidikan.