Madani

Tentang Kami

Update Ekonomi Politik, dari Perpanjangan PPKM Darurat Hingga Komitmen Wagub Riau Terhadap Inpres Moratorium Sawit

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (13 Juli 2021 – 19 Juli 2021), berikut cuplikannya: 

 
1. PPKM Darurat Diperpanjang, Anggaran PEN Naik Jadi Rp 744,75 T

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan Covid-19 di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang hingga akhir Juli 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dana PEN dan penanganan Covid-19 dari sebelumnya Rp 699,43 triliun, naik menjadi Rp 744,75 triliun.

Secara rinci, pada dana perlindungan sosial naik dari Rp 153,86 triliun naik jadi Rp 187,84 triliun. Kemudian dana kesehatan naik dari Rp 193,93 triliun naik dari Rp 214,95 triliun. Kemudian untuk insentif usaha tetap sebesar Rp 62,83 triliun. Program Prioritas naik dari Rp 117,04 triliun menjadi Rp 117,94 triliun. Lalu kemudian Dukungan UMKM dan korporasi menjadi turun, dari Rp 171,77 triliun menjadi Rp 161,20 triliun.

2. Ekonomi Melambat, S&P Ingatkan Beban Utang RI

Economist Asia-Pacific S&P Global Ratings Vishrut Rana memperkirakan defisit pemerintah secara umum sebesar 6% dari PDB pada tahun 2021 sebagai akibat dari kondisi ekonomi yang lebih lemah di tengah wabah virus yang parah. Proyeksi defisit APBN 6% dari PDB tersebut karena pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan hanya akan tumbuh 2,3% – 3,4% tahun ini. Adapun proyeksi defisit APBN 2021 dari S&P Global Ratings tersebut jauh dari target pemerintah yakni 5,7% dari PDB.

Vishrut mengungkapkan bahwa adanya pelebaran defisit APBN 2021 ini akan berdampak signifikan terhadap kerangka fiskal jangka menengah Indonesia, mengingat peringkat utang Indonesia saat ini berada pada level BBB/Negatif/A-2. Pemerintah pun diminta untuk hati-hati, karena pemulihan ekonomi yang berlarut-larut akan semakin memperburuk fiskal Indonesia keseluruhan, terutama beban utang Indonesia.

3. LSI: Kepuasan Warga Terhadap Kerja Jokowi Lawan Pandemi Turun

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi dalam menangani wabah virus corona (Covid-19) cenderung menurun dalam enam bulan terakhir. Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi memang masih cukup tinggi pada Juni 2021 dengan 59,6 persen. Namun, angka itu menurun dibandingkan Desember 2020 yang mencapai 68,9 persen.

Hal tersebut diketahui dari hasil survei yang dilakukan pihaknya pada 22-25 Juni 2021 terhadap 1.200 responden dari 34 provinsi. Survei dilakukan menggunakan metode simple random sampling dengan tingkat kesalahan sekitar 2,8 persen. Lebih lanjut, menurut Djayadi, tingkat ketidakpuasan masyarakat itu malah cenderung lebih besar terjadi di masyarakat yang daerahnya melaksanakan PPKM Darurat. Ia menyatakan, dari hasil survei, sebanyak 49,4 persen yang menyatakan tidak puas merupakan masyarakat DKI Jakarta. Berikutnya tingkat ketidakpuasan terhadap kinerja Jokowi di Jawa Barat 43,7 persen; Jawa Tengah 40,9 persen; dan Sulawesi 44,7 persen.

4. Pengesahan RUU Otsus Papua

DPR resmi mengesahkan RUU Otsus Papua menjadi UU lewat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/7). Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun mengungkapkan tujuh hal penting yang diubah dalam UU tersebut. Adapun UU Otsus Papua hasil revisi ini, kata dia, telah mengubah atau merevisi 18 pasal yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah, dan 15 pasal di luar usulan pemerintah. Di luar 18 pasal tersebut, Pansus dan pemerintah juga menyepakati adanya tambahan 2 pasal dalam RUU Otsus Papua. Dengan demikian, total pasal dalam RUU tersebut sejumlah 20 pasal.

Pertama, RUU ini mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat. Khususnya untuk masyarakat adat, pada Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan bahwa sebesar 10 persen dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

Kedua, terkait dengan lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP. Dalam RUU ini, diklaim bakal memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi dan dengan memberikan penjelasan mengenai penamaan masing-masing lembaga.

Ketiga, terkait dengan partai politik lokal. RUU Otsus Papua menghapus dua ayat dalam Pasal 28 UU Otsus Papua. Pansus dan Pemerintah selama ini menilai Pasal 28 telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait partai politik lokal. Maka, agar tidak terjadi perbedaan pandangan, RUU ini mengadopsi Putusan MK Nomor 41/PUU-XVII/2019 dengan menghapus ketentuan pada ayat (1) dan (2) Pasal 28.

Keempat, terkait dengan Dana Otsus yang diubah dari 2 persen menjadi 2,25 persen. Kelima, hadirnya sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3). BK-P3 diketuai langsung oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua.

Keenam, terkait dengan pemekaran provinsi di Papua. Pansus dan Pemerintah menyepakati bahwa pemekaran provinsi di Papua selain dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, juga dapat dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah dan DPR juga dapat melakukan pemekaran provinsi tersebut tanpa melalui tahapan daerah persiapan. Ketujuh, terkait dengan percepatan peraturan pelaksanaan dari UU Otsus Papua yang terbaru.

Beberapa pasal dalam revisi itu disebut sebagai pasal siluman, salah satunya oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warunussy. Yan menyampaikan RUU Otsus Papua hanya berisi tiga pasal saat draf diserahkan ke DPR RI. Namun, ada 17 pasal baru yang ditambahkan ke revisi undang-undang tersebut sebelum disahkan. Selain itu, sebanyak 714.066 orang Papua dan 112 organisasi yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) diklaim menolak pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tersebut.

5. Komitmen Wagub Riau Terhadap Inpres Moratorium Sawit


Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan tidak akan ada izin baru bagi pengusaha yang ingin membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Riau. Dia mengatakan hal itu dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 mengatur soal penundaan dan evaluasi perizinan kebun kelapa sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, Edy berharap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa memberi arah yang lebih jelas tentang perhutanan dan lahan. Terutama, katanya, untuk penyelesaian kasus terkait hutan yang sudah beralih menjadi kebun.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengaku sependapat dengan ucapan Edy Natar. Dia menilai Riau harus mendapat lebih dari perkebunan kelapa sawit seluas 4,170 juta hektare yang disebutnya terluas di Indonesia.

Related Article

id_IDID