Jakarta, April 22, 2026 - Data Area Terbakar Indikatif (AIT) MADANI Berkelanjutan mengindikasikan bahwa krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masif telah dimulai jauh sebelum tibanya musim kemarau. Total AIT dari Januari hingga Maret 2026 mencapai 71 ribu hektare. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 (4,1 ribu hektare) ketika Indonesia menghadapi El Niño.
Dari total tersebut, 94% merupakan area yang baru terbakar pada periode ini, yang berarti memperluas dampak lingkungan dari kebakaran. Sementara itu, 3,6 ribu hektare (5,1%) adalah area kebakaran berulang yang terindikasi terbakar setiap bulan selama periode ini.
“Meningkatnya angka kebakaran di awal tahun ini sangat mengkhawatirkan, mengingat BMKG memprediksi musim kemarau 2026 akan tiba lebih cepat, berlangsung lebih lama, dan berpotensi dipengaruhi oleh El Niño lemah hingga moderat di semester kedua,” ujar Nadia Hadad, Direktur MADANI Berkelanjutan.
Laju kebakaran meningkat tajam pada Maret 2026 di beberapa provinsi yang terdampak. Kalimantan Barat mencatat area terbakar terluas sebesar 23,85 ribu hektare, diikuti oleh Provinsi Riau dengan 16,67 ribu hektare.
Emisi Karbon di Lahan Gambut Mengancam Target FOLU Net Sink 2030
Temuan paling signifikan menunjukkan bahwa 65,1% dari total area terbakar (43,9 ribu hektare) berada di dalam fungsi ekosistem gambut. Lahan gambut menyimpan cadangan karbon yang sangat besar; kebakaran di ekosistem penting ini menyebabkan pelepasan emisi karbon secara masif, yang secara langsung mengancam target iklim Indonesia.
Di sisi lain, sektor Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya (FOLU) ditargetkan untuk mencapai net sink pada tahun 2030. Namun, data menunjukkan bahwa 53,52 persen dari kebakaran (36 ribu hektare) justru terjadi di dalam wilayah rencana operasional FOLU Net Sink. Kondisi ini mengindikasikan bahwa komitmen net sink belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang kuat bagi ekosistem gambut.
Kelemahan Tata Kelola yang Kritis Terungkap
Analisis ini juga mengungkap kelemahan tata kelola yang kritis:
Pertama, konsesi korporasi tetap sangat rentan. Lebih dari separuh area terbakar (52,23% atau 35 ribu hektare) tumpang tindih dengan izin dan konsesi. Izin kelapa sawit mendominasi dengan 19 ribu hektare area terbakar, mempertegas bahwa praktik pengelolaan lahan di dalam area korporasi masih menjadi faktor utama kerentanan. Lonjakan AIT di dalam izin kelapa sawit meningkat hampir dua kali lipat dari Januari hingga Maret 2026. Sebagai catatan, pada tahun 2025, Kementerian Kehutanan telah melakukan penegakan hukum berkali-kali terhadap perusahaan yang area izinnya terbakar. Namun, terus berulangnya kebakaran di area izin menunjukkan bahwa, hingga hari ini, tindakan penegakan hukum belum memberikan efek jera bagi korporasi.
Kedua, moratorium tidak efektif di lapangan. Hampir separuh dari area terbakar (49% atau 33 ribu hektare) berada di dalam area moratorium izin baru (PIPPIB), menunjukkan bahwa instrumen perlindungan ini tidak berfungsi efektif di lapangan. Selain merusak tutupan hutan di area-area tersebut, kebakaran juga akan menurunkan nilai ekologis zona moratorium, yang seharusnya dilindungi tidak hanya untuk tutupan kanopinya tetapi juga untuk nilai ekologisnya yang lebih luas.
“Temuan MADANI Berkelanjutan pada tahun 2025 menunjukkan 49 ribu hektare AIT di dalam Area Moratorium. Hari ini, dengan baru berjalannya 3 bulan di tahun ini, AIT di area moratorium telah menembus 33 ribu hektare. Dengan ancaman musim kemarau yang berkepanjangan di depan mata, peristiwa ini harus menjadi alarm bagi Kementerian Kehutanan sebagai otoritas pengelola atas kawasan-kawasan tersebut,” kata Fadli Ahmad Naufal, Spesialis GIS MADANI Berkelanjutan.
Ketiga, lemahnya perlindungan di area keanekaragaman hayati. Sebanyak 7,8 ribu hektare AIT berada di dalam Area Keanekaragaman Hayati Penting (KBA), yang sangat kritis bagi kelangsungan hidup spesies dan ekosistem. Di tengah upaya kolektif untuk mendorong perlindungan di kawasan konservasi melalui UU KSDAE dan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP), tingginya kejadian kebakaran di area KBA harus menjadi catatan serius bagi pembuat kebijakan.
Urgensi Penegakan Hukum dan Restorasi Gambut Masif
Menghadapi prediksi musim kemarau yang parah, MADANI Berkelanjutan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah drastis dan nyata untuk:
Memperketat pengawasan izin dan konsesi dengan menjatuhkan sanksi yang tegas, bukan sekadar teguran administratif, kepada pemegang izin dan konsesi.
Memperkuat dan menegakkan moratorium hutan di lapangan, mengingat hampir separuh dari area terbakar berada di dalam zona moratorium.
Mempercepat restorasi gambut yang masif dan responsif. Data mencatat bahwa sekitar 65 persen kebakaran terjadi di lahan gambut yang rusak/terdegradasi, menunjukkan bahwa upaya restorasi saat ini masih belum cukup untuk mencegah kebakaran berulang.
Mengintegrasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan sebagai komponen inti dalam strategi pencapaian NDC dan FOLU Net Sink, alih-alih hanya memperlakukannya sebagai program penanggulangan bencana biasa.
“Kebakaran hutan dan lahan di awal tahun ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Jika Indonesia serius dengan komitmen iklimnya, pencegahan kebakaran hutan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan mutlak yang tidak bisa ditunda,” pungkas Nadia Hadad, Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan.
Catatan: Data rilis pers ini didasarkan pada laporan Area Terbakar Indikatif (AIT) Januari–Maret 2026 oleh MADANI Berkelanjutan, dengan koefisien korelasi 91,35% terhadap data SIPONGI Kementerian Kehutanan.
Kontak Media: Luluk Uliyah, Media & Engagement MADANI Berkelanjutan
Email: luluk@arsip.madaniberkelanjutan.id



