Jakarta, Juni 2026 — Pada COP30, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan komitmen Indonesia untuk menempatkan 1 miliar USD sebagai junior capital dalam Tropical Forest Forever Facility (TFFF), sekaligus mengambil kursi di steering committee skema tersebut. Posisi ini membawa Indonesia ke wilayah yang tidak biasa: bukan hanya sebagai negara penerima manfaat pendanaan hutan tropis, tetapi juga sebagai investor yang turut menentukan arah skema tersebut.
Posisi ganda inilah yang membuat pertanyaan tentang Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH),semakin konkret. BPDLH adalah lembaga yang selama ini menjadi kanal utama pendanaan iklim internasional di Indonesia, dan kemungkinan besar akan memainkan peran serupa untuk TFFF, meski penunjukan resmi belum dilakukan dan pemerintah bisa saja memilih mekanisme yang berbeda. Apakah sistem safeguard BPDLH sudah cukup untuk memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh TFFF? Pertanyaan ini mendorong tim MADANI untuk bertemu langsung dengan pimpinan BPDLH pada 8 Juni 2026 di Jakarta.
Fondasi yang sudah terbentuk
BPDLH tidak berangkat dari titik nol, dan hal ini perlu dicatat sejak awal. Lembaga ini telah menyusun Environmental and Social Management System (ESMS) sejak 2021, disahkan pada 2022, dengan kerangka utama yang mengadopsi standar World Bank. Standar dari Green Climate Fund (GCF), Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), dan pemerintah Norwegia juga sudah diintegrasikan ke dalam ESMS, meski masih berbasis proyek.
BPDLH juga telah mendapatkan akreditasi dari GCF dalam status one-shot accredited entity, dengan proses menuju akreditasi penuh yang sedang berlangsung. Di dalamnya termasuk program lahan gambut senilai 47 juta USD untuk tujuh tahun ke depan.
Pengalaman menyalurkan dana langsung kepada masyarakat adat dan komunitas lokal juga sudah ada. Melalui Dana Layanan Masyarakat dan skema seperti Terra-CF (Terra for Customary Forest) yang didukung Ford Foundation, BPDLH telah mengelola hibah di 18 provinsi. Masyarakat adat di Kalimantan Barat tercatat sebagai penerima terbesar dalam program tersebut. Catatan ini penting: pengalaman penyaluran dana kepada masyarakat adat yang sudah ada ini merupakan modal nyata. Gap yang diidentifikasi di bawah ini bukan berarti BPDLH gagal total, melainkan bahwa standar TFFF lebih tinggi dari skema yang pernah dikelola sebelumnya, dan jarak itu perlu dijembatani secara konkret sebelum dana mengalir.
Empat gap yang perlu dijembatani
Kajian MADANI mengidentifikasi empat area di mana sistem BPDLH saat ini belum sepenuhnya selaras dengan standar TFFF:
Dimensi | Kondisi BPDLH | Standar TFFF |
Alokasi 20% untuk IPLC (Indigenous Peoples and Local Communities) atau Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal | Ada, umumnya disalurkan melalui lembaga perantara. IPLC adalah penerima manfaat. | IPLC sebagai co-design dan pembuat keputusan, dengan akses langsung tanpa perantara. |
Grievance Redress Mechanism | Ada, terintegrasi dengan sistem Kementerian Keuangan, dan bersifat internal. | Wajib ada verifikasi eksternal yang independen dan melibatkan banyak pihak. |
Transparansi dan keterbukaan data | Sistem informasi sedang dikembangkan, saat ini masih statis. | Dana 80% yang dikelola negara harus dapat dilacak secara publik secara real-time. |
Negative exclusion list | Ada di ESMS, dengan bahasa yang umum untuk memudahkan skrining. | Eksklusi tegas untuk entitas terkait deforestasi, gambut, bahan bakar fosil, tambang, dan pelanggaran hak masyarakat. |
BPDLH sendiri mengakui kesenjangan ini dalam dialog. Pengakuan inilah yang membuat ruang penguatan menjadi mungkin.
Apa yang muncul dari dialog
Pertama, BPDLH memiliki fleksibilitas yang lebih besar dari yang terlihat di atas kertas. Lembaga ini dapat mengkombinasikan berbagai standar safeguard, termasuk standar TFFF ketika sudah operasional, selama ada mandat dari pemberi dana. Fleksibilitas ini bisa menjadi kekuatan, tapi juga bisa menjadi celah. Tanpa prinsip safeguard yang kokoh dan mengikat, fleksibilitas yang sama bisa digunakan untuk mengakomodasi standar yang lebih rendah demi kemudahan administratif. Inilah yang perlu diantisipasi oleh masyarakat sipil.
Kedua, TFFF memang belum masuk dalam kerangka acuan safeguard BPDLH, karena skema ini baru muncul pada 2025. BPDLH berkomitmen untuk melakukan evaluasi selama sekitar enam bulan sebelum penyaluran resmi, jika TFFF beroperasi dan dana mengalir. Jendela enam bulan ini bukan sekadar ruang administratif bagi BPDLH. Ini adalah momen kritis bagi masyarakat sipil, masyarakat adat, dan donor untuk mendorong standar yang lebih kuat masuk ke dalam kerangka kerja BPDLH, sebelum dana cair dan tekanan untuk "tidak menghambat pencairan" menjadi dominan.
Ketiga, pengalaman BPDLH dalam menyalurkan dana kepada Masyarakat Adat sudah ada secara nyata. Yang perlu ditingkatkan bukan akses ke pendanaan, melainkan posisi IPLC dalam pengambilan keputusan. Pergeseran dari "penerima manfaat" ke "co-design" merupakan pekerjaan rumah yang bersifat konseptual sekaligus operasional.
Keempat, gap GRM (Grievance Redress Mechanism atau Mekanisme Penyelesaian Pengaduan) internal yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Keuangan merupakan gap yang paling tegas. TFFF secara eksplisit mensyaratkan verifikasi pihak ketiga. Artinya, BPDLH perlu mendesain ulang mekanisme pengaduannya, tidak cukup memperluas yang sudah ada. Mekanisme yang dikelola sendiri dan terintegrasi dengan sistem Kementerian Keuangan secara struktural tidak bisa independen, berapa pun niat baiknya.
Empat langkah ke depan
Berdasarkan kajian dan dialog, MADANI mendorong empat langkah konkret yang bisa dikerjakan dalam jendela waktu sebelum dana TFFF mengalir:
1. Protokol FPIC yang operasional. Free, Prior and Informed Consent perlu disusun sebagai prosedur yang dapat dijalankan di lapangan, bukan sekadar prinsip dalam dokumen kebijakan. Ini adalah prasyarat untuk memenuhi right-based safeguard yang relevan dalam konteks REDD+ dan TFFF.
2. IPLC sebagai co-design. Struktur pengambilan keputusan di BPDLH perlu mengakomodasi keterlibatan aktif Masyarakat Adat dan komunitas lokal, termasuk dalam menentukan prioritas serta mekanisme penyaluran dana.
3. Sistem transparansi yang dapat dilacak oleh publik. Pengembangan Sistem Informasi Manajemen yang sedang berjalan perlu dipercepat dan berorientasi pada keterbukaan aktif sesuai dengan peraturan tentang keterbukaan informasi publik. Publik perlu memahami aliran dana sebagai bagian dari akuntabilitas.
4. GRM independen dan multipihak. Mekanisme pengaduan perlu didesain ulang dengan melibatkan pihak eksternal yang independen dan memiliki kapasitas verifikasi yang memadai, sesuai dengan persyaratan TFFF serta praktik terbaik lembaga pendanaan iklim internasional.
Keempat langkah ini bukan rekomendasi yang ditujukan semata kepada BPDLH. Ini adalah agenda bersama, baik bagi masyarakat sipil untuk mendorong dan memantau, bagi donor untuk menjadikannya prasyarat sebelum dana mengalir, dan bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa posisi Indonesia sebagai investor di TFFF tidak hanya bermakna secara finansial, tetapi juga substantif dalam hal perlindungan hak dan lingkungan.
Satu catatan tambahan layak diangkat. BPDLH menyatakan bahwa ESMS terbaru mereka belum diperbarui di situs resmi, sehingga acuan publik saat ini bukan versi terbaru. Pembaruan ini sebaiknya tidak dilakukan secara satu arah. Diskusi multipihak yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, Masyarakat Adat, dan akademisi sebelum atau bersamaan dengan peluncuran versi terbaru akan memperkuat legitimasi safeguard yang dihasilkan, sekaligus mengidentifikasi gap sedini mungkin.
Sebelum Dana Mengalir: Siapa yang Harus Mendorong
Indonesia masuk ke TFFF bukan sebagai negara yang pasif menunggu dana, melainkan sebagai investor yang mengklaim punya suara dalam menentukan arahnya. Klaim itu membawa konsekuensi: standar yang Indonesia terapkan di dalam negeri akan menjadi cermin dari posisi yang diambilnya di forum internasional.
BPDLH memiliki fondasi. Tapi fondasi bukan tujuan. Gap yang teridentifikasi dalam kajian ini adalah gap yang nyata, telah didiskusikan dengan BPDLH, dan memiliki tenggat waktu yang konkret. Jendela enam bulan sebelum dana mengalir adalah kesempatan, tapi hanya jika digunakan secara aktif.
Bagi masyarakat sipil dan masyarakat adat, ini bukan saatnya menunggu hasil. Ini saatnya mendorong: agar FPIC menjadi prosedur, bukan janji; agar GRM menjadi mekanisme yang benar-benar bisa diakses oleh mereka yang dirugikan; agar transparansi menjadi kewajiban, bukan niat baik. Sebelum dana cair, bukan setelahnya.
Tulisan ini disusun berdasarkan kajian MADANI terhadap dokumen ESMS BPDLH serta dialog langsung antara tim MADANI dengan pimpinan BPDLH pada 8 Juni 2026. Selain itu, MADANI telah menerbitkan analisis mendalam mengenai paradoks pendanaan TFFF dalam konteks realitas deforestasi di Indonesia yang dapat diakses melalui tautan ini.



