Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memprediksi bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun kekeringan paling parah yang melanda Indonesia sejak tahun 1950. Namun, prediksi ini bukan sekadar proyeksi teknis di atas kertas prakiraan cuaca. Angka tersebut menjadi latar belakang dari sebuah pertanyaan yang jauh lebih mendasar sekaligus menggugah: jika pemerintah sudah memiliki instrumen moratorium, menetapkan kawasan konservasi, menyusun rencana rehabilitasi, hingga mengikat konsesi berizin dengan kewajiban pengelolaan, mengapa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap terjadi di dalam semua kategori itu sekaligus?
Berdasarkan data pemodelan Area Indikatif Terbakar (AIT) yang disusun oleh Madani Berkelanjutan, akumulasi kebakaran sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 telah mencatat angka yang mengkhawatirkan, yaitu sebesar 88 ribu hektare. Dari total luasan tersebut, sebesar 82,5 ribu hektare merupakan area yang tidak berulang (non-recurring). Angka inilah yang menjadi dasar kuat untuk menganalisis lapisan demi lapisan efektivitas instrumen perlindungan lahan yang kita miliki saat ini.
Moratorium dan Ekosistem Gambut yang Kebobolan Api
Kebijakan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) sejatinya merupakan instrumen utama pemerintah untuk menghentikan pemberian izin baru di kawasan gambut primer dan hutan alam. Namun pada realitasnya, keberadaan status perlindungan ini belum mampu mencegah api masuk ke wilayah yang secara hukum seharusnya tidak boleh dieksploitasi.
Moratorium yang Ditembus: Dari 82,5 ribu hektare total area kebakaran, sebanyak 43,31% atau setara dengan 35,7 ribu hektare justru berada di dalam area moratorium izin PIPPIB.
Pelepasan Emisi yang Masif: Bagian terluas dari area moratorium yang terbakar tersebut berada di wilayah PIPPIB Gambut, yakni mencapai 26,23 ribu hektare. Lahan gambut bukan hanya merupakan ekosistem yang rapuh, melainkan juga penyimpan cadangan karbon dalam jumlah raksasa. Ketika gambut terbakar, emisi yang terlepas ke atmosfer jauh melampaui proporsi luasannya.
Data AIT juga menunjukkan pola yang sangat ironis: sebesar 60% dari total kebakaran (setara 49,56 ribu hektare) terkonsentrasi di Fungsi Ekosistem Gambut (FEG). Wilayah yang terdampak paling luas justru merupakan fungsi lindung ekosistem gambut yang mencapai 35,81 ribu hektare , sedangkan fungsi budidaya ekosistem gambut mencatat angka 13,7 ribu hektare pada periode Januari hingga Maret 2026.
Membalikkan Asumsi Dasar: Pola ini membalikkan asumsi dasar pengelolaan lahan selama ini. Kawasan yang telah ditetapkan sebagai fungsi lindung—bukan fungsi produksi—justru mengalami kebakaran yang lebih luas. Ini menjadi indikasi kuat bahwa program restorasi gambut yang sudah berjalan bertahun-tahun belum cukup mampu mengubah kondisi biofisik di lapangan untuk menahan kebakaran ketika kekeringan ekstrem tiba.
Hal yang sama terjadi di dalam kawasan hutan, di mana 52,72% atau 43,49 ribu hektare dari total AIT berada di kawasan hutan. Mayoritas kebakaran tersebut (33,38 ribu hektare) berada di hutan produksi. Sementara itu, hutan lindung mencatat puncak kebakaran sebesar 2,2 ribu hektare pada Maret 2026, dan hutan konservasi mencatat 2,3 ribu hektare pada Januari 2026. Artinya, perbedaan fungsi kawasan baik produksi, lindung, maupun konservasi ternyata tidak berkorelasi dengan perbedaan risiko kebakaran yang nyata di lapangan.
Konsesi Berizin: Lahan Memiliki Pengelola, tetapi Api Tetap Melenggang
Lebih dari separuh kebakaran yang terjadi, yaitu sebesar 53,06% atau setara 43,7 ribu hektare, tumpang tindih langsung dengan area perizinan dan konsesi korporasi. Area konsesi bukanlah ruang kosong tanpa pengelola; setiap konsesi memiliki subjek hukum yang bertanggung jawab penuh atas tata kelola lahannya.
Kerangka hukum lingkungan kita mulai dari UU Perkebunan, UU Kehutanan, hingga regulasi turunannya secara tegas mewajibkan para pemegang izin untuk mencegah terjadinya kebakaran di dalam area konsesi mereka. Namun, data AIT memperlihatkan bahwa kewajiban hukum tersebut belum diterjemahkan secara memadai ke dalam kapasitas pencegahan di lapangan, atau memang tidak dipatuhi secara serius.
Berikut adalah rincian sektor perizinan dan konsesi yang areanya ikut terbakar sepanjang Januari hingga Mei 2026:
Sektor Perizinan / Konsesi | Luas Area Terbakar |
Izin Perkebunan Sawit | 21.300 hektare |
Izin Minyak dan Gas (MIGAS) | 10.200 hektare |
PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) | 4.980 hektare |
Konsesi Mineral & Batubara (Minerba) | 3.000 hektare |
Dominasi izin sawit dalam angka karhutla ini bukanlah sebuah temuan baru. Hubungan erat antara ekspansi perkebunan dan kebakaran lahan telah terdokumentasi dengan jelas sejak kebakaran besar tahun 2015. Yang membedakannya kini adalah konteks iklim: kekeringan ekstrem tahun 2026 yang berada di atas rata-rata historis memberikan tekanan ekstra pada lahan-lahan yang memang sudah rentan secara ekologis dan lemah dalam pengawasan di tingkat tapak.
Lingkaran Setan Pemulihan Lahan dan Ancaman Keanekaragaman Hayati
Dampak kebakaran kali ini tidak hanya menghanguskan komoditas, tetapi juga memukul mundur upaya pemulihan lingkungan serta kawasan konservasi tinggi:
Siklus Kerusakan di Area Rehabilitasi (RURHL): Sebesar 13,01% atau sekitar 10,7 ribu hektare area yang terbakar berada di dalam wilayah Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RURHL). Angka kebakaran di kawasan ini merangkak naik dari 2,63 ribu hektare pada Januari 2026 menjadi 4,1 ribu hektare pada Maret 2026, sebelum akhirnya turun ke 449 hektare pada Mei 2026. Ketika area pemulihan terbakar, siklus kerusakan bertambah satu putaran: lahan yang rusak terbakar lagi sebelum sempat pulih, dan anggaran rehabilitasi berikutnya harus dihitung dari titik awal yang jauh lebih buruk.
Ancaman di Kawasan Keanekaragaman Hayati (KBA): Sebanyak 10,94% atau sekitar 9 ribu hektare kebakaran melanda Key Biodiversity Area (KBA). KBA bukanlah kawasan administratif biasa; wilayah ini ditentukan berdasarkan konsentrasi spesies endemik serta spesies yang secara global terancam punah. Kebakaran di wilayah KBA memicu gangguan langsung pada habitat satwa yang tidak akan bisa digantikan begitu saja melalui program rehabilitasi biasa.
Ironi Target Karbon: Ketika Penyerap Berubah Menjadi Sumber Emisi
Data sepanjang Januari hingga Mei 2026 ini menunjukkan pola sebaran yang terlalu konsisten untuk disebut sebagai anomali musiman yang kebetulan lewat. Polanya jelas: wilayah moratorium ditembus, kawasan lindung terbakar lebih luas dari kawasan produksi, pemegang izin gagal mengamankan konsesinya, dan lahan yang sedang dipulihkan kembali hangus.
Dampak paling ironis terlihat pada tingkat operasional FOLU Net Sink program andalan yang menjadi tulang punggung utama Indonesia dalam mencapai target penurunan emisi (Nationally Determined Contribution/NDC). Tercatat, sebesar 49,86% atau setara dengan 41 ribu hektare area yang terbakar berada langsung di dalam rencana operasional program FOLU Net Sink.
Ironi Iklim: Setengah dari wilayah lahan yang secara eksplisit dicadangkan dan dirawat untuk menyerap karbon, justru berbalik menjadi sumber yang melepaskan emisi karbon ke atmosfer akibat amukan api.
Secara geografis, Provinsi Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan tingkat kebakaran terluas sepanjang periode ini, mencapai 24,8 ribu hektare. Sementara di tingkat kabupaten, Bengkalis di Riau menjadi titik panas utama dengan luasan mencapai 11,86 ribu hektare. Kedua nama daerah ini sudah berulang kali muncul dalam rekam jejak laporan kebakaran pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terjadi bukan karena kurangnya perhatian publik, melainkan karena perhatian tersebut belum sepenuhnya dikonversi menjadi kapasitas pencegahan yang memadai di lapangan.
Indonesia sejatinya telah memiliki banyak instrumen kebijakan untuk melindungi bentang alamnya. Namun, data karhutla 2026 membuktikan bahwa kesenjangan antara apa yang tertulis di atas peta kebijakan dengan realitas perlindungan di lapangan masih terlampau jauh untuk kita abaikan.
(Sumber Data: Analisis menggunakan model Area Indikatif Terbakar (AIT) Madani Berkelanjutan periode Januari-Mei 2026, BMKG, SIPONGI Kemenhut, KLHK, dan KBA dengan tingkat koefisien korelasi data AIT dan SIPONGI sebesar 94,38% serta nilai $R^2$ mencapai 89,07%).



