Madani

Tentang Kami

Inpres Penghentian Pemberian Izin Baru: Butuh Lompatan Besar

Jakarta, 22 Agustus 2019
Pemerintah Indonesia mempermanenkan kebijakan penundaan pemberian izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut menjadi penghentian izin baru melalui Inpres 5/2019. Menurut pemerintah, kebijakan ini adalah kebijakan utama dalam menurunkan deforestasi Indonesia, yang sudah menurun 20 persen setelah kebijakan moratorium diberlakukan, dan 38 persen jika perhitungan hanya dilakukan di wilayah PIPPIB.

Penghentian pemberian izin baru adalah sebuah langkah maju. Sayangnya, selama delapan tahun kebijakan ini diberlakukan dari tahun 2011 hingga dipermanenkan pada tahun 2019, belum terlihat penguatan dalam hal cakupan dan tingkat perlindungan terhadap seluruh hutan alam dan lahan gambut Indonesia yang tersisa.

Dibutuhkan lebih dari sekadar baby steps atau langkah-langkah kecil untuk menyelamatkan Indonesia dari bencana lingkungan hidup dan kemunduran ekonomi akibat kerusakan sumber daya alam dan dampak buruk perubahan iklim. Yang kita butuhkan adalah lompatan besar ke depan, langkah drastis untuk menyelamatkan seluruh hutan alam dan lahan gambut yang tersisa,” ujar Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

Kenyataannya, Inpres 5/2019 masih membatasi diri pada hutan alam primer saja. Padahal, untuk mencapai komitmen iklim Indonesia, sangat penting untuk turut melindungi hutan alam sekunder yang kaya karbon, keanekaragaman hayati, dan menjadi tumpuan hidup masyarakat adat dan lokal.

Berdasarkan data pemerintah, dari 43,3 juta hektare hutan alam sekunder Indonesia, yang saat ini dilindungi karena berada di Hutan Lindung dan Konservasi hanya 13,1 juta hektare. Sisanya, 30,2 juta hektare, terancam deforestasi akibat pemberian izin baru. Dari jumlah ini, ada 9,2 juta hektare hutan alam Indonesia yang paling terancam karena berada di Hutan Produksi Konversi atau HPK (3,8 juta hektare) dan Area Penggunaan Lain (5,4 juta hektare) yang sewaktu-waktu dapat diberi izin untuk konversi.

Fakta lainnya yang Madani temukan, wilayah hutan alam primer dan lahan gambut yang dilindungi dalam Peta Indikatif Penghentian Izin Baru atau PIPPIB tidak turut dipermanenkan dikarenakan masih akan direvisi setiap 6 bulan. Wilayah yang dilindungi masih bisa berkurang atau bertambah meski kecenderungan yang ada selama ini adalah berkurang. Selama periode 2011-2018, telah terjadi pengurangan seluas 3 juta hektare tanpa penjelasan secara utuh pada publik. Pengurangan besar-besaran ini masih bisa terjadi ke depan.

Analisis awal Madani memperlihatkan terdapat area perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan PIPPIB Revisi XV di 23 Provinsi, yakni Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, Gorontalo, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat dengan luas 1.001.182 hektare.

Terkait temuan awal ini, Madani berharap pemerintah membuka ruang diskusi untuk sama-sama melakukan pengecekan ulang. “Inpres 5/2019 juga masih mengandung pengecualian-pengecualian yang melemahkan perlindungan hutan dan lahan gambut yang justru bertambah banyak jumlah dan jenisnya, dan hanya berlandaskan Inpres. Inpres tidak memiliki konsekuensi hukum jika tidak diterapkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata M. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

Pengecualian yang sangat melemahkan komitmen perlindungan hutan alam dan lahan gambut adalah pengecualian terhadap permohonan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip atau izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dari Menteri Kehutanan sebelumnya yang diberikan sebelum 20 Mei 2011, serta perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada,” tambah Teguh. “Seharusnya klausul persetujuan prinsip ini dihilangkan karena sudah berjalan lebih dari delapan tahun, bukan justru ditambah dengan izin eksplorasi.

Presiden juga belum memberikan instruksi yang jelas dan tegas untuk mengkaji ulang perizinan dan melakukan penegakan hukum. Selama ini, dua hal tersebut tidak pernah tuntas dilakukan sehingga menyebabkan Indonesia merugi hingga triliunan rupiah dari praktik buruk pengelolaan hutan.

Sembilan langkah bijak perlu dilakukan Presiden untuk melanjutkan upaya perlindungan hutan dan gambut. Pertama, segera mengkaji hutan alam sekunder yang paling terancam dan harus dilindungi untuk kemudian dimasukkan ke dalam cakupan perlindungan Inpres 5/2019; Kedua, membangun mekanisme pemantauan kolaboratif terhadap pelaksanaan Inpres 5/2019 di antara pemerintah dan masyarakat sipil , akademisi dan kelompok kepentingan (interest groups) termasuk dalam proses revisi PIPPIB setiap 6 bulan;

Ketiga, segera melakukan kaji ulang/evaluasi perizinan terhadap permohonan lahan yang telah mendapat persetujuan izin prinsip dan izin eksplorasi dari Menteri Kehutanan pada pemerintahan sebelumnya dengan melibatkan KPK dan menghilangkan klausul ini dari daftar pengecualian. Keempat, segera memasukkan diktum yang mengatur kaji ulang/ evaluasi perizinan menyeluruh terhadap semua izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dari aspek kepatuhan terhadap hukum dan aspek persyaratan kelestarian sesuai dengan rekomendasi KPK dalam Laporan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam. Kelima, memasukkan agenda harmonisasi dan sinkronisasi regulasi hutan dan gambut dengan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector bersama kementerian-kementerian dan lembaga terkait dengan melibatkan partisipasi efektif masyarakat sipil. Keenam, membangun mekanisme untuk meningkatkan akses data dan informasi bagi publik dan masyarakat sipil agar dapat melakukan pengawasan secara efektif, terutama data spasial yang dapat dianalisis terkait tutupan hutan dan lahan, izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, termasuk persetujuan prinsip dan izin eksplorasi yang dikecualikan dari kebijakan ini, serta revisi PIPPIB beserta alasan berkurang/bertambahnya wilayah PIPPIB;

Ketujuh, melibatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pihak yang diinstruksikan dalam Inpres Moratorium Hutan/Lahan; Kedelapan, Presiden agar segera memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk kebijakan ini, apakah dengan menerbitkan kebijakan ini dalam bentuk regulasi (misalnya Peraturan Presiden) atau segera mengintegrasikan wilayah yang dilindungi Inpres No. 5 Tahun 2019 ini ke dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW);

Kesembilan, memasukkan perhutanan sosial secara eksplisit ke dalam pengecualian kebijakan ini karena perhutanan sosial adalah bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi Presiden Joko Widodo dan tercantum pada regulasi Proyek Strategis Nasional (PSN), serta tercantum dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024 sebagai salah satu prioritas dalam pengentasan kemiskinan.[ ]

***
Narahubung:

Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan,
teguh@madaniberkelanjutan.id, +62 819-1519-1979

Anggalia Putri Permatasari, Manajer Pengelolaan Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan,
anggi@madaniberkelanjutan.id, +62 856-2118-997

Luluk Uliyah, Senior Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan,
luluk@madaniberkelanjutan.id, +628 151-986 -8887

Related Article

id_IDID