Dari ISF: janji tidak buka hutan untuk sawah
Dalam acara Indonesia Sustainability Forum (ISF) 2026, di Jakarta, Selasa (6/10), Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah tidak lagi melihat kebutuhan memperluas sawah ke kawasan hutan karena swasembada beras telah tercapai. Pada acara yang sama, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu menambahkan bahwa produksi pangan dan biofuel ke depan akan diarahkan ke lahan terdegradasi.
Namun usai acara yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa target E20 menuntut pembukaan kebun tebu baru. Sebelumnya, pada 16 September, ia menyebut pemerintah menyiapkan sekitar 2 juta hektare lahan tebu di Kalimantan, Sumatra, Jawa, dan Papua.
MADANI Berkelanjutan menanggapi kontradiksi itu lewat siaran pers 12 Oktober 2026 yang menuntut agar komitmen lahan terdegradasi juga berlaku bagi sektor energi.
Di Investor Daily Summit: B100 dari “hutan rusak”, E20 hingga E50
Sehari setelah acara ISF 2026, arah yang sama ditegaskan di depan investor. Dalam Investor Daily Summit 2026 bertema Indonesia New Economic Model di Jakarta, Rabu (7/10), Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut keberhasilan B50 sebagai pijakan untuk etanol. “Etanol ini arahan Bapak Presiden di tahun 2027-2028 kita akan bikin mandatori sebesar 20% dan ke depan kita akan bikin E50,” ujarnya. Bahan bakunya, kata Bahlil, dari singkong, jagung, dan tebu, dengan memanfaatkan potensi yang ada di darat.
Hashim Djojohadikusumo yang berbicara di sesi berikutnya, langsung menyambung. “Biofuel yang tadi disebut oleh Pak Bahlil B50 sampai B100, nanti sumber-sumbernya itu dari hutan yang rusak, bukan hutan primer,” katanya. Menurut Kementerian Kehutanan, lanjut Hashim, terdapat 12,7 juta hektare hutan rusak. “Hutan tapi tidak ada kayu lagi. Sudah ditebang, sudah semak belukar.” Ia menyebut kawasan itu sebagai sumber karhutla. Tetapi Hashim tidak menjelaskan lokasi, status kawasan, maupun skema pemanfaatan lahan tersebut.
Di panel yang sama, Pertamina memaparkan rencana mengembangkan biogasoline berbasis sawit yang akan diuji di dua kilangnya, serta bioetanol dari molase tebu untuk mandat etanol 5% di sejumlah wilayah Jawa pada 2027.
Hutan Rusak Menurut Siapa?

Tanah adat milik masyarakat adat Yei di Distrik Jagebob, Merauke, Papua Selatan yang diserobot oleh PT Murni Nusantara Mandiri untuk pembukaan lahan bagian dari konsorsium yang menggarap PSN kebun tebu pada September 2025. Foto : Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
Label “hutan rusak, bukan hutan primer” terdengar seperti jaminan perlindungan. Pertanyaan pertamanya justru: rusak menurut siapa?
Selama ini “hutan rusak” dan “lahan kritis” ditentukan dari kacamata biofisik dan geospasial semata, yaitu tutupan vegetasi, kemiringan lereng, tingkat erosi, dan produktivitas lahan. Ukuran itu tidak melihat siapa yang hidup dari lahan tersebut.
MADANI Berkelanjutan mencatat lima persoalan mendasar dari wacana ini.
Pertama, lahan yang di peta tampak “rusak” belum tentu kosong. Semak belukar, hutan sekunder, bekas ladang yang sedang diistirahatkan dalam sistem ladang gilir balik, dusun sagu, dan kebun campur kerap tercatat sebagai lahan bertutupan rendah, padahal menjadi sumber pangan, penghidupan, dan ruang hidup masyarakat adat serta komunitas lokal.
Ulasan spasial MADANI Berkelanjutan atas data lahan kritis (November 2024) menunjukkan tutupan terluas di dalamnya adalah pertanian lahan kering sekunder, mencapai 5,34 juta hektare. Sekitar 819 ribu hektare berada di areal yang sudah memiliki SK Perhutanan Sosial, dan 1,76 juta hektare masuk Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). Bahkan 917 ribu hektare hutan alam dan 301 ribu hektare fungsi ekosistem gambut ikut berpredikat lahan kritis.
Data Kementerian Kehutanan sendiri mencatat 7,09 juta hektare lahan kritis berada di dalam kawasan hutan, yang semestinya dipulihkan bersama masyarakat, bukan dikonversi menjadi perkebunan. Karena itu, penetapan “hutan rusak” harus dimulai dari pengakuan atas hak dan pemanfaatan masyarakat di atas lahan tersebut, bukan dari citra satelit semata. Tanpa itu, menjadikannya kebun sawit, tebu, atau singkong berarti memindahkan beban transisi energi ke “pundak” masyarakat.
Kedua, angka yang dipakai bukan data “hutan rusak”. Ulasan spasial MADANI Berkelanjutan yang sama menunjukkan angka 12,7 juta hektare berasal dari peta lahan kritis dan sangat kritis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Seluas 12.774.532 hektare, dan 5,29 juta hektare di antaranya berada di luar kawasan hutan.
Data yang lebih baru, Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor 406 Tahun 2025, mencatat lahan kritis 2024 seluas 12,29 juta hektar. Kepmenhut itu memang dilampiri peta sebaran dan rincian per provinsi, tetapi petanya berskala nasional 1:7.000.000, terlalu kasar untuk menunjuk lokasi di lapangan.

Foto udara memperlihatkan kawasan hutan yang ditebang perusahaan tanpa HGU di Distrik Jari, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Foto : Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
Rinciannya pun menunjukkan bahwa lahan kritis bukan hamparan kosong yang siap ditanami. Sekitar 1,77 juta hektare berada di Pulau Jawa, tiga perempatnya di luar kawasan hutan. Seluruh provinsi di Tanah Papua hanya mencatat sekitar 548 ribu hektare, dan Papua Selatan hanya 47.014 hektare. Padahal 486.939 hektare hutan adat di provinsi itu telah dilepas untuk proyek swasembada pangan dan energi. Artinya, ekspansi di Papua Selatan tidak berlangsung di lahan kritis. Hingga kini pemerintah belum menjelaskan bagian mana dari 12,7 juta hektare itu yang akan dijadikan kebun biofuel.
Ketiga, angka yang sama sebelumnya dijanjikan untuk lahan reboisasi. Di Paviliun Indonesia pada COP29 di Baku, Azerbaijan, November 2024, Hashim menyatakan Presiden Prabowo telah menyetujui reboisasi besar-besaran di 12,7 juta hektar lahan ini. Pada Indonesia Economic Summit, Februari 2026, ia kembali menegaskan komitmen reboisasi itu “bukan omon-omon”.
Sejak awal, MADANI Berkelanjutan telah mengingatkan bahwa koridor reforestasi ini tidak lepas dari kepentingan lain: 29,55% atau 3,77 juta hektare lahan kritis berada di dalam izin dan konsesi sawit, minerba, migas, dan PBPH, termasuk 925 ribu hektare di izin sawit. Sementara 67% atau 8,59 juta hektare belum masuk Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) maupun Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) sehingga belum jelas siapa yang akan memulihkannya.
Di acara ISF 2026 pun Mari Pangestu masih mengaitkan lahan terdegradasi dengan program aforestasi, reforestasi, dan revegetasi. Kini lahan yang sama ditawarkan sebagai sumber bahan baku biofuel.
Tanaman energi memang bisa menjadi bagian dari pemulihan lahan. Kajian MADANI Berkelanjutan berjudul “Menakar Ambisi dan Realitas: Masa Depan Biofuel Indonesia dalam Kerangka Transisi Energi yang Berkeadilan” menemukan potensi ganda biofuel, yaitu menghasilkan energi sekaligus mendukung restorasi ekosistem dan penyerapan karbon, dengan syarat ditanam untuk memulihkan fungsi lahan, dikelola bersama masyarakat, dan tidak mengorbankan hak kelola mereka. Yang tidak bisa disebut restorasi adalah mengganti lahan yang dijanjikan untuk reboisasi dengan perkebunan monokultur sawit, tebu, atau singkong skala besar. MADANI Berkelanjutan menilai status “terdegradasi” tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai izin untuk mengkonversi lahan.
Keempat, pembukaan lahan baru bukan kebutuhan, melainkan pilihan. Kajian Menakar Ambisi dan Realitas: Masa Depan Biofuel Indonesia dalam Kerangka Transisi Energi yang Berkeadilan yang diluncurkan MADANI Berkelanjutan pada 29 September 2026 yang memuat kembali kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) menetapkan batas atas perkebunan sawit di 18,15 juta hektar, sementara sawit eksisting pada 2024 sudah mencapai 17,8 juta hektar.

Pembukaan hutan untuk proyek lumbung pangan atau food estate di Merauke, Papua Selatan. Foto : Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
Satya Bumi (2024) memperkirakan B50 saja membutuhkan tambahan sekitar 5,36 juta hektar hingga 2039, dengan potensi deforestasi 1,5 juta hektar. Padahal, kajian peningkatan produksi sawit yang dirilis WWF Indonesia pada 2023 mencatat produktivitas kebun sawit rakyat baru sekitar 3,43 ton CPO per hektar per tahun, kurang dari separuh potensinya. Dengan peningkatan produktivitas dan peremajaan sekitar 7 juta hektare kebun tua, kebutuhan domestik, ekspor, dan campuran biodiesel bisa dipenuhi tanpa membuka lahan baru.
Kelima, wacana ini berisiko memberi insentif bagi pihak-pihak yang membiarkan hutan terbakar. Kertas posisi Pantau Gambut (2026) mencatat hanya sekitar 1-3% gambut yang terbakar pada 2015-2019 kembali menjadi hutan, sementara sisanya berubah menjadi semak belukar dan perkebunan monokultur sawit. Dari sampel gambut terbakar di area konsesi pada 2023, hanya 1% yang kembali berhutan, dan sisanya didominasi semak belukar serta tanaman lahan kering, termasuk sawit dan akasia.
Jika lahan bekas terbakar justru dijadikan cadangan bahan baku biofuel, kebijakan ini mengirim pesan yang berbahaya: hutan yang dirusak hari ini adalah kebun energi esok hari. Di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda Sumatera, Kalimantan, dan Papua, risiko ini tidak bisa diabaikan.
“Pertanyaannya bukan hanya berapa hektar yang rusak, tetapi rusak menurut siapa. Lahan yang di peta tampak kritis bisa jadi kebun, ladang, atau dusun sagu masyarakat. Kewajiban negara adalah memulihkannya bersama mereka, bukan menjadikannya kebun energi monokultur skala besar. Angka 12,7 juta hektare yang dulu dijanjikan untuk reboisasi kini ditawarkan kepada investor sebagai bahan baku biofuel, tanpa rincian lokasi dan tanpa kajian daya dukung. Bioenergi jangan dibiarkan tanpa batas: setiap target bauran harus diuji dulu terhadap daya dukung lingkungan sebelum diterjemahkan menjadi luas lahan” ujar Riza Egi Arizona, Program Lead Transisi Energi Berbasis Komunitas MADANI Berkelanjutan.
Hentikan ekspansi Biofuel ke Hutan dan Wilayah Adat

Yayasan Pusaka menemukan perusahaan tebu PT Murni Nusantara Mandiri melakukan pembongkaran dan penggusuran hutan alam di daerah Nalkin, Distrik Jagebob, Provinsi Papua Selatan. Foto : Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
Hingga kini, komitmen lahan terdegradasi baru berupa pernyataan di forum, sementara keputusan yang mengikat justru bergerak ke arah sebaliknya. Melalui SK. Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025, pemerintah mengubah 486.939 hektare hutan adat di Papua Selatan menjadi kawasan bukan hutan untuk Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. SK itu kini digugat masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil di PTUN Jakarta. Data satelit Mighty Earth mencatat lebih dari 50.000 hektare telah dibuka untuk tebu dan padi di Merauke sejak 2024, dan hingga kini belum ada kepastian bahwa pembukaan lahan di wilayah itu akan dihentikan.
Karena itu, MADANI Berkelanjutan kembali mendorong pemerintah untuk:
Meninjau ulang target B50, B100, E20, dan E50 berdasarkan daya dukung lingkungan, dan memprioritaskan peningkatan produktivitas serta peremajaan kebun sawit rakyat ketimbang pembukaan lahan baru.
Membuka data spasial lahan kritis dan lahan terdegradasi pada skala yang bisa diperiksa di lapangan (minimal 1:50.000, sesuai Kebijakan Satu Peta), lengkap dengan status kawasan, tutupan vegetasi, skor Indeks Jasa Lingkungan Hidup keberadaan wilayah adat, dan rencana pemanfaatannya, serta melibatkan masyarakat setempat dalam menentukan apakah suatu lahan benar-benar terdegradasi. Dan jika benar, apakah lahan itu harus dipulihkan atau dapat dimanfaatkan sebagai kebun yang dikelola masyarakat.
Menetapkan dalam regulasi yang mengikat tentang kawasan hutan yang terbakar dan lahan tidak boleh dialihfungsikan menjadi perkebunan.
Mencabut SK Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 dan menghentikan pembukaan lebih lanjut di kawasan Program Strategis Nasional (PSN) Papua Selatan, termasuk untuk tebu dan bioetanol.
Menyusun peta jalan biofuel secara inklusif dengan melibatkan masyarakat terdampak dan berbagai pemangku kepentingan.



