Madani

[sub_categories]
[post_image]
[post_title]

Sepanjang 2022, terdapat banyak perkembangan berarti terkait agenda perubahan iklim. Berbagai kesepakatan global yang memuat agenda perubahan iklim pada Konferensi Tingkat Tinggi G20, COP27 UNFCCC, dan COP15 UNCBD harus menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk memperkuat komitmen, kebijakan, dan aksi iklim di dalam negeri.

Pemerintah Indonesia telah meningkatkan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca melalui
Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC). Namun, masih terdapat banyak catatan pada kebijakan-kebijakan sektoral untuk mencapai target tersebut, terutama pada sektor Kehutanan dan Lahan (Forest and Other Land Uses/FOLU) dan Energi yang menjadi dua sektor kunci.

Pada sektor energi, beberapa kebijakan yang masih banyak menghadapi tantangan dalam konteks penurunan emisi adalah penghentian bertahap penggunaan batubara, kontroversi kebijakan bioenergi, serta lika-liku pengesahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Untuk sektor FOLU, berbagai kebijakan pembangunan yang digenjot pasca Undang-Undang Cipta Kerja seperti Proyek Strategis Nasional dan Pemulihan Ekonomi Nasional berpotensi berbenturan dengan rencana ambisius Indonesia dalam perlindungan hutan alam tersisa.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pendukung untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC), yaitu Nilai Ekonomi Karbon. Namun, masih banyak catatan terhadap rencana implementasinya, terutama terhadap mekanisme perdagangan karbon; kurangnya pelibatan masyarakat, hak atas karbon komunitas, pelaksanaan rambu pengaman sosial dan lingkungan, dan risiko pelemahan ambisi karena diperbolehkannya offset emisi
adalah beberapa di antaranya.

Dalam geliat tahun politik, ada tiga hal krusial yang harus diantisipasi. Pertama, potensi meningkatnya pemberian izin usaha eksploitatif yang dapat merusak hutan alam menjelang dan setelah masa pemilihan. Kedua, menyempitnya ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan selama beberapa tahun ke belakang yang menjadikan kebijakan yang di Indonesia masih abai terhadap hak-hak masyarakat. Ketiga, kontinuitas kebijakan iklim dalam periode pemerintahan selanjutnya. Harus dipastikan bahwa berbagai kebijakan penurunan emisi, perlindungan hutan alam, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal terus dijalankan dan diperkuat pada periode pemerintahan berikutnya, siapapun yang akan terpilih.

Baca selengkapnya dengan unduh publikasi di bawah.

[related_posts]

Related Article