Madani

Tentang Kami

Nasib Hutan dan Gambut dalam Pusaran Pilpres 2019

Nasib Hutan dan Gambut dalam Pusaran Pilpres 2019

SIARAN PERS – Untuk disiarkan segera

Jakarta, 7 Agustus 2018
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2018 di 17 provinsi belum memiliki komitmen kuat dalam penyelamatan hutan alam dan ekosistem gambut serta pengakuan hak-hak masyarakat adat/ lokal, sehingga 61,6 juta hektare hutan alam (69 persen dari total hutan alam Indonesia tersisa) terancam tidak mendapat jaminan perlindungan di masa depan, khususnya bagi provinsi Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat yang merupakan wilayah prioritas restorasi gambut akibat dilanda kebakaran hutan dan lahan hebat yang meluluhlantakkan 2,6 juta hektare hutan dan gambut pada tahun 2015.

Hal tersebut terungkap dalam kajian Yayasan Madani Berkelanjutan yang berjudul ‘Laporan Terkini: Hutan Indonesia dalam Pemilu 2019, Studi Kasus Pilkada Serentak 2018’ yang disampaikan pada media briefing pagi ini di Jakarta.

Sebagian besar Gubernur dan Wagub terpilih hanya membungkus isu lingkungan hidup dan hak masyarakat adat/lokal sebagai ‘blanket concept‘’, Visi-Misi mereka tidak menjelaskan secara spesifik terkait masalah lingkungan yang akan diatasi dan model pembangunan seperti apa yang hendak diwujudkan. Padahal, saat ini Gubernur memiliki posisi strategis untuk menyelamatkan hutan dan lahan gambut yang tersisa karena kewenangan terkait kehutanan di kabupaten telah ditarik kembali ke provinsi, ujar Anggalia Putri, Direktur Program Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan.

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Teguh Surya, turut menegaskan bahwa menempatkan perlindungan lingkungan hidup, hutan dan ekosistem gambut, serta hak-hak masyarakat secara jelas, tegas dalam Visi, Misi dan Program Kerja kepala daerah terpilih dan Presiden Indonesia mendatang sangatlah penting, mengingat hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional yang wajib ditegakkan oleh setiap pemimpin bangsa. Apalagi, Indonesia merupakan negara kepulauan yang besar dan rawan bencana. Selama tahun 2017 saja, Indonesia telah mengalami kerugian ekonomi akibat bencana yang diperkirakan mencapai Rp30 triliun atau setara dengan 17 persen pendapatan daerah di 17 provinsi. Selain itu, merujuk pada data BNPB 2014-2018, secara garis besar bencana yang terjadi di Indonesia juga diakibatkan oleh kerusakan lingkungan hidup seperti banjir, longsor, karhutla, dan kekeringan.

Pembangunan ekonomi seperti apa yang hendak dicapai oleh pemimpin bangsa ke depan jika 120,6 juta hektare (63 persen) dari luas daratannya merupakan kawasan hutan, sementara di sisi lain, visi, misi dan program kerja para pemimpin tidak menghiraukan persoalan penting yang terdapat di dalam kawasan tersebut? Data dari Direktorat Pengaduan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Ditjen PSKL di Kementerian LHK menyebutkan bahwa terdapat 14,5 juta hektare kawasan hutan negara yang berpotensi konflik dan ada kesenjangan yang tinggi dalam alokasi pengusahaan hutan, yakni 97 persen alokasi kehutanan untuk korporasi dan hanya 3 persen yang dikelola oleh komunitas. Persoalan tersebut pun telah diangkat dalam konferensi tenurial pada bulan Oktober 2017 di Jakarta, tambah Teguh Surya.

Yayasan Madani Berkelanjutan berpendapat bahwa komitmen kuat terhadap penyelamatan hutan dan lahan gambut setidaknya akan dapat mengurangi risiko bencana yang mempengaruhi hidup lebih dari 200 juta penduduk di 17 provinsi, serta mengurangi biaya akibat risiko bencana di masa depan.

Jika kita menarik pelajaran dari Pilkada serentak tahun 2018, pemerintah daerah di 17 provinsi seharusnya dapat menghindari kerugian ekonomi dan fisik akibat bencana hingga sebesar Rp654 miliar dan kerugian lingkungan seluas 86 juta hektare dengan menjaga hutan dan gambut yang tersisa, merujuk pada data kerugian akibat bencana tahun 2016 yang dihitung oleh BNPB dari aspek hidrologi dan perubahan iklim.

Pada Pilpres 2019, para pihak memiliki peran penting dalam mendorong demokrasi yang berkeadilan menuju Indonesia tangguh dengan cara memastikan bahwa penyelamatan hutan dan ekosistem lahan gambut menjadi prioritas dalam Visi, Misi, dan program kerja semua kandidat presiden.

***Narahubung:

Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan
teguh.surya@madaniberkelanjutan.id / +62 819-1519-1979

Anggalia Putri Permatasari, Direktur Program Hutan dan Perubahan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan
anggalia.putri@madaniberkelanjutan.id / +62 856-2118-997

Melodya Apriliana, Juru Kampanye Komunikasi Digital Yayasan Madani Berkelanjutan
melodya.a@madaniberkelanjutan.id / +62 838-4227-2452

Simpan siaran pers dan presentasi dari Madani Berkelanjutan dan Komisi Pemilihan Umum RI dengan mengunduh di bawah ini.

Related Article

Laporan Terkini: Hutan Indonesia dalam Pemilu 2019

Laporan Terkini: Hutan Indonesia dalam Pemilu 2019

Tahun 2018 dan 2019 adalah tahun yang sangat sarat dengan muatan politik. Pada bulan Juni 2018, masyarakat di 17 provinsi dan 154 kabupaten/kota memilih Gubernur dan Wakil Gubernur baru. Tujuh belas provinsi yang memiliki pemimpin baru terdiri dari empat provinsi di wilayah Sumatra (Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Lampung), tiga provinsi di wilayah Jawa (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), dua provinsi di wilayah Kalimantan (Kalimantan Barat, Kalimantan Timur), dua provinsi di wilayah Sulawesi (Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan), tiga provinsi di wilayah Bali-Nusra (Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur), dan tiga provinsi di wilayah Maluku-Papua (Maluku Utara, Maluku, dan Papua). Jumlah penduduk di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara dikatakan mewakili 80 persen total pemilih Indonesia yang dapat mengindikasikan suara untuk pemilihan Presiden tahun 2019. Perubahan pemerintahan dan proses menuju ke sana sangat mungkin memengaruhi pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan, lahan gambut, dan hak masyarakat adat dan lokal.

Laporan ini membahas kondisi hutan (kawasan hutan, tutupan hutan, dan deforestasi) di 17 provinsi yang memiliki pemimpin baru dan memeriksa platform kampanye Gubernur-Wagub terpilih terkait lingkungan dan masyarakat adat. Laporan ini juga menggali kewenangan pemerintah tingkat provinsi di sektor kehutanan berdasarkan undang-undang Pemerintah Daerah yang baru dan peran mereka dalam pengelolaan hutan dan gambut untuk memahami bagaimana mereka dapat memengaruhi nasib hutan, lahan gambut, dan hak-hak masyarakat.

Baca selengkapnya dengan mengunduh laporan di bawah ini.

Related Article

en_USEN_US