Madani

Tentang Kami

P.10 Membahayakan Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

P.10 Membahayakan Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

Jakarta, 23 Mei 2019 – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sepatutnya mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.10 Tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut karena isinya bertentangan dengan semangat perlindungan dan restorasi gambut, mengancam pencapaian komitmen iklim Indonesia.

Peraturan Menteri P.10/2019 yang seharusnya hanya mengatur masalah teknis penetapan puncak kubah gambut untuk menentukan area fungsi lindung ekosistem gambut ini justru ‘menyelipkan’ norma baru yang secara keseluruhan melemahkan perlindungan ekosistem gambut.

Pertama, aturan ini mengecilkan ruang lingkup ekosistem gambut yang tidak boleh lagi dieksploitasi untuk perkebunan sawit dan hutan tanaman industri. Aturan ini memperbolehkan perusahaan sawit dan HTI untuk terus mengeksploitasi ekosistem gambut dengan fungsi lindung hingga jangka waktu izin berakhir apabila lokasinya berada di luar puncak kubah gambut. Lebih parah lagi, aturan ini memperbolehkan eksploitasi puncak kubah gambut untuk sawit dan HTI apabila di dalam satu KHG (Kesatuan Hidrologis Gambut) ada lebih dari satu puncak gambut.

“Memberikan keringanan kepada pelaku izin usaha sawit dan HTI untuk terus melakukan usahanya di ekosistem gambut dengan fungsi lindung tanpa proses evaluasi dan audit perizinan pemanfaatan lahan gambut bertentangan dengan semangat restorasi gambut untuk mengembalikan fungsi ekologi lahan gambut,” ujar Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan. “Keterlanjuran pemberian izin di ekosistem gambut lindung seharusnya dikoreksi, bukan justru dibiarkan hingga izin berakhir. Ini bahaya karena jangka waktu izin konsesi sangat lama sementara ekosistem gambut dapat rusak dalam waktu singkat.”

Data pemerintah dalam Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018 menyebutkan 23,96 juta hektare ekosistem gambut atau 99,2 persen berada dalam kondisi rusak. Studi Bappenas tahun 2015 juga menyebutkan kebakaran gambut menyumbang 23 persen dari total emisi Indonesia pada tahun 2010, melepas 0,8 sampai 1,1 GtCO2e atau setara dua kali lipat emisi sektor energi di tahun yang sama.

P.10 berpotensi memperburuk kerusakan gambut ini. Temuan awal Madani, pada Januari-Maret 2019 ini, di Riau saja sudah muncul 319 titik panas (hotspot) di lokasi perkebunan sawit dan HTI yang merupakan wilayah prioritas restorasi BRG (tingkat kepercayaan tinggi). Di sisi lain, masa tugas Badan Restorasi Gambut (BRG) akan berakhir pada 2020. Tinggal 1 tahun lagi bagi BRG untuk menyelesaikan tugas restorasi gambut yang diembannya.

“Agar tidak mencederai upaya mengembalikan fungsi ekologi lahan gambut dan komitmen iklim pemerintah, aturan ini harus segera dicabut dan dikembalikan ke ‘trah’-nya, yaitu aturan yang lebih teknis untuk menentukan puncak kubah gambut saja tanpa ada pengaturan tentang pemanfaatan puncak kubah gambut,” ujar Teguh. “Selain itu, Presiden harus mulai memikirkan bagaimana kelanjutan keberadaan BRG karena kerja-kerja restorasi gambut adalah kerja-kerja yang bersifat jangka panjang,” tutupnya.

Narahubung:
Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan
0819-1519-1979
teguh@madaniberkelanjutan.id

Anggalia Putri, Manajer Pengelolaan Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan
0856-211-8997
anggi@madaniberkelanjutan.id

Luluk Uliyah, Senior Strategic Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan
0815-1986-8887
luluk@madaniberkelanjutan.id

Related Article

Perlindungan Permanen Hutan Alam dan Gambut Tersisa, Kunci Keberhasilan Komitmen Iklim Indonesia

Perlindungan Permanen Hutan Alam dan Gambut Tersisa, Kunci Keberhasilan Komitmen Iklim Indonesia

Jakarta, 19 Mei 2019. Yayasan Madani Berkelanjutan mendukung rencana pemerintah untuk mempermanenkan perlindungan hutan alam dan gambut tersisa, pasca berakhirnya masa berlaku INPRES tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (Moratoroium Hutan) pada 17 Juli 2019.

“Diperpanjangnya kebijakan perlidungan hutan alam dan lahan gambut secara permanen memperbesar peluang pencapaian komitmen iklim Indonesia,” ujar Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Madani. “Namun, perpanjangan saja belum cukup. Jika ingin mencapai target iklim, pemerintah harus memperkuat komitmen perlindungan hutan alam dan gamnbut dengan turut melindungi jutaan hektar hutan sekunder yang saat ini terancam dibabat.”

Riset World Resources Institute pada 2017 menunjukkan bahwa moratorium hutan adalah kebijakan mitigasi kehutanan dengan potensi penurunan emisi paling tinggi. Memperkuat kebijakan ini dengan melindungi hutan sekunder dapat mengurangi emisi sebesar 437 MtCO 2 pada 2030 sehingga target iklim Indonesia bisa tercapai.

Data Pemerintah Indonesia dalam Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018 menunjukkan bahwa sebanyak 43,3 juta hektare atau 48,4 persen hutan alam Indonesia dikategorikan sebagai hutan sekunder yang terlepas dari perlindungan moratorium. Lebih dari setengahnya atau 24,8 juta hektare diperuntukkan untuk eksploitasi dengan status hutan produksi. “Yang paling mendesak adalah melindungi hutan alam yang masih bagus dan paling terancam,” ujar Anggalia Putri, Manajer Pengelolaan Pengetahuan Madani. “Ada 3,8 juta hektare hutan sekunder berstatus Hutan Produksi untuk Konversi (HPK), yang dapat dilepas dan ditebang untuk izin-izin non-kehutanan seperti perkebunan dan lain-lain. Pasca berakhirnya masa berlaku Moratorium, perlindungan secara permanen hutan alam dan gambut seharusnya melindungi wilayah tersebut.”

“Kami berharap Pemerintah Indonesia periode ini benar-benar dapat mempermanenkan perlindungan hutan dengan cara mengakomodasinya dengan landasan aturan perundang-undangan yang lebih kuat dan menuangkannya dalam rencana tata ruang nasional,” ujar Teguh. “Dengan demikian, ada garansi hukum dan politik lebih besar untuk mencapai komitmen iklim dan juga dapat meminimalkan konflik di masyarakat.”

Selama delapan tahun, status perlidungan hutan alam dan gambut masih bersifat sementara (moratorium). Madani juga mengkhawatirkan berbagai aturan pengecualian yang ada seperti permohonan izin yang telah mendapat persetujuan prinsip sebelum Mei 2011, panas bumi, migas, dan ketenagalistrikan, ditambah produksi padi, tebu, jagung, sagu dan kedelai untuk kedaulatan pangan nasional. “Ada 31,2 juta hektare lahan tidak berhutan dalam kawasan hutan. Selayaknya pemerintah dapat memaksimalkan penggunaan lahan tidak berhutan atau memanfaatkan lahan-lahan ex- perusahaan untuk mengamankan kedaulatan pangan, dengan demikian meminimalkan kerusakan hutan,” ujar Anggalia.

Di samping emisi dari sektor hutan dan lahan, pemerintah juga harus mewaspadai emisi dari sektor energi karena berpotensi jadi kuda hitam yang dapat menggagalkan pencapaian komitmen iklim Indonesia. “Jika konsisten dengan inisiatif baik di dua sektor ini, Indonesia dapat membusungkan dada di perundingan iklim COP-25 yang akan dilaksanakan di Chili bulan Desember ini,” tutup Teguh.

Narahubung:
Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan
0819-1519-1979
teguh@madaniberkelanjutan.id

Anggalia Putri, Manajer Pengelolaan Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan
0856-211-8997
anggi@madaniberkelanjutan.id

Luluk Uliyah, Senior Strategic Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan
0815-1986-8887
luluk@madaniberkelanjutan.id

Related Article

Laporan Terkini Madani: Analisis Permentan 5/2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

Laporan Terkini Madani: Analisis Permentan 5/2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

Madani Berkelanjutan mengkaji implikasi potensial Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang dikeluarkan pada Januari 2019 terhadap tata kelola perizinan sawit, hutan, gambut, smallholder, hak masyarakat, dan pelaksanaan kebijakan moratorium sawit. Permentan 5/2019 mengubah tata cara perizinan sawit menjadi jauh lebih singkat dengan konsep penerbitan izin usaha di awal yang bersifat non-efektif serta menjadikan pemenuhan syarat dan izin-izin selanjutnya dalam satu bagian yakni “Pemenuhan Komitmen”. Secara umum, ada potensi implikasi positif dan negatif dari Permentan 5/2019 terhadap tata kelola perizinan sawit, hutan, gambut, smallholder, hak masyarakat, dan pelaksanaan kebijakan moratorium sawit. Tiga hal yang perlu diperhatikan adalah dengan adanya peraturan ini, perolehan izin usaha menjadi relatif singkat dan hanya memakan waktu kurang lebih 3 bulan, proses perizinan yang terintegrasi dalam lembaga OSS berpotensi meningkatkan jumlah permohonan Izin Usaha yang dimintakan, dan partisipasi masyarakat menjadi lebih terancam karena persyaratan dan komitmen seluruhnya dijalankan dalam waktu yang sangat singkat. Peraturan ini juga berpotensi berbenturan dengan banyak aturan lainnya sehingga harus dikaji lebih lanjut.

Related Article

#Vote4Forest Kajian III: RUU Perkelapasawitan

#Vote4Forest Kajian III: RUU Perkelapasawitan

Dalam rangka menyediakan informasi terkait rekam jejak anggota DPR RI ke publik secara luas terhadap isu lingkungan hidup menjelang Pemilu 2019, #Vote4Forest melakukan kajian keberpihakan anggota DPR terhadap isu lingkungan, dengan studi kasus ketiga yakni RUU Perkelapasawitan. Studi ini menunjukkan bahwa terdapat 30 anggota DPR RI yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU Perkelapasawitan. Sebanyak 28 anggota akan kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2019. Mayoritas anggota DPR RI terlibat menunjukkan sikap setuju untuk mengundangkan RUU ini, meskipun urgensi RUU ini sangat layak untuk dipertanyakan dan telah mendapatkan penolakan dari pemerintah demi kepentingan nasional. Keterwakilan wakil rakyat di Dapil yang terdapat korporasi besar sawit dan menimbulkan konflik, faktanya tidak menjamin adanya keberpihakan mereka pada kepentingan masyarakat atas lingkungan hidup yang telah termaktub dalam konstitusi. Kukuhnya pendirian wakil rakyat dalam upaya mengesahkan ini salah satunya disebabkan oleh adanya indikasi eratnya hubungan pejabat teras partai baik secara kepemilikan ataupun relasi dengan industri monokultur ini. Temuan ini mengkhawatirkan, sebab kepentingan utama yang didorong dalam pengesahan RUU ini adalah kepentingan segelintir taipan terkaya di negeri ini, yakni korporasi penguasa industri sawit.

#Vote4Forest adalah inisiatif     kolaborasi     dari     Yayasan     Madani     Berkelanjutan,     WikiDPR     dan     Change.org Indonesia     untuk     memberikan     informasi     publik     terkait     rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019

Related Article

en_USEN_US