Madani

Tentang Kami

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM JOKOWI THE KING OF LIPS SERVICE TO INDONESIA'S DEBT EXCEEDING IDR 6,000 TRILLION

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM JOKOWI THE KING OF LIPS SERVICE TO INDONESIA'S DEBT EXCEEDING IDR 6,000 TRILLION

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (21 Juni – 29 Juni 2021), berikut cuplikannya:

1. Kritik Presiden Jokowi The King of Lip Service

BEM UI mengkritik sekaligus menjuluki Presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service alias Raja Membual lantaran sering mengobral janji manis yang kerap tidak direalisasikan.
Rektorat UI merespons itu dengan memanggil sejumlah pengurus BEM UI lewat surat nomor: 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/ 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Kemahasiswaan UI, Tito Latif Indra.

Sebanyak 44 BEM dan organisasi masyarakat sipil, yang di antaranya Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Greenpeace Indonesia, dan Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas. Menurut mereka, pihak Rektorat UI telah mengerdilkan kebebasan sipil.

Kelompok BEM dan masyarakat sipil menilai konten yang dipublikasikan BEM UI sesuai dengan kondisi kebebasan sipil dan berpendapat di Tanah Air saat ini. Mereka menilai kebebasan sipil diberangus melalui represifitas aparat terhadap massa aksi, kebebasan berpendapat dibungkam melalui pasal karet UU ITE, pelemahan KPK terjadi secara sistematis, dan ada intervensi presiden terhadap supremasi hukum. Berkaca pada insiden tersebut, kelompok BEM dan masyarakat sipil mengecam dan mendesak pemerintah menjamin kebebasan berpendapat berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sejumlah elite partai politik juga mengecam hal tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah menyebut mental Orde Baru (Orba) telah pindah ke Rektorat UI lantaran memanggil mahasiswa kritis. Menurutnya, kampus harus bebas dari pengekangan.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan mengatakan kampus tak boleh menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan mahasiswa berpendapat. Ia pun meminta perguruan tinggi tak mematikan daya kritis mahasiswa.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyatakan sikap Rektorat UI dalam merespons tindakan BEM UI menjuluki Presiden Jokowi The King of Lip Service memalukan. Menurutnya, rektorat UI seharusnya masuk ke substansi dan argumentasi dari tindakan BEM UI tersebut.

Tak lama setelah kritik terhadap Presiden Jokowi, Empat akun media sosial dan WhatsApp milik empat pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia diretas. Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra menjelaskan, pada 27 dan 28 Juni 2021, telah terjadi peretasan akun media sosial kepada beberapa pengurus BEM UI 2021. Dengan kejadian ini, Leon mengecam keras atas upaya peretasan yang dialami aktivis BEM UI.

2. Asosiasi petani sawit minta pemerintah melanjutkan moratorium sawit

Asosiasi petani sawit yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) meminta Presiden Jokowi untuk memperpanjang Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang evaluasi izin dan peningkatan produktivitas atau moratorium sawit.

Ketua Umum POPSI, Pahala Sibuea mengatakan, total luasan perkebunan sawit Indonesia seluas 16,38 juta hektar (ha) saat ini. Produksi crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah setiap tahunnya mengalami overstock CPO di kisaran 4,5 juta – 5 juta ton per tahun.

POPSI meminta Pemerintah fokus pada peningkatan produktivitas petani sawit. Salah satunya melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dinilai sudah tepat dilakukan. Setelah PSR, petani diperkirakan bisa memiliki produktivitas 20 ton – 25 ton/TBS (tandan buah segar) per tahunnya. Sebelumnya, produktivitas petani hanya kisaran 10 ton sampai 15 ton per tahunnya. Artinya akan ada tambahan produksi sawit Indonesia dari petani yang cukup signifikan.

Selain meminta untuk memperpanjang Inpres No 8 tahun 2018 tentang moratorium, POPSI meminta pemerintah mempertegas beberapa hal dalam melanjutkan moratorium sawit.

Pertama, secara bersama berhenti melakukan deforestasi dan optimalkan kerjasama dengan petani swadaya melalui peningkatan produktivitas petani dan pembelian langsung ke petani. Kedua, melakukan penanganan rendahnya harga jual dengan menghilangkan biaya ekonomi tinggi di lapangan dan menjadikan petani swadaya menjadi salah satu sumber pasokan program pemerintah seperti B30 secara transparan dan berkelanjutan.

Ketiga, membantu petani kelapa sawit swadaya untuk pemetaan, revitalisasi kelembagaan, dan legalisasi lahan. Dengan upaya ini, petani akan memperoleh ISPO dan sawit rakyat Indonesia ada kepastian legalitas untuk menjadi bagian sustainable palm oil.

Keempat, kejelasan dan kepastian data, kelembagaan dan legalitas akan memudahkan petani mengakses pendanaan baik dari lembaga keuangan dan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit). Kelima, Kementerian/Lembaga terkait agar dapat membantu petani swadaya dalam mengambil bagian dari revitalisasi perkebunan kelapa sawit. Sebagai ilustrasi, BPDPKS membantu pendanaan dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantu pensertifikatan (sebagai bagian dari program reformasi agraria). Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penyelesaian tumpang tindih lahan petani swadaya dengan kawasan hutan. Serta Kementerian Pertanian, melakukan pendataan Bersama Dinas Perkebunan Kabupaten dan melakukan penguatan SDM petani sawit secara luas.

Keenam, para pihak memberikan dukungan untuk berkolaborasi bersama petani swadaya Indonesia dengan prinsip kemitraan yang adil dan berkelanjutan serta menyejahterakan petani. Ketujuh, mempertimbangkan ulang besaran pungutan sawit yang diregulasikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dikelola oleh BPDPKS agar tidak menggerus harga TBS di tingkat petani plasma maupun petani swadaya.

Kedelapan, pendanaan peremajaan sawit rakyat untuk meningkatkan produktivitas perkebunan, harus didukung 100% pembiayaannya dari BPDPKS dengan prosedur birokrasi pendanaan yang mudah dan transparan.

3. Pajak Karbon RI Rp 75/kg Jauh dari Rekomendasi Bank Dunia

Direktur Eksekutif Institute For Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, usulan besaran pajak karbon minimal Rp 75 per kg tersebut masih jauh dari rekomendasi Bank Dunia dan Lembaga Pendanaan Moneter Internasional (International Monetary Fund/ IMF). Bank Dunia maupun IMF merekomendasikan pajak karbon untuk negara berkembang berkisar antara US$ 35 – US$ 100 per ton atau sekitar Rp 507.500 – Rp 1,4 juta (asumsi kurs Rp 14.500 per US$) per ton.

Fabby menyarankan agar harga karbon disesuaikan dengan target untuk mencapai emisi nol (net zero emission) Indonesia pada 2050 dan kebutuhan investasi untuk melakukan transformasi sistem energi menuju net zero emission.

Indonesia sendiri dalam melakukan upayanya dalam pengendalian perubahan iklim selalu kekurangan biaya. Hal ini tercermin dari gap pembiayaan yang dibutuhkan dengan besaran anggaran yang ditetapkan dalam APBN setiap tahunnya. Pada tahun 2016 jumlah belanja yang disediakan pemerintah dalam APBN sebesar 19,7% dan kekurangan pembiayaan 80,3%.

Lalu pada tahun 2019 pendanaan yang tersedia 31,4% saja dan kekurangan pendanaan sekitar 68,6% dari total anggaran penanganan perubahan iklim yang dibutuhkan. Oleh karenanya, penerimaan dari pajak karbon sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim ini.

4. Tax Amnesty II Bakal Dimulai 1 Juli

Pemerintah berencana kembali memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun depan. Tarif yang akan dikenakan dalam tax amnesty jilid II ini akan lebih besar dibandingkan yang pertama, yakni mencapai 12,5% hingga 30%.

Berdasarkan draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengampunan pajak akan dibagi kedalam dua golongan. Pertama, pengakuan harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 yang kurang atau belum diungkapkan saat tax amnesty jilid 1. Kedua, pengakuan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2019 yang kurang atau belum diungkapkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan.

Wajib pajak (WP) yang ingin mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sebelum atau setelah amnesti pajak jilid pertama dapat menyampaikannya melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Ditjen Pajak Periode 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. Adapun WP yang boleh mengikuti pengungkapan harta tersebut harus memenuhi ketentuan yakni, tidak sedang dilakukan pemeriksaan, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana perpajakan, tidak sedang dalam peradilan ataupun menjalani hukuman pidana perpajakan.

5. Utang Indonesia Tembus Rp 6.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah di angka Rp 6.418,15 triliun pada akhir Mei 2021. Posisi utang ini setara dengan 40,49 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dikutip dari buku APBN Kita, utang pemerintah ini didominasi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 86,94 persen dan pinjaman sebesar 13,06 persen. Secara rinci, utang dari SBN tercatat Rp 5.580,02 triliun yang terdiri dari SBN domestik Rp 4.353,56 triliun dan valas Rp 1.226,45 triliun.

Sedangkan utang melalui pinjaman tercatat Rp 838,13 triliun. Pinjaman ini terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 12,32 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 825,81 triliun. Adapun utang dari pinjaman luar negeri ini terdiri dari pinjaman bilateral Rp 316,83 triliun, pinjaman multilateral Rp 465,52 triliun dan pinjaman dari commercial banks Rp 43,46 triliun.

Besarnya utang negara menuai kewaspadaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rilis Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 mengkhawatirkan utang pemerintah Indonesia yang sudah mencapai lebih dari Rp 6.000 triliun.

Secara rinci, BPK menyebutkan rasio utang Indonesia melampaui batas yang direkomendasikan IMF, yaitu rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25 hingga 35 persen. Pandemi Covid-19 meningkatkan defisit utang dan silpa. Hal ini juga dapat meningkatkan risiko pengelolaan fiskal.

Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara juga mencapai 19,06 persen. Hal ini dianggap telah melampaui rekomendasi International Debt Relief (IDR) yang hanya sebesar 4,6 sampai dengan 6,8 persen. Sementara itu rasio utang terhadap penerimaan negara yang mencapai 369 persen, dianggap Agung juga telah melewati batas rekomendasi IDR (92%-167%) dan IMF (90-150%).

Related Article

Urgensi Perpanjangan Moratorium Sawit untuk Mempercepat Perbaikan Tata Kelola Sawit Indonesia

Urgensi Perpanjangan Moratorium Sawit untuk Mempercepat Perbaikan Tata Kelola Sawit Indonesia

Tak dapat dimungkiri bahwa industri sawit memegang peranan strategis dalam perekonomian nasional. Pada tahun 2020 lalu BPS mencatat volume ekspor produk sawit mencapai 34 juta ton, selain itu industri ini turut berperan sebagai penyedia lapangan kerja, serta tumpuan mata pencaharian jutaan keluarga petani. Meski demikian harus disadari pula, masih banyak persoalan kusut dalam tata kelolanya. Berbagai tantangan yang dihadapi industri ini di antaranya adalah rendahnya tingkat kesejahteraan petani; masih banyaknya kondisi desa di sekitar perkebunan yang masih tertinggal; timpangnya pendapatan pusat dan daerah; rendahnya penyerapan pajak hingga permasalahan ekologi dan tingginya konflik sosial, yang lantas menurunkan daya saing produk sawit di pasar global. 

Salah satu instrumen yang tersedia saat ini untuk dapat mengurai permasalahan tata kelola sawit adalah Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit (Inpres Moratorium Sawit). Meski demikian, pada bulan September 2021 mendatang tenggat waktu kebijakan ini akan berakhir. Padahal secara konseptual kebijakan ini sangat strategis, hanya saja belum optimal pada tataran implementasi. Sehingga diperlukan perpanjangan kebijakan untuk menyelesaikan dan mempercepat perbaikan tata kelola sawit Indonesia ke depan. 

Merespon kondisi tersebut, koalisi masyarakat sipil menyusun kertas kebijakan ini dalam upaya menjabarkan peluang strategis yang didapatkan Indonesia jika melakukan perpanjangan kebijakan moratorium sawit; menyoroti tantangan yang akan dihadapi jika moratorium sawit tidak diperpanjang dan diimplementasikannya UU Cipta kerja di sektor sawit; serta memberikan rekomendasi taktis bagi pemerintah guna mengoptimalkan kebijakan ini.

Potret 2,5 Tahun Implementasi Moratorium Sawit 

Implementasi moratorium sawit hampir tiba di penghujung periode masih jauh panggang dari api. Kebijakan ini telah mencatatkan beberapa capaian yang patut diapresiasi, di antaranya pemerintah pusat yang telah menetapkan konsolidasi data dan menyelesaikan penghitungan luasan perkebunan sawit yang tertuang dalam Kepmentan Nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019.  

Kemudian di level daerah, meski tidak langsung dihasilkan oleh regu kerja Moratorium sawit salah satu langkah yang perlu diapresiasi dari inisiatif Pemerintah Papua Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi telah kaji ulang terhadap izin 30 perusahaan perkebunan sawit dalam dua tahun terakhir. Hasilnya, pencabutan 14 izin perusahaan sawit oleh Bupati dan rencana cabut empat perusahaan di provinsi konservasi itu. Dari luasan itu, ada 267.856,86 hektar izin konsesi sudah dicabut dan 43.689,93 hektar masih proses pencabutan. 

Adapun lokasi perusahaan yang dicabut itu berada di Sorong Selatan empat perusahaan, Sorong (4), Teluk Bintuni (2), serta masing-masing satu izin perusahaan di Teluk Wondama dan Fakfak. Keputusan para bupati ini menyusul proses evaluasi izin perkebunan sawit di Papua Barat. Evaluasi ini sudah berlangsung sejak Juli 2018 di bawah koordinasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Papua Barat. Berbagai pihak terkait terlibat termasuk pemerintah kabupaten di Papua Barat. Laporan hasil evaluasi terbit pada Februari 2021. Salah satu dasar hukum yang dipakai untuk review dan pencabutan izin konsesi perkebunan sawit di Papua Barat adalah Inpres Moratorium Sawit. 

Walaupun belum ada kejelasan tentang kelanjutan paska pencabutan izin tersebut tetapi dari laporan evaluasi izin tersebut menegaskan bahwa tanah ulayat bekas konsesi akan dikelola oleh masyarakat adat. Pembelajaran tersebut perlu dimaknai bahwa Moratorium Sawit semestinya dimaksimalkan untuk mencapai langkah-langkah korektif menjadi aksi nyata yang berdampak bagi masyarakat sekitar kawasan seperti masyarakat adat setempat.

Dapatkan Policy Brief Urgensi Perpanjangan Moratorium Sawit untuk Mempercepat Perbaikan Tata Kelola Sawit Indonesia dengan mengunduh di lampiran yang tersedia di bawah ini.

Related Article

GOVERNMENT PLANS TO IMPLEMENT CARBON TAX

GOVERNMENT PLANS TO IMPLEMENT CARBON TAX

Kebijakan penerapan pajak karbon tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini rencananya akan dibahas di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) oleh parlemen.

Dalam Pasal 44G, subjek pajak karbon adalah jenis pajak yang akan dikenakan untuk orang pribadi atau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas menghasilkan karbon. Dalam Pasal 44G ayat (3), Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp75 (tujuh puluh lima rupiah) per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Tujuannya untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh emisi karbon.

Dari sisi administrasi perpajakannya, pajak karbon terutang dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Pajak karbon terutang pada saat pembelian barang yang mengandung karbon atau pada periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu. Kelak, bila beleid ini diundangkan, maka pemerintah akan segera menurunkan peraturan pemerintah (PP) terkait sebagai aturan pelaksana pajak karbon antara lain terkait tarif dan penambahan objek pajak yang dikenai karbon.

Objek pajak karbon

Usulan mengenai pajak karbon tertuang dalam pasal 44G. Pajak karbon akan dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pada ayat (2) dari pasal tersebut, pemerintah mengusulkan pihak-pihak yang akan dikenakan pajak karbon antara lain orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

hampir semua aktivitas di sektor industri menghasilkan emisi karbon. Mulai dari konstruksi, barang konsumsi dan juga kemasannya, makanan dan minuman, kimia, tekstil, perabotan rumah tangga, otomotif, dan sebagainya. Untuk produk yang menghasilkan emisi karbon yang pada umumnya diketahui masyarakat itu sendiri adalah kendaraan bermotor, dan juga bahan bakarnya itu sendiri.

Tarif pajak karbon

Pada ayat (3), pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang mengandung karbon. Berikut bunyi ayat tersebut: “Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu,” bunyi pasal 44G ayat (3). 

Adapun bunyi pasal 44G ayat (4) sebagai berikut: “Saat terutang pajak karbon: a. pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; b. pada akhir periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau c. saat lain, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.” Tarif dari pajak karbon itu sendiri yang terendah ialah sebesar Rp75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Dapatkan Pemberitaan Media Edisi 7-13 Juni 2021 dengan mengunduh bahan yang tersedia di bawah ini. 

Sumber Gambar: EcoLifeZone - Carbon Offcetting

Related Article

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM A TARGET OF 20,000 CLIMATE VILLAGES TO THE SPECIAL AUTONOMY BILL FOR PAPUA

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM A TARGET OF 20,000 CLIMATE VILLAGES TO THE SPECIAL AUTONOMY BILL FOR PAPUA

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (15 Juni- 21 Juni 2021), berikut cuplikannya:

1. Pemerintah Targetkan 20.000 Kampung iklim pada 2024

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan terbentuknya Program Kampung Iklim (Proklim) sejumlah 20.000 desa pada tahun 2024. Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak lebih kurang 3.000 desa Proklim di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Laksmi Dhewanti mengharapkan, melalui Proklim ini pemerintah mengajak semua individu masyarakat untuk bersama-sama menjadi pelopor dan penggerak gaya hidup bersih dan sehat di lingkungannya masing-masing.

2. Upaya NATO dalam Perubahan Iklim

Pertama kali dalam sejarah eksistensinya, Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), mulai serius memasukkan persoalan global tentang perubahan iklim ke dalam pertemuan tingkat tinggi atau KTT.

Dalam pertemuan di Brussels Belgia, 14 Juni 2021, persekutuan militer negara-negara barat tersebut memasukkan upaya melawan perubahan iklim dan dampak-dampaknya seperti banjir dan kekeringan dalam komunike KTT itu.

Seperti dilansir Reuters pada awal pekan ini, dalam komunike tersebut NATO memasukkan pertimbangan perubahan iklim ke dalam spektrum kerja penuhnya, mulai dari perencanaan pertahanan, pengembangan kemampuan, hingga kesiapsiagaan dan latihan sipil. Amerika Serikat, Prancis dkk dalam pertemuan di markas pusat NATO itu menyepakati rencana aksi iklim untuk mewujudkan emisi karbon militer hingga 2050.

Menurut pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah, hal tersebut tak lepas dari dari kiprah Amerika Serikat (AS) yang kini dipimpin Presiden Joe Biden. Menurut Rezasyah, posisi Biden itu pun mendobrak kepemimpinan AS di muka dunia yang selama periode sebelumnya di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump memunggungi persoalan perubahan iklim dan pemanasan global. Pendapat Rezasyah itu pun sejalan dengan pemikiran sejumlah diplomat senior NATO di Brussels. Salah seorang diplomat senior Eropa kepada Reuters mengatakan fokus bersama mereka melawan perubahan iklim terhalang selama Trump berkuasa di AS.

Dengan berkomitmen untuk menghilangkan emisi karbon pada 2050, rencana NATO selanjutnya adalah menyelaraskan organisasi dengan jalur yang dapat mencapai tujuan Perjanjian Paris demi membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius (34,7°F). Persekutuan militer Barat itu pun akan melakukan uji coba serta penelitian peralatan-peralatan perang yang menggunakan energi terbarukan.

3. Tren Penurunan Harga CPO

Tren penurunan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) masih belum berakhir. Sepanjang pekan ini, harga CPO turun 6,5%, setelah turun lebih dari 11% pada harga pekan lalu. Hal ini ditengarai karena persediaan CPO yang masih tinggi di Malaysia dan Indonesia serta permintaan yang rendah membuat harganya terus merosot, bahkan diprediksi anjlok lagi dalam beberapa bulan ke depan. CGS-CIMB dalam risetnya mengatakan sentimen harga yang turun masih akan terus membayangi harga CPO hingga ada kejelasan terkait tingkat produksinya.

4. RUU Otsus Papua

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun mengatakan, banyak anggota pansus banyak yang mengusulkan agar pembahasan tidak hanya fokus pada dua pasal, yaitu Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 terkait pemekaran wilayah. Sebab, menurutnya pembahasan mengenai RUU Otsus harus juga melihat perkembangan yang terjadi selama ini di Papua.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada dasarnya pokok revisi UU Otsus Papua hanya pada dua pasal. Mengenai dana Otsus, dana ini dari pemerintah akan dilanjutkan hingga 20 tahun dan kemudian ditambah besarannya dari 2 persen menjadi 2,25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Namun, dana otsus perlu diatur juga lebih rinci mengenai tata kelola keuangan tersebut. Sementara itu, terkait Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah bertujuan memberikan ruang kepada pemerintah pusat dengan mendengarkan aspirasi dari otoritas di Papua seperti DPRP, MPRP, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan semua stakeholder masyarakat. Sehingga, atas dasar itu, Tito menegaskan bahwa pemerintah tak menutup kemungkinan dibukanya pasal-pasal lain untuk direvisi guna mempercepat pembangunan di Papua. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini berharap revisi Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua bisa rampung sebelum 1 November 2021.

Related Article

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM THE DIGITAL OMNIBUS LAW TO VAT INCREASE TO 12%

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM THE DIGITAL OMNIBUS LAW TO VAT INCREASE TO 12%

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (8 Juni- 14 Juni 2021), berikut cuplikannya:

1. Pemerintah Bakal Membuat Omnibus Law Bidang Digital

Pemerintah berencana membuat omnibus law yang mengatur dunia digital dalam negeri. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, rencana pembuatan omnibus law bidang digital ini merupakan tindak lanjut setelah menerima laporan dari Badan Intelijen Negara (BIN) merujuk studi kasus yang terjadi di sejumlah negara.

BIN sendiri menyatakan, banyak serangan intelijen terhadap pertahanan negara.Selain itu, BIN menemukan sejumlah klaster yang memproduksi hoaks secara sistematis yang bisa membahayakan masyarakat dan negara.

UU ini akan mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. Selain itu, omnibus law bidang digital juga dapat memperkuat pertahanan negara di bidang siber, termasuk mengantisipasi serangan intelijen. Adapun UU yang akan diintegrasikan adalah UU Perlindungan Data Pribadi, Rancangan UU Keamanan dan Ketahanan Siber, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan peraturan sektoral lainnya.

Nantinya, aturan omnibus law itu juga mengacu pada Rancangan Kitab Undang-Uundang Hukum Pidana (RKUHP). Ia pun memastikan, rancangan UU omnibus law ini akan dilakukan dalam jangka panjang.

2. Draf RUU KUHP

Setelah pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda akibat demonstrasi penolakan besar-besaran pada 2019, pemerintah dan DPR kembali berusaha meloloskan RUU ini. Sejumlah pasal bermasalah tetap dipertahankan, termasuk menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden.

Ketentuan bermasalah itu terletak di Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden tepatnya Pasal 218 ayat 1 dan berbunyi: “Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Ancaman penjara tersebut meningkat menjadi empat (4) tahun enam (6) bulan jika penghinaan itu dilakukan melalui media elektronik.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan menghidupkan kembali ketentuan itu tidak akan mengakibatkan kriminalisasi terhadap kritik warga. Menurut dia, pasal itu diatur untuk melindungi presiden dan wakil presiden dari penghinaan yang sifatnya personal, bukan kritik. Selain itu, kata Yasonna, pasal itu akan dijadikan delik aduan. Artinya presiden atau wakil presiden sendiri harus mengadu lebih dulu ke kepolisian sehingga pemidanaan soal penghinaan bisa dilakukan.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho menilai pemberlakuan pasal penghinaan presiden adalah kemunduran. Sebab Indonesia telah memilih sistem demokrasi sehingga kebebasan berpendapat dan berekspresi mestinya dilindungi. Menurut dia, penggunaan delik aduan tidak mengobati buruknya pasal ini. Sebab, masih tidak ada batasan yang jelas soal frasa menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri. Hibnu pun menilai rumusan pasal tersebut ganjil, sebab “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” hanya bisa dilakukan terhadap personal, sementara presiden dan wakil presiden adalah institusi negara.

Selain Pasal penghinaan Presiden, dalam Pasal 353 ayat (1) di draf RKUHP juga disebutkan bahwa setiap orang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara secara tulisan maupun lisan, dapat dipidanakan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Dalam pasal yang sama ayat (3), aduan hanya bisa dilakukan oleh pihak yang dihina. Begitu juga dengan bunyi pasal 354 dengan masa hukuman penjara 2 tahun.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pasal penghinaan DPR dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terlalu berlebihan. Hal tersebut justru akan mendegradasi KUHP. Menurut Fickar, mestinya KUHP berlaku secara umum. Bukan untuk mengakomodir kepentingan perorangan atau lembaga-lembaga tertentu.

3. Para Pemimpin G7 Berkomitmen Tingkatkan Kontribusi Pendanaan Iklim

Para pemimpin G7 akan berkomitmen pada Minggu (13/6/2021) untuk meningkatkan kontribusi pendanaan iklim. Seperti dilaporkan Reuters, komitmen ini untuk memenuhi janji pengeluaran yang terlambat sebesar US$100 miliar (Rp 1.424 triliun) per tahun dalam membantu negara-negara miskin mengurangi emisi karbon dan mengatasi pemanasan global.

Sebagai bagian dari rencana yang disebut membantu mempercepat pembiayaan proyek infrastruktur di negara-negara berkembang dan pergeseran ke teknologi terbarukan dan berkelanjutan, tujuh negara paling maju di dunia akan kembali berjanji untuk memenuhi target tersebut.

4. Atasi Perubahan Iklim, RI Butuh Rp 3.461 Triliun

Indonesia memiliki komitmen dalam menurunkan emisi karbon sebesar 29% hingga 2030 dengan kemampuan pendanaan mandiri atau melalui APBN. Untuk memenuhi komitmen tersebut, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indonesia membutuhkan dana sebesar Rp 3.461 triliun.

Artinya, negara perlu menyiapkan dana untuk menangani perubahan iklim paling tidak Rp 266,6 triliun per tahun hingga tahun 2030. Sementara, kata Sri Mulyani, realisasi belanja pemerintah untuk perubahan iklim hanya sebesar Rp 86,7 triliun per tahun atau hanya setara 4,1% dari APBN.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu juga menuturkan kebutuhan pendanaan tersebut meningkat setelah ditetapkan peta jalan NDCs. Angkanya bertambah mencapai setara Rp3.779 triliun hingga 2030. Itu berarti, dibutuhkan rata-rata pendanaan setiap tahun sebesar Rp 343,7 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya telah mengatasi masalah perubahan iklim dengan berbagai instrumen pemerintah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penerbitan green bond atau green sukuk bond. Terbaru, kata dia, pemerintah berhasil menerbitkan sukuk hijau global senilai US$ 750 juta atau Rp 10,5 triliun (kurs Rp 14 ribu per US$) untuk tenor selama 30 tahun.

Selain instrumen surat utang, upaya Kementerian Keuangan untuk membantu menangani masalah perubahan iklim adalah dengan instrumen perpajakan. Upaya ini dilakukan agar mendorong perusahaan agar menghasilkan produk ramah lingkungan. Terbaru, pemerintah juga akan mengenakan pajak karbon atas emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Rencananya tarif pajak yang ditetapkan, minimal Rp 75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Hal tersebut sudah tertuang di dalam draf revisi RUU KUP yang beredar.

5. Wacana Kenaikan PPN 12%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari saat ini tarif PPN sebesar 10%. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut digunakan agar penerimaan pajak bisa mencapai target. Sebab tahun depan penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun atau tumbuh 8,37% hingga 8,42% dari proyeksi akhir tahun 2021. Alasan lain yaitu menurut pertimbangan pemerintah saat ini tren dunia adalah mengoptimalkan pemungutan PPN ketimbang PPh, karena ada kecenderungan PPh terus menurun.

Berdasarkan draf RUU KUP, tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Pemerintah juga akan mengenakan tarif berbeda pada setiap barang/jasa. Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%. Selain itu, sembako akan dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN sembako. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen. Kebijakan tersebut tentulah memicu kenaikan harga sembako di pasar dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah jasa. Hal itu tertuang dalam RUU KUP yang diajukan pemerintah dan akan segera dibahas dengan DPR. Berdasarkan RUU KUP baru, beberapa sektor yang menurut UU sebelumnya tidak dikenakan pajak, kini dikenakan pajak. Jasa yang dikenai pajak sangat beragam mulai dari jasa pelayanan medik, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, hingga pengiriman uang dengan wesel.

Related Article

STUDENT ESSAY COMPETITION: THE FUTURE OF INDONESIAN PALM OIL AT THE END OF THE MORATORIUM, EXTENDED, TOTAL PRIZE IDR 20 MILLION!

STUDENT ESSAY COMPETITION: THE FUTURE OF INDONESIAN PALM OIL AT THE END OF THE MORATORIUM, EXTENDED, TOTAL PRIZE IDR 20 MILLION!

Sobat Madani, ada kabar gembir untuk kalian semua. “Lomba Karya Tulis Mahasiswa: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium” yang diselenggarakan Yayasan Madani Berkelanjutan dan Tempo Media Group, diperpanjang hingga 12 Juli 2021.

Bukan hanya itu, total hadiah ditambah menjadi 20 juta rupiah. Buruan, jangan sampai ketinggalan. Berikut informasi lengkap lomba karya tulis, ya!

TUJUAN 

  1. Memberi ruang dan wadah ekspresi mahasiswa dalam menuangkan gagasan dan pengetahuan tentang isu sawit melalui karya tulis.

  2. Memberi apresiasi kepada para mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan khususnya sawit, agar industri ini dapat lebih baik dan berkelanjutan.

  3. Memberi edukasi dan informasi kepada mahasiswa tentang isu sawit di Indonesia melalui kompetisi.

  4. Memberi referensi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan untuk pengambilan kebijakan dengan gagasan yang dikemukakan oleh mahasiswa sebagai generasi pemikir dan penerus bangsa 

Persyaratan: 

  1. Follow IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo , dan tag 3 temen untuk join lomba ini. 

  2. Karya tulis merupakan hasil Original dan Belum Pernah dipublikasikan dengan cara menandatangani surat pernyataan pada form yang telah disediakan (bit.ly/PernyataanKeaslianKaryaTulis).

  3. Kirim Hasil Karya Tulis dalam bentuk PDF.

  4. Deadline Kompetisi 12 Juli 2021.

  5. Pengumuman Pemenang Tahap 1 Menuju 10 besar Akan Diumumkan Melalui Email, Telepon dan Social Media Tempo, pada 16 Juli 2021. 

  6. Peserta yang terpilih masuk di tahap 10 besar, akan melaksanakan presentasi dan penjurian langsung (virtual) dengan Juri Utama pada tanggal 23 Juli.

  7. Registrasi di link pendaftaran Bit.ly/CCKaryaTulisTempo.

  8. Summary tulisan di capture dan di posting di IG Story, tag dan mention ke IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo dengan hastag #masadepansawitindonesia #indonesiatangguh.

  9. Referensi artikel harus mengutip salah satu hasil publikasi Madani (dapat diakses di www.madaniberkelanjutan.id).

  10. Menuliskan nama lengkap, asal kampus di awal karya tulis.

  11. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

 

Tema Karya Tulis: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium Sub Tema : 

  1. Moratorium Sawit: Langkah Memperbaiki Tata Kelola Sawit di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas peluang dan tantangan kebijakan moratorium sawit yang akan habis pada bulan September 2021 mendatang.

  2. Bagaimana Membangun Sawit Berkelanjutan di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas urgensi adanya produk- produk sawit yang  ramah lingkungan bagi generasi mendatang.

  1. Bagaimana Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan  para pihak untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

  1. Bagaimana Mengatasi Bencana Alam akibat Pembukaan Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas permasalahan bencana yang salah satunya  diakibatkan oleh pembukaan lahan untuk sawit baru. Serta kondisi aktual pembangunan  desa yang dikelilingi sawit serta solusi inovatif untuk mengurai permasalahan tersebut.

  1. Membangun Perekonomian Masyarakat Berbasis Komunitas. Pada subtema ini, peserta dapat membahas dan merekomendasikan langkah konkrit agar daerah (provinsi/kabupaten/kota) tidak hanya menggantungkan pembangunan dari  salah satu sektor tertentu (sawit) semata.

 

Ketentuan Karya Tulis : 

  1. Maksimal karakter untuk karya tulis yaitu 3400 karakter dengan spasi.

  2. Karya tulis harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baku dan benar. 

  3. Artikel karya tulis harus memuat satu foto atau gambar yang sesuai dengan  bahasan.

  4. Di dalam artikel harus terdapat judul, serta caption foto yang jelas 

 

Syarat Pendaftaran :

Mengisi seluruh data-data dengan lengkap di form bit.ly/CCKaryaTulisTempo

 

Juri:

  1. Anton Septian, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo.

  2. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan 

Hadiah:  

  • Juara 1 (Uang tunai sebesar 3jt Rupiah, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani)

  • Juara 2 (Uang tunai sebesar 2jt Rupiah, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani)

  • Juara 3 (Uang tunai sebesar 1jt Rupaih, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani) 

  • Juara 4-10 (Uang elektronik masing-masing peserta/kelompok @500 ribu Rupiah, plakat, sertifikat, Kelas Khusus Pelatihan Menulis dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Special dari Madani)

  • Juara 11 – 30 (E-certificate, Free Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise  Special dari Madani)

 

Target Peserta:

Mahasiswa Diploma dan Strata 1 Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di Indonesia

 

Kriteria penilaian lomba karya tulis:

Penilaian terdiri dari 2 aspek (naskah karya tulis dan presentasi karya tulis).

  1. Penilaian ini dilaksanakan oleh juri yang telah ditentukan oleh panitia.

  2. Seleksi pada tahap awal (penyisihan ) dilakukan oleh panitia dan seleksi akhir (finalis) dilakukan oleh dewan juri.

  3. Tim juri akan menetapkan juara 1 s.d 30. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Related Article

WE’RE HIRING: KONSULTAN GIS ANALYST

WE’RE HIRING: KONSULTAN GIS ANALYST

Dalam upaya menyajikan kajian, insight, serta analisis kebijakan terkait tata kelola hutan dan lahan yang teraktual dan komprehensif,  Divisi Knowledge Management (KM) yang merupakan salah satu divisi di Yayasan Madani Berkelanjutan membutuhkan analisis kebijakan berbasiskan data dan informasi spasial guna memberikan input kebijakan yang tepat dan berbasiskan data dan sains.

Untuk mendorong terbangunnya database spasial yang komprehensif, Yayasan Madani Berkelanjutan membutuhkan tenaga konsultan GIS Analyst untuk membantu inventarisasi data spasial.

Job Deskripsi:

  1. Menggambar Peta / Drawing Maps

  2. Mampu menggambar peta menggunakan perangkat lunak perancangan otomatis, memastikan bahwa sumber dianotasi dan semua informasi akurat.

  3. Mengubah Data menjadi Database / Transforming Data into Databases

  4. Mampu mengakses, dan inventaris beragam data dari berbagai sumber menjadi format komputer standar untuk digunakan dalam database dan peta.

  5. Mengatasi Masalah Basis Data GIS / Troubleshooting GIS Database Issues

  6. Dengan menggunakan berbagai alat diagnostik, mampu menyelesaikan masalah basis data GIS yang muncul dan memberikan dukungan teknis kepada User.

Output yang diharapkan:

  1. Inventarisasi database hutan dan lahan berbasis spasial dari berbagai sumber.

  2. “Clean and clear” database yang ada berdasarkan dasar-dasar kaidah GIS sehingga siap digunakan untuk proses analisis.

  3. Ketersediaan Peta Tematik untuk mendukung kebutuhan kajian dan program di Madani.

Persyaratan:

  1. Dapat bekerja dalam Tim

  2. Latar belakang pendidikan D3 atau S1, dengan jurusan atau fokus di Geografi/Geodesi/Pengideraan Jauh & SIG, atau program studi yang relevan

  3. Dapat berkomunikasi dengan baik

  4. Kemampuan presentesi yang baik

  5. Computer literacy, dan dapat berpikir secara analitis

  6. Serta dapat menulis laporan dengan baik.

Timeline:

Dibutuhkan tenaga konsultan untuk periode: 2 bulan (Juni – Juli).

Bagi yang berminat, silakan mengirimkan CV ke rekrutmen@madaniberkelanjutan.id. Kandidat terpilih akan dihubungi langsung oleh tim Yayasan Madani Berkelanjutan. 

Related Article

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM CARBON TAX TO ALLEGATIONS OF DISCRIMINATION AGAINST INDONESIAN PALM OIL BY THE EUROPEAN UNION

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM CARBON TAX TO ALLEGATIONS OF DISCRIMINATION AGAINST INDONESIAN PALM OIL BY THE EUROPEAN UNION

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (1 Juni- 7 Juni 2021), berikut cuplikannya:

1. Pemerintah Godok Pajak Karbon

Pemerintah sedang mempertimbangkan penerapan pajak karbon (carbon tax) untuk mengembalikan defisit fiskal mencapai 3 persen pada tahun 2023. Lebih dari itu, penerapan pajak karbon merupakan upaya pemerintah menekan emisi. Meski struktur pajaknya belum jelas, regulator telah mengumumkan akan mengenakan pajak karbon di beberapa industri, seperti pulp & kertas, semen, pembangkit listrik, serta industri petrokimia.

Menurut Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro, untuk negara berkembang seperti Indonesia, tarif karbon 5-10 dollar AS/ton CO2 akan masuk akal mengingat tarif yang lebih agresif di tempat lain. Biasanya, pendapatan yang dihasilkan dari penarikan pajak karbon digunakan untuk mendukung program energi bersih, menurunkan pajak, dan mengkompensasi rumah tangga berpenghasilan rendah.

Nantinya pada tahun 2022, ada kemungkinan daftar industri di Indonesia yang terkena pajak karbon bakal diperluas ke sektor otomotif, minyak sawit, makanan & minuman (F&B), dan lain-lain. 

Berdasarkan studi Bank Dunia (World Bank), pajak karbon domestik sebesar 30 dollar AS/ton CO2 akan meningkatkan sumber daya lebih dari 1,5 persen dari PDB. Penerapan pajak karbon sendiri berpotensi akan berdampak luas pada ekonomi, baik dari sisi pendapatan dan inflasi. Dengan asumsi tarif pajak karbon yang dikenakan sebesar 5,10 dollar AS/ton CO2, pendapatan dari sektor ini bisa tembus hingga Rp 57 triliun. Dengan kata lain, potensi pendapatan dari pajak karbon mungkin saja lebih besar dibandingkan pendapatan pajak perusahaan digital.

Namun, pengenaan pajak karbon akan memiliki dampak negatif secara jangka pendek, yakni meningkatnya harga energi yang berdampak pada konsumsi rumah tangga. Menurut perkiraan IMF, jika Indonesia menerapkan pajak karbon sebesar 75 dollar AS/tCO2 secara menyeluruh, harga energi rata-rata akan meningkat cukup besar.

2. Jadwal Pilpres dan Pilkada Serentak 2024

Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada Rabu (28/2/2024) sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu (27/11/2024). Hal itu diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6/2021).

Selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada Maret 2022. Selain itu, rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.

Jika merujuk pada Pemilu Serentak 2019, pemungutan suara dilaksanakan pada bulan April tepatnya pada 17 April. Namun menurut Pelaksana tugas Ketua KPU Ilham Saputra, gelaran pemungutan suara pada bulan April 2024 dikhawatirkan mengganggu tahapan pencalonan Pilkada 2024. Indonesia belum pernah menggelar pileg dan pilpres yang bersamaan dengan pilkada. Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan hari pemungutan suara lantaran jadwal ini akan berimplikasi cukup luas.

Faktor pertama yang harus dipertimbangkan, partai politik memerlukan cukup waktu untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024. Jika mengacu ke Undang-undang Pilkada, ada persyaratan minimal kursi bagi partai politik untuk dapat mengusung calon. Kedua, proses administrasi anggaran dikhawatirkan akan mengalami kendala jika dilaksanakan pada awal tahun di bulan Januari-Februari. Ketiga, ihwal kondisi cuaca yang akan mempengaruhi proses pelaksanaan tahapan, seperti distribusi logistik maupun pemungutan suara. Persoalan bencana non alam seperti pandemi Covid-19 pun turut menjadi pertimbangan.

Keempat
, hari libur keagamaan dan hari libur nasional juga perlu dipertimbangkan. Mobilisasi masyarakat pada hari libur dapat berdampak pada penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara.

3. Pemerintah berencana pangkas pungutan ekspor CPO

Pemerintah Indonesia berencana untuk menurunkan pungutan ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) demi meningkatkan ekspor komoditas ini. Pungutan maksimum ekspor CPO saat ini sebesar US$ 255 per ton dianggap terlalu tinggi dan mungkin akan dipotong menjadi US$ 175 per ton, yang akan dikenakan ketika harga referensi melebihi US$ 1.000 per ton. Selanjutnya, pungutan minimum senilai US$ 55 per ton untuk CPO akan dikenakan jika harga referensi ditetapkan sebesar US$ 750 per ton atau kurang. Kemudian, untuk setiap kenaikan US$ 50 harga minyak sawit, pungutan untuk produk mentah akan dinaikkan US$ 20 per ton, sedangkan untuk produk olahan atau olahan akan naik US$ 16 ton.

Saat ini, pemerintah Indonesia menetapkan pungutan ekspor CPO sebesar US$ 55 per ton ketika harga referensi mencapai US$ 670 atau kurang. Lalu, pungutan ekspor CPO maksimum ditetapkan sebesar US$ 255 per ton ketika harga referensi melebihi US$ 995 per ton.

Menurut Analis Henan Putihrai Sekuritas Meilki Darmawan, jika pemotongan pungutan ekspor resmi disahkan sesuai level yang direncanakan pemerintah, maka hal tersebut dapat mendorong ekspor CPO ke beberapa negara di Asia. Di samping itu, turunnya pungutan ekspor juga akan meringankan beban perusahaan sawit.

4. Pemerintah Target Porsi Energi Terbarukan Capai 48 Persen Hingga 2030

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan porsi pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) sebesar 48 persen atau 19.899 megawatt (MW). Hal itu tertuang dalam draft Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2021-2030. Adapun target itu meningkat dibanding RUPTL 2019-2028 yang masih di kisaran 30 persen. Dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan, usulan penambahan pembangkit mencapai 40.967 MW atau 41 gigawatt (GW).

Penyusunan RUPTL kali ini sejalan dengan target bauran EBT sebesar 23 persen di tahun 2025. Berbagai kebijakan ‘hijau’ yang terdapat dalam RUPTL 2021-2030 saat ini memang masih dalam pembahasan. Kebijakan tersebut antara lain konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ke pembangkit EBT, co-firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara, retirement pembangkit tua, dan relokasi pembangkit ke sistem yang memerlukan.

Sejalan dengan pembahasan RUPTL hijau, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pun tengah merancang template Net Zero Emission (NZE), sebagai perwujudan realisasi komitmen Presiden Joko Widodo pada COP 21 tahun 2015.

5. Malaysia Sebut WTO Setuju Bentuk Panel untuk Selidiki Diskriminasi Sawit oleh Uni Eropa

Pemerintah Malaysia menyebutkan, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyetujui permintaan Malaysia untuk membentuk panel yang memeriksa undang-undang Uni Eropa yang membatasi penggunaan biofuel berbasis minyak sawit. Di bawah aturan energi terbarukan Uni Eropa, bahan bakar berbasis minyak sawit akan dihapuskan pada tahun 2030, karena minyak sawit telah diklasifikasikan Uni Eropa sebagai akibat dari deforestasi yang berlebihan. Selain itu, minyak sawit tidak dapat lagi dianggap sebagai bahan bakar transportasi yang dapat diperbarui.

Malaysia, produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, dan Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir telah meluncurkan kasus terpisah dengan WTO, dengan menyatakan bahwa tindakan Uni Eropa bersifat diskriminatif. Menurut Menteri Komoditas Malaysia Mohd Khairuddin Aman Razali, WTO pada Jumat (28/5/2021), menyetujui permintaan dari Malaysia agar sebuah panel dibentuk.

Related Article

ONLY 5 DAYS LEFT FOR THE STUDENT ESSAY COMPETITION, TOTAL PRIZES OF IDR 10 MILLION AWAIT!

ONLY 5 DAYS LEFT FOR THE STUDENT ESSAY COMPETITION, TOTAL PRIZES OF IDR 10 MILLION AWAIT!

Sobat Madani, Yayasan Madani Berkelanjutan bersama Tempo Media Group menantang mahasiswa di seluruh Indonesia untuk menyampaikan ide dan gagasannya melalui “Lomba Karya Tulis Mahasiswa: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium”.

Masih ada 5 hari lagi untuk submit tulisan kamu. Ada hadiah dengan total 10 juta rupiah menanti kalian, loh. Buruan, jangan sampai ketinggalan. Berikut informasi lengkap lomba karya tulis, ya!

TUJUAN 

  1. Memberi ruang dan wadah ekspresi mahasiswa dalam menuangkan gagasan dan pengetahuan tentang isu sawit melalui karya tulis.

  2. Memberi apresiasi kepada para mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan khususnya sawit, agar industri ini dapat lebih baik dan berkelanjutan.

  3. Memberi edukasi dan informasi kepada mahasiswa tentang isu sawit di Indonesia melalui kompetisi.

  4. Memberi referensi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan untuk pengambilan kebijakan dengan gagasan yang dikemukakan oleh mahasiswa sebagai generasi pemikir dan penerus bangsa 

Persyaratan: 

  1. Follow IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo , dan tag 3 temen untuk join lomba ini. 

  2. Karya tulis merupakan hasil Original dan Belum Pernah dipublikasikan dengan cara menandatangani surat pernyataan pada form yang telah disediakan (bit.ly/PernyataanKeaslianKaryaTulis).

  3. Kirim Hasil Karya Tulis dalam bentuk PDF.

  4. Deadline Kompetisi 10 Juni 2021.

  5. Pengumuman Pemenang Tahap 1 Menuju 10 besar Akan Diumumkan Melalui Email, Telepon dan Social Media Tempo, pada 14 Juni 2021. 

  6. Peserta yang terpilih masuk di tahap 10 besar, akan melaksanakan presentasi dan penjurian langsung (virtual) dengan Juri Utama pada tanggal 21 Juni.

  7. Registrasi di link pendaftaran Bit.ly/CCKaryaTulisTempo.

  8. Summary tulisan di capture dan di posting di IG Story, tag dan mention ke IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo dengan hastag #masadepansawitindonesia #indonesiatangguh.

  9. Referensi artikel harus mengutip salah satu hasil publikasi Madani (dapat diakses di www.madaniberkelanjutan.id).

  10. Menuliskan nama lengkap, asal kampus di awal karya tulis.

  11. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

 

Tema Karya Tulis: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium Sub Tema : 

  1. Moratorium Sawit: Langkah Memperbaiki Tata Kelola Sawit di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas peluang dan tantangan kebijakan moratorium sawit yang akan habis pada bulan September 2021 mendatang.

  2. Bagaimana Membangun Sawit Berkelanjutan di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas urgensi adanya produk- produk sawit yang  ramah lingkungan bagi generasi mendatang.

  1. Bagaimana Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan  para pihak untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

  1. Bagaimana Mengatasi Bencana Alam akibat Pembukaan Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas permasalahan bencana yang salah satunya  diakibatkan oleh pembukaan lahan untuk sawit baru. Serta kondisi aktual pembangunan  desa yang dikelilingi sawit serta solusi inovatif untuk mengurai permasalahan tersebut.

  1. Membangun Perekonomian Masyarakat Berbasis Komunitas. Pada subtema ini, peserta dapat membahas dan merekomendasikan langkah konkrit agar daerah (provinsi/kabupaten/kota) tidak hanya menggantungkan pembangunan dari  salah satu sektor tertentu (sawit) semata.

 

Ketentuan Karya Tulis : 

  1. Maksimal karakter untuk karya tulis yaitu 3400 karakter dengan spasi.

  2. Karya tulis harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baku dan benar. 

  3. Artikel karya tulis harus memuat satu foto atau gambar yang sesuai dengan  bahasan.

  4. Di dalam artikel harus terdapat judul, serta caption foto yang jelas 

 

Syarat Pendaftaran :

Mengisi seluruh data-data dengan lengkap di form bit.ly/CCKaryaTulisTempo

 

Juri:

  1. Anton Septian, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo.

  2. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan 

 

Timeline Kegiatan: 

  1. 6 Mei : Kick Off dan Pembukaan Lomba 

  2. 6 Mei – 10 Juni : Pendaftaran, submit karya dan penjaringan peserta 10 Juni : Batas akhir pemasukan karya tulis 

  3. 10 Juni – 14 Juni : Seleksi berkas administrasi dan karya tulis tahap 1 14 Juni : Pengumuman 10 besar 

  4. 21 Juni : Presentasi dan penjurian 10 besar 

  5. 23 Juni : Pengumuman Pemenang 

Teknis Acara: 

Program ini akan dimulai dengan konten kick off di IG Feed Tempo dan  Madani pada tanggal 6 Mei, dalam sesi kick off ini akan diumumkan juga seluruh syarat  dan ketentuan lomba, serta hadiah yang akan didapat oleh para pemenang, tanggal 6  Mei juga akan dijalankan promo program di social media tempo (twitter, FB, dan IG Story),  di tanggal 6 Mei ini juga sudah mulai dilakukan penjaringan dan para peserta sudah  dapat untuk submit karyanya di link yang akan disediakan Tempo, proses penjaringan  dan submit karya akan berlangsung sampai 10 Juni, pada tanggal 10 Juni adalah sesi  closing program, sesi ini akan diumumkan di IG Tempo dan Madani, kemudian pada  tanggal 10 Juni – 14 Juni akan dilakukan seleksi berkas dan penjurian terhadap seluruh  karya yang masuk, kemudian tanggal 14 Juni akan diumumkan 10 besar yang lolos ke  tahap selanjutnya, 21 Juni para 10 besar akan presentasi dan dilakukan penjurian  langsung, kemudian tanggal 23 Juni akan diumumkan seluruh pemenang dari program  ini. 

 

Hadiah:  

  • Juara 1 (Uang tunai sebesar 3jt Rupiah, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani) 

  • Juara 2-10 (Plakat, sertifikat, Kelas Khusus Pelatihan Menulis dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Special dari Madani) 

  • Juara 11 – 30 (E-certificate, Free Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise  Special dari Madani)

 

Target Peserta:

Mahasiswa Diploma dan Strata 1 Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di Indonesia

 

Kriteria penilaian lomba karya tulis:

Penilaian terdiri dari 2 aspek (naskah karya tulis dan presentasi karya tulis).

  1. Penilaian ini dilaksanakan oleh juri yang telah ditentukan oleh panitia.

  2. Seleksi pada tahap awal (penyisihan ) dilakukan oleh panitia dan seleksi akhir (finalis) dilakukan oleh dewan juri.

  3. Tim juri akan menetapkan juara 1 s.d 30. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 

Related Article

10 DAYS LEFT, SUBMIT YOUR WRITING FOR “STUDENT ESSAY COMPETITION: THE FUTURE OF INDONESIAN PALM OIL AT THE END OF THE MORATORIUM”

10 DAYS LEFT, SUBMIT YOUR WRITING FOR “STUDENT ESSAY COMPETITION: THE FUTURE OF INDONESIAN PALM OIL AT THE END OF THE MORATORIUM”

Sobat Madani, Yayasan Madani Berkelanjutan bersama Tempo Media Group menantang mahasiswa di seluruh Indonesia untuk menyampaikan ide dan gagasannya melalui “Lomba Karya Tulis Mahasiswa: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium”.

Masih ada 10 hari lagi untuk submit tulisan kamu. Buruan, jangan sampai ketinggalan. Berikut informasi lengkap lomba karya tulis, ya!

TUJUAN 

  1. Memberi ruang dan wadah ekspresi mahasiswa dalam menuangkan gagasan dan pengetahuan tentang isu sawit melalui karya tulis.

  2. Memberi apresiasi kepada para mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan khususnya sawit, agar industri ini dapat lebih baik dan berkelanjutan.

  3. Memberi edukasi dan informasi kepada mahasiswa tentang isu sawit di Indonesia melalui kompetisi.

  4. Memberi referensi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan untuk pengambilan kebijakan dengan gagasan yang dikemukakan oleh mahasiswa sebagai generasi pemikir dan penerus bangsa 

Persyaratan: 

  1. Follow IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo , dan tag 3 temen untuk join lomba ini. 

  2. Karya tulis merupakan hasil Original dan Belum Pernah dipublikasikan dengan cara menandatangani surat pernyataan pada form yang telah disediakan (bit.ly/PernyataanKeaslianKaryaTulis).

  3. Kirim Hasil Karya Tulis dalam bentuk PDF.

  4. Deadline Kompetisi 10 Juni 2021.

  5. Pengumuman Pemenang Tahap 1 Menuju 10 besar Akan Diumumkan Melalui Email, Telepon dan Social Media Tempo, pada 14 Juni 2021. 

  6. Peserta yang terpilih masuk di tahap 10 besar, akan melaksanakan presentasi dan penjurian langsung (virtual) dengan Juri Utama pada tanggal 21 Juni.

  7. Registrasi di link pendaftaran Bit.ly/CCKaryaTulisTempo.

  8. Summary tulisan di capture dan di posting di IG Story, tag dan mention ke IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo dengan hastag #masadepansawitindonesia #indonesiatangguh.

  9. Referensi artikel harus mengutip salah satu hasil publikasi Madani (dapat diakses di www.madaniberkelanjutan.id).

  10. Menuliskan nama lengkap, asal kampus di awal karya tulis.

  11. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

 

Tema Karya Tulis: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium Sub Tema : 

  1. Moratorium Sawit: Langkah Memperbaiki Tata Kelola Sawit di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas peluang dan tantangan kebijakan moratorium sawit yang akan habis pada bulan September 2021 mendatang.

  2. Bagaimana Membangun Sawit Berkelanjutan di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas urgensi adanya produk- produk sawit yang  ramah lingkungan bagi generasi mendatang.

  1. Bagaimana Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan  para pihak untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

  1. Bagaimana Mengatasi Bencana Alam akibat Pembukaan Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas permasalahan bencana yang salah satunya  diakibatkan oleh pembukaan lahan untuk sawit baru. Serta kondisi aktual pembangunan  desa yang dikelilingi sawit serta solusi inovatif untuk mengurai permasalahan tersebut.

  1. Membangun Perekonomian Masyarakat Berbasis Komunitas. Pada subtema ini, peserta dapat membahas dan merekomendasikan langkah konkrit agar daerah (provinsi/kabupaten/kota) tidak hanya menggantungkan pembangunan dari  salah satu sektor tertentu (sawit) semata.

 

Ketentuan Karya Tulis : 

  1. Maksimal karakter untuk karya tulis yaitu 3400 karakter dengan spasi.

  2. Karya tulis harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baku dan benar. 

  3. Artikel karya tulis harus memuat satu foto atau gambar yang sesuai dengan  bahasan.

  4. Di dalam artikel harus terdapat judul, serta caption foto yang jelas 

 

Syarat Pendaftaran :

Mengisi seluruh data-data dengan lengkap di form bit.ly/CCKaryaTulisTempo

 

Juri:

  1. Anton Septian, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo.

  2. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan 

 

Timeline Kegiatan: 

  1. 6 Mei : Kick Off dan Pembukaan Lomba 

  2. 6 Mei – 10 Juni : Pendaftaran, submit karya dan penjaringan peserta 10 Juni : Batas akhir pemasukan karya tulis 

  3. 10 Juni – 14 Juni : Seleksi berkas administrasi dan karya tulis tahap 1 14 Juni : Pengumuman 10 besar 

  4. 21 Juni : Presentasi dan penjurian 10 besar 

  5. 23 Juni : Pengumuman Pemenang 

Teknis Acara: 

Program ini akan dimulai dengan konten kick off di IG Feed Tempo dan  Madani pada tanggal 6 Mei, dalam sesi kick off ini akan diumumkan juga seluruh syarat  dan ketentuan lomba, serta hadiah yang akan didapat oleh para pemenang, tanggal 6  Mei juga akan dijalankan promo program di social media tempo (twitter, FB, dan IG Story),  di tanggal 6 Mei ini juga sudah mulai dilakukan penjaringan dan para peserta sudah  dapat untuk submit karyanya di link yang akan disediakan Tempo, proses penjaringan  dan submit karya akan berlangsung sampai 10 Juni, pada tanggal 10 Juni adalah sesi  closing program, sesi ini akan diumumkan di IG Tempo dan Madani, kemudian pada  tanggal 10 Juni – 14 Juni akan dilakukan seleksi berkas dan penjurian terhadap seluruh  karya yang masuk, kemudian tanggal 14 Juni akan diumumkan 10 besar yang lolos ke  tahap selanjutnya, 21 Juni para 10 besar akan presentasi dan dilakukan penjurian  langsung, kemudian tanggal 23 Juni akan diumumkan seluruh pemenang dari program  ini. 

 

Hadiah:  

  • Juara 1 (Uang tunai sebesar 3jt Rupiah, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani) 

  • Juara 2-10 (Plakat, sertifikat, Kelas Khusus Pelatihan Menulis dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Special dari Madani) 

  • Juara 11 – 30 (E-certificate, Free Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise  Special dari Madani)

 

Target Peserta:

Mahasiswa Diploma dan Strata 1 Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di Indonesia

 

Kriteria penilaian lomba karya tulis:

Penilaian terdiri dari 2 aspek (naskah karya tulis dan presentasi karya tulis).

  1. Penilaian ini dilaksanakan oleh juri yang telah ditentukan oleh panitia.

  2. Seleksi pada tahap awal (penyisihan ) dilakukan oleh panitia dan seleksi akhir (finalis) dilakukan oleh dewan juri.

  3. Tim juri akan menetapkan juara 1 s.d 30. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Related Article

en_USEN_US