Madani

Tentang Kami

INDONESIA REQUIRES FUNDING OF APPROXIMATELY IDR 3.461 TRILLION FOR CLIMATE CHANGE

INDONESIA REQUIRES FUNDING OF APPROXIMATELY IDR 3.461 TRILLION FOR CLIMATE CHANGE

Indonesia membutuhkan pendanaan sebesar US$ 247 miliar atau sekitar Rp 3.461 triliun selama periode 2018-2030 untuk mengurangi emisi gas rumah kaca setiap tahun. Estimasi ini sesuai dengan dokumen Second Biennial Update Report 2018.

Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengestimasi kebutuhan Indonesia untuk mencapai target Nationally Determined Contributions (NDCs) setiap tahun adalah sebesar Rp 343,32 triliun. Merujuk pada pendanaan APBN yang disediakan untuk perubahan iklim berdasarkan data budget tagging tahun 2019 dan 2020, serta merujuk pada kebutuhan per tahun dan data budget tagging tersebut maka pendanaan masih terdapat gap yang cukup besar, yaitu sekitar 60-70% dari total kebutuhan dananya.

Indonesia sendiri sebagai negara yang telah meratifikasi Paris Agreement malalui UU 16 tahun 2016 telah menyampaikan komitmentnya melalui NDCs yaitu pengurangan emisi sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan sampai dengan 41 persen dengan dukungan Internasional. Salah satu upaya konkret pemerintah untuk mendukung pendanaan NDC atau pendanaan lingkungan hidup secara umum adalah pembentukan Indonesian Environment Fund (IEF) atau yang disebut Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada tahun 2019.

BPDLH diresmikan pada akhir 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Lembaga ini dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Dapatkan pemberitaan media edisi 24-30 Mei 2021 dengan mengunduh bahan yang tersedia di bawah ini. 

Related Article

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM CANADIAN GRANT FUNDS FOR CLIMATE CHANGE TO VAT INCREASE FROM 10%

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM CANADIAN GRANT FUNDS FOR CLIMATE CHANGE TO VAT INCREASE FROM 10%

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir  (25 Mei-31 Mei 2021), berikut cuplikannya: 

1. Dana Hibah Kanada Untuk Pendanaan Iklim

Kanada bekerja sama dengan UNEP akan menyalurkan hibah sebesar 4,8 juta dolar Kanada atau sekitar 568,78 Miliar Rupiah melalui Tropical Landscapes Finance Facility (TLFF) untuk pengendalian krisis iklim di Indonesia. Rinciannya, hibah tersebut akan digunakan salah satunya untuk meningkatkan akses perbankan untuk proyek-proyek yang mendorong pertumbuhan hijau dan pemanfaatan livelihood pedesaan. Kanada sendiri pada 2015 berkomitmen untuk menyalurkan pendanaan iklim negara berkembang sebesar 2,5 Miliar Dolar Kanada guna mengimplementasikan adaptasi dan mitigasi serta meningkatkan kapasitas melacak perkembangan pengendalian iklim mereka. Indonesia menjadi salah satu negara yang merasakan manfaat pendanaan tersebut, termasuk melalui saluran Canadian Climate Fund for Private Sector in Asia, Global Climate Fund, Global Environment Facilities, Forest Carbon Partnership Facilities.

2. KPPU: Gurih Bisnis Kelapa Sawit Tidak Sampai ke Petani

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan gurihnya bisnis kelapa sawit tidak sampai ke tangan petani rakyat. Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih menyebut kondisi itu terlihat dari petani kebun kelapa sawit yang tak kunjung sejahtera. Pernyataan Guntur itu diamini oleh Pengamat Ekonomi Pembangunan dari UPN Veteran Jakarta Fachru Nofrian. Menurut dia, memang secara angka semakin banyak penyerapan tenaga kerja di industri kelapa sawit. Bukannya kabar baik, ia menyebut penyerapan tersebut merupakan pertanda semakin banyaknya pemilik kebun yang malah menjadi buruh.

Mengutip data Kementerian Pertanian, terjadi peningkatan tenaga kerja industri sawit pada 2011-2015. Pada 2011 misalnya, buruh kelapa sawit dinyatakan sebesar 3,65 juta dan mengalami peningkatan pada 2012 menjadi 3,7 juta. Pada 2013, angka mengalami pertumbuhan pesat menjadi 5,18 juta dan naik lagi pada 2014 menjadi 5,21 juta. Lalu, pada 2015 buruh kebun sawit dinyatakan sebanyak 5,5 juta orang.

Kemudian, Fachru juga menyoroti kenaikan investasi di sektor terkait yang tidak sejalan dengan nilai tukar buruh tani tanaman perkebunan rakyat yang mengalami tren penurunan hingga 2019. Menurut Fachru, salah satu kontribusi utama turunnya nilai tukar petani sawit adalah luas area tanam yang cenderung menurun. Ini membuat petani tidak memiliki daya tawar dan rentan merugi.

Dari analisis Fachru, pendapatan bersih petani sawit pada 1990 dibandingkan 2013 cenderung turun. Dia menjelaskan, untuk produksi rata-rata sebanyak 4.600 ton per KK, pendapatan bersih yang diterima petani pada 1990 mencapai Rp280.200 per KK per bulan. Dengan perbandingan harga berlaku, ia menyebut pada 2013 pendapatan bersih petani sawit tidak berbeda jauh, yakni berkisar antara Rp100 ribu-Rp200 ribu.

3. Inggris Lirik Limbah Sawit RI Jadi Bahan Baku Energi Terbarukan

Pemerintah Inggris melirik limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME) sebagai bahan baku dalam mendorong penggunaan energi terbarukan. Hal ini semakin menguatkan posisi Indonesia sebagai eksportir bahan baku ke negara tersebut. CEO Argent Energy Erik Rietkerk berencana untuk menambah impor POME dari Indonesia sampai dengan sekitar 250 ribu ton pada 2022, khususnya karena kualitas POME asal Indonesia dianggap lebih baik dibandingkan dari negara lain. Pada 2020, Inggris mengimpor kelapa sawit Indonesia (HS Code 1511 dan 1513) senilai USD 67,9 juta, yakni meningkat 10,2 persen dibandingkan impor pada 2019 senilai USD 61,6 juta.

4. 51 Pegawai KPK Bakal Dipecat

Sebanyak 51 pegawai KPK yang dinyatakan bakal dipecat. Keputusan itu setelah adanya pertemuan antara petinggi KPK dengan BKN. 51 pegawai itu adalah bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Sedangkan 24 pegawai KPK lain yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes wawasan kebangsaan (TWK). Langkah pemecatan itu diambil ketika KPK masih membutuhkan tambahan sekitar 100 penyidik di tim penindakan. Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan skema penambahan 100 penyidik di KPK memang sudah siapkan sejak lama. Itu pun mencakup dari beberapa kebutuhan di bagian penyelidikan, penyidikan, tim pencari buronan, dan lainnya. Karyoto pun tak memungkiri mengalami kesulitan bila dari 51 pegawai KPK ada dari tim penindakan.

Dasar hukum pemecatan 51 pegawai KPK sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Namun, UU KPK tidak mengatur soal TWK sebagai syarat alih status pegawai. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 juga tidak mengamanatkan hal tersebut. Oleh karena itu, menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari, urusan kepegawaian di KPK memiliki aturan yang lebih khusus yang menaunginya alias yang bersifat lex specialis.

Dalam UU KPK 19/2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 menjelaskan hanya ada 5 tahapan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Lima tahapan itu tercantum dalam Pasal 69B UU 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Pasal 4 PP 41 Tahun 2020. Tahap pertama, penyesuaian jabatan-jabatan pada KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK saat ini. Ketiga, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki. Keempat, melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Terakhir, melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Fery juga mengatakan pemecatan itu bertentangan dengan putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa seluruh proses alih status tersebut tidak boleh merugikan KPK.

5. Tarif PPN 10 Persen Bakal Naik

Pemerintah tengah menyiapkan reformasi besar-besaran di sektor perpajakan. Langkah tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terdapat sejumlah perubahan besar soal perpajakan dalam RUU ini. Salah satunya mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini pemerintah mematok besaran tarif PPN di angka 10 persen. Untuk diketahui PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. PPN bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung. Soal kenaikan PPN ini, pemerintah akan melakukan pembahasan intensif dengan DPR. Semua keputusan nantinya akan disesuaikan dengan memperhatikan kondisi dan situasi perekonomian terkini.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, ruang fiskal harus ditingkatkah di tengah pandemi Covid-19. Dalam kondisi yang sulit, kebutuhan belanja negara meningkat. Namun di sisi lain, penerimaan negara menurun. Salah satu alternatif yang dikaji untuk meningkatkan ruang fiskal ialah tarif PPN. Tarif PPN memiliki beberapa isu yang masih harus dituntaskan. Pertama, masih banyak barang dan jasa yang penyerahannya tidak dipungut PPN. Lalu kedua, efektivitas pemungutan PPN di Indonesia masih 60 persen dari total yang seharusnya bisa dipungut. Ketiga, perbandingan antara penerimaan PPN dan PDB hanya 3,62 persen.

Lebih lanjut, saat ini, posisi tarif PPN ialah 10 persen. Ternyata, tarif PPN Indonesia termasuk jajaran terendah di dunia. Menurut data Tax Summary PwC, tarif PPN negara-negara ASEAN cenderung rendah. Singapura memberlakukan tarif PPN 7 persen, Thailand 7 persen, Laos dan Vietnam 10 persen, Kamboja 10 Persen. Untuk Malaysia, tarif PPN 10 persen namun tarif pajak jasa 6 persen. Dibandingkan negara seperti Belanda, tarif PPNnya mencapai 21 persen, jelas lebih tinggi. Prancis 20 persen, Italia 22 persen, Inggris 20 persen, Jerman 16 persen, dan Spanyol 21 persen.

Related Article

STUDENT ESSAY COMPETITION WITH THE THEME OF “FUTURE OF INDONESIAN PALM OIL AT THE END OF THE MORATORIUM”, IT'S TIME FOR COLLEGE STUDENTS TO WRITE!

STUDENT ESSAY COMPETITION WITH THE THEME OF “FUTURE OF INDONESIAN PALM OIL AT THE END OF THE MORATORIUM”, IT'S TIME FOR COLLEGE STUDENTS TO WRITE!

Sebagai agen perubahan (Agent of change), mahasiswa memiliki peranan penting dalam sebagai katalis, pemicu terjadinya sebuah perubahan dalam masyarakat dan tentunya mahasiswa adalah orang-orang yang selalu berpikir visioner. 

Dalam upaya mewujudkan perubahan, mahasiswa harus aktif berpartisipasi dan berkontribusi dalam memecahkan persoalan sosial yang ada di tengah masyarakat. Oleh karena itu, membangun gerakan literasi dari kampus adalah salah satu langkah terbaik yang dapat dilakukan mahasiswa untuk berkontribusi. Gerakan literasi mahasiswa itu diwujudkan dengan dimulai dari rajin membaca, aktif berdiskusi, dan berani menyampaikan pendapat melalui tulisan. 

Yayasan Madani Berkelanjutan bersama Tempo Media Group menantang mahasiswa di seluruh Indonesia untuk menyampaikan ide dan gagasannya melalui “Lomba Karya Tulis Mahasiswa: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium”.

TUJUAN 

  1. Memberi ruang dan wadah ekspresi mahasiswa dalam menuangkan gagasan dan pengetahuan tentang isu sawit melalui karya tulis.

  2. Memberi apresiasi kepada para mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan khususnya sawit, agar industri ini dapat lebih baik dan berkelanjutan.

  3. Memberi edukasi dan informasi kepada mahasiswa tentang isu sawit di Indonesia melalui kompetisi.

  4. Memberi referensi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan untuk pengambilan kebijakan dengan gagasan yang dikemukakan oleh mahasiswa sebagai generasi pemikir dan penerus bangsa 

Persyaratan: 

  1. Follow IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo , dan tag 3 temen untuk join lomba ini. 

  2. Karya tulis merupakan hasil Original dan Belum Pernah dipublikasikan dengan cara menandatangani surat pernyataan pada form yang telah disediakan (bit.ly/PernyataanKeaslianKaryaTulis).

  3. Kirim Hasil Karya Tulis dalam bentuk PDF.

  4. Deadline Kompetisi 10 Juni 2021.

  5. Pengumuman Pemenang Tahap 1 Menuju 10 besar Akan Diumumkan Melalui Email, Telepon dan Social Media Tempo, pada 14 Juni 2021. 

  6. Peserta yang terpilih masuk di tahap 10 besar, akan melaksanakan presentasi dan penjurian langsung (virtual) dengan Juri Utama pada tanggal 21 Juni.

  7. Registrasi di link pendaftaran Bit.ly/CCKaryaTulisTempo.

  8. Summary tulisan di capture dan di posting di IG Story, tag dan mention ke IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo dengan hastag #masadepansawitindonesia #indonesiatangguh.

  9. Referensi artikel harus mengutip salah satu hasil publikasi Madani (dapat diakses di www.madaniberkelanjutan.id).

  10. Menuliskan nama lengkap, asal kampus di awal karya tulis.

  11. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

 

Tema Karya Tulis: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium Sub Tema : 

  1. Moratorium Sawit: Langkah Memperbaiki Tata Kelola Sawit di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas peluang dan tantangan kebijakan moratorium sawit yang akan habis pada bulan September 2021 mendatang.

  2. Bagaimana Membangun Sawit Berkelanjutan di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas urgensi adanya produk- produk sawit yang  ramah lingkungan bagi generasi mendatang.

  1. Bagaimana Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan  para pihak untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

  1. Bagaimana Mengatasi Bencana Alam akibat Pembukaan Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas permasalahan bencana yang salah satunya  diakibatkan oleh pembukaan lahan untuk sawit baru. Serta kondisi aktual pembangunan  desa yang dikelilingi sawit serta solusi inovatif untuk mengurai permasalahan tersebut.

  1. Membangun Perekonomian Masyarakat Berbasis Komunitas. Pada subtema ini, peserta dapat membahas dan merekomendasikan langkah konkrit agar daerah (provinsi/kabupaten/kota) tidak hanya menggantungkan pembangunan dari  salah satu sektor tertentu (sawit) semata.

 

Ketentuan Karya Tulis : 

  1. Maksimal karakter untuk karya tulis yaitu 3400 karakter dengan spasi.

  2. Karya tulis harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baku dan benar. 

  3. Artikel karya tulis harus memuat satu foto atau gambar yang sesuai dengan  bahasan.

  4. Di dalam artikel harus terdapat judul, serta caption foto yang jelas 

 

Syarat Pendaftaran :

Mengisi seluruh data-data dengan lengkap di form bit.ly/CCKaryaTulisTempo

 

Juri:

  1. Anton Septian, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo.

  2. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan 

 

Timeline Kegiatan: 

  1. 6 Mei : Kick Off dan Pembukaan Lomba 

  2. 6 Mei – 10 Juni : Pendaftaran, submit karya dan penjaringan peserta 10 Juni : Batas akhir pemasukan karya tulis 

  3. 10 Juni – 14 Juni : Seleksi berkas administrasi dan karya tulis tahap 1 14 Juni : Pengumuman 10 besar 

  4. 21 Juni : Presentasi dan penjurian 10 besar 

  5. 23 Juni : Pengumuman Pemenang 

Teknis Acara: 

Program ini akan dimulai dengan konten kick off di IG Feed Tempo dan  Madani pada tanggal 6 Mei, dalam sesi kick off ini akan diumumkan juga seluruh syarat  dan ketentuan lomba, serta hadiah yang akan didapat oleh para pemenang, tanggal 6  Mei juga akan dijalankan promo program di social media tempo (twitter, FB, dan IG Story),  di tanggal 6 Mei ini juga sudah mulai dilakukan penjaringan dan para peserta sudah  dapat untuk submit karyanya di link yang akan disediakan Tempo, proses penjaringan  dan submit karya akan berlangsung sampai 10 Juni, pada tanggal 10 Juni adalah sesi  closing program, sesi ini akan diumumkan di IG Tempo dan Madani, kemudian pada  tanggal 10 Juni – 14 Juni akan dilakukan seleksi berkas dan penjurian terhadap seluruh  karya yang masuk, kemudian tanggal 14 Juni akan diumumkan 10 besar yang lolos ke  tahap selanjutnya, 21 Juni para 10 besar akan presentasi dan dilakukan penjurian  langsung, kemudian tanggal 23 Juni akan diumumkan seluruh pemenang dari program  ini. 

 

Hadiah:  

  • Juara 1 (Uang tunai sebesar 3jt Rupiah, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani) 

  • Juara 2-10 (Plakat, sertifikat, Kelas Khusus Pelatihan Menulis dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Special dari Madani) 

  • Juara 11 – 30 (E-certificate, Free Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise  Special dari Madani)

 

Target Peserta:

Mahasiswa Diploma dan Strata 1 Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di Indonesia

 

Kriteria penilaian lomba karya tulis:

Penilaian terdiri dari 2 aspek (naskah karya tulis dan presentasi karya tulis).

  1. Penilaian ini dilaksanakan oleh juri yang telah ditentukan oleh panitia.

  2. Seleksi pada tahap awal (penyisihan ) dilakukan oleh panitia dan seleksi akhir (finalis) dilakukan oleh dewan juri.

  3. Tim juri akan menetapkan juara 1 s.d 30. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Related Article

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM THE REGULATION OF MINISTRY OF COMMUNICATION AND INFORMATION TO THE HACKING OF ANTI-CORRUPTION ACTIVISTS

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM THE REGULATION OF MINISTRY OF COMMUNICATION AND INFORMATION TO THE HACKING OF ANTI-CORRUPTION ACTIVISTS

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (18 Mei-24 Mei 2021), berikut cuplikannya:

1. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mewajibkan setiap PSE untuk mendaftarkan diri ke Kominfo untuk memperoleh sertifikat. Platform elektronik diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November 2020. Aturan itu menyebut beberapa pihak yang wajib terdaftar ke Kominfo yakni PSE yang beroperasi di Indonesia, memberikan layanan atau dipergunakan di Indonesia. Ini tak terkecuali mereka yang didirikan di negara lain atau berdomisili tetap di negara lain seperti Facebook, TikTok, hingga Clubhouse.

Mereka harus melaporkan mulai dari model bisnis hingga data pribadi yang diproses. Platform juga diminta untuk memberikan akses sistem elektronik jika diminta kementerian/lembaga dan harus diberikan selama memenuhi syarat. PSE privat juga dituntut untuk membantu penegak hukum untuk penanganan perkara dan data yang diminta wajib diberikan paling lambat 5 hari waktu kalender sejak permintaan diajukan.

Peraturan ini menuai kritikan dari beberapa pihak. SAFEnet mengatakan peraturan ini berpotensi menjadi “pelanggaran hak-hak dasar atau hak-hak asasi manusia yang dilegalkan.” Peraturan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik karena membuat data pribadi begitu mudah diakses oleh otoritas, padahal selama ini saja tak ada pengawasan yang independen dalam memperoleh akses serta data tersebut kerap disalahgunakan. Peraturan ini juga memungkinkan dilakukannya pemutusan akses yang itu bermakna berpotensi terjadinya pembatasan hak pengguna. Terdapat 65 kata ‘pemutusan akses’ dalam peraturan itu. Standar pembatasannya pun dianggap karet.

Kemudian, substansi peraturan ini juga dianggap “melampaui batasan yang diberikan dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Secara legal, “materi muatan Permenkominfo semestinya sebatas dalam rangka ‘penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan’,” sementara “substansi Permenkominfo 5/2020 mengandung materi muatan yang mencakup pengaturan hak-hak digital, termasuk pembatasannya.”

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan bahwa peraturan ini tidak jelas mekanisme hingga pengawasannya. Wahyudi mengatakan bahwa data pribadi dan pembatasan hak seperti takedown hanya bisa dilakukan lewat dua cara, yakni lewat regulasi setingkat undang-undang atau putusan pengadilan dan Permenkominfo jelas menabrak itu. Ia juga khawatir pihak yang mendapatkan akses seperti pemerintah, lembaga, maupun penegak hukum melakukan abuse of power dengan mengambil materi yang tidak sesuai dengan surat permohonan kepada platform. Selain itu, Permenkominfo 5/2020 juga menimbulkan situasi state-centered karena membuat pemerintah menjadi regulator, pengawas, sekaligus pemberi sanksi. Hal ini menurutnya jauh dari nilai demokrasi.

2. Kelompok G7 Sepakat Hentikan Pendanaan Batu Bara untuk Atasi Perubahan Iklim

Tujuh negara maju yang tergabung dalam kelompok G7 sepakat untuk menghentikan pendanaan internasional proyek batu bara yang mengeluarkan emisi karbon pada akhir tahun ini, termasuk penghentian dukungan untuk semua bahan bakar fosil, untuk memenuhi target perubahan iklim yang telah disepakati secara global. Negara-negara G7 juga setuju untuk bekerja dengan mitra global lainnya untuk mempercepat penyebaran kendaraan tanpa emisi, melakukan dekarbonisasi sektor tenaga listrik pada tahun 2030-an, dan menghindari pembiayaan bahan bakar fosil internasional, meskipun tidak ada tanggal spesifik yang diberikan untuk targetnya. Meskipun demikian, hal yang perlu menjadi catatan adalah negara-negara G7 perlu menetapkan jadwal yang lebih ketat dalam implementasi kesepakatan ini.


3. Uni Eropa Dinilai Tidak Konsisten Soal Kelapa Sawit Indonesia

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menilai sikap Uni Eropa mengenai sawit Indonesia tidak konsisten dengan prinsip dasar fair and free trade. Menurutnya, Uni Eropa terkesan terus mencari-cari alasan untuk menghambat masuknya produk sawit ke kawasan itu.
Dimana, alasan yang dipakai dinilai tidak cukup kuat secara ilmiah, sehingga disinyalir hanya merupakan upaya untuk menghindar dari persaingan pasar yang adil.

Menurut Jerry dasar berpikir Uni Eropa telah salah khususnya dalam implementasi parameter-parameter mengenai lingkungan. Selain itu, Uni Eropa cenderung melihat secara parsial dan tidak melihat proses sejarah dengan baik dalam penggunaan lahan.
Jerry menegaskan bahwa Indonesia berhak untuk mengalokasikan sumber-sumber daya sesuai dengan kerangka kebijakan yang dipunyai Indonesia sendiri. Itu merupakan bentuk kedaulatan ekonomi Indonesia. Apalagi dalam menyusun kebijakan ekonomi dan pembangunan, Indonesia sudah mempunyai berbagai pertimbangan multi sektor termasuk dalam isu lingkungan, sosiologis dan kesehatan.

Sebagai informasi, Uni Eropa mempermasalahkan produk kelapa sawit Indonesia, khususnya biodiesel karena melanggar ILUC dan REDD+. Indonesia menggugat hambatan perdagangan itu di WTO. Jerry beberapa kali memimpin delegasi Indonesia di Jenewa melawan argumen Uni Eropa. Jerry optimistis Indonesia akan memenangkan gugatan dan kelapa sawit Indonesia akan bisa memperkuat peran di pasar Internasional.

4. Peretasan Aktivis Anti Korupsi

Sejumlah aktivis antikorupsi mengalami upaya peretasan saat melaksanakan diskusi daring bersama delapan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/5) kemarin yang bertajuk “Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai”. Upaya peretasan dialami oleh anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga para mantan pimpinan KPK yang jadi pembicara dalam konferensi pers yang menyikapi upaya pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Busyro Muqoddas mengatakan upaya peretasan sudah terjadi sebelum ia mengisi diskusi. Ia menerima panggilan telepon bertubi-tubi dari nomor tidak dikenal atau robocall. Menurutnya nomor yang mengganggunya memiliki kemiripan: angka di awal sama, yakni 0821, namun di belakang berbeda-beda secara berurutan. Begitu juga dengan Bambang Widjojanto. Ia sampai terlambat menghadiri diskusi ICW lantaran ada pihak tak bertanggung jawab mengambil alih telepon genggamnya. Seperti Busyro, Bambang juga diberondong panggilan telepon.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan terdapat sembilan pola peretasan selama diskusi berjalan: dari mulai akun tak dikenal masuk dengan menggandakan nama pembicara dan dengan nama staf ICW, mendadak muncul foto dan video porno, dan mikrofon mendadak bisu dan video tetiba mati. Semestinya dalam diskusi tersebut turut hadir mantan Komisioner KPK lain, Abraham Samad. Namun Samad gagal mengakses tautan yang diberikan panitia, diduga masih berkenaan dengan upaya peretasan. Kemudian peretas berusaha memecah konsentrasi moderator bernama Nina dengan cara membajak akun ojek daringnya. Lalu delapan orang staf ICW mengalami pengambilan paksa akun WhatsApp; beberapa orang yang diretas diberondong panggilan telepon dari nomor Amerika Serikat dan nomor Telkomsel; akun surat elektronik dan Telegram milik para staf ICW juga coba diambil alih namun gagal.

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor, menilai dugaan peretasan yang dilakukan pada konferensi pers daring Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 17 Mei 2021 merupakan kemunduran dalam kebebasan berpendapat. Di negara demokrasi, semua warga bebas menyampaikan kritik. Ketidaksetujuan pada kritik harus disampaikan secara argumentatif. Dugaan adanya peretasan dalam forum publik yang diselenggarakan secara daring dapat berdampak buruk. Semangat warga untuk berbicara secara bebas bisa menurun.

Related Article

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM JAKARTA BEING THE MOST VULNERABLE CITY TO THE CLIMATE CRISIS TO CALLS FOR THE CANCELLATION OF KPK'S CIVIC KNOWLEDGE TEST

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM JAKARTA BEING THE MOST VULNERABLE CITY TO THE CLIMATE CRISIS TO CALLS FOR THE CANCELLATION OF KPK'S CIVIC KNOWLEDGE TEST

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (11-17 Mei 2021), berikut cuplikannya:

1. Jakarta Puncaki Daftar Kota Paling Rentan Krisis Iklim

Sebuah daftar yang disusun analis bisnis, Verisk Maplecroft, mengungkap ketidaksiapan kota-kota di Asia menghadapi dampak krisis iklim. Selain Jakarta yang menempati urutan pertama, seperlima kota dalam daftar tersebut berada di India atau Cina, menurut studi yang dipublikasikan pada Kamis (13/5). Indeks kota paling rentan dampak krisis iklim ini sendiri dibuat dengan menggunakan sejumlah indikator lingkungan dan kualitas hidup, termasuk potensi investasi, aset dan properti, serta kapasitas pemerintah lokal.

Jakarta tergolong paling rentan lantaran kombinasi beragam masalah, seperti penurunan permukaan tanah dan minimnya infrastruktur pendukung. Saat ini diperkirakan sekitar 40% wilayah Jakarta berada di bawah permukaan laut. Sedangkan di seluruh dunia, lebih dari 400 kota besar berpopulasi sekitar 1,5 miliar manusia menghadapi “risiko tinggi atau ekstrim” menyusul adanya kombinasi antara polusi, menyusutnya ketersediaan air, gelombang panas, bencana alam atau cuaca ekstrem.

2. KTT COP 26 Disebut Harapan Terakhir Selamatkan Iklim

KTT Perubahan Iklim COP 26 yang akan berlangsung pada November 2021 dinilai sebagai harapan terakhir untuk mencegah peningkatan suhu tak terkendali. Hal tersebut disampaikan Presiden COP 26 Alok Sharma dalam pidatonya pada Jumat (14/6) waktu setempat. Para delegasi dihadapkan pada peringatan para ilmuwan tentang skala pengurangan emisi agar tetap dalam jangkauan, membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius, seperti yang diatur dalam Perjanjian Paris. Kesepakatan itu dibuat lebih dari lima tahun lalu dan negara-negara partisipan berkomitmen mengirimkan kembali rencana pengurangan emosi mereka setiap lima tahun. Namun dalam praktiknya, banyak negara dari penghasil emisi terbesar gagal melakukannya. Sementara itu, PBB mengatakan emisi harus turun hampir delapan persen setiap tahun untuk mempertahankan 1,5 derajat Celsius

KTT COP 26 sendiri nantinya mempertemukan negosiator iklim dari 196 negara dan Uni Eropa, bersama para pakar dan pemimpin dunia. Pertemuan ini awalnya dijadwalkan pada November 2020 di Glasgow, namun diundur karena pandemi covid-19. Pemerintah Inggris didesak menggelar acara tersebut secara virtual karena pandemi masih terjadi di banyak negara. Beberapa negara juga dikhawatirkan tak bisa hadir apabila COP26 diadakan secara langsung akibat wabah yang masih tinggi di kawasannya. Kendati demikian, Pemerintah Inggris menyatakan COP26 akan tetap diselenggarakan secara langsung, sesuai rencana.

3. Apkasindo Nilai Program B30 Dapat Menjaga Harga TBS Petani

Para petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai, penerapan mandatori B30 mampu menjaga harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Menurut Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat MP Manurung, program yang berjalan sejak 1 Januari 2020 itu terbukti mampu menjaga pendapatan petani. Sebab, menurutnya, sebelum diberlakukan mandatori B30, harga TBS petani selama 2017-2019 berada pada kisaran Rp700-1200/kg. Namun setelah diberlakukan B30 yang didukung dana BPDPKS terhitung mulai Januari 2020, harga TBS petani berada pada level Rp1.800-Rp2.550/kg.

Seperti diketahui bahwa program pencampuran minyak kelapa sawit mentah (CPO) ke BBM jenis solar sudah dicanangkan sejak 2008 melalui Peraturan Menteri ESDM No.32/2008, dengan target B10 pada 2015, lalu meningkat menjadi B20. Selanjutnya, pada 23 Desember 2019 Presiden Jokowi meluncurkan Program Mandatori B30 yang berlaku efektif per 1 Januari 2020 di seluruh SPBU Indonesia.

Di sisi lain, menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) produksi CPO Indonesia pada 2021 akan berada pada kisaran 53,932 juta ton CPO atau tumbuh 4,27 persen dibanding 2020 sebanyak 51,627 juta ton. Sementara itu, persentase serapan dalam negeri atau domestik 2021 diprediksi 33,04 persen atau 18,504 juta ton CPO dan tujuan ekspor 66,95 persen yakni mencapai 37,01 juta ton. Struktur pemanfaatan CPO Indonesia untuk kebutuhan domestik antara lain kebutuhan pangan 47,02 persen, kebutuhan industri oleokimia 9,73 persen, dan campuran solar (B30) sebesar 43,26 persen.

4. 74 Guru Besar Desak TWK KPK Dibatalkan

Sebanyak 74 Guru Besar lintas kampus dan disiplin ilmu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Para guru besar menilai pelaksanaan tes itu melanggar hukum dan etika publik. Para Guru Besar itu sepakat bahwa pemberhentian 75 pegawai yang tak lolos TWK bisa mengancam perkara korupsi besar yang sedang ditangani KPK, seperti Bantuan Sosial Covid-19, kasus suap ekspor benih lobster, dan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung.

Menurut Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Surat Keputusan Pimpinan KPK yang diteken Firli Bahuri bertentangan dengan pemaknaan alih status. Dalam suratnya itu, Firli memerintahkan pegawai yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan. Menurut Azyumardi, surat itu sudah masuk ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto mengatakan TWK bertentangan dengan hukum. Sebab, TWK tidak sekalipun disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat untuk melakukan alih status pegawai. Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan dalam putusan uji materi UU KPK bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak pegawai.

Guru Besar Fakultas Psikologi UGM Kuntjoro mengatakan pertanyaan-pertanyaan dalam TWK memantik kecurigaan. Dia menilai yang pertanyaan yang diajukan kepada para pegawai adalah irasional dan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi. Dia menilai TWK tidak tepat dijadikan syarat untuk mengangkat pegawai menjadi aparatur sipil negara.

Related Article

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM THE CONSTITUTIONAL COURT REJECTING MATERIAL TEST ON KPK LAW TO EUROPEAN TRADE COOPERATION

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM THE CONSTITUTIONAL COURT REJECTING MATERIAL TEST ON KPK LAW TO EUROPEAN TRADE COOPERATION

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (3-10 Mei 2021), berikut cuplikannya: 


1. MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Tim Advokasi UU KPK. MK berpendapat dalil para pemohon yang menyatakan UU KPK tidak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tidak beralasan hukum. MK juga berpendapat, UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.

Ada sejumlah dalil yang disampaikan Agus Rahardjo dkk dalam permohonannya yang menuntut agar UU KPK dinyatakan cacat formil sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum. Salah satu dalilnya, Tim Advokasi UU KPK menilai UU KPK cacat prosedural, terutama pada bagian Perencanaan, Penyusunan, dan Pembahasan yang dilandasi oleh lima bangunan argumentasi. Pemohon juga mendalilkan soal KPK tidak diundang dalam pembahasan revisi UU KPK, melainkan dalam pembahasan itu hanya mengikutsertakan dua perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalil ini pun dinilai tak beralasan menurut hukum. MK berpendapat KPK-lah yang menolak untuk dilibatkan meski sudah diundang.

Namun ada satu orang hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion mengenai perihal permohonan pengujian formil UU KPK tersebut. Wahiduddin berpendapat MK seharusnya mengabulkan permohonan uji materi UU KPK. Menurutnya, proses revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 itu dilakukan dalam waktu singkat dan secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental. Selain itu, revisi tersebut dilakukan pada momentum spesifik yang mengundang pertanyaan besar memang tak secara langsung menyebabkan UU itu inkonstitusional. Ia juga menambahkan, akumulasi dari kondisi-kondisi tersebut mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas UU KPK.

2. Kabar Pemecatan Pegawai KPK

Kabar pemecatan berhembus usai 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan dan sejumlah sosok berprestasi, tak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca berlakunya UU KPK yang baru tersebut sejak 2019 silam. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (5/5) menegaskan tes itu disusun dengan kerja sama dengan pihak lain. Firli turut menyebutkan, bila para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, itu tidak akan dipecat, tetapi keputusan lanjutan akan diserahkan ke KemenPAN-RB.

Sejumlah pegiat anti korupsi pun ramai-ramai memprotes kabar pemecatan pegawai KPK. Salah satu protes datang dari Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari. Menurutnya, tes itu hanya diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Aturan itu juga mengandung sejumlah syarat janggal.

Protes lainnya dilayangkan mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Menurut Bambang, para pegawai KPK yang tak lolos itu selama ini berhasil mengungkap banyak kasus korupsi, seperti suap bansos Covid-19 hingga suap izin ekspor benur. Namun, mereka justru disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memprotes dugaan pemecatan pegawai KPK usai tes wawasan kebangsaan. ICW menilai tes tersebut bagian dari rancangan pelemahan KPK yang lahir sebagai anak kandung reformasi tersebut. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut pelemahan sudah berlangsung sejak Firli Bahuri dkk. terpilih. Skenario itu, kata dia, berlanjut lewat revisi UU KPK yang kemudian disahkan di ujung masa bakti DPR periode 2014-2019 dan diundangkan pada 2019 silam.

3. Larangan Biofuel Sawit Belgia pada 2022

Duta Besar RI untuk Kerajaan Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, Andri Hadi secara khusus menyampaikan penyesalan atas penerbitan rancangan Royal Decree on Product Standards for Transport Fuels from Renewable Sources, yang memuat larangan penggunaan palm oil-based biofuels di Belgia. Larangan penggunaan biodiesel minyak kelapa sawit itu berlaku mulai Januari 2022. Penyesalan Duta Besar Andri juga mengingat rancangan peraturan dimaksud disusun dengan latar belakang kuatnya tuduhan terhadap kelapa sawit sebagai penyebab deforestasi dan komoditas yang dianggap dekat dengan pelanggaran HAM.

Menurut Andri, meskipun Indonesia merupakan produsen sawit yang besar, namun tingkat deforestasi Indonesia sangat jauh menurun dalam beberapa dekade terakhir. Pengakuan keberhasilan Indonesia dalam menangani deforestasi tercermin dari pendanaan global yang diterima Indonesia melalui mekanisme REDD+ (USD 104 juta dari the Green Climate Fund, USD 110 juta dari the World Bank, dan USD 56 juta dari Norwegia).

Andri mengatakan kepada Tillieux, kerja sama erat antara Indonesia dengan UE turut berkontribusi pada capaian Indonesia dalam menekan laju deforestasi. Sampai sekarang, Indonesia menjadi satu-satunya negara mitra UE yang dapat menerbitkan lisensi FLEGT sehingga kayu dan produk kayu Indonesia dapat masuk UE secara lebih mudah.

4. Peleburan LIPI, BPPT, Batan, dan Lapan ke BRIN

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kini membawahi empat lembaga penelitian yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) yang dilebur menjadi satu. Pemerintah memberi waktu paling lambat dua tahun untuk menyatukannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN. Dengan integrasi tersebut, empat badan riset dan pengkajian itu nantinya menjadi Organisasi Pelaksana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) (OPL) di bawah BRIN.

BRIN nantinya berada langsung di bawah tanggung jawab presiden dan menjadi satu-satunya lembaga penelitian otonom. Jokowi telah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN. Sementara lembaga tersebut juga memiliki Ketua Dewan Pengarah yang dijabat Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Penunjukkan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah dikarenakan dalam Pasal 7 perpres BRIN disebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN adalah ex officio unsur dewan pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila. Pengamat teknologi pendidikan Indra Charismiadji menyoroti Dewan Pengarah BRIN yang diputuskan ex officio Dewan Pengarah BPIP. Menurut dia, tidak ada keterkaitan langsung di antara keduanya.

5. Indonesia Alokasikan 4,1 Persen APBN Tangani Krisis Iklim

Dalam ADB Annual Meeting-Raising the Bar on Climate Ambition: Road to COP 26 yang dihelat pada Selasa (4/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani memeberkan bahwa Pemerintah mengalokasikan dana sebesar 4,1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengatasi perubahan iklim. Jika dihitung dari APBN 2021 yang target belanjanya mencapai Rp2.750 triliun, maka dana yang dialokasikan untuk mengantisipasi perubahan iklim sekitar Rp112,74 triliun.

Sri Mulyani mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Jokowi agar tidak menempatkan perubahan iklim sebagai prioritas kedua. Karena itu, pemerintah tetap mengalokasikan dana untuk mengantisipasi perubahan iklim di tengah pemulihan ekonomi setelah dihantam pandemi Covid-19. Lebih lanjut ia mengatakan pendanaan untuk mencegah perubahan iklim perlu diperluas hingga ke provinsi. Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk berpartisipasi dengan mempekerjakan masyarakat dalam menjaga hutan. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah kerap menggunakan berbagai instrumen pendanaan untuk mencegah perubahan iklim dan salah satunya yaitu obligasi hijau.

Menurut Sri Mulyani, penting dalam COP 26 untuk mengimplementasikan pasal dalam Perjanjian Paris untuk menciptakan satu pasar karbon secara global dan penetapan harga karbon yang cukup kredibel, atau untuk memberi insentif termasuk sektor swasta. Oleh karena itu, dalam rangka mengimplementasikan Paris Agreement, Indonesia saat ini tengah menyiapkan mekanisme pasar karbon.

6. 4 Negara Eropa Teken Kerja Sama Dagang

Sejumlah negara di Eropa yakni Liechtenstein, Swiss, Norwegia dan Islandia sudah menandatangani perjanjian kerja sama ekonomi Indonesia-EFTA CEPA. Penandatanganan ini diyakini bisa jadi angin segar bagi komoditas perdagangan Indonesia terutama produk sawit. Produk sawit belakangan ini menjadi persoalan di pasar Eropa karena terkait isu lingkungan. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penandatanganan Indonesia EFTA-CEPA merupakan peluang yang sangat positif, termasuk dalam kaitannya dengan penerimaan produk kelapa sawit Indonesia.

Jerry menilai bahwa penerimaan EFTA terhadap produk kelapa sawit Indonesia ini menunjukkan bahwa resistensi sebenarnya tidak dilakukan oleh semua negara Eropa. Pada intinya, negara-negara Uni Eropa harus melihat persoalan sawit dengan objektif dan proporsional. Kebutuhan minyak nabati semakin besar di seluruh dunia dan tidak semua sumber minyak nabati bisa memenuhi kebutuhan dengan efisien seperti kelapa sawit.

Indonesia sendiri saat ini sedang bersiap menghadapi sidang-sidang mengenai diskriminasi kelapa sawit oleh Uni Eropa di WTO. Sidang kasus berkode DS 593 tersebut dihadapi optimis oleh Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Perdagangan.

Related Article

STUDENT ESSAY COMPETITION: "THE FUTURE OF INDONESIAN PALM OIL AT THE END OF THE MORATORIUM"

STUDENT ESSAY COMPETITION: "THE FUTURE OF INDONESIAN PALM OIL AT THE END OF THE MORATORIUM"

Saat ini, industri sawit memegang peranan strategis dalam perekonomian nasional sebagai penghasil devisa ekspor, penyedia lapangan kerja, serta tumpuan mata pencaharian jutaan keluarga petani. Indonesia adalah negara pengekspor sawit terbesar di dunia, jauh mengungguli Malaysia sejak tahun 2016. Selain itu, masyarakat Indonesia juga merupakan konsumen minyak sawit terbesar di dunia.

 

Namun demikian, akibat tata kelola yang belum baik, industri sawit telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang tinggi, yang lantas menurunkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global. 

 

Atas fakta tersebut dibutuhkan upaya konkret dan kreatif untuk meningkatkan public awareness and support terkait pentingnya perpanjangan moratorium sawit dan perbaikan tata kelola sawit secara menyeluruh menuju berkelanjutan. Atas dasar tersebut di atas, Tempo Media Group bekerja sama dengan Yayasan Madani Berkelanjutan mengadakan Lomba Karya Tulis Mahasiswa dengan tema “Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium”.

 

TUJUAN 

  1. Memberi ruang dan wadah ekspresi mahasiswa dalam menuangkan gagasan dan pengetahuan tentang isu sawit melalui karya tulis.

  2. Memberi apresiasi kepada para mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan khususnya sawit, agar industri ini dapat lebih baik dan berkelanjutan.

  3. Memberi edukasi dan informasi kepada mahasiswa tentang isu sawit di Indonesia melalui kompetisi.

  4. Memberi referensi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan untuk pengambilan kebijakan dengan gagasan yang dikemukakan oleh mahasiswa sebagai generasi pemikir dan penerus bangsa 

Persyaratan: 

  1. Follow IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo , dan tag 3 temen untuk join lomba ini. 

  2. Karya tulis merupakan hasil Original dan Belum Pernah dipublikasikan dengan cara menandatangani surat pernyataan pada form yang telah disediakan (bit.ly/PernyataanKeaslianKaryaTulis).

  3. Kirim Hasil Karya Tulis dalam bentuk PDF.

  4. Deadline Kompetisi 10 Juni 2021.

  5. Pengumuman Pemenang Tahap 1 Menuju 10 besar Akan Diumumkan Melalui Email, Telepon dan Social Media Tempo, pada 14 Juni 2021. 

  6. Peserta yang terpilih masuk di tahap 10 besar, akan melaksanakan presentasi dan penjurian langsung (virtual) dengan Juri Utama pada tanggal 21 Juni.

  7. Registrasi di link pendaftaran Bit.ly/CCKaryaTulisTempo.

  8. Summary tulisan di capture dan di posting di IG Story, tag dan mention ke IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo dengan hastag #masadepansawitindonesia #indonesiatangguh.

  9. Referensi artikel harus mengutip salah satu hasil publikasi Madani (dapat diakses di www.madaniberkelanjutan.id).

  10. Menuliskan nama lengkap, asal kampus di awal karya tulis.

  11. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Tema Karya Tulis: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium Sub Tema : 

  1. Moratorium Sawit: Langkah Memperbaiki Tata Kelola Sawit di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas peluang dan tantangan kebijakan moratorium sawit yang akan habis pada bulan September 2021 mendatang.

  2. Bagaimana Membangun Sawit Berkelanjutan di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas urgensi adanya produk- produk sawit yang  ramah lingkungan bagi generasi mendatang.

  1. Bagaimana Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan  para pihak untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

  1. Bagaimana Mengatasi Bencana Alam akibat Pembukaan Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas permasalahan bencana yang salah satunya  diakibatkan oleh pembukaan lahan untuk sawit baru. Serta kondisi aktual pembangunan  desa yang dikelilingi sawit serta solusi inovatif untuk mengurai permasalahan tersebut.

  1. Membangun Perekonomian Masyarakat Berbasis Komunitas. Pada subtema ini, peserta dapat membahas dan merekomendasikan langkah konkrit agar daerah (provinsi/kabupaten/kota) tidak hanya menggantungkan pembangunan dari  salah satu sektor tertentu (sawit) semata.

Ketentuan Karya Tulis : 

  1. Maksimal karakter untuk karya tulis yaitu 3400 karakter dengan spasi.

  2. Karya tulis harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baku dan benar. 

  3. Artikel karya tulis harus memuat satu foto atau gambar yang sesuai dengan  bahasan.

  4. Di dalam artikel harus terdapat judul, serta caption foto yang jelas 

Syarat Pendaftaran :

Mengisi seluruh data-data dengan lengkap di form bit.ly/CCKaryaTulisTempo

 

Juri:

  1. Anton Septian, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo.

  2. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan 

Timeline Kegiatan: 

  1. 6 Mei : Kick Off dan Pembukaan Lomba 
  2. 6 Mei – 10 Juni : Pendaftaran, submit karya dan penjaringan peserta 10 Juni : Batas akhir pemasukan karya tulis 
  3. 10 Juni – 14 Juni : Seleksi berkas administrasi dan karya tulis tahap 1 14 Juni : Pengumuman 10 besar 
  4. 21 Juni : Presentasi dan penjurian 10 besar 
  5. 23 Juni : Pengumuman Pemenang 

Teknis Acara: 

Program ini akan dimulai dengan konten kick off di IG Feed Tempo dan  Madani pada tanggal 6 Mei, dalam sesi kick off ini akan diumumkan juga seluruh syarat  dan ketentuan lomba, serta hadiah yang akan didapat oleh para pemenang, tanggal 6  Mei juga akan dijalankan promo program di social media tempo (twitter, FB, dan IG Story),  di tanggal 6 Mei ini juga sudah mulai dilakukan penjaringan dan para peserta sudah  dapat untuk submit karyanya di link yang akan disediakan Tempo, proses penjaringan  dan submit karya akan berlangsung sampai 10 Juni, pada tanggal 10 Juni adalah sesi  closing program, sesi ini akan diumumkan di IG Tempo dan Madani, kemudian pada  tanggal 10 Juni – 14 Juni akan dilakukan seleksi berkas dan penjurian terhadap seluruh  karya yang masuk, kemudian tanggal 14 Juni akan diumumkan 10 besar yang lolos ke  tahap selanjutnya, 21 Juni para 10 besar akan presentasi dan dilakukan penjurian  langsung, kemudian tanggal 23 Juni akan diumumkan seluruh pemenang dari program  ini. 

Hadiah:  

  • Juara 1 (Uang tunai sebesar 3jt Rupiah, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani) 

  • Juara 2-10 (Plakat, sertifikat, Kelas Khusus Pelatihan Menulis dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Special dari Madani) 

  • Juara 11 – 30 (E-certificate, Free Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise  Special dari Madani)

Target Peserta:

Mahasiswa Diploma dan Strata 1 Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di Indonesia

Kriteria penilaian lomba karya tulis:

Penilaian terdiri dari 2 aspek (naskah karya tulis dan presentasi karya tulis).

  1. Penilaian ini dilaksanakan oleh juri yang telah ditentukan oleh panitia.

  2. Seleksi pada tahap awal (penyisihan ) dilakukan oleh panitia dan seleksi akhir (finalis) dilakukan oleh dewan juri.

  3. Tim juri akan menetapkan juara 1 s.d 30. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 

Related Article

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: JOKOWI APPOINTS TWO MINISTERS TO PALM OIL INDUSTRY UNAFFECTED BY COVID-19

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: JOKOWI APPOINTS TWO MINISTERS TO PALM OIL INDUSTRY UNAFFECTED BY COVID-19

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir ya (26 April-2 Mei 2021), berikut cuplikannya:

1. Presiden Jokowi Lantik Dua Menteri dan Kepala BRIN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi, di Istana Negara pada Rabu (28/4). Ini merupakan pos kementerian baru setelah Jokowi memutuskan menggabung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi serta membentuk Kementerian Investasi.

Ada pula nama Laksana Tri Handoko yang dilantik sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menggantikan Bambang Brodjonegoro. Handoko sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pemisahan BRIN dari Kemenristek ini sendiri sudah sejak lama diusulkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pada 2019. Alasannya, ini merupakan gagasan lama era Sukarno demi pembangunan yang berbasis inovasi.

Target Investasi dan Perbedaan Fungsi Kementerian Investasi

Menurut Bahlil, Presiden memberikan target pada dirinya untuk menjaring investasi senilai Rp 900 triliun sepanjang 2021 dan mengundang investor-investor besar yang salah satunya adalah Tesla. Salah satu langkah yang diambil Bahlil untuk memenuhi target tersebut adalah mengimplementasikan UU Cipta Kerja. Berbagai sumber daya juga harus ditingkatkan seperti penyempurnaan Online Single Submission (OSS).

Selanjutnya, menurut Bahlil, perbedaan antara BKPM dengan Kementerian Investasi adalah jika BKPM selama ini hanya mengeksekusi regulasi seperti Peraturan Menteri, Undang-Undang, atau Peraturan Pemerintah, maka Kementerian Investasi dapat membuat regulasi secara langsung sehingga tidak hanya berperan sebagai eksekutor saja. Selain itu, Kementerian Investasi juga dapat mengelaborasi investasi di kementerian lainnya.

2. Indonesia-AS Kerja Sama Atasi Perubahan Iklim Melalui USAID BIJAK

Indonesia dan Amerika Serikat bekerja sama dalam mengatasi perubahan iklim melalui program Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat Build Indonesia to Take Care of Nature for Sustainability (USAID BIJAK). Sejak 2016, program USAID BIJAK dengan dana USD19,6 juta (Rp284,2 miliar) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan mitra utama lainnya dalam merevisi kebijakan, pedoman, dan prosedur untuk memperkuat pelestarian lingkungan hidup.

Kemitraan ini membantu Indonesia melindungi ekosistem yang berisiko, menurunkan perambahan dan sengketa lahan, serta memanfaatkan data untuk mengelola sumber daya alam secara lebih efektif dan transparan. Menurut USAID, program ini juga meningkatkan permintaan aksi konservasi taman nasional dan satwa liar.

Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno mengatakan pemerintah Indonesia akan menggunakan instrumen yang dikembangkan bersama dengan USAID BIJAK untuk mencapai tujuan mengatasi sengketa lahan seluas 1,8 juta hektar di kawasan konservasi dan melindungi 43 juta hektar habitat dengan stok karbon dan nilai konservasi yang tinggi.

3. Standar Global tentang Risiko Perubahan Iklim Ditargetkan Terbit Pertengahan 2022

Dewan penyusun standar pengungkapan informasi keuangan perusahaan yang berhubungan dengan risiko perubahan iklim akan segera terbentuk. Pemerintah dan regulator keuangan dari berbagai negara telah meminta International Financial Reporting Standards Foundation (IFRS) yang berbasis di London untuk membentuk badan baru yang akan menyusun standar tentang bagaimana perusahaan terbuka harus mengungkapkan risiko dari perubahan iklim pada kegiatan operasi mereka. Mereka menginginkan seperangkat norma global yang konsisten untuk menggantikan pendekatan sektor publik dan swasta saat ini yang tambal sulam, dan mempersulit investor dalam melakukan perbandingan.

Kelompok pertama standar itu akan menyesuaikan norma yang telah ditetapkan oleh Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD), yang merupakan regulator dunia saat ini. Beberapa perusahaan sudah menerapkan secara sukarela standar tersebut. Dewan Standar Keberlanjutan atau Sustainability Standard Board (SSB) akan menetapkan standar global minimum, yang bersifat sukarela dan penerapannya diserahkan ke setiap negara anggota. Pendekatan semacam ini memberi peluang ke setiap negara untuk meningkatkan standar yang disusun SSB.

SSB akan memiliki, setidaknya, ketua dan wakil ketua, atau bahkan seluruh anggota, pada konferensi perubahan iklim COP 26 PBB di Skotlandia pada November yang akan dihadiri oleh para pemimpin dunia. Dukungan pembentukan SSB datang dari berbagai kalangan seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, IMF, PBB, Inggris, dan badan pengatur keuangan global seperti IOSCO dan Dewan Stabilitas Keuangan yang mengkoordinasikan peraturan keuangan di kelompok G20.

4. Mayoritas Investasi Asing Sektor Pertanian di Kebun Sawit

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat mayoritas investasi asing di sektor pertanian masih berupa perkebunan sawit pada periode 2015-Maret 2021. Kepala Sub Direktorat Sektor Agribisnis Kementerian Investasi/BKPM Jumina Sinaga mengungkapkan sebagian besar investasi subsektor tanaman pangan, perkebunan dan peternakan di Indonesia berasal dari Singapura (53,7 persen) dan Malaysia (15,8 persen).


Jumina merinci realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sektor pertanian mencapai US$9,5 miliar atau berkontribusi sekitar 5,2 persen dari terhadap total PMA di Indonesia selama periode 2015-Maret 2021. Di sisi lain, penanaman modal dalam negeri (PMDN) pada periode tersebut mencapai Rp173,9 triliun atau berkontribusi 9,1 persen terhadap total PMDN di Indonesia.

5. Industri sawit Indonesia Tidak Terdampak Covid-19

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan industri sawit Indonesia tidak terdampak covid-19. Ini menyebabkan jumlah ekspor minyak sawit melonjak tajam 62,7 persen secara bulanan (mtm) dari 1,99 juta ton menjadi 3,24 juta ton di Maret 2021. Sejalan dengan pertumbuhan ekspor, harga rata-rata minyak sawit pada sebesar US$1.116/ton di CIF Rotterdam, naik 19 persen atau US$21 dibandingkan Februari. Kombinasi kenaikan harga dan volume ekspor mendongkrak nilai ekspor sawit hingga 80 persen dari US$2,08 miliar menjadi sekitar US$3,74 miliar pada Maret 2021.

Sementara itu, produksi minyak sawit Indonesia naik lebih dari 20 persen menjadi 3,71 juta ton ribu ton pada Maret. Mukti mengatakan kenaikan ini merupakan limpahan produksi pada bulan sebelumnya. Namun, ia menyatakan ketersediaan akhir minyak sawit justru turun dari 4,02 juta ton menjadi 3,20 juta ton di Maret. Ini disebabkan kenaikan produksi pada Maret lalu lebih kecil dari kenaikan ekspor dan konsumsi dalam negeri yang totalnya diperkirakan mencapai sekitar 1,4 juta ton.

Related Article

en_USEN_US