Madani

Tentang Kami

Anggota Legislatif Masih Setengah Hati Memperjuangkan Penguatan RUU Konservasi

Anggota Legislatif Masih Setengah Hati Memperjuangkan Penguatan RUU Konservasi

Jakarta, 27 Februari 2019 – Anggota Legislatif masih setengah hati memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Hingga hari ini, pembahasan RUU tersebut mandek ditengah jalan padahal urgensi payung hukum konservasi tersebut sangat tinggi. Demikian disampaikan koalisi #Vote4Forest dalam diskusi publik membahas “Kajian Rekam Jejak Anggota DPR Dalam Proses Legislasi Rancangan Undang-Undang Terkait Isu Lingkungan” hari ini (27/2). Kajian ini difokuskan pada perspektif dan kecenderungan sikap para politisi di Senayan dalam proses legislasi RUU KSDHAE.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.

“Payung hukum konservasi yang digunakan negara saat ini, yaitu UU No. 5/1990 tentang KSDAHE, sudah tidak lagi relevan dengan kompleksitas permasalahan di tingkat tapak. Sudah 29 tahun lamanya UU tersebut belum direvisi sehingga tak lagi sesuai dengan tantangan zaman dan perkembangan teknologi yang begitu pesat, misalnya dalam merespon kejahatan terkait perlindungan satwa liar, kata Trias Fetra, peneliti dari Yayasan Madani Berkelanjutan.

“Memang terdapat banyak faktor di luar DPR dalam pengesahan RUU ini, namun anggota legislatif seharusnya lebih intens menjalin komunikasi dan duduk bersama dengan pemerintah serta menyerap aspirasi publik dan pemangku kepentingan dalam percepatan pengesahan legislasi ini,” lanjut Trias.

Data Wildlife Conservation Society Indonesia mencatat bahwa jumlah kasus kejahatan satwa liar meningkat tajam dari 106 kasus pada tahun 2015 menjadi 225 kasus pada tahun 2017. Data Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2018 juga menyebutkan transaksi perdagangan tumbuhan dan satwa liar mencapai lebih dari Rp13 triliun per tahun. Artinya UU yang ada saat ini belum dapat secara efektif mengatasi persoalan dan memberikan efek jera.

Hasil Kajian

Kajian #vote4Forest terhadap RUU KSDAHE memaparkan bahwa kecenderungan sikap wakil rakyat terhadap RUU KSDAHE didominasi oleh sentimen positif sebanyak 84%. Artinya, di dalam setiap proses rapat dan pembahasan RUU, mayoritas wakil rakyat dalam posisi mendukung diundangkannya RUU tersebut. Hanya 16 persen dari wakil rakyat memiliki sikap netral atau tidak memiliki posisi yang lebih jelas. Ironisnya, meskipun kecenderungan sikap wakil rakyat terhadap RUU KSDAHE bersentimen positif, akan tetapi RUU tetap tak kunjung diundangkan meskipun telah 3 tahun masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).

Temuan menarik lainnya adalah mayoritas anggota DPR yang memiliki kecenderungan sikap positif berasal dari Dapil yang memiliki kawasan konservasi, namun hal tersebut tetap tidak menjamin pada percepatan pengesahan RUU KSDAHE.

Kajian ini dilakukan terhadap 34 anggota DPR yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU KSDAHE. Dari jumlah tersebut, 31 anggota DPR (91%) maju kembali dalam Pileg 2019. Dari anggota DPR yang mencalonkan kembali di pemilu legislatif ini, 29 anggota DPR (94 %) berasal dari dapil yang terdapat kawasan konservasi. Dan 6% berasal dari Dapil yang tidak terdapat kawasan konservasi.

Pemahaman dan kepedulian wakil rakyat terhadap upaya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati dapat menjadi tolok ukur tingkat komitmen dan kemauan wakil rakyat mendengar suara konstituennya, termasuk untuk memenuhi hak konstitusional warga dalam mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti pada Pasal 28 dan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 tentang perekonomian nasional berwawasan lingkungan.

“Ironisnya, capaian target Prolegnas tahun 2018 justru jauh dari harapan. Dari target 49 RUU yang ditetapkan, DPR hanya berhasil mengesahkan 10 RUU menjadi UU dan tidak satupun RUU terkait lingkungan yang berhasil diselesaikan, termasuk RUU KSDAHE”, kata Adrian Putra dari WikiDPR.org. “Kajian ini dilakukan agar semua pihak dapat memahami secara mendalam sikap anggota legislatif terhadap isu lingkungan dengan berkaca pada proses pembahasan RUU yang terkait,” tambah Adrian.

“Lewat kajian ini kami berharap para pemilih, dapat memilih wakilnya dengan cerdas, dengan menelusuri rekam jejaknya. Para pemilih juga dapat melihat sejauh mana wakil-wakil rakyat yang duduk di Senayan mendengar aspirasi yang mereka sampaikan,” kata Desmarita Murni dari Change.org Indonesia. Menurutnya, aspirasi publik yang disuarakan lewat petisi desakan kepada DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Konservasi, hingga hari ini telah didukung lebih dari 800 ribu tanda tangan di www.change.org/revisiUUKonservasi, namun belum mendapatkan perhatian dan tindak lanjut memadai.

***

CATATAN UNTUK EDITOR
Kajian lengkap dan Infografisdapat diakses di sini.
WikiDPR adalah sebuah organisasi non-profit bidang media dan komunikasi. Dibentuk di Jakarta pada 2014, WikiDPR merupakan bentuk inisiatif warga yang merespons praktik kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar lebih transparan.

Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan positif. Petisi-petisi melalui Change.org berhasil mendorong upaya penyelamatan lingkungan, demokrasi, kampanye anti korupsi, dan isu-isu lainnya.

Yayasan Madani Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang berupaya menjembatani hubungan antar pemangku kepentingan (pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil) untuk mencapai solusi inovatif terkait tata kelola hutan dan lahan.

Media Contact:
Jeanne Sanjaya – Change.org Indonesia (087822204401)
Luluk Uliyah – Madani Berkelanjutan (081519868887)

Baca kajian #Vote4Forest tentang RUU Masyarakat Adat.

Related Article

Debat Capres Jilid 2: Komitmen Iklim Nasional Gagal Menjadi Perhatian Capres

Debat Capres Jilid 2: Komitmen Iklim Nasional Gagal Menjadi Perhatian Capres
Dalam debat ini, isu kerusakan hutan, deforestasi, serta rehabilitasi lingkungan hidup tidak disebut oleh kedua kandidat sementara isu korupsi sumber daya alam serta masyarakat adat hanya disebut sekali oleh Jokowi.

Jakarta, 18 Februari 2019 – Kedua kandidat Presiden yang bertarung dalam Debat Capres II yang diselenggarakan oleh KPU malam tadi gagal melihat komitmen iklim nasional sebagai benang merah sekaligus penentu dari kelima isu yang dibahas dalam debat, yakni infrastruktur, pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Hal ini terungkap dalam diskusi Rekap Debat Pilpres II dan Apa yang Harus Diperkuat terkait Komitmen Iklim Nasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Madani Berkelanjutan pada hari Senin, 18 Februari 2019 di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.

Secara umum, Kandidat Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo lebih menekankan pada berbagai langkah kebijakan, program, dan proyek terkait kelima isu debat, namun kurang mengelaborasi permasalahan dan solusi mendasar, yakni permasalahan tata kelola. Pembahasannya pun masih parsial atau terpisah-pisah seakan tidak ada benang merah. Sementara itu, Kandidat Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto, cenderung menekankan pada ‘blanket concept’ berupa kemandirian, swasembada, serta kepemilikan nasional versus asing untuk membungkus semua isu, namun miskin dalam hal elaborasi program kerja atau langkah konkret untuk mencapai tujuan tersebut. Terkait infrastruktur, Jokowi menekankan capaian pada masa pemerintahannya seperti pembangunan jalan desa dan unit irigasi, pembangunan konektivitas antar-wilayah seperti jalan tol, tol laut, bandara, serta pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung Revolusi Industri 4.0. Sementara itu, Prabowo menekankan pada hal-hal normatif seperti peran rakyat dalam perencanaan, dampak lingkungan hidup dan sosial dalam pembangunan infrastruktur, serta infrastruktur untuk rakyat. Namun, keduanya sama sekali tidak melihat keterkaitan erat antara infrastruktur dan perubahan iklim. Dalam debat, kedua kandidat tidak berhasil mengelaborasi desain utuh terkait pembangunan infrastruktur dalam kacamata kerentanan terhadap dampak perubahan iklim, juga bagaimana pembangunan infrastruktur akan berdampak pada upaya penurunan emisi. Selain itu, solusi peningkatan ganti rugi yang ditekankan kedua kandidat cenderung salah fokus. seharusnya yang didorong adalah PADIATAPA (Persetujuan Berdasarkan Informasi di Awal Tanpa Paksaan) dari masyarakat terdampak sebelum proyek infrastruktur dimulai untuk menjamin kemanfaatan dan mencegah pelanggaran HAM. Terkait energi dan pangan, Jokowi menekankan pada keseimbangan ketersediaan dan stok pangan serta stabilitas harga, yang dikritik Prabowo karena sebagian strateginya bertumpu pada impor pangan. Namun, keduanya lagi-lagi tidak menyebut dampak negatif perubahan iklim terhadap produksi pangan serta dampak negatif dari upaya ‘menggenjot’ produksi pangan melalui ekspansi tanaman monokultur seperti sawit terhadap lingkungan hidup yang juga mengancam keragaman pangan lokal. “Kedua kandidat sama-sama menekankan penggunaan sawit sebagai bahan bakar alternatif serta untuk mencapai swasembada energi. Namun, kedua kandidat tidak memaparkan solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial dan lingkungan yang timbul akibat praktik perkebunan kelapa sawit yang tidak berkelanjutan, di antaranya potensi perusakan hutan alam yang masih baik serta lahan gambut yang kaya akan karbon,” ujar Anggalia Putri, Manajer Pengelolaan Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan. ”Penguatan kebijakan tata kelola di hulu seperti moratorium sawit serta penguatan standar keberlanjutan sawit agar tidak lagi menimbulkan deforestasi dan kerusakan gambut harus dijalankan Presiden terpilih nanti karena sangat penting untuk mencapai target penurunan emisi dalam NDC di sektor hutan dan lahan.” “Terkait energi, pernyataan Jokowi tentang pengurangan penggunaan bahan bakar fosil melalui program B20 hingga B100 justru kontradiktif dengan keinginannya untuk meningkatkan eksplorasi ladang minyak offshore,” ujar Nuly Nazlia, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Koaksi Indonesia. “Indonesia telah menargetkan bauran energi terbarukan sebesar 23 persen hingga 2025, tapi sebagian besar pembangkit listrik masih didominasi batu bara, yaitu sebesar 31 persen. Padahal, ketergantungan energi fosil terbukti membebani perekonomian, baik secara fiskal maupun lingkungan. Di dalam debat, kendati kedua capres memasukkan visi-misi pengembangan energi terbarukan, mekanisme percepatan pengembangan energi terbarukan belum jelas, termasuk strategi memperbaiki tata kelola energi dan ketenagalistrikan. Mereka fokus pada pengembangan biodiesel/bioetanol bahkan hingga ke B100, padahal sumber energi terbarukan yang bisa dikembangkan Indonesia sangatlah banyak. Lebih tepat bila menempatkan biofuel sebagai jawaban sementara bagi sektor transportasi.” Menurutnya, pembahasan energi terbarukan seharusnya bisa diangkat sebagai solusi strategis saat muncul video dampak lubang tambang batu bara. Tapi, keduanya sama sekali tidak menyentuh rencana rehabilitasi sisa-sisa aktivitas tambang sebagai awal dari upaya pemulihan. Revolusi Industri 4.0 pun tidak dimanfaatkan untuk menjelaskan bahwa era ini menjadi era disrupsi bagi cara kita memproduksi dan menggunakan listrik, mulai dari teknologi efisiensi energi, surya atap, baterai, mobil listrik, dan smart home system yang makin murah. “Indonesia akan ketinggalan zaman apabila masih mengutamakan energi fosil dan tidak secara agresif berpaling pada industri energi terbarukan. Apalagi ada banyak potensi green jobs di berbagai sektor dan poin pemikat bagi para pemilih muda untuk mendukung mereka,” tambah Nuly lagi. Terkait SDA dan lingkungan hidup, kedua kandidat sama-sama menekankan penegakan hukum bagi aktor-aktor perusak lingkungan, misalnya pencemaran, pembalakan liar, pencurian ikan, dan kebakaran hutan dan lahan. Komitmen ini baik akan tetapi sangat normatif dan tidak memberikan nilai tambah jika mereka terpilih dikarenakan tidak disertai pemaparan lebih lengkap terkait upaya penegakan hukum yang akan dilakukan di sektor sumber daya alam. Kajian KPK menemukan bahwa 18 dari 22 aturan perizinan rentan menyebabkan korupsi. Di sektor kehutanan saja, kerugian negara mencapai 6,5 miliar dollar AS karena pelaporan yang tidak sesuai sementara nilai kayu sebesar 60-80 miliar dollar AS tidak terlaporkan, dan biaya suap perizinan setiap tahunnya mencapai 22 miliar rupiah untuk tiap konsesi. Sementara itu, perubahan iklim akan mempengaruhi kualitas lingkungan hidup dan termasuk ketersediaan bahan pangan, ikan, kondisi hutan dan lahan, kebakaran, dan sebagainya. Sekali lagi kedua kandidat tidak ada pemaparan mengenai bagaimana kedua kandidat akan berkontribusi pada pengurangan emisi untuk mencapai komitmen iklim nasional guna menjamin terjadinya swasembada pangan, swasembada energi, keberlanjutan infrastruktur, serta pembangunan ekonomi berkelanjutan. “Jika mengacu pada debat Capres kedua ini, komitmen kedua paslon dalam perubahan iklim diragukan. Energi kotor batu bara yang menjadi salah satu penyumbang emisi, biofuel yang akan memicu deforestasi dan penghasil emisi tidak mau ditinggalkan, melainkan digadang-gadangkan sebagai energi terbarukan. Mereka gagal paham menerjemahkan energi terbarukan, biofuel justru akan semakin meningkatkan penghancuran hutan, meningkatkan emisi gas rumah kaca, dan semakin melanggengkan praktik perampasan tanah, khususnya tanah-tanah masyarakat adat. Moratorium sawit tidak sama sekali menjadi pertimbangan keduanya, padahal kebijakan moratorium adalah jalan pembenahan tata kelola sumber daya alam,” ujar ujar Khalisah Khalid, Desk Politik Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Dalam debat ini, isu kerusakan hutan, deforestasi, serta rehabilitasi lingkungan hidup tidak disebut oleh kedua kandidat sementara isu korupsi sumber daya alam serta masyarakat adat hanya disebut sekali oleh Jokowi. “Pengelolaan hutan dan lahan gambut berkelanjutan oleh masyarakat dalam bentuk perhutanan sosial sebetulnya dapat mendukung pencapaian komitmen iklim nasional, sekaligus mendukung program ketahanan pangan, energi, keberlanjutan sumber daya alam, serta perlindungan lingkungan hidup di tingkat lokal,” ujar Emmy Primadona, Koordinator Program KKI-Warsi. “Oleh karenanya, siapapun yang terpilih, realisasi perhutanan sosial harus menjadi program prioritas dan harus didukung oleh strategi nasional berupa program pemberdayaan dari berbagai pihak di dalamnya, agar kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat benar-benar membawa dampak perbaikan ekonomi bagi masyarakat dan hutan dapat dikelola dengan baik secara berkelanjutan.” Yayasan Madani Berkelanjutan menyampaikan rekomendasi dan langkah strategis bagi kedua kandidat untuk memperkuat komitmen iklim nasional Indonesia jika terpilih nanti, yaitu menyusun kebijakan terintegrasi terkait pembangunan infrastruktur, energi, pangan, SDA, dan LH dalam kerangka pembangunan rendah karbon dan pencapaian komitmen iklim nasional dan global (Nationally Determined Contribution/NDC) yang lebih ambisius dan kuat, menyusun kebijakan terintegrasi yang mengakomodasi penghentian deforestasi, penundaan dan evaluasi izin-izin pemanfaatan sumber daya alam skala besar, serta perbaikan tata kelola terkait lahan dan SDA dengan dibarengi dengan transisi segera menuju energi bersih, memperkuat langkah-langkah kebijakan yang sudah baik terkait hutan dan lahan, termasuk memperkuat kebijakan moratorium hutan, implementasi moratorium sawit, implementasi restorasi gambut, dan rehabilitasi lahan kritis, mencanangkan target menuju nol deforestasi, dan menyusun serta menjalankan rencana aksi konkrit untuk memperkuat pengakuan hak-hak masyarakat adat dan lokal atas lahan, wilayah dan sumber daya alam dalam kebijakan terkait infrastruktur, energi, pangan, pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. *** Narahubung: Anggalia Putri, Manajer Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan 0856-211-8997 anggalia.putri@madaniberkelanjutan.id Khalisah Khalid, Desk Politik Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) 0813-1118-7498 khalisah@walhi.or.id Nuly Nazlia, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Koaksi Indonesia 0811-1012-853 nulynazlia@gmail.com Emmy Primadona, Koordinator Program KKI-Warsi 0811-7453-700 emmy.than@gmail.com Luluk Uliyah, Senior Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan 0815-1986-8887 luluk@madaniberkelanjutan.id

Related Article

Masa Depan Sawit Indonesia Bisa Baik Jika Tata Kelola Hutan Diperbaiki Secara Mendasar dan Keberlanjutan Produksi Sawit Dapat Diverifikasi

Masa Depan Sawit Indonesia Bisa Baik Jika Tata Kelola Hutan Diperbaiki Secara Mendasar dan Keberlanjutan Produksi Sawit Dapat Diverifikasi

Jakarta, 10 Februari 2019 – Studi IUCN tentang kelapa sawit dan keanekaragaman hayati yang disampaikan kepada pemerintah minggu lalu disambut baik oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. (1) Dalam rilis tertanggal 4 Februari 2019, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyebutkan bahwa dampak kelapa sawit terhadap satwa liar dan keanekaragaman hayati lebih baik dibandingkan dengan minyak nabati lainnya karena sawit membutuhkan lahan yang lebih sedikit. 


Namun, pemerintah juga seharusnya memperhatikan poin-poin penting lainnya yang dimuat studi tersebut. Pertama, studi tersebut menyatakan bahwa perkebunan kelapa sawit bertanggung jawab atas perusakan besar-besaran hutan alam yang masih baik, yang merupakan rumah bagi Harimau, Orangutan, dan Gajah Sumatra, spesies-spesies terancam yang masuk dalam Daftar Merah IUCN. Di Kalimantan saja, 50 persen deforestasi antara 2005-2015 dipicu oleh kelapa sawit. (2).

Kedua, laporan tersebut menyoroti pentingnya menghentikan deforestasi dan mencegah ekspansi perkebunan kelapa sawit ke area hutan yang masih baik karena akan menghancurkan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, pemerintah dan produsen kelapa sawit harus menghentikan ekspansi sekarang juga dan memfokuskan diri pada intensifikasi untuk meningkatkan hasil produksi. Pemerintah juga harus menjunjung tinggi dan meningkatkan standar keberlanjutan kelapa sawit versi pemerintah, termasuk dengan menjalankan sistem penelusuran dan pelacakan dalam rantai pasok minyak sawit dan mengimplementasikan sistem monitoring, pelaporan dan verifikasi hutan/deforestasi yang kuat. Langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah untuk menuju ke sana adalah membuka data konsesi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.


“Kami tidak menyangkal bahwa kelapa sawit adalah salah satu tanaman yang paling efisien dalam hal luas lahan yang dibutuhkan. Yang menjadi masalah adalah dalam sejarahnya, minyak kelapa sawit diproduksi dengan membabat hutan, termasuk jutaan hektar hutan di lahan gambut yang sangat kaya akan karbon. Selain itu, ada permasalahan lain berupa metode produksi yang tidak efisien dan mencemari lingkungan, misalnya akibat penggunaan pupuk kimia dalam jumlah besar,” ujar Indah Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch dari jaringan masyarakat sipil pemerhati sawit di Indonesia.


“Tidak ada yang menyerukan pelarangan kelapa sawit. Sawit bisa baik untuk Indonesia, namun hanya jika dilakukan perbaikan menyeluruh dalam tata kelola hutan dan jika keberlanjutan produksinya betul-betul dapat diverifikasi,” ujar Indah.

Mengingat studi IUCN di Indonesia diluncurkan pada minggu yang sama dengan pemungutan suara Uni Eropa tentang apakah UE akan memajukan tanggal phase out penggunaan minyak sawit dalam biofuel dari 2030 menjadi 2023, Menteri Darmin Nasution harus mempertimbangkan keseluruhan rekomendasi IUCN secara serius dan menerapkannya sesegera mungkin untuk meyakinkan UE dan pasar ekspor besar lainnya bahwa Indonesia betul-betul berkomitmen untuk memproduksi minyak sawit secara
berkelanjutan. Tidak semata mementingkan pendapatan Negara tetapi juga mengutamakan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia.


Di dalam negeri sendiri, langkah pemerintah untuk mempromosikan penggunaan biofuel dari minyak sawit untuk konsumsi domestik serta peningkatan permintaan yang diakibatkannya berisiko meningkatkan deforestasi hingga mencapai titik tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah memang telah mengambil langkah-langkah positif untuk memperbaiki tata kelola hutan, di antaranya moratorium penerbitan izin baru, moratorium sawit, dan restorasi gambut. Namun, implementasi berbagai kebijakan tersebut masih harus diperkuat karena masih meloloskan area hutan yang masih baik untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit seperti dalam kasus pelepasan kawasan hutan untuk PT Hardaya Inti Plantation di Buol, Sulawesi Tengah, baru-baru ini.


“Pada titik ini, sangat penting bagi negara kita untuk memperbaiki tata kelola hutan dan perkebunan secara mendasar dan meningkatkan keberlanjutan produksi kelapa sawit, dimulai dengan memperkuat implementasi moratorium sawit, memperkuat ISPO dan memprioritaskan dana BPDPKS untuk mendukung petani kecil untuk menjalankan praktik terbaik. Semuanya ini agar betul-betul dapat diverifikasi bahwa minyak sawit Indonesia dihasilkan secara berkelanjutan,” tutup Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.


—————————-
Catatan kaki:
(1) IUCN menyampaikan hasil studi terkait kelapa sawit dan keanekaragaman hayati kepada pemerintah Indonesia pada 4 Februari 2019. Lihat: https://www.ekon.go.id/berita/pdf/studi-iucn-kelapa-sawit.4578.pdf

(2) Salah satu penulis laporan IUCN, Eric Meijaard, menekankan dampak negatif produksi minyak sawit di Indonesia, “Afrika mungkin tampak luas dan tak berbatas sebagai lokasi penanaman sawit di masa depan, namun Kalimantan dan Sumatera dulu juga begitu. Sangat mungkin untuk mengelola sawit secara lebih baik.”

Lihat: Palm Oil Paradox: Sustainable Solutions to Save the Great Apes.


Narahubung:

  1. Indah Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch, +62811 448 677, inda@sawitwatch.or.id
  2. Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, +62819 1519 1979, teguh.surya@madaniberkelanjutan.id 
  3. Luluk Uliyah, Senior Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan, +62 815-1986-8887, luluk@madaniberkelanjutan.id



Didukung oleh:

  1. Sawit Watch
  2. Yayasan Madani Berkelanjutan 
  3. Kaoem Telapak 
  4. Elsam 
  5. Greenpeace Indonesia 
  6. Forest Watch Indonesia 
  7. Indonesian Center for Environmental Law
  8. BYTRA Aceh

Related Article

#Vote4Forest Kajian I: RUU Masyarakat Adat

#Vote4Forest Kajian I: RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) adalah syarat utama akomodasi hukum masyarakat adat yang diakui dan dilindungi konstitusi melalui Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945, sehingga memiliki urgensi tinggi untuk segera disahkan. Keberadaan masyarakat adat di Indonesia beserta kebudayaan tradisionalnya amat vital dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Sayangnya, nasib RUU MHA terus berlarut meski telah ditetapkan sebagai salah satu Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2009 silam. Sepanjang proses legislasinya, RUU MHA juga dikritisi banyak kalangan, baik mengenai substansi RUU yang belum berpihak pada masyarakat adat maupun belum adanya political will dari pemerintah untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi syarat RUU ini kembali dibahas. Dalam rangka memastikan kualitas wakil rakyat yang mencalonkan diri pada Pemilu 2019 dan keberpihakannya kepada lingkungan hidup dan masyarakat adat, #Vote4Forest mengkaji proses pembahasan RUU MHA dan sikap perspektif anggota DPR RI yang terlibat di dalamnya terhadap masyarakat adat.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019

Related Article

en_USEN_US