Madani

Tentang Kami

PRESIDENTIAL REGULATION ON CARBON ECONOMIC VALUE MUST PROTECT THE CLIMATE, FORESTS, AND IMPROVE COMMUNITIES’ ECONOMIES

PRESIDENTIAL REGULATION ON CARBON ECONOMIC VALUE MUST PROTECT THE CLIMATE, FORESTS, AND IMPROVE COMMUNITIES’ ECONOMIES

Pemerintah pada 29 Oktober 2021 telah mengesahkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Upaya ini perlu untuk diapresiasi karena berperan penting dalam pencapaian komitmen iklim dan merupakan payung hukum untuk mencapai target penurunan emisi. 

“Perpres 98/2021 ini menekankan bahwa Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan langkah untuk mendukung perlindungan masyarakat dari bencana iklim. Kami berharap Perpres NEK ini mampu berkontribusi melindungi lingkungan hidup secara keseluruhan, termasuk iklim, hutan, sekaligus dapat meningkatkan perekonomian masyarakat secara menyeluruh, serta dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat adat dan lokal terutama yang menjaga hutan,” kata Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, saat memberikan sambutan pada Talkshow Antara Masyarakat Penjaga Hutan dan Nilai Ekonomi Karbon yang diselenggarakan pada 6 April 2022. 

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad saat menyampaikan kata sambutan pada Talkshow Antara Masyarakat Penjaga Hutan dan Nilai Ekonomi Karbon yang diselenggarakan pada 6 April 2022.

Hadir menjadi narasumber dalam Talkshow ini antara lain Agus Rusly, S.Pi., M.Si. (Kepala Subdit Dukungan Sumberdaya Perubahan Iklim, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK), Dr. Joko Tri Haryanto (Analis Kebijakan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan), Paul Butarbutar (Direktur Eksekutif METI/Co-founder IRID), dan Emmy Primadona (Koordinator Program Iklim, KKI-Warsi).

“Apalagi hampir 40 ribu desa berada di sekitar atau tepi kawasan hutan (47%), sementara di dalam kawasan hutan hampir 4%. Harus diakui bahwa mereka dapat berperan penting dalam menjaga komitmen iklim Indonesia. Masyarakat ini harus dilibatkan secara aktif dan tidak hanya dijadikan elemen penerima manfaat saja, tetapi menjadi subjek,” tambah Nadia Hadad.

Emmy Primadona, Koordinator Program Iklim, KKI-Warsi, menambahkan bahwa banyak contoh baik di lapangan yang membuktikan bahwa Perhutanan Sosial terbukti mampu mereduksi emisi karbon melalui pengurangan laju deforestasi hutan. Contohnya seperti di Lanskap Hutan Lindung Bukit Panjang Rantau Bayur (Bujang Raba), di wilayah Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Pendanaan yang mereka dapatkan dari karbon mencapai Rp 1 miliar. Dari hasil kesepakatan pemuka dan masyarakat desa, dana tersebut dibelikan sembako dan dibagikan merata kepada 1.259 kepala keluarga yang terlibat dalam pengelolaan Hutan Lindung Bujang Raba. “NEK menjadi peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan dukungan pendanaan untuk digunakan membiayai kegiatan menjaga hutan sekaligus kegiatan sosial seperti beasiswa, panti jompo, patroli hutan, dan sebagainya,” kata Emmy Primadona. 

Lebih lengkap materi narasumber dalam Talkshow Antara Masyarakat Penjaga Hutan dan Nilai Ekonomi Karbon dapat diunduh di dalam lampiran berikut. 

Related Article

Berikan Generasi Mendatang Indonesia Kesempatan Berjuang Untuk Bertahan Hidup

Berikan Generasi Mendatang Indonesia Kesempatan Berjuang Untuk Bertahan Hidup

[Jakarta, Selasa, 5 April 2022] Laporan IPCC tentang Mitigasi yang  keluar pada 4 April 2022 dengan tegas menyatakan bahwa kita harus beraksi sekarang untuk mengurangi emisi global hingga setengahnya pada 2030 agar dapat menahan laju pemanasan global tidak melebihi 1,5 derajat. Komitmen iklim (NDC) negara-negara saat ini akan membawa kita ke pemanasan global 2,8 derajat pada 2100, jauh di atas batas aman 1,5 derajat. Laporan ini dengan tegas juga menyatakan bahwa pengurangan emisi di sektor pertanian, kehutanan, dan lahan (AFOLU) dapat membantu mengurangi emisi global dalam skala besar, tapi tidak dapat mengkompensasi penundaan pengurangan emisi di sektor lain.

“Oleh karena itu, agar generasi mendatang Indonesia memiliki peluang untuk selamat, pemerintah harus melakukan dua hal sekaligus: mengurangi energi fosil secara drastis serta menjaga dan memulihkan ekosistem alam tersisa yang berperan besar dalam menyerap emisi GRK dari atmosfer. Hal ini termasuk melindungi seluruh bentang hutan alam tersisa, tidak lagi membuka dan mengeringkan gambut, dan menjaga dan memulihkan mangrove secara masif,” ujar Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan menanggapi Laporan IPCC tentang Mitigasi yang telah dikeluarkan pada 4 April 2022.

Saat ini, kajian spasial Madani menemukan bahwa sekitar 9,7 juta hektare hutan alam Indonesia dan 2,9 juta hektare ekosistem gambut yang berada di luar izin/konsesi dan wilayah yang dialokasikan untuk perhutanan sosial masih belum terlindungi oleh kebijakan penghentian pemberian izin baru. Hutan-hutan alam ini perlu segera dilindungi oleh berbagai instrumen kebijakan. Selain itu, ada hutan-hutan alam di dalam izin/konsesi (sawit, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, konsesi minerba dan konsesi migas) sebesar 27,2 juta hektare yang juga perlu dipikirkan strategi menjaganya. 

“Pemerintah Indonesia telah menetapkan target Indonesia FOLU Net Sink 2030 yang berambisi agar sektor hutan dan lahan Indonesia tidak lagi menjadi pengemisi melainkan menjadi penyerap karbon pada 2030. Salah satu sasaran kerjanya adalah pengurangan deforestasi dan degradasi. Ambisi ini layak diapresiasi dan didukung implementasinya. Namun, ambisi ini perlu tercermin dalam dokumen NDC Indonesia yang sedianya akan diperbarui pada 2022 (Second Updated NDC),” kata Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan.

Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mencapai target NDC Indonesia dan mengendalikan emisi dalam pembangunan. “Mengingat urgensi untuk mengurangi emisi dan adanya target 2030, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) harus diprioritaskan untuk aksi yang betul-betul mengurangi emisi dari atmosfer – termasuk yang dijalankan masyarakat adat dan masyarakat lokal selaku penjaga hutan – dan tidak bisa bertumpu pada offset yang tanpa aturan yang ketat dan transparansi justru dapat mengurangi ambisi iklim,” tambah Yosi Amelia.

Dalam IPCC Report juga disebutkan bahwa untuk memaksimalkan potensi mitigasi sektor AFOLU, diperlukan kebijakan yang secara langsung menangani emisi dan mendorong penerapan opsi mitigasi berbasis lahan – salah satunya melalui penetapan dan penghormatan hak tenurial dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat. 

“Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia perlu diapresiasi mengingat dokumen Updated NDC Indonesia telah menekankan penghormatan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat dan lokal melalui pemberdayaan dan mengakui hak-hak masyarakat adat dan lokal dalam pembangunan. Sejalan dengan ini, Pemerintah juga telah membuka peluang pemberian hak pengelolaan hutan melalui Perhutanan Sosial. Akan tetapi, sampai saat ini, pemberian izin pengelolaan perhutanan sosial bagi masyarakat pengelola hutan masih jauh dari target yang dicanangkan pemerintah. Sementara itu, dalam target Indonesia FOLU Net Sink 2030, program perhutanan sosial menjadi salah satu strategi kunci untuk pencapaiannya. Agar target ini dapat selaras, Pemerintah perlu mempercepat pemberian izin Perhutanan Sosial bagi masyarakat adat dan lokal serta memperkuat pendampingan dalam implementasinya,” tambah Yosi Amelia.

Pemerintah daerah sebagai salah satu Non-Party Stakeholders, menjadi kunci dalam menjalankan aksi-aksi pengendalian emisi di wilayahnya. “Untuk mengakselerasi pencapaian target komitmen iklim, pemerintah daerah telah dimandatkan untuk turut andil dalam penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta berperan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) seperti yang tertuang dalam Perpres 98/2021. Lebih spesifik lagi, Perpres NEK mewajibkan pemerintah provinsi untuk menyusun baseline, target dan rencana aksi pengurangan emisi GRK, melakukan pembinaan, inventarisasi, memonitor dan melaporkan aksi pengendalian emisi GRK. Namun, untuk menjalankan mandat tersebut, penting untuk memastikan keselarasan kebijakan nasional dan daerah,  peningkatan kemampuan dan kapasitas daerah dalam penyusunan perencanaan yang berkelanjutan,  penguatan sumber pendanaan hijau, serta keterlibatan multisektor lainnya baik akademisi maupun swasta untuk menjalankan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim,” kata Resni Soviyana, Program Officer Green Development Yayasan Madani Berkelanjutan.

M. Arief Virgy, Program Officer Biofuel Yayasan Madani Berkelanjutan, menambahkan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) dapat menjadi peluang strategis Indonesia untuk mendorong transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan, termasuk Bahan Bakar Nabati sebagai energi transisi. “Namun, agar kebijakan BBN nasional selaras dengan pencapaian komitmen iklim Indonesia serta emisi nol bersih, RUU EBT perlu memasukkan pengaturan pemenuhan prinsip keberlanjutan sosial dan lingkungan dalam pengembangan BBN baik aspek hulu hingga hilir serta mengedepankan diversifikasi komoditas bahan baku dengan menekankan pada pemanfaatan teknologi BBN generasi 2 atau limbah,” kata M. Arief Virgy. [ ] 

Kontak Media:

  • Nadia Hadad, Direktur Eksekutif  Yayasan Madani Berkelanjutan, HP. 0811 132 081
  • Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, HP. 0813 2217 1803
  • M. Arief Virgy, Program Officer Biofuel Yayasan Madani Berkelanjutan  HP. 0859 2614 0003
  • Luluk Uliyah, Senior Media Communication Yayasan Madani Berkelanjutan, HP. 0815 1986 8887

Related Article

en_USEN_US