Madani

Tentang Kami

Penanganan Bahaya Karhutla dan Covid-19 Harus Berfokus Pada Mitigasi

Penanganan Bahaya Karhutla dan Covid-19 Harus Berfokus Pada Mitigasi

[Jakarta, 13 Agustus 2020] –Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah menjadi bencana yang terus berulang setiap tahun. Bukan hanya terjadi dalam periode singkat, tapi sudah berlangsung lebih dari tiga dekade. Pada 2020 bahaya karhutla kembali mengancam dan kali ini datang bersamaan dengan pandemi Covid-19.

Pemerintah sudah menyadari potensi bencana tersebut. Secara khusus Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melihat ancaman ganda tersebut berpotensi menyerang orang-orang yang sangat rentan, seperti para lansia dan penderita penyakit bawaan atau komorbid seperti hipertensi, diabetes, jantung, dan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).

Menghadapi karhutla tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena kita menghadapi pandemi Covid-19 juga,” kata Kepala BNPB Doni Monardo dalam Katadata Forum Virtual Series “Ancaman Karhutla dan Covid-19 di Masa Pandemi“, Kamis (13/8). Oleh karenanya, kata dia, perlu ada upaya lebih serius dan lebih optimal untuk menyampaikan ke seluruh lapisan masyarakat. “Jangan ada yang membiarkan terjadinya kebakaran,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut Doni menjelaskan, fokus BNPB tahun ini akan lebih banyak turun langsung ke unsur-unsur masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla. “Pencegahan merupakan langkah terbaik,” katanya.

Merujuk Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Doni menjabarkan ada tiga langkah preventif yang akan didorong. Pertama, mengembalikan kodrat gambut yang basah, berair, dan berawa. Kedua, mengubah perilaku agar masyarakat mengintervensi pihak yang berupaya membakar lahan untuk membuka lahan. Ketiga, membentuk satgas di setiap daerah untuk memantik kepedulian dalam penanganan bencana.

Senada dengan komitmen BNPB untuk memperkuat langkah mitigasi karhutla, Yayasan Madani Berkelanjutan mengambil inisiatif untuk melakukan analisis mengenai pemetaan Area Rawan Terbakar (ART) dan Area Potensi Terbakar (APT).  Data yang dikumpulkan dan diolah ini kemudian disilangkan dengan data Indeks Kewaspadaan Provinsi (IKP) dari Kawal Covid-19 untuk memetakan besaran ancaman karhutla dan Covid-19 di berbagai daerah.

Serangan ganda Karhutla dan Covid-19 ini telah nyata di depan mata,” ujar Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Muhammad Teguh Surya dalam kesempatan yang sama.

Menurut Teguh, perlu ada kerja sama dan komitmen yang serius dari semua pihak, seperti pemerintah, swasta, masyarakat serta penggiat lingkungan dalam mencegah berulangnya kejadian karhutla, baik pada tahun ini maupun tahun mendatang.

Senada dengan BNPB, Teguh juga menekankan agar penanganan karhutla tidak hanya fokus di penanggulangan dan pemadaman api, tapi lebih pencegahan.

Perlu upaya untuk menghentikan bencana karhutla dengan berfokus pada upaya pemullihan lahan gambut dan menghentikan pengrusakan hutan,” kata Teguh menambahkan.

Adapun temuan Madani mendapatkan empat provinsi dengan tingkat potensi terbakar paling luas, yakni Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Setiap provinsi juga diwakilkan setidaknya tiga kabupaten/kota dengan luas area potensi terbakar antara 169 hektare (Kabupaten Karimun) sampai 6.152 hektare (Kabupaten Natuna).

Madani juga menemukan provinsi dengan kerentanan karhutla tertinggi tahun ini, yang juga memiliki kewaspadaan Covid-19 tinggi. Ditemukan bahwa provinsi Sumatra Utara, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi merupakan provinsi dengan ancaman ganda yang cukup tinggi atas karhutla dan Covid-19. “Apabila tidak diantisipasi, asap karhutla akan memperparah infeksi Covid-19,” kata Teguh lagi.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P3ML) Wiendra Waworuntu yang turut hadir dalam diskusi menerangkan di masa karhutla akan timbul dampak kesehatan dalam munculnya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Dampaknya kalau masa kebakaran hutan, ada beberapa jurnal yang mengatakan terjadi peningkatan juga kasus Covid-19 di udara panas, yang akan berdampak pada peningkatan kasus,” kata Wiendra.

Dia menjelaskan karhutla meningkatnya peluang virus melayang lebih lama di udara karena adanya aerosol yang diciptakan asap. Oleh sebab itu respons penanggulangan pada wilayah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan menjadi penting.

Wiendra juga merasa pada situasi karhutla diperlukan protokol tersendiri untuk mencegah penularan serta penyebaran ISPA dan Covid-19.

Pada forum diskusi turut hadir pula Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, sebagai perwakilan salah satu wilayah yang dari tahun ke tahun kerap terdampak karhutla. Dalam paparannya, Sutarmidji menyebut penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada perusahaan yang di lahan konsesinya terdapat titik api.

Namun, di sisi lain pelibatan masyarakat dalam menjaga dan pemanfaatan lahan gambut juga ditekankan menjadi salah satu kunci dalam mendukung upaya pencegahan karhutla.

Sebenarnya kalau mau melibatkan masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan gambut kita harus mulai konsep membangun desa,” katanya seraya menegaskan bahwa lahan gambut memang harus dijaga. “Saya sependapat dengan Doni Monardo (Kepala BNPB) kalau lahan gambut harus ditanami jenis-jenis tanaman bernilai ekonomi, seperti pisang dan lidah buaya.”  [ ]

***

Kontak lebih lanjut terkait temuan Madani dapat menghubungi:

Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, HP. 0812 9480 1453

Kontak Katadata: Jeany Hartriani, jeany@katadata.co.id, HP. 082154811993

Related Article

Gugatan KLHK Terkait Karhutla Dikabulkan

Gugatan KLHK Terkait Karhutla Dikabulkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT Pranaindah Gemilang (PG) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Majelis hakim yang diketuai Hariyadi memutuskan PT PG terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 hektar dan mengakibatkan kerusakan lahan gambut di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.


PT PG dihukum membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 238 miliar, KLHK menyebut majelis hakim juga menghukum PT PG tidak melakukan kegiatan apa pun dalam lahan gambut, membayar bunga denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup dan membayar perkara sebesar Rp 5,5 juta.

Selain menggugat PT PG, KLHK saat ini juga menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunan.

Lima perusahaan perkebunan itu adalah:

  1. PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat,
  2. PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat,
  3. PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara,
  4. PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pusat
  5. PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.

Dapatkan pemberitaan media lebih lengkap dengan mengunduh lampiran yang tersedia di bawah ini.

Related Article

en_USEN_US