Madani

Tentang Kami

Forest Fires Getting Wilder

Forest Fires Getting Wilder

Area indikatif Terbakar dari Januari hingga akhir September telah mencapai 800 ribu ha, 4 kali lipat dari luas terbakar tahun lalu. AIT terluas berada di Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Marauke (Papua). Di izin/konsesi yang tidak tumpang tindih, AIT terluas di izin sawit dan migas. MADANI menyerukan bagi Pemerintah untuk mempercepat review izin secara partisipatif dan melakukan langkah mitigasi berbasis lanskap.

Related Article

Tanpa Perubahan Sistemik, Perdagangan Karbon Rentan Perparah Ketidakadilan

Tanpa Perubahan Sistemik, Perdagangan Karbon Rentan Perparah Ketidakadilan

[Siaran Pers] Jakarta, 26 September 2023. Tanpa perubahan sistemik, peluncuran bursa karbon yang ditandai dengan penunjukan  Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara bursa karbon oleh Otoritas Jasa Keuangan dipandang berpotensi menjadi sarana mencari keuntungan semata tanpa berkontribusi pada penyelamatan umat manusia dari perubahan iklim. Demikian disampaikan oleh Nadia Hadad, Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan menanggapi Peluncuran Bursa Karbon Indonesia.

Saat ini, suhu bumi sudah naik 1.1°C dan diperkirakan akan melampaui suhu 1.5°C pada awal dekade 2030. Dampak perubahan iklim sudah tidak terhindarkan. Oleh karenanya, tindakan mitigasi dan adaptasi secara simultan serta mendalam bukanlah pilihan melainkan sebuah tindakan wajib,” tambah Nadia Hadad.

“Indonesia sebagai negara kepulauan merasakan dampak signifikan dari krisis iklim, terutama pada masyarakat yang tergolong sebagai kelompok rentan seperti kelompok miskin, penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, perempuan, masyarakat adat dan lokal, serta masyarakat yang berada di garis depan wilayah yang terdampak bencana iklim seperti kekeringan, banjir, angin ribut, naiknya permukaan air laut, kebakaran hutan dan lahan, dan lain sebagainya. Dalam 10 tahun terakhir (2013-2022), Badan Nasional Penanggulangan Bencana merekam terjadinya bencana terkait cuaca dan iklim sebanyak 28.471 kejadian yang mengakibatkan 38.533.892 orang menderita, 3,5 juta lebih orang mengungsi, dan lebih dari 12 ribu orang terluka, hilang, dan meninggal dunia. Bahkan Bappenas juga memprediksi kerugian ekonomi mencapai Rp. 544 triliun selama 2020-2024 akibat dampak perubahan iklim,” urai Nadia Hadad.

Perdagangan karbon adalah satu dari tiga mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang disebutkan dalam Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021. Perdagangan karbon dapat dilakukan secara langsung maupun melalui bursa karbon. Ada dua jenis perdagangan karbon, yaitu perdagangan emisi dan offset emisi GRK. Dalam perdagangan emisi, pihak yang terlalu banyak mengeluarkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dapat membeli izin untuk mempolusi atau batas atas emisi GRK (PTBAU-PU). Dalam skema offset, pihak yang mengeluarkan emisi GRK dapat mengkompensasi emisi yang dikeluarkannya dengan membeli kredit offset (SPE-GRK).

Sementara itu, Giorgio Budi Indrarto, Deputi Direktur MADANI Berkelanjutan, memaparkan bahwa ada tujuh poin yang harus diperhatikan agar perdagangan karbon tidak menjadi praktik pencitraan atau greenwashing. “Yang pertama, semua negara, termasuk Indonesia, harus meningkatkan ambisi kontribusi nasionalnya (NDC) agar selaras dengan jalan menuju 1,5 derajat Celcius dan menyelaraskan kebijakan-kebijakan pembangunan dalam negeri di seluruh sektor dengan komitmen iklim tersebut. Kedua, perlu ada penetapan batas atas emisi GRK yang ketat dan transparan. Saat ini, baru PLTU yang dikenai batas atas emisi. Penetapan kewajiban pengurangan emisi GRK kepada Pelaku Usaha di sektor kehutanan juga perlu dipertegas karena Pelaku Usaha menguasai hutan dan lahan dalam jumlah besar.”

“Ketiga, offset harus dibatasi hanya untuk emisi residual, yaitu emisi yang masih tersisa setelah pencemar melakukan aksi penurunan emisi GRK secara optimal. Tanpa pembatasan ini, skema offset justru berisiko menjadi insentif yang sesat jalan, yang dapat menghambat pelaksanaan aksi mitigasi yang ambisius. Keempat, aturan perdagangan karbon perlu memastikan integritas sosial dan lingkungan, termasuk nilai tambah (additionality), keterandalan (reliability), dan kelestarian (permanence). Mengkompensasi emisi di sektor energi dengan kredit offset dari sektor hutan dan lahan perlu dihindari karena berbagai masalah terkait integritas yang belum terselesaikan. Pengaturan kerangka pengaman sosial dan lingkungan yang diserahkan pada berbagai standar nasional dan internasional yang ada juga perlu diperjelas,” tambah Giorgio Budi Indarto.

Kerangka aturan perdagangan karbon kehutanan juga harus mendorong kebijakan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan hutan dan lahan yang jadi penghambat utama partisipasi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat dan lokal, mempercepat realisasi perhutanan sosial dan reforma agraria sejati, memprioritaskan hutan untuk masyarakat tak bertanah ketika terjadi konflik klaim dengan perusahaan, serta mengembangkan standar publik untuk mengembangkan aset karbon yang absah secara ilmiah dan dapat diakses cuma-cuma oleh komunitas penjaga hutan.

Pemerintah juga harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam keseluruhan rantai perdagangan karbon, mulai dari penyusunan peta jalan perdagangan karbon, perizinan proyek karbon, pengalokasian batas atas emisi, hingga penyelenggaraan bursa karbon itu sendiri, termasuk dengan mencegah praktik-praktik yang mengarah pada spekulasi dan manipulasi pasar karbon, serta  potensi konflik kepentingan regulator atau para pihak terkait lainnya.

Terakhir, mengingat hutan dan ekosistem itu sendiri sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, membangun ketahanan atau resiliensi ekosistem dan masyarakat menjadi sangat penting. Untuk itu, Nilai Ekonomi Karbon sebagai instrumen untuk mencapai target NDC dan mengendalikan emisi GRK perlu memastikan pendanaan yang memadai untuk adaptasi perubahan iklim yang efektif dan berkeadilan. Tanpa pemenuhan berbagai prakondisi dan persyaratan di atas, akan sangat sulit bagi perdagangan karbon untuk menjadi bagian dari perwujudan keadilan iklim.

Keadilan iklim adalah prinsip penting di tengah ketidakadilan lingkungan dan ekologis, yang polanya dapat dikenali dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang ditunjang oleh ekstraksi, perusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati, pengabaian hak asasi manusia, serta melepaskan emisi gas rumah kaca. Dampaknya adalah ketidakadilan, ketidakmerataan, kemiskinan, dan menurunnya kemampuan warga untuk bertahan dan kehilangan sumber penghidupan serta ruang hidup yang sehat.

Bentuk dan pola ketidakadilan iklim  ini pada akhirnya menurunkan kemampuan lingkungan dan masyarakat untuk dapat bertahan dan mengatasi dampak krisis iklim.  Dengan demikian, semua upaya intervensi mitigasi maupun adaptasi krisis iklim harus mengadopsi azas keadilan sebagai prinsip aplikatif utama, termasuk implementasi dan tata kelola Bursa Karbon.

[ ]

***

Manusia dan Alam untuk Indonesia (MADANI) Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang bergerak menanggulangi krisis iklim melalui riset dan advokasi. Didirikan pada 2016, MADANI Berkelanjutan berupaya mewujudkan pembangunan Indonesia yang berimbang antara aspek ekonomi, ekologi, dan sosial. Kami merumuskan dan mempromosikan solusi-solusi inovatif bagi krisis iklim dengan cara menjembatani kolaborasi antara berbagai pihak. Saat ini, fokus kerja MADANI Berkelanjutan meliputi isu hutan dan iklim, komoditas berkelanjutan, pembangunan berkelanjutan pada tingkat daerah, dan biofuel.

Related Article

Perpres Perdagangan Karbon dan Tarif Energi Baru Terbarukan (EBT)

Perpres Perdagangan Karbon dan Tarif Energi Baru Terbarukan (EBT)

Pemerintah tengah menyiapkan dua peraturan presiden (Perpres) mengenai perdagangan karbon dan tarif energi baru terbarukan (EBT) sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan ekonomi berbasis lingkungan alias hijau supaya emisi karbon ke dunia bisa dikurangi. Kedua aturan ini diumumkan saat Menteri Keuangan Inonesia berbicara di Konferensi Iklim 2020 yang diadakan oleh Green Climate Fund (GCF) pada 14 Oktober 2020.


Selain itu, barita lain berkaitan dengan Konsep Ekonomi Hijau. Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara terkait green recovery pada forum High Level Opening Dialogue of the Green Climate Fund Private Investment for Climate Conference. Menkeu juga menyampaikan komitmen Indonesia di bidang lingkungan hidup, yakni mengurangi emisi karbon. 

Indonesia telah menetapkan peta jalan keuangan berkelanjutan yang mewajibkan lembaga keuangan untuk meningkatkan portofolionya pada proyek hijau. Kementerian Keuangan sedang mengembangkan Climate Change Fiscal Framework (CCFF) yang akan menetapkan strategi dan kerangka kebijakan fiskal dalam mencapai target global Indonesia dalam pengurangan emisi dan ketahanan terhadap perubahan iklim.


Berita lainnya terkait Analisis Kesenjangan Kebijakan Iklim yang dilakukan WALHI. Diperkirakan Indonesia akan menghabiskan sisa anggaran karbonnya pada 2027. Hal itu berdasarkan estimasi bahwa Indonesia sampai dengan akhir abad ini memiliki anggaran karbon 14,8 GtCO2 untuk 66 persen peluang atau 20,5 GtCO2 untuk 50 persen peluang atau sekitar 3,5 persen dari sisa anggaran karbon dunia. 

Dapatkan pemberitaan media edisi 12-18 Oktober 2020 dengan mengunduh bahan yang tersedia di bawah ini. Semoga bermanfaat.

Related Article

Manfaat Instrumen Ekonomi Karbon Bagi Masyarakat, Hutan, dan Iklim

Manfaat Instrumen Ekonomi Karbon Bagi Masyarakat, Hutan, dan Iklim

[MadaniNews, Jakarta] Dalam Ratas 6 Juli 2020, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan rencana pemerintah untuk mengeluarkan instrumen kebijakan Nilai Ekonomi Karbon untuk mencapai target NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia dalam bentuk Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon.

Instrumen kebijakan ini didasarkan pada perlunya keterlibatan seluruh pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat di tingkat global, nasional, dan lokal untuk menjaga peningkatan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat celcius menuju 1,5 derajat celcius dari tingkat suhu pra industrialisasi. Dalam rencana kebijakan ini, manfaat bagi komunitas disebutkan akan menjadi salah satu penekanan.

Untuk membahas lebih mendalam terkait dengan nilai ekonomi karbon, Yayasan Madani Berkelanjutan yang bekerja sama dengan KKI Warsi, Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), dan Kemitraan menggelar diskusi virtual yang mengangkat tema “Rencana Kebijakan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon: Potensi Manfaat serta Dampaknya bagi Masyarakat, Hutan, dan Iklim?” pada 12 Agustus 2020.

Dalam diskusi tersebut, Direktur Pengembangan Strategis Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, mengungkap bahwa ada 4 hal yang perlu dipastikan dalam aturan mengenai nilai ekonomi karbon. Keempat nilai tersebut yakni transisi cepat ke ekonomi rendah karbon, pengurangan emisi secara actual, hutan alam dan keanekaragaman hayati terlindungi, dan masyarakat menjadi subjek bukan objek.

Diskusi ini dihadiri oleh beberapa narasumber yakni, Peneliti dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto, Direktur Eksekutif KKI Warsi, Rudy Syaf, dan Presiden Direktur PT.Rimba Makmur Utama (RMU), Dharsono Hartono. Kemudian, hadir juga sebagai penanggap diskusi, Perwakilan dari Yayasan Mitra Hijau, Dicky Edwin Hindarto, dan Perwakilan Komunitas Pengelola Hutan, Rio Laman Panjang Kabupaten Bungo, Jamris.

Peneliti BKF, Joko Tri Haryanto menyebut bahwa prinsip dasar dari nilai ekonomi karbon (NEK) adalah sebagai instrumen untuk mendukung pencapaian target NDC. Joko juga mengatakan bahwa perlu adanya kesempatan bagi banyak pihak untuk berkolaborasi, hal ini disebabkan oleh kapasitas fiskal negara yang terbatas. Opsi insentif bagi para pemangku kepentingan yang berperilaku positif dalam mendukung target pemenuhan komitmen perubahan iklim juga harus menjadi perhatian khusus.

Direktur Eksekutif KK Warsi, Rudy Syaf menyampaikan pentingnya keterlibatan komunitas dalam mekanisme pasar karbon. Rudy Syaf mengatakan bahwa keterlibatan tersebut bukan hanya memberikan keuntungan secara ekonomi bagi masyarakat, tapi juga memberikan kelestarian untuk lingkungan khususnya hutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT.Rimba Makmur Utama (RMU), Dharsono Hartono menyampaikan perspektif dari pelaku usaha terhadap nilai ekonomi karbon. Sebagai pegelut usaha yang memberikan jasa lingkungan, Dharsono mengatakan bahwa mengubah cara pandang dan perilaku di tingkat masyarakat dan pemerintah adalah kesulitan utama dalam menjalankan bisnis jasa lingkungan.

Dhasono juga menyebut bahwa kebiasaan petani membakar lahan adalah salah satu persoalan yang ingin dirubah olehnya. Oleh karena itu, RMU pendorong edukasi dengan membuka sekolah agroekologi. Keberlangsungan hidup manusia bergantung pada alam dan kita harus memberikan nilai pada alam. []

Related Article

en_USEN_US