Madani

Tentang Kami

Norwegia Bayarkan Rp 812,86 Miliar Dana Perubahan Iklim Kepada Indonesia

Norwegia Bayarkan Rp 812,86 Miliar Dana Perubahan Iklim Kepada Indonesia

Untuk pertama kalinya Norwegia akan membayar 530 juta Krona Norwegia atau sekitar Rp 812,86 miliar (56 juta Dolar) kepada Indonesia atas keberhasilannya dalam menurunkan emisi karbon. Pengumuman pembayaran tersebut dirilis di laman resmi Pemerintah Norwegia pada 3 Juli 2020.

Dana yang dibayarkan tersebut merupakan pembayaran berbasis hasil sebagaimana isi kerja sama Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+). Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) adalah langkah-langkah yang didesain untuk menggunakan insentif keuangan untuk mengurangi emisi dari gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan. REDD ini juga merupakan suatu mekanisme global yang memberikan suatu kesempatan unik bagi negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki wilayah hutan yang luas dan sedang menghadapi ancaman deforestasi.

Bukan hanya itu, lebih mendalam REDD+ juga dirancang untuk membantu menurunkan tingkat kemiskinan dan mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Hal itu disebabkan lantaran proses penerapan REDD+ juga sangat memprioritaskan keterlibatan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, apa yang ada di masyarakat harus menjadi pertimbangan utama untuk memastikan hak mereka yang tinggal di dalam dan sekitar hutan akan terjamin.

Untuk diketahui, Indonesia dan Norwegia telah menjalani kerja sama di sektor lingkungan hidup dalam 10 tahun terakhir. Lewat kerja sama REDD+, Pemerintah Norwegia pada 2010 mengalokasikan dana total enam miliar Krona Norwegia atau sekitar Rp9,2 triliun kepada Pemerintah Indonesia jika berhasil menurunkan kadar gas buang karbon.

Untuk mengetahui pemberitaan media yang lebih lengkap, silakan unduh bahan terlampir. Semoga bermanfaat.

Related Article

INGGRIS DIDESAK CEPAT UNTUK MENGURANGI EMISI KARBON

INGGRIS DIDESAK CEPAT UNTUK MENGURANGI EMISI KARBON

Pemberitaan Media edisi Minggu II Maret 2020 memuat tentang desakan kepada pemerintah Inggris untuk menggunakan kebijakan cepat mengurangi emisi karbon, sehingga Inggris dapat memimpin dengan contoh terdepan ketika menjadi tuan rumah KTT iklim di Glasgow pada November 2020.

Pemberitaan lainnya terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau yang mulai meningkat. Dan juta terkait grand design upaya pencegahan karhutla yang belum optimal.

Pemberitaan selanjutnya adalah dua hutan adat di Kampar yang telah ditetapkan. Dan hasil penelitian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) bahwa sedikitnya ada 308 komunitas adat di Riau. Sementara itu, empat desa di Kabupaten Nunukan telah mendapatkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Untuk pemberitaan media di Minggu II Maret 2020 selengkapnya dapat diunduh di tautan berikut ini. Semoga Bermanfaat.

Related Article

en_USEN_US