Madani

Tentang Kami

PALM OIL MORATORIUM, IMPORTANT TO BE EXTENDED AND STRENGTHENED

PALM OIL MORATORIUM, IMPORTANT TO BE EXTENDED AND STRENGTHENED

Jakarta, 18 September 2021. Palm oil moratorium policy will expire in the coming hours. But till now, there is no official statement from the government. So far this moratorium policy is yet to show significant progress to improve the governance in the palm oil sector in Indonesia. The Palm Oil Moratorium Coalition consists of many CSOs who have concerns on the palm oil governance in Indonesia and argue that the palm oil moratorium should be extended as well as strengthened in many aspects.

 

Agung Ady, a campaigner at Forest Watch Indonesia said, ”We support the palm oil moratorium to be extended with notes that it has to be implemented more seriously and more transparently. The public should know more and be involved in the process, in the permit evaluation and information dissemination should reach local government on time, and no excuses of not to implement the moratorium due to those issues. The central government should be open if there are problems in the implementation. If the CSOs are involved and there is a check and balance mechanism, ensuring that nobody throws responsibility (blaming) to others and the objectives of this presidential instruction are achieved to improve the governance of palm oil towards sustainable palm oil”.

READ ALSO: Strategi Penguatan Sistem Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Agar Berdampak Terhadap Pembangunan Daerah 

 

One thing that often to be missed is the responsibility on the law enforcement aspect. This regulation obliges the Ministry of Environment and Forestry to take action and/or demand compensation against the use of forests into palm oil plantations. But there is no further instruction given to the law enforcers such as the attorney and police. Moreover, there is no information open to the public with regard to the implementation of the moratorium. Adrianus Eryan, Head of Forestry and Land Division at Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) states that law enforcement becomes the relevant and important aspect if the government is serious about improving the governance of palm oil via this presidential instruction, therefore it will be more relevant and urgent for the President to extend as well as strengthen the palm oil moratorium.

 

Rahmadha, a campaigner at Kaoem Telapak said, “The importance of improving governance on palm oil will affect the acceptance of Indonesia palm oil in the global market. Market countries like the EU, UK, and US at the moment are undergoing their due diligence regulation to ensure that the commodities entering their market are free from deforestation and land degradation. Palm oil is one of the five commodities proposed. Kaoem analyses that this step will potentially add the benchmarking scheme imposed on the countries with historical high deforestation with more stringent reports and traceability. If the palm oil moratorium is extended and strengthened will impact the good governance and grouping Indonesia to have lower risk and easier acceptance, added by Rahmadha.

 

Inda Fatinaware, The Director of Sawit Watch said,” Even Though it is yet optimal, the achievement in the implementation of this moratorium should be appreciated, the improvement that visioned is still far away. If the Inpres is ended, it is worrying, forests are under threat, palm oil expansion will continue and potentially increase social conflict. We value the palm oil moratorium to be extended with the notes that all the mandate holders are seriously implementing it, having the specific target for achievement, to leverage transparency and open the chance for collaboration with multi-stakeholders toward palm oil good governance.”

READ ALSO: Urgensi Perpanjangan Moratorium Sawit untuk Mempercepat Perbaikan Tata Kelola Sawit Indonesia

 

Andi Muttaqien, the Deputy Director of Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) said,”As the biggest exporter country in the world, the improvement of palm oil industry governance will be the urgent agenda for GoI in the market that currency develop towards environment friendly products, sustainable and non exploitative. The Palm oil moratorium can be one of the important scenarios developed by the government to respond to many issues of sustainability in the palm oil industry sector like the overlapping palm oil plantation with the Forests area that impact human rights issues. Another, the Moratorium Inpres is the manifestation of government responsibility and part of human rights due diligence to protect the community in the area with high Human right violation, including the palm oil plantation. Therefore it is important for the Indonesian Government to continue and strengthen this moratorium policy”.

 

The support for the Palm Oil Moratorium to be prolonged is also coming from general individuals in Indonesia via change.org platform entitled “ Mr. Jokowi, Please extend the Moratorium for Indonesia’s forests” with around 3,000 voices calling for moratorium extension.

 

On Friday, 17 September 2021, the Palm Oil Moratorium coalition sent an open letter to the President Joko Widodo to extend the moratorium. We are hopeful to see the response and decision from the government to extend it. The future of Indonesia’s forests is now in the hands of the government.

 

###

Contact persons at The Palm Oil Moratorium Coalition:

●      Agung Ady, Forest Watch Indonesia (FWI) | agung_ady@fwi.or.id | 085334510487

●      Adrianus Eryan, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), adri@icel.or.id, 0813-8629-9786

●      Rahmadha, Kaoem Telapak (KT),  rahmadha.syah@kaoemtelapak.org, 0881-0241-17796

●      Hadi Saputra, Sawit Watch, hadi@sawitwatch.or.id, 082154574142

●      M.B. Fuad, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 0856-5500-4863


Silahkan download file yang berkaitan dibawah ini:

Related Article

Moratorium Sawit, Penting Diperpanjang dan Diperkuat

Moratorium Sawit, Penting Diperpanjang dan Diperkuat

[Jakarta, 18 September 2021], Kebijakan moratorium sawit akan berakhir dalam hitungan beberapa jam kedepan. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah terkait status kebijakan ini. Sejauh ini kebijakan moratorium belum menunjukkan kemajuan berarti dałam perbaikan tata kelola Sawit di Indonesia. Kami Koalisi Moratorium Sawit yang terdiri dari beberapa kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian akan kondisi tata kelola sawit Indonesia menilai bahwa kebijakan moratorium sawit penting untuk diperpanjang sekaligus diperkuat dalam berbagai aspek.

Agung Ady, Pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI) mengatakan, “Kami sangat mendukung moratorium sawit untuk diperpanjang, namun dengan catatan harus dilaksanakan secara serius dan lebih transparan. Publik harus lebih banyak dilibatkan dalam prosesnya, baik dalam hal evaluasi perizinan hingga penyebarluasan informasi hingga ke level daerah. Sehingga tidak ada lagi kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan ini karena telat mendapatkan informasi. Pemerintah pusat juga harus mau terbuka jika menemukan kendala dalam mengimplementasikan kebijakan ini, jika semua pihak (termasuk CSO) turut dilibatkan, ada mekanisme check & balance yang bisa memastikan tidak adanya saling lempar tanggung jawab dan tujuan inpres moratorium sawit dapat dilaksanakan sesuai dengan mandatnya, yaitu memperbaiki tata kelola perkebunan sawit menuju sawit berkelanjutan.”

Satu hal yang seringkali luput adalah adanya kewajiban dalam aspek penegakan hukum. Inpres menginstruksikan KLHK untuk mengambil langkah hukum dan/atau tuntutan ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit. Namun, tidak ada instruksi lebih lanjut yang diberikan kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan/atau Kepolisian untuk tindak lanjutnya. Bahkan sampai saat ini belum ada informasi yang dibuka ke publik perihal pelaksanaannya. Adrianus Eryan, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan bahwa konteks penegakan hukum menjadi relevan dan penting apabila pemerintah memang serius melakukan perbaikan tata kelola perkebunan sawit melalui pelaksanaan Inpres. Jika memang kewajiban dalam Inpres belum seluruhnya selesai dilaksanakan, maka menjadi semakin relevan dan mendesak bagi presiden untuk memperpanjang sekaligus memperkuat Inpres Moratorium Sawit.

 

Rahmadha, Juru Kampanye Sawit Kaoem Telapak (KT) menambahkan. “Pentingnya perbaikan tata kelola sawit berpengaruh terhadap keberterimaan sawit Indonesia di pasar global. Negara-negara pasar seperti Uni Eropa (UE), Inggris, dan Amerika Serikat saat ini sedang mengembangkan legislasi uji tuntasnya untuk memastikan bahwa semua komoditas produk yang dijual di pasar mereka bebas dari deforestasi dan degradasi lahan. Kelapa sawit adalah salah satu komoditas yang diusulkan bersama lima komoditas lainnya.” Sejauh ini Kaoem mencatat uji tuntas yang sedang disusun UE dan Amerika Serikat kemungkinan besar akan menambahkan skema benchmarking di mana negara-negara dengan sejarah  deforestasi yang tinggi akan memiliki persyaratan pelaporan dan penelusuran yang lebih ketat pula. “Jika moratorium sawit diperpanjang dan diperkuat sehingga berdampak pada perbaikan tata kelola, maka sawit Indonesia berpeluang tergolong komoditas low risk dan tingkat keberterimaan nya akan semakin mudah,” tambah Rahmadha.

 

Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan, “Walau belum optimal, capaian implementasi moratorium sawit patut diapresiasi, perbaikan tata kelola sawit yang menjadi cita-cita besar masih jauh dari harapan. Jika inpres ini benar-benar tidak dilanjutkan maka ini akan sangat mengkhawatirkan, hutan akan terancam, ekspansi sawit akan terus terjadi serta dapat berujung pada meningkatkan konflik di masyarakat. Untuk itu kami melihat moratorium sawit penting untuk dilanjutkan dengan catatan seluruh pihak yang dimandatkan dapat menjalankan kebijakan ini dengan serius, memiliki target capaian yang spesifik dan langkah-langkah mewujudkannya, meningkatkan transparansi dan membuka peluang kolaborasi para pihak demi mewujudkan tata kelola sawit yang semakin baik”.

Andi Muttaqien, Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menegaskan, “Sebagai negara eksportir terbesar minyak sawit dunia, perbaikan tata Kelola industri perkebunan sawit menjadi agenda yang kian mendesak bagi Pemerintah Indonesia ditengah kecenderungan pasar global yang tengah berupaya mengembangkan produk-produk ramah lingkungan, berkelanjutan dan tidak eksploitatif. Inpres Moratorium Sawit merupakan salah satu skenario penting yang telah disusun oleh Pemerintah dalam merespon berbagai isu keberlanjutan di sektor perkebunan sawit seperti persoalan tumpang tindih perkebunan sawit di kawasan hutan yang juga berdampak pada persoalan HAM.  Selain itu, Inpres Moratorium Sawit pula merupakan manifestasi dari kewajiban Negara dan bagian proses uji tuntas HAM dalam melindungi keberlanjutan masyarakat khususnya di wilayah yang memiliki pelanggaran HAM yang tinggi, tidak terkecuali di area perkebunan sawit. Untuk itu, penting bagi Pemerintah untuk melanjutkan dan memperkuat kebijakan moratorium ini kedepan”.

 

Dukungan perpanjangan kebijakan moratorium sawit juga datang dari masyarakat secara umum. Melalui petisi change.org yang bertajuk “Pak Jokowi Tolong Perpanjang Moratorium Sawit, Supaya Hutan Indonesia Tetap Lestari”, terdapat sebanyak 3.461 orang yang menuntut moratorium sawit tetap terus dilakukan.

 

Selain itu pada Jumat, 17 September 2021 Koalisi Moratorium Sawit juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan perpanjangan kebijakan moratorium sawit. Harapan dari Koalisi Moratorium Sawit, Presiden dapat memperpanjang dan memperkuat kebijakan moratorium sawit untuk masa depan hutan Indonesia. [ ]

### 

Narahubung Koalisi Moratorium Sawit :

  • Agung Ady, Pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI) | agung_ady@fwi.or.id | 085334510487

  • Adrianus Eryan, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), adri@icel.or.id, 0813-8629-9786

  • Rahmadha, Kaoem Telapak (KT),  rahmadha.syah@kaoemtelapak.org, 0881-0241-17796

  • Hadi Saputra, Sawit Watch, hadi@sawitwatch.or.id, 082154574142

  • M.B. Fuad, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 0856-5500-4863

Related Article

Perlu Perpanjangan dan Penguatan Moratorium Sawit Untuk Membantu Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

Perlu Perpanjangan dan Penguatan Moratorium Sawit Untuk Membantu Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

[Jakarta, 26 Juli 2021] Perpanjangan Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau biasa disebut dengan Moratorium Sawit penting untuk dilakukan oleh pemerintah. Langkah ini dapat memberikan dampak positif berupa dukungan pasar global terhadap produk sawit Indonesia, memicu peningkatan produktivitas lahan, penyelesaian tumpang tindih dan konflik lahan, serta berkontribusi pada pencapaian komitmen iklim (NDC). Demikian disampaikan oleh Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan.

Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri hingga 41% dengan bantuan internasional pada 2030. Ambisi terbesar penurunan emisi tersebut masih berasal dari sektor kehutanan dan lahan, dengan target penurunan emisi sebesar 17,2% hingga 38% pada tahun 2030 mendatang. Dalam kick-off persiapan delegasi Indonesia menuju Glasgow Climate Change Conference 19 Juli 2021 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahkan telah mengumumkan Agenda “Indonesia FOLU 2030” dimana Indonesia dibayangkan akan mencapai net sink karbon di sektor kehutanan dan lahan pada 2030. Perpanjangan moratorium sawit akan mendorong tercapainya ambisi iklim tersebut dengan menahan ekspansi perkebunan kelapa sawit ke kawasan hutan serta melindungi hutan alam yang terlanjur berada di dalam izin sawit. Perpanjangan ini akan memperkuat langkah korektif pemerintah untuk menurunkan laju deforestasi secara signifikan.

Masih ada sekitar 5,7 juta hektare hutan alam di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang dapat dilepaskan untuk perkebunan. Jika Moratorium Sawit tidak diperpanjang dan diperkuat, laju deforestasi akan kembali meningkat dan Indonesia dapat terancam gagal untuk mencapai komitmen iklimnya,” ujar Trias Fetra. Pada 2019-2020, di antara 6 jenis izin dan konsesi, deforestasi hutan alam terbesar terjadi di wilayah izin perkebunan sawit yakni sebesar 19.940 hektare.

Luas hutan alam yang berada di wilayah izin sawit juga cukup signifikan. Berdasarkan tutupan lahan 2019, tercatat 3,58 juta hektare hutan alam berada di izin sawit, dan 1 juta hektare-nya tercatat sebagai hutan primer. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,43 juta hektare tercatat berada di pelepasan kawasan hutan yang merupakan objek evaluasi perizinan dalam kebijakan moratorium sawit. Implementasi moratorium sawit memberikan harapan bahwa hutan alam yang masih ada di dalam izin sawit akan dievaluasi dan dikembalikan menjadi kawasan hutan. Hasil analisis Madani menemukan setidaknya terdapat dari 24,2 juta hektare ekosistem gambut di Indonesia dan di antaranya ada 6,2 juta hektare ekosistem gambut yang masuk ke dalam izin sawit, dengan detail lahan gambut seluas 3,8 juta hektare. Instrumen evaluasi dan review izin yang ada di dalam moratorium sawit dapat menyelamatkan luasan gambut tersebut. Keberadaan lahan gambut harus dilindungi dan dipulihkan, mengingat 99,3% lahan gambut di Indonesia mengalami kerusakan dan sangat beresiko terbakar saat musim kering. Hasil analisa kami, dengan menyelamatkan 3,8 juta hektare luas gambut pada fungsinya alamnya dapat menghindari pelepasan 11,5 juta ton/tahun karbon akibat aktivitas pembakaran ataupun konversi lahan yang tentunya akan berkontribusi pada komitmen iklim Indonesia,” tambah Trias Fetra.

Adrianus Eryan, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL, memberikan catatan khusus terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Inpres. “Perlu dicatat bahwa masih ada permasalahan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Inpres Moratorium Sawit. Semestinya pemerintah tidak ragu membuka data dan capaiannya dalam Inpres ini. Misalnya berapa banyak data sawit dalam kawasan hutan yang telah dikonsolidasikan dan diverifikasi, berapa banyak izin sawit yang telah direview, hingga berapa banyak pelanggaran yang telah ditindak dan diberikan sanksi. Bentuk transparansi seperti ini tentunya akan semakin membuka ruang partisipasi dan kolaborasi yang lebih luas, tidak hanya dengan organisasi masyarakat sipil tapi juga pemerintah daerah yang sudah memiliki inisiatif baik untuk menjalankan Inpres. Jika memang pekerjaan rumah dalam Inpres belum diselesaikan, maka sudah selayaknya Inpres diperpanjang.”

Dari pengalaman selama 3 tahun ini, Pemerintah baru bisa menyelaraskan data terkait tutupan dan luas izin sawit.  Pemerintah dan para pihak mesti sadar bahwa indikator keberhasilan bukan hanya soal tidak adanya pemberian izin baru selama masa tenggat waktu, namun juga harus bisa menyelesaikan persoalan produktivitas, keberterimaan pasar, deforestasi, kepastian hukum petani sawit serta tumpang tindih dan konflik lahan. Pemerintah harus menunjukkan keseriusannya dengan melaksanakan perpanjangan moratorium ini sebagai langkah tindak lanjut pembenahan tata kelola industri perkebunan kelapa sawit secara keseluruhan,” ujar Agung Ady, Juru Kampanye FWI.  

Terpilihnya Indonesia sebagai Co Chair COP 26 bersama dengan Inggris mengindikasikan bahwa kepercayaan dunia bernilai positif terhadap implementasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Indonesia walaupun pandemi dan perubahan iklim sedang berjalan. Momentum ini harus dijaga melalui serangkaian penguatan aturan dan tata kelola di sektor FOLU (Forestry and other Land Use), salah satunya perkebunan kelapa sawit.  Sehingga perpanjangan dan penguatan Moratorium kelapa sawit sangat penting diimplementasikan guna menghindari pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit hingga akhirnya dapat mencapai target netral emisi pada tahun 2030,” tutup Rahmadha, Juru Kampanye Kelapa Sawit Kaoem Telapak. [ ]

 

Kontak Media:

  1. Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan (fetra@madaniberkelanjutan.id / 0877-4403-0366)
  2. Agung Ady Setiyawan, Juru Kampanye Forest Watch Indonesia  (agung_ady@fwi.or.id / 085334510487)
  3. Rahmadha, Juru Kampanye Kelapa Sawit Kaoem Telapak (rahmadha.syah@kaoemtelapak.org / 081288135152)
  4. Adrianus Eryan, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL (adri@icel.or.id / 081386299786)

Related Article

Presiden Harus Memperpanjang dan Memperkuat Inpres Moratorium Sawit Sebagai Wujud Komitmen Perbaikan Tata Kelola Sawit

Presiden Harus Memperpanjang dan Memperkuat Inpres Moratorium Sawit Sebagai Wujud Komitmen Perbaikan Tata Kelola Sawit

[Jakarta, 6 Juli 2021] Inpres Moratorium Sawit merupakan instrumen penting yang memberi peluang besar bagi Indonesia untuk menguraikan dan menyelesaikan persoalan tata kelola industri sawit. Buruknya tata kelola industri sawit Indonesia selama ini menjadi hambatan utama bagi terwujudnya industri sawit yang berkelanjutan dan keberterimaan sawit di pasar global. Inpres Moratorium Sawit itu sayangnya akan berakhir pada 19 September 2021. Padahal Inpres tersebut belum tuntas dilaksanakan dan belum sepenuhnya mencapai tujuannya. Namun dampak positif dari pelaksanaan Inpres sudah tampak di beberapa daerah yang memberikan respon positif terhadap pelaksanaan Inpres tersebut. Karena itulah Inpres Moratorium Sawit penting dan mendesak bukan hanya untuk diperpanjang tetapi juga untuk diperkuat agar dapat mencapai tujuan. Demikian sampaikan oleh Sri Palupi, peneliti dari The Institute for Ecosoc Rights menanggapi akan berakhirnya Inpres Moratorium Sawit.

 

Secara konseptual kebijakan ini sangat strategis, hanya saja belum optimal dalam tataran implementasi. Belum optimalnya implementasi moratorium sawit  disebabkan berbagai hal yang menghambat seperti belum adanya target spesifik. Sehingga diperlukan penguatan produk hukum dengan disertai target yang spesifik seperti peningkatan produktivitas maupun review izin dengan ukuran target  yang jelas.

Rahmadha, Juru Kampanye Kelapa Sawit Kaoem Telapak menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia telah berada di jalur yang tepat dalam mewujudkan tata kelola sawit berkelanjutan yang tercermin melalui Inpres Moratorium Sawit. Inilah esensi dari penerimaan pasar minyak sawit Indonesia di pasar global. Namun peluang strategis tersebut berpeluang hilang jika aturan ini tidak diperpanjang. Persoalan seperti review izin dan konflik sosial yang belum tuntas dapat menciptakan sentimen negatif bagi pasar global. Apalagi proyeksi konsumsi sawit Indonesia sampai tahun 2024 masih didominasi oleh pasar ekspor.

Kepercayaan masyarakat global terhadap komoditas minyak sawit Indonesia yang berkelanjutan adalah hal terpenting yang terus dijaga dan ditingkatkan oleh pemerintah Indonesia. Mengingat setiap tahunnya, sebesar 19% konsumsi dan permintaan dari total CPO global berasal dari sawit bersertifikat berkelanjutan.  Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch menambahkan, Inpres Moratorium Sawit juga menjadi jawaban bagi tuntutan pasar internasional akan produk sawit yang berkelanjutan. Kebijakan ini menjadi tools bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan perbaikan tata kelola untuk menghasilkan produk sawit yang dapat diterima pasar global. Juga jika tata kelola perkebunan sawit menjadi lebih baik maka iklim investasi di Indonesia akan semakin positif.

Tidak hanya untuk pemerintah pusat, perpanjangan moratorium sawit juga dibutuhkan oleh daerah untuk mengurai permasalahan tumpang tindih lahan. Salah satu langkah yang perlu diapresiasi adalah komitmen Pemerintah Papua Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kaji ulang terhadap izin 30 perusahaan perkebunan sawit dalam dua tahun terakhir. Hasilnya, pencabutan 14 izin perusahaan sawit oleh Bupati dan rencana mencabut izin empat perusahaan di provinsi konservasi tersebut. Langkah ini juga yang semestinya dapat dilakukan pemerintah daerah yang lain untuk mengurai permasalahan serupa.

Lebih dari semata pencabutan izin, kebijakan Moratorium Sawit mendatang sudah semestinya mampu bekerja sebagai langkah korektif bagi penyelesaian sawit dalam kawasan hutan. Salah satunya meminta semua tutupan hutan tersisa dalam izin untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan atau ditetapkan sebagai HCV atau melalui skema hutan adat. Hal yang perlu ditekankan lagi ialah kebijakan Moratorium mendatang tidak hanya dilaporkan pada Presiden tetapi juga harus dipublikasi ke publik untuk menjamin keterbukaan informasi,” terang Arie Rompas Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace.[]

Kontak Media:

  • Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace, HP. 0811 5200 822
  • Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch, HP. 0811448677
  • Sri Palupi, Peneliti The Institute for Ecosoc Rights, HP. 0813 1917 3650
  • Rahmadha, Juru Kampanye Kelapa Sawit Kaoem Telapak, HP. 081288135152

Related Article

STUDENT ESSAY COMPETITION: THE FUTURE OF INDONESIAN PALM OIL AT THE END OF THE MORATORIUM, EXTENDED, TOTAL PRIZE IDR 20 MILLION!

STUDENT ESSAY COMPETITION: THE FUTURE OF INDONESIAN PALM OIL AT THE END OF THE MORATORIUM, EXTENDED, TOTAL PRIZE IDR 20 MILLION!

Sobat Madani, ada kabar gembir untuk kalian semua. “Lomba Karya Tulis Mahasiswa: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium” yang diselenggarakan Yayasan Madani Berkelanjutan dan Tempo Media Group, diperpanjang hingga 12 Juli 2021.

Bukan hanya itu, total hadiah ditambah menjadi 20 juta rupiah. Buruan, jangan sampai ketinggalan. Berikut informasi lengkap lomba karya tulis, ya!

TUJUAN 

  1. Memberi ruang dan wadah ekspresi mahasiswa dalam menuangkan gagasan dan pengetahuan tentang isu sawit melalui karya tulis.

  2. Memberi apresiasi kepada para mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan khususnya sawit, agar industri ini dapat lebih baik dan berkelanjutan.

  3. Memberi edukasi dan informasi kepada mahasiswa tentang isu sawit di Indonesia melalui kompetisi.

  4. Memberi referensi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan untuk pengambilan kebijakan dengan gagasan yang dikemukakan oleh mahasiswa sebagai generasi pemikir dan penerus bangsa 

Persyaratan: 

  1. Follow IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo , dan tag 3 temen untuk join lomba ini. 

  2. Karya tulis merupakan hasil Original dan Belum Pernah dipublikasikan dengan cara menandatangani surat pernyataan pada form yang telah disediakan (bit.ly/PernyataanKeaslianKaryaTulis).

  3. Kirim Hasil Karya Tulis dalam bentuk PDF.

  4. Deadline Kompetisi 12 Juli 2021.

  5. Pengumuman Pemenang Tahap 1 Menuju 10 besar Akan Diumumkan Melalui Email, Telepon dan Social Media Tempo, pada 16 Juli 2021. 

  6. Peserta yang terpilih masuk di tahap 10 besar, akan melaksanakan presentasi dan penjurian langsung (virtual) dengan Juri Utama pada tanggal 23 Juli.

  7. Registrasi di link pendaftaran Bit.ly/CCKaryaTulisTempo.

  8. Summary tulisan di capture dan di posting di IG Story, tag dan mention ke IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo dengan hastag #masadepansawitindonesia #indonesiatangguh.

  9. Referensi artikel harus mengutip salah satu hasil publikasi Madani (dapat diakses di www.madaniberkelanjutan.id).

  10. Menuliskan nama lengkap, asal kampus di awal karya tulis.

  11. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

 

Tema Karya Tulis: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium Sub Tema : 

  1. Moratorium Sawit: Langkah Memperbaiki Tata Kelola Sawit di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas peluang dan tantangan kebijakan moratorium sawit yang akan habis pada bulan September 2021 mendatang.

  2. Bagaimana Membangun Sawit Berkelanjutan di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas urgensi adanya produk- produk sawit yang  ramah lingkungan bagi generasi mendatang.

  1. Bagaimana Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan  para pihak untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

  1. Bagaimana Mengatasi Bencana Alam akibat Pembukaan Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas permasalahan bencana yang salah satunya  diakibatkan oleh pembukaan lahan untuk sawit baru. Serta kondisi aktual pembangunan  desa yang dikelilingi sawit serta solusi inovatif untuk mengurai permasalahan tersebut.

  1. Membangun Perekonomian Masyarakat Berbasis Komunitas. Pada subtema ini, peserta dapat membahas dan merekomendasikan langkah konkrit agar daerah (provinsi/kabupaten/kota) tidak hanya menggantungkan pembangunan dari  salah satu sektor tertentu (sawit) semata.

 

Ketentuan Karya Tulis : 

  1. Maksimal karakter untuk karya tulis yaitu 3400 karakter dengan spasi.

  2. Karya tulis harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baku dan benar. 

  3. Artikel karya tulis harus memuat satu foto atau gambar yang sesuai dengan  bahasan.

  4. Di dalam artikel harus terdapat judul, serta caption foto yang jelas 

 

Syarat Pendaftaran :

Mengisi seluruh data-data dengan lengkap di form bit.ly/CCKaryaTulisTempo

 

Juri:

  1. Anton Septian, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo.

  2. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan 

Hadiah:  

  • Juara 1 (Uang tunai sebesar 3jt Rupiah, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani)

  • Juara 2 (Uang tunai sebesar 2jt Rupiah, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani)

  • Juara 3 (Uang tunai sebesar 1jt Rupaih, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani) 

  • Juara 4-10 (Uang elektronik masing-masing peserta/kelompok @500 ribu Rupiah, plakat, sertifikat, Kelas Khusus Pelatihan Menulis dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Special dari Madani)

  • Juara 11 – 30 (E-certificate, Free Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise  Special dari Madani)

 

Target Peserta:

Mahasiswa Diploma dan Strata 1 Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di Indonesia

 

Kriteria penilaian lomba karya tulis:

Penilaian terdiri dari 2 aspek (naskah karya tulis dan presentasi karya tulis).

  1. Penilaian ini dilaksanakan oleh juri yang telah ditentukan oleh panitia.

  2. Seleksi pada tahap awal (penyisihan ) dilakukan oleh panitia dan seleksi akhir (finalis) dilakukan oleh dewan juri.

  3. Tim juri akan menetapkan juara 1 s.d 30. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Related Article

10 DAYS LEFT, SUBMIT YOUR WRITING FOR “STUDENT ESSAY COMPETITION: THE FUTURE OF INDONESIAN PALM OIL AT THE END OF THE MORATORIUM”

10 DAYS LEFT, SUBMIT YOUR WRITING FOR “STUDENT ESSAY COMPETITION: THE FUTURE OF INDONESIAN PALM OIL AT THE END OF THE MORATORIUM”

Sobat Madani, Yayasan Madani Berkelanjutan bersama Tempo Media Group menantang mahasiswa di seluruh Indonesia untuk menyampaikan ide dan gagasannya melalui “Lomba Karya Tulis Mahasiswa: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium”.

Masih ada 10 hari lagi untuk submit tulisan kamu. Buruan, jangan sampai ketinggalan. Berikut informasi lengkap lomba karya tulis, ya!

TUJUAN 

  1. Memberi ruang dan wadah ekspresi mahasiswa dalam menuangkan gagasan dan pengetahuan tentang isu sawit melalui karya tulis.

  2. Memberi apresiasi kepada para mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan khususnya sawit, agar industri ini dapat lebih baik dan berkelanjutan.

  3. Memberi edukasi dan informasi kepada mahasiswa tentang isu sawit di Indonesia melalui kompetisi.

  4. Memberi referensi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan untuk pengambilan kebijakan dengan gagasan yang dikemukakan oleh mahasiswa sebagai generasi pemikir dan penerus bangsa 

Persyaratan: 

  1. Follow IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo , dan tag 3 temen untuk join lomba ini. 

  2. Karya tulis merupakan hasil Original dan Belum Pernah dipublikasikan dengan cara menandatangani surat pernyataan pada form yang telah disediakan (bit.ly/PernyataanKeaslianKaryaTulis).

  3. Kirim Hasil Karya Tulis dalam bentuk PDF.

  4. Deadline Kompetisi 10 Juni 2021.

  5. Pengumuman Pemenang Tahap 1 Menuju 10 besar Akan Diumumkan Melalui Email, Telepon dan Social Media Tempo, pada 14 Juni 2021. 

  6. Peserta yang terpilih masuk di tahap 10 besar, akan melaksanakan presentasi dan penjurian langsung (virtual) dengan Juri Utama pada tanggal 21 Juni.

  7. Registrasi di link pendaftaran Bit.ly/CCKaryaTulisTempo.

  8. Summary tulisan di capture dan di posting di IG Story, tag dan mention ke IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo dengan hastag #masadepansawitindonesia #indonesiatangguh.

  9. Referensi artikel harus mengutip salah satu hasil publikasi Madani (dapat diakses di www.madaniberkelanjutan.id).

  10. Menuliskan nama lengkap, asal kampus di awal karya tulis.

  11. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

 

Tema Karya Tulis: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium Sub Tema : 

  1. Moratorium Sawit: Langkah Memperbaiki Tata Kelola Sawit di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas peluang dan tantangan kebijakan moratorium sawit yang akan habis pada bulan September 2021 mendatang.

  2. Bagaimana Membangun Sawit Berkelanjutan di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas urgensi adanya produk- produk sawit yang  ramah lingkungan bagi generasi mendatang.

  1. Bagaimana Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan  para pihak untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

  1. Bagaimana Mengatasi Bencana Alam akibat Pembukaan Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas permasalahan bencana yang salah satunya  diakibatkan oleh pembukaan lahan untuk sawit baru. Serta kondisi aktual pembangunan  desa yang dikelilingi sawit serta solusi inovatif untuk mengurai permasalahan tersebut.

  1. Membangun Perekonomian Masyarakat Berbasis Komunitas. Pada subtema ini, peserta dapat membahas dan merekomendasikan langkah konkrit agar daerah (provinsi/kabupaten/kota) tidak hanya menggantungkan pembangunan dari  salah satu sektor tertentu (sawit) semata.

 

Ketentuan Karya Tulis : 

  1. Maksimal karakter untuk karya tulis yaitu 3400 karakter dengan spasi.

  2. Karya tulis harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baku dan benar. 

  3. Artikel karya tulis harus memuat satu foto atau gambar yang sesuai dengan  bahasan.

  4. Di dalam artikel harus terdapat judul, serta caption foto yang jelas 

 

Syarat Pendaftaran :

Mengisi seluruh data-data dengan lengkap di form bit.ly/CCKaryaTulisTempo

 

Juri:

  1. Anton Septian, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo.

  2. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan 

 

Timeline Kegiatan: 

  1. 6 Mei : Kick Off dan Pembukaan Lomba 

  2. 6 Mei – 10 Juni : Pendaftaran, submit karya dan penjaringan peserta 10 Juni : Batas akhir pemasukan karya tulis 

  3. 10 Juni – 14 Juni : Seleksi berkas administrasi dan karya tulis tahap 1 14 Juni : Pengumuman 10 besar 

  4. 21 Juni : Presentasi dan penjurian 10 besar 

  5. 23 Juni : Pengumuman Pemenang 

Teknis Acara: 

Program ini akan dimulai dengan konten kick off di IG Feed Tempo dan  Madani pada tanggal 6 Mei, dalam sesi kick off ini akan diumumkan juga seluruh syarat  dan ketentuan lomba, serta hadiah yang akan didapat oleh para pemenang, tanggal 6  Mei juga akan dijalankan promo program di social media tempo (twitter, FB, dan IG Story),  di tanggal 6 Mei ini juga sudah mulai dilakukan penjaringan dan para peserta sudah  dapat untuk submit karyanya di link yang akan disediakan Tempo, proses penjaringan  dan submit karya akan berlangsung sampai 10 Juni, pada tanggal 10 Juni adalah sesi  closing program, sesi ini akan diumumkan di IG Tempo dan Madani, kemudian pada  tanggal 10 Juni – 14 Juni akan dilakukan seleksi berkas dan penjurian terhadap seluruh  karya yang masuk, kemudian tanggal 14 Juni akan diumumkan 10 besar yang lolos ke  tahap selanjutnya, 21 Juni para 10 besar akan presentasi dan dilakukan penjurian  langsung, kemudian tanggal 23 Juni akan diumumkan seluruh pemenang dari program  ini. 

 

Hadiah:  

  • Juara 1 (Uang tunai sebesar 3jt Rupiah, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani) 

  • Juara 2-10 (Plakat, sertifikat, Kelas Khusus Pelatihan Menulis dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Special dari Madani) 

  • Juara 11 – 30 (E-certificate, Free Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise  Special dari Madani)

 

Target Peserta:

Mahasiswa Diploma dan Strata 1 Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di Indonesia

 

Kriteria penilaian lomba karya tulis:

Penilaian terdiri dari 2 aspek (naskah karya tulis dan presentasi karya tulis).

  1. Penilaian ini dilaksanakan oleh juri yang telah ditentukan oleh panitia.

  2. Seleksi pada tahap awal (penyisihan ) dilakukan oleh panitia dan seleksi akhir (finalis) dilakukan oleh dewan juri.

  3. Tim juri akan menetapkan juara 1 s.d 30. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Related Article

STUDENT ESSAY COMPETITION WITH THE THEME OF “FUTURE OF INDONESIAN PALM OIL AT THE END OF THE MORATORIUM”, IT'S TIME FOR COLLEGE STUDENTS TO WRITE!

STUDENT ESSAY COMPETITION WITH THE THEME OF “FUTURE OF INDONESIAN PALM OIL AT THE END OF THE MORATORIUM”, IT'S TIME FOR COLLEGE STUDENTS TO WRITE!

Sebagai agen perubahan (Agent of change), mahasiswa memiliki peranan penting dalam sebagai katalis, pemicu terjadinya sebuah perubahan dalam masyarakat dan tentunya mahasiswa adalah orang-orang yang selalu berpikir visioner. 

Dalam upaya mewujudkan perubahan, mahasiswa harus aktif berpartisipasi dan berkontribusi dalam memecahkan persoalan sosial yang ada di tengah masyarakat. Oleh karena itu, membangun gerakan literasi dari kampus adalah salah satu langkah terbaik yang dapat dilakukan mahasiswa untuk berkontribusi. Gerakan literasi mahasiswa itu diwujudkan dengan dimulai dari rajin membaca, aktif berdiskusi, dan berani menyampaikan pendapat melalui tulisan. 

Yayasan Madani Berkelanjutan bersama Tempo Media Group menantang mahasiswa di seluruh Indonesia untuk menyampaikan ide dan gagasannya melalui “Lomba Karya Tulis Mahasiswa: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium”.

TUJUAN 

  1. Memberi ruang dan wadah ekspresi mahasiswa dalam menuangkan gagasan dan pengetahuan tentang isu sawit melalui karya tulis.

  2. Memberi apresiasi kepada para mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan khususnya sawit, agar industri ini dapat lebih baik dan berkelanjutan.

  3. Memberi edukasi dan informasi kepada mahasiswa tentang isu sawit di Indonesia melalui kompetisi.

  4. Memberi referensi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan untuk pengambilan kebijakan dengan gagasan yang dikemukakan oleh mahasiswa sebagai generasi pemikir dan penerus bangsa 

Persyaratan: 

  1. Follow IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo , dan tag 3 temen untuk join lomba ini. 

  2. Karya tulis merupakan hasil Original dan Belum Pernah dipublikasikan dengan cara menandatangani surat pernyataan pada form yang telah disediakan (bit.ly/PernyataanKeaslianKaryaTulis).

  3. Kirim Hasil Karya Tulis dalam bentuk PDF.

  4. Deadline Kompetisi 10 Juni 2021.

  5. Pengumuman Pemenang Tahap 1 Menuju 10 besar Akan Diumumkan Melalui Email, Telepon dan Social Media Tempo, pada 14 Juni 2021. 

  6. Peserta yang terpilih masuk di tahap 10 besar, akan melaksanakan presentasi dan penjurian langsung (virtual) dengan Juri Utama pada tanggal 21 Juni.

  7. Registrasi di link pendaftaran Bit.ly/CCKaryaTulisTempo.

  8. Summary tulisan di capture dan di posting di IG Story, tag dan mention ke IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo dengan hastag #masadepansawitindonesia #indonesiatangguh.

  9. Referensi artikel harus mengutip salah satu hasil publikasi Madani (dapat diakses di www.madaniberkelanjutan.id).

  10. Menuliskan nama lengkap, asal kampus di awal karya tulis.

  11. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

 

Tema Karya Tulis: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium Sub Tema : 

  1. Moratorium Sawit: Langkah Memperbaiki Tata Kelola Sawit di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas peluang dan tantangan kebijakan moratorium sawit yang akan habis pada bulan September 2021 mendatang.

  2. Bagaimana Membangun Sawit Berkelanjutan di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas urgensi adanya produk- produk sawit yang  ramah lingkungan bagi generasi mendatang.

  1. Bagaimana Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan  para pihak untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

  1. Bagaimana Mengatasi Bencana Alam akibat Pembukaan Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas permasalahan bencana yang salah satunya  diakibatkan oleh pembukaan lahan untuk sawit baru. Serta kondisi aktual pembangunan  desa yang dikelilingi sawit serta solusi inovatif untuk mengurai permasalahan tersebut.

  1. Membangun Perekonomian Masyarakat Berbasis Komunitas. Pada subtema ini, peserta dapat membahas dan merekomendasikan langkah konkrit agar daerah (provinsi/kabupaten/kota) tidak hanya menggantungkan pembangunan dari  salah satu sektor tertentu (sawit) semata.

 

Ketentuan Karya Tulis : 

  1. Maksimal karakter untuk karya tulis yaitu 3400 karakter dengan spasi.

  2. Karya tulis harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baku dan benar. 

  3. Artikel karya tulis harus memuat satu foto atau gambar yang sesuai dengan  bahasan.

  4. Di dalam artikel harus terdapat judul, serta caption foto yang jelas 

 

Syarat Pendaftaran :

Mengisi seluruh data-data dengan lengkap di form bit.ly/CCKaryaTulisTempo

 

Juri:

  1. Anton Septian, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo.

  2. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan 

 

Timeline Kegiatan: 

  1. 6 Mei : Kick Off dan Pembukaan Lomba 

  2. 6 Mei – 10 Juni : Pendaftaran, submit karya dan penjaringan peserta 10 Juni : Batas akhir pemasukan karya tulis 

  3. 10 Juni – 14 Juni : Seleksi berkas administrasi dan karya tulis tahap 1 14 Juni : Pengumuman 10 besar 

  4. 21 Juni : Presentasi dan penjurian 10 besar 

  5. 23 Juni : Pengumuman Pemenang 

Teknis Acara: 

Program ini akan dimulai dengan konten kick off di IG Feed Tempo dan  Madani pada tanggal 6 Mei, dalam sesi kick off ini akan diumumkan juga seluruh syarat  dan ketentuan lomba, serta hadiah yang akan didapat oleh para pemenang, tanggal 6  Mei juga akan dijalankan promo program di social media tempo (twitter, FB, dan IG Story),  di tanggal 6 Mei ini juga sudah mulai dilakukan penjaringan dan para peserta sudah  dapat untuk submit karyanya di link yang akan disediakan Tempo, proses penjaringan  dan submit karya akan berlangsung sampai 10 Juni, pada tanggal 10 Juni adalah sesi  closing program, sesi ini akan diumumkan di IG Tempo dan Madani, kemudian pada  tanggal 10 Juni – 14 Juni akan dilakukan seleksi berkas dan penjurian terhadap seluruh  karya yang masuk, kemudian tanggal 14 Juni akan diumumkan 10 besar yang lolos ke  tahap selanjutnya, 21 Juni para 10 besar akan presentasi dan dilakukan penjurian  langsung, kemudian tanggal 23 Juni akan diumumkan seluruh pemenang dari program  ini. 

 

Hadiah:  

  • Juara 1 (Uang tunai sebesar 3jt Rupiah, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani) 

  • Juara 2-10 (Plakat, sertifikat, Kelas Khusus Pelatihan Menulis dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Special dari Madani) 

  • Juara 11 – 30 (E-certificate, Free Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise  Special dari Madani)

 

Target Peserta:

Mahasiswa Diploma dan Strata 1 Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di Indonesia

 

Kriteria penilaian lomba karya tulis:

Penilaian terdiri dari 2 aspek (naskah karya tulis dan presentasi karya tulis).

  1. Penilaian ini dilaksanakan oleh juri yang telah ditentukan oleh panitia.

  2. Seleksi pada tahap awal (penyisihan ) dilakukan oleh panitia dan seleksi akhir (finalis) dilakukan oleh dewan juri.

  3. Tim juri akan menetapkan juara 1 s.d 30. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Related Article

STUDENT ESSAY COMPETITION: "THE FUTURE OF INDONESIAN PALM OIL AT THE END OF THE MORATORIUM"

STUDENT ESSAY COMPETITION: "THE FUTURE OF INDONESIAN PALM OIL AT THE END OF THE MORATORIUM"

Saat ini, industri sawit memegang peranan strategis dalam perekonomian nasional sebagai penghasil devisa ekspor, penyedia lapangan kerja, serta tumpuan mata pencaharian jutaan keluarga petani. Indonesia adalah negara pengekspor sawit terbesar di dunia, jauh mengungguli Malaysia sejak tahun 2016. Selain itu, masyarakat Indonesia juga merupakan konsumen minyak sawit terbesar di dunia.

 

Namun demikian, akibat tata kelola yang belum baik, industri sawit telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang tinggi, yang lantas menurunkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global. 

 

Atas fakta tersebut dibutuhkan upaya konkret dan kreatif untuk meningkatkan public awareness and support terkait pentingnya perpanjangan moratorium sawit dan perbaikan tata kelola sawit secara menyeluruh menuju berkelanjutan. Atas dasar tersebut di atas, Tempo Media Group bekerja sama dengan Yayasan Madani Berkelanjutan mengadakan Lomba Karya Tulis Mahasiswa dengan tema “Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium”.

 

TUJUAN 

  1. Memberi ruang dan wadah ekspresi mahasiswa dalam menuangkan gagasan dan pengetahuan tentang isu sawit melalui karya tulis.

  2. Memberi apresiasi kepada para mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan khususnya sawit, agar industri ini dapat lebih baik dan berkelanjutan.

  3. Memberi edukasi dan informasi kepada mahasiswa tentang isu sawit di Indonesia melalui kompetisi.

  4. Memberi referensi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan untuk pengambilan kebijakan dengan gagasan yang dikemukakan oleh mahasiswa sebagai generasi pemikir dan penerus bangsa 

Persyaratan: 

  1. Follow IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo , dan tag 3 temen untuk join lomba ini. 

  2. Karya tulis merupakan hasil Original dan Belum Pernah dipublikasikan dengan cara menandatangani surat pernyataan pada form yang telah disediakan (bit.ly/PernyataanKeaslianKaryaTulis).

  3. Kirim Hasil Karya Tulis dalam bentuk PDF.

  4. Deadline Kompetisi 10 Juni 2021.

  5. Pengumuman Pemenang Tahap 1 Menuju 10 besar Akan Diumumkan Melalui Email, Telepon dan Social Media Tempo, pada 14 Juni 2021. 

  6. Peserta yang terpilih masuk di tahap 10 besar, akan melaksanakan presentasi dan penjurian langsung (virtual) dengan Juri Utama pada tanggal 21 Juni.

  7. Registrasi di link pendaftaran Bit.ly/CCKaryaTulisTempo.

  8. Summary tulisan di capture dan di posting di IG Story, tag dan mention ke IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo dengan hastag #masadepansawitindonesia #indonesiatangguh.

  9. Referensi artikel harus mengutip salah satu hasil publikasi Madani (dapat diakses di www.madaniberkelanjutan.id).

  10. Menuliskan nama lengkap, asal kampus di awal karya tulis.

  11. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Tema Karya Tulis: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium Sub Tema : 

  1. Moratorium Sawit: Langkah Memperbaiki Tata Kelola Sawit di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas peluang dan tantangan kebijakan moratorium sawit yang akan habis pada bulan September 2021 mendatang.

  2. Bagaimana Membangun Sawit Berkelanjutan di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas urgensi adanya produk- produk sawit yang  ramah lingkungan bagi generasi mendatang.

  1. Bagaimana Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan  para pihak untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

  1. Bagaimana Mengatasi Bencana Alam akibat Pembukaan Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas permasalahan bencana yang salah satunya  diakibatkan oleh pembukaan lahan untuk sawit baru. Serta kondisi aktual pembangunan  desa yang dikelilingi sawit serta solusi inovatif untuk mengurai permasalahan tersebut.

  1. Membangun Perekonomian Masyarakat Berbasis Komunitas. Pada subtema ini, peserta dapat membahas dan merekomendasikan langkah konkrit agar daerah (provinsi/kabupaten/kota) tidak hanya menggantungkan pembangunan dari  salah satu sektor tertentu (sawit) semata.

Ketentuan Karya Tulis : 

  1. Maksimal karakter untuk karya tulis yaitu 3400 karakter dengan spasi.

  2. Karya tulis harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baku dan benar. 

  3. Artikel karya tulis harus memuat satu foto atau gambar yang sesuai dengan  bahasan.

  4. Di dalam artikel harus terdapat judul, serta caption foto yang jelas 

Syarat Pendaftaran :

Mengisi seluruh data-data dengan lengkap di form bit.ly/CCKaryaTulisTempo

 

Juri:

  1. Anton Septian, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo.

  2. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan 

Timeline Kegiatan: 

  1. 6 Mei : Kick Off dan Pembukaan Lomba 
  2. 6 Mei – 10 Juni : Pendaftaran, submit karya dan penjaringan peserta 10 Juni : Batas akhir pemasukan karya tulis 
  3. 10 Juni – 14 Juni : Seleksi berkas administrasi dan karya tulis tahap 1 14 Juni : Pengumuman 10 besar 
  4. 21 Juni : Presentasi dan penjurian 10 besar 
  5. 23 Juni : Pengumuman Pemenang 

Teknis Acara: 

Program ini akan dimulai dengan konten kick off di IG Feed Tempo dan  Madani pada tanggal 6 Mei, dalam sesi kick off ini akan diumumkan juga seluruh syarat  dan ketentuan lomba, serta hadiah yang akan didapat oleh para pemenang, tanggal 6  Mei juga akan dijalankan promo program di social media tempo (twitter, FB, dan IG Story),  di tanggal 6 Mei ini juga sudah mulai dilakukan penjaringan dan para peserta sudah  dapat untuk submit karyanya di link yang akan disediakan Tempo, proses penjaringan  dan submit karya akan berlangsung sampai 10 Juni, pada tanggal 10 Juni adalah sesi  closing program, sesi ini akan diumumkan di IG Tempo dan Madani, kemudian pada  tanggal 10 Juni – 14 Juni akan dilakukan seleksi berkas dan penjurian terhadap seluruh  karya yang masuk, kemudian tanggal 14 Juni akan diumumkan 10 besar yang lolos ke  tahap selanjutnya, 21 Juni para 10 besar akan presentasi dan dilakukan penjurian  langsung, kemudian tanggal 23 Juni akan diumumkan seluruh pemenang dari program  ini. 

Hadiah:  

  • Juara 1 (Uang tunai sebesar 3jt Rupiah, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani) 

  • Juara 2-10 (Plakat, sertifikat, Kelas Khusus Pelatihan Menulis dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Special dari Madani) 

  • Juara 11 – 30 (E-certificate, Free Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise  Special dari Madani)

Target Peserta:

Mahasiswa Diploma dan Strata 1 Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di Indonesia

Kriteria penilaian lomba karya tulis:

Penilaian terdiri dari 2 aspek (naskah karya tulis dan presentasi karya tulis).

  1. Penilaian ini dilaksanakan oleh juri yang telah ditentukan oleh panitia.

  2. Seleksi pada tahap awal (penyisihan ) dilakukan oleh panitia dan seleksi akhir (finalis) dilakukan oleh dewan juri.

  3. Tim juri akan menetapkan juara 1 s.d 30. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 

Related Article

EXTENSION OF THE PALM OIL MORATORIUM: A "BUILD BACK BETTER" OPPORTUNITY

EXTENSION OF THE PALM OIL MORATORIUM: A "BUILD BACK BETTER" OPPORTUNITY

Saat ini, bisa dikatakan bahwa dunia berada dalam situasi yang tidak pasti terutama perihal kondisi perekonomian global. Termasuk Indonesia, dimana dampak Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional menyebabkan pertumbuhan ekonomi mengalami resesi sebesar kurang lebih minus 2 persen. Oleh karena itu, banyak negara mulai memikirkan bagaimana cara untuk survive melawan resesi ekonomi yang melanda dunia.

Salah satu cara yang semakin digaungkan untuk dapat diimplementasikan adalah mengubah praktek ekonomi secara holistik dari yang sifatnya eksploitatif menjadi praktek ekonomi yang sifatnya berkelanjutan lantaran nilai eksternalitas dari kerusakan lingkungan yang menjadi penyebab pertumbuhan ekonomi tidak optimal. Selain nilai eksternalitas, urgensi pergantian metode praktek ekonomi penting dilakukan disebabkan karena beberapa hal. 

Laporan terbaru dari World Wild Fund for Nature (WWF) menjelaskan dalam 60 tahun terakhir, penyakit-penyakit yang diklasifikasikan sebagai pandemi seperti HIV, SARS, MERS, Zika, hingga Covid-19 disebabkan oleh kerusakan alam yang parah. Di sisi lain, studi dari Oxford University menunjukkan bahwa adanya sinergitas antara kebijakan pemulihan ekonomi dengan kebijakan yang positif terhadap perubahan iklim memberikan prospek yang baik terhadap pertumbuhan ekonomi serta kualitas hidup manusia. 

Indonesia sendiri dapat memulai praktek ekonomi yang berkelanjutan melalui perbaikan tata kelola hutan dan lahan guna membangun ketahanan terhadap bencana alam, dampak perubahan iklim, hingga kemungkinan pandemi lain yang akan terjadi akibat kerusakan alam dan lingkungan. Hal ini bisa dimulai salah satunya dari perbaikan tata kelola perkebunan sawit yang selama ini ditemui beberapa permasalahan. 

Penelitian Turubanova (2018) menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan persentase kehilangan hutan alam primer terbesar di dunia dan salah satu faktor terbesar penyebabnya adalah ekspansi perkebunan kelapa sawit (Busch, 2015). Selain itu, penelitian Yayasan Madani Berkelanjutan juga menunjukkan bahwa lebih dari satu juta hektar kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2019 erat kaitannya dengan keberadaan izin konsesi perkebunan sawit dan hal ini tentunya menyebabkan kerugian materiil yang tidak sedikit. Menurut World Bank, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sepanjang 2019 tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 72,95 Triliun atau setara dengan 0,5 persen dari GDP Indonesia. 

Momentum Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sawit dapat hadir apabila Pemerintah melakukan perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Izin Perkebunan Kelapa Sawit dan Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau dikenal sebagai Inpres Moratorium Sawit yang akan habis pada September tahun ini. Moratorium Sawit sendiri dapat memberikan ruang bagi Pemerintah untuk mendalami dan menata ulang aspek tata kelola sawit. Lewat mandat yang diberikan oleh kebijakan ini, terdapat beberapa instruksi yang menjadi kunci perbaikan tata kelola sawit Indonesia. Pertama, kebijakan ini menginstruksikan adanya penghentian pengeluaran izin perkebunan sawit. 

Walau waktunya bersifat sementara, instruksi ini dapat menghentikan ekspansi perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan dan hutan alam yang tersisa sehingga diharapkan dapat mengurangi angka deforestasi. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), terdapat 12,8 juta hektare kawasan hutan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi Konversi (HPK) yang secara legal dapat dikonversi menjadi perkebunan sawit. 6,3 juta hektare dalam HPK tersebut merupakan hutan alam dan dengan instruksi ini luasan hutan alam tersebut dapat dilindungi apabila perpanjangan Inpres Moratorium Sawit diberlakukan. 

Kedua, kebijakan ini menginstruksikan adanya evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah dikeluarkan. Hal ini dapat menjadi cara untuk melindungi hutan alam yang tersisa yang berada di izin konsesi perkebunan sawit sebesar 3,4 juta (Madani, 2020). Selain itu, instruksi ini juga dapat menjadi cara untuk menemukan terjadinya pelanggaran hukum seperti perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan, beroperasi tanpa izin yang sesuai, hingga pelanggaran tata ruang yang terjadi. Dampak dari hal-hal tersebut salah satunya adalah potensi penerimaan negara yang kurang optimal dari sektor sawit. 

Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (2016) menunjukkan bahwa ada Rp 18,13 Triliun potensi pajak yang tidak terpungut dari sektor perkebunan sawit akibat tiadanya legalitas izin pada tutupan sawit serta maraknya perusahaan yang beroperasi melebihi izin atau konsesi. Ketiga, kebijakan ini menginstruksikan adanya percepatan legalitas lahan untuk petani kecil dan pemberdayaan bagi petani kecil sehingga perkebunan yang mereka miliki dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik. Instruksi ini juga dapat mempercepat proses implementasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang mewajibkan petani memiliki sertifikasi tersebut setelah 5 tahun diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan. 

ISPO memiliki tujuan untuk memastikan bahwa prinsip keberlanjutan yang diatur dalam regulasi/kebijakan terkait dapat diterapkan, mendukung pencapaian komitmen iklim Indonesia, serta meningkatkan daya saing sawit Indonesia baik di pasar domestik maupun pasar internasional. Untuk mendapatkan sertifikasi itu sendiri, petani diwajibkan untuk memiliki sertifikat tanah serta surat tanda daftar usaha perkebunan sebagai sebagai salah satu prasyarat. Namun, dikarenakan aspek legalitas lahan yang masih menjadi masalah, maka proses implementasi ISPO terhadap petani masih menemui kesulitan. 

Perpanjangan kebijakan tersebut juga dapat memberikan waktu yang lebih banyak bagi Pemerintah untuk memperbaiki implementasi Moratorium Sawit yang selama ini dinilai masih jalan di tempat. Sampai saat ini, Pemerintah belum memiliki peta jalan pengimplementasian Inpres Moratorium Sawit sehingga tidak ada rujukan yang dapat menjadi acuan seperti petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bagi Kementerian/Lembaga yang mendapatkan instruksi dalam kebijakan ini. Pemerintah juga belum mengedepankan prinsip keterbukaan data bagi publik sehingga perkembangan implementasi kebijakan ini masih sulit diketahui oleh khalayak. 

Selain itu, sosialisasi dan sinkornisasi kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang belum sinergis menjadi alasan lain bahwa ‘pekerjaan rumah’ tata kelola sawit belum selesai dibenahi oleh Pemerintah lewat Inpres Moratorium Sawit sehingga perpanjangan kebijakan ini menjadi suatu keharusan. Ke depan, Pemerintah harus memiliki political will yang kuat untuk memperbaiki tata kelola sawit nasional dimulai dari memperpanjang masa pemberlakuan kebijakan ini. Selain itu, agar implementasi Inpres Moratorium Sawit dapat berjalan optimal, Pemerintah perlu membuat peta jalan pelaksanaan Inpres Moratorium Sawit, memperbaiki transparansi perkembangan pelaksanaan Inpres Moratorium, perbaikan sinergisasi antar institusi baik antar Kementerian/Lembaga di level pusat maupun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, hingga pelibatan semua pemangku kepentingan dalam konteks tata kelola sawit. Dengan diperpanjangnya masa pemberlakuan serta perbaikan dalam aspek implementasi, diharapkan momentum Build Back Better bagi perekonomian Indonesia dapat dicapai guna mewujudkan Indonesia tangguh dan berkelanjutan di masa depan.

Oleh: M.Arief Virgy

Peneliti di Yayasan Madani Berkelanjutan

 Artikel ini sudah dimuat di Harian Kalteng Pos edisi 6 Maret 2021.

Related Article

Perpanjangan INPRES Moratorium Sawit Peluang Menyejahterakan Petani dan Daerah

Perpanjangan INPRES Moratorium Sawit Peluang Menyejahterakan Petani dan Daerah

[Jakarta, 9 Februari 2021] Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (INPRES Moratorium Sawit) yang akan berakhir tahun ini, perlu diperpanjang untuk memberi ruang perbaikan tata kelola guna meningkatkan kesejahteraan petani dan daerah-daerah penghasil sawit.

Masih banyak persoalan tata kelola sawit yang harus dibenahi agar petani dan daerah sejahtera, di antaranya sengkarut perizinan, perkebunan tanpa izin, legalitas lahan dan kebun petani, subsidi yang tidak tepat sasaran, prioritas anggaran bagi kesejahteraan petani yang minim, hingga perimbangan keuangan pusat-daerah yang dirasa belum adil. Oleh karena itu, moratorium sawit selama 3 tahun ini harus diperpanjang agar semua pihak punya waktu cukup untuk berbenah,” ujar Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan.

Sengkarut perizinan sawit membuat pendapatan daerah kurang optimal. Setidaknya Madani mencatat terdapat 11,9 juta izin sawit yang belum ditanami sawit. Area ini perlu mendapat perhatian sebagai prioritas revisi izin yang telah diberikan. Disisi lain terdapat pula 8,4 juta tutupan sawit yang belum terdata izin sawitnya. Tentunya pemerintah pada area ini perlu mencermati dan memastikan status izin yang ada agar dapat mengoptimalkan pendapatan negara.

Trias Fetra menambahkan, “Selain memperpanjang moratorium sawit, Pemerintah juga perlu membuat formula baru untuk memperbaiki kesejahteraan petani sawit melalui pengelolaan harga TBS dan dana perkebunan sawit, karena saat ini penggunaan Dana Perkebunan Sawit tidak tepat sasaran, sehingga tidak memberikan dampak terhadap kesejahteraan petani sawit. Selain itu, formula penetapan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani lebih banyak menguntungkan dan mensubsidi pengusaha”.

Dalam kajian yang dilakukan oleh Madani, dana perkebunan sawit yang seharusnya digunakan untuk program yang berkaitan langsung dengan pengembangan perkebunan sawit, seperti program peremajaan sawit rakyat, program pengembangan sarana dan prasarana perkebunan sawit, program peningkatan sumber daya manusia di sektor perkebunan sawit dan sebagainya, ternyata digunakan untuk program subsidi biodiesel. Berdasarkan data KPK (2017), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menghimpun dana perkebunan sawit dari hasil pungutan ekspor CPO dan produk turunannya sebesar Rp 11 triliun pada 2016. Dari besaran dana yang dihimpun tersebut, BPDPKS mengalokasikan sebesar 81,8% untuk subsidi biodiesel. Ada dua grup usaha, yaitu Wilmar Grup dan Musim Mas Grup yang mendapatkan alokasi terbesar dari subsidi biodiesel tersebut,” ungkap Trias Fetra.

Peneliti Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, Erlangga menambahkan bahwa dalam analisis input-output yang dilakukan oleh Yayasan Madani Berkelanjutan menunjukan bahwa penggunaan dana perkebunan sawit untuk membiayai subsidi biodiesel tidak memberikan nilai manfaat besar terhadap keseimbangan faktor produksi dibandingkan menggunakannya untuk program yang berkaitan langsung dengan pengembangan sektor perkebunan sawit.

Jika semua penerimaan dana perkebunan sawit digunakan untuk sektor perkebunan sawit maka pertumbuhan output produksi di sektor tersebut meningkat sebesar 6,52% dan juga mempengaruhi output produksi sektor lain, seperti faktor produksi tenaga kerja naik sebesar 0,59%, output faktor produksi rumah tangga juga meningkat sebesar 0,50%. Sedangkan, jika dana tersebut semuanya digunakan untuk subsidi biodiesel, hanya mampu meningkatkan output produksi sektor industri biodiesel sebesar 1,23%. Output produksi tenaga kerja dan output produksi rumah tangga hanya naik sebesar 0,31%,” terang Erlangga.

Selain itu, tujuan dari penghimpunan dana perkebunan sawit untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sesuai dengan mandat dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tidak terealisasi. “Pemerintah mendorong peningkatan harga CPO dengan melakukan pungutan ekspor terhadap ekspor CPO dan produk turunannya. Dimana dana dari hasil pungutan tersebut digunakan untuk membiayai subsidi biodiesel. Hal tersebut dilakukan agar produksi biodiesel di dalam negeri meningkat sehingga mampu menyerap produksi CPO. Meningkatnya permintaan CPO akan mampu mendongkrak harga CPO dan implikasi lainnya, harga TBS di tingkat petani meningkat. Pada akhirnya, akan meningkatkan nilai tukar petani (NTP) perkebunan rakyat,” kata Intan Elvira, peneliti Tata Kelola Sawit Madani Berkelanjutan.

Ternyata hal tersebut tidak terjadi. Harga CPO di dalam negeri tidak mengalami peningkatan signifikan dan cenderung berfluktuasi. Misalnya, pada 2014, rata-rata harga CPO berdasarkan harga acuan Belawan dan Dumai sebesar Rp 9.084/Kg. Harga tersebut sebelumnya pemerintah melakukan pungutan ekspor. Setelah, pungutan ekspor dilakukan pada 2015, harga CPO lebih rendah dibanding harga sebelum pungutan ekspor. Bahkan, pada 2019, harga turun menjadi Rp 6.829/Kg,” tambah Intan Elvira.

Untuk itu, Badan Pengarah BPDPKS perlu mengubah strategi penggunaan dana perkebunan sawit agar fokus pada perbaikan kesejahteraan petani, seperti program peremajaan sawit rakyat, peningkatan sarana dan prasarana perkebunan sawit, dan peningkatan SDM petani sawit. Hal ini penting dilakukan agar mandat dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan bisa direalisasikan dengan baik. Di mana dalam regulasi tersebut diatur penggunaan dana perkebunan sawit untuk program peremajaan sawit rakyat, peningkatan sarana dan prasarana perkebunan sawit, dan peningkatan SDM petani sawit,” kata Trias Fetra.

Selain itu, Badan Pelaksana BPDPKS perlu memperbaiki skema penyaluran dana untuk program peremajaan sawit rakyat yang berbasis pada data yang valid (spasial dan numerik), memangkas proses birokrasi yang panjang, seperti proses rekomendasi teknis yang bertingkat dan verifikasi calon penerima.

Kementerian Pertanian perlu perbaikan terhadap formula penetapan harga TBS di tingkat petani dari hanya menggunakan pendekatan biaya produksi pada level Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menjadi kombinasi antara biaya produksi pada level PKS dan biaya produksi pada level petani.  Serta Kementerian Pertanian perlu menyusun matriks penentuan harga TBS berdasarkan kualitas TBS sebagai referensi resmi yang dikeluarkan melalui revisi Permentan No. 1 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga TBS. Dan perlu menyusun skema khusus lewat Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan penetapan harga yang linear antara kenaikan harga CPO dan Indeks K. Pada banyak kasus, kenaikan harga TBS tidak elastis dengan kenaikan harga CPO,” kata Intan Elvira. [ ]

Kontak Media:

Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, WA. 0877 4403 0366

Erlangga, Peneliti Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, WA. 0852 0856 8896

Intan Elvira, Peneliti Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, WA. 0812 2838 6143

Related Article

en_USEN_US