Madani

Tentang Kami

UU Cipta Kerja Mencederai Komitmen Iklim, Mempercepat Kehilangan Hutan, Melanggengkan Bencana

UU Cipta Kerja Mencederai Komitmen Iklim, Mempercepat Kehilangan Hutan, Melanggengkan Bencana

[Jakarta, 7 Oktober 2020] Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober 2020 kemarin mencederai Komitmen Iklim dan upaya perlindungan hutan Indonesia yang telah diupayakan sejak 9 tahun lalu. Penerapan UU Cipta Kerja ini berpotensi melanggengkan penggundulan hutan Indonesia. Dalam analisa Madani terkait risiko RUU Cipta Kerja terhadap Hutan Alam dan Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia, jika pasal-pasal yang melemahkan aturan perlindungan hutan dan lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja diterapkan, maka risiko hilangnya hutan alam akan semakin meningkat. Ada lima provinsi di Indonesia yang terancam akan kehilangan seluruh hutan alamnya akibat laju penggundulan hutan (deforestasi), yaitu Provinsi Riau yang akan kehilangan seluruh hutan alamnya di tahun 2032, Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan akan kehilangan seluruh hutan alamnya pada tahun 2038, Provinsi Bangka Belitung akan kehilangan seluruh hutan alamnya pada tahun 2054 dan Provinsi Jawa Tengah akan hilang seluruh hutan alamnya pada tahun 2056.

 

Analisis spasial Madani menunjukkan adanya 3,4 juta hektare tutupan hutan alam di dalam izin sawit (HGU, IUP, dan izin lain yang belum definitif termasuk izin lokasi), yang seharusnya dapat diselamatkan berdasarkan evaluasi perizinan perkebunan yang dimandatkan INPRES 8/2018 (moratorium sawit). Papua adalah provinsi dengan luas hutan alam dalam izin perkebunan sawit tertinggi yaitu 1,3 juta hektare, disusul oleh Kalimantan Timur dengan luas hutan alam di dalam izin sawit sebesar 528 ribu hektare. Dengan adanya tambahan permintaan CPO yang begitu besar akibat kebijakan biodiesel serta semakin dipermudahnya izin sawit untuk ekspansi ke kawasan hutan, kesempatan Indonesia untuk menyelamatkan hutan alam dalam periode moratorium sawit akan hilang. Apabila 3,4 juta hektare hutan alam tersebut hilang, Indonesia akan gagal mencapai komitmen iklimnya karena akan melampaui kuota deforestasi sebesar 3,25 juta hektare pada 2030. Demikian disampaikan oleh Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan menanggapi disahkannya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu.

Dan yang lebih memprihatinkan lagi, analisa Madani menunjukkan 75,6%  atau setara 143 juta hektare dari seluruh luas daratan Indonesia yang mencapai 189 juta hektare adalah area silang sengkarut izin dan perlindungan hutan serta lahan di Indonesia. Teguh Surya mengatakan, “Dari 143 juta hektare area silang sengkarut izin dan perlindungan hutan dan lahan di Indonesia ini, 11,3 juta hektare merupakan IUPHHK HTI, 18,9 juta hektare adalah IUPHHK HA, 622 ribu hektare adalah IUPHHK RE, 11 juta hektare adalah PIAPS, 22,7 juta hektare adalah izin sawit, 66,3  juta hektare adalah area PIPPIB, 14,9 juta hektare adalah izin mineral dan batubara di daratan dan 31,9 juta hektare adalah area konsesi migas di daratan.”

 

Dengan silang sengkarutnya izin dan perlindungan hutan serta lahan di Indonesia ini menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja jelas bukan jawaban yang diharapkan oleh  investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan,” tambah Teguh Surya. “Harusnya pemerintah dan DPR memprioritaskan untuk melakukan perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan Sumber Daya Alam serta melakukan penguatan KPK dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional. Sudah terang benderang dalam hasil kajian harmonisasi Undang-Undang di bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh KPK di tahun 2018 memandatkan untuk melakukan harmonisasi pada 26 Undang-Undang yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dengan pemenuhan prinsip-prinsip pengelolaan SDA-LH”, terang Teguh.

 

Terdapat sepuluh hambatan utama investasi di Indonesia yang diabaikan dan tidak diakomodasi dalam UU Cipta Kerja diantaranya korupsi, inefisiensi birokrasi, akses ke pembiayaan, infrastruktur tidak memadai, instabilitas kebijakan, instabilitas pemerintah, tarif pajak, etos kerja yang buruk, regulasi pajak, dan inflasi. Alih-alih berharap ada pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, UU Cipta Kerja justru merupakan mimpi buruk.

 

Upaya perlindungan hutan alam melalui kebijakan penghentian pemberian izin baru yang diperkuat (penguatan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2019) terancam tidak bisa dilakukan dengan diterapkannya UU Cipta Kerja tersebut. Ada empat provinsi yang terancam akan kehilangan hutan alam di luar PIPPIB dengan luasan terbesar, yaitu Kalimantan Tengah sebesar 3,5 juta hektare, Kalimantan Barat sebesar 1 juta hektare, Aceh sebesar 342 ribu hektare dan Sumatera Barat sebesar 254 ribu hektare.

Analisis terbaru Madani menunjukkan bahwa PIPPIB 2020 Periode 01 yang luasnya 66,3 juta hektare ini bersilang sengkarut dengan berbagai izin dan perlindungan hutan dan lahan. Paling besar upaya perlindungan hutan dan lahan lewat PIPPIB ini bersilang sengkarut dengan izin minerba di daratan yang mencapai 7,2 juta hektare, kemudian dengan izin migas di daratan yang mencapai 6,4 juta hektare. Upaya perlindungan hutan dan lahan lewat PIPPIB ini juga bersengkarut dengan area PIAPS sebesar 4,7 juta hektare serta dengan izin sawit sebesar 1,2 juta hektare, IUPHHK HA sebesar 386 ribu hektare, IUPHHK HTI sebesar 123 ribu hektare dan IUPHHK RE sebesar 4.748 hektare,” papar Fadli Naufal, GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan.

 

Tak hanya itu, dalam upaya pencapaian komitmen iklim Indonesia di sektor kehutanan, khususnya dari pengurangan deforestasi, Indonesia terancam akan gagal total karena ambang batas deforestasi pada periode 2020-2030 sebesar 3,25 juta hektare akan terlampaui pada tahun 2025 jika laju deforestasi semakin meningkat akibat perlindungan hutan dilemahkan. “Dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang pertama disebutkan bahwa Indonesia memiliki target untuk menekan angka deforestasi hingga berada di bawah 3.250.000 hektare pada tahun 2030 atau maksimal 325.000 hektare/tahun selama tahun 2020 hingga 2030 dengan upaya sendiri maupun dengan bantuan internasional. Namun, target tersebut terancam tidak akan tercapai jika pasal-pasal yang berpotensi memicu deforestasi dalam UU Cipta Kerja diterapkan,” kata M. Arief Virgy, Insight Analyst Yayasan Madani Berkelanjutan.

 

Secara rata-rata, laju deforestasi Indonesia dari tahun 2006 hingga 2018 adalah 688.844,52 hektare/tahun. Maka kita bisa berhitung dengan angka tersebut, di tahun 2025 Indonesia akan melampaui kuota deforestasi untuk mencapai target NDC tahun 2030,” tambah M. Arief Virgy.

 

Dengan fakta-fakta di atas, terlihat jelas bahwa UU Cipta Kerja bukan jawaban pertumbuhan ekonomi yang diharapkan atas upaya penyelamatan hutan dan lahan serta pencapaian komitmen iklim Indonesia,namun justru sebaliknya mencederai upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam menyelamatkan hutan serta komitmen iklim Indonesia. [ ]

oooOOOooo 

Kontak Media:

M. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, HP. 0812 9480 1453, email: teguh@madaniberkelanjutan.id

M. Arief Virgy, Insight Analyst Yayasan Madani Berkelanjutan  HP. 0877 0899 4241, email: virgy@madaniberkelanjutan.id 

Luluk Uliyah, Senior Media Communication Yayasan Madani Berkelanjutan, HP. 0815 1986 8887, email: luluk@madaniberkelanjutan.id

Related Article

en_USEN_US