Madani

Tentang Kami

Kebijakan Yayasan Madani Berkelanjutan terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19

Kebijakan Yayasan Madani Berkelanjutan terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19

Sehubungan dengan adanya Surat Edaran pemerintah tentang penyebaran COVID-19 dan imbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah pada tanggal 15 Maret – 27 Maret 2020, berikut beberapa ketentuan yang telah diputuskan oleh Yayasan Madani Berkelanjutan:

1.  Seluruh karyawan diharuskan bekerja dari rumah (bukan mengalihkan ke lokasi kerja ke coworking space atau café) terhitung sejak 16 Maret 2020 hingga 27 Maret 2020, atau sampai adanya pengumuman lebih lanjut.

2.  Mengatur kegiatan internal yang telah dijadwalkan untuk dilakukan secara virtual dan menyampaikan kepada jejaring mengenai kebijakan ini untuk melakukan penjadwalan ulang kegiatan.

3.Tetap mengaktifkan perangkat komunikasi  baik berupa whatsapp, telegram, skype maupun email dan berkoordiansi secara virtual

4.  Menunda menghadiri atau menyelenggarakan kegiatan dengan peserta dalam jumlah yang besar.

5.  Menunda melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional terutama ke daerah yang terdampak.

6.  Bila ada karyawan yang  dikarenakan kebutuhan harus berada di kantor, maka disarankan menghindari menggunakan transportasi massal.

7.  Tetap menjaga imunitas tubuh dengan mengkonsumsi protein lebih banyak, mengkonsumsi buah dan sayur, istirahat yang cukup, rutin berolahraga dan memastikan kebutuhan air putih tercukupi

8.  Tetap tenang, tidak panik dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

9. Senantiasa menjaga kebersihan pribadi dan kebersihan kantor, mencuci tangan secara teratur dan menghindari berjabat tangan.

Jabat erat dan salam Indonesia Tangguh

Yayasan Madani Berkelanjutan

Related Article

en_USEN_US