Madani

Tentang Kami

Shadow Report: Kemana Arah Implementasi Inpres No. 8 Tahun 2018 (Moratorium Sawit) Berjalan?

Shadow Report: Kemana Arah Implementasi Inpres No. 8 Tahun 2018 (Moratorium Sawit) Berjalan?

Luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini sudah mencapai 22,2 juta hektare (Sawit Watch, 2018) dengan 30% diantaranya dimiliki oleh petani. Industri perkebunan sawit saat ini memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional, dengan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil (CPO)) mencapai 12% dari ekspor nasional dengan total produksi pada 2016 mencapai 31 juta ton. Kontribusi ekspor tersebut mencapai US$ 17, 8 Miliar atau senilai dengan Rp231,4 Triliun. Di dalam negeri, penggunaan bahan bakar biosolar yang bersumber dari minyak sawit semakin gencar digalakkan oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah sendiri menargetkan produksi CPO sampai 40 juta ton/ tahun pada tahun 2020.


Namun demikian, perkebunan sawit di Indonesia mempunyai beragam masalah mulai dari kerusakan lingkungan, konflik agraria, kondisi buruh yang terabaikan, ancaman terhadap ketersediaan pangan dan lain-lainnya. Sawit Watch (2016) mencatat terdapat 782 komunitas berkonflik dengan perkebunan besar sawit.


Presiden Joko Widodo pada 14 April 2016 menyatakan akan menghentikan sementara (moratorium) perizinan kelapa sawit dan batubara. Komitmen ini akhirnya terealisasi dalam sebuah kebijakan berupa Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.


Lewat kebijakan ini, pemerintah mencoba untuk melakukan peningkatan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), serta untuk peningkatan pembinaan petani sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan sawit.

Related Article

Laporan Terkini Madani: Perkembangan NDC Indonesia di Sektor Kehutanan

Laporan Terkini Madani: Perkembangan NDC Indonesia di Sektor Kehutanan

Madani Berkelanjutan mengulas emisi GRK nasional terkini, capaian target penurunan emisi terkini, potensi peningkatan ambisi NDC, kebijakan dan langkah mitigasi yang dilakukan, dan update terkait pelaksanaan strategi implementasi NDC. Beberapa sorotan adalah capaian target NDC 2017 yang mencapai 24,5 persen dari target 29 persen (pencapaian tertinggi sejak 2020) dan pemerintah yang sedang berproses menyusun Peraturan Menteri untuk mewajibkan RIL-C (reduced impact logging carbon) kepada pemilik konsesi hutan alam dan hutan tanaman.

Baca selengkapnya dengan mengunduh di bawah ini.

Related Article

Laporan Terkini Madani: Pedoman Penyelenggaraan Pendampingan Masyarakat Perhutanan Sosial

Laporan Terkini Madani: Pedoman Penyelenggaraan Pendampingan Masyarakat Perhutanan Sosial

Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Pemerintah mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial sepanjang 2015-2019. Dalam dokumen ini, Madani Berkelanjutan menyoroti poin-poin mendasar dalam Perhutanan Sosial yang meliputi subjek, kewenangan, hak dan kewajiban, sinergi antarpihak, mekanisme pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasinya.

Related Article

en_USEN_US