Madani

Tentang Kami

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM THE CONSTITUTIONAL COURT REJECTING MATERIAL TEST ON KPK LAW TO EUROPEAN TRADE COOPERATION

ECONOMIC AND POLITICAL UPDATES: FROM THE CONSTITUTIONAL COURT REJECTING MATERIAL TEST ON KPK LAW TO EUROPEAN TRADE COOPERATION

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (3-10 Mei 2021), berikut cuplikannya: 


1. MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Tim Advokasi UU KPK. MK berpendapat dalil para pemohon yang menyatakan UU KPK tidak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tidak beralasan hukum. MK juga berpendapat, UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.

Ada sejumlah dalil yang disampaikan Agus Rahardjo dkk dalam permohonannya yang menuntut agar UU KPK dinyatakan cacat formil sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum. Salah satu dalilnya, Tim Advokasi UU KPK menilai UU KPK cacat prosedural, terutama pada bagian Perencanaan, Penyusunan, dan Pembahasan yang dilandasi oleh lima bangunan argumentasi. Pemohon juga mendalilkan soal KPK tidak diundang dalam pembahasan revisi UU KPK, melainkan dalam pembahasan itu hanya mengikutsertakan dua perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalil ini pun dinilai tak beralasan menurut hukum. MK berpendapat KPK-lah yang menolak untuk dilibatkan meski sudah diundang.

Namun ada satu orang hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion mengenai perihal permohonan pengujian formil UU KPK tersebut. Wahiduddin berpendapat MK seharusnya mengabulkan permohonan uji materi UU KPK. Menurutnya, proses revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 itu dilakukan dalam waktu singkat dan secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental. Selain itu, revisi tersebut dilakukan pada momentum spesifik yang mengundang pertanyaan besar memang tak secara langsung menyebabkan UU itu inkonstitusional. Ia juga menambahkan, akumulasi dari kondisi-kondisi tersebut mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas UU KPK.

2. Kabar Pemecatan Pegawai KPK

Kabar pemecatan berhembus usai 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan dan sejumlah sosok berprestasi, tak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca berlakunya UU KPK yang baru tersebut sejak 2019 silam. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (5/5) menegaskan tes itu disusun dengan kerja sama dengan pihak lain. Firli turut menyebutkan, bila para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, itu tidak akan dipecat, tetapi keputusan lanjutan akan diserahkan ke KemenPAN-RB.

Sejumlah pegiat anti korupsi pun ramai-ramai memprotes kabar pemecatan pegawai KPK. Salah satu protes datang dari Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari. Menurutnya, tes itu hanya diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Aturan itu juga mengandung sejumlah syarat janggal.

Protes lainnya dilayangkan mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Menurut Bambang, para pegawai KPK yang tak lolos itu selama ini berhasil mengungkap banyak kasus korupsi, seperti suap bansos Covid-19 hingga suap izin ekspor benur. Namun, mereka justru disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memprotes dugaan pemecatan pegawai KPK usai tes wawasan kebangsaan. ICW menilai tes tersebut bagian dari rancangan pelemahan KPK yang lahir sebagai anak kandung reformasi tersebut. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut pelemahan sudah berlangsung sejak Firli Bahuri dkk. terpilih. Skenario itu, kata dia, berlanjut lewat revisi UU KPK yang kemudian disahkan di ujung masa bakti DPR periode 2014-2019 dan diundangkan pada 2019 silam.

3. Larangan Biofuel Sawit Belgia pada 2022

Duta Besar RI untuk Kerajaan Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, Andri Hadi secara khusus menyampaikan penyesalan atas penerbitan rancangan Royal Decree on Product Standards for Transport Fuels from Renewable Sources, yang memuat larangan penggunaan palm oil-based biofuels di Belgia. Larangan penggunaan biodiesel minyak kelapa sawit itu berlaku mulai Januari 2022. Penyesalan Duta Besar Andri juga mengingat rancangan peraturan dimaksud disusun dengan latar belakang kuatnya tuduhan terhadap kelapa sawit sebagai penyebab deforestasi dan komoditas yang dianggap dekat dengan pelanggaran HAM.

Menurut Andri, meskipun Indonesia merupakan produsen sawit yang besar, namun tingkat deforestasi Indonesia sangat jauh menurun dalam beberapa dekade terakhir. Pengakuan keberhasilan Indonesia dalam menangani deforestasi tercermin dari pendanaan global yang diterima Indonesia melalui mekanisme REDD+ (USD 104 juta dari the Green Climate Fund, USD 110 juta dari the World Bank, dan USD 56 juta dari Norwegia).

Andri mengatakan kepada Tillieux, kerja sama erat antara Indonesia dengan UE turut berkontribusi pada capaian Indonesia dalam menekan laju deforestasi. Sampai sekarang, Indonesia menjadi satu-satunya negara mitra UE yang dapat menerbitkan lisensi FLEGT sehingga kayu dan produk kayu Indonesia dapat masuk UE secara lebih mudah.

4. Peleburan LIPI, BPPT, Batan, dan Lapan ke BRIN

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kini membawahi empat lembaga penelitian yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) yang dilebur menjadi satu. Pemerintah memberi waktu paling lambat dua tahun untuk menyatukannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN. Dengan integrasi tersebut, empat badan riset dan pengkajian itu nantinya menjadi Organisasi Pelaksana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) (OPL) di bawah BRIN.

BRIN nantinya berada langsung di bawah tanggung jawab presiden dan menjadi satu-satunya lembaga penelitian otonom. Jokowi telah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN. Sementara lembaga tersebut juga memiliki Ketua Dewan Pengarah yang dijabat Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Penunjukkan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah dikarenakan dalam Pasal 7 perpres BRIN disebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN adalah ex officio unsur dewan pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila. Pengamat teknologi pendidikan Indra Charismiadji menyoroti Dewan Pengarah BRIN yang diputuskan ex officio Dewan Pengarah BPIP. Menurut dia, tidak ada keterkaitan langsung di antara keduanya.

5. Indonesia Alokasikan 4,1 Persen APBN Tangani Krisis Iklim

Dalam ADB Annual Meeting-Raising the Bar on Climate Ambition: Road to COP 26 yang dihelat pada Selasa (4/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani memeberkan bahwa Pemerintah mengalokasikan dana sebesar 4,1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengatasi perubahan iklim. Jika dihitung dari APBN 2021 yang target belanjanya mencapai Rp2.750 triliun, maka dana yang dialokasikan untuk mengantisipasi perubahan iklim sekitar Rp112,74 triliun.

Sri Mulyani mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Jokowi agar tidak menempatkan perubahan iklim sebagai prioritas kedua. Karena itu, pemerintah tetap mengalokasikan dana untuk mengantisipasi perubahan iklim di tengah pemulihan ekonomi setelah dihantam pandemi Covid-19. Lebih lanjut ia mengatakan pendanaan untuk mencegah perubahan iklim perlu diperluas hingga ke provinsi. Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk berpartisipasi dengan mempekerjakan masyarakat dalam menjaga hutan. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah kerap menggunakan berbagai instrumen pendanaan untuk mencegah perubahan iklim dan salah satunya yaitu obligasi hijau.

Menurut Sri Mulyani, penting dalam COP 26 untuk mengimplementasikan pasal dalam Perjanjian Paris untuk menciptakan satu pasar karbon secara global dan penetapan harga karbon yang cukup kredibel, atau untuk memberi insentif termasuk sektor swasta. Oleh karena itu, dalam rangka mengimplementasikan Paris Agreement, Indonesia saat ini tengah menyiapkan mekanisme pasar karbon.

6. 4 Negara Eropa Teken Kerja Sama Dagang

Sejumlah negara di Eropa yakni Liechtenstein, Swiss, Norwegia dan Islandia sudah menandatangani perjanjian kerja sama ekonomi Indonesia-EFTA CEPA. Penandatanganan ini diyakini bisa jadi angin segar bagi komoditas perdagangan Indonesia terutama produk sawit. Produk sawit belakangan ini menjadi persoalan di pasar Eropa karena terkait isu lingkungan. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penandatanganan Indonesia EFTA-CEPA merupakan peluang yang sangat positif, termasuk dalam kaitannya dengan penerimaan produk kelapa sawit Indonesia.

Jerry menilai bahwa penerimaan EFTA terhadap produk kelapa sawit Indonesia ini menunjukkan bahwa resistensi sebenarnya tidak dilakukan oleh semua negara Eropa. Pada intinya, negara-negara Uni Eropa harus melihat persoalan sawit dengan objektif dan proporsional. Kebutuhan minyak nabati semakin besar di seluruh dunia dan tidak semua sumber minyak nabati bisa memenuhi kebutuhan dengan efisien seperti kelapa sawit.

Indonesia sendiri saat ini sedang bersiap menghadapi sidang-sidang mengenai diskriminasi kelapa sawit oleh Uni Eropa di WTO. Sidang kasus berkode DS 593 tersebut dihadapi optimis oleh Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Perdagangan.

Related Article

THE DEVELOPMENT OF NDC AND STRATEGIES TO CONTROL CLIMATE CHANGE

THE DEVELOPMENT OF NDC AND STRATEGIES TO CONTROL CLIMATE CHANGE

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ruandha Agung Sugardiman mengatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan pembaruan NDC Indonesia.

Dalam pembaruan NDC Indonesia tersebut, terdapat 4 pokok utama yang menjadi pembahasan. Pertama,  Indonesia tetap mempertahankan angka target penurunan emisi GRK sebesar 29 persen sampai dengan 41 persen pada tahun 2030, sesuai dan sejalan dengan hasil elaborasi dalam Road Map NDC Mitigasi. 

Kedua, update informasi sesuai dengan kondisi saat ini. Seperti  telah dimasukkan hal-hal yang berkaitan dengan Visi Misi Kabinet Indonesia Maju 2019.  Ketiga,  merupakan hal baru dalam NDC adalah penjelasan terhadap hal yang masih perlu informasi rinci, misalnya terkait elemen adaptasi dan sarana implementasi serta kerangka transparansi. 

Keempat, terdapat komitmen baru terkait oceans, wetland seperti mangrove, coral dan sebagainya yang biasa disebut blue carbon, serta pemukiman masyarakat dalam elemen adaptasi.

Saat ini, Indonesia tengah menyelesaikan strategi jangka panjang (Long Term Strategy/LTS) menjelang Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim (COP) ke-26 di Glasgow, Inggris, November 2021. Sebelum digelarnya COP26 di Inggris, ada 3 skenario mitigasi perubahan iklim yakni, Extended NDC atau Curent Policy Scenario (CPOS) hanya pada sektor energi, Transition Scenario (TRNS), dan  Low Carbon Scenario Compatible (LCCP) dengan target Perjanjian Paris.

Related Article

en_USEN_US