Madani

Tentang Kami

OMNIBUS LAW ON JOB CREATION: INJURING CLIMATE COMMITMENT, ACCELERATING FOREST LOSS, PERPETUATING DISASTERS

OMNIBUS LAW ON JOB CREATION: INJURING CLIMATE COMMITMENT, ACCELERATING FOREST LOSS, PERPETUATING DISASTERS

[Jakarta, October 7, 2020] The signing of Omnibus Bill on Job Creation into law by the House of Representatives of Republic of Indonesia on October 5, 2020 is an injury to Indonesia’s climate commitment and forest protection efforts that have been carried out for 9 years. The newly enacted Law has the potential to perpetuate Indonesia’s deforestation. Referring to Madani’s analysis on the Risks of Omnibus Bill on Job Creation for Natural Forests and the Achievement of Indonesia’s Climate Commitment, if enacted, some articles in the Bill that weaken forest and environmental protection could increase the risks of natural forests loss. There are five provinces in Indonesia that could lose their natural forests completely in the future based on the current deforestation rates, namely: Riau Province in 2032; Jambi and South Sumatra Provinces in 2038, Bangka Belitung Province in 2054, and Central Java Province in 2056.

Spatial analysis conducted by Madani shows that around 3.4 million hectares of natural forests exist in palm oil permits area (Land Use Right/HGU, Plantation Business Permit/IUP, and other permits that are not yet definitive, including location permit). Such forests could be saved based using the momentum of evaluation of palm oil plantation licenses mandated by the Presidential Instruction (INPRES) No. 8 Year 2018 (palm oil moratorium). The largest natural forests within palm oil permits area exist in Papua Province with a total of 1.3 million hectares, followed by East Kalimantan with 528 thousand hectares. With the additional demand for CPO from the biodiesel policy and the ease of palm oil permits’ expansion into the forest zone, Indonesia’s chance for saving its natural forests in the palm moratorium period is slim. If the 3.4 million hectares of natural forest are lost, Indonesia’s climate commitment will not be met as it will exceed the deforestation ‘quota’ of 3.25 million hectares by 2030. Thus was conveyed by Teguh Surya, Executive Director of Yayasan Madani Berkelanjutan, in response to the signing of the Job Creation Bill into law on October 5, 2020.

Moreover, according to Madani’s analysis, the total disputed or overlapping area between permits and forest and land protection in Indonesia reaches 75.6% or 143 million hectares from the total 189 million hectares of Indonesia’s land area. Teguh Surya added that “From the total 143 million hectares of disputed area in Indonesia, 11.3 million hectares are industrial timber plantation permits/IUPHHK HT, 18.9 million hectares are logging permits/IUPHHK HA, 622 thousand hectares are ecosystem restoration permits/IUPHHK RE, 11 million hectares are indicative social forestry area/PIAPS, 22.7 million hectares are palm oil permits, 66.3 million hectares are permanent moratorium area/PIPPIB, 14.9 million hectares are onshore mineral and coal permits and 31.9 million hectares are onshore oil and gas concession area.”

READ ALSO: UU Cipta Kerja Mencederai Komitmen Iklim, Mempercepat Kehilangan  Hutan, Melanggenggkan Bencana

The dispute or overlap between permits and area of forest and land protection in Indonesia shows that the Omnibus Law on Job Creation is not the correct answer to Indonesia’s investment and economic growth in the future,” said Teguh Surya. “The Government and Parliament should have prioritized improvement of environment and natural resources governance and strengthened the Corruption Eradication Commission/KPK to improve the economy. This is clear from the result of Natural Resources and Environment Laws Harmonization study by the KPK in 2018, which mandates the harmonization of 26 Laws related to Natural Resources and the Environment based on natural resources and environmental management principles“, explained Teguh.

The newly enacted law ignores ten major barriers to investment in Indonesia, including, corruption, bureaucratic inefficiency, access to financing, inadequate infrastructure, policy instability, government instability, tax rates, poor work ethics, tax regulation, and inflation. Instead of bringing hope for stronger economic growth, the law is a bad sign.

With the enactment of the Omnibus Law on Job Creation, the chance to better protect natural forests by strengthening the permanent moratorium policy (expanding the scope of Presidential Instruction No. 5 of 2019) is threatened to never materialize. Natural forests outside PIPPIB protection in four main provinces are threatened, namely in Central Kalimantan with 3.5 million hectares, West Kalimantan with 1 million hectares, Aceh with 342 thousand hectares and West Sumatra with 254 thousand hectares.

Madani’s latest analysis shows that the Indicative Map of Termination of License Granting in Natural Primary Forest and Peatland or PIPPIB of 2020 (1st period) with the total area of 66.3 million hectares is still crisscrossed with various permits and other land and forest allocations. The largest permits overlapping with PIPPIB are onshore mineral and coal permits with 7.2 million hectares and onshore oil and gas permits with 6.4 million hectares. PIPPIB also overlap with the indicative social forestry area/PIAPS (4.7 million hectares), palm oil permits (1.2 million hectares), logging permits (386.000 hectares), industrial timber plantation permits (123.000 hectares) and ecosystem restoration permits (4,748 hectares),” said Fadli Naufal, GIS Specialist of Yayasan Madani Berkelanjutan.

Moreover, Indonesia risks failing to achieve its climate commitment in the forestry sector, especially from reducing deforestation if the 3.25 million hectares deforestation threshold (from 2020-2030) is exceeded by 2025, a projection based on potentially increasing deforestation rate due to weakened forest and environmental protection. “In the first Nationally Determined Contribution/NDC, it is mentioned that Indonesia has a target to reduce deforestation to below 3.25 million hectares by 2030 or a maximum of 325,000 hectares/year during 2020 to 2030 by its own efforts and with international assistance. We risk missing the target if the deforestation-triggering articles in the Job Creation Law are implemented,” said M. Arief Virgy, Insight Analyst of Yayasan Madani Berkelanjutan.

On average, Indonesia’s deforestation rate in the 2006-2018 period is 688,844.52 hectares/year. From such number, we can calculate that Indonesia will exceed its deforestation quota of 2030 NDC target by 2025,” M. Arief Virgy added.

Therefore, the Omnibus Law on Job Creation clearly is not the answer for economic growth and efforts to save forest and peatland and achieve Indonesia’s climate commitments. It rather harms the efforts that have been made by the government in saving Indonesia’s remaining forests as well as the country’s climate commitment. [ ]

oooOOOooo

Media Contacts:

 

– M. Teguh Surya, Executive Director of Yayasan Madani Berkelanjutan, Ph. 0812 9480 1453, email: teguh@madaniberkelanjutan.id

– M. Arief Virgy, Insight Analyst of Yayasan Madani Berkelanjutan, Ph. 0877 0899 4241, email: virgy@madaniberkelanjutan.id

– Luluk Uliyah, Senior Media Communication of Yayasan Madani Berkelanjutan, Ph. 0815 1986 8887, email: luluk@madaniberkelanjutan.id

Related Article

#Vote4Forest Kajian II: RUU Konservasi

#Vote4Forest Kajian II: RUU Konservasi

Dalam rangka menyediakan informasi terkait rekam jejak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke publik secara luas terhadap isu lingkungan hidup menjelang Pemilu 2019, #Vote4Forest melakukan kajian keberpihakan anggota DPR terhadap isu lingkungan, dengan studi kasus kedua yakni RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Studi ini menunjukkan bahwa terdapat 34 anggota DPR yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU KSDAHE. Sebanyak 31 anggota akan kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2019 dan 29 anggota tersebut memiliki Dapil dimana terdapat kawasan konservasi dengan berbagai kompleksitas masalah. Meskipun mayoritas anggota DPR terlibat menunjukkan sikap setuju untuk mengundangkan RUU ini, hingga saat ini RUU ini masih mandeg ditengah jalan. Lebih dari itu, terdapat beberapa anggota yang memiliki kecenderungan netral meskipun Dapil mereka terdapat kawasan konservasi berkonflik. Payung hukum konservasi yang digunakan Indonesia telah usang dan tidak lagi relevan dengan kompleksitas permasalahan di tingkat tapak.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019

Related Article

Anggota Legislatif Masih Setengah Hati Memperjuangkan Penguatan RUU Konservasi

Anggota Legislatif Masih Setengah Hati Memperjuangkan Penguatan RUU Konservasi

Jakarta, 27 Februari 2019 – Anggota Legislatif masih setengah hati memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Hingga hari ini, pembahasan RUU tersebut mandek ditengah jalan padahal urgensi payung hukum konservasi tersebut sangat tinggi. Demikian disampaikan koalisi #Vote4Forest dalam diskusi publik membahas “Kajian Rekam Jejak Anggota DPR Dalam Proses Legislasi Rancangan Undang-Undang Terkait Isu Lingkungan” hari ini (27/2). Kajian ini difokuskan pada perspektif dan kecenderungan sikap para politisi di Senayan dalam proses legislasi RUU KSDHAE.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.

“Payung hukum konservasi yang digunakan negara saat ini, yaitu UU No. 5/1990 tentang KSDAHE, sudah tidak lagi relevan dengan kompleksitas permasalahan di tingkat tapak. Sudah 29 tahun lamanya UU tersebut belum direvisi sehingga tak lagi sesuai dengan tantangan zaman dan perkembangan teknologi yang begitu pesat, misalnya dalam merespon kejahatan terkait perlindungan satwa liar, kata Trias Fetra, peneliti dari Yayasan Madani Berkelanjutan.

“Memang terdapat banyak faktor di luar DPR dalam pengesahan RUU ini, namun anggota legislatif seharusnya lebih intens menjalin komunikasi dan duduk bersama dengan pemerintah serta menyerap aspirasi publik dan pemangku kepentingan dalam percepatan pengesahan legislasi ini,” lanjut Trias.

Data Wildlife Conservation Society Indonesia mencatat bahwa jumlah kasus kejahatan satwa liar meningkat tajam dari 106 kasus pada tahun 2015 menjadi 225 kasus pada tahun 2017. Data Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2018 juga menyebutkan transaksi perdagangan tumbuhan dan satwa liar mencapai lebih dari Rp13 triliun per tahun. Artinya UU yang ada saat ini belum dapat secara efektif mengatasi persoalan dan memberikan efek jera.

Hasil Kajian

Kajian #vote4Forest terhadap RUU KSDAHE memaparkan bahwa kecenderungan sikap wakil rakyat terhadap RUU KSDAHE didominasi oleh sentimen positif sebanyak 84%. Artinya, di dalam setiap proses rapat dan pembahasan RUU, mayoritas wakil rakyat dalam posisi mendukung diundangkannya RUU tersebut. Hanya 16 persen dari wakil rakyat memiliki sikap netral atau tidak memiliki posisi yang lebih jelas. Ironisnya, meskipun kecenderungan sikap wakil rakyat terhadap RUU KSDAHE bersentimen positif, akan tetapi RUU tetap tak kunjung diundangkan meskipun telah 3 tahun masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).

Temuan menarik lainnya adalah mayoritas anggota DPR yang memiliki kecenderungan sikap positif berasal dari Dapil yang memiliki kawasan konservasi, namun hal tersebut tetap tidak menjamin pada percepatan pengesahan RUU KSDAHE.

Kajian ini dilakukan terhadap 34 anggota DPR yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU KSDAHE. Dari jumlah tersebut, 31 anggota DPR (91%) maju kembali dalam Pileg 2019. Dari anggota DPR yang mencalonkan kembali di pemilu legislatif ini, 29 anggota DPR (94 %) berasal dari dapil yang terdapat kawasan konservasi. Dan 6% berasal dari Dapil yang tidak terdapat kawasan konservasi.

Pemahaman dan kepedulian wakil rakyat terhadap upaya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati dapat menjadi tolok ukur tingkat komitmen dan kemauan wakil rakyat mendengar suara konstituennya, termasuk untuk memenuhi hak konstitusional warga dalam mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti pada Pasal 28 dan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 tentang perekonomian nasional berwawasan lingkungan.

“Ironisnya, capaian target Prolegnas tahun 2018 justru jauh dari harapan. Dari target 49 RUU yang ditetapkan, DPR hanya berhasil mengesahkan 10 RUU menjadi UU dan tidak satupun RUU terkait lingkungan yang berhasil diselesaikan, termasuk RUU KSDAHE”, kata Adrian Putra dari WikiDPR.org. “Kajian ini dilakukan agar semua pihak dapat memahami secara mendalam sikap anggota legislatif terhadap isu lingkungan dengan berkaca pada proses pembahasan RUU yang terkait,” tambah Adrian.

“Lewat kajian ini kami berharap para pemilih, dapat memilih wakilnya dengan cerdas, dengan menelusuri rekam jejaknya. Para pemilih juga dapat melihat sejauh mana wakil-wakil rakyat yang duduk di Senayan mendengar aspirasi yang mereka sampaikan,” kata Desmarita Murni dari Change.org Indonesia. Menurutnya, aspirasi publik yang disuarakan lewat petisi desakan kepada DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Konservasi, hingga hari ini telah didukung lebih dari 800 ribu tanda tangan di www.change.org/revisiUUKonservasi, namun belum mendapatkan perhatian dan tindak lanjut memadai.

***

CATATAN UNTUK EDITOR
Kajian lengkap dan Infografisdapat diakses di sini.
WikiDPR adalah sebuah organisasi non-profit bidang media dan komunikasi. Dibentuk di Jakarta pada 2014, WikiDPR merupakan bentuk inisiatif warga yang merespons praktik kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar lebih transparan.

Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan positif. Petisi-petisi melalui Change.org berhasil mendorong upaya penyelamatan lingkungan, demokrasi, kampanye anti korupsi, dan isu-isu lainnya.

Yayasan Madani Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang berupaya menjembatani hubungan antar pemangku kepentingan (pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil) untuk mencapai solusi inovatif terkait tata kelola hutan dan lahan.

Media Contact:
Jeanne Sanjaya – Change.org Indonesia (087822204401)
Luluk Uliyah – Madani Berkelanjutan (081519868887)

Baca kajian #Vote4Forest tentang RUU Masyarakat Adat.

Related Article

#Vote4Forest Kajian I: RUU Masyarakat Adat

#Vote4Forest Kajian I: RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) adalah syarat utama akomodasi hukum masyarakat adat yang diakui dan dilindungi konstitusi melalui Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945, sehingga memiliki urgensi tinggi untuk segera disahkan. Keberadaan masyarakat adat di Indonesia beserta kebudayaan tradisionalnya amat vital dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Sayangnya, nasib RUU MHA terus berlarut meski telah ditetapkan sebagai salah satu Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2009 silam. Sepanjang proses legislasinya, RUU MHA juga dikritisi banyak kalangan, baik mengenai substansi RUU yang belum berpihak pada masyarakat adat maupun belum adanya political will dari pemerintah untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi syarat RUU ini kembali dibahas. Dalam rangka memastikan kualitas wakil rakyat yang mencalonkan diri pada Pemilu 2019 dan keberpihakannya kepada lingkungan hidup dan masyarakat adat, #Vote4Forest mengkaji proses pembahasan RUU MHA dan sikap perspektif anggota DPR RI yang terlibat di dalamnya terhadap masyarakat adat.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019

Related Article

Bagaimana nasib RUU Masyarakat Hukum Adat di tangan DPR ke depan?

Bagaimana nasib RUU Masyarakat Hukum Adat di tangan DPR ke depan?

Jakarta, 23 Januari 2019 – Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam inisiatif #Vote4Forest hari ini merilis sebuah kajian tentang rekam jejak anggota DPR dalam proses legislasi rancangan undang-undang terkait isu lingkungan. Kajian seri pertama yang dipaparkan dalam Diskusi Publik “Menakar Keberpihakan Wakil Rakyat pada Isu Lingkungan “ ini difokuskan pada perspektif dan kecenderungan sikap para politisi di Senayan dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) – sebuah payung hukum perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam.

“Salah satu tolok ukur keberpihakan para legislator terhadap kepentingan publik dapat diindikasikan dari komitmen dan kemauannya mendukung upaya melestarikan lingkungan, mencegah bencana dan mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan,” kata Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.

“Kajian kami menemukan bahwa tidak ada jaminan anggota DPR yang berasal dari Daerah Pemilihan (dapil) yang terdapat kelompok masyarakat adat memiliki kecenderungan mendukung RUU Masyarakat Adat. Kajian ini juga menunjukkan bahwa dari 28 anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang aktif terlibat dalam pembahasan RUU MHA hanya 46 persen memiliki kecenderungan sikap mendukung RUU MHA, 54 persen sisanya memiliki kecenderungan sikap menolak dan atau tidak bersikap – artinya tidak mendukung maupun menolak,” jelas Teguh.

Faktanya, 26 dari total 28 anggota BaLeg yang terlibat dalam pembahasan RUU MHA ini akan kembali mencalonkan diri untuk periode 2019-2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana nasib RUU MHA ditangan wakil rakyat periode lima tahun ke depan?

“RUU Masyarakat Adat ini penting untuk disegerakan, dengan tetap mengakomodir pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Anggota DPR selama empat tahun ini tidak memahami esensi dari konstitusi, tetapi malah lebih memprioritaskan pembahasan Undang-Undang lain yang relevansinya jauh dari kebutuhan masyarakat,” Teguh menegaskan.

Data Perkumpulan HUMA 2019 mencatat bahwa sepanjang tahun 2018 sedikitnya 326 konflik sumber daya alam dan agraria terjadi di areal lahan seluas 2,1 juta hektar, mengakibatkan lebih dari 176 ribu masyarakat adat menjadi korban. Pengesahan RUU MHA diharapkan dapat memberi payung hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Dengan menyajikan informasi berbasiskan data mengenai rekam jejak para wakil rakyat, kami berharap pemilih dapat lebih cerdas dalam memilih calon legislatif yang akan mewakilinya di kursi DPR. Sekaligus juga tetap mengawasi anggota legislatif tersebut saat mereka terpilih nantinya, “ kata Desmarita Murni dari Change.org Indonesia.

Kajian #Vote4Forest ini dilakukan dengan metode kualitatif dan kuantitatif menggunakan sumber data utama dari rapat-rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR RI yang dipublikasikan melalui situs Wikidpr.org, dokumen resmi dari KPU yang diunggah di infopemilu.kpu.go.id., serta pemberitaan di media massa dan sosial media.

Sebagai narasumber dalam acara Diskusi Publik ini hadir penanggap Anggota Badan Legislasi DPR RI, Endang Maria Astuti Sag.SH.MH,; Ketua Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor Dr. rer. nat Rina Mardiana, SP, MSi, dan Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

***

CATATAN UNTUK EDITOR
Kajian lengkap dan Infografis “Penantian Panjang Payung Hukum Masyarakat Adat” dapat diakses di sini.

WikiDPR adalah sebuah organisasi non-profit bidang media dan komunikasi. Dibentuk di Jakarta pada 2014, WikiDPR merupakan bentuk inisiatif warga yang merespons praktik kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar lebih transparan.

Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan positif. Petisi-petisi melalui Change.org berhasil mendorong upaya penyelamatan lingkungan, demokrasi, kampanye anti korupsi, dan isu-isu lainnya.

Yayasan Madani Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang berupaya menjembatani hubungan antar pemangku kepentingan (pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil) untuk mencapai solusi inovatif terkait tata kelola hutan dan lahan.

Media Contact:
Jeanne Sanjaya – Change.org Indonesia (087822204401)
Luluk Uliyah – Madani Berkelanjutan (081519868887)

Baca kajian #Vote4Forest tentang RUU Masyarakat Adat

Related Article

en_USEN_US