Madani

Tentang Kami

Media Briefing Rekomendasi Masyarakat Sipil untuk Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia

Media Briefing Rekomendasi Masyarakat Sipil untuk Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia

Global Stocktake (GST) pertama, yang dilaksanakan pada saat COP-28 di Dubai tahun lalu, menyatakan bahwa kebijakan serta aksi yang dilakukan oleh negara-negara di dunia masih belum dapat menahan kenaikan rata-rata suhu bumi sebanyak 1.5 derajat Celcius–sejalan dengan Perjanjian Paris.

Hasil dari The First Technical Dialogue of Global Stocktake telah menunjukkan gap of action. Hal ini akan menjadi landasan negosiasi dan peningkatan ambisi penurunan emisi global sesuai Persetujuan Paris.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia, melalui KLHK, juga akan melakukan pembaharuan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) menjadi Second NDC (SNDC) pada tahun 2024 untuk penurunan emisi pada 2030 dan 2035 (KLHK, 2024).

Merespon hal tersebut, Institute for Essential Services Reform (IESR), MADANI Berkelanjutan bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil telah menyusun rekomendasi sektoral agar SNDC dapat memutakhirkan skenario yang digunakan, menetapkan target yang selaras dengan tujuan pencapaian pembatasan pemanasan global di bawah 2 derajat Celcius dan berusaha mencapai 1,5 derajat Celcius sebagaimana target Persetujuan Paris, yang juga dikukuhkan oleh keputusan Global Stocktake di COP 28.

MADANI Berkelanjutan, IESR dan organisasi masyarakat sipil lainya juga mendesak pemerintah agar melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyiapan SNDC. Selain itu, pemerintah juga perlu untuk menjalankan prinsip Article 4 Line 13 dalam Persetujuan Paris dan ketentuan-ketentuan dalam rangkaian COP dalam menyusun SNDC. Juga memandang dokumen ENDC lalai dalam memasukkan prinsip keadilan iklim.

Masyarakat sipil mendorong agar penyusunan SNDC dapat mengakomodasi partisipasi yang lebih luas, memberikan perlindungan iklim bagi kelompok masyarakat rentan, serta berlangsung transparan.

Secara khusus, MADANI Berkelanjutan, IESR dan organisasi masyarakat sipil lainnya memberikan enam rekomendasi terhadap penyusunan SNDC.

Untuk menyampaikan perkembangan SNDC dan komitmen perubahan iklim lainnya, MADANI Berkelanjutan dan IESR mengundang para jurnalis untuk hadir dalam media briefing untuk mendiskusikan tren perkembangan komitmen perubahan iklim (NDC, ENDC, dan SNDC), proyeksi kenaikan emisi dan dampak sektoral, serta kritik dan rekomendasi masyarakat sipil terhadap perkembangan SNDC terkini.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada:

Selasa, 25 Juni 2024

Jam: 12.00 – 14.30 WIB

Lokasi: Online

Daftar di  s.id/MediabriefSNDC

Pemapar:

  1. Delima Ramadhani – Koordinator Proyek Kebijakan Iklim, IESR
  2. Akbar Bagaskara – Analis Sistem Ketenagalistrikan, IESR
  3. Yosi Amelia – Program Officer-Hutan dan Iklim, Yayasan Madani Berkelanjutan

Related Article

Karhutla 2023 Tembus 1 Juta Ha, Benarkah Pemilu Penyebabnya?

Karhutla 2023 Tembus 1 Juta Ha, Benarkah Pemilu Penyebabnya?

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menghanguskan lebih dari 1 juta hektare lahan di Indonesia pada tahun 2023. Menurut data SIPONGI tahun 2023, lahan seluas 1.161.193 hektare terbakar sepanjang tahun ini.

Fenomena karhutla yang makin parah menimbulkan banyak pertanyaan, terutama mengenai penyebab utama di balik lonjakan kebakaran ini. Salah satu dugaan yang mencuat adalah keterkaitan dengan atmosfer politik menjelang Pemilu 2024. Apakah benar pemilu menjadi pemantik utama karhutla? Mari kita telusuri lebih lanjut.

Lonjakan Karhutla 2023

Berdasarkan model Area Indikatif Terbakar (AIT) Yayasan MADANI Berkelanjutan menunjukkan bahwa AIT di 2023 mencapai 1,34 juta ha dan mulai melonjak sejak Juli, mencapai puncaknya di Oktober. Pada Januari 2023, area yang terbakar hanya sekitar 2 ribu hektare, namun, angka ini melonjak menjadi 58 ribu hektare pada Juli, dan kemudian meledak menjadi lebih dari 500 ribu hektare di Oktober 2023.

Peningkatan drastis ini lantas menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan lantaran pada Oktober, sekitar 40% dari total AIT 2023 terjadi bertepatan dengan memanasnya situasi politik karena masuk pada tahapan pencalonan dan penetapan calon presiden dan wakil presiden menjelang kampanye Pemilu 2024. Pola ini seakan mengulangi sejarah, di mana karhutla sering kali meningkat pada tahun-tahun yang bersinggungan dengan pemilu.

Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Karhutla (Sipongi) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam sepuluh tahun terakhir (2013-2023), karhutla di Indonesia telah membakar 9.623.042 hektare hutan. Pola karhutla yang terjadi di lebih dari 1 juta hektare terdeteksi pada tahun-tahun pemilu, yaitu 2014, 2015, 2019, dan 2023.

Pada 2014, bertepatan dengan Pilpres yang mempertemukan Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta, karhutla menghanguskan 1.777.577 hektare hutan. Tahun 2015, yang juga merupakan tahun pemilihan kepala daerah serentak di berbagai daerah, mencatatkan luas kebakaran sebesar 2.611.411 hektare, menjadikannya salah satu bencana karhutla terparah dalam sejarah Indonesia. Pada 2019, bersamaan dengan Pilpres yang mempertemukan Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi, karhutla menghanguskan 1.649.258 hektare.

Apa Iya, Pemilu Pantik Karhutla?

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menyoroti pola keterkaitan antara karhutla dan pemilu. Menurut Uli, satu tahun sebelum dan sesudah pemilu merupakan periode yang rentan terhadap karhutla. Berdasarkan catatan Walhi, pada periode ini terjadi transaksi izin, yang sering kali dibayarkan sebagai bentuk upeti dari modal yang telah masuk ke para kandidat yang berpartisipasi dalam kontestasi politik.

Temuan ini diperkuat oleh hasil penelitian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa menjelang pemilu selalu muncul gejala green financial crime atau kejahatan finansial di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta perikanan dan kelautan. Polanya hampir sama setiap periode pemilu. Temuan terbaru PPATK mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp45 triliun yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan diduga digunakan untuk membiayai pemenangan para politikus pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 .

Mengapa Pemilu Bisa Memantik Karhutla?

Ada beberapa hal yang membuat karhutla sering kali terjadi di momen yang berkaitan dengan pemilu.

  1. Distraksi Pemerintah, Di tahun pemilu, perhatian pemerintah seringkali teralihkan ke aktivitas politik, mengurangi fokus pada pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan.
  2. Transaksi Izin dan Korupsi. Seperti yang disinggung oleh Uli Arta Siagian, periode sebelum dan sesudah pemilu sering diwarnai oleh transaksi izin yang tidak sah, di mana perusahaan dan kandidat politik melakukan praktik korupsi untuk mendapatkan izin pembukaan lahan yang lebih luas.
  1. Ketidakstabilan Politik. Ketidakstabilan politik dan perubahan dalam struktur pemerintahan dapat melemahkan mekanisme pengendalian karhutla, karena ada pergantian pejabat dan peraturan yang belum stabil.

Untuk mengatasi keterkaitan pemilu dan karhutla secara efektif, diperlukan pendekatan yang komprehensif yang mencakup penguatan kebijakan lingkungan, peningkatan penegakan hukum, edukasi publik, serta transparansi dalam proses politik dan izin. Hanya dengan cara ini, Indonesia dapat mencegah karhutla yang terus berulang setiap periode pemilu dan menjaga kelestarian hutan dan lahan untuk generasi mendatang.

Related Article

Karhutla 2023 Tembus 1 Juta Ha, Benarkah Pemilu Penyebabnya?

Karhutla 2023 Tembus 1 Juta Ha, Benarkah Pemilu Penyebabnya?

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menghanguskan lebih dari 1 juta hektare lahan di Indonesia pada tahun 2023. Menurut data SIPONGI tahun 2023, lahan seluas 1.161.193 hektare terbakar sepanjang tahun ini.

Fenomena karhutla yang makin parah menimbulkan banyak pertanyaan, terutama mengenai penyebab utama di balik lonjakan kebakaran ini. Salah satu dugaan yang mencuat adalah keterkaitan dengan atmosfer politik menjelang Pemilu 2024. Apakah benar pemilu menjadi pemantik utama karhutla? Mari kita telusuri lebih lanjut.

Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Karhutla (Sipongi) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam sepuluh tahun terakhir (2013-2023), karhutla di Indonesia telah membakar 9.623.042 hektare hutan. Pola karhutla yang terjadi di lebih dari 1 juta hektare terdeteksi pada tahun-tahun pemilu, yaitu 2014, 2015, 2019, dan 2023.

Pada 2014, bertepatan dengan Pilpres yang mempertemukan Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta, karhutla menghanguskan 1.777.577 hektare hutan. Tahun 2015, yang juga merupakan tahun pemilihan kepala daerah serentak di berbagai daerah, mencatatkan luas kebakaran sebesar 2.611.411 hektare, menjadikannya salah satu bencana karhutla terparah dalam sejarah Indonesia.

Pada 2019, bersamaan dengan Pilpres yang mempertemukan Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi, karhutla menghanguskan 1.649.258 hektare. Sementara itu, meskipun bukan tahun pemilu, karhutla juga terjadi di 2023 yang menghanguskan 1.161.193 hektare. Hal ini disinyalir lantar tahun ini  atmosfer politik yang mulai memanas Pemilu 2024.

Related Article

Arah Kebijakan Pencapaian FOLU Net Sink 2030 dalam Kerangka Result Based Payment

Arah Kebijakan Pencapaian FOLU Net Sink 2030 dalam Kerangka Result Based Payment

Di 2023, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia menandatangani kesepakatan pembayaran berbasis hasil (results-based payment – RBP) dalam rangka kerja sama kedua negara dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU). 

Kesepakatan ini memberikan harapan baru bagi upaya Indonesia dalam mencapai target FOLU Net Sink pada 2030. Dalam kesepakatan pembayaran pertama, Norwegia telah membayar sebesar US$56 juta atau sekitar Rp840 miliar (dengan asumsi kurs 1 USD = 15.000 IDR) juta. 

Pendanaan ini dapat dikatakan sebagai langkah positif dalam upaya Indonesia mengurangi emisi GRK. Meskipun terbilang kecil, dana yang mengalir dari Norwegia ini ibarat pintu masuk bagi pendanaan lainnya untuk berdatangan ke negeri ini. 

BACA JUGA: Policy Brief: Memperkuat Inpres Moratorium Hutan Untuk Mendukung Indonesia FOLU Net Sink 2030

Tidak dapat dimungkiri, untuk mencapai target Indonesia ini, pemerintah butuh dana yang tidak sedikit. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut aksi mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Indonesia butuh setidaknya Rp204 triliun dengan alokasi melalui berbagai sumber pendanaan (Antara, 2023).

Timpangnya Proporsi Pendanaan 

Dalam rencana operasional FOLU Net Sink 2030 yang ditetapkan melalui SK MenLHK No. 168/2022, pemerintah menargetkan sektor FOLU mencapai kondisi net sink pada tahun 2030 dengan tingkat emisi minus 140 juta ton CO2e.

Akan tetapi, Yayasan MADANI Berkelanjutan melihat bahwa arah kebijakan Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 (Renops) masih sangat menekankan industri Hutan Tanaman. Dalam dokumen ini, proyeksi kebutuhan pendanaan terbesar adalah untuk  pembangunan hutan tanaman industri (HTI) sebesar Rp76,56 triliun atau 37% dari  total kegiatan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022).  

Kemudian, dana untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan di lahan mineral  masing-masing mendapat porsi 33% dan 14%. Terkait dengan hal ini, MADANI menilai bahwa Renops lebih mengutamakan pengembangan HTI dibanding untuk pengurangan deforestasi  dan degradasi hutan (Renops FOLU Net Sink, 2022). Belum lagi, alokasi dana untuk konservasi keanekaragaman hayati dan restorasi gambut hanya 4% dan 1%.

Sangat jelas, keputusan untuk mengalokasikan sebagian besar dana untuk HTI menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak. Sejatinya, HTI dapat berkontribusi pada penyerapan karbon, akan tetapi model ini seringkali tidak sejalan dengan upaya konservasi hutan alam. Alhasil, menjadi wajar jika banyak pihak yang mempertanyakan manfaat jangka panjang yang setara dengan upaya konservasi hutan alami yang lebih fokus pada keberlanjutan dan keanekaragaman hayati dari HTI.

Selain itu, rencana alokasi dana Norwegia tahap saja juga harus dibuat lebih berpihak pada masyarakat adat dan lokal. Hal ini mengingat alokasi dana untuk rehabilitasi hutan dan lahan, yang diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan cadangan karbon, belum memprioritaskan agroforestri yang porsi pendanaannya sangat kecil. 

Dari rencana tersebut, sebagian besar dana dialokasikan untuk rehabilitasi dengan rotasi (7,1 juta ha) dibandingkan tanpa rotasi (2,9 juta ha). Artinya pohon yang ditanam akan ditebang kembali di masa depan. Model ini berpotensi memberikan manfaat ekonomi jangka pendek, tetapi tidak mendukung keberlanjutan jangka panjang. 

Penerima Manfaat Utama: Masyarakat atau Perusahaan?

Dalam konteks ini, masyarakat adat dan lokal tampak belum menjadi prioritas. Rencana investasi Norwegia hanya mengalokasikan 13% untuk Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, salah satunya untuk perhutanan sosial. Tanpa dukungan yang memadai, masyarakat yang tinggal di sekitar hutan tidak akan mampu berperan maksimal dalam menjaga dan mengelola hutan secara berkelanjutan.

BACA JUGA: Lembar Fakta FOLU Net Sink 2030

Sejatinya, rencana investasi harus secara eksplisit menyebutkan masyarakat adat dan lokal  yang diakui maupun belum diakui sebagai penerima manfaat. Temuan di lapangan terlihat bahwa hingga saat ini, capaian perhutanan sosial masih rendah. Padahal, penetapan masyarakat adat membutuhkan biaya dan proses panjang, sekitar Rp500-700 juta dengan waktu paling singkat dalam tiga tahun (Arman, 2023). 

Oleh karena itu, alokasi dana Norwegia seharusnya digunakan untuk mengakselerasi perhutanan sosial dan pengakuan masyarakat adat serta memperkuat pelaksanaannya di lapangan.

Lagi-Lagi Timpang di Wilayah Timur

Renops FOLU Net Sink 2030 mengidentifikasi wilayah intervensi berdasarkan Indeks Prioritas Lokasi (IPL), dengan fokus utama pada wilayah Sumatera dan Kalimantan. Sedangkan, Papua, Maluku, dan Sulawesi masuk kategori IPL sedang, padahal wilayah ini memiliki hutan alam yang masih rentan terdeforestasi, terutama karena aktivitas pertambangan yang masif.

Oleh karena itu, diperlukan intervensi khusus dan penyaluran dana yang lebih besar bagi wilayah-wilayah tersebut untuk mencapai target net sink. Sejatinya, untuk mencapai target FOLU Net Sink, penting untuk menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan pencegahan deforestasi di area ini dengan jelas dengan kerja sama dan koordinasi  yang kuat lintas pemangku kepentingan.

Untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030, Yayasan MADANI Berkelanjutan mengusulkan beberapa langkah strategis yang perlu dipertimbangkan yakni; 1) Memprioritaskan perlindungan hutan alam tersisa dalam rencana investasi, 2) Tidak memprioritaskan penanaman HTI, 3) Tidak lagi memberikan izin hutan tanaman dan pembalakan hutan di hutan alam, 4) Melakukan PADIATAPA ulang izin berusaha kehutanan yang beralih ke multi usaha kehutanan, 5) Mempertahankan skema pemberian manfaat tidak langsung untuk sektor swasta, 6) Mengalokasikan pendanaan khusus untuk masyarakat adat, 7) Memastikan inklusi masyarakat adat, termasuk yang belum diakui secara formal, 8) Intervensi khusus dan pendistribusian dana ke wilayah Papua, Maluku, dan Sulawesi, 9) Mempertegas bentuk instrumen kebijakan pencegahan deforestasi di luar kawasan hutan, 10) Mempertegas pelibatan K/L terkait untuk mencegah deforestasi dan degradasi hutan alam.

Dapatkan Policy Brief Arah Kebijakan Pencapaian FOLU Net Sink 2030 dalam Kerangka Result Based Payment dengan mengunduh dokumen yang tersedia di bawah ini: 

Related Article

5 Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang Harus Diperhatikan Pemerintah dalam Menyusun Second NDC

5 Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal yang Harus Diperhatikan Pemerintah dalam Menyusun Second NDC

Dalam konteks mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, masyarakat adat memainkan peran penting terutama di negara-negara seperti Indonesia yang memiliki beragam komunitas adat dan keanekaragaman hayati tinggi.

Mereka seolah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari alam itu sendiri. Mereka hidup, tumbuh, dan berkembang, dekat dengan alam bahkan alam sudah menjadi rumah bagi mereka.

Akan tetapi, kenyataan sangat ironis. Laporan Reconciling Conservation and Global Biodiversity Goals with Community Land Rights in Asia menyebutkan hanya 10% dari lahan masyarakat adat dan komunitas lokal yang diakui oleh pemerintah nasional. Padahal masyarakat adat dan komunitas lokal berkontribusi besar bagi penanggulangan krisis iklim.

Pemenuhan keadilan iklim belum tegas dan eksplisit dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Padahal, dalam konteks mitigasi perubahan iklim, masyarakat adat dan komunitas lokal dapat disebut sebagai garda terdepan perlindungan alam khusus hutan alam yang tersisa.

Misal, melalui tata kelola berbasis pengetahuan lokal dan budaya setempat, masyarakat mampu menjaga kelangsungan ekosistem, memenuhi penghidupannya secara berkelanjutan sekaligus berkontribusi pada pencegahan kehilangan hutan.

BACA JUGA: RUU Masyarakat Adat Menyatukan Keberagaman, Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat, dan Memperkuat Prinsip-prinsip Kebangsaan

Berdasarkan data RRI, masyarakat adat dan komunitas lokal menempati dan mengelola lebih dari 50% lahan dunia, di mana satu pertiga hutan alam yang tersisa di dunia berada di tanah adat tersebut. Hutan yang dikelola masyarakat adat diketahui memiliki 80% keanekaragaman hayati dunia.

Sementara itu, berdasarkan analisis bersama Forest Watch Indonesia (FWI) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) setidaknya 70% hutan alam yang tersisa di wilayah adat memiliki kondisi tutupan hutan yang baik dan 72% wilayah adat merupakan ekosistem penting (mangrove, karst, key biodiversity area hotspot, koridor satwa, dan lainnya).

Urgensi Keberpihakan Second NDC

Sebagai kelompok yang rentan, masyarakat adat dan lokal harus dijamin dan diperhatikan hak-haknya dalam SNDC, mulai dari hak atas tanah hingga partisipasi dalam pengambilan keputusan. Yayasan MADANI Berkelanjutan, merangkum 5 hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang setidaknya harus diprioritaskan, yakni:

1. Hak Atas Tanah dan Wilayah

Pengakuan hak tanah dan wilayah adalah prasyarat bagi keterlibatan masyarakat adat dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Tanah dan wilayah adat menjadi sumber kehidupan dan identitas budaya bagi masyarakat adat. Per Juni (2024), KLHK mencatat hanya 286 ribu ha hutan adat yang sudah terekognisi. Padahal BRWA setidaknya telah menginventarisasi sekitar 28,2 juta ha wilayah adat tersebar di Indonesia. Maka, untuk mencapai target mitigasi dan adaptasi, SNDC harus memastikan percepatan pengakuan dan penjaminan hak atas tanah bagi masyarakat adat dan lokal.

2. Hak untuk Mempertahankan Budaya dan Tradisi Lokal dalam Aksi Adaptasi dan Mitigasi

Proyek adaptasi dan mitigasi yang dikembangkan perlu mengakomodasi nilai dan budaya kearifan lokal setempat. Hal ini dapat memastikan proyek adaptasi dan mitigasi yang dilakukan tepat sasaran. Budaya dan tradisi masyarakat adat seringkali berkaitan erat dengan cara mereka mengelola lingkungan dan sumber daya alam secara berkelanjutan. Untuk itu, SNDC harus menghormati hak masyarakat adat untuk mempertahankan dan mengembangkan tradisi mereka, yang mencakup praktik-praktik berkelanjutan dalam pengelolaan hutan, pertanian, dan pengumpulan hasil hutan non-kayu sebagai bagian dari upaya adaptasi dan mitigasi berbasis lokal.

BACA JUGA: Madani’s Insight: Hutan, Perubahan Iklim, dan Hak Masyarakat Adat dalam Rencana Kerja Pemerintah 2022

3. Hak untuk Terlibat dalam Pengambilan Keputusan

Masyarakat adat dan komunitas lokal harus dijamin haknya untuk terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi tanah dan wilayah mereka. Partisipasi aktif ini memastikan bahwa rencana dan kebijakan di SNDC mencerminkan kebutuhan serta nilai-nilai yang ada di masyarakat adat itu sendiri.

4. Hak atas Keberlanjutan Ekonomi

SNDC harus mendukung hak masyarakat adat untuk mengembangkan sumber pendapatan yang berkelanjutan. Ini dapat mencakup dukungan untuk usaha kecil, akses ke pasar, dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan ekonomi hijau. Dengan cara ini, masyarakat adat dapat menjadi bagian dari solusi iklim sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

5. Penjaminan Pemulihan Hak Masyarakat dari Dampak Proyek Pembangunan

Proyek pembangunan nasional, contohnya proyek transisi energi melalui pembangunan PLTA dan elektrifikasi, seringkali memperparah kerentanan masyarakat lokal dan adat. Mestinya, proyek mitigasi dan adaptasi tidak hanya memastikan terjadinya penurunan emisi tetapi juga memastikan keselamatan sosial. Oleh karena itu, SNDC harus menjamin pemulihan hak masyarakat terdampak proyek pembangunan, terutama proyek yang dicanangkan untuk aksi adaptasi dan mitigasi.

Dengan memastikan hak-hak ini, harapannya SNDC tidak hanya dapat mencapai target mitigasi dan adaptasi iklim, tetapi juga membangun pondasi bagi keadilan sosial dan lingkungan. Hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal adalah bagian integral dari solusi iklim yang adil dan berkelanjutan.

***

Related Article

Penuhi Ambisi Sektor Energi, Second NDC Jangan Sampai Korbankan Hutan dan Lahan

Penuhi Ambisi Sektor Energi, Second NDC Jangan Sampai Korbankan Hutan dan Lahan

Menurut laporan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) atau Biennial Update Report (BUR3) yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia kepada UNFCCC pada 2021, sumber emisi GRK utama di Indonesia berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan lahan (AFOLU) serta sektor energi, masing-masing berkontribusi sebesar 50,13% dan 34,49%. Meski demikian, emisi GRK dari sektor energi diprediksi akan melebihi sektor kehutanan pada 2030.

Penurunan emisi dari kedua sektor ini merupakan kunci pencapaian komitmen iklim Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa rencana aksi mitigasi sektor energi dalam Second NDC tidak mengorbankan upaya mengurangi deforestasi dan degradasi hutan.

Menilik aksi mitigasi sektor energi pada Enhanced NDC (ENDC), ada beberapa rencana yang perlu ditinjau kembali untuk melihat keterkaitannya dengan sektor hutan dan lahan, yaitu (1) pemanfaatan biofuel, (2) pemanfaatan biomassa untuk co-firing PLTU, serta (3) elektrifikasi.

Tantangan dan Risiko dari Pemanfaatan Biofuel

Target pemanfaatan biofuel dalam ENDC cukup besar, yaitu B40 dengan target pemanfaatan 18 juta kiloliter FAME pada 2030.

Indonesia perlu mengurangi ketergantungan pada minyak sawit sebagai bahan baku utama biofuel karena pengembangan kelapa sawit masih terkait erat dengan deforestasi hutan alam dan kebakaran hutan.

Pada 2023, lebih dari 27 ribu hektar hutan primer hilang di area izin perkebunan sawit (GFW 2023, dianalisis MADANI Berkelanjutan). Selain itu, sejumlah besar lahan (128 ribu ha) juga terindikasi terbakar di area izin sawit (Area Indikatif Terbakar 2023, Madani Berkelanjutan).

Risiko Pemanfaatan Biomassa

Rencana pemanfaatan biomassa juga dikhawatirkan akan meningkatkan tekanan terhadap hutan alam Indonesia.

Untuk memenuhi kebutuhan biomassa pada 107 unit PLTU dengan tingkat co-firing 10 persen, Trend Asia mengestimasi bahwa diperlukan setidaknya 2,33 juta hektar lahan Hutan Tanaman Energi (HTE). 

Pembangunan HTE secara besar-besaran ini berpotensi menyebabkan deforestasi, mengingat sejarahnya 38 persen dari total tutupan hutan tanaman industri pada 2019 berasal dari pembukaan hutan alam.

Dampak Ekspansi Energi Terbarukan

Pengembangan energi terbarukan yang mendorong ekspansi tambang dan industri nikel juga memiliki potensi untuk menyebabkan deforestasi dan alih fungsi lahan.

Sejak 2001, lebih dari 117 ribu hektar hutan primer hilang di area konsesi nikel (GFW 2023, dianalisis MADANI Berkelanjutan).

Indonesia belum memiliki peta jalan penggunaan lahan terintegrasi dalam kebijakan transisi energi yang mensyaratkan bebas deforestasi dan lahan gambut. Oleh karena itu, pemanfaatan bioenergi dan elektrifikasi masih berisiko menyebabkan alih fungsi hutan dan ekosistem gambut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, ENDC juga belum mencantumkan komitmen untuk mengatasi potensi trade-off antara penggunaan biofuel dan ketahanan pangan, keanekaragaman hayati, serta upaya menekan deforestasi dan kebakaran hutan.

Rekomendasi untuk Menguatkan Komitmen Iklim Indonesia dalam SNDC

Yayasan MADANI Berkelanjutan mengajukan beberapa rekomendasi untuk memperkuat komitmen iklim Indonesia dalam SNDC:tikan

  1. Jaminan Bebas Deforestasi. SNDC harus memastikan bahwa transisi energi, baik elektrifikasi maupun pemanfaatan biofuel dan biomassa, dilakukan tanpa merusak hutan alam dan ekosistem gambut. Peta jalan SNDC perlu mencakup rencana penggunaan lahan terintegrasi yang mensyaratkan bebas deforestasi hutan alam dan eksploitasi lahan gambut.
  1. Diversifikasi Bahan Baku Biofuel. Pemerintah perlu mengadopsi strategi diversifikasi bahan baku biofuel yang berkelanjutan yang tidak berkompetisi dengan kebutuhan pangan. Bahan baku yang berasal dari limbah dan residu, seperti minyak jelantah (Used Cooking Oil) perlu diutamakan agar tidak menambah tekanan kepada lahan. Hal ini perlu disertai demokratisasi dan desentralisasi pengembangan biofuel berbasis potensi lokal untuk memenuhi kebutuhan lokal terlebih dahulu. Selain itu, pemerintah perlu menyusun rencana penggunaan lahan terintegrasi berbasis hak untuk mencegah risiko deforestasi, degradasi hutan, berkurangnya lahan pangan, hilangnya ekosistem keanekaragaman hayati, dan perampasan hak masyarakat adat dan lokal.
  1. Keadilan Iklim. Pemerintah perlu meningkatkan sinergi aksi mitigasi dan tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mengadopsi keadilan iklim sebagai strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Ini termasuk penghormatan HAM, pengakuan hak, dan pelibatan bermakna kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat dan lokal, petani dan nelayan tradisional, perempuan marjinal, masyarakat miskin perkotaan, anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.

Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat mencapai target iklimnya tanpa mengorbankan hutan dan lahan yang sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat adat dan lokal.

***

Related Article

Penting Gak Sih Pemerintah Susun Second NDC?

Penting Gak Sih Pemerintah Susun Second NDC?

Sobat Madani, setelah melakukan pembaruan dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) atau dikenal dengan dokumen Enhanced NDC, sekarang pemerintah kembali menyusun Second NDC. Nah, menurut Sobat Madani, penting gak sih pemerintah susun Second NDC?

Baca juga: Mengenal Nationally Determined Contribution

Logika sederhana untuk menjawab soal penting atau tidak penting dalam hal ini adalah dengan melihat kembali esensi dari dokumen sebelumnya. Banyak pihak sudah mengatakan bahwa NDC sendiri masih belum ambisius. 

Climate Action Tracker menemukan bahwa NDC Indonesia belum cukup ambisius menahan suhu bumi di bawah 1,5 derajat Celcius. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) juga menguatkan temuan bahwa Komitmen NDC seluruh negara pihak termasuk Indonesia justru akan mengarah pada meningkatnya suhu bumi mencapai 3-4 derajat Celcius. Atas dasar tersebut, NDC Indonesia layak untuk ditingkatkan sehingga menyusun Second NDC sangat penting. 

Selain itu, apa saja sih alasan yang membuat langkah untuk menyusun Second NDC menjadi sangat penting dan relevan? Berikut alasannya:

  1. Komitmen Terhadap Persetujuan Paris

Persetujuan Paris menetapkan target global untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat Celsius di atas level pra-industri, dengan upaya maksimal untuk menjaga kenaikan suhu di 1,5 derajat Celsius. Setiap negara yang meratifikasi persetujuan tersebut diharapkan untuk menyampaikan NDC sebagai langkah konkret dalam mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu, dengan menyusun Second NDC dapat menunjukkan komitmen yang kuat terhadap persetujuan global ini.

  1. Perlunya Tindakan Mitigasi Iklim yang Lebih Ambisius

Pada 2023, dalam laporan Global Stocktake, negara-negara dunia baru saja menerima rapor merah atas kegagalannya dalam mengurangi emisi untuk memperlambat laju pemanasan global. Rapor merah ini menunjukkan bahwa komitmen iklim negara-negara yang ada sekarang hanya akan mengurangi emisi GRK sebesar 2% pada 2030 dibandingkan level emisi tahun 2019. Padahal, untuk memastikan laju peningkatan suhu global tidak lebih dari batas aman 1,5 Celcius, emisi GRK global harus turun sebesar 50% pada 2030 dan mencapai net zero emissions pada 2050. Hasil keluaran Global Stocktake ini harus menjadi acuan bagi setiap negara termasuk Indonesia untuk meningkatkan target pengurangan emisi GRK dengan lebih ambisius dan berkeadilan dengan implementasi yang lebih transparan, akuntabel, inklusif, dan partisipatif. 

  1. Peningkatan Ketahanan Terhadap Dampak Perubahan Iklim

Perubahan iklim telah menyebabkan berbagai dampak yang merugikan, seperti banjir, kekeringan, cuaca panas ekstrem, badai, peningkatan muka air laut, hingga hilangnya tempat tinggal, mata pencaharian dan bahkan situs budaya. Dampak tersebut paling parah dirasakan oleh kelompok masyarakat rentan. Second NDC Indonesia harus mampu menjawab kerentanan yang dialami oleh masyarakat terhadap dampak perubahan iklim tersebut bukan hanya fokus pada menetapkan target penurunan emisi GRK. 

Rencana dan implementasi aksi mitigasi harus terintegrasi dengan aksi adaptasi sehingga tidak semakin memperlemah kemampuan masyarakat untuk mempertahankan diri mereka dalam menghadapi dampak perubahan iklim. 

  1. Pendorong Pembangunan Berkelanjutan

Penyusunan Second NDC bukan hanya tentang mengurangi emisi, tetapi juga berdampak pada rencana pembangunan masa mendatang. Dengan mengarahkan investasi ke sektor-sektor yang berkelanjutan, seperti energi terbarukan, transportasi massal, dan pertanian berkelanjutan, pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi ketimpangan sosial seraya berkontribusi terhadap penurunan emisi.

  1. Pengaruh Global dan Reputasi Internasional

Tindakan Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim tidak hanya akan berdampak secara domestik, tetapi juga akan mempengaruhi posisi dan reputasinya di dunia internasional. Secara domestik, target Second NDC Indonesia yang ambisius dan terukur akan melindungi kepentingan jangka panjang negara dan masyarakatnya. Sementara itu, di mata global, hal ini dapat memperkuat peran dan pengaruh Indonesia sebagai pemimpin regional dalam isu-isu lingkungan dan iklim.

Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat sekarang, Indonesia dapat membuka jalan menuju masa depan yang lebih hijau, berkelanjutan, dan adil bagi semua.

Related Article

6 Rekomendasi Penguatan Second NDC untuk Adaptasi yang Berkeadilan

6 Rekomendasi Penguatan Second NDC untuk Adaptasi yang Berkeadilan

Halo Sobat MADANI! Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang menyusun Second Nationally Determined Contribution (SNDC). SNDC adalah dokumen komitmen iklim terbaru Indonesia yang akan memperbarui Enhanced NDC sebelumnya. Intinya, NDC ini adalah janji Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim, sesuai dengan Persetujuan Paris, yang bertujuan untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celcius, atau idealnya tidak melewati 1,5 derajat Celcius pada akhir abad.

 

NDC mencakup target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dan upaya meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, yang disebut target mitigasi dan adaptasi.

 

SNDC yang sedang disusun sekarang perlu lebih ambisius karena komitmen yang ada belum cukup untuk menghindari dampak terburuk perubahan iklim. Selain itu, masyarakat yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim sering tidak didengar atau dipertimbangkan kebutuhannya dalam proses penyusunan dokumen ini. Akibatnya, kebijakan adaptasi sering tidak adil dan tidak sesuai kebutuhan mereka.

 

Agar SNDC lebih ambisius dan adil, ada 6 hal penting yang perlu diperhatikan:

 

  1. Identifikasi dan Pengakuan Kebutuhan Kelompok Rentan

SNDC harus mengidentifikasi dan mengakui kerentanan dan kebutuhan spesifik kelompok rentan, seperti masyarakat adat, perempuan, penyandang disabilitas, warga lanjut usia, nelayan tradisional, petani kecil, orang muda, buruh dan pekerja informal. Strategi adaptasi harus dirancang sesuai kondisi dan kebutuhan mereka. Misalnya, dalam adaptasi pesisir, aksi adaptasi harus mempertimbangkan cara hidup nelayan tradisional dan perempuan nelayan.

 

  1. Perlindungan Hak-hak Kelompok Rentan

SNDC harus berkomitmen untuk melindungi hak-hak dasar kelompok rentan, seperti hak atas tempat tinggal, keamanan pangan, akses ke sumber daya ekonomi, hak atas tanah, serta  penerapan proses Free and Prior Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat dan lokal. Pengakuan dan perlindungan hak-hak ini sangat penting untuk adaptasi yang efektif dan adil.

 

  1. Inklusi dan Partisipasi

Penyusunan kebijakan dan strategi adaptasi harus inklusif, melibatkan berbagai kelompok rentan dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga implementasi dan evaluasi. Pelibatan penuh masyarakat akan meningkatkan efektivitas tindakan adaptasi serta lebih tepat sasaran.

 

  1. Pembagian Tanggung Jawab dan Manfaat yang Adil

SNDC perlu memastikan pembagian tanggung jawab dan manfaat yang adil sesuai dengan kapasitas dan kemampuan para pihak. Kelompok rentan harus memperoleh manfaat paling besar dan tanggung jawab paling minim dari aksi adaptasi dan mitigasi yang dilakukan.

 

  1. Keadilan Restoratif dan Kompensasi

SNDC perlu menerapkan prinsip keadilan restoratif untuk mengatasi kerugian akibat perubahan iklim, dengan memperhatikan kebutuhan khusus kelompok rentan, termasuk jika terjadi maladaptasi atau dampak buruk akibat aksi mitigasi perubahan iklim.

 

  1. Monitoring dan Evaluasi

SNDC harus memiliki sistem monitoring dan evaluasi yang kuat untuk mengukur efektivitas program adaptasi. Evaluasi ini harus melihat dampak kebijakan terhadap kehidupan sehari-hari kelompok rentan dan kemajuan dalam mengurangi kerentanan mereka.

 

Dengan memperhatikan rekomendasi ini, SNDC bisa menjadi lebih ambisius dan adil, sehingga mampu melindungi seluruh lapisan masyarakat dari dampak perubahan iklim.

Related Article

Ini Dia Catatan Agar Second NDC Sektor Hutan dan Lahan Lebih Ambisius

Ini Dia Catatan Agar Second NDC Sektor Hutan dan Lahan Lebih Ambisius

Pemerintah Indonesia tengah menggodok dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) sebagai bagian dari upaya menanggulangi perubahan iklim global. Dokumen ini menjadi tonggak penting dalam komitmen Indonesia terhadap isu pemanasan global. SNDC merupakan pembaharuan dari komitmen sebelumnya, yakni Enhanced NDC (ENDC).

Meski beberapa sektor lain telah menaikkan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca dalam ENDC, sektor kehutanan dan lahan (FOLU) masih menjadi andalan utama, menanggung sekitar 55% dari target penurunan emisi (target mandiri).

Sebelum SNDC diserahkan pada Sekretariat UNFCCC, ada beberapa hal dalam ENDC yang perlu ditinjau kembali agar komitmen sektor FOLU menjadi lebih kuat.

  1. Menentukan Target Penurunan Emisi yang Lebih Ambisius

Masih ada ruang untuk meningkatkan target penurunan emisi sektor FOLU agar lebih ambisius dan sejalan dengan Indonesia FOLU Net Sink 2030. Ambisi Indonesia dalam FOLU Net Sink 2030 terbilang lebih tinggi daripada ENDC, menargetkan -140 MtCO2e, sedangkan ENDC hanya -15 MtCO2e. Oleh karena itu, ambisi sektor FOLU dalam SNDC perlu ditingkatkan agar selaras dengan upaya menahan kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 derajat Celsius.

Baca Juga: Penuhi Ambisi Sektor Energi, Second NDC Jangan Sampai Korbankan Hutan dan Lahan

  1. Mengurangi Kuota Deforestasi

Ruang untuk deforestasi dalam ENDC masih cukup tinggi, yaitu 359 ribu hektare per tahun dalam skenario dengan upaya sendiri dan 175 ribu ha per tahun dengan dukungan internasional. Target ini belum selaras dengan upaya global untuk menghentikan deforestasi pada 2030, juga belum mencerminkan keberhasilan Indonesia dalam menurunkan tingkat deforestasi belakangan ini.

Untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030, Indonesia sebetulnya sudah tidak memiliki ruang bagi deforestasi hutan alam. Oleh karena itu, SNDC bisa menjadi lebih ambisius dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan kuota deforestasi, terutama deforestasi hutan alam.

  1. Meningkatkan Target Restorasi Gambut

Melindungi dan merestorasi ekosistem gambut adalah langkah kunci untuk menurunkan emisi di sektor FOLU. Hal ini juga vital untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Dalam ENDC, target restorasi gambut hingga 2030 hanya 2 juta hektare. Target ini lebih rendah dibandingkan target FOLU Net Sink 2030 sebesar 2,72 juta hektare. 

Agar komitmen iklim sektor FOLU dalam SNDC lebih kuat, target restorasi gambut dalam SNDC harus ditingkatkan. Hal ini dapat dilakukan dengan memasukkan wilayah-wilayah terbakar yang belum menjadi prioritas dan target restorasi gambut saat ini, termasuk yang berada di dalam izin dan konsesi. 

  1. Menyelaraskan Kebijakan Penurunan Emisi Sektor Energi dengan Sektor FOLU

Kebijakan penurunan emisi di sektor energi dalam Second NDC harus diselaraskan agar tidak memberikan tekanan alih fungsi lahan dan mengancam ambisi di sektor FOLU. 

Target ENDC sektor energi yang perlu ditinjau kembali adalah penggunaan biomassa, biofuel dari minyak sawit (FAME), kendaraan listrik, dan peningkatan kapasitas energi terbarukan yang mencakup elektrifikasi. 

Pada 2030, ENDC menargetkan penggunaan biomassa untuk co-firing sebesar 9 juta ton. Penelitian menemukan bahwa untuk memenuhi kebutuhan wood-pellets guna menjalankan kebijakan co-firing yang ada saat ini, dibutuhkan lahan tambahan setidaknya 35 kali luasan Jakarta

BACA JUGA: Penting Gak Sih Pemerintah Susun Second NDC 

ENDC juga menargetkan 18 juta kiloliter FAME untuk biofuel dengan target B40. Jika bahan baku biofuel masih hanya bertumpu pada minyak sawit sebagaimana yang tercantum dalam ENDC, risiko alih fungsi lahan dan ancaman terhadap hutan alam tidak dapat sepenuhnya dihilangkan. Pada tahun 2023, hutan yang dikonversi untuk perkebunan sawit mencapai 30 ribu ha, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Ekspansi industri nikel untuk elektrifikasi juga membawa ancaman kepada hutan alam tersisa. Masih ada sekitar 500 ribu ha hutan alam di dalam konsesi tambang dan smelter nikel.

Potensi alih fungsi hutan untuk kebutuhan sektor energi juga datang dari rencana pengembangan perkebunan tebu untuk bioetanol di Papua seluas 2 juta hektare di Merauke, Papua Selatan. 

Oleh karena itu, penting menyelaraskan target SNDC di sektor energi dan FOLU dengan cara memasukkan penyusunan peta jalan hulu-hilir yang terintegrasi, penguatan regulasi untuk melindungi seluruh hutan alam dan ekosistem gambut, serta elemen ekonomi sirkuler dalam SNDC.

Dengan memperkuat empat hal di atas, SNDC dapat menjadi langkah yang lebih kuat dalam menjaga kelangsungan hutan Indonesia dan melindungi masyarakat Indonesia dari dampak buruk perubahan iklim.

Related Article

Mengenal Nationally Determined Contribution (NDC)

Mengenal Nationally Determined Contribution (NDC)

 

Komitmen yang ditetapkan secara nasional atau yang lebih dikenal Nationally Determined Contribution (NDC) merupakan sebuah komitmen yang dibuat oleh negara-negara pihak yang meratifikasi Persetujuan Paris (Paris Agreement) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai tujuan iklim global.

Persetujuan Paris sendiri disepakati pada 2015 oleh hampir semua negara di dunia dengan tujuan utama untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celsius, dan idealnya tidak melebihi 1,5 derajat Celsius pada akhir abad 21. Sebagai bagian dari persetujuan ini, setiap negara wajib untuk berkontribusi dengan menetapkan komitmen dan target nasional mereka sendiri yang dikenal sebagai NDC. 

NDC merupakan dokumen yang sangat penting karena merupakan komitmen untuk menyelamatkan bumi dari krisis iklim. Ambisi dan implementasi NDC menjadi penentu apakah kita akan mampu menahan laju pemanasan global di tingkat yang relatif aman bagi kehidupan.

BACA JUGA: 5 Hal yang Membuat Nationally Determined Contribution atau NDC Menjadi Bagian Penting dalam Upaya Mengatasi Perubahan Iklim

Untuk mencapai target iklim, masing-masing negara memiliki fleksibilitas untuk menentukan target dan tindakan mereka sendiri berdasarkan kemampuan, kebutuhan, dan sumber daya nasional. NDC biasanya mencakup berbagai aspek, seperti, target pengurangan emisi gas rumah kaca, strategi adaptasi terhadap perubahan iklim, dan kebijakan terkait iklim dan energi terbarukan.

NDC memberikan kebebasan bagi negara-negara untuk menentukan cara terbaik dalam mencapai komitmen iklim mereka, namun, tetap dalam kerangka tujuan global. Sebagai contoh, beberapa negara mungkin berfokus pada pengurangan emisi di sektor energi, sementara yang lain mungkin lebih menekankan pada upaya mencegah deforestasi, reforestasi atau penggunaan teknologi hijau.

Salah satu aspek penting dari NDC adalah prinsip transparansi dan akuntabilitas. Negara-negara pihak Persetujuan Paris harus secara berkala melaporkan kemajuan mereka dalam mencapai target NDC kepada Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC). Hal ini memungkinkan pemantauan dan evaluasi yang berkesinambungan untuk memastikan negara-negara tetap pada jalur menuju tujuan iklim global.

NDC Indonesia

Dari sisi jumlah dokumen yang disampaikan, Indonesia termasuk negara yang aktif memperbarui komitmen iklimnya. Di 2016, Indonesia  menyampaikan NDC Pertama kepada UNFCCC sebagai bagian dari komitmen negara dalam Perjanjian Paris. NDC pertama Indonesia menggambarkan target dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

BACA JUGA: What's the Connection Between FOLU Net Sink 2030 and NDC and LTS-LCCR?

Dalam NDC pertamanya, Indonesia menetapkan target untuk mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dari skenario business-as-usual (BAU), dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. NDC ini mencakup lima sektor, yaitu kehutanan, energi, pertanian, proses industri dan penggunaan produk, dan sampah & limbah, menunjukkan pendekatan yang komprehensif dalam upaya mengatasi perubahan iklim.

Langkah-langkah dalam NDC pertama ini menekankan pentingnya pendekatan berkelanjutan dan terintegrasi, mencakup berbagai kebijakan dan strategi untuk mengurangi emisi dan meningkatkan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. NDC Indonesia juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan masyarakat internasional untuk mencapai target yang lebih ambisius, khususnya melalui dukungan teknologi, keuangan, dan peningkatan kapasitas. 

Di 2021, Indonesia memperbarui komitmen iklim melalui dokumen Updated NDC. Target untuk mengurangi emisi masih tetap 29% dengan upaya sendiri hingga 41% dengan dukungan internasional. Namun, target pengurangan emisi di sektor energi dan kehutanan dan penggunaan lahan sedikit meningkat, khususnya dalam skenario jika ada dukungan internasional. Selain itu, Updated NDC juga sudah memuat target Adaptasi Perubahan Iklim yang berfokus pada ketahanan ekonomi, sosial-penghidupan, serta ekosistem dan lanskap. 

Di 2022, Indonesia meningkatkan ambisi pengurangan emisinya melalui dokumen Enhanced NDC (ENDC). Target pengurangan emisi naik menjadi 31,89% dengan upaya sendiri hingga 43,2% dengan dukungan internasional.

Di tahun 2024 ini, pemerintah Indonesia mengumumkan akan kembali memperbarui komitmen iklimnya melalui Second NDC. Pemerintah berjanji bahwa Second NDC akan selaras dengan tujuan global untuk menahan laju pemanasan bumi di tingkat 1,5 derajat.

Pemerintah juga berjanji akan memperbarui baseline penurunan emisi dengan merujuk pada tingkat emisi GRK tahun 2019 serta memasukkan sektor baru, yaitu Kelautan. Tidak hanya itu, berbagai isu baru pun akan ditambahkan, antara lain Loss and Damage, Global Goal on Adaptation, dan Just Transition

Penyusunan Second NDC Harus Partisipatif

Persetujuan Paris memandatkan pelibatan pemangku kepentingan secara inklusif dalam seluruh prosesnya, termasuk dalam penyusunan NDC. Untuk itu, dalam penyusunan Second NDC, pemerintah perlu membuka pintu seluas-luasnya bagi masukan publik dan melibatkan secara bermakna kelompok-kelompok yang paling terdampak perubahan iklim seperti masyarakat adat dan lokal, perempuan, anak-anak dan lansia, penyandang disabilitas, petani kecil dan nelayan tradisional, buruh, dan kelompok rentan lainnya. Melalui partisipasi bermakna masyarakat sipil, termasuk kelompok rentan, Second NDC akan menjadi lebih kredibel dan legitimate, baik di mata publik maupun di mata dunia internasional.

Related Article

en_USEN_US
https://www.cpo.gov.hk/arts/pkv-games/ https://www.cpo.gov.hk/arts/bandarqq/ https://www.cpo.gov.hk/arts/dominoqq/ https://lsp-daimaru.id/pkv-games/ https://lsp-daimaru.id/bandarqq/ https://lsp-daimaru.id/dominoqq/ https://www.barkasmal.com/pgrm/pkv-games/ https://www.barkasmal.com/pgrm/bandarqq/ https://www.barkasmal.com/pgrm/dominoqq/ https://madaniberkelanjutan.id/alam/pkv-games/ https://madaniberkelanjutan.id/alam/bandarqq/ https://madaniberkelanjutan.id/alam/dominoqq/ https://mataramweb.com/jasa/pkv-games/ https://mataramweb.com/jasa/bandarqq/ https://mataramweb.com/jasa/dominoqq/