Madani

Tentang Kami

THE PALM MYTH AND PUBLIC WELFARE

THE PALM MYTH AND PUBLIC WELFARE

In the midst of the increasingly troubling Covid-19 pandemic, WHO (World Health Organization) in the Eastern Mediterranean and Europe instead made it uneasy by saying that unprocessed palm oil products were consumed. Through an online campaign, WHO published articles related to palm oil, each entitled was “Nutrition Advice for Adults during Co-19” and “Food and Nutrition Tips During Self Quarantine”.

Both articles contain health information and tips on eating food during the Covid-19 pandemic. In an article titled “Nutrition Advice for Adults during Covid-19“, WHO recommends that during the Covid-19 pandemic to consume unsaturated fats (such as those found in fish, avocados, nuts, olive oil, soybeans, canola, flower oil sun, corn) compared to consuming saturated fats (such as meat, butter, coconut oil, palm oil, cream, cheese, ghee, and lard).

Meanwhile, the article entitled “Food and Nutrition Tips During Self Quarantine” contains a call to reduce consumption of foods such as red and fatty meat, butter, fatty milk products, palm oil, coconut oil, coconut oil, and lard.

READ ALSO: Job Creation Bill, Covid-19, and Indonesia’s Climate Commitment 

Because of this, Indonesia was also inflamed, through the Indonesian Deputy Foreign Minister, Mahendra Siregar, Indonesia formally submitted the objection letter to WHO Indonesia representatives. For Indonesia itself, the campaign will certainly have a negative impact on the economy because palm oil is the queen of the economy itself.

Palm Economy

It cannot be denied that palm oil is one of the pillars of the national economy. Palm itself is the biggest foreign exchange supply commodity for the country so far. The contribution of foreign exchange palm exports even had reached a record high in 2017 which reached USD 22.9 billion or around Rp320 trillion. The value of Indonesia’s palm oil foreign exchange contribution during 2018 also reached US $ 20.54 billion or equivalent to Rp 289 trillion.

Based on this value, it is certain that palm oil plays an important role in supporting the national economy. Not only about foreign exchange, the potential tax revenue from the palm oil industry is estimated to reach Rp 45-50 trillion per year.

Because palm oil is a contributor to the rupiah coffers with fantastic value, it is natural that this commodity gets the red carpet. In fact, until now palm cannot be separated from a myriad of complex problems.

The Community Economy in Palm Area

However, the assumption that palm oil is prosperous, seems to need to be reviewed more comprehensively. The reason, the notion that palm oil is no more than a mere myth. Related to this, in research conducted by Madani Bekelanjutan in two provinces that are rich in palm oil, namely the Provinces of West Kalimantan and Riau, it was found that there is a sharp inequality. In fact, the massive expansion rate of palm oil is not directly proportional to the improvement in the welfare of the village community. In fact, there is no place other than the village that can accommodate palm oil to grow and produce. Then, why the village is not prosperous?

Based on Village Development Index (Indeks Desa Membangun/IDM) of the Ministry of Villages, the Development of Disadvantaged Areas and Transmigration (Kemendes PDTT) and the existence of palm oil plantations in the village, Madani Berkelanjutan found that only 3 percent of villages were classified as independent villages in West Kalimantan. Then, 6 percent is classified as a developed village and 31 percent is in the developing category. While 48 percent of villages occupied by oil palm plantations are classified as underdeveloped villages and 11 percent are even classified as villages that are very underdeveloped.

Meanwhile, only 1 percent of villages in Riau are classified as independent villages. Then, about 6 percent of villages are classified as developed villages, 64 percent as developing villages. While villages that are classified as disadvantaged villages are as much as 27 percent and 3 percent are classified as villages that are very underdeveloped.

This fact is certainly very ironic. In the midst of the pride of many parties for such a large palm oil, it turns out the results are not as big as what is imagined. In fact, palm oil does not really provide welfare for the public. Whereas all this time, palm oil has been cultivated as an excellent commodity for the country’s economy.

READ ALSO: SVLK, Job Creation Bill, and Revision of Mineral and Coal Law Madani’s Update Report, April- May 2020 Edition 

The low welfare of the public in terrain areas with palm is also allegedly due to the large ownership of oil palm from private companies. In fact, of the 14.3 million hectares of palm oil plantations in Indonesia, the majority is controlled by private palm oil companies. Noted, an area of 7.7 million hectares (ha) or 54% of the total area of palm oil land in Indonesia is controlled by private companies. Then, palm oil land owned by the state through State-Owned Enterprises (BUMN) reached 715 thousand ha or 5%. The remaining area of smallholder plantations reaches 5.8 million ha or 41% of the total area.

Judging from the performance of produced palm oil, private companies are arguably the most resilient in production, with a capability of 26.5 million tons or 51%, state plantations of 2.5 million tons or 6%. While community plantations contributed 14 million tons of CPO or 33%.

With this relatively large number, it is natural that the government and many parties provide extra support to the palm oil industry in the country. Even the government is ready to put on a body when palm oil gets negative sentiment from the European market. It is also not wrong if many say that the government’s attitude towards palm oil commodities is interpreted as a form of gratitude for the Indonesian government to business people who are involved in the national palm oil industry. Obviously, all of that is because oil is so profitable.

With the largest land tenure and production capability, private companies are clearly the biggest beneficiaries of palm oil. Meanwhile, the size of the people’s ownership of the palm oil did not contribute greatly to the prosperity of the village because it could be that the oil palm owned by the smallholders was sold at a low price to middlemen or many other causes.

The low level of welfare of oil palm farmers can also be caused by the amount of farmers spending in the production process is greater than the income received from the selling price of production. This means that the addition of planting areas is not an absolute requirement in an effort to improve the welfare of the palm oil farmers.

In fact, differences in ability and market access make palm oil tend to be enjoyed by a small number of people. Therefore, it is natural that there is no correlation between the increasingly widespread and the size of the palm oil industry with the welfare of the community. It is appropriate that the welfare of the people from palm oil is just a myth.

By: Delly Ferdian

Researcher in Madani Berkelanjutan


This article was published in the June 12, 2020 Independent Observer.

Related Article

Masa Depan Kalimantan Barat di Era Sawit

Masa Depan Kalimantan Barat di Era Sawit

Kalimantan Barat merupakan provinsi dengan luas lahan sawit ketiga terbesar di Indonesia. Luas kebun sawitnya mencapai 1,5 juta hektare. Hanya kalah dari Provinsi Riau dan Sumatera Utara. Namun produktivitas sawit Kalimantan Barat hanya menempati peringkat ke-10 dari provinsi-provinsi penghasil sawit di tanah air. Produktivitas sawit 2,35 ton/hektare di Kalimantan Barat ini ternyata jauh tertinggal dari Aceh yang luas kebun sawitnya hanya 514 ribu hektare.

Luas kebun sawit di Kalimantan Barat ini didominasi oleh perkebunan swasta. Lahan sawit perkebunan swasta mencapai 1,09 juta hektare sementara luas perkebunan rakyat hanya 413 ribu hektare dan perkebunan negara hanya 56,7 ribu hektare. Ini disampaikan oleh Erlangga, Peneliti Muda Yayasan Madani Berkelanjutan dalam Diskusi Online yang mengangkat tema “Masa Depan Kalimantan di Era Sawit” pada 8 April 2020.

Dalam diskusi ini juga diikuti oleh beberapa narasumber lain yakni Bupati Sintang Dr. Jarot Winarno, M.Med.Ph., Kepala Dinas Perkebunan Sanggau Syafriansyah, SP, M.M, Manseutus Darto selaku Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit, dan M. Teguh Surya Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan berbagai inisiatif perbaikan tata kelola sawit yang dilakukan Pemerintah Daerah Sintang, peranan sawit bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sintang serta inisiatif pemda dalam meminimalisir dampak sosial dan lingkungan di kabupaten Sintang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Sanggau, Syafriansyah menyampaikan tentang inisiatif tata kelola industri sawit yang dilakukan Pemda Sanggau. Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit, Manseutus Darto menyampaikan perspesktif industri sawit dan kaitannya dengan ancaman virus corona (Covid-19) terhadap petani sawit di daerah. Serta M. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan memaparkan tentang tata kelola sawit di Kalimantan Barat.

Untuk Materi diskusi Masa Depan Kalimantan Barat di Era Sawit tersebut dapat diunduh di tautan yang tersedia di bawah ini. Semoga Bermanfaat.

Related Article

Agar Sawit Benar-benar Berkelanjutan

Agar Sawit Benar-benar Berkelanjutan

Niat dan upaya pemerintah untuk memperbaiki serta mewujudkan tata kelola industri sawit nasional yang baik, tentu patut kita acungi jempol. Karena pada dasarnya, industri sawit yang memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia sudah harus dibenahi agar benar-benar matang secara keseluruhan.


Melalui rencana perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang ditopang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), cita-cita mewujudkan tata kelola yang baik terlihat semakin nyata. Kebijakan ini pun disebut akan menjadi landasan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, dan pemanfaatan sawit sebagai energi terbarukan.


Walaupun dalam konteks energi terbarukan, sawit masih diragukan banyak pihak. Namun, dengan adanya inpres ini, dapat dikatakan pemerintah optimis bahwa sawit dapat menjadi energi terbarukan dan juga dapat benar-benar berkelanjutan. RAN-KSB ini sendiri memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan, antara lain, penguatan data, penguatan koordinasi, dan infrastruktur, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Bukan hanya itu, RAN KSB juga menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa, dukungan percepatan sertifikasi perkebunan sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil) dan meningkatkan akses pasar sawit. Upaya mengimplementasikan sawit yang berkelanjutan tersebut, tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Kebijakan yang baik, harus diiringi oleh implementasi yang juga tepat. Karena pada dasarnya, permasalahan seputar sawit di Indonesia tidak lepas dari permasalahan yang itu-itu saja, artinya negeri ini tidak memiliki komitmen yang kuat untuk berbenah. Banyak orang yang sepakat jika persoalan sawit di tanah air selama ini adalah seputar tata kelola yang kurang baik. Aspek dalam tata kelola ini meliputi integritas, transparansi, akuntabilitas, kredibilitas.

Sudah menjadi rahasia umum, jika indikator tersebut kerap disepelekan. Pasalnya sawit yang begitu menggiurkan berhasil membuat kebanyakan orang gelap mata dan akhirnya meminggirkan kepentingan lingkungan yang seharusnya berjalan beriringan. Namun, jika dilihat lebih seksama, Inpres RAN KSB ini pun dapat dikatakan belum menyasar tiga permasalahan utama sistem pengelolaan kelapa sawit sebagaimana diidentifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni tidak akuntabelnya sistem pengendalian dalam perizinan perkebunan kelapa sawit, tidak efektifnya pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit, dan tidak optimalnya pungutan pajak sektor kelapa sawit oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sederhananya, Inpres ini mencakup mandat kepada Menteri Keuangan, namun mandat tersebut hanya berupa alokasi pembiayaan dan tidak menyasar hal-hal yang perlu diperbaiki untuk mencegah korupsi. Jelas bahwa dalam hal ini, RAN KSB harus dibenahi agar mencerminkan upaya untuk memperbaiki mekanisme perizinan perkebunan kelapa sawit sebagaimana rekomendasi KPK.

Kondisi Sawit Indonesia

Terkait dengan kondisi sawit saat ini, hingga 2019, Madani Berkelanjutan menemukan setidaknya terdapat 18.918.193,22 Ha izin sawit yang  terinventaris. Dari luasan tersebut 21,39 % berada dan saling berhimpitan dengan Kawasan Hutan. Kemudian, terdapat 18,34 % dalam izin tersebut masih berupa tutupan hutan alam.

Di sisi lain, sekitar 21,06 % izin sawit berada dan berhimpitan dengan fungsi ekosistem gambut. Rasanya, empat tahun lebih komitmen pemerintah untuk menjaga dan memulihkan gambut yang rusak dengan salah satunya mendirikan Badan Restorasi Gambut (BRG), seolah sia-sia belaka karena Inpres ini. Bukan hanya itu, hal yang tidak kalah mengecewakannya adalah terdapat 2,42 % dalam izin tersebut merupakan area Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) revisi 04. Lahan-lahan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan ekonominya melalui program yang gencar digaungkan pemerintah yakni perhutanan sosial, malah dijadikan dilepas untuk ekspansi sawit.

Kemudian, sekitar 5,47 % merupakan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) 2019.  Kondisi tersebut tentu membuktikan bahwa sawit yang begitu menggoda, berhasil melunturkan komitmen pengelolaan sawit yang sudah disepakati. Tidak dapat dimungkiri bahwa komoditas sawit adalah komoditas terbaik yang pernah dihasilkan Indonesia sampai saat ini. Karena unggulnya komoditas ini, Indonesia pun dibuat ketergantungan sehingga sawit dapat dikatakan bahwa sawit sangat memengaruhi banyak aspek khususnya perekonomian. Salah satunya, pengaruh sawit terhadap devisa negara. Terakhir, kontribusi sawit terhadap devisa di 2017 tercatat mencapai USD 23 miliar atau naik 26% dari tahun sebelumnya. Tentu kontribusi tersebut tidak dapat disepelekan.

Namun, sangat disayangkan, ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap sawit membuat perekonomian pun rentan. Harga sawit global yang tidak dapat diprediksi karena ketidakpastian, membuat Indonesia harus selalu dihantui rasa takut apabila sawit tidak maksimal memberikan dampak untuk perekonomian. Salah satu contohnya, kebijakan uni eropa yang menahan ekspansi sawit Indonesia ke pasarnya, memaksa pemerintah putar otak mencari pasar untuk produksi sawit yang terus meningkat.


Bisa jadi, program Biofuel seperti B20, B30, bahkan rencananya hingga B100 adalah upaya pemerintah untuk mengatasi kondisi pasar global dengan membuka keran pasar domestik. Namun, sangat disayangkan jika program tersebut yang begitu gencar malah menjadi pemicu ekspansi perkebunan sawit ke lahan-lahan yang tidak semestinya, seperti hutan lindung dan sebagainya. Sekarang, sudah saatnya kita berkolaborasi untuk mewujudkan industri sawit yang lebih baik. Semua orang bisa terlibat dengan caranya masing-masing, asalkan mau bekerja dan berkontribusi agar sawit kita benar-benar menjadi berkelanjutan, tidak sekadar branding belaka.(*)

Oleh : Delly Ferdian

Pemerhati Ekonomi Lingkungan Madani Berkelanjutan

Artikel ini sudah dimuat di Harian Padang Ekspres edisi 24 Februari 2020

Related Article

Peluang dan Tantangan RAN Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Peluang dan Tantangan RAN Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

[MadaniNews, Selasa, 18/02/2020] Pada 22 November 2019 Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. Inpres ini menjadi momentum penting untuk perbaikan tata kelola sawit oleh semua pihak. Inpres ini memberikan mandat di antaranya Penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur; Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun; Pengelolaan dan pemantauan lingkungan; Tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; serta Percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) dan peningkatan akses pasar produk kelapa sawit.

Ini yang melandasi MADANI menyelenggarakan Diskusi “Peluang dan Tantangan RAN Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dalam Perbaikan Tata Kelola Kelapa Sawit Indonesia”. Diskusi ini dilaksanakan pada 18 Februari 2020. Hadir menjadi narasumber dalam diskusi ini antara lain Dr. Siswo Pramono, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Kementerian Luar Negeri; Muhammad Saifulloh, sisten Deputi Perkebunan dan Hortikultura, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Ismu Zulfikar, Kompartemen Sertifikasi ISPO Bidang Implementasi ISPO, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia; serta M. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan.

Dalam diskusi ini, M. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan menyampaikan bahwa 16 penerima instruksi dari Kementerian dan Lembaga, banyak yang positif. Namun jangka waktu yang diatur di dalam Inpres tersebut hanya berlaku untuk satu periode pemerintahan saja. Padahal seharusnya Inpres ini seharusnya bisa mengatur dalam jangka waktu yang sangat panjang.

Selain itu, RAN KSB ini belum menyasar upaya peningkatan akuntabilitas untuk mencegah korupsi. “Merujuk pada laporan KPK tahun 2016 tentang pengelolaan komoditas kelapa sawit yang berkelanjutan, dijelaskan bahwa ada 3 hal yang harus dilakukan. Pertama, proses akuntabilitas sistem pengendalian dalam perijinan. Kedua, efektifitas pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit. Ketiga, tidak optimalnya pengurangan pajak sektor kelapa sawit. Tiga poin penting yang direkomendasikan KPK ini belum diakomodasi di dalam RAN KSB,” ujar Teguh. 

Berikut materi dan catatan terkait Diskusi “Peluang dan Tantangan RAN Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dalam Perbaikan Tata Kelola Kelapa Sawit Indonesia”.

Related Article

Melihat Perang Dagang Uni Eropa-Indonesia

Melihat Perang Dagang Uni Eropa-Indonesia

Suatu waktu, tepatnya pada 11 Januari, melalui akun Twitternya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat cuitan yang cukup menarik perhatian. Isi cuitan tersebut seperti dikutip dari akun resmi Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:

Pernyataan tersebut datang dari beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Uni Eropa yang salah satunya adalah Renewable Energy Directive II atau RED II yang dituangkan dalam regulasi turunan (Delegated Act).

Dalam regulasi tersebut, terdapat konsep Indirect Land Use Change (ILUC) dimana konsep tersebut menetapkan kelapa sawit sebagai tanaman yang memiliki risiko tinggi terhadap deforestasi sehingga tidak bisa digunakan untuk biofuel. Alhasil, biofuel yang berasal dari sawit akan dilarang dan pelarangan tersebut dimulai sejak tahun 2024, serta akan berlaku total pada tahun 2030.

Terlepas dari dampak lingkungan yang diakibatkan oleh ekspansi sawit, mungkin pernyataan Presiden Jokowi tersebut – apabila ditilik dari sudut pandang ekonomi-politik – menganggap bahwa Uni Eropa sedang melakukan praktik neo-merkantilis. Sebelum masa perdagangan bebas, tepatnya ketika merkantilisme masih populer, upaya hambatan perdagangan salah satunya dilakukan dengan cara penerapan hambatan tarif.

Penerapan hambatan tarif secara umum bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan melindungi industri dalam negeri dari persaingan dengan produk asing serta untuk meningkatkan neraca perdagangan dengan mereduksi impor dan meningkatkan ekspor.

Namun, dikarenakan regulasi tersebut diatur dan dikurangi atau bahkan ditiadakan – karena adanya regulasi yang dibuat oleh World Trade Organization (WTO), maka muncul merkantilisme gaya baru yakni neo-merkantilisme yang mengedepankan cara-cara perlindungan ekonomi melalui penerapan hambatan perdagangan non-tarif.

Dalam konteks sawit Indonesia, adapun hambatan yang dimaksud yaitu diterapkannya standar produk pada komoditas impor minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa melalui kebijakan RED II.

Kebijakan tersebut dalam kacamata neo-merkantilisme merupakan upaya yang alamiah guna memainkan perannya untuk melindungi perekonomian nasional dibalik aturan ataupun kesepakatan yang dicapai melalui praktik perdagangan bebas yang lazim. Sebagaimana apa yang dikatakan oleh Gilpin, bahwa semakin pasar berkembang, maka negara akan semakin mencari peluang untuk mengontrol perdagangan.

Alhasil, Presiden Jokowi mungkin merasa bahwa kebijakan yang dibawa oleh Uni Eropa kontradiktif dengan posisi lembaga supranasional itu sebagai champion of open, rules based free, dan fair trade. Selain itu, cuitan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas minyak nabati yang lebih unggul dibandingkan dengan komoditas minyak nabati diperkuat pula oleh riset.

Minyak kelapa sawit merupakan minyak nabati yang paling banyak varian produk turunannya dibandingkan dengan jenis minyak sayur lainnya sehingga nilai utilitasnya sangatlah tinggi. Kelapa sawit apabila dibandingkan dengan minyak nabati lain juga lebih efisien di mana kelapa sawit hanya membutuhkan 0,3 hektare (ha) untuk menghasilkan 1 ton minyak.

Sementara, kedelai, bunga matahari, dan rapeseed membutuhkan 2,17 ha, 1,52 ha, dan 0,75 ha untuk menghasilkan jumlah yang sama. Oleh karenanya, Presiden Jokowi menarasikan bahwa persoalan kelapa sawit Indonesia dengan Uni Eropa hanyalah perihal perang dagang.

Namun, apa yang dilakukan oleh Uni Eropa seharusnya dapat menjadi refleksi bagi tata kelola sawit Indonesia. Riset dari Kemen G. Austin, Amanda Schwantes, Yaofeng Gu, dan Prasad S Kasibhatla menunjukkan bahwa ekspansi perkebunan kelapa sawit dari tahun 2001-2016 menyebabkan hilangnya 23 persen hilangnya tutupan hutan Indonesia. Riset lain yang dilakukan oleh Austin juga menunjukkan dari tahun 1995 hingga 2015, laju deforestasi dari pembukaan kebun kelapa sawit di Indonesia rata-rata 117.000 hektar per tahun.

Fakta lain menunjukkan – walaupun terdapat Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau Inpres Moratorium Sawit – bahwa nyatanya komitmen untuk menjalankan kebijakan tersebut masih dipertanyakan.

Dalam laporan Kemana Arah Implementasi No. 8 Tahun 2018 Berjalan yang dibuat oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (NGO) yang bergerak di bidang lingkungan, ditemukan perizinan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, atas nama PT. Hartati Inti Plantations seluas 9.964 hektare.

Izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nomor Nomor SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018. Seharusnya, hingga tiga tahun ke depan sejak Inpres ini dikeluarkan, perizinan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit tidak diperkenankan sebagaimana diinstruksikan oleh Inpres. KLHK sebagai salah satu lembaga yang diinstruksikan untuk menjalankan kebijakan ini pun telah gagal untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Fakta selanjutnya menunjukkan – berdasarkan penelitian Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2018 – bahwa ada sekitar 2,8 juta hektar lahan sawit yang berada di kawasan hutan dan 65 persennya merupakan milik perusahaan. Bahkan, temuan dari Yayasan Madani Berkelanjutan menemukan bahwa sekitar lebih dari satu juta hektar lebih kawasan hutan primer dan lahan gambut berisi perkebunan kelapa sawit.

Keberadaan lahan kelapa sawit jelas merupakan sebuah pelanggaran hukum karena berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria harus mendapatkan izin Hak Guna Usaha dari Pemerintah dan perkebunan kelapa sawit hanya diizinkan ditanam di wilayah Area Peruntukan Lain (APL) sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentutan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Hal ini menunjukkan bahwa instruksi untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan perkebunan kelapa sawit yang ada masih belum diimplementasikan dengan baik.

Melihat narasi developmentalism yang selama ini digaungkan oleh Presiden Jokowi dan salah satunya terjawantahkan dalam cuitan tersebut, alangkah lebih baik apabila diimbangi oleh komitmen yang serius terhadap perlindungan lingkungan hidup karena lemahnya komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup akan berdampak pada perkembangan ekonomi.

Dalam laporan World Economic Forum berjudul The Global Risks Report 2020, lebih dari 200 perusahaan besar di dunia memperkirakan bahwa perubahan iklim akan menelan kerugian total hampir USD 1 triliun (sekitar Rp 13.661 triliun) jika tidak ada rencana aksi yang serius.

Perubahan iklim juga akan memengaruhi perdagangan dengan mendistorsi harga dan mengganggu rantai pasok, serta bank-bank sentral semakin melihat bahwa perubahan iklim muncul sebagai risiko sistemis terhadap konstelasi pasar modal global.

Pada akhirnya, komitmen yang serius terhadap perlindungan lingkungan hidup selain menghindari kerugian ekonomi juga dapat memperkuat legitimasi dari pernyataan pemerintah bahwa apa yang dilakukan oleh Uni Eropa hanyalah perang bisnis dalam konteks industri kelapa sawit Indonesia.

Oleh : M.Arief Virgy

Insight Analyst di Madani Berkelajutan

Artikel ini telah tayang di Pinter Politik pada Rabu, 22 Januari 2020.

Related Article

Dilema Komoditi Sawit

Dilema Komoditi Sawit

Narasi yang menyebut bahwa sawit itu baik kian masif belakangan ini. Hal ini jugalah yang pada akhirnya membuat sawit menjadi komoditas yang begitu cantik di mata publik. Padahal, sawit tidak benar-benar cantik pada kenyataannya.


Sebut saja, karena ekspansi sawit yang kian masif luas tutupan hutan pun berkurang cukup signifikan. Kemen Austin dari RTI International bersama Amanda Schwantes dari Duke University dengan risetnya yang tertuang dalam jurnal Environmental Research Letters pada Februari 2019, menunjukkan bahwa ekspansi perkebunan sawit dalam kurun waktu 2001-2016 menyebabkan hilangnya 23 persen tutupan hutan Indonesia.


Berkat ekspansi perkebunan sawit selama 2001-2016 tersebut, jika dirata-rata maka ekspansi tersebut telah menyebabkan deforestasi seluas 130.061 ha per tahunnya. Artinya juga bahwa Indonesia telah kehilangan hutan hampir seluas 4 kali lapangan bola setiap 10 menit karena ekspansi perkebunan sawit.

Terkait sawit, berdasarkan data yang telah dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019, kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 5.875.585 ha dengan rincian masih berhutan seluas 1.486.452, perkebunan sawit seluas 2.885.817 belum dikerjakan dan, terindikasi tidak sesuai peruntukan seluas 1.503.316 ha.  Sungguh angka yang mengejutkan.

Bukan hanya persoalan hutan yang semakin hilang, akibat dari persaingan bisnis dan ekonomi global yang penuh dengan ketidakpastian, ekonomi Indonesia pun ikut rentan karena terlalu bergantung pada sawit. Menjadi wajar jika sampai saat ini, menggejot pertumbuhan ekonomi terasa begitu sulit karena Indonesia ikut dalam bayang-bayang ketidakpastian.

Namun, karena begitu cantik menurut pemerintah, sawit pun gencar dipromosikan bak primadona yang begitu nikmat. Presiden Jokowi pun memberikan perhatian lebih kepada sawit melalui investasi dan pengembangan sawit menjadi biodiesel.  

Dari tahun ke tahun, wacana pengembangan biodiesel seperti B10, B20, B30 hingga B100 pun terus diumbar kepada publik sebagai salah satu solusi energi terbarukan yang katanya berkelanjutan. Memang tidak salah dengan agenda ini karena pada dasarnya beralih dari bahan bakar fosil adalah langkah yang tepat. Namun, melakukan ekspansi karena kebutuhan pasar dengan mengorbankan hutan juga tidak benar. 

Tidak dapat dimungkiri bahwa, sawit benar-benar tampil sebagai komoditas yang begitu rupawan karena dianggap sebagai salah satu solusi dari energi terbarukan, apalagi komoditas ini juga dikatakan sebagai salah satu tulang punggung perekonomian tanah air. Salah satu contohnya, sepanjang 2017, 2018 sampai dengan 2019, sawit masih menjadi penyumbang terbesar devisa negara ini. Tercatat, pada 2017, sumbangan sawit terhadap devisa mencapai rekor tertinggi yaitu USD 22,9 miliar atau sekitar Rp 320 triliun.

Meski sawit mendatangkan keuntungan secara ekonomi yang besar, namun bukan berarti sawit tidak lepas dari beragam permasalahan, misal menyebabkan deforestasi, mengancam wilayah adat, memantik konflik agraria, menjadi dalang dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan tentunya membahayakan ekosistem.

Hak Sawit

Tidak lepas dengan kasus ini, suatu hari saya pernah tertegun dengan pernyataan seorang petani sawit yang mengatakan “jangan jadikan lingkungan sebagai alasan untuk penghambat investasi”. Lantas saya pun berpikir dan bertanya, apakah benar yang selama ini banyak kelompok masyarakat sipil perjuangkan adalah salah? Apakah benar selama ini yang terjadi adalah sawit dikambinghitamkan di negeri sendiri?

Jika kita lihat lebih dalam, secara kasat mata saja, benar bahwa kita dapat melihat banyak petani sawit yang memiliki kemampuan finansial yang memadai, sederhananya sawit juga memberikan manfaat terhadap ekonomi lokal.


Namun, sawit yang begitu baik tidak sepenuhnya dapat dinikmati oleh para petani lokal dengan leluasa karena pada kenyataannya para petani sawit masih seolah menjadi anak tiri di negeri sendiri. Berdasarkan studi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) pada 2017 terhadap 10 ribu petani sawit di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara, ditemukan bahwa 71 persen petani belum bergabung dalam kelembagaan petani dan 77 persen produktivitas sawit kurang dari 1 ton per hektare per bulan. Studi tersebut juga mengungkap bahwa 54 persen petani menggunakan bibit tidak bersertifikat, 97 persen petani belum didampingi penyuluh, dan 73 persen petani menjual tandan buah sawit ke tengkulak.


Coba saja bayangkan, kalau petani sawit mendapatkan akses pasar yang lebih baik serta pendampingan yang baik pula, bisa jadi ekonomi Indonesia akan lebih baik karena perekonomian domestik begitu kuat.


Perihal sawit, saya rasa kita semua sepakat bahwa tidak ada yang salah dari sawit, karena jelas sawit merupakan produk unggulan yang bahkan membuat pasar eropa harus membuat regulasi yang menahan sawit menguasai pasar. Narasi sawit itu baik adalah benar jika kita melirik kepada komoditasnya, hanya saja tata kelola sawit itu sendiri yang masih perlu banyak perbaikan. Inilah pekerjaan rumah yang sampai saat ini belum terselesaikan.


Tidak dapat dipungkiri juga bahwa sawit membuat banyak pihak gelap mata sehingga serakah dan hasilnya melakukan ekspansi dengan membabat hutan yang pada dasarnya adalah penopang dari kehidupan. Fakta ini menjadi semakin buruk karena kenyataannya sebagian besar dari sawit di Indonesia dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar milik asing dan juga milik negara, sehingga petani lokal pun hanya seolah pelengkap penderitaan saja.

Related Article

RUU Perkelapasawitan Minim Urgensi dan Melanggengkan Ironi

RUU Perkelapasawitan Minim Urgensi dan Melanggengkan Ironi

Jakarta, 10 April 2019 – Pembahasan RUU Perkelapasawitan sangat minim urgensi dan akan melanggengkan ironi. Mayoritas anggota DPR menunjukkan sikap setuju untuk mengundangkan RUU ini, meskipun urgensinya masih dipertanyakan. Meski kelapa sawit menjadi penyumbang devisa, namun kelapa sawit juga turut mendorong ledakan konflik. Dalam catatan ELSAM, selama tahun 2017 saja tercatat 111 peristiwa dengan 115 kasus konflik di areal perkebunan kelapa sawit. Dan laporan Konsorsium Pembaruan Agraria menjelaskan bahwa pangkal masalah tingginya konflik di sektor ini adalah kepemilikan lahan antara petani kecil dengan korporasi swasta besar. Demikian disampaikan koalisi #Vote4Forest dalam launching “Kajian Rekam Jejak Anggota DPR Dalam Proses Legislasi Rancangan Undang-Undang Terkait Isu Lingkungan dengan studi kasus RUU Perkelapasawitan” hari ini (10/4).

“Meski menuai polemik dan perdebatan serta mendapat penolakan dari pemerintah sebanyak dua kali, DPR tetap kukuh untuk membahas RUU Perkelapasawitan. Bahkan dalam Prolegnas 2019 RUU ini kembali masuk dengan dalih untuk melindungi kepentingan nasional,” papar M. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

“Kukuhnya pendirian wakil rakyat dalam upaya mengesahkan RUU ini tidak terlepas dari eratnya hubungan pejabat teras partai baik secara kepemilikan ataupun relasi industri di sektor kelapa sawit ini,” tambah Teguh.

“Kajian Rekam Jejak Anggota DPR Dalam Proses Legislasi ini dilakukan terhadap anggota DPR RI yang berada di Badan Legislati (Baleg) Periode 2014-2019 dan terlibat aktif dalam pembahasan RUU Perkelapasawitan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dari 30 anggota DPR RI yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU Perkelapasawitan, sebanyak 28 anggota akan kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2019. Dan sebanyak 13 dari 28 anggota Baleg berasal dari Dapil yang di dalamnya terdapat korporasi besar sawit yang berkonflik dengan frekuensi beragam,” ungkap Adrian Putra dari WikiDPR.org.

Sikap anggota Baleg DPR RI terhadap RUU Perkelapasawitan tidak sepenuhnya ditentukan oleh ada atau tidaknya korporasi besar sawit dan konfliknya di Dapil mereka. Namun juga dipengaruhi oleh partai politik pengusungnya dan kaitan pendanaan partai politik dari korporasi besar sawit maupun patron client yang dimiliki anggota Baleg ini. 53 % angota Baleg terindikasi mendukung RUU Perkelapasawitan ini segera disahkan, 36 % bersikap netral atau tidak menunjukkan keberpihakan dan 11 % menolak RUU Perkelapasawitan ini terus dibahas.

Jika ditelusuri relasi dan kepemilikan bisnis sawit dalam struktur partai politik yang terlibat dalam RUU Perkelapasawitan, setidaknya ada 6 partai dengan pejabat teras teridentifikasi memiliki hubungan bisnis sawit. Dan 4 fraksi yang memiliki kecenderungan mendukung disahkannya RUU Perkelapasawitan, yaitu Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem dan Hanura, beberapa pejabat teras partai tersebut memiliki ataupun dekat dengan industri sawit.

“Kedekatan politis tersebut akan mendorong terakomodasinya kepentingan bisnis tersebut dalam regulasi yang diproduksi di lembaga legislatif, termasuk RUU Perkelapasawitan ini. Bahkan Fraksi Golkar dan PDIP merupakan pengusul RUU Perkelapasawitan,” tambah Adrian.

“Dalam rangka menyediakan informasi terkait rekam jejak anggota DPR RI ke publik secara luas terhadap isu lingkungan hidup menjelang Pemilu 2019, #Vote4Forests melakukan kajian keberpihakan anggota DPR terhadap isu lingkungan, dengan studi kasus RUU Masyarakat Adat, RUU Konservasi dan RUU Perkelapasawitan,” kata Desmarita Murni dari Change.org Indonesia.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.

Dengan adanya kajian ini diharapkan para pemilih akan mendapatkan informasi yang cukup untuk memilih calon wakil rakyat yang annati akan menyuarakan aspirasinya.

“Mari menjadi pemilih cerdas dan kritis dengan cara menelusuri rekam jejak wakil rakyat kita untuk mewujudkan Indonesia Tangguh yang berkelanjutan di masa mendatang,” tambah Desma.

***

CATATAN UNTUK EDITOR Kajian lengkap dan Infografis dapat diakses di change.org/vote4forest

Media Contact:

Jeanne Sanjaya – Change.org Indonesia (087822204401) Luluk Uliyah – Madani Berkelanjutan (081519868887)

WikiDPR adalah sebuah organisasi non-profit bidang media dan komunikasi. Dibentuk di Jakarta pada 2014, WikiDPR merupakan bentuk inisiatif warga yang merespons praktik kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar lebih transparan.

Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan positif. Petisi-petisi melalui Change.org berhasil mendorong upaya penyelamatan lingkungan, demokrasi, kampanye anti korupsi, dan isu-isu lainnya.

Yayasan Madani Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang berupaya menjembatani hubungan antar pemangku kepentingan (pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil) untuk mencapai solusi inovatif terkait tata kelola hutan dan lahan.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019

Silahkan download file yang berkaitan dibawah ini:

Related Article

en_USEN_US