Madani

Tentang Kami

Laporan Terkini Madani: Pedoman Penyelenggaraan Pendampingan Masyarakat Perhutanan Sosial

Laporan Terkini Madani: Pedoman Penyelenggaraan Pendampingan Masyarakat Perhutanan Sosial

Perhutanan Sosial adalah Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Pemerintah mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial sepanjang 2015-2019. Dalam dokumen ini, Madani Berkelanjutan menyoroti poin-poin mendasar dalam Perhutanan Sosial yang meliputi subjek, kewenangan, hak dan kewajiban, sinergi antarpihak, mekanisme pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasinya.

Related Article

id_IDID