Madani

Tentang Kami

Bagaimana nasib RUU Masyarakat Hukum Adat di tangan DPR ke depan?

Bagaimana nasib RUU Masyarakat Hukum Adat di tangan DPR ke depan?

Jakarta, 23 Januari 2019 – Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam inisiatif #Vote4Forest hari ini merilis sebuah kajian tentang rekam jejak anggota DPR dalam proses legislasi rancangan undang-undang terkait isu lingkungan. Kajian seri pertama yang dipaparkan dalam Diskusi Publik “Menakar Keberpihakan Wakil Rakyat pada Isu Lingkungan “ ini difokuskan pada perspektif dan kecenderungan sikap para politisi di Senayan dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) – sebuah payung hukum perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam.

“Salah satu tolok ukur keberpihakan para legislator terhadap kepentingan publik dapat diindikasikan dari komitmen dan kemauannya mendukung upaya melestarikan lingkungan, mencegah bencana dan mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan,” kata Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.

“Kajian kami menemukan bahwa tidak ada jaminan anggota DPR yang berasal dari Daerah Pemilihan (dapil) yang terdapat kelompok masyarakat adat memiliki kecenderungan mendukung RUU Masyarakat Adat. Kajian ini juga menunjukkan bahwa dari 28 anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang aktif terlibat dalam pembahasan RUU MHA hanya 46 persen memiliki kecenderungan sikap mendukung RUU MHA, 54 persen sisanya memiliki kecenderungan sikap menolak dan atau tidak bersikap – artinya tidak mendukung maupun menolak,” jelas Teguh.

Faktanya, 26 dari total 28 anggota BaLeg yang terlibat dalam pembahasan RUU MHA ini akan kembali mencalonkan diri untuk periode 2019-2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana nasib RUU MHA ditangan wakil rakyat periode lima tahun ke depan?

“RUU Masyarakat Adat ini penting untuk disegerakan, dengan tetap mengakomodir pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Anggota DPR selama empat tahun ini tidak memahami esensi dari konstitusi, tetapi malah lebih memprioritaskan pembahasan Undang-Undang lain yang relevansinya jauh dari kebutuhan masyarakat,” Teguh menegaskan.

Data Perkumpulan HUMA 2019 mencatat bahwa sepanjang tahun 2018 sedikitnya 326 konflik sumber daya alam dan agraria terjadi di areal lahan seluas 2,1 juta hektar, mengakibatkan lebih dari 176 ribu masyarakat adat menjadi korban. Pengesahan RUU MHA diharapkan dapat memberi payung hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Dengan menyajikan informasi berbasiskan data mengenai rekam jejak para wakil rakyat, kami berharap pemilih dapat lebih cerdas dalam memilih calon legislatif yang akan mewakilinya di kursi DPR. Sekaligus juga tetap mengawasi anggota legislatif tersebut saat mereka terpilih nantinya, “ kata Desmarita Murni dari Change.org Indonesia.

Kajian #Vote4Forest ini dilakukan dengan metode kualitatif dan kuantitatif menggunakan sumber data utama dari rapat-rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR RI yang dipublikasikan melalui situs Wikidpr.org, dokumen resmi dari KPU yang diunggah di infopemilu.kpu.go.id., serta pemberitaan di media massa dan sosial media.

Sebagai narasumber dalam acara Diskusi Publik ini hadir penanggap Anggota Badan Legislasi DPR RI, Endang Maria Astuti Sag.SH.MH,; Ketua Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor Dr. rer. nat Rina Mardiana, SP, MSi, dan Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

***

CATATAN UNTUK EDITOR
Kajian lengkap dan Infografis “Penantian Panjang Payung Hukum Masyarakat Adat” dapat diakses di sini.

WikiDPR adalah sebuah organisasi non-profit bidang media dan komunikasi. Dibentuk di Jakarta pada 2014, WikiDPR merupakan bentuk inisiatif warga yang merespons praktik kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar lebih transparan.

Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan positif. Petisi-petisi melalui Change.org berhasil mendorong upaya penyelamatan lingkungan, demokrasi, kampanye anti korupsi, dan isu-isu lainnya.

Yayasan Madani Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang berupaya menjembatani hubungan antar pemangku kepentingan (pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil) untuk mencapai solusi inovatif terkait tata kelola hutan dan lahan.

Media Contact:
Jeanne Sanjaya – Change.org Indonesia (087822204401)
Luluk Uliyah – Madani Berkelanjutan (081519868887)

Baca kajian #Vote4Forest tentang RUU Masyarakat Adat

Related Article

id_IDID