Madani

Tentang Kami

Hasil Perundingan dan Take Away COP25 Madrid

Hasil Perundingan dan Take Away COP25 Madrid

Perundingan iklim antarnegara atau The 25th session of the Conference of the Parties (COP25) telah selesai dilangsungkan di Madrid, Spanyol pada 2-15 Desember 2019 kemarin. Alotnya perundingan, membuat COP25 diperpanjang selama dua hari hingga hari Minggu, 15 Desember.

Dari hasil perundingan tersebut, ada tiga ekspektasi besar terhadap COP25 Madrid, yakni : Pertama, ada sinyal kuat dari COP maupun negara-negara parties, khususnya negara-negara penghasil emisi terbesar (major polluters) untuk meningkatkan komitmen dan ambisi iklim mereka sesuai dengan target Paris Agreement pada 2020.

Kedua, aturan main Paris Agreement diselesaikan, khususnya terkait mekanisme pasar dan non-pasar dengan menjunjung tinggi integritas lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Ketiga, ada komitmen pendanaan dari negara maju untuk membiayai kehilangan dan kerusakan yang dialami negara-negara paling rentan (loss and damage).

Di tengah ekspektasi besar tersebut, banyak pihak mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap hasil perundingan iklim di Madrid, termasuk Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, karena ketiga hal di atas tidak tercapai. 

Untuk mengetahui lebih lanjut hasil dari perundingan dan take away COP25 Madrid, silakan unduh bahan yang tersedia di bawah ini. Semoga Bermanfaat.

Related Article

Agar Sawit Benar-benar Berkelanjutan

Agar Sawit Benar-benar Berkelanjutan

Niat dan upaya pemerintah untuk memperbaiki serta mewujudkan tata kelola industri sawit nasional yang baik, tentu patut kita acungi jempol. Karena pada dasarnya, industri sawit yang memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia sudah harus dibenahi agar benar-benar matang secara keseluruhan.


Melalui rencana perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang ditopang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), cita-cita mewujudkan tata kelola yang baik terlihat semakin nyata. Kebijakan ini pun disebut akan menjadi landasan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, dan pemanfaatan sawit sebagai energi terbarukan.


Walaupun dalam konteks energi terbarukan, sawit masih diragukan banyak pihak. Namun, dengan adanya inpres ini, dapat dikatakan pemerintah optimis bahwa sawit dapat menjadi energi terbarukan dan juga dapat benar-benar berkelanjutan. RAN-KSB ini sendiri memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan, antara lain, penguatan data, penguatan koordinasi, dan infrastruktur, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Bukan hanya itu, RAN KSB juga menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa, dukungan percepatan sertifikasi perkebunan sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil) dan meningkatkan akses pasar sawit. Upaya mengimplementasikan sawit yang berkelanjutan tersebut, tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Kebijakan yang baik, harus diiringi oleh implementasi yang juga tepat. Karena pada dasarnya, permasalahan seputar sawit di Indonesia tidak lepas dari permasalahan yang itu-itu saja, artinya negeri ini tidak memiliki komitmen yang kuat untuk berbenah. Banyak orang yang sepakat jika persoalan sawit di tanah air selama ini adalah seputar tata kelola yang kurang baik. Aspek dalam tata kelola ini meliputi integritas, transparansi, akuntabilitas, kredibilitas.

Sudah menjadi rahasia umum, jika indikator tersebut kerap disepelekan. Pasalnya sawit yang begitu menggiurkan berhasil membuat kebanyakan orang gelap mata dan akhirnya meminggirkan kepentingan lingkungan yang seharusnya berjalan beriringan. Namun, jika dilihat lebih seksama, Inpres RAN KSB ini pun dapat dikatakan belum menyasar tiga permasalahan utama sistem pengelolaan kelapa sawit sebagaimana diidentifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni tidak akuntabelnya sistem pengendalian dalam perizinan perkebunan kelapa sawit, tidak efektifnya pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit, dan tidak optimalnya pungutan pajak sektor kelapa sawit oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sederhananya, Inpres ini mencakup mandat kepada Menteri Keuangan, namun mandat tersebut hanya berupa alokasi pembiayaan dan tidak menyasar hal-hal yang perlu diperbaiki untuk mencegah korupsi. Jelas bahwa dalam hal ini, RAN KSB harus dibenahi agar mencerminkan upaya untuk memperbaiki mekanisme perizinan perkebunan kelapa sawit sebagaimana rekomendasi KPK.

Kondisi Sawit Indonesia

Terkait dengan kondisi sawit saat ini, hingga 2019, Madani Berkelanjutan menemukan setidaknya terdapat 18.918.193,22 Ha izin sawit yang  terinventaris. Dari luasan tersebut 21,39 % berada dan saling berhimpitan dengan Kawasan Hutan. Kemudian, terdapat 18,34 % dalam izin tersebut masih berupa tutupan hutan alam.

Di sisi lain, sekitar 21,06 % izin sawit berada dan berhimpitan dengan fungsi ekosistem gambut. Rasanya, empat tahun lebih komitmen pemerintah untuk menjaga dan memulihkan gambut yang rusak dengan salah satunya mendirikan Badan Restorasi Gambut (BRG), seolah sia-sia belaka karena Inpres ini. Bukan hanya itu, hal yang tidak kalah mengecewakannya adalah terdapat 2,42 % dalam izin tersebut merupakan area Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) revisi 04. Lahan-lahan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan ekonominya melalui program yang gencar digaungkan pemerintah yakni perhutanan sosial, malah dijadikan dilepas untuk ekspansi sawit.

Kemudian, sekitar 5,47 % merupakan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) 2019.  Kondisi tersebut tentu membuktikan bahwa sawit yang begitu menggoda, berhasil melunturkan komitmen pengelolaan sawit yang sudah disepakati. Tidak dapat dimungkiri bahwa komoditas sawit adalah komoditas terbaik yang pernah dihasilkan Indonesia sampai saat ini. Karena unggulnya komoditas ini, Indonesia pun dibuat ketergantungan sehingga sawit dapat dikatakan bahwa sawit sangat memengaruhi banyak aspek khususnya perekonomian. Salah satunya, pengaruh sawit terhadap devisa negara. Terakhir, kontribusi sawit terhadap devisa di 2017 tercatat mencapai USD 23 miliar atau naik 26% dari tahun sebelumnya. Tentu kontribusi tersebut tidak dapat disepelekan.

Namun, sangat disayangkan, ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap sawit membuat perekonomian pun rentan. Harga sawit global yang tidak dapat diprediksi karena ketidakpastian, membuat Indonesia harus selalu dihantui rasa takut apabila sawit tidak maksimal memberikan dampak untuk perekonomian. Salah satu contohnya, kebijakan uni eropa yang menahan ekspansi sawit Indonesia ke pasarnya, memaksa pemerintah putar otak mencari pasar untuk produksi sawit yang terus meningkat.


Bisa jadi, program Biofuel seperti B20, B30, bahkan rencananya hingga B100 adalah upaya pemerintah untuk mengatasi kondisi pasar global dengan membuka keran pasar domestik. Namun, sangat disayangkan jika program tersebut yang begitu gencar malah menjadi pemicu ekspansi perkebunan sawit ke lahan-lahan yang tidak semestinya, seperti hutan lindung dan sebagainya. Sekarang, sudah saatnya kita berkolaborasi untuk mewujudkan industri sawit yang lebih baik. Semua orang bisa terlibat dengan caranya masing-masing, asalkan mau bekerja dan berkontribusi agar sawit kita benar-benar menjadi berkelanjutan, tidak sekadar branding belaka.(*)

Oleh : Delly Ferdian

Pemerhati Ekonomi Lingkungan Madani Berkelanjutan

Artikel ini sudah dimuat di Harian Padang Ekspres edisi 24 Februari 2020

Related Article

PEMERINTAH INDONESIA SEDANG MENYIAPKAN LAPORAN NDC

PEMERINTAH INDONESIA SEDANG MENYIAPKAN LAPORAN NDC

Pemberitaan Media edisi Minggu IV Februari 2020 ini memuat tentang Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan laporan kondisi terkini terkait upaya penurunan emisi sebagai Nationally Determined Contribution atau NDC di Indonesia pada Maret 2020.

Pemerintah juga berharap akan memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan tentang dokumen terkini NDC serta meningkatkan kepedulian dan pemahaman terhadap komitmen bersama dalam implementasi NDC.

Pemberitaan lain ada terkait dengan 6 isu utama Program KLHK yang disampaikan dalam Rapat KLHK bersama Komite II DPD.

Berita lain adalah terkait Penyerahan SK Perhutanan Sosial yang dilakukan oleh Presiden di Kabupaten Siak. Presiden menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk 39 SK Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan, serta 2 Hutan Adat pada 9 kabupaten dan 10 KPH Provinsi Riau.

Sementara itu, capaian Perhutanan Sosial hingga Februari 2020 mencapai 4,062 Juta Ha, dengan jumlah SK Izin/hak 6.464 SK bagi 821.371 Kepala Keluarga (KK). Untuk pengakuan dan penetapan hutan adat seluas 35.150 Ha yang tersebar dalam 65 Masyarakat hukum adat dengan 36.438 Kepala Keluarga dan Indikatif hutan adat seluas 915.004 Hektar terdapat di 22 provinsi dan 48 kabupaten.

Untuk pemberitaan media di Minggu IV Februari 2020 selengkapnya, silakan unduh materi yang tersedia di tautan di bahwa ini. Semoga Bermanfaat.

Related Article

Peluang dan Tantangan RAN Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Peluang dan Tantangan RAN Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

[MadaniNews, Selasa, 18/02/2020] Pada 22 November 2019 Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. Inpres ini menjadi momentum penting untuk perbaikan tata kelola sawit oleh semua pihak. Inpres ini memberikan mandat di antaranya Penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur; Peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun; Pengelolaan dan pemantauan lingkungan; Tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; serta Percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) dan peningkatan akses pasar produk kelapa sawit.

Ini yang melandasi MADANI menyelenggarakan Diskusi “Peluang dan Tantangan RAN Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dalam Perbaikan Tata Kelola Kelapa Sawit Indonesia”. Diskusi ini dilaksanakan pada 18 Februari 2020. Hadir menjadi narasumber dalam diskusi ini antara lain Dr. Siswo Pramono, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Kementerian Luar Negeri; Muhammad Saifulloh, sisten Deputi Perkebunan dan Hortikultura, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Ismu Zulfikar, Kompartemen Sertifikasi ISPO Bidang Implementasi ISPO, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia; serta M. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan.

Dalam diskusi ini, M. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan menyampaikan bahwa 16 penerima instruksi dari Kementerian dan Lembaga, banyak yang positif. Namun jangka waktu yang diatur di dalam Inpres tersebut hanya berlaku untuk satu periode pemerintahan saja. Padahal seharusnya Inpres ini seharusnya bisa mengatur dalam jangka waktu yang sangat panjang.

Selain itu, RAN KSB ini belum menyasar upaya peningkatan akuntabilitas untuk mencegah korupsi. “Merujuk pada laporan KPK tahun 2016 tentang pengelolaan komoditas kelapa sawit yang berkelanjutan, dijelaskan bahwa ada 3 hal yang harus dilakukan. Pertama, proses akuntabilitas sistem pengendalian dalam perijinan. Kedua, efektifitas pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit. Ketiga, tidak optimalnya pengurangan pajak sektor kelapa sawit. Tiga poin penting yang direkomendasikan KPK ini belum diakomodasi di dalam RAN KSB,” ujar Teguh. 

Berikut materi dan catatan terkait Diskusi “Peluang dan Tantangan RAN Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dalam Perbaikan Tata Kelola Kelapa Sawit Indonesia”.

Related Article

135 IZIN PERHUTANAN SOSIAL DI SUMATERA SELATAN TERBIT

135 IZIN PERHUTANAN SOSIAL DI SUMATERA SELATAN TERBIT

Pekan ini, Luluk’s Update menyampaikan pemberitaan terkait dengan perhutanan sosial. Tercatat setidaknya 135 izin perhutanan sosial telah terbit dan telah dimanfaatkan oleh 15.834 Kepala Keluarga di sekitar kawasan hutan di Sumatera Selatan. Berdasarkan data izin perhutanan sosial yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luasan hutan sosial di Sumsel pun mencapai total 103.692,80 hektare.

Izin Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan di Sumsel terdiri dari hutan desa sebanyak 23 unit dengan luas 32.961 Hektare (ha), hutan kemasyarakatan sebanyak 43 unit dengan luas 22.627,64 ha, hutan tanaman rakyat (HTR) sebanyak 61 unit dengan luas 19.451,32 ha, hutan adat (HA) 2 unit dengan luas 379,7 ha dan kemitraan kehutanan 6 unit dengan luas 28.273,14 ha.

Selain itu, juga ada pemberitaan terkait Masyarakat adat Long Isun sedang memperjuangkan kedaulatan atas hutan dan tanahnya.  Dan Propinsi Riau yang telah menetapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan.

Untuk pemberitaan media di Minggu III Februari 2020 ini, silakan unduh materi yang tersedia di tautan di bahwa ini. Semoga Bermanfaat.

Related Article

KEBIJAKAN SATU PETA HAMPIR TUNTAS

KEBIJAKAN SATU PETA HAMPIR TUNTAS

Kebijakan Satu Peta Nasional atau lebih sering disebut One Map Policy yang telah digulirkan pada tahun 2016 hampir tuntas. Dari 85 peta tematik yang dikerjaan, sudah 84 tematik selesai dibuat. Tinggal peta tematik terkait peta batas administrasi desa/kelurahan yang belum selesai. Dan akan diselesaikan di akhir tahun 2020. Penganggarannya pun bisa melalui dana desa.

Luluk’s Update memaparkan bahwa ada indikasi tumpang tindih seluruh wilayah Indonesia sebesar ± 77,3 juta hektar atau 40,5%, terdiri dari tumpang tindih RT, RW, Kabupaten, Kota dan Provinsi sebesar 9,3%, Kawasan Hutan sebesar 10,6%, tatakan kawasan hutan yang telah selaras 16% dan kombinasi tumpang tindih yang melibatkan RT, RW, Kawasan  Hutan dan ijin sebesar 4,6%.

Hal yang paling diutamakan dalam penyelesaian tumpang tindih tersebut ialah penghormatan terhadap hak masyarakat.

Dalam hal kebijakan satu peta ini, Presiden Jokowi meminta informasi geospasial yang telah dihasilkan dari kebijakan satu peta ini bisa diakses dalam satu geospasial, sehingga masing-masing K/L dan pemerintah daerah dapat memperoleh satu sumber data spasial satu standar, satu referensi, satu basis data dan satu geoportal.

Presiden juga mengingatkan kementerian dan lembaga serta  pemerintah daerah segera memanfaatkan satu data spasial ini sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan yang berbasis spasial. Dengan mengacu pada satu data yang sama, diharapkan kebijakan dan perencanaan satu dengan lain dapat terkoordinasi. Dengan adanya satu peta yang termuat dalam satu geoportal tidak boleh lagi terjadi perbedaan basis data dalam penyusunan kebijakan, penyusunan perencanaan tata ruang serta penyelesaian berbagai masalah yang terkait dengan spasial di Indonesia.

Untuk lebih mengetahui kebijakan satu peta dalam pemberitaan media dan juga isu-isu lainnya seperti kebakaran hutan dan lahan serta perubahan iklim, kamu dapat mengunduh materi Luluk’s Update di bawah ini. Semoga Bermanfaat.

Related Article

5 Kebiasaan Yang Bisa Menyelamatkan Hutan, Nomor 4 Kamu Banget

5 Kebiasaan Yang Bisa Menyelamatkan Hutan, Nomor 4 Kamu Banget

Siapa bilang menyelamatkan hutan itu susah? Kamu aja mungkin yang berfikir begitu. Toh, menyelamatkan hutan bisa kamu mulai dengan hal-hal kecil kok.

1. Kendalikan Pemakaian Tisu dan Kertas

Berhenti menggunakan tisu dan kertas memang sulit, apalagi yang rutin menggunakan skincare. Pakai tisu boleh saja, asalkan tetap bijak dalam penggunaanya, misalkan usahakan menggunakan tisu cukup satu lembar saat mengeringkan wajah atau tangan. Begitupun dengan penggunaan kertas, usahakan menggunakan kedua sisi kertas dan manfaatkan kertas bekas.

Dengan bijaksana menggunakan tisu dan kertas, kamu turut menjaga kelestarian hutan karena tisu dan kertas berasal dari hutan. Ingat, jangan berlebihan ya.

2. Enggak Buang Sampah Sembarang Apalagi di Sungai

Tahukan kalau sungai bermuara di laut? Artinya sampah yang dibuang di sungai akan terbawa arus air sungai ke laut. Selain sampah di lautan akan membahayakan bagi ekosistem laut, sampah dari sungai juga bisa menyangkut di akar mangrove, dan bisa menghambat pertumbuhan mangrove bahkan bisa membuat mangrove mati.

Hutan kita tidak hanya hutan tropis, tetapi ada juga hutan di garis pantai yaitu hutan bakau atau hutan mangrove yang tidak kalah pentingnya.

Selain mengendalikan sampah, bagaimana kalau kita daur ulang sampah kita aja?

3. Pakai Kotak Makan Saja

Meskipun sudah membawa kotak makan, ternyata pedagang tetap membungkus pakai plastik, styrofoam atau pembungkus kertas. Pembungkus kertas memang lebih cepat terurai dari plastik dan styrofoam, tapi jangan salah pembungkus kertas berasal dari pohon dan harus kita kurangi penggunaanya. Namun sayang masih ada penjual yang belum paham, justru itu saat yang tepat untuk kamu bilang “maaf kak, saya bawa kotak makan untuk lingkungan yang lebih sehat”.

Mulai sekarang, jangan ragu menyampaikan supaya pedagang juga bisa belajar dari kamu! Kamu jangan lupa membawa kotak makan ya!

4. Gunakan Media Sosial untuk Lindungi Hutan

Dulu kala, peradaban dimulai dengan berburu, bertani, lalu manusia berterima kasih dengan alam, tapi sekarang kita sudah semakin jauh dengan alam. Sekarang membahas pentingnya lingkungan kian susah karena segala sesuatu hampir dimudahkan dengan teknologi. Yuk, jangan lagi ada kejadian besar dulu baru kita cari tahu dan nyebarin informasinya di sosial media. Sekarang sudah 2020, saatnya kita bagikan informasi tentang pentingnya menjaga lingkungan dan hutan, supaya kita tidak semakin jauh dari alam, dan lebih banyak lagi orang yang peduli hutan.

Salah satunya kamu bisa bagikan informasi ini di sosial media kamu.

5. Bukti Transaksi Dikirim Ke Email Saja

Apakah kamu pengkoleksi kertas struk belanja di dompet? Sekarang sudah saatnya kamu mulai kurangi mengkoleksi kertas struk. Karena tidak hanya berasal dari pohon, kertas struk atau kertas thermal ternyata sulit untuk didaur ulang, kertas struk juga dilapisi dengan BPA (Bisfenol A) dan BPS (Bisfenol S) yang bisa membawa dampak negatif untuk kesehatan.

Hati-hati ya, lebih baik sampaikan, “kak untuk ramah lingkungan, struknya di email saja ya”.

Untuk peduli pada hutan, tidak harus tinggal di pedalaman, tidak harus menunggu terjadinya suatu bencana, dan tidak harus menjadi aktivis lingkungan, serta tidak harus menunggu hebat dengan segudang prestasi. Dimanapun dan kapanpun, kita tetap bisa peduli dan menjaga keberlangsungan hutan melalui hal sederhana, seperti berkomitmen untuk beraksi melakukan apa yang disampaikan pada informasi sebelumnya.

Related Article

Madani Monthly Update On Indonesia Political Situation January 2020

Madani Monthly Update On Indonesia Political Situation January 2020

Dinamika konstelasi politik merupakan salah satu hal yang patut ditinjau oleh para penggiat sosial lingkungan hidup mengingat politik merupakan alat konfigurasi distribusi sumber daya serta perilaku publik. Oleh karenanya, Madani secara berkala membuat update dan analisis terkait dinamika politik lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang diterbitkan setiap bulannya.

Dalam Monthly Updates on Indonesia Political Situation edisi Januari 2020, terdapat beberapa peristiwa politik yang patut menjadi perhatian. Peristiwa politik yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. MA Perintahkan Jokowi Cabut Aturan Hutan Lindung Bisa Jadi Perkebunan. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. PP tersebut disinyalir akan menjadi alat legitimasi untuk melegalkan keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan.

2. Bentuk Pemerintahan Untuk Ibu Kota Baru. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa nantinya wilayah ibu kota negara yang baru yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur akan berubah menjadi daerah khusus. Terkait dengan bagaimana bentuk pemerintahan ibu kota baru tersebut, nantinya pemerintah bersama dengan DPR akan memutuskannya bersama. Terkait dengan pemindahan Ibu Kota baru tersebut, disinyalir akan memberikan manfaat kepada para politisi nasional dan lokal beserta keluarganya. Selain itu, tantangan Ibu Kota baru seperti konflik sosial dan kebakaran hutan juga menjadi hal yang patut diperhatikan.

3. Omnibus Law dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Omnibus Law mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Khususnya dalam konteks lingkungan, rencananya Omnibus Law akan mencakup perihal perizinan lingkungan dan ditenggarai akan menghapus IMB dan Amdal. Selain itu, tim Satgas Omnibus Law yang dibentuk tidak melibatkan berbagai pihak yang idealnya Omnibus Law juga mendapatkan pendekatan dari berbagai unsur.

4. Penangkapan Editor Mongabay.com. Pada Selasa (21/1) editor Mongabay.com Philip Jacobson ditangkap di Palangkaraya dengan tuduhan telah melanggar UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penangkapan tersebut disinyalir karena Mongabay melakukan liputan isu-isu sensitif bagi pemerintah dan perusahaan.

Related Article

id_IDID