Madani

Tentang Kami

BAGAIMANA PENDANAAN BAGI INDONESIA FOLU NET SINK 2030?

BAGAIMANA PENDANAAN BAGI INDONESIA FOLU NET SINK 2030?

Indonesia FOLU Net Sink 2030 adalah salah satu kebijakan kunci untuk menurunkan emisi GRK Indonesia dalam rangka menangani krisis iklim. Realisasinya tentunya membutuhkan kolaborasi multipihak dan dukungan finansial. 

Lalu, bagaimana potret pendanaan iklim di Indonesia saat ini, terutama demi mencapai FOLU Net Sink 2030?

Yayasan Madani Berkelanjutan bersama Forest Digest menyelenggarakan Seri V Diskusi Publik Menjaga Hutan, Menjaga Indonesia: Pendanaan Iklim untuk Mencapai Indonesia FOLU Net Sink 2030 yang dilaksanakan pada:

📆 Kamis, 29 September 2022

⏰ Jam 09.00 – 12.00 WIB

📌 Zoom https://bit.ly/Seri5FD_IFNET2030

Anda juga bisa menyimak rekaman diskusinya pascaacara di https://www.youtube.com/watch?v=gK_wG5VZyUk

Related Article

CRISES ON THE GROUND BECOMING MORE EVIDENT, INDONESIA’S ENHANCED CLIMATE AMBITION REQUIRES MORE INCLUSIVE PUBLIC PARTICIPATION MECHANISM

CRISES ON THE GROUND BECOMING MORE EVIDENT, INDONESIA’S ENHANCED CLIMATE AMBITION REQUIRES MORE INCLUSIVE PUBLIC PARTICIPATION MECHANISM

Jakarta, 29 September 2022. A civil society coalition, consisting of Yayasan Madani Berkelanjutan, Kemitraan, WALHI, Yayasan PIKUL, and IESR, welcomes the Government of Indonesia’s decision to enhance the country’s Greenhouse Gas Emissions reduction target by 2030 from 29% to 31.89% with its own efforts and from 41% to 43.2% with international support. This enhancement reflects the Government of Indonesia’s earnestness in tackling global climate change. This enhancement should have been made with meaningful and inclusive public participation and taken into account various sectors, so that options for climate change mitigation and adaptation actions in Indonesia are effective and do not cause adverse impacts on vulnerable groups.

Crises faced by the Indonesian people due to climate change are becoming more evident. Some adaptation and mitigation options may worsen the adaptive capacity of ecosystems and communities if carried out recklessly without full consideration of social and environmental impacts.

In the city of Kupang, East Nusa Tenggara, the construction of breakwater infrastructure as an option to tackle climate change has undermined the needs of traditional fisherfolk communities. In Malaka District, East Nusa Tenggara, flood prevention infrastructure has increased communities’ vulnerability to floods. In Pekalongan, Central Java, an embankment built to prevent seawater from flooding the land has blocked the flow of nutritions, hindering the growth of mangroves.

Pulau Obi in North Maluku is a 2,500 km2 island and currently bears 19 nickel mining concessions, some of which are intended to fulfill the demand of electric vehicles. Mining and smelting activities there also rely on coal power plants, which are emission intensive.

“The main subjects in actions to combat climate change are people and ecosystems, which cannot be separated from one another. Climate change actions must be balanced, and in the context of Indonesia, adaptation must be given the same or even a greater portion than mitigation. Both central and regional governments must involve communities’ participation and identify their needs when choosing and carrying out climate change mitigation and adaptation actions,” said Dewi Rizki, Program Director of Kemitraan. 

The Climate Justice Coalition highlights Indonesia’s enhancement of climate ambition in the forestry and land use (FOLU) and energy sectors, which contribute the biggest emissions reduction in Enhanced NDC.

“This enhancement in climate ambition deserves appreciation, especially due to the amount of funds and multi-stakeholder collaboration required to achieve it,” said Nadia Hadad. “But this target could have been made more ambitious considering that Indonesia has decided to pursue a greater target of Indonesia FOLU Net Sink by 2030,” added Nadia Hadad, the Executive Director of Yayasan Madani Berkelanjutan.

In Enhanced NDC, total deforestation in 2020-2030 under the own-efforts scenario increases to 359 thousand ha per year, higher than the previous target of 325 thousand ha per year as stipulated in the First NDC Indonesia of 2016 and the Updated NDC Indonesia of 2021, even though Indonesia has consecutively reduced deforestation in the last 4 years.

In the energy sector, the Coalition appreciates the raising of emissions reduction target to 44 MTCO2e, a 14% increase from the Updated NDC. Unfortunately, the increase has yet to be made aligned with the global target of preventing temperature rise below 2°C/1,5°C.

“Emissions reduction in the energy sector can be further improved with a target of renewable energy blending of 42% by 2030,” explained Fabby Tumiwa, the Executive Director of IESR. “Further emissions reduction can be achieved with the early retirement of coal power plants—a target that remains to be included in Indonesia’s NDC emissions reduction calculation.”

With regard to climate adaptation, actions must be made aligned with development and prevent the worsening of conditions or maladaptation.

“Even though NDC has mentioned cross-sectoral integration, at a national level, coordination and collaboration between sectors remain a big challenge because many development initiatives that are eco-friendly tend to collide with the non-eco-friendly ones, adversely affecting the safety of peoples,” said Torry Kuswardono, the Director of Yayasan PIKUL.

The Coalition highlights the lack of public consultation and participation, especially from civil society organizations and Indigenous Peoples or customary communities in the formulation of Enhanced NDC even though they are the ones that are in the frontline of and are directly impacted by climate change. The Paris Agreement has affirmed the importance of public participation and public’s access to information as well as the involvement of all actors in all processes to tackle climate change, including when planning NDCs. The formulation and implementation of NDC should be based on the “no-one-left-behind” principle, both in climate change actions and efforts to achieve sustainable development goals. Therefore, strengthening the mechanisms for meaningful consultation and involvement of all stakeholders is an absolute necessity, both in drafting and implementing NDC.

“Only by having a meaningful public participation mechanism can Indonesia truly claim that actions listed in NDC are able to save the Indonesian people from the climate crisis that is already occurring and will be increasingly felt,” said Hadi Jatmiko, Head of Campaign Division of National WALHI.

***

Contact persons:

  1. Nadia Hadad, Executive Director, Yayasan Madani Berkelanjutan, Ph. 0811 132 081

  2. Hadi Jatmiko, Head of Campaign Division of National WALHI, Ph. 0813 1006 8838  

  3. Fabby Tumiwa, Executive Director, IESR, Ph. 0811-949-759

  4. Torry Kuswardono, Executive Director, Yayasan PIKUL, Ph. 0811 383 270

  5. Dewi Rizki, Program Director, Sustainable Governance Strategic, Ph. 0811-8453-112

Notes to Editor:

  1. In Enhanced NDC, the emissions reduction target in the Forestry and Land Use (FOLU) sector that must be achieved with Indonesia’s own efforts increased by 0.6% or 3 MTCO2e from 497 MTCO2e  in Updated NDC to 500 MTCO2e. Meanwhile, the emissions reduction target that will be met if there is international support increased by 5.35% or 37 MTCO2e from 692 MCO2e to 729 MTCO2e.

  2. According to a study by IESR and University of Maryland (2022), to align emissions reduction with 1.5C pathways, Indonesia needs to retire 9.2 GW of coal-fired power plants by 2030. Unfortunately, in NDC, early retirement of coal-fired power plants is not yet taken into account in the calculation of emissions reduction. 

  3. The Coalition recommends the following to be taken into consideration by the government:

    1. Protect the remaining unprotected secondary natural forests by including them in the Indicative Map of Prohibition of New Permits Issuance; 

    2. Limit Forest Utilization Business Permit in natural forests only for restorative activities such as environmental services and ecosystems restoration;

    3. Accelerate the realization of Social Forestry targets – especially customary forests – and strengthen assistance to communities to enable the program to contribute to reducing emissions, protecting essential ecosystems, and increasing communities’ resilience to climate change impacts.

    4. Affirm co-firing as a mitigation action in Enhanced NDC only as a short-term emissions reduction strategy while retiring coal-fired power plants even earlier;

    5. Co-firing with biomass must take into consideration the following aspects: the economic viability of the cost of biomass fuel and prevention of increased emissions in the land sector. The utilization of co-firing with biomass cannot justify the extension of coal-fired power plants;

    6. Prioritize adaptation actions in every climate change intervention;

    7. Operationalize Climate-Resilient Development Plan to the regional and local level so that it can be implemented through the Regional Development Plan and the Regional Budget;

    8. Ensure public participation in the formulation of Regional Action Plan on Climate Change Adaptation or RAD-API to push for participatory adaptation actions that fulfill the justice aspect in handling the impacts caused.

  4. Further information regarding examples of maladaptation and mitigation options that cause adverse social and environmental impacts can be found below:: 

    1. Kupang, NTT: https://pikul.id/maladaptasi-dan-adaptasi-efektif-di-ntt/

    2. Malaka District, NTT: see report by Herman Seran, “Sungai Adalah Sahabat, Banjir Adalah Rejeki: Temuan Studi Survei Etnografis Dataran Banjir Benenai Wesiku-Wehali,” 2021. 

    3. Pekalongan, Central Java: https://www.kemitraan.or.id/program-tiap-provinsi/adaptation-fund-project-pekalongan

    4. Pulau Obi, North Maluku: https://www.walhi.or.id/berebut-ruang-dengan-investasi

Related Article

KRISIS DI TINGKAT TAPAK SEMAKIN NYATA, PENGUATAN AMBISI IKLIM INDONESIA HARUS DIBARENGI MEKANISME PARTISIPASI PUBLIK YANG LEBIH INKLUSIF

KRISIS DI TINGKAT TAPAK SEMAKIN NYATA, PENGUATAN AMBISI IKLIM INDONESIA HARUS DIBARENGI MEKANISME PARTISIPASI PUBLIK YANG LEBIH INKLUSIF

Jakarta, 29 September 2022. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Madani Berkelanjutan, Kemitraan, WALHI, Yayasan PIKUL, dan IESR menyambut baik keputusan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca pada 2030 dari 29% menjadi 31,89% dengan upaya sendiri dan dari 41% menjadi 43,2% dengan bantuan internasional. Peningkatan target ini cukup menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi perubahan iklim global. Penguatan tersebut seharusnya disertai mekanisme partisipasi publik yang bermakna dan inklusif serta memperhatikan berbagai sektor agar pilihan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia benar-benar berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi kelompok rentan. 

Krisis yang dihadapi masyarakat Indonesia akibat perubahan iklim semakin nyata. Berbagai pilihan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim ternyata sebagian malah memperburuk kapasitas adaptif ekosistem dan masyarakat serta apabila dilakukan secara membabi buta seringkali melupakan dampak sosial dan lingkungan. 

Di Kota Kupang, NTT, misalnya, pembangunan infrastruktur penahan gelombang sebagai pilihan aksi perubahan iklim mengabaikan kebutuhan nelayan tradisional. Di Kabupaten Malaka, NTT, infrastruktur pencegah banjir justru meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap banjir. Di Pekalongan, Jawa Tengah, tanggul yang dibangun untuk menahan air laut justru menghambat aliran nutrisi sehingga mangrove tidak bisa berkembang dengan baik.

Pulau Obi, Maluku Utara, yang luasnya hanya 2500 km persegi telah dibebani 19 izin pertambangan nikel, yang sebagiannya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan kendaraan listrik. Pertambangan dan smelter pun masih tergantung pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara yang menghasilkan banyak emisi.

“Subyek utama dari aksi penanggulangan perubahan iklim adalah manusia dan ekosistem yang sebetulnya tidak terpisahkan. Intervensi aksi perubahan iklim harus seimbang dan dalam konteks Indonesia, aksi adaptasi seharusnya mendapatkan porsi yang setara atau lebih besar daripada mitigasi. Selain itu, pemerintah pusat maupun daerah harus melibatkan aksi partisipatif masyarakat dan mengidentifikasi kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam melakukan pilihan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” ujar Dewi Rizki, Direktur Program Kemitraan. 

Koalisi Keadilan Iklim menyoroti penguatan ambisi iklim Indonesia di sektor hutan dan lahan (FOLU) serta energi yang saat ini menjadi penyumbang utama pengurangan emisi dalam Enhanced NDC. 

“Peningkatan target pengurangan emisi ini patut diapresiasi, terutama karena besarnya dana dan kolaborasi multi pihak yang dibutuhkan untuk mencapainya,” ujar Nadia Hadad. “Namun, ambisi ini dapat lebih ambisius mengingat target Indonesia dalam FOLU Net Sink 2030 jauh lebih besar. Target ini semestinya diadopsi ke dalam NDC selanjutnya,” tambah Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

Dalam Enhanced NDC, angka deforestasi total periode 2020-2030 dalam skenario upaya sendiri justru meningkat menjadi 359 ribu ha per tahun, lebih tinggi dibandingkan total deforestasi dalam First NDC Indonesia 2016 dan Updated NDC 2021 sebesar 325 ribu ha. Padahal, Indonesia telah berhasil menurunkan tingkat deforestasinya selama 4 tahun berturut-turut. 

Di sektor energi, Koalisi mengapresiasi peningkatan penurunan emisi yang lebih tinggi dari sektor energi yakni 44 MtCO2e atau naik 14% dari target di Updated NDC. Hanya, disayangkan, kenaikan tersebut  masih belum selaras dengan upaya yang dibutuhkan untuk memastikan pemenuhan target global menahan kenaikan temperatur di bawah 2°C/1,5°C.

“Penurunan emisi dari sektor energi masih dapat ditingkatkan lagi apabila ada kenaikan target bauran energi terbarukan menjadi 42% di 2030,” ujar Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR. “Penurunan emisi yang lebih tinggi juga bisa didapatkan dengan memasukkan pensiun dini PLTU serta akselerasi penggunaan kendaraan listrik, serta penerapan efisiensi energi dari bangunan serta industri, hal yang saat ini belum dimasukkan dalam perhitungan penurunan emisi di NDC.” 

Berkaitan dengan adaptasi, seharusnya aksi adaptasi sejalan dengan agenda pembangunan dan tidak boleh menyebabkan sesuatu yang lebih buruk atau maladaptasi. 

“Meskipun NDC telah menyebutkan integrasi lintas-sektor, pada aras implementasi di tingkat nasional, koordinasi dan kolaborasi antar sektor masih menjadi pertanyaan besar mengingat aksi-aksi pembangunan yang bernuansa iklim maupun tidak bernuansa iklim masih saling berbenturan dan berdampak negatif bagi keselamatan warga,” ujar Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL. 

Koalisi menyoroti minimnya konsultasi dan partisipasi publik, terutama masyarakat sipil dan masyarakat adat dalam penyusunan Enhanced NDC. Padahal, masyarakat adalah kelompok terdepan dan langsung terdampak perubahan iklim. Selain itu, Persetujuan Paris mengafirmasi pentingnya partisipasi publik dan akses publik terhadap informasi serta pelibatan seluruh aktor dalam seluruh proses penanganan perubahan iklim, termasuk penyusunan NDC. Penyusunan dan implementasi NDC seharusnya didasari semangat “no one left behind” dalam penanganan perubahan iklim dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Penguatan mekanisme konsultasi dan pelibatan yang bermakna bagi seluruh pihak dalam proses penyusunan maupun implementasi NDC adalah hal yang mutlak. 

“Hanya dengan memiliki mekanisme partisipasi publik yang bermakna, Indonesia dapat benar-benar menyatakan aksi yang ada di dalam NDC mampu menyelamatkan rakyat Indonesia dari krisis iklim yang telah terjadi dan akan semakin dirasakan saat ini,” tutup Hadi Jatmiko, Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional.

***

Narahubung:

  1. Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, HP. 0811 132 081

  2. Hadi Jatmiko, Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, HP 0813 1006 8838  

  3. Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR, HP 0811-949-759

  4. Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL, HP 0811 383 270

  5. Dewi Rizki, Direktur Program Sustainable Governance Strategic, HP 0811-8453-112

Catatan untuk editor:

  1. Dalam Enhanced NDC, target penurunan emisi di sektor Kehutanan dan Lahan atau FOLU yang akan dicapai secara mandiri naik 0,6% dari Updated NDC atau sebesar 3 MtonCO2e dari 497 MtonCO2e menjadi 500 MtonCO2e. Sementara itu, target pengurangan emisi dengan dukungan internasional meningkat 5,35% atau 37 MtonCO2e hingga menjadi 729 MtonCO2e dari sebelumnya 692 MtonCO2e. 

  2. Menurut kajian IESR bersama Universitas Maryland (2022), agar penurunan emisi selaras dengan jalur 1,5°C, maka pada 2030 harus dipensiunkan 9,2 GW PLTU. Sayangnya, dalam NDC ini, aksi pensiun dini PLTU masih belum dimasukkan dalam perhitungan penurunan emisi.

  3. Koalisi merekomendasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah:

    1. Melindungi hutan alam sekunder yang masih baik dan belum terlindungi ke dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru

    2. Membatasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di hutan alam hanya untuk kegiatan yang bersifat restoratif seperti jasa lingkungan dan restorasi ekosistem

    3. Mempercepat realisasi target Perhutanan Sosial – terutama hutan adat – dan memperkuat pendampingan masyarakat agar dapat berkontribusi mengurangi emisi, melindungi ekosistem esensial dan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.

    4. Mempertegas keberadaan cofiring dalam  aksi mitigasi Enhanced NDC hanya sebagai strategi pengurangan emisi jangka pendek sembari menunggu PLTU dipensiunkan, bahkan lebih awal. 

    5. Co-firing biomassa perlu mempertimbangkan beberapa hal seperti keekonomian dari biaya bahan bakar biomassa, dan juga aspek keberlanjutan dari penyediaan bahan bakar biomassa, agar tidak sampai punya dampak pada penambahan emisi di sektor lahan. Penggunaan co-firing biomassa juga tidak boleh jadi justifikasi perpanjangan umur PLTU dari umur yang ada saat ini.

    6. Mengutamakan aksi adaptasi dalam setiap intervensi perubahan iklim.

    7. Menurunkan Rencana Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI) sampai ke daerah agar bisa diimplementasikan melalui RPJMD dan didanai APBD

    8. Memastikan partisipasi publik dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim atau RAD-API untuk mendorong aksi adaptasi yang partisipatif dan memenuhi aspek keadilan dalam penanganan dampak yang ditimbulkan. 

  4. Informasi lebih lanjut terkait contoh maladaptasi dan pemilihan aksi mitigasi yang berdampak terhadap sosial dan lingkungan: 

    1. Kota Kupang, NTT: https://pikul.id/maladaptasi-dan-adaptasi-efektif-di-ntt/

    2. Kabupaten Malaka, NTT: lihat laporan Herman Seran, “Sungai Adalah Sahabat, Banjir Adalah Rejeki: Temuan Studi Survei Etnografis Dataran Banjir Benenai Wesiku-Wehali,” 2021. 

    3. Pekalongan, Jateng: https://www.kemitraan.or.id/program-tiap-provinsi/adaptation-fund-project-pekalongan

    4. Pulau Obi, Maluku Utara: https://www.walhi.or.id/berebut-ruang-dengan-investasi

Related Article

AKSI PERUBAHAN IKLIM MUSTAHIL TANPA KEADILAN DAN PARTISIPASI PUBLIK YANG BERMAKNA

AKSI PERUBAHAN IKLIM MUSTAHIL TANPA KEADILAN DAN PARTISIPASI PUBLIK YANG BERMAKNA

Koalisi Keadilan Iklim

Penyusunan kebijakan iklim harus terbuka bagi partisipasi publik utamanya kelompok rentan, seperti petani, nelayan, dan masyarakat adat. Selama ini mereka lebih banyak menanggung, menderita, dan menanggulangi kerusakan iklim dibanding para pengusaha yang menyebabkan kerusakan. Perlu Undang-undang Keadilan Iklim agar ketimpangan iklim tidak terus terjadi dan semakin buruk. 

 

JAKARTA, 4 Oktober 2022

Dampak perubahan iklim semakin dirasakan dan dialami sebagian besar masyarakat. Salah satunya adalah krisis pangan. Pasalnya, kelompok rentan seperti petani, masyarakat adat, dan nelayan jumlahnya terus menyusut, seiring semakin sulitnya kehidupan mereka akibat krisis iklim. Sebagai yang paling terdampak perubahan iklim, suara masyarakat rentan sangat strategis untuk didengar dalam perumusan berbagai kebijakan adaptasi dan mitigasi. Tapi malangnya, saat ini, ruang partisipasi publik justru kian menyusut. Alhasil, keadilan iklim pun sulit terwujud.

Dua dari contoh bencana iklim ini adalah tenggelamnya desa karena banjir, serta makin sulitnya nelayan melaut. Menurut Parid Ridwanudin, Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil, Eksekutif Nasional WALHI, di Demak, Jawa Tengah, 4 desa sudah tenggelam. Salah satunya Desa Bedono. Sedangkan nelayan, sepanjang 2010-2019, jumlahnya makin sedikit karena banyak yang tewas saat melaut. Jumlah nelayan berkurang 330 ribu. Pada 2010 jumlahnya ada 2,16 juta nelayan. Namun pada 2019 tinggal 1,83 juta orang.

Parid menjelaskan, nelayan terdampak langsung oleh iklim, sebab mereka melaut berdasar kondisi cuaca. Krisis iklim membuat mereka semakin sulit memprediksi cuaca. Akibatnya, waktu melaut pun sangat terbatas. Dalam setahun, mereka hanya melaut selama 180 hari. “Pada masa yang akan datang kita akan mengalami krisis pangan laut,” ujar Parid, dalam acara Bedah Dokumen dan Diskusi: “Menguak Elemen Keadilan Iklim dalam Aksi Iklim Global dan Penerapannya di Indonesia”, Senin (3/10) di Jakarta.

Parid menilai, jika kondisi ini dibiarkan, lebih dari 12.000 desa pesisir, dan lebih dari 86 pulau kecil terluar (terdepan) akan tenggelam. Imbasnya, banyak masyarakat pesisir yang akan menjadi pengungsi karena bencana iklim (climate refugee), “lebih jauh, generasi yang hidup pada tahun 2050 akan menghadapi kenaikan air laut dan terancam krisis pangan,” kata dia.

Dalam acara ini, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono menyampaikan kuliah umum yang menyoroti perjuangan memasukkan elemen keadilan iklim dalam dokumen-dokumen internasional. “Sebuah perjalanan panjang,” kata Torry. Gerakan keadilan iklim ditandai beberapa milestone penting. Pada 1990, sebuah laporan berjudul “Green House Gangsters vs Climate Justice” yang diterbitkan Corps Watch, di San Francisco, menegaskan bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan minyak terbukti jauh lebih berat menimpa kelompok miskin. Laporan ini menandai dimulainya gerakan yang menyoroti perlunya perspektif keadilan dan keberpihakan bagi kelompok rentan dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Tonggak penting lain, Torry menjelaskan, adalah Durban Group on Climate Justice, yang dibentuk pada 2004. Gelombang gugatan masyarakat Nigeria terhadap perusahaan minyak Shell, pada 2000-2020, juga menjadi milestone yang menguatkan dorongan wacana keadilan iklim.

 “Climate Justice Now!” yang dideklarasikan Civil Society Forum di Denpasar, Bali, di tengah perhelatan COP13 pada tahun 2007, juga menjadi tonggak penting gerakan keadilan iklim.  Yang juga tak kalah penting adalah pidato ensiklik, surat kepada umat manusia, Paus Franciscus I bertajuk “Laudato Si – Care for Our Common Home”, pada tahun 2015.  Dalam pidato ini, Paus menggarisbawahi problem yang dihadapi umat manusia, yakni polusi, perubahan iklim, kelangkaan air, hilangnya biodiversitas, dan ketimpangan global. Laudato Si yang fenomenal ini juga menyoroti betapa penggunaan teknologi, sebagai alat untuk memanipulasi alam, telah memisahkan manusia dari lingkungan dan mengedepankan kepentingan ekonomi.

Keadilan iklim, karenanya, adalah adalah kritik atas pembangunan dan sekaligus upaya untuk memperkecil ketimpangan. Sebuah upaya yang tidak mudah dan terus bergerak. “Keadilan iklim, yang sejak empat dekade lalu banyak disuarakan aktivis di berbagai belahan dunia, akhirnya kini masuk dalam dokumen-dokumen resmi IPCC,” kata Torry.

Keadilan iklim tak boleh diabaikan jika dunia ingin sukses menahan laju perubahan iklim. Jika ketimpangan bisa dikikis, maka adaptasi dan mitigasi iklim bisa disinergikan. Bila keadilan iklim bisa dijalankan, maka masyarakatnya akan bisa beradaptasi. “Sebaliknya, jika adaptasi iklim bisa dilakukan, maka akan menghasilkan masyarakat yang adil,” kata Torry, yang meneliti dokumen IPCC (Intergovermental Panel on Climate Change) Assessment Report 6.

IPCC Assessment Report adalah laporan yang diterbitkan Panel Antarpemerintah di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mempelajari masalah perubahan iklim dari sisi ilmiah, teknis, dan sosial-ekonomi. Laporan kini sudah memasuki seri ke 6 yang dirilis pada akhir Februari tahun ini. Laporan setebal 3.675 halaman ini salah satunya memberikan panduan pentingnya memperluas partisipasi publik dalam menyusun kebijakan iklim, sehingga aksi dan mitigasi iklim dapat berdampak bagi semua.

Torry menjelaskan, keadilan iklim bisa terjadi jika pemerintah membuka partisipasi publik (rekognisi) dari kelompok rentan agar mereka bisa efektif beradaptasi dengan perubahan iklim dan mencegah maladaptasi. Partisipasi ini perlu dijamin oleh prosedur hukum untuk memberikan keadilan yang lebih bagi kelompok rentan. Pasalnya selama ini, mereka yang paling terkena dampak dari bencana iklim. “Pada prinsipnya yang paling menderita harus menerima manfaat lebih besar daripada manfaat yang diterima orang rata-rata supaya ketimpangan bisa ditangani,” ujarnya.

Bivitri Susanti, Pendiri dan Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum JENTERA menilai, partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan, terutama kelompok rentan perlu dibuka dengan luas dan bebas dari tekanan. “Perlu perubahan yang transformatif agar suara-suara kelompok rentan benar-benar ditampung dalam kebijakan,” ujarnya.

Selama ini, suara publik banyak diabaikan dalam pembuatan hukum atau kebijakan. Misal, di tingkat kebijakan soal kelapa sawit dan perpajakan, keputusan politik diambil oleh kelompok oligarki yang kental isinya dengan kepentingan mereka. Di tingkat perumusan undang-undang dan lembaga peradilan, oligarki sudah menutup rapat kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi. Hal ini terjadi pada proses UU Cipta Kerja yang problematik. Kemudian, yang terjadi belakangan adalah hakim yang konstitusi yang berinisiatif memperbaiki UU Cipta Kerja justru dicopot dari posisinya. Hal ini menegaskan bahwa partisipasi publik, juga suara kelompok rentan, tidak diakomodasi secara sungguh-sungguh dalam pembuatan kebijakan. Memang betul, Bivitri menegaskan, dalam banyak hal tak ada aturan dan prosedur yang dilanggar pemerintah. Partisipasi publik dibuka, tapi hanya sekadar formalitas dan permukaan. “Jadi, walaupun aturannya legal, namun belum tentu benar,” ujar Bivitri.

Siti Rakhma Mary Herwati, Tim Manajemen Pengetahuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, ketidakadilan iklim ini terbentuk karena ketimpangan kuasa dan adanya privilese bagi kalangan industri ekstraktif. Sedangkan imbasnya, ditanggung masyarakat kelompok rentan. Misalnya penggusuran, pencemaran udara, hingga kerusakan lingkungan.

Rakhma menjelaskan, banyak kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditangani LBH berdampak besar pada kelompok rentan, di mana dalam proses rancangannya tidak melibatkan partisipasi publik. Misalnya, di kawasan pantai utara Jawa (Pantura) masyarakat sering ditimpa banjir, namun pembangunan infrastruktur jalan terus. Di Manado, reklamasi dilakukan tanpa mengajak bicara masyarakat. Sedangkan jika protes, malah dikriminalisasi. “Dalam kasus ini, banyak aspek HAM yang dilanggar. Misalnya hak informasi, hak rasa aman, serta hak atas air lingkungan dan pangan,” ujar Rakhma. Dia menilai, pemerintah malah anomali; menjadikan perubahan iklim sebagai isu strategis namun di sisi lain juga memberi jalan bagi industri ekstraktif yang menyebabkan naiknya Gas Rumah Kaca.

Menurut Parid, selama ini masyarakat yang menanggung langsung dampak buruk dari bencana iklim, justru menjadi kelompok yang paling tidak tahu-menahu proses kebijakan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Kalau toh ada partisipasi publik, menurut Bivitri, dilakukan dengan teknokratis, yang hanya sekadar menggugurkan syarat-syarat teknis saja.

Parid menilai, publik perlu mendorong adanya Undang-undang Keadilan Iklim. Aturan ini diperlukan agar keadilan iklim menjadi isu penting dan genting yang perlu segera diwujudkan. Torry menilai, keadilan iklim juga merupakan isu pembangunan untuk memperkecil ketimpangan, dan bisa memberi manfaat bagi kalangan miskin dan kelompok rentan.

***

Catatan untuk editor:

Koalisi Keadilan Iklim adalah gerakan masyarakat sipil yang mendorong perlunya kebijakan terkait iklim dan lingkungan yang berkeadilan. Koalisi ini terdiri dari Yayasan Pikul, Yayasan Madani Berkelanjutan, Eksekutif Nasional WALHI, Kemitraan, dan Institute for Essential Services Reform (IESR).

Bagi yang belum sempat hadir atau ingin menyimak kembali diskusi bertajuk “Menguak Elemen Keadilan Iklim dalam Aksi Iklim Global dan Penerapannya di Indonesia”, dapat dilihat di https://youtu.be/YJACQufJMO0  atau di https://youtu.be/xyso4kQnGsE

Untuk paparan narasumber dapat diunduh di http://bit.ly/paparankeadilaniklim

Kontak narasumber:

Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL, telp 0811 383 270

Bivitri Susanti, Pendiri dan Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum JENTERA, telp 0812-1041-593

Siti Rakhma Mary Herwati, Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), telp 0812-2840-995

Parid Ridwanudin, Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil, Eksekutif Nasional WALHI, telp 0812 3745 4623

Related Article

LAUNCHING BIOFUEL SYNTHESIS REPORT

LAUNCHING BIOFUEL SYNTHESIS REPORT

Saksikan peluncuran Biofuel Synthesis Report: pada tanggal 22 September 2022 pukup 09.00 – 11.30 WB. Daftarkan diri Anda di sini bit.ly/LaunchingReportBBN.

Related Article

KESEPAKATAN BARU INDONESIA-NORWEGIA MENDUKUNG PENCAPAIAN INDONESIA FOLU NET SINK 2030

KESEPAKATAN BARU INDONESIA-NORWEGIA MENDUKUNG PENCAPAIAN INDONESIA FOLU NET SINK 2030

[Jakarta, 13 September 2022] Yayasan Madani Berkelanjutan mengapresiasi kesepakatan baru antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia untuk berkolaborasi dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada sektor hutan dan lahan di Indonesia. Kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada 12 September 2022 ini mendukung pencapaian Indonesia FOLU Net Sink 2030 (IFNET 2030).


“Kesepakatan ini merupakan babak baru kemitraan Indonesia-Norwegia pada bidang lingkungan hidup dan hutan, khususnya untuk memenuhi target IFNET 2030 yang dicanangkan Pemerintah Indonesia pada awal tahun ini. Dan ini merupakan langkah positif karena pencapaian emisi GRK senilai nol atau lebih rendah pada tahun 2030 telah menjadi komitmen Indonesia kepada dunia. Dengan ini kita bisa menunjukkan keseriusan Indonesia kepada dunia dalam mengimplementasikan Perjanjian Paris,” terang Nadia Hadad selaku Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.



Selain mendukung pertukaran informasi dan pengetahuan, kerja sama ini juga bersifat finansial melalui mekanisme ‘result based contribution’. Menurut Rencana Operasional Indonesia FOLU Net Sink 2030, implementasi kebijakan IFNET 2030 akan membutuhkan dana total senilai Rp 204,02 Triliun. “Selain dapat berkontribusi terhadap kebutuhan dana pencapaian FOLU Net Sink 2030, kami berharap bahwa MoU antara Pemerintah Indonesia dan Norwegia ini dapat memancing masuknya sumber-sumber pendanaan lainnya,” tambah Nadia. Melalui IFNET 2030, Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan penyerapan karbon sebesar 140 juta ton CO2 pada 2030. Artinya, sektor hutan dan lahan akan menjadi kunci dalam membantu pencapaian Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat. Dengan pencapaian IFNET 2030, dapat merefleksikan tercapainya komitmen iklim Indonesia terutama sektor hutan dan lahan.


“Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah melakukan upaya aksi iklim untuk mengurangi pelepasan karbon dan meningkatkan cadangan karbon, salah satunya melalui Inpres Moratorium Hutan Permanen, yang melindungi hutan alam primer dan gambut seluas 66,59 juta hektare. Di sisi lain, Indonesia memiliki hutan alam primer dan sekunder seluas 89,7 hektare yang seharusnya juga dilindungi dan dipertahankan keberadaannya. Sementara itu, menurut analisis Madani (2022), masih terdapat hutan alam seluas 9,6 juta hektare yang belum terlindungi oleh kebijakan PIPPIB, PIAPS dan izin/konsesi. Pengoptimalan upaya perlindungan dan penyelamatan hutan alam tersisa mulai dari risiko rendah hingga tinggi seharusnya menjadi langkah kunci untuk mencapai ambisi IFNET 2030,” ujar Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan.


Rencana operasional IFNET 2030 memfokuskan perlindungan hutan alam pada wilayah yang memiliki Indeks Prioritas Lokasi (IPL) dengan skala 7-9 atau hutan alam yang memiliki risiko deforestasi tinggi. Sementara dengan perlindungan hutan alam pada IPL 7-9 masih belum mencukupi untuk memenuhi target FOLU Net Sink menuju nol deforestasi, sehingga sangat dimungkinkan untuk melakukan perluasan aksi mitigasi pengurangan laju deforestasi pada risiko rendah-sedang.”Dengan adanya komitmen Pemerintah Norway dalam mendukung implementasi kebijakan IFNET 2030 ini, seharusnya bisa menjadi salah satu faktor pengungkit untuk memperluas aksi mitigasi, yang tidak hanya berfokus pada wilayah-wilayah berhutan yang berisiko tinggi, melainkan juga wilayah-wilayah berhutan yang berisiko rendah hingga sedang,” tambah Yosi.

Dukungan dan kerja sama bilateral ini tentunya akan memperkuat berbagai komitmen dan aksi iklim yang ada saat ini di Indonesia. Selain pencanangan target ambisius dalam IFNET 2030, Madani melihat bahwa sejauh ini, Indonesia telah berhasil melakukan rehabilitasi mangrove seluas 29.500 hektare di sembilan provinsi prioritas dan 3.500 hektare di 23 provinsi tambahan, berdasarkan data BRGM. Ditambah, Indonesia juga berhasil merestorasi 835.000 hektare lahan gambut dari 2016 hingga 2020. Sementara itu, untuk mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat, sudah ada sekitar 5,07 juta hektare kawasan hutan yang diperuntukkan bagi masyarakat adat dan lokal dalam program perhutanan sosial.



Perjanjian kerja sama antara Indonesia-Norwegia ini juga secara eksplisit menyebutkan penguatan partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan demi pengurangangan emisi GRK. Hal ini sejalan dengan upaya mengedepankan peran dan keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan pada sektor hutan dan lahan. “Masyarakat adat dan masyarakat lokal memiliki koneksi yang erat dengan alam yang menanamkan nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal dalam pengelolaan hutan untuk mewujudkan lingkungan hidup dan hutan yang lestari. Di samping itu, masyarakat sebagai katalisator pembangunan yang memegang peranan penting dalam pengelolaan sumber daya hutan, sehingga patut untuk didukung, utamanya dalam hal finansial,” kata Resni Soviyana, Program Officer Green Development Yayasan Madani Berkelanjutan.



“Di samping itu, Pemerintah Daerah sebagai aktor kunci yang merancang dan mengimplementasikan perencanaan pembangunan berkelanjutan tidak dapat diabaikan, termasuk dalam mencapai target IFNET 2030 di tingkat regional. Untuk itu, juga dibutuhkan dukungan teknologi, penguatan kapasitas, dan pendanaan untuk pengimplementasian IFNET 2030 agar dapat mewujudkan keselarasan antara komitmen iklim nasional dan visi jangka panjang pembangunan yang berkelanjutan,” tambah Resni Soviyana.



Lebih lanjut, dalam perjanjian kemitraan tersebut, Pemerintah Norway juga menetapkan prioritas untuk melakukan ‘result-based contribution’ melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan akan ditindaklanjuti dalam perjanjian terpisah. “Ada banyak inisiatif Pemerintah Indonesia yang akan tersokong oleh kerja sama ini. Selain perlindungan dan rehabilitasi ekosistem hutan alam, kerja sama ini juga berpotensi mengoptimalkan implementasi program dan operasional dari BPDLH yang telah dibentuk oleh pemerintah tiga tahun lalu,” jelas Yosi Amelia.



“Langkah selanjutnya yang perlu menjadi perhatian terutama terkait pathways untuk implementasi MoU dalam kerangka besar pencapaian IFNET 2030. Penguatan kebijakan PIPPIB sebagai kunci perlindungan hutan alam yang tersisa harus dilakukan secara kolaboratif dan partisipatif. Karena tanpa partisipasi aktif masyarakat di tingkat tapak, perlindungan ekosistem akan sangat sulit untuk dilaksanakan. Demikian juga pengembangan dan penerapan kerangka pengaman sosial dan lingkungan (safeguards) dalam upaya pencapaian IFNET 2030 patut menjadi perhatian dalam menyusun pathways implementasi,” tutup Nadia Hadad.



Kontak Media:
– Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, HP. 0811 132 081
– Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, HP. 0813 2217 1803

Related Article

KELOMPOK KERJA LINGKUNGAN, KEADILAN IKLIM, DAN TRANSISI ENERGI C20 INDONESIA MERESPONS HASIL PERTEMUAN MENTERI-MENTERI LINGKUNGAN DAN IKLIM G20

KELOMPOK KERJA LINGKUNGAN, KEADILAN IKLIM, DAN TRANSISI ENERGI C20 INDONESIA MERESPONS HASIL PERTEMUAN MENTERI-MENTERI LINGKUNGAN DAN IKLIM G20

01/09/2022 – Kelompok Kerja, Keadilan Iklim, dan Transisi Energi (ECE WG) C20 Indonesia mendesak para pemimpin negara-negara G20 untuk mendeklarasikan komitmen penanggulangan perubahan iklim yang lebih ambisius dan mengadopsi prinsip keadilan iklim dalam setiap aspek mitigasi, adaptasi, dan pendanaan iklim saat G20 Summit pada bulan November 2022 nanti.


Kelompok Kerja ECE C20 Indonesia menyesali ketidakmampuan para menteri lingkungan atau iklim dari negara-negara G20 untuk menyepakati komunike bersama, terlepas dari diskusi tentang krisis iklim yang sedang berjalan. Forum G20 beranggotakan negara-negara berkembang dan maju yang secara total mencakupi 80% GDP dunia dan 75% perdagangan internasional. Meski demikian, aktivitas ekonomi tersebut bertanggung jawab atas 75% emisi GRK global.

Kelompok Kerja ECE mendukung semua agenda yang disebutkan di dalam chair’s summary, termasuk tentang pengurangan dampak degradasi lahan dan kekeringan; peningkatan perlindungan, konservasi, dan restorasi lahan ekosistem lahan dan hutan secara berkelanjutan untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan kehilangan keanekaragaman hayati; upaya mengurangi polusi dan kerusakan lingkungan; pengelolaan sampah; pengelolaan sumber air yang berkelanjutan; sampah laut; konservasi laut; dan ekonomi sirkular—sebagian hal yang disepakati oleh para menteri tersebut.


Meski demikian, saat ini belum ada diskusi atau bahkan penyebutan tentang kerangka waktu, kepemimpinan, dan mobilisasi dana untuk mencapai semua poin yang disebutkan di dalam ringkasan
tersebut. Salah satu hal yang mengkhawatirkan adalah bahwa 71% pendanaan iklim publik diberikan lewat pinjaman sehingga memperburuk hutang negara-negara berkembang yang sudah memiliki beban hutang yang tinggi dalam konteks krisis berganda saat ini dan, meskipun tidak bertanggung jawab besar atas krisis iklim, sedang menanggung hutang iklim global north. Untuk memperoleh keluaran yang bermakna, kami mendesak para pemimpin negara-negara G20 untuk untuk memajukan rencana terukur dalam penanganan perubahan iklim, terutama bagi kelompok yang paling berisiko, dengan cara meningkatkan kapasitas mereka dalam upaya mitigasi dan adaptasi iklim, mengakui dan memformalkan peran anak-anak serta anak muda, terutama anak serta remaja perempuan; perempuan; masyarakat adat; orang tua; dan orang-orang dengan disabilitas dalam semua kerja iklim, termasuk pengambilan keputusan.


Selain itu, kurangnya diskusi antara Environment Deputies Meeting and Climate Sustainability Working Group (EDM-CWSG) dengan Energy Transition Working Group (ETWG) dan Finance Track G20 Indonesia juga patut disoroti. Penanggulangan masalah iklim dan lingkungan tidak bisa dipisahkan dari keluaran kebijakan energi dan ekonomi. Sektor energi adalah pengemisi GRK terbesar dibandingkan sektor-sektor lainnya. Oleh karena itu, Kelompok Kerja ECE mendesak para pemimpin negara-negara G20 untuk mengharmoniskan transisi energi berkeadilan dengan upaya memenuhi target 1,5 derajat celsius sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Paris dan berkomitmen pada tata kelola sumber daya berkelanjutan untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan lingkungan dengan percepatan pengembangan infrastruktur energi berkelanjutan, mengingat bahwa infrastruktur tersebut membutuhkan berbagai mineral dan sumber daya alam dalam jumlah besar. Kami juga meminta negara-negara G20 untuk menghentikan investasi pada industri bahan bakar fosil yang saat ini meningkat karena konflik antara Rusia dan Ukraina.


Menurut Laporan Transparansi Iklim 2021, tidak satupun negara G20 telah memiliki tingkat ambisi yang cukup untuk mencegah kenaikan suhu bumi melebihi 1.5 derajat celsius. Tanpa komitmen yang kuat dari para raksasa besar ekonomi dunia, negara-negara dan masyarakat yang kurang berandil dalam menyebabkan perubahan iklim akan lebih menanggung dampak-dampaknya. Laporan IPCC terbaru menunjukkan bahwa manusia memiliki kurang dari tiga tahun lagi untuk mengubah pola emisi GRK dunia dan mengingatkan bahwa cuaca ekstrem dan berbagai bencana alam akan terjadi lebih sering dan intens dan lebih berdampak pada kelompok-kelompok rentan di global south. Krisis ini telah menyebabkan kematian, kekeringan, kelaparan, kepunahan spesies pada tingkat lokal, migrasi, dan kerugian yang mencapai miliaran dolar A.S.

Masyarakat adat, lokal, dan sipil masih kurang dilibatkan dalam diskusi dan perencanaan penanggulangan perubahan iklim dan masalah-masalah lingkungan lainnya. Selama ini, pembangunan dan inisiatif-inisiatif iklim memperlakukan kelompok-kelompok rentan sebagai korban, bukan agen perubahan yang bisa memimpin dan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. Padahal, banyak proyek lingkungan yang direncanakan tanpa pelibatan masyarakat lokal telah menyebabkan maladaptasi yang memperburuk masalah, bukan menyelesaikannya. 

Negara-negara G20 juga seharusnya bisa menyepakati komitmen yang lebih ambisius untuk menghentikan perusakan ekosistem alam, baik ekosistem darat, pesisir, maupun laut, dan mempercepa pemulihan ekosistem yang  usak dalam rangka mencegah kenaikan suhu bumi di atas 1.5 derajat celcius. Menjaga ekosistem alam, terutama hutan alam tersisa, merupakan upaya mitigasi krisis iklim yang efektif biaya dari sektor AFOLU. Untuk mewujudkan keadilan iklim dan lingkungan, upaya transisi energi dan pemulihan ekonomi harus selalu melibatkan dan menghormati hak-hak masyarakat serta sejalan dengan perlindungan dan pemulihan ekosistem,” terang Anggalia Putri, Koordinator Sub-Kelompok Kerja AFOLU dan Hak dari Kelompok Kerja ECE C20 Indonesia, yang diundang dalam rapat ketiga EDM-CWSG Senin 29 Agustus lalu sebagai pengamat.


Terakhir, kami mendesak semua pemimpin di dunia, baik anggota maupun nonanggota G20, untuk memastikan perlindungan para pejuang lingkungan lewat upaya-upaya hukum dan menghentikan segala bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami via e-mail di wgecjet@civil-20.org

Berbagai desakan Kelompok Kerja ECE C20 Indonesisa yang diringkas dalam Executive Summary Policy Pack WG ECE C20 Indonesia bisa dibaca selengkapnya di sini.

Related Article

PERUNDINGAN IKLIM G20 INDONESIA GAGAL SEPAKATI KOMUNIKE BERSAMA

PERUNDINGAN IKLIM G20 INDONESIA GAGAL SEPAKATI KOMUNIKE BERSAMA

Perundingan iklim negara-negara G20 yang diadakan pada Rabu, 31 Agustus 2022, tidak berhasil menyepakati komunike bersama tentang adopsi energi bersih karena keberatan atas bahasa yang digunakan dalam menjelaskan target iklim dan konflik Rusia-Ukraina.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurabaya bakar, memulai pertemuan tingkat menteri lingkungan dan iklim G20 di Nusa Dua, Bali, dengan mendesak anggota G20 untuk mengurangi emisi dan mencegah bumi terdorong ke titik “di mana tidak ada masa depan yang berkelanjutan.”

 

Namun, beberapa negara, termasuk Tiongkok, berkeberatan dengan bahasa yang sebelumnya telah disepakati dalam pakta iklim Glasgow dan perjanjian G20 sebelumnya yang menyatakan pembatasan kenaikan suhu bumi rata-rata di atas 1,5 °C, menurut pejabat yang menghadiri pertemuan tersebut, tetapi menolak disebutkan namanya karena ia tidak berwenang untuk berbicara kepada media.

 

Sumber diplomatik lain mengatakan kepada Reuters bahwa ada ketidaksepakatan tentang bahasa seputar iklim dan juga referensi tentang perang di Ukraina.

 

Menteri LHK sebelumnya mengatakan bahwa ia berharap komunike bersama akan ditandatangani pada akhir hari, tetapi kemudian tidak menyebutkan hal tersebut saat konferensi persnya pada hari Rabu.

 

Sementara itu, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arifin Tasrif, menyebutkan kepada wartawan bahwa pertemuan menteri transisi energi pada hari Jumat belum menyepakati komunike bersama “karena ada perbedaan antarnegara.” Namun, bagaimanapun, proposal tidak mengikat yang disebut Bali Compact telah disahkan oleh anggota G20 dan akan dirundingkan saat pertemuan para pimpinan negara G20 pada bulan November nanti.

 

Indonesia, selaku pengekspor utama dan pengguna batubara, telah bergabung dalam perjanjian global untuk menghentikan penggunaan batubara secara bertahap dan menginginkan hampir seperempat energinya berasal dari sumber terbarukan pada tahun 2025, naik dari sekitar 12% pada saat ini.

 

“Yang penting sekarang kita bekerjasama untuk mengkoordinasikan kebijakan, memperkuat kerjasama, dan memastikan agenda transisi energi kita bergerak maju,” kata Arifin saat membuka pertemuan di Bali.

 

Menggarisbawahi tantangan ke depan, Badan Energi Internasional dalam sebuah laporan pada hari Jumat menyatakan bahwa Indonesia perlu memastikan reformasi kebijakan terjadi agar bisa lebih cepat  beralih ke energi yang lebih bersih mengingat teknologi tersebut sudah tersedia secara komersial dan hemat biaya.

 

Bali Compact, yang rinciannya tidak segera tersedia, bertujuan untuk memperkuat perencanaan dan pelaksanaan energi nasional, meningkatkan investasi dan pembiayaan, serta meningkatkan ketahanan energi, kata Arifin.

 

Ketua Indonesia juga tidak merilis komunike bersama setelah perundingan iklim G20 awal pekan ini, yang diwarnai keberatan atas bahasa yang digunakan pada target iklim dan perang di Ukraina.

 

Pertemuan Iklim G20 Berlangsung Saat Cuaca Ekstrem

 

Pertemuan iklim G20 berlangsung ketika peristiwa cuaca ekstrem –  kebakaran, banjir, dan gelombang panas – melanda beberapa bagian dunia, termasuk banjir yang belum pernah terjadi sebelumnya di Pakistan dalam beberapa pekan terakhir yang telah menewaskan sedikitnya seribu orang.

 

Para ilmuwan mengatakan sebagian besar peristiwa cuaca ekstrem seperti itu disebabkan oleh perubahan iklim yang disebabkan oleh manusia dan hanya akan meningkat dalam tingkat keparahan dan frekuensi saat dunia mendekati ambang batas pemanasan 1,5 °C di atas tingkat praindustri.

 

Pejabat lingkungan dari Australia, Brasil, India, Jepang, Korea Selatan, dan utusan khusus Presiden AS untuk iklim, John Kerry, adalah beberapa orang yang menghadiri perundingan di Bali.

 

Indonesia sebagai ketua G20 saat ini mengundang perwakilan dari Uni Afrika untuk bergabung dalam pembicaraan untuk pertama kalinya, kata Siti, seraya menambahkan bahwa suara dari semua negara, terlepas dari kekayaan dan ukurannya, harus didengar.

 

Turut hadir adalah Alok Sharma, presiden Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP26) ke-26 tahun lalu, yang mengatakan perang di Ukraina telah meningkatkan urgensi kebutuhan untuk beralih ke sumber energi terbarukan. KTT iklim COP27 akan diadakan di Mesir November ini.

 

“Krisis energi saat ini telah menunjukkan kerentanan negara-negara yang mengandalkan bahan bakar fosil yang dikendalikan oleh aktor-aktor yang bermusuhan,” katanya. “Keamanan iklim telah menjadi sinonim dengan keamanan energi dan ancaman kronis perubahan iklim tidak akan hilang,” tambahnya.(*)

 

Sumber:

https://www.reuters.com/business/energy/indonesia-seeks-g20-buy-in-energy-transition-agenda-2022-09-02/

https://www.reuters.com/business/environment/g20-host-indonesia-urges-cooperation-tackle-global-climate-issues-2022-08-31/

Related Article

GAGALNYA PERUNDINGAN G20 DI BALI PICU KEKHAWATIRAN MUNDURNYA JANJI IKLIM

GAGALNYA PERUNDINGAN G20 DI BALI PICU KEKHAWATIRAN MUNDURNYA JANJI IKLIM

Para menteri iklim dan energi berselisih mengenai Ukraina, keuangan iklim, metana, pengiriman, pungutan karbon, dan ambisi 1,5 °C atau 2 °C yang harus menjadi batas pemanasan global

Para menteri energi dan iklim dari beberapa negara ekonomi terbesar dunia gagal menyepakati komunike bersama pada pertemuan G20 di Bali, Indonesia. Dengan dua bulan waktu tersisa menuju KTT COP27, tuan rumah Mesir COP27 memperingatkan negara-negara G20 agar tidak ada “kemunduran” komitmen iklim.

Draf teks komunike yang dilihat oleh Climate Home News menunjukkan bahwa para menteri G20 berbeda pandangan terkait bahasa yang digunakan bagi perang Rusia di Ukraina, keuangan iklim, dan mana yang seharusnya menjadi target iklim dunia—pembatasan kenaikan suhu bumi di atas 1,5 atau 2 °Celsius. 

Setelah perundingan gagal, Presiden COP26, Alok Sharma, dan Presiden COP27 yang akan datang, Sameh Shoukry, memberikan peringatan bagi negara-negara yang mengendorkan janji iklimnya.

Menteri Luar Negeri Mesir, Sameh Shoukry, mengatakan, “Anggota G20 harus mengambil peran utama dalam memastikan bahwa tantangan hasil dari situasi global saat ini tidak menjadi alasan atau pembenaran bagi penundaan terus-menerus dalam memenuhi janji iklim atau pengunduran diri  dari hasil kerja keras perjuangan global melawan perubahan iklim.”

“Adalah suatu hal yang mengkhawatirkan untuk melihat batubara muncul kembali sebagai sumber energi di beberapa bagian dunia,” katanya, seraya menambahkan bahwa kekurangan pendanaan iklim juga mengkhawatirkan.: “Ini juga menyangkut komitmen pendanaan iklim, terutama janji $100 miliar dolar A.S., yang implementasinya masih tertinggal  jauh  sedangkan kebutuhan negara berkembang terus meningkat.”

Alok Sharma, anggota parlemen Inggris yang memimpin perundingan iklim tahun lalu, mengatakan, “Tentu saja apa yang kami lihat adalah sejumlah negara yang mundur dari komitmen yang mereka buat di Paris pada tahun 2015 dan di Glasgow tahun lalu.” Baik Sharma maupun Shoukry tidak menyebut negara manapun.

Seorang menteri yang hadir menjelaskan pertemuan tersebut kepada Climate Home mengatakan, “tidak ada yang terjadi di Bali. Kegagalan. Kepresidenan yang lemah.”

Para menteri iklim dan lingkungan hidup mengadakan pertemuan satu hari pada hari Rabu dan para menteri energi bersidang pada hari Kamis. Tidak ada kelompok yang bisa menyepakati komunike bersama. Sebagai gantinya, “Bali Compact” diharapkan akan diterbitkan.

Climate Home telah berbicara dengan beberapa sumber di Bali dan melihat dokumen yang menunjukkan bahwa kedua kelompok menteri menghadapi perbedaan yang sama.

Invasi Rusia ke Ukraina

Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia sekaligus perwakilan iklim Indonesia, memulai dialog dengan dengan permohonan untuk “membangun jembatan, bukan tembok”. Utusan iklim Italia Alessandro Modiano menyerukan komunike tingkat menteri untuk mengikutsertakan bahasa yang, “mencerminkan perang agresi Rusia yang tidak dapat dibenarkan dan tidak beralasan terhadap Ukraina”.

Sebuah draf teks menyatakan bahwa, “beberapa anggota mencatat bahwa tantangan yang ada untuk mengatasi perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati telah diperburuk oleh perang di Ukraina.” Namun teks teks tersebut tidak akan pernah disetujui oleh Rusia dan sehingga teksnya tidak bisa menjadi teks bersama.

Diskusi serupa terjadi antara para menteri energi. Usulan bahasa yang menganggap perang di Ukraina bertanggung jawab atas melonjaknya harga energi dan penurunan ekonomi global didukung oleh negara-negara G7, tetapi ditentang oleh negara-negara berkembang, termasuk Rusia, menurut suatu sumber.

Keuangan iklim

Draf teksnya juga menunjukkan ada ketidaksepakatan tentang seberapa kuat komunike bersama perlu mengkritik kegagalan negara-negara kaya untuk memenuhi janji pendanaan iklim senilai $100 miliar dolar A.S. bagi negara-negara berkembang pada tahun 2020.

Ada ketidaksepakatan lebih lanjut tentang seberapa besar penekanan pada “kerugian dan kerusakan”⁠—mengacu pada kerusakan yang disebabkan oleh dampak iklim yang tidak dapat dipulihkan atau diadaptasikan.

Negara-negara berkembang telah menyerukan pembiayaan kerugian dan kerusakan yang ditentukan terlebih dahulu yang kemudian dibayar oleh negara-negara yang paling bertanggung jawab menyebabkan perubahan iklim. Negara-negara kaya sejauh ini menolak.

Ambisi

Perselisihan yang berlangsung lama mengenai apakah akan menekankan pembatasan pemanasan global “jauh di bawah 2 °C” atau hingga 1,5 °C di atas tingkat praindustri terus berlanjut. Di dalam Perjanjian Paris, negara-negara sepakat untuk membatasi kenaikan suhu global hingga “jauh di bawah 2 °C” dan “mengejar upaya” untuk membatasi hingga 1,5 °C.

Sumber kedua pada pembicaraan tersebut mengatakan kepada Climate Home bahwa Tiongkok dan India mendorong penekanan 2 °C, dengan perwakilan Tiongkok menggambarkannya sebagai lebih “layak secara ilmiah”.

Saat COP26, semua negara sepakat untuk “meninjau kembali dan memperkuat” target iklim 2030 mereka pada akhir 2022. Sejak saat itu, hanya sedikit negara yang melakukannya.

Sebuah proposal untuk mengulangi perjanjian dengan tenggat waktu pengikutsertaan dalam laporan sintesis PBB pada 23 September juga tidak menemukan konsensus.

Sementara itu, India mendorong penggunaan istilah tujuan ‘global net zero’. Usulannya ditentang Jerman dan Uni Eropa yang berpendapat bahwa hal tersebut mengalihkan perhatian dari tindakan pada tahun 2020-an, kata sumber Climate Home.

Tanda kurung siku

Sumber ketiga di Bali mengatakan kepada Climate Home bahwa Indonesia, yang telah kehilangan hampir 20% tutupan pohonnya sejak tahun 2000, memimpin penentangan bahasa yang keras terkait deforestasi dan degradasi lahan.

Tidak ada kesepakatan tentang bahasa untuk mengurangi emisi metana meskipun lebih dari 100 negara menandatangani perjanjian metana global saat COP26 untuk mengurangi emisi metana kolektif 30% pada tahun 2030. Tiongkok,, India, dan Rusia belum turut serta.

Draf teks tersebut mengusulkan bahasa untuk membersihkan industri perkapalan, tetapi  masih dalam tanda kurung yang berarti tidak ada kesepakatan.

Draf teksnya juga menyebut usulan untuk “menghilangkan tindakan sepihak dan lintas batas serta hambatan yang tidak kondusif untuk mengatasi tantangan perubahan iklim” – referensi untuk pungutan karbon yang diadopsi oleh EU atas barang impor dari negara-negara dengan standar lingkungan yang lebih rendah.

Tiongkok, India, Brazil, dan Afrika Selatan sebelumnya menyebut pajak perbatasan karbon yang direncanakan EU bersifat  “sepihak” dan “diskriminatif”. Sebagai tanggapannya, EU mengusulkan teks alternatif yang mempromosikan “dialog dalam desain dan pelaksanaan langkah-langkah kebijakan domestik, konsisten dengan aturan internasional”.

Sumber:

Collapse of G20 talks in Bali spark fears of ‘backtracking’ on climate pledges

 

Related Article

id_IDID