Madani

Tentang Kami

Prabowo-Sandi, Perkuat Komitmen Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan pada Visi & Misi 2019-2024

Prabowo-Sandi, Perkuat Komitmen Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan pada Visi & Misi 2019-2024

Solusi-solusi yang ditawarkan Prabowo-Sandi berpotensi memperluas masalah ketimpangan penguasaan lahan dan laju ekspansi perkebunan monokultur, mengingat adanya komitmen untuk merehabilitasi hutan rusak menjadi hutan tanaman industri.

SIARAN PERS – Untuk disiarkan segera
Jakarta, 29 November 2018
Dalam visi-misinya, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 pada Pemilu 2019, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, menyatakan akan berperan aktif dalam mengatasi perubahan iklim global sesuai kondisi Indonesia. Namun, keduanya belum menunjukkan langkah konkret dalam mewujudkannya, serta belum memiliki komitmen untuk menyelesaikan akar persoalan perubahan iklim, yakni penggundulan hutan dan perusakan lahan gambut secara masif akibat masih buruknya tata kelola sektor hutan dan lahan di Indonesia. Temuan ini diungkap pada “Election Talk 2019: Membedah Visi-Misi Kandidat Presiden” yang digelar oleh Yayasan Madani Berkelanjutan di Kedai Tjikini, Jakarta, 29 November 2018.

Kesimpulan tersebut dihimpun oleh Yayasan Madani Berkelanjutan berdasarkan analisis atas dokumen “Empat Pilar Mensejahterahkan Indonesia: Sejahtera Bersama Prabowo-Sandi”. Dokumen ini diterbitkan oleh Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Koalisi Indonesia Adil Makmur, berisi jabaran visi dan misi yang kelak dilaksanakan keduanya jika terpilih sebagai pemimpin negeri pada Pemilu 2019 mendatang. Porsi pengelolaan lingkungan berkelanjutan dalam dokumen ini hanya berkisar 17,6 persen, dengan rincian isu pengelolaan hutan berkelanjutan hanya berkisar 8,1 persen, ketimpangan penguasaan lahan sebesar 2 persen, energi baru terbarukan (EBT) sebanyak 1,4 persen, serta penegakan hukum 6,1 persen. Komitmen perlindungan gambut, mitigasi bencana, polusi industri, perkebunan sawit, dan masyarakat hukum adat tidak mendapatkan tempat sama sekali.

Yayasan Madani Berkelanjutan mengapresiasi niat untuk memperbaiki lingkungan hidup yang dicantumkan pada dokumen tersebut, yakni rehabilitasi hutan rusak, lahan kritis, dan Daerah Aliran Sungai (DAS); serta moratorium Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang habis masa berlakunya. Akan tetapi, solusi-solusi yang ditawarkan berpotensi memperluas masalah ketimpangan penguasaan lahan dan laju ekspansi perkebunan monokultur, mengingat adanya komitmen untuk merehabilitasi hutan rusak menjadi hutan tanaman industri.

“Ini mengindikasikan bahwa pasangan Prabowo-Sandi belum memahami persoalan lingkungan hidup Indonesia secara tepat dan belum memiliki konsep membangun tanpa merusak,” ujar Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

Sebagai pengusaha, baik Prabowo Subianto maupun Sandiaga Uno turut menjalankan beberapa perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit, salah satunya PT Tidar Kerinci Agung milik Prabowo dan PT Provident Agro Tbk yang dipunyai Sandi. Sayangnya, perbaikan tata kelola industri sawit nasional tidak menjadi perhatian, sedangkan di sisi lain isu perkebunan sawit berkelanjutan telah menjadi salah satu topik bahasan utama pemerintah Indonesia dan global, baik dalam konteks ekonomi, petani, dan lingkungan hidup.

Praktik korupsi sumber daya alam terkait erat dengan minimnya keterbukaan informasi publik dalam konteks kehutanan. Dengan demikian, perbaikan tata kelola sumber daya alam mesti dimulai dengan membuka akses informasi kepada publik, sebagaimana menurut Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, Soelthon Nanggara.

“Pemerintah ke depan harus benar-benar memperhatikan keterbukaan informasi. Dalam pengelolaan sumber daya alam, publik tidak hanya butuh keterbukaan soal sistem perizinan, tetapi juga sistem monitoring dan evaluasi dampaknya. Keterbukaan harus menyeluruh: tidak sekadar informasinya, namun juga akses atas dokumen berikut dengan peta-petanya. Kemudian yang terpenting bukan aturan atau kebijakan keterbukaannya, melainkan bagaimana sebuah badan publik mengimplementasikan keterbukaan atas data dan informasi tersebut kepada publik,”

Selain keterbukaan informasi, upaya mengatasi perubahan iklim global juga perlu diakselerasi dari sektor energi. Direktur Finansial dan Operasional Koaksi Indonesia, Nuly Nazlia, memfokuskan pentingnya komitmen dari Presiden dan Wakil presiden terpilih untuk mengakselerasi pencapaian target pemenuhan kebutuhan energi masyarakat Indonesia, dengan menjadikan energi terbarukan dan pemanfaatan energi secara efisien sebagai pilihan pertama perencanaan ketenagalistrikan di Indonesia, berdasarkan potensi lokal, dengan didukung kebijakan, pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Khusus mengenai kebijakan pemerintah terkait bahan bakar nabati sebagai bagian dari energi terbarukan, ke depan harus melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi yang terukur dari hulu ke hilir sehingga tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomi semata tetapi juga mencakup kepentingan sosial dan lingkungan hidup,” kata Nuly. Ia juga menyatakan bahwa komitmen pada kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan juga harus diperlihatkan dengan perbaikan tata kelola energi yang menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik, serta penegakan hukum dan transisi berkeadilan dari energi fosil yang menekankan pada upaya pemulihan menyeluruh.

Yayasan Madani Berkelanjutan mengimbau kedua pasang kandidat untuk: (i) mempertegas komitmennya dalam melanjutkan dan memperkuat baik kebijakan maupun program-program terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pemerintahan sebelumnya, khususnya dalam hal penegakan hukum, pemulihan gambut, perbaikan tata kelola industri sawit, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, serta pencegahan korupsi; (ii) tidak melakukan rehabilitasi lahan dengan membangun hutan tanaman industri (HTI) dan berkomitmen menghentikan laju ekspansi perkebunan monokultur skala besar; (iii) mempertegas komitmennya dan bekerja keras dalam mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca, sebagaimana yang telah dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC); serta (iv) mempertegas komitmen phasing out energi fosil menuju penggunaan energi baru terbarukan (EBT) yang tidak berbasis lahan, juga memastikan terjadinya transfer teknologi kepada masyarakat untuk dapat menggunakan EBT secara mandiri.

*****

Narahubung:

Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan
teguh.surya@madaniberkelanjutan.id
0819-1519-1979

Melodya Apriliana, Juru Kampanye Komunikasi Digital Yayasan Madani Berkelanjutan
melodya.a@madaniberkelanjutan.id
0838-4227-2452
Catatan:
Siaran pers ini adalah edisi revisi. Madani meralat persentase isu lingkungan hidup dalam visi dan misi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada paragraf kedua. Sebelumnya, kami menyatakan bahwa porsi lingkungan dalam dokumen visi dan misi Prabowo-Sandi hanya berkisar 18,9 persen, dengan rincian isu pengelolaan hutan dan gambut berkelanjutan hanya berkisar 11 persen, ketimpangan penguasaan lahan sebesar 6 persen, energi baru terbarukan (EBT) sebanyak 1,5 persen. Sementara itu, isu Hak Asasi Manusia sebanyak 24 persen. Mohon maaf atas kekeliruan ini.

Silahkan download file yang berkaitan dibawah ini:

Related Article

Laporan Terkini: Perkembangan Kebijakan Satu Peta

Laporan Terkini: Perkembangan Kebijakan Satu Peta

Inisiatif satu peta (sekarang Kebijakan Satu Peta/KSP) adalah salah satu dari sekian banyak inisiatif kebijakan yang dirintis pada periode atau fase persiapan REDD+ di Indonesia. Inisiatif yang dimulai di bawah pemerintahan SBY pada akhir tahun 2010 ini dilanjutkan oleh pemerintahan Joko Widodo dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada bulan Februari 2016. Kebijakan Satu Peta direncanakan selesai pada bulan Juni 2019. Laporan ini mengamati dinamika pembuatan Kebijakan Satu Peta secara komprehensif dengan menyimak seluruh regulasi terkait dan ruang lingkupnya, serta memproyeksikan langkah-langkah untuk mewujudkannya.

Related Article

Laporan Terkini: Reforma Agraria

Laporan Terkini: Reforma Agraria

Reforma Agraria dan perhutanan sosial adalah salah satu program unggulan pemerintahan Joko Widodo di bawah kebijakan Pemerataan Ekonomi. Program ini menargetkan alokasi kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial, serta legalisasi dan redistribusi lahan seluas 9 juta hektare. Pelaksanaan Reforma Agraria berkaitan dengan kebijakan moratorium kelapa sawit yang mencakup evaluasi izin perkebunan kelapa sawit yang belum dikembangkan dan dinyatakan terlantar untuk diredistribusikan kepada masyarakat, serta implementasi aturan 20 persen untuk kebun masyarakat. Selain itu, pelaksanaan Reforma Agraria juga berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan yang diatur oleh Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017. Laporan ini menyelami Reforma Agraria secara komprehensif dengan menyimak komponen substansinya satu persatu, dari aktor, kewenangan, alur implementasi, hingga rekomendasi agar penerapannya efektif.

Related Article

Analisis Dokumen Visi & Misi Joko Widodo-Ma’ruf Amin 2019-2024

Analisis Dokumen Visi & Misi Joko Widodo-Ma’ruf Amin 2019-2024

Pada awal Oktober 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan visi dan misi kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada publik. Sebagai perwakilan masyarakat sipil, Yayasan Madani Berkelanjutan yang fokus menjembatani antarpihak (pemerintah, swasta, dan masyarakat) untuk memperbaiki keadaan hutan dan gambut Indonesia, telah menyoroti dokumen visi dan misi keduanya secara kritis untuk memahami perspektif dan komitmen calon pemimpin bagi lingkungan hidup. Apa saja persoalan lingkungan yang telah maupun belum diakomodasi pada visi dan misi keduanya, serta komitmen seperti apa yang mesti mereka miliki untuk perbaikan kondisi lingkungan dan masyarakat secara menyeluruh?

Kajian ini memaparkan analisis terhadap dokumen visi-misi Jokowi-Ma’ruf terkait lingkungan hidup dengan fokus pada 5 isu utama yaitu pengelolaan hutan dan gambut secara berkelanjutan, ketimpangan penguasaan lahan, penegakan hukum, perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat, serta energi baru terbarukan (EBT). Studi ini mengidentifikasi poin-poin program aksi yang ditemukan dalam visi dan misi Jokowi dan Ma’ruf yang berkaitan dengan isu-isu tersebut.

Simak laporan selengkapnya dengan mengunduh di bawah ini.

Related Article

id_IDID