Madani

Tentang Kami

Yayasan Madani Berkelanjutan Selenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Maluku

Yayasan Madani Berkelanjutan Selenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Maluku

[Madani News] Dalam mendukung upaya mewujudkan pembangunan hijau di Indonesia, Yayasan Madani Berkelanjutan berkolaborasi bersama pemerintah daerah salah satunya di Provinsi Maluku melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Maluku pada Senin, 22 November sampai Selasa, 23 November 2021 di Maluku.

Deputi Direktur Yayasan Madani Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto menyampaikan bahwa Yayasan Madani Berkelanjutan sangat antusias dalam kolaborasi mendukung pembangunan hijau bersama pemerintah daerah. 

Melalui bimbingan teknis ini, kami berharap bapak-ibu menjadi lebih terampil dan bersemangat dalam mengemban tugas mulia mendorong pembangunan hijau. Kami juga berharap kedepannya Bappeda maupun instansi pemerintah di lingkup kerja Provinsi Maluku dapat bekerja sama dengan Madani Berkelanjutan guna menyusun RPJMD dan menyelaraskan RPJMD dengan Rencana Strategis,” ujar Giorgio dalam memberikan sambutan pada pelaksanaan bimbingan teknis.

Sementara itu, Lita Soulisa selaku Kepala Bidang Data Pembangunan, Perencanaan Program, Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Bappeda Provinsi Maluku, menyampaikan bahwa dengan adanya kerja sama dalam acara bimtek ini diharapkan dapat menjadi sebuah sarana yang edukatif dan informatif dalam menyusun RPJMD Provinsi Maluku 2019-2024 dan menyelaraskan RPJMD dengan penyusunan rencana strategis.

Dalam kegiatan ini, Yayasan Madani Berkelanjutan mengundang sejumlah pakar yang bertindak sebagai narasumber yakni Joko Tri Haryanto dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Rico Arya Radestya, S.E., M, Si., Tenaga Ahli Perencanaan Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri, dan Doddy Afianto, Tenaga Ahli Perencanaan Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai narasumber, Rico Arya Radestya berperan dalam menyampaikan tentang sinkronisasi RPJMD ke dalam Renstra dan RPJMD Kab/Kota Provinsi Maluku 2019-2024. Doddy Afianto menyampaikan beberapa poin evaluasi dan telaah yang ditemukan pada RPJMD Provinsi Maluku 2019-2024.

Kemudian, Joko Tri Haryanto menyebut bahwa draft yang disampaikan oleh Provinsi Maluku sudah luar biasa, hanya saja ada kesalahan kecil yang mengganggu saat membaca yaitu typo yang menandai bahwa ketelitian harus menjadi prioritas dalam penyusunan dokumen. [ ]

Related Article

Bahan Bakar Nabati (BBN) Dalam LTS-LCCR

Bahan Bakar Nabati (BBN) Dalam LTS-LCCR

LTS-LCCR atau Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience merupakan strategi jangka panjang rendah karbon dan ketahanan iklim. Dokumen LTS-LCCR memuat arahan atau visi jangka panjang yang memandu peningkatan ambisi mitigasi iklim dalam NDC-NDC selanjutanya hingga tahun 2050.

Ambisi dalam LTS-LCCR leih tinggi dibandingkan dengan ambisi pada update NDC 2030. Untuk sektor energi, pengembangan BBN untuk transportasi dan pembangkit listrik menjadi arahan umum LTS-LCCR, di sektor transportasi (target 2050) penggunaan BBN untuk transportasi mencapai 46% dan energi listrik untuk kendaraan listrik mencapai 30%.

Biofuel diproyeksi akan berperan penting dalam mitigasi gas rumah kaca di sektor pembangkit listrik. Kapasitas pembangkit listrik bahan bakar nabati (skenario paling ambisius) yakni 14 GW pada 2050. 

Perlu menjadi catatan bahwa LTS-LCCR menyadari bahwa strategi penggunaan BBN memiliki dampak negatif pada ketahanan pangan dan ekspansi lahan. Untuk itu, LTS-LCCR merekognisi adanya kebutuhan memproduksi BBN dari sumber-sumber yang berkelanjutan.

Related Article

Bahan Bakar Nabati (BBN) Dalam RPJMN 2020-2024

Bahan Bakar Nabati (BBN) Dalam RPJMN 2020-2024

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Bahan Bakar Nabati (BBN) masuk sebagai tahapan terakhir dari pencapaian. Teradapat tujuh target agenda prioditas pembangunan pada RPJMN 2020-2024, pengembangan BBN sendiri masuk pada agenda Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan.

Pengembangan BBN menjadi salah satu strategi pembangunan rendah karbon. Pengembangan BBN sendiri melalui produksi Biodiesel dan Green Fuel. Kapasitas produksi bahan bakar nabati berbasis sawit dipenuhi melalui pemberdayaan perkebunan sawit rakyat.

Dalam target RPJMN 2020-2024, bauran EBT mencapai 23% hingga 2024, pemanfaatan BBN Domestik mencapai 17,4 kiloliter hingga 2024, dan pembangunan energi terbarukan green fuel berbasis kelapa sawit menjadi proyek prioritas strategis (major project).

Related Article

BBN (Bahan Bakar Nabati) Dalam RUEN (Rencana Umum Energi Nasional)

BBN (Bahan Bakar Nabati) Dalam RUEN (Rencana Umum Energi Nasional)

Rencana Umum Energi Nasional atau RUEN merupakan kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional. Kebijakan ini juga merupakan pedoman untuk mengarahkan pengelolaan energi nasional. Kemudian, BBN juga menjadi salah satu jenis EBT (energi baru terbarukan) yang dirujuk oleh RUEN.

Dalam RUEN terdapat target bauran EBT sebesar 23% pada 2025 dan 31% pada 2050. Sementara itu target minimal produksi BBN pada 2025 mencapai 11,6 juta KL dalam bentuk biodiesel (B30), 3,4 juta KL untuk BioEthanol (B20), dan 0,1 juta KL untuk Bioavtur.

Sedangkan strategi pengembangan BBN yakni dengan menugaskan BUMN dan atau BUMD untuk memproduksi dan membeli BBN, menyusun peta jalan tanaman prioritas untuk bahan baku BBN, penyediaan lahan seluas 4 juta ha untuk memenuhi target produksi 2025, menyiapkan peraturan terkait alih fungsi lahan untuk lahan energi (lahan bekas tambang, lahan terlantar, dan lahan hutan energi), dan memprioritaskan penggunaan bahan baku BBN di luar produk tanaman pangan prioritas.

Related Article

BBN (Bahan Bakar Nabati) Dalam Peta Jalan NDC Indonesia

BBN (Bahan Bakar Nabati) Dalam Peta Jalan NDC Indonesia

NDC Atau Nationally Determined Contribution merupakan dokumen yang memuat komitmen dan aksi iklim sebuah negara yang dikomunikasikan kepada dunia melalui United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).


Peta Jalan NDC Indonesia memuat rincian strategi pelaksanaan aksi mitigasi untuk mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca dalam NDC. Sektor Hutan dan Lahan (FOLU) dan energi akan menjadi fokus pengurangan emisi untuk mencapai target NDC 2030.

Target penurunan emisi dari sektor energi pada tahun 2030 adalah sebesar 11%. Salah satu strategi dari sektor energi adalah penggunaan bahan bakar Nabati menjadi bagian dari energi baru terbarukan (EBT) di sub sektor: industri, power, dan transportasi.

Subsitusi BBM ke BBN (biofuel) adalah strategi utama untuk penurunan emisi di sektor transportasi.

Related Article

Perjalanan Kebijakan Bahan Bakar Nabati (BBN) Nasional Periode 2016-2021

Perjalanan Kebijakan Bahan Bakar Nabati (BBN) Nasional Periode 2016-2021

Setelah dunia menyepakati Perjanjian Paris atau Paris Agreement, pada 2016, Indoensia meratifikasi perjanjian tersebut dan memasukkan dokumen NDC sebagai target penurunan emisi nasional. 

Isi dokumen NDC yakni, target bauran EBT sebesar 23% di 2025 dan sebesar 31% di 2050. Kemudian, penggunaan BBN yaitu Biodiesel (B30) pada sektor transportasi diproyeksikan mereduksi emisi 90%-100% di sektor energi. 

Pada 2017, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dengan instruksi menjadikan biodiesel sebagai BBN utama untuk transportasi.

Setelah itu pada 2021, Indonesia merilis dokumen updated NDC 2030 dan Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050. Dalam Update NDC, Indonesia kembali mengimplementasikan penggunaan BBN sebagai salah satu strategi dalam mitigasi pengurangan emisi dan mengkhusukan kelapa sawit sebagai bahan baku utama BBN. 

Sedangkan dalam LTS-LCCR, direncakan struktur bauran energi pada sektor transportasi pada 2050 sebesar 46% untuk BBN pada skenario yang paling ambisius. Persentase tersebut paling besar di antara BBM (20%), Kendaraan Listrik (30%), dan Gas Alam (4%).

Related Article

Perjalanan Kebijakan Bahan Bakar Nabati (BBN) Nasional Periode 2006-2015

Perjalanan Kebijakan Bahan Bakar Nabati (BBN) Nasional Periode 2006-2015

Pada awalnya, kebijakan bahan bakar nabati (BBN) Nasional diperuntukkan guna mengurangi ketergantungan pada minyak bumi. Tepatnya sejak 2006, Pemerintah Indonesia telah memulai dengan menerbitkan Perpres No.5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menargetkan bauran BBN lebih dari 5% pada 2025.

Kemudian, terbit pula Inpres No.1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Inpres ini menyampaikan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah turut serta dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mempercepat pemanfaatan BBN.

Setelah itu, pada 2008, Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Permen ESDM No.32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Regulasi ini menginstruksikan bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga BBM wajib mengusahakan BBN sebagai Bahan Bakar Lain. Tertulis juga bahwa kewajiban Biodiesel  (B20), Bioetanol (E15), dan Minyak Nabati Murni sebesar 10% pada 2025. 

Pada 2014, regulasi terkait dengan BBN didukung oleh terbitnya PP No.79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dengan instruksi bahwa target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) paling sedikit 23% pada 2025 dan paling sedikit 31% pada 2050. 

Related Article

Literasi Keuangan: Green Banking atau Greenwashing?

Literasi Keuangan: Green Banking atau Greenwashing?

Krisis iklim telah menjadi isu global. Hampir semua pihak tidak ada yang menyangkal bahwa krisis iklim telah banyak menimbulkan bencana ekologi. Bencana ekologi akibat krisis iklim ini sudah mengganggu pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Tak heran bila sektor bisnis mulai mencitrakan dirinya sebagai bagian dari pihak yang mendorong pengurangan gas rumah kaca (GRK), penyebab krisis iklim.

Salah satu sektor bisnis yang mengidentikan perusahaannya berperan mendorong penurunan GRK itu adalah perbankan. Saat ini di dunia perbankan muncul istilah green banking. green banking adalah upaya perbankan untuk menjaga lingkungan hidup melalui penyaluran kredit atau kegiatan operasionalnya. Bank memang tidak secara langsung terkait dengan kegiatan perusakan alam, seperti perkebunan, pertambangan atau industri lainnya. Namun perbankan tidak lantas dapat dilepaskan dari persoalan meningkatnya kerusakan alam. Kebijakan bank dalam memberikan pinjaman atau pembiayaan dapat menjadi pemicu bagi kegiatan-kegiatan yang berdampak pada lingkungan.

Terkait dengan itulah, bank yang mengidentikan dirinya dengan green banking harus hati-hati dalam menyalurkan kreditnya. Apakah kreditnya disalurkan ke industri yang ramah ligkungan atau justru industri yang merusak alam?

Hampir kita semua menjadi nasabah perbankan. Namun, hampir kita semua tidak tahu kemana uang kita di bank digunakan.  Pertanyaan berikutnya adalah darimana kita bisa memperoleh informasi sebuah bank masuk dalam kategori green banking?

Bila bank, tempat kita menyimpan uang, sudah terdaftar di bursa saham, kita akan lebih mudah mendapatkan informasi terkait dengan kemana saja uang kita dipinjamkan. Apakah uang kita dipinjamkan ke industri yang ramah lingkungan hidup atau sebaliknya mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.

Pertama, kita bisa mendapatkan informasi di Annual Report Bank (AR). Annual Report (AR) adalah ringkasan keuangan dari aktivitas perusahaan dalam periode satu tahun. Di dalam AR juga tercantum analisis manajemen tentang kondisi keuangan saat ini dan rencana masa depan. Siapa pengguna eksternal? Pengguna eksternal adalah seseorang yang tidak mengelola atau bekerja untuk sebuah perusahaan dan mereka hanya memanfaatkan informasi keuangan perusahaan tersebut.

Kedua, kita juga bisa mendapatkan informasi di Sustainability Report Bank atau  Laporan Keberlanjutan.  Sustainability Report Bank merupakan laporan yang berisi informasi kinerja perusahaan pada aspek ekonomi, lingkungan dan sosial yang dilakukan dalam periode satu  tahun. Selain untuk pemegang saham, laporan ini juga ditujukan pada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang disampaikan secara transparan.

Penyusunan Sustainability Report Bank biasanya juga bertujuan untuk mengkomunikasikan komitmen perusahaan dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan. Sustainability Report Bank juga dapat memberikan gambaran yang lebih luas dan terbuka pada seluruh pemangku kepentingan tentang kegiatan pembangunan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh perusahaan.

Biasanya, Sustainability Report dan Annual Report disusun dalam waktu yang bersamaan, meski nantinya disajikan dalam dua laporan yang terpisah. Namun, informasi di Sustainability Report dan Annual Report seringkali berisi klaim sepihak dari pihak bank. Terkait itu kita perlu mencari informasi lain.

Ketiga, kita bisa mencari informasi di Media Massa. Biasanya sebuah bank memiliki tim media relation yang selalu mengupdate informasi ke media. Tak jarang informasi itu terkait dengan dukungan pendanaan bank tersebut ke sebuah proyek pembangunan.

Keempat, bila kebetulan bank kita adalah BUMN, kita juga bisa mencari informasi dengan cara meminta Informasi Publik dengan Payung Hukum UU KIP. Kita bisa mengajukan permohonan informasi tentang kemana uang nasabah dipinjamkan. Misalnya kita bisa bertanya, berapa persen uang nasabah yang dipinjamkan ke proyek energi kotor seperti batubara. Meskipun dalam Pasal 1 UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), definisi Badan Publik tidak menyebutkan secara eksplisit BUMN/BUMD, tetapi definisi tersebut menyebutkan bahwa badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN/APBD. BUMN/BUMD adalah Badan Publik yang termasuk dalam pengertian ini.

Dalam beberapa kejadian, seringkali informasi yang diterbitkan secara resmi oleh pihak bank berbeda dengan informasi di luar bank tersebut. Sebagai contoh, dalam informasi remsinya di Sustainability Report dan Annual Report, sebuah bank mengklaim mendukung proyek ramah lingkungan hidup, tapi fakta di lapangan justru bank tersebut terlibat dalam pembiayaan proyek yang tidak ramah lingkungan. Jika itu yang terjadi bukan lagi green banking tapi greenwashing.

Greenwashing merupakan bentuk praktik tipuan pemasaran melalui pencitraan palsu. Perusahaan seolah-olah telah menjalankan praktik usaha yang ramah lingkungan. greenwashing ini bisa menyesatkan konsumen. Realita di lapangan tidak seindah kata-kata, mungkin itulah salah satu rangkaian kalimat untuk menggambarkan praktik greenwashing.

Dalam Sustainability Report BNI  di 2020 misalnya, bank tersebut menyatakan memiliki komitmen mengimplementasikan keuangan berkelanjutan, yang salah satunya bertujuan untuk mengurangi emisi GRK. Padahal, dalam laporan Urgewald, sebuah lembaga yang berbasis di Jerman, BNI terbukti sebagai salah satu dari enam bank di Indonesia yang masih memberikan pinjaman ke perusahaan batu bara.

Padahal, batubara adalah salah satu energi fosil yang sangat merusak. Kerusakan yang diakibatkan oleh batubara bukan hanya terkait dengan lingkungan hidup, namun juga kesehatan. Rentang kerusakan alam akibat batubara terbentang dari penambangan hingga pembangunan PLTU. Lauri Myllyvirta, aktivis Greenpeace International mengatakan, penggunaan batubara menyebabkan 60 ribu orang Indonesia meninggal tiap tahun. Donna Lisenby, Koordinator Kampanye batubara Global Waterkeeper Alliance, mengatakan, dari 26 persen bayi lahir di sekitar tambang batubara berpotensi cacat.

Terkait dengan krisis iklim, emisi GRK dari batubara ini mendorong percepatan krisis iklim. Pembakaran batubara menghasilkan lebih banyak karbon dioksida per unit energi yang dihasilkan daripada bahan bakar fosil lainnya. Dibandingkan dengan gas, batubara melepaskan 66% lebih banyak CO2 per unit energi yang dihasilkan. Bukan hanya itu, tambang batubara melepaskan metana ke atmosfer. Metana dua puluh kali lebih kuat daripada karbon dioksida sebagai GRK, penyebab krisis iklim

Terkait dengan itulah, tak heran komunitas fossil free kampus di Indonesia, yang dimotori fossil free UI dan UGM, membuat petisi di https://www.change.org/GaPakeNanti. Dalam petisi itu, anak-anak muda kampus  mendesak BNI segera menghentikan pendanaan ke energi batu bara. Petisi itu dilatarbelakangi oleh janji bank BUMN tersebut di Sustainability Report yang akan ikut mendukung penurunan GRK.

Singkatnya, di tengah naiknya isu lingkungan hidup, sebuah bank bisa mengklaim secara sepihak sebagai green banking. Kita sebagai konsumen harus kritis apakah klaim green banking itu sebenarnya adalah bentuk lain dari greenwashing. Untuk itulah diperlukan sebuah literasi keuangan agar kita sebagai konsumen tidak menjadi korban dari penyesatan informasi terkait green banking ini.

Oleh: Firdaus Cahyadi

Pemerhati Lingkungan Hidup

Related Article

id_IDID