Madani

Tentang Kami

Perjalanan Kebijakan Bahan Bakar Nabati (BBN) Nasional Periode 2016-2021

Perjalanan Kebijakan Bahan Bakar Nabati (BBN) Nasional Periode 2016-2021

Setelah dunia menyepakati Perjanjian Paris atau Paris Agreement, pada 2016, Indoensia meratifikasi perjanjian tersebut dan memasukkan dokumen NDC sebagai target penurunan emisi nasional. 

Isi dokumen NDC yakni, target bauran EBT sebesar 23% di 2025 dan sebesar 31% di 2050. Kemudian, penggunaan BBN yaitu Biodiesel (B30) pada sektor transportasi diproyeksikan mereduksi emisi 90%-100% di sektor energi. 

Pada 2017, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dengan instruksi menjadikan biodiesel sebagai BBN utama untuk transportasi.

Setelah itu pada 2021, Indonesia merilis dokumen updated NDC 2030 dan Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050. Dalam Update NDC, Indonesia kembali mengimplementasikan penggunaan BBN sebagai salah satu strategi dalam mitigasi pengurangan emisi dan mengkhusukan kelapa sawit sebagai bahan baku utama BBN. 

Sedangkan dalam LTS-LCCR, direncakan struktur bauran energi pada sektor transportasi pada 2050 sebesar 46% untuk BBN pada skenario yang paling ambisius. Persentase tersebut paling besar di antara BBM (20%), Kendaraan Listrik (30%), dan Gas Alam (4%).

Related Article

Perjalanan Kebijakan Bahan Bakar Nabati (BBN) Nasional Periode 2006-2015

Perjalanan Kebijakan Bahan Bakar Nabati (BBN) Nasional Periode 2006-2015

Pada awalnya, kebijakan bahan bakar nabati (BBN) Nasional diperuntukkan guna mengurangi ketergantungan pada minyak bumi. Tepatnya sejak 2006, Pemerintah Indonesia telah memulai dengan menerbitkan Perpres No.5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menargetkan bauran BBN lebih dari 5% pada 2025.

Kemudian, terbit pula Inpres No.1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Inpres ini menyampaikan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah turut serta dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mempercepat pemanfaatan BBN.

Setelah itu, pada 2008, Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Permen ESDM No.32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Regulasi ini menginstruksikan bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga BBM wajib mengusahakan BBN sebagai Bahan Bakar Lain. Tertulis juga bahwa kewajiban Biodiesel  (B20), Bioetanol (E15), dan Minyak Nabati Murni sebesar 10% pada 2025. 

Pada 2014, regulasi terkait dengan BBN didukung oleh terbitnya PP No.79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dengan instruksi bahwa target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) paling sedikit 23% pada 2025 dan paling sedikit 31% pada 2050. 

Related Article

id_IDID