Madani

Tentang Kami

PP Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Diteken

PP Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Diteken

Pada 20 Mei 2020 Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 76 Tahun 2008 yang dianggap belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

PP ini mengubah definisi rehabilitasi hutan dan lahan dari sebagai upaya mendukung sistem kehidupan menjadi menjaga sistem penyangga kehidupan.

Update pemberitaan lainnya berkaitan dengan rencana cetak sawah di lahan gambut. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada 14 Juni 2020 lalu meninjau lahan bekas Pengembangan Lahan Gambut (PLG) di Kalimantan Tengah. Lokasi program pengembangan food estate ini direncanakan berada di Kabupaten Pulang Pisau, yang juga akan menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020 – 2024. Diperkirakan kebutuhan anggaran seitar Rp 1,9 triliun untuk peningkatan irigasi di tahun 2021 dan 2022.

Update lain berkaitan dengan kasus Pak Bongku, Masyarakat Adat Sakai, Riau, yang mendapatkan vonis setahun dan denda Rp200 juta karena membuka kebun di lahan konflik dengan PT Arara Abadi. Pak Bongku akhirnya bebas karena mendapat asimilasi dan antisipasi pandemi Corona. Meskipun bebas dalam proses hukum tetapi belum bebas untuk mengelola kebunnya.

Untuk pemberitaan media di Minggu II Juni 2020 selengkapnya dapat dilihat di lampiran.

Related Article

Asap Karhutla Memperburuk Pandemi

Asap Karhutla Memperburuk Pandemi

BMKG memprediksi bahwa kemarau berlangsung pada Juni ini akan mencapai puncaknya pada Agustus nanti. Selama empat bulan ke depan, pengaruh Elnino juga akan terjadi, tetapi berada di bawah kategori moderat


Data Dirjen PPI KLHK, pantauan Terra Aqua Lappan terjadi 247 hotspot, dengan dua titik api terkonfirmasi 80% (Januari – Juli 2020). Sedangkan, berdasarkan pemantauan satelit SNPP terdapat 426 titik api dengan dua titik api terkonfirmasi 80%. Temuan titik api di antaranya terdapat di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan Muara Enim dan sudah dipadamkan oleh petugas.

Tentu, karhutla tahun ini berbeda disbanding dengan tahun sebelumnya, hal tersebut lantaran ancaman virus corona atau Covid-19. Terkait dengan karhutla, Sumatera Selatan termasuk satu dari tujuh provinsi yang menjadi perhatian pemerintah pusat atas ancaman karhutla. Sumsel sendiri memiliki luasan gambut yang besar, sehingga saat terbakar akan memproduksi karbon dalam jumlah besar. Selain itu, asap dari Sumsel juga berpotensi menjadi asap lintas batas.


Berdasarkan kajian karbon yang dilepas saat terjadinya karhutladi Indonesia, kebakaran di lahan mineral 11 mt karbon dioksida (Co2) sedangkan pada lahan gambut melepaskan hingga 171 mt C02 atau 16 kali lebih banyak dari lahan mineral. Kebakaran di lahan gambut akan sangat merusak kualitas lingkungan dan suhu bumi.

Karhutla telah melepas karbon dalam jumlah besar ke udara. Data pelepasan carbon (emisi karbon) pada 2009-2011, di Kabupaten Ogan Ilir melepas 106 ribu ton, Banyuasin melepas sekitar 1,807 juta ton, sedangkan Muba melepas 3,7 juta ton dan OKI sebesar 2,3 juta ton.

Related Article

KTT Perubahan Iklim Ditunda Hingga 2021

KTT Perubahan Iklim Ditunda Hingga 2021

KKT perubahan iklim PBB COP26 yang akan diadakan di Glasgow pada bulan November telah ditunda karena COVID-19. Keputusan ini diambil oleh Biro COP UNFCCC (Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim), dengan Inggris dan mitra Italia-nya, seperti dilansir situs unfccc.int, Kamis (2/4). Tanggal untuk konferensi yang dijadwalkan kembali pada 2021, diselenggarakan di Glasgow oleh Inggris dalam kemitraan dengan Italia.

 

Kepastian akan ditetapkan pada waktunya setelah diskusi lebih lanjut dengan para pihak terkait. Mengingat efek covid-19 yang sedang berlangsung di seluruh dunia, mengadakan COP26 yang ambisius dan inklusif pada November 2020 tidak lagi memungkinkan. Penjadwalan ulang akan memastikan semua pihak dapat fokus pada masalah yang akan dibahas pada konferensi penting ini dan memberikan lebih banyak waktu untuk persiapan yang diperlukan untuk terjadi.

Sementara itu, para negosiator dari blok negara-negara berkembang mendesak sejumlah pemerintah untuk tidak menggunakan pandemi sebagai alasan penundaan rencana iklim yang lebih tegas, tetapi sebaliknya untuk meningkatkan energi terbarukan, kegiatan konservasi dan langkah-langkah peduli lingkungan lainnya sementara roda perekonomian mulai beroperasi kembali.


KTT perubahan iklim pada tahun ini seharusnya menjadi tenggat waktu bagi pemerintah untuk berkomitmen pada tujuan pengurangan emisi yang lebih agresif, agar mencapai target dalam Perjanjian Paris. Dalam perjanjian tersebut, kenaikan suhu global dibatasi pada 2 derajat celcius dan 1,5 derajat celcius.


Untuk pemberitaan media di Minggu III Mei 2020 selengkapnya dapat dilihat di lampiran.

Related Article

id_IDID