Madani

Tentang Kami

Perundingan Iklim Global Berakhir Tanpa Mandat Tegas Akhiri Bahan Bakar Fosil: Haruskah Kita Mempersiapkan Kematian Bumi?

Perundingan Iklim Global Berakhir Tanpa Mandat Tegas Akhiri Bahan Bakar Fosil: Haruskah Kita Mempersiapkan Kematian Bumi?

Siaran Pers, 14 Desember 2023Konferensi Perubahan Iklim (COP) ke-28 di Dubai, Uni Emirat Arab berakhir (13/12) tanpa mandat tegas untuk mengakhiri bahan bakar fosil. Pemerintah Indonesia diminta untuk menggalakkan komitmen iklim dalam negeri serta bersuara lebih keras mendesak negara-negara maju memenuhi kewajiban mereka. Masa depan negosiasi iklim harus dipimpin oleh negara-negara berkembang, negara-negara miskin, dan negara-negara yang paling terdampak krisis iklim.

COP-28 Dubai adalah momen penting di mana negara-negara mendapatkan “rapor buruk”  dalam capaian kolektif mereka dalam mengatasi krisis iklim yang mengancam nasib generasi mendatang. Keputusan COP 28 juga terlihat kontradiktif dan timpang; yang menyebut diri  harus selaras dengan ilmu pengetahuan, tetapi tanpa menetapkan target yang cukup ambisius.

Hasil penilaian global atau global stocktake (GST) menemukan bahwa implementasi kebijakan dalam komitmen iklim (NDC) negara-negara yang ikut meratifikasi Perjanjian Paris hanya akan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 2% pada 2030 dibandingkan tingkat tahun 2019. Padahal, untuk memastikan laju peningkatan global tidak lebih dari batas aman 1,5C pada akhir abad ini, emisi GRK global harus turun sebesar 50% pada 2030 dan mencapai net zero emissions pada 2050.

“Dunia sangat kecewa karena COP 28 tidak menghasilkan mandat tegas untuk mengakhiri (phasing out) bahan bakar fosil, yaitu batubara, minyak bumi, dan gas alam. Meski ada seruan untuk beralih dari energi fosil untuk mencapai net zero sekitar tahun 2050, banyak sekali hal-hal kompromis seperti penggunaan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS), transitional fuels yang tidak jelas definisi batasannya, bahkan memasukkan  nuklir sebagai solusi,” ujar Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

Apabila benar-benar mengacu kepada ilmu pengetahuan, dunia harus mengurangi penggunaan batubara sebesar 95%, minyak bumi 60%, dan gas alam 45% pada 2050. 

Lambannya aksi iklim membuat masyarakat semakin terjepit dalam menghadapi berbagai dampak krisis iklim, seperti cuaca panas ekstrim, banjir, gelombang tinggi, kekeringan, meluasnya penyakit, hingga hilangnya tempat tinggal, mata pencaharian, dan bahkan situs budaya. Dampak paling parah dirasakan oleh kelompok masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, perempuan – termasuk remaja perempuan- masyarakat adat dan lokal, petani dan nelayan tradisional, serta buruh. Berdasarkan data BNPB, selama 10 tahun terakhir lebih dari 90% bencana yang terjadi adalah bencana terkait iklim dan telah memakan korban lebih dari 32 juta orang.

Sementara itu, dalam agenda Global Goals on Adaptation, COP 28 baru berhasil merumuskan cakupan tujuan adaptasi namun tanpa disertai target yang jelas. Pun, meski ada pengakuan terhadap pengetahuan lokal dalam beradaptasi dan kepemimpinan masyarakat adat dalam beradaptasi, namun tidak disebutkan mengenai perlindungan tenurial sebagai prasyarat adaptasi berbasis pengetahuan lokal dan tradisi.

Untuk memastikan solusi iklim yang adil dan berkelanjutan, seluruh pihak termasuk pemerintah daerah dan masyarakat rentan harus dilibatkan secara bermakna. Namun demikian, negara tidak boleh angkat tangan dalam menyelesaikan situasi krisis iklim.

“Pertanyaan paling mendasar adalah siapa pihak yang seharusnya beradaptasi terhadap situasi krisis hari ini? Mereka adalah pemerintah dan korporasi, sebab kebijakan, program serta keputusan politik yang mereka hasilkan justru menghancurkan daya adaptif rakyat, dan aksi mitigasi yang selama ini mereka lakukan,” lanjut Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

Rencana dan implementasi aksi mitigasi juga harus terintegrasi dengan aksi adaptasi sehingga tidak semakin memperlemah kemampuan masyarakat untuk mempertahankan diri mereka dalam menghadapi dampak krisis iklim. Realita yang terjadi justru sebaliknya, seperti kasus-kasus perusakan masif dalam pemenuhan kebutuhan elektrifikasi yang mengancam pulau-pulau kecil di Indonesia Timur serta pembangunan infrastruktur yang justru menciptakan kasus-kasus mal-adaptasi di Indonesia yang cukup tinggi.

“Meski COP-28 menghasilkan satu keputusan penting terkait dampak krisis iklim yang sudah terjadi dan tidak dapat dipulihkan lagi, yaitu operasionalisasi pendanaan untuk mengatasi Kehancuran dan Kerusakan atau Loss and Damage. Namun, prosesnya belum memberikan kepastian bagi mereka yang telah mengalami Kehancuran dan Kerusakan. Hal ini menunjukkan masih curamnya jalan menuju keadilan iklim,” ujar Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL.

Kembali dari Dubai, negara-negara memiliki pekerjaan rumah untuk memperkuat komitmen iklimnya agar selaras dengan target 1,5C.

“Klaim keberhasilan Indonesia menurunkan emisi sebesar 42% seharusnya menjadikan Indonesia lebih berani dan tegas dalam menangani krisis iklim, di antaranya dengan meningkatkan ambisi kontribusi nasional dalam NDC Kedua sesuai target 1,5C,” ujar Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan MADANI Berkelanjutan.

Abimanyu Sasongko Aji, Manager Program Pendanaan Perubahan Iklim Kemitraan, menambahkan, “perencanaan dan implementasi aksi iklim harus dibuat lebih transparan, akuntabel, inklusif, dan partisipatif, terutama terhadap kelompok rentan. Selama ini, aspek inklusif dan partisipatif itu yang seringkali terlupakan.”

Sebagai negara dengan hutan tropis kedua terluas di Dunia, Indonesia menjadikan sektor Kehutanan dan Lahan (Forestry and Land Use/FOLU) sebagai tumpuan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca. Di sisi lain, Indonesia sebagai negara kepulauan sangat rentan terhadap dampak krisis iklim, terutama dengan semakin meningkatnya kenaikan muka air laut yang dapat menenggelamkan pulau-pulau kecil dan risiko kehilangan tempat tinggal.

“Delegasi Indonesia yang baru pulang dari perundingan di Dubai harus membuka mata akan realita di lapangan. Hutan alam masih terus hilang, pulau-pulau kecil terancam, transisi energi yang tidak berkeadilan justru merusak lingkungan dan merampas hak-hak masyarakat, perusakan pesisir, perairan, terumbu karang, dan mangrove pun terus terjadi sehingga perekonomian masyarakat lokal hilang,” pungkas Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL. “Tidak hanya itu, masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat pun masih terus diintimidasi dan dikriminalisasi,” tambah Torry.

Masyarakat sipil mencatat, selama periode 2001-2022 telah terjadi kehilangan 6,5 juta hektare tutupan hutan alam, termasuk mangrove. Seluas 176 ribu hektare di antaranya hilang dalam tiga tahun terakhir (Mapbiomas, 2023). Selain itu, setidaknya terdapat 26 kasus hukum yang dihadapi pembela lingkungan pada 2021, meningkat 10 kasus dibandingkan tahun sebelumnya (Environmentaldefender, 2021).

Masyarakat sipil menuntut agar Indonesia memiliki agenda prioritas dalam penanganan krisis iklim. Pertama, melakukan pemensiunan batu bara lebih cepat termasuk captive coal power plant untuk kepentingan hilirisasi. Kedua, menghentikan deforestasi serta memulihkan dan melindungi seluruh ekosistem alam tersisa dengan menghormati dan mengakui hak-hak masyarakat adat dan lokal. Ketiga, bersiap untuk menghadapi bencana iklim yang sudah semakin sering terjadi melalui adaptasi efektif dan berkeadilan, serta menghindari terjadinya maladaptasi. Keempat, menyalurkan pendanaan iklim yang dapat diakses langsung masyarakat terdampak di tingkat tapak. Kelima, pemerintah harus menjamin dan melindungi hak setiap warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, yaitu dengan menghentikan segala bentuk ancaman dan intimidasi kepada masyarakat pembela lingkungan dan HAM.

Hasil perundingan di Dubai ini memperkuat bukti bahwa negara-negara maju gagal menunjukkan kepemimpinan dalam upaya mengatasi krisis iklim global. “Oleh karena itu, sudah saatnya negara-negara berkembang, miskin, dan terdampak merebut kepemimpinan negosiasi iklim dan bersuara lebih keras menuntut negara-negara maju memenuhi kewajiban mereka dalam mengurangi emisi GRK, membantu negara-negara berkembang dalam hal beradaptasi, maupun mengatasi kehancuran dan kerusakan atau Loss and Damage akibat krisis iklim,” tutup Nadia.

Narahubung:

 

Seruan untuk Delegasi Republik Indonesia yang Baru Kembali dari Dubai

  1. Kembali ke lapangan: hutan alam masih terus hilang, pulau-pulau kecil terancam, transisi energi yang tidak berkeadilan justru merusak lingkungan dan merampas hak-hak masyarakat, perusakan pesisir, perairan, terumbu karang, mangrove terus terjadi sehingga perekonomian masyarakat lokal hilang. Data masyarakat sipil mencatat, selama periode 2001-2022 telah terjadi kehilangan 6,5 juta hektare tutupan hutan alam, termasuk mangrove. Seluas 176 ribu hektare di antaranya hilang dalam tiga tahun terakhir (Mapbiomas, 2023).
  2. Menindaklanjuti dan memasukkan pertimbangan evaluasi GST untuk memperkuat ambisi Second NDC Indonesia sesuai dengan pathway 1,5C dengan implementasi yang lebih transparan, akuntabel, inklusif, dan partisipatif. Proses penyusunan Second NDC harus melibatkan kelompok rentan dan paling terdampak, masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan di daerah. Second NDC juga harus menekankan kewajiban mitigasi dan adaptasi beserta pendanaannya kepada pihak-pihak yang paling banyak berkontribusi pada krisis.
  3. Selaraskan seluruh rencana, kebijakan, dan proyek pembangunan dengan upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca dan peningkatan ketahanan iklim secara berkeadilan serta koreksi mendasar terhadap sistem dan model ekonomi yang tinggi karbon. Hentikan proyek pembangunan yang bertentangan dengan upaya mengatasi krisis iklim seperti Proyek Strategis Nasional untuk perluasan bisnis berbasis lahan dan hasil hutan, antara lain Food Estate, infrastruktur jalan dan bendungan, pembangunan kawasan industri ekonomi baru dan pertambangan, serta pemberian kemudahan kebijakan dan fasilitas pendukung PSN yang justru menurunkan kapasitas adaptif masyarakat, meningkatkan emisi Gas Rumah Kaca, dan melanggar HAM.
  4. Adaptasi dan mitigasi tidak boleh dilakukan secara terpisah, tapi harus selalu bersama-sama agar aksi mitigasi tidak mengurangi kapasitas adaptif dan aksi adaptasi dapat berkontribusi pada penurunan emisi dengan alokasi sumber daya pendanaan yang seimbang.
  5. Jalankan transisi energi yang adil dan inklusif, baik dari kebijakan yang mendukung ekosistem hulu ke hilir, pendanaan, terobosan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, partisipasi, kondisi pemungkin, dan akses sumber daya, serta dukung upaya transisi energi yang ditentukan di tingkat lokal dan komunitas. Transisi energi harus memasukkan elemen pengentasan ketidakadilan eksisting serta meninggalkan sistem pengelolaan energi yang eksploitatif. Pentingnya transisi energi tidak hanya terfokus pada pengembalian investasi semata, namun juga mempertimbangkan nilai-nilai social return of investment.
  6. Lindungi dan pulihkan ekosistem alam  tidak terbatas pada hutan, gambut, ekosistem pesisir, dan laut namun meliputi kekayaan hayati di dalamnya dengan menghentikan alih guna lahan yang menurunkan kapasitas masyarakat dalam beradaptasi, memicu kepunahan satwa secara cepat dan tidak sesuai dengan upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca.
  7. Bersiap dan mengantisipasi bencana iklim yang akan semakin sering terjadi dengan mendorong adaptasi yang dipimpin dan sesuai konteks lokal serta menyiapkan mekanisme penyaluran dana Loss and Damage yang bisa sampai di tingkat lokal. Selain itu, fokus utama dalam prosesnya perlu diberikan pada kelompok rentan, termasuk tapi tidak terbatas pada penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, perempuan termasuk remaja perempuan, masyarakat adat, petani, nelayan, buruh dan pekerja (formal dan non-formal).
  8. Akui dan lindungi hak-hak masyarakat adat, petani, dan masyarakat lokal (MAPKL) termasuk hak atas tanah, serta hak-hak kelompok rentan sebagai prakondisi aksi adaptasi dan mitigasi yang efektif. Aksi adaptasi dan mitigasi berbasis nilai-nilai kearifan lokal dan pengetahuan tradisional dari MAPKL perlu diakui dan diakomodasi selaras dengan pengalaman dan pembelajaran komunitas di masa lalu/lampau dan masa kini.
  9. Lindungi hak-hak seluruh warga melalui uji tuntas hak asasi manusia dalam kegiatan mitigasi dan adaptasi. Perlindungan juga perlu dilakukan melalui penguatan jaminan atas hak asasi manusia termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, terutama bagi mereka yang akan terdampak oleh transisi energi termasuk sektor dan para pelaku non-formal yang terdampak dan tidak terlihat dalam sistem. Reformasi atas peraturan perburuhan termasuk UU Cipta Kerja ke arah yang lebih melindungi hak-hak buruh dan hak pekerja adalah sebuah keharusan dalam menjalankan transisi energi.
  10. Hentikan segala bentuk ancaman dan intimidasi kepada setiap warga yang berupaya untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat untuk generasi kini dan mendatang.
  11. Alihkan aliran pendanaan sektor-sektor yang intensif emisi ke sektor-sektor yang berfokus pada pemulihan dan restorasi lingkungan. Sediakan pendanaan iklim yang tidak hanya adil, tapi juga mudah diakses untuk masyarakat tapak terdampak dan jaringan orang muda yang ingin berpartisipasi dalam upaya mitigasi dan adaptasi. Hindari jebakan utang (“debt trap”) dalam pendanaan iklim.
  12. Pemerintahan baru harus lebih tegas dalam mengantisipasi risiko bencana iklim dan menyusun rencana aksi iklim yang lebih ambisius dan terukur hingga 2030
  13. Memastikan setiap solusi yang diajukan berdampak nyata pada penurunan emisi dan menahan kenaikan temperatur. Menyerahkan solusi hanya pada mekanisme dan kepentingan pasar adalah sebuah kemunduran.
 
 

Related Article

[Siaran Pers] Klaim Penurunan Emisi dan Deforestasi Harus Bermuara Pada Kondisi net-zero Tanpa Bahan Bakar Fosil: Indonesia di COP28

[Siaran Pers] Klaim Penurunan Emisi dan Deforestasi Harus Bermuara Pada Kondisi net-zero Tanpa Bahan Bakar Fosil: Indonesia di COP28

Klaim Penurunan Emisi dan Deforestasi Harus Bermuara Pada Kondisi net-zero Tanpa Bahan Bakar Fosil: Indonesia di COP28

[Siaran Pers, 5 Desember 2023] Klaim kesuksesan Presiden Jokowi terhadap upaya penurunan emisi karbon dan deforestasi Indonesia dari tahun ke tahun, tidak boleh membuat negara ini lengah terhadap krisis iklim yang makin mengkhawatirkan. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad dalam menanggapi pidato Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G77 dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam rangkaian World Climate Action Summit (WCAS) COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Sejumlah data dan fakta terkait dengan kesuksesan Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca dan deforestasi sudah dibeberkan Presiden Jokowi pada COP28. Namun, Indonesia harus tetap tegas menuju titik akhir net-zero emisi dengan menyapih bahan bakar fosil, apalagi mengingat bahwa data dan fakta harus dilihat utuh dari berbagai perspektif”, ujar Nadia.

Laporan terbaru Global Carbon Project (GCP) menunjukkan bahwa di tahun 2023 ini Indonesia menduduki sepuluh besar penyumbang emisi terbesar di seluruh dunia. Jumlah karbon yang dihasilkan Indonesia meningkat sebesar 18,3% dari tahun 2022, peningkatan paling banyak dibandingkan negara-negara lainnya. Kenaikan emisi berasal dari penggunaan energi fosil (khususnya batu bara), alih fungsi lahan, dan deforestasi Indonesia yang tinggi.

Di kesempatan sebelumnya, Presiden Jokowi mengklaim kesuksesan Indonesia dalam menurunkan emisi karbon hingga 42 persen pada 2022, dibandingkan dengan perencanaan Business as Usual (BAU) tahun 2015. Jokowi juga menyebut sudah bekerja keras untuk memperbaiki pengelolaan Forest and Other Land Use (FOLU), serta mempercepat transisi energi menuju energi baru terbarukan. Ia menyebut dalam pengelolaan FOLU, Indonesia terus menjaga dan memperluas mangrove dan merehabilitasi hutan dan lahan, serta menurunkan deforestasi pada titik terendah dalam 20 tahun terakhir.

Menurut Nadia dari pencapaian yang disampaikan tersebut, masih banyak catatan dan pekerjaan rumah yang masih tertinggal. “Mencermati klaim penurunan emisi tersebut bersama dengan laporan GCP terbaru, kita menggarisbawahi pentingnya pembukaan data tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi dan memberikan ruang partisipasi bagi publik untuk memvalidasi capaian tersebut di tingkat tapak. Selanjutnya, kita memang harus mengapresiasi keberhasilan pemerintah Indonesia karena telah mampu menekan laju deforestasi. Meskipun demikian, masih banyak ketidaksesuaian antar kebijakan penurunan emisi Indonesia yang justru berpotensi memberikan tekanan untuk pengalihfungsian hutan,” tegas Nadia.

Sebagai contoh, dokumen Enhanced NDC masih memberikan kuota deforestasi 359 ribu hektar per tahun hingga 2030. Padahal untuk mencapai Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, sudah tidak ada lagi ruang deforestasi bagi Indonesia hingga 2030. Belum lagi, ketidakselarasan antar target pengurangan emisi dari sektor energi dan kehutanan juga berpotensi memberikan ancaman deforestasi yang lebih lanjut. “Untuk menjalankan kebijakan bauran energi baru terbarukan, salah satunya melalui co-firing biomassa, kebutuhan pelet kayu salah satunya akan dipenuhi melalui hutan tanaman energi. Indonesia melalui kebijakan FOLU Net Sink 2030 mengejar target pembangunan hutan tanaman yang belum terealisasi seluas 6,11 juta hektar. Namun, terdapat catatan hanya ada 2,04 juta hektar yang sudah jelas dapat dikelola. Dari mana selisih kebutuhan tersebut akan diperoleh?” tambah Nadia.

Salma Zakiyah, Program Assistant Hutan dan Iklim Yayasan MADANI Berkelanjutan menambahkan bahwa pembangunan hutan tanaman energi untuk memenuhi target co-firing biomassa akan berpotensi menimbulkan deforestasi baru. “Kebijakan pengurangan emisi di sektor energi seharusnya tidak membebani upaya pengurangan emisi di sektor kehutanan dan lahan, agar tidak terjadi trade off pengurangan emisi Indonesia. Saat ini masih terdapat setidaknya 9,7 juta hektar hutan alam yang harus segera dilindungi untuk mencegah situasi di mana emisi hanya dipindahkan dari sektor ke sektor lain.” 

Salma menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia harus memiliki komitmen politik dan mandat yang tegas dalam meningkatkan aksi iklim secara berkeadilan. “Upaya komitmen politik dan mandat yang tegas dalam meningkatkan aksi iklim harus dilakukan secara berkeadilan dengan melindungi hak-hak penerima yang paling terdampak dan yang berkontribusi paling sedikit, termasuk buruh, petani, nelayan dan masyarakat adat, dengan memperhatikan hak-hak gender dan sosial, termasuk hak-hak atas tanah, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Oleh karena itu, seharusnya Indonesia menjadi pemimpin untuk memberikan contoh konkret bagi perlindungan hutan dan pencapaian komitmen terhadap krisis iklim.

***

Manusia dan Alam untuk Indonesia (MADANI) Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang bergerak menanggulangi krisis iklim melalui riset dan advokasi. Didirikan pada 2016, MADANI Berkelanjutan berupaya mewujudkan pembangunan Indonesia yang berimbang antara aspek ekonomi, ekologi, dan sosial. Kami merumuskan dan mempromosikan solusi-solusi inovatif bagi krisis iklim dengan cara menjembatani kolaborasi antara berbagai pihak. Saat ini, fokus kerja MADANI Berkelanjutan meliputi isu hutan dan iklim, komoditas berkelanjutan, pembangunan berkelanjutan pada tingkat daerah, dan biofuel.

Related Article

[Siaran Pers] Emisi CO2 Fosil Dunia Mencapai Rekor Tertinggi pada Tahun 2023 Indonesia Menduduki Sepuluh Besar Penyumbang Emisi

[Siaran Pers] Emisi CO2 Fosil Dunia Mencapai Rekor Tertinggi pada Tahun 2023 Indonesia Menduduki Sepuluh Besar Penyumbang Emisi

Emisi CO2 Fosil Dunia Mencapai Rekor Tertinggi pada Tahun 2023
Indonesia Menduduki Sepuluh Besar Penyumbang Emisi

[Siaran Pers, 5 Desember 2023] Laporan terbaru dari tim ilmuwan Global Carbon Project menunjukan bahwa Indonesia jadi salah satu negara sepuluh besar penghasil karbon di seluruh dunia. Jumlah karbon yang dihasilkan Indonesia meningkat sebesar 18.3% pada tahun 2022, peningkatan paling banyak dibandingkan negara-negara lainnya. Capaian kenaikan emisi disumbang dari penggunaan energi fosil (khususnya batu bara), alih fungsi lahan, dan deforestasi Indonesia yang tinggi.

Di sektor penggunaan lahan, Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara penghasil emisi terbesar di dunia. Selama 2013-2022, rata-rata emisi penggunaan lahan Indonesia mencapai 930 juta ton, menyumbang 19.9% dari total emisi alih fungsi lahan dunia. Bersama dengan Brazil dan Republik Demokratik Kongo, Indonesia menyumbang 55% dari total emisi sektor lahan dunia. Puncak emisi di Indonesia pada tahun 1997 terjadi akibat kebakaran gambut di Indonesia.

Siaran Pers selengkapnya dapat diunduh di file di bawah ini.

Related Article

Seruan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk COP 28

Seruan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk COP 28

Seruan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk COP 28

Perubahan iklim sudah menjadi krisis global. Sekjen PBB menyebut dunia telah memasuki
era pendidihan global.

Dampak krisis iklim sudah sangat nyata dirasakan masyarakat
Indonesia, seperti meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana banjir, topan, badai,
gelombang tinggi, kekeringan, dan cuaca ekstrim lainnya, termasuk memburuknya karhutla
yang telah melalap 1 juta ha lahan di 2023, gagal panen, menyebarnya penyakit dan
pandemi baru, kerusakan terumbu karang dan ekosistem laut, hingga hilangnya pulau-pulau
dan daerah di Indonesia.

Dalam momen COP28 pada 30 November hingga 12 Desember ini,
masyarakat sipil Indonesia menyerukan kepada pemerintah Indonesia dan dunia untuk
mengeluarkan komitmen politik dan mandat yang tegas untuk meningkatkan aksi iklim
secara berkeadilan. Politik dan mandat yang tegas untuk meningkatkan aksi iklim secara berkeadilan.

Related Article

Tanpa Perubahan Sistemik, Perdagangan Karbon Rentan Perparah Ketidakadilan

Tanpa Perubahan Sistemik, Perdagangan Karbon Rentan Perparah Ketidakadilan

[Siaran Pers] Jakarta, 26 September 2023. Tanpa perubahan sistemik, peluncuran bursa karbon yang ditandai dengan penunjukan  Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara bursa karbon oleh Otoritas Jasa Keuangan dipandang berpotensi menjadi sarana mencari keuntungan semata tanpa berkontribusi pada penyelamatan umat manusia dari perubahan iklim. Demikian disampaikan oleh Nadia Hadad, Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan menanggapi Peluncuran Bursa Karbon Indonesia.

Saat ini, suhu bumi sudah naik 1.1°C dan diperkirakan akan melampaui suhu 1.5°C pada awal dekade 2030. Dampak perubahan iklim sudah tidak terhindarkan. Oleh karenanya, tindakan mitigasi dan adaptasi secara simultan serta mendalam bukanlah pilihan melainkan sebuah tindakan wajib,” tambah Nadia Hadad.

“Indonesia sebagai negara kepulauan merasakan dampak signifikan dari krisis iklim, terutama pada masyarakat yang tergolong sebagai kelompok rentan seperti kelompok miskin, penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, perempuan, masyarakat adat dan lokal, serta masyarakat yang berada di garis depan wilayah yang terdampak bencana iklim seperti kekeringan, banjir, angin ribut, naiknya permukaan air laut, kebakaran hutan dan lahan, dan lain sebagainya. Dalam 10 tahun terakhir (2013-2022), Badan Nasional Penanggulangan Bencana merekam terjadinya bencana terkait cuaca dan iklim sebanyak 28.471 kejadian yang mengakibatkan 38.533.892 orang menderita, 3,5 juta lebih orang mengungsi, dan lebih dari 12 ribu orang terluka, hilang, dan meninggal dunia. Bahkan Bappenas juga memprediksi kerugian ekonomi mencapai Rp. 544 triliun selama 2020-2024 akibat dampak perubahan iklim,” urai Nadia Hadad.

Perdagangan karbon adalah satu dari tiga mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang disebutkan dalam Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021. Perdagangan karbon dapat dilakukan secara langsung maupun melalui bursa karbon. Ada dua jenis perdagangan karbon, yaitu perdagangan emisi dan offset emisi GRK. Dalam perdagangan emisi, pihak yang terlalu banyak mengeluarkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dapat membeli izin untuk mempolusi atau batas atas emisi GRK (PTBAU-PU). Dalam skema offset, pihak yang mengeluarkan emisi GRK dapat mengkompensasi emisi yang dikeluarkannya dengan membeli kredit offset (SPE-GRK).

Sementara itu, Giorgio Budi Indrarto, Deputi Direktur MADANI Berkelanjutan, memaparkan bahwa ada tujuh poin yang harus diperhatikan agar perdagangan karbon tidak menjadi praktik pencitraan atau greenwashing. “Yang pertama, semua negara, termasuk Indonesia, harus meningkatkan ambisi kontribusi nasionalnya (NDC) agar selaras dengan jalan menuju 1,5 derajat Celcius dan menyelaraskan kebijakan-kebijakan pembangunan dalam negeri di seluruh sektor dengan komitmen iklim tersebut. Kedua, perlu ada penetapan batas atas emisi GRK yang ketat dan transparan. Saat ini, baru PLTU yang dikenai batas atas emisi. Penetapan kewajiban pengurangan emisi GRK kepada Pelaku Usaha di sektor kehutanan juga perlu dipertegas karena Pelaku Usaha menguasai hutan dan lahan dalam jumlah besar.”

“Ketiga, offset harus dibatasi hanya untuk emisi residual, yaitu emisi yang masih tersisa setelah pencemar melakukan aksi penurunan emisi GRK secara optimal. Tanpa pembatasan ini, skema offset justru berisiko menjadi insentif yang sesat jalan, yang dapat menghambat pelaksanaan aksi mitigasi yang ambisius. Keempat, aturan perdagangan karbon perlu memastikan integritas sosial dan lingkungan, termasuk nilai tambah (additionality), keterandalan (reliability), dan kelestarian (permanence). Mengkompensasi emisi di sektor energi dengan kredit offset dari sektor hutan dan lahan perlu dihindari karena berbagai masalah terkait integritas yang belum terselesaikan. Pengaturan kerangka pengaman sosial dan lingkungan yang diserahkan pada berbagai standar nasional dan internasional yang ada juga perlu diperjelas,” tambah Giorgio Budi Indarto.

Kerangka aturan perdagangan karbon kehutanan juga harus mendorong kebijakan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan hutan dan lahan yang jadi penghambat utama partisipasi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat dan lokal, mempercepat realisasi perhutanan sosial dan reforma agraria sejati, memprioritaskan hutan untuk masyarakat tak bertanah ketika terjadi konflik klaim dengan perusahaan, serta mengembangkan standar publik untuk mengembangkan aset karbon yang absah secara ilmiah dan dapat diakses cuma-cuma oleh komunitas penjaga hutan.

Pemerintah juga harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam keseluruhan rantai perdagangan karbon, mulai dari penyusunan peta jalan perdagangan karbon, perizinan proyek karbon, pengalokasian batas atas emisi, hingga penyelenggaraan bursa karbon itu sendiri, termasuk dengan mencegah praktik-praktik yang mengarah pada spekulasi dan manipulasi pasar karbon, serta  potensi konflik kepentingan regulator atau para pihak terkait lainnya.

Terakhir, mengingat hutan dan ekosistem itu sendiri sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, membangun ketahanan atau resiliensi ekosistem dan masyarakat menjadi sangat penting. Untuk itu, Nilai Ekonomi Karbon sebagai instrumen untuk mencapai target NDC dan mengendalikan emisi GRK perlu memastikan pendanaan yang memadai untuk adaptasi perubahan iklim yang efektif dan berkeadilan. Tanpa pemenuhan berbagai prakondisi dan persyaratan di atas, akan sangat sulit bagi perdagangan karbon untuk menjadi bagian dari perwujudan keadilan iklim.

Keadilan iklim adalah prinsip penting di tengah ketidakadilan lingkungan dan ekologis, yang polanya dapat dikenali dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang ditunjang oleh ekstraksi, perusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati, pengabaian hak asasi manusia, serta melepaskan emisi gas rumah kaca. Dampaknya adalah ketidakadilan, ketidakmerataan, kemiskinan, dan menurunnya kemampuan warga untuk bertahan dan kehilangan sumber penghidupan serta ruang hidup yang sehat.

Bentuk dan pola ketidakadilan iklim  ini pada akhirnya menurunkan kemampuan lingkungan dan masyarakat untuk dapat bertahan dan mengatasi dampak krisis iklim.  Dengan demikian, semua upaya intervensi mitigasi maupun adaptasi krisis iklim harus mengadopsi azas keadilan sebagai prinsip aplikatif utama, termasuk implementasi dan tata kelola Bursa Karbon.

[ ]

***

Manusia dan Alam untuk Indonesia (MADANI) Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang bergerak menanggulangi krisis iklim melalui riset dan advokasi. Didirikan pada 2016, MADANI Berkelanjutan berupaya mewujudkan pembangunan Indonesia yang berimbang antara aspek ekonomi, ekologi, dan sosial. Kami merumuskan dan mempromosikan solusi-solusi inovatif bagi krisis iklim dengan cara menjembatani kolaborasi antara berbagai pihak. Saat ini, fokus kerja MADANI Berkelanjutan meliputi isu hutan dan iklim, komoditas berkelanjutan, pembangunan berkelanjutan pada tingkat daerah, dan biofuel.

Related Article

Pemerintah Luncurkan Pertamax Green 95 dari Tetes Tebu: Penganekaragaman Sumber Bahan Bakar Nabati Perlu Diperluas

Pemerintah Luncurkan Pertamax Green 95 dari Tetes Tebu: Penganekaragaman Sumber Bahan Bakar Nabati Perlu Diperluas

Jakarta, 18/07/2023–Pada akhir Juli 2023, PT Pertamina berencana meluncurkan bahan bakar Pertamax Green 95 yang merupakan campuran antara bensin Pertamax dengan bioetanol berbahan dasar tetes tebu. MADANI Berkelanjutan memandang bahwa kebijakan tersebut bisa membawa Indonesia satu  langkah lebih dekat kepada transisi energi dan  kemandirian energi apabila ditindaklanjuti dengan penganekaragaman sumber bahan bakar nabati.

PT Pertamina melalui anak perusahaan PT Pertamina Niaga akan mulai mengedarkan secara terbatas Pertamax Green 95 yang terbuat dari campuran bensin Pertamax (95%) dengan bioetanol (5%) pada Juli ini. Bioetanolnya berbahan dasar molase atau tetes tebu yang merupakan produk sampingan atau sisa dari proses pembuatan gula.

“Campuran energi berkelanjutan Indonesia masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, inovasi berbahan dasar tetes tebu ini bisa dilihat sebagai langkah kecil awal menuju  pemanfaatan sumber-sumber bahan bakar berkelanjutan lainnya, terutama yang berasal dari residu atau limbah,” jelas Giorgio Budi Indrarto, Deputi Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, dalam menanggapi peluncuran Pertamax Green 95.

Ini bukan kali pertama PT Pertamina membaurkan bahan bakar fosil dengan bahan bakar nabati (BBN). Sejak 2008, PT Pertamina mencampurkan diesel dengan biodiesel berbahan dasar minyak sawit yang baurannya saat ini mencapai 35%, sesuai dengan kebijakan B35 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sampai saat ini, minyak sawit adalah satu-satunya bahan baku BBN yang pemanfaatannya mendapatkan mandat dan insentif dari pemerintah.

“Ekspansi perkebunan sawit masih memiliki risiko sosial dan lingkungan. Oleh karena itu, selagi terus memperbaiki tata kelola sawit, pemerintah juga perlu mengoptimalkan penggunaan aneka sumber bahan baku dalam pengembangan BBN generasi kedua, yang berasal dari sampah atau limbah. Sumber-sumber lain tersebut bisa berupa minyak jelantah; tongkol jagung; tetes tebu, seperti yang digunakan Pertamax Green 95; limbah-limbah pertanian; dan lain sebagainya,” terang Giorgio Budi Indrarto.

Giorgio Budi Indrarto juga menekankan bahwa diversifikasi atau penganekaragaman sumber bahan bakar sejalan dengan target Indonesia untuk beralih kepada energi berkelanjutan dalam rangka mengurangi emisi. Di dalam Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050, Indonesia menargetkan agar, pada tahun 2050, BBN menyumbang 46% dari total energi sektor transportasi.

“Pencapaian target LTS-LCCR 2050 tersebut memerlukan andil berbagai bahan baku agar Indonesia tidak bergantung kepada minyak sawit saja. Karena ketergantungan berlebihan terhadap satu bahan baku memiliki banyak risiko dari sisi ekonomi, sosial dan ekologi,” tambah Giorgio Budi Indrarto.

Selain mendukung transisi energi, Giorgio Budi Indrarto juga menyoroti keunggulan lain dari diversifikasi bahan baku BBN, yakni mendukung kemandirian energi. “Diversifikasi bahan baku BBN merupakan wujud upaya memaksimalkan sumber daya energi domestik yang kemudian bisa memberikan stimulus bagi perekonomian di berbagai daerah. Perlu diingat, berbagai daerah di Indonesia memiliki potensi sumber BBN yang berbeda-beda yang patut, tetapi belum, dikembangkan,” jelas Giorgio Budi Indrarto.

Menutup responnya, Giorgio Budi Indrarto juga mendorong masyarakat untuk memilih bahan bakar yang berkelanjutan. “Dengan cara tersebut, masyarakat bisa ambil andil dalam meningkatkan demand domestik terhadap energi berkelanjutan.”

Masyarakat dan Alam Indonesia (MADANI) Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang bergerak menanggulangi krisis iklim melalui riset dan advokasi. Didirikan pada 2016, MADANI Berkelanjutan berupaya mewujudkan pembangunan Indonesia yang berimbang antara aspek ekonomi, ekologi, dan sosial. Kami merumuskan dan mempromosikan solusi-solusi inovatif bagi krisis iklim dengan cara menjembatani kolaborasi antara berbagai pihak. Saat ini, fokus kerja MADANI Berkelanjutan meliputi isu hutan dan iklim, komoditas berkelanjutan, pembangunan berkelanjutan pada tingkat daerah, dan biofuel.

                                                                                      ###

Kontak media: Luluk Uliyah, Media & Stakeholder Engagement MADANI Berkelanjutan, via  surel: luluk@madaniberkelanjutan.id.

Related Article

RISIKO PENGRUSAKAN HUTAN MENINGKAT JELANG PEMILU 2024, ISU LINGKUNGAN WAJIB DIPRIORITASKAN PEMERINTAH DAN PARA PESERTA PEMILU

RISIKO PENGRUSAKAN HUTAN MENINGKAT JELANG PEMILU 2024, ISU LINGKUNGAN WAJIB DIPRIORITASKAN PEMERINTAH DAN PARA PESERTA PEMILU

Perlindungan lingkungan hidup dalam rangka menanggulangi krisis iklim, termasuk perlindungan hutan serta lahan dan hak-hak masyarakat adat serta kelompok rentan, harus menjadi perhatian dalam momen politik 2024. Komitmen politik para calon legislatif dan eksekutif perlu tercermin tidak hanya selama periode pencalonan, tetapi harus berlanjut pasca pemilihan. Pemerintah saat ini juga perlu berkomitmen tinggi untuk mencegah “obral” izin pembukaan lahan yang kerap terjadi pada tahun-tahun politik sebelumnya.

“Saat ini, Indonesia akan menghadapi momentum politik menjelang 2024. Hal ini menjadi peluang untuk menentukan dan memilih pemimpin yang dapat merealisasikan agenda perlindungan lingkungan hidup, hutan dan lahan serta pengendalian krisis iklim.” Demikian pembukaan yang disampaikan Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan dalam TalkShop “Menjaga Hutan Tersisa” Nasib Hutan di Momen Politik 2024 yang diselenggarakan pada 15 Juni 2023.

“Saat ini, terdapat sekitar 9,7 juta hektare hutan alam Indonesia yang mendesak untuk segera dilindungi agar Indonesia dapat mencapai komitmen iklimnya,” terang Salma Zakiyah, Program Assistant Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, saat memantik diskusi. “Hutan alam ini berada di luar izin/konsesi dan belum masuk ke area perlindungan dari izin baru atau moratorium hutan permanen,” kata Salma.

“Hutan alam di dalam izin dan konsesi eksisting pun perlu menjadi perhatian khusus karena rentan mengalami deforestasi dan degradasi hutan,” tambahnya. Berdasarkan analisis Madani Berkelanjutan, Salma memaparkan bahwa, saat ini terdapat 16,6 juta ha hutan alam berada di area izin PBPH-HA (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Alam), 3,5 juta ha berada di area konsesi minerba, 3,1 juta ha berada di area izin perkebunan sawit, dan 3 juta ha berada di area PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Tanaman). Apabila hutan alam yang berada di dalam izin-izin tersebut tidak diselamatkan, Indonesia akan sulit untuk mencapai target iklim di sektor kehutanan dan lahan serta target FOLU Net Sink 2030.

Mufti Barri, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, menambahkan kekhawatirannya tentang tren pembukaan hutan saat kontestasi politik. “Beberapa Pemilu sebelumnya terjadi pelepasan hutan dalam jumlah besar. Ini terjadi pada zaman Soeharto dan SBY. Di akhir era orde baru dan pemerintahan SBY terjadi pelepasan hutan sekitar 275 ribu ha (Orde Baru) dan sekitar 291 ribu ha (SBY) sesaat sebelum pergantian presiden,” tutur Mufti Barri. “Untuk itu, jangan lagi hutan dikorbankan untuk pundi-pundi politik, kita perlu memantau 2-3 bulan sebelum dan setelah pemilihan umum.”

“Kami juga berharap Menteri LHK yang sekarang tidak melakukan kesalahan yang sama seperti yang dilakukan oleh menteri-menteri sebelumnya yang melakukan pelepasan kawasan hutan di detik-detik terakhir sebelum rezimnya berakhir,” tambah Mufti Bahri.

Regina Bay, Perwakilan Masyarakat Adat Namblong di Lembah Grime, Jayapura, bercerita tentang tanah adatnya seluas 32 ribu hektare yang digusur sebuah perusahaan. “Prosesnya dilakukan secara sepihak oleh Kepala Suku yang dibujuk, padahal masyarakat tidak menerima pemberitahuan apapun. Dan akan ada ancaman tenggelamnya wilayah Masyarakat Adat Namblong di Lembah Grime jika hutan di lembah tersebut habis. Dan kami lebih khawatir lagi jika pemimpin yang terpilih nanti lebih pro pada pengusaha,” jelas Regina Bay.

Yuyun Indradi, Direktur Eksekutif Trend Asia, mempertanyakan political will pemerintah dalam melindungi lingkungan dan manusia, selain dari pertumbuhan ekonomi. Ia menekankan, “Penegakkan hukum menjadi kunci untuk dapat mengimplementasikan safeguard meskipun standar safeguard yang ada di Indonesia saat ini masih sangat lemah. Ekonomi dan kepentingan investasi masih menjadi panglima dan belum memperhitungkan aspek sosial dan lingkungan. Dan sejarah seperti berulang, harapan Presiden yang pro-hutan atau lingkungan masih tipis. Untuk itu perlu suara kencang dari pemilih pemula untuk melawan perusakan hutan,” kata Yuyun Indradi.

Ferdian Yazid, Program Manager Natural Resource and Economic Governance Transparency International Indonesia, menyampaikan bahwa politik di Indonesia masih berbentuk kartel politik sehingga penting adanya transparansi pendanaan yang dilakukan oleh kandidat calon presiden dan juga calon anggota legislatif. “Kandidat calon Presiden dan calon anggota legislatif harus transparan dalam pendanaan, terutama dalam pembiayaan kampanyenya. Jangan sampai visi misinya sangat peduli dengan lingkungan, namun di balik sumber pendanaannya berasal dari korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam.” Selain itu, Ferdian Yazid mengingatkan bahwa para pemilih jangan mau terfragmentasi pada saat pemilu. “Perjuangan melawan perusakan hutan harus berlanjut hingga pasca pemilu,” tutupnya.

Related Article

CRISES ON THE GROUND BECOMING MORE EVIDENT, INDONESIA’S ENHANCED CLIMATE AMBITION REQUIRES MORE INCLUSIVE PUBLIC PARTICIPATION MECHANISM

CRISES ON THE GROUND BECOMING MORE EVIDENT, INDONESIA’S ENHANCED CLIMATE AMBITION REQUIRES MORE INCLUSIVE PUBLIC PARTICIPATION MECHANISM

Jakarta, 29 September 2022. A civil society coalition, consisting of Yayasan Madani Berkelanjutan, Kemitraan, WALHI, Yayasan PIKUL, and IESR, welcomes the Government of Indonesia’s decision to enhance the country’s Greenhouse Gas Emissions reduction target by 2030 from 29% to 31.89% with its own efforts and from 41% to 43.2% with international support. This enhancement reflects the Government of Indonesia’s earnestness in tackling global climate change. This enhancement should have been made with meaningful and inclusive public participation and taken into account various sectors, so that options for climate change mitigation and adaptation actions in Indonesia are effective and do not cause adverse impacts on vulnerable groups.

Crises faced by the Indonesian people due to climate change are becoming more evident. Some adaptation and mitigation options may worsen the adaptive capacity of ecosystems and communities if carried out recklessly without full consideration of social and environmental impacts.

In the city of Kupang, East Nusa Tenggara, the construction of breakwater infrastructure as an option to tackle climate change has undermined the needs of traditional fisherfolk communities. In Malaka District, East Nusa Tenggara, flood prevention infrastructure has increased communities’ vulnerability to floods. In Pekalongan, Central Java, an embankment built to prevent seawater from flooding the land has blocked the flow of nutritions, hindering the growth of mangroves.

Pulau Obi in North Maluku is a 2,500 km2 island and currently bears 19 nickel mining concessions, some of which are intended to fulfill the demand of electric vehicles. Mining and smelting activities there also rely on coal power plants, which are emission intensive.

“The main subjects in actions to combat climate change are people and ecosystems, which cannot be separated from one another. Climate change actions must be balanced, and in the context of Indonesia, adaptation must be given the same or even a greater portion than mitigation. Both central and regional governments must involve communities’ participation and identify their needs when choosing and carrying out climate change mitigation and adaptation actions,” said Dewi Rizki, Program Director of Kemitraan. 

The Climate Justice Coalition highlights Indonesia’s enhancement of climate ambition in the forestry and land use (FOLU) and energy sectors, which contribute the biggest emissions reduction in Enhanced NDC.

“This enhancement in climate ambition deserves appreciation, especially due to the amount of funds and multi-stakeholder collaboration required to achieve it,” said Nadia Hadad. “But this target could have been made more ambitious considering that Indonesia has decided to pursue a greater target of Indonesia FOLU Net Sink by 2030,” added Nadia Hadad, the Executive Director of Yayasan Madani Berkelanjutan.

In Enhanced NDC, total deforestation in 2020-2030 under the own-efforts scenario increases to 359 thousand ha per year, higher than the previous target of 325 thousand ha per year as stipulated in the First NDC Indonesia of 2016 and the Updated NDC Indonesia of 2021, even though Indonesia has consecutively reduced deforestation in the last 4 years.

In the energy sector, the Coalition appreciates the raising of emissions reduction target to 44 MTCO2e, a 14% increase from the Updated NDC. Unfortunately, the increase has yet to be made aligned with the global target of preventing temperature rise below 2°C/1,5°C.

“Emissions reduction in the energy sector can be further improved with a target of renewable energy blending of 42% by 2030,” explained Fabby Tumiwa, the Executive Director of IESR. “Further emissions reduction can be achieved with the early retirement of coal power plants—a target that remains to be included in Indonesia’s NDC emissions reduction calculation.”

With regard to climate adaptation, actions must be made aligned with development and prevent the worsening of conditions or maladaptation.

“Even though NDC has mentioned cross-sectoral integration, at a national level, coordination and collaboration between sectors remain a big challenge because many development initiatives that are eco-friendly tend to collide with the non-eco-friendly ones, adversely affecting the safety of peoples,” said Torry Kuswardono, the Director of Yayasan PIKUL.

The Coalition highlights the lack of public consultation and participation, especially from civil society organizations and Indigenous Peoples or customary communities in the formulation of Enhanced NDC even though they are the ones that are in the frontline of and are directly impacted by climate change. The Paris Agreement has affirmed the importance of public participation and public’s access to information as well as the involvement of all actors in all processes to tackle climate change, including when planning NDCs. The formulation and implementation of NDC should be based on the “no-one-left-behind” principle, both in climate change actions and efforts to achieve sustainable development goals. Therefore, strengthening the mechanisms for meaningful consultation and involvement of all stakeholders is an absolute necessity, both in drafting and implementing NDC.

“Only by having a meaningful public participation mechanism can Indonesia truly claim that actions listed in NDC are able to save the Indonesian people from the climate crisis that is already occurring and will be increasingly felt,” said Hadi Jatmiko, Head of Campaign Division of National WALHI.

***

Contact persons:

  1. Nadia Hadad, Executive Director, Yayasan Madani Berkelanjutan, Ph. 0811 132 081

  2. Hadi Jatmiko, Head of Campaign Division of National WALHI, Ph. 0813 1006 8838  

  3. Fabby Tumiwa, Executive Director, IESR, Ph. 0811-949-759

  4. Torry Kuswardono, Executive Director, Yayasan PIKUL, Ph. 0811 383 270

  5. Dewi Rizki, Program Director, Sustainable Governance Strategic, Ph. 0811-8453-112

Notes to Editor:

  1. In Enhanced NDC, the emissions reduction target in the Forestry and Land Use (FOLU) sector that must be achieved with Indonesia’s own efforts increased by 0.6% or 3 MTCO2e from 497 MTCO2e  in Updated NDC to 500 MTCO2e. Meanwhile, the emissions reduction target that will be met if there is international support increased by 5.35% or 37 MTCO2e from 692 MCO2e to 729 MTCO2e.

  2. According to a study by IESR and University of Maryland (2022), to align emissions reduction with 1.5C pathways, Indonesia needs to retire 9.2 GW of coal-fired power plants by 2030. Unfortunately, in NDC, early retirement of coal-fired power plants is not yet taken into account in the calculation of emissions reduction. 

  3. The Coalition recommends the following to be taken into consideration by the government:

    1. Protect the remaining unprotected secondary natural forests by including them in the Indicative Map of Prohibition of New Permits Issuance; 

    2. Limit Forest Utilization Business Permit in natural forests only for restorative activities such as environmental services and ecosystems restoration;

    3. Accelerate the realization of Social Forestry targets – especially customary forests – and strengthen assistance to communities to enable the program to contribute to reducing emissions, protecting essential ecosystems, and increasing communities’ resilience to climate change impacts.

    4. Affirm co-firing as a mitigation action in Enhanced NDC only as a short-term emissions reduction strategy while retiring coal-fired power plants even earlier;

    5. Co-firing with biomass must take into consideration the following aspects: the economic viability of the cost of biomass fuel and prevention of increased emissions in the land sector. The utilization of co-firing with biomass cannot justify the extension of coal-fired power plants;

    6. Prioritize adaptation actions in every climate change intervention;

    7. Operationalize Climate-Resilient Development Plan to the regional and local level so that it can be implemented through the Regional Development Plan and the Regional Budget;

    8. Ensure public participation in the formulation of Regional Action Plan on Climate Change Adaptation or RAD-API to push for participatory adaptation actions that fulfill the justice aspect in handling the impacts caused.

  4. Further information regarding examples of maladaptation and mitigation options that cause adverse social and environmental impacts can be found below:: 

    1. Kupang, NTT: https://pikul.id/maladaptasi-dan-adaptasi-efektif-di-ntt/

    2. Malaka District, NTT: see report by Herman Seran, “Sungai Adalah Sahabat, Banjir Adalah Rejeki: Temuan Studi Survei Etnografis Dataran Banjir Benenai Wesiku-Wehali,” 2021. 

    3. Pekalongan, Central Java: https://www.kemitraan.or.id/program-tiap-provinsi/adaptation-fund-project-pekalongan

    4. Pulau Obi, North Maluku: https://www.walhi.or.id/berebut-ruang-dengan-investasi

Related Article

KRISIS DI TINGKAT TAPAK SEMAKIN NYATA, PENGUATAN AMBISI IKLIM INDONESIA HARUS DIBARENGI MEKANISME PARTISIPASI PUBLIK YANG LEBIH INKLUSIF

KRISIS DI TINGKAT TAPAK SEMAKIN NYATA, PENGUATAN AMBISI IKLIM INDONESIA HARUS DIBARENGI MEKANISME PARTISIPASI PUBLIK YANG LEBIH INKLUSIF

Jakarta, 29 September 2022. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Madani Berkelanjutan, Kemitraan, WALHI, Yayasan PIKUL, dan IESR menyambut baik keputusan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca pada 2030 dari 29% menjadi 31,89% dengan upaya sendiri dan dari 41% menjadi 43,2% dengan bantuan internasional. Peningkatan target ini cukup menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi perubahan iklim global. Penguatan tersebut seharusnya disertai mekanisme partisipasi publik yang bermakna dan inklusif serta memperhatikan berbagai sektor agar pilihan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia benar-benar berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi kelompok rentan. 

Krisis yang dihadapi masyarakat Indonesia akibat perubahan iklim semakin nyata. Berbagai pilihan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim ternyata sebagian malah memperburuk kapasitas adaptif ekosistem dan masyarakat serta apabila dilakukan secara membabi buta seringkali melupakan dampak sosial dan lingkungan. 

Di Kota Kupang, NTT, misalnya, pembangunan infrastruktur penahan gelombang sebagai pilihan aksi perubahan iklim mengabaikan kebutuhan nelayan tradisional. Di Kabupaten Malaka, NTT, infrastruktur pencegah banjir justru meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap banjir. Di Pekalongan, Jawa Tengah, tanggul yang dibangun untuk menahan air laut justru menghambat aliran nutrisi sehingga mangrove tidak bisa berkembang dengan baik.

Pulau Obi, Maluku Utara, yang luasnya hanya 2500 km persegi telah dibebani 19 izin pertambangan nikel, yang sebagiannya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan kendaraan listrik. Pertambangan dan smelter pun masih tergantung pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara yang menghasilkan banyak emisi.

“Subyek utama dari aksi penanggulangan perubahan iklim adalah manusia dan ekosistem yang sebetulnya tidak terpisahkan. Intervensi aksi perubahan iklim harus seimbang dan dalam konteks Indonesia, aksi adaptasi seharusnya mendapatkan porsi yang setara atau lebih besar daripada mitigasi. Selain itu, pemerintah pusat maupun daerah harus melibatkan aksi partisipatif masyarakat dan mengidentifikasi kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam melakukan pilihan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” ujar Dewi Rizki, Direktur Program Kemitraan. 

Koalisi Keadilan Iklim menyoroti penguatan ambisi iklim Indonesia di sektor hutan dan lahan (FOLU) serta energi yang saat ini menjadi penyumbang utama pengurangan emisi dalam Enhanced NDC. 

“Peningkatan target pengurangan emisi ini patut diapresiasi, terutama karena besarnya dana dan kolaborasi multi pihak yang dibutuhkan untuk mencapainya,” ujar Nadia Hadad. “Namun, ambisi ini dapat lebih ambisius mengingat target Indonesia dalam FOLU Net Sink 2030 jauh lebih besar. Target ini semestinya diadopsi ke dalam NDC selanjutnya,” tambah Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

Dalam Enhanced NDC, angka deforestasi total periode 2020-2030 dalam skenario upaya sendiri justru meningkat menjadi 359 ribu ha per tahun, lebih tinggi dibandingkan total deforestasi dalam First NDC Indonesia 2016 dan Updated NDC 2021 sebesar 325 ribu ha. Padahal, Indonesia telah berhasil menurunkan tingkat deforestasinya selama 4 tahun berturut-turut. 

Di sektor energi, Koalisi mengapresiasi peningkatan penurunan emisi yang lebih tinggi dari sektor energi yakni 44 MtCO2e atau naik 14% dari target di Updated NDC. Hanya, disayangkan, kenaikan tersebut  masih belum selaras dengan upaya yang dibutuhkan untuk memastikan pemenuhan target global menahan kenaikan temperatur di bawah 2°C/1,5°C.

“Penurunan emisi dari sektor energi masih dapat ditingkatkan lagi apabila ada kenaikan target bauran energi terbarukan menjadi 42% di 2030,” ujar Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR. “Penurunan emisi yang lebih tinggi juga bisa didapatkan dengan memasukkan pensiun dini PLTU serta akselerasi penggunaan kendaraan listrik, serta penerapan efisiensi energi dari bangunan serta industri, hal yang saat ini belum dimasukkan dalam perhitungan penurunan emisi di NDC.” 

Berkaitan dengan adaptasi, seharusnya aksi adaptasi sejalan dengan agenda pembangunan dan tidak boleh menyebabkan sesuatu yang lebih buruk atau maladaptasi. 

“Meskipun NDC telah menyebutkan integrasi lintas-sektor, pada aras implementasi di tingkat nasional, koordinasi dan kolaborasi antar sektor masih menjadi pertanyaan besar mengingat aksi-aksi pembangunan yang bernuansa iklim maupun tidak bernuansa iklim masih saling berbenturan dan berdampak negatif bagi keselamatan warga,” ujar Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL. 

Koalisi menyoroti minimnya konsultasi dan partisipasi publik, terutama masyarakat sipil dan masyarakat adat dalam penyusunan Enhanced NDC. Padahal, masyarakat adalah kelompok terdepan dan langsung terdampak perubahan iklim. Selain itu, Persetujuan Paris mengafirmasi pentingnya partisipasi publik dan akses publik terhadap informasi serta pelibatan seluruh aktor dalam seluruh proses penanganan perubahan iklim, termasuk penyusunan NDC. Penyusunan dan implementasi NDC seharusnya didasari semangat “no one left behind” dalam penanganan perubahan iklim dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Penguatan mekanisme konsultasi dan pelibatan yang bermakna bagi seluruh pihak dalam proses penyusunan maupun implementasi NDC adalah hal yang mutlak. 

“Hanya dengan memiliki mekanisme partisipasi publik yang bermakna, Indonesia dapat benar-benar menyatakan aksi yang ada di dalam NDC mampu menyelamatkan rakyat Indonesia dari krisis iklim yang telah terjadi dan akan semakin dirasakan saat ini,” tutup Hadi Jatmiko, Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional.

***

Narahubung:

  1. Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, HP. 0811 132 081

  2. Hadi Jatmiko, Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, HP 0813 1006 8838  

  3. Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR, HP 0811-949-759

  4. Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL, HP 0811 383 270

  5. Dewi Rizki, Direktur Program Sustainable Governance Strategic, HP 0811-8453-112

Catatan untuk editor:

  1. Dalam Enhanced NDC, target penurunan emisi di sektor Kehutanan dan Lahan atau FOLU yang akan dicapai secara mandiri naik 0,6% dari Updated NDC atau sebesar 3 MtonCO2e dari 497 MtonCO2e menjadi 500 MtonCO2e. Sementara itu, target pengurangan emisi dengan dukungan internasional meningkat 5,35% atau 37 MtonCO2e hingga menjadi 729 MtonCO2e dari sebelumnya 692 MtonCO2e. 

  2. Menurut kajian IESR bersama Universitas Maryland (2022), agar penurunan emisi selaras dengan jalur 1,5°C, maka pada 2030 harus dipensiunkan 9,2 GW PLTU. Sayangnya, dalam NDC ini, aksi pensiun dini PLTU masih belum dimasukkan dalam perhitungan penurunan emisi.

  3. Koalisi merekomendasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah:

    1. Melindungi hutan alam sekunder yang masih baik dan belum terlindungi ke dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru

    2. Membatasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di hutan alam hanya untuk kegiatan yang bersifat restoratif seperti jasa lingkungan dan restorasi ekosistem

    3. Mempercepat realisasi target Perhutanan Sosial – terutama hutan adat – dan memperkuat pendampingan masyarakat agar dapat berkontribusi mengurangi emisi, melindungi ekosistem esensial dan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.

    4. Mempertegas keberadaan cofiring dalam  aksi mitigasi Enhanced NDC hanya sebagai strategi pengurangan emisi jangka pendek sembari menunggu PLTU dipensiunkan, bahkan lebih awal. 

    5. Co-firing biomassa perlu mempertimbangkan beberapa hal seperti keekonomian dari biaya bahan bakar biomassa, dan juga aspek keberlanjutan dari penyediaan bahan bakar biomassa, agar tidak sampai punya dampak pada penambahan emisi di sektor lahan. Penggunaan co-firing biomassa juga tidak boleh jadi justifikasi perpanjangan umur PLTU dari umur yang ada saat ini.

    6. Mengutamakan aksi adaptasi dalam setiap intervensi perubahan iklim.

    7. Menurunkan Rencana Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI) sampai ke daerah agar bisa diimplementasikan melalui RPJMD dan didanai APBD

    8. Memastikan partisipasi publik dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim atau RAD-API untuk mendorong aksi adaptasi yang partisipatif dan memenuhi aspek keadilan dalam penanganan dampak yang ditimbulkan. 

  4. Informasi lebih lanjut terkait contoh maladaptasi dan pemilihan aksi mitigasi yang berdampak terhadap sosial dan lingkungan: 

    1. Kota Kupang, NTT: https://pikul.id/maladaptasi-dan-adaptasi-efektif-di-ntt/

    2. Kabupaten Malaka, NTT: lihat laporan Herman Seran, “Sungai Adalah Sahabat, Banjir Adalah Rejeki: Temuan Studi Survei Etnografis Dataran Banjir Benenai Wesiku-Wehali,” 2021. 

    3. Pekalongan, Jateng: https://www.kemitraan.or.id/program-tiap-provinsi/adaptation-fund-project-pekalongan

    4. Pulau Obi, Maluku Utara: https://www.walhi.or.id/berebut-ruang-dengan-investasi

Related Article

AKSI PERUBAHAN IKLIM MUSTAHIL TANPA KEADILAN DAN PARTISIPASI PUBLIK YANG BERMAKNA

AKSI PERUBAHAN IKLIM MUSTAHIL TANPA KEADILAN DAN PARTISIPASI PUBLIK YANG BERMAKNA

Koalisi Keadilan Iklim

Penyusunan kebijakan iklim harus terbuka bagi partisipasi publik utamanya kelompok rentan, seperti petani, nelayan, dan masyarakat adat. Selama ini mereka lebih banyak menanggung, menderita, dan menanggulangi kerusakan iklim dibanding para pengusaha yang menyebabkan kerusakan. Perlu Undang-undang Keadilan Iklim agar ketimpangan iklim tidak terus terjadi dan semakin buruk. 

 

JAKARTA, 4 Oktober 2022

Dampak perubahan iklim semakin dirasakan dan dialami sebagian besar masyarakat. Salah satunya adalah krisis pangan. Pasalnya, kelompok rentan seperti petani, masyarakat adat, dan nelayan jumlahnya terus menyusut, seiring semakin sulitnya kehidupan mereka akibat krisis iklim. Sebagai yang paling terdampak perubahan iklim, suara masyarakat rentan sangat strategis untuk didengar dalam perumusan berbagai kebijakan adaptasi dan mitigasi. Tapi malangnya, saat ini, ruang partisipasi publik justru kian menyusut. Alhasil, keadilan iklim pun sulit terwujud.

Dua dari contoh bencana iklim ini adalah tenggelamnya desa karena banjir, serta makin sulitnya nelayan melaut. Menurut Parid Ridwanudin, Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil, Eksekutif Nasional WALHI, di Demak, Jawa Tengah, 4 desa sudah tenggelam. Salah satunya Desa Bedono. Sedangkan nelayan, sepanjang 2010-2019, jumlahnya makin sedikit karena banyak yang tewas saat melaut. Jumlah nelayan berkurang 330 ribu. Pada 2010 jumlahnya ada 2,16 juta nelayan. Namun pada 2019 tinggal 1,83 juta orang.

Parid menjelaskan, nelayan terdampak langsung oleh iklim, sebab mereka melaut berdasar kondisi cuaca. Krisis iklim membuat mereka semakin sulit memprediksi cuaca. Akibatnya, waktu melaut pun sangat terbatas. Dalam setahun, mereka hanya melaut selama 180 hari. “Pada masa yang akan datang kita akan mengalami krisis pangan laut,” ujar Parid, dalam acara Bedah Dokumen dan Diskusi: “Menguak Elemen Keadilan Iklim dalam Aksi Iklim Global dan Penerapannya di Indonesia”, Senin (3/10) di Jakarta.

Parid menilai, jika kondisi ini dibiarkan, lebih dari 12.000 desa pesisir, dan lebih dari 86 pulau kecil terluar (terdepan) akan tenggelam. Imbasnya, banyak masyarakat pesisir yang akan menjadi pengungsi karena bencana iklim (climate refugee), “lebih jauh, generasi yang hidup pada tahun 2050 akan menghadapi kenaikan air laut dan terancam krisis pangan,” kata dia.

Dalam acara ini, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono menyampaikan kuliah umum yang menyoroti perjuangan memasukkan elemen keadilan iklim dalam dokumen-dokumen internasional. “Sebuah perjalanan panjang,” kata Torry. Gerakan keadilan iklim ditandai beberapa milestone penting. Pada 1990, sebuah laporan berjudul “Green House Gangsters vs Climate Justice” yang diterbitkan Corps Watch, di San Francisco, menegaskan bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan minyak terbukti jauh lebih berat menimpa kelompok miskin. Laporan ini menandai dimulainya gerakan yang menyoroti perlunya perspektif keadilan dan keberpihakan bagi kelompok rentan dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Tonggak penting lain, Torry menjelaskan, adalah Durban Group on Climate Justice, yang dibentuk pada 2004. Gelombang gugatan masyarakat Nigeria terhadap perusahaan minyak Shell, pada 2000-2020, juga menjadi milestone yang menguatkan dorongan wacana keadilan iklim.

 “Climate Justice Now!” yang dideklarasikan Civil Society Forum di Denpasar, Bali, di tengah perhelatan COP13 pada tahun 2007, juga menjadi tonggak penting gerakan keadilan iklim.  Yang juga tak kalah penting adalah pidato ensiklik, surat kepada umat manusia, Paus Franciscus I bertajuk “Laudato Si – Care for Our Common Home”, pada tahun 2015.  Dalam pidato ini, Paus menggarisbawahi problem yang dihadapi umat manusia, yakni polusi, perubahan iklim, kelangkaan air, hilangnya biodiversitas, dan ketimpangan global. Laudato Si yang fenomenal ini juga menyoroti betapa penggunaan teknologi, sebagai alat untuk memanipulasi alam, telah memisahkan manusia dari lingkungan dan mengedepankan kepentingan ekonomi.

Keadilan iklim, karenanya, adalah adalah kritik atas pembangunan dan sekaligus upaya untuk memperkecil ketimpangan. Sebuah upaya yang tidak mudah dan terus bergerak. “Keadilan iklim, yang sejak empat dekade lalu banyak disuarakan aktivis di berbagai belahan dunia, akhirnya kini masuk dalam dokumen-dokumen resmi IPCC,” kata Torry.

Keadilan iklim tak boleh diabaikan jika dunia ingin sukses menahan laju perubahan iklim. Jika ketimpangan bisa dikikis, maka adaptasi dan mitigasi iklim bisa disinergikan. Bila keadilan iklim bisa dijalankan, maka masyarakatnya akan bisa beradaptasi. “Sebaliknya, jika adaptasi iklim bisa dilakukan, maka akan menghasilkan masyarakat yang adil,” kata Torry, yang meneliti dokumen IPCC (Intergovermental Panel on Climate Change) Assessment Report 6.

IPCC Assessment Report adalah laporan yang diterbitkan Panel Antarpemerintah di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mempelajari masalah perubahan iklim dari sisi ilmiah, teknis, dan sosial-ekonomi. Laporan kini sudah memasuki seri ke 6 yang dirilis pada akhir Februari tahun ini. Laporan setebal 3.675 halaman ini salah satunya memberikan panduan pentingnya memperluas partisipasi publik dalam menyusun kebijakan iklim, sehingga aksi dan mitigasi iklim dapat berdampak bagi semua.

Torry menjelaskan, keadilan iklim bisa terjadi jika pemerintah membuka partisipasi publik (rekognisi) dari kelompok rentan agar mereka bisa efektif beradaptasi dengan perubahan iklim dan mencegah maladaptasi. Partisipasi ini perlu dijamin oleh prosedur hukum untuk memberikan keadilan yang lebih bagi kelompok rentan. Pasalnya selama ini, mereka yang paling terkena dampak dari bencana iklim. “Pada prinsipnya yang paling menderita harus menerima manfaat lebih besar daripada manfaat yang diterima orang rata-rata supaya ketimpangan bisa ditangani,” ujarnya.

Bivitri Susanti, Pendiri dan Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum JENTERA menilai, partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan, terutama kelompok rentan perlu dibuka dengan luas dan bebas dari tekanan. “Perlu perubahan yang transformatif agar suara-suara kelompok rentan benar-benar ditampung dalam kebijakan,” ujarnya.

Selama ini, suara publik banyak diabaikan dalam pembuatan hukum atau kebijakan. Misal, di tingkat kebijakan soal kelapa sawit dan perpajakan, keputusan politik diambil oleh kelompok oligarki yang kental isinya dengan kepentingan mereka. Di tingkat perumusan undang-undang dan lembaga peradilan, oligarki sudah menutup rapat kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi. Hal ini terjadi pada proses UU Cipta Kerja yang problematik. Kemudian, yang terjadi belakangan adalah hakim yang konstitusi yang berinisiatif memperbaiki UU Cipta Kerja justru dicopot dari posisinya. Hal ini menegaskan bahwa partisipasi publik, juga suara kelompok rentan, tidak diakomodasi secara sungguh-sungguh dalam pembuatan kebijakan. Memang betul, Bivitri menegaskan, dalam banyak hal tak ada aturan dan prosedur yang dilanggar pemerintah. Partisipasi publik dibuka, tapi hanya sekadar formalitas dan permukaan. “Jadi, walaupun aturannya legal, namun belum tentu benar,” ujar Bivitri.

Siti Rakhma Mary Herwati, Tim Manajemen Pengetahuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, ketidakadilan iklim ini terbentuk karena ketimpangan kuasa dan adanya privilese bagi kalangan industri ekstraktif. Sedangkan imbasnya, ditanggung masyarakat kelompok rentan. Misalnya penggusuran, pencemaran udara, hingga kerusakan lingkungan.

Rakhma menjelaskan, banyak kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditangani LBH berdampak besar pada kelompok rentan, di mana dalam proses rancangannya tidak melibatkan partisipasi publik. Misalnya, di kawasan pantai utara Jawa (Pantura) masyarakat sering ditimpa banjir, namun pembangunan infrastruktur jalan terus. Di Manado, reklamasi dilakukan tanpa mengajak bicara masyarakat. Sedangkan jika protes, malah dikriminalisasi. “Dalam kasus ini, banyak aspek HAM yang dilanggar. Misalnya hak informasi, hak rasa aman, serta hak atas air lingkungan dan pangan,” ujar Rakhma. Dia menilai, pemerintah malah anomali; menjadikan perubahan iklim sebagai isu strategis namun di sisi lain juga memberi jalan bagi industri ekstraktif yang menyebabkan naiknya Gas Rumah Kaca.

Menurut Parid, selama ini masyarakat yang menanggung langsung dampak buruk dari bencana iklim, justru menjadi kelompok yang paling tidak tahu-menahu proses kebijakan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Kalau toh ada partisipasi publik, menurut Bivitri, dilakukan dengan teknokratis, yang hanya sekadar menggugurkan syarat-syarat teknis saja.

Parid menilai, publik perlu mendorong adanya Undang-undang Keadilan Iklim. Aturan ini diperlukan agar keadilan iklim menjadi isu penting dan genting yang perlu segera diwujudkan. Torry menilai, keadilan iklim juga merupakan isu pembangunan untuk memperkecil ketimpangan, dan bisa memberi manfaat bagi kalangan miskin dan kelompok rentan.

***

Catatan untuk editor:

Koalisi Keadilan Iklim adalah gerakan masyarakat sipil yang mendorong perlunya kebijakan terkait iklim dan lingkungan yang berkeadilan. Koalisi ini terdiri dari Yayasan Pikul, Yayasan Madani Berkelanjutan, Eksekutif Nasional WALHI, Kemitraan, dan Institute for Essential Services Reform (IESR).

Bagi yang belum sempat hadir atau ingin menyimak kembali diskusi bertajuk “Menguak Elemen Keadilan Iklim dalam Aksi Iklim Global dan Penerapannya di Indonesia”, dapat dilihat di https://youtu.be/YJACQufJMO0  atau di https://youtu.be/xyso4kQnGsE

Untuk paparan narasumber dapat diunduh di http://bit.ly/paparankeadilaniklim

Kontak narasumber:

Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL, telp 0811 383 270

Bivitri Susanti, Pendiri dan Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum JENTERA, telp 0812-1041-593

Siti Rakhma Mary Herwati, Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), telp 0812-2840-995

Parid Ridwanudin, Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil, Eksekutif Nasional WALHI, telp 0812 3745 4623

Related Article

id_IDID