Madani

Tentang Kami

Kebijakan Pemerintah Kunci Pencapaian Target NDC Indonesia

Kebijakan Pemerintah Kunci Pencapaian Target NDC Indonesia

Pekan ini, media menyorot pemberitaan terkait upaya terjal Indonesia mencapai target NDC. Dalam hal ini, Indonesia menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen jika dilakukan bersama dengan pihak atau negara lain.

Nationally Determined Contribution (NDC) merupakan bagian penting dari Kesepakatan Paris yang berisi pernyataan komitmen negara para pihak melalui UNFCCC. Terkait dengan upaya pemerintah untuk mencapai target NDC, 6 kementerian diidentifikasi akan memiliki peran penting untuk berkolaborasi mencapai target tersebut. Keenam kementerian tersebut yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Setiap kementerian yang telah ditetapkan tersebut harus menentukan berapa besaran emisi yang bisa mereka kurangi, kemudian mengikatnya dalam bentuk regulasi. Regulasi tersebut nantinya akan sepenuhnya dikembalikan kepada pemerintah, baik berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden serta bersifat lintas sektoral.

Sebagai contoh penurunan emisi di sektor kehutanan jika merujuk pada undang-undang terdapat tingkatan level nasional dan subnasional. Jika pemerintah hanya mengatur pengurangan emisi di tingkat nasional maka hutan yang dikelola oleh subnasional akan terabaikan dari target pengurangan emisi tersebut. Selain itu, upaya penurunan emisi di tingkat provinsi juga harus diikat dengan peraturan. Jika tidak target pengurangan emisi Indonesia tidak akan tercapai.

Bukan hanya itu, Luluk’s Update juga menemukan pemberitaan terkait dengan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam berita yang ditemukan, penetapan Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) belum matang sehingga perlu pengkajian mendalam karena IKN membutuhkan lahan yang tidak sedikit. Jika membangun dengan penebangan hutan secara masif, maka akan menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca di area Kecamatam Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditetapkan sebagai wilayah IKN.

Hal ini tentu sangat mempengaruhi Penjam Paser Utara yang selama ini merupakan wilayah terbuka dengan stok karbon rendah. Artinya jika dibangun di wilayah tersebut tidak akan berpengaruh signifikan kecuali jika pelaksanaannya membabat hutan primer dan sekunder.

Ingin tahu lebih dalam pemberitaan yang disajikan Luluk’s Update, sobat sekalian dapat mengunduh materi yang sudah disediakan. Semoga Bermanfaat ya.

Related Article

id_IDID