Madani

Tentang Kami

Update Ekonomi Politik, dari Jokowi The King of Lips Service Hingga Utang Indonesia Tembus Rp 6.000 Triliun

Update Ekonomi Politik, dari Jokowi The King of Lips Service Hingga Utang Indonesia Tembus Rp 6.000 Triliun

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (21 Juni – 29 Juni 2021), berikut cuplikannya:

1. Kritik Presiden Jokowi The King of Lip Service

BEM UI mengkritik sekaligus menjuluki Presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service alias Raja Membual lantaran sering mengobral janji manis yang kerap tidak direalisasikan.
Rektorat UI merespons itu dengan memanggil sejumlah pengurus BEM UI lewat surat nomor: 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/ 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Kemahasiswaan UI, Tito Latif Indra.

Sebanyak 44 BEM dan organisasi masyarakat sipil, yang di antaranya Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Greenpeace Indonesia, dan Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas. Menurut mereka, pihak Rektorat UI telah mengerdilkan kebebasan sipil.

Kelompok BEM dan masyarakat sipil menilai konten yang dipublikasikan BEM UI sesuai dengan kondisi kebebasan sipil dan berpendapat di Tanah Air saat ini. Mereka menilai kebebasan sipil diberangus melalui represifitas aparat terhadap massa aksi, kebebasan berpendapat dibungkam melalui pasal karet UU ITE, pelemahan KPK terjadi secara sistematis, dan ada intervensi presiden terhadap supremasi hukum. Berkaca pada insiden tersebut, kelompok BEM dan masyarakat sipil mengecam dan mendesak pemerintah menjamin kebebasan berpendapat berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sejumlah elite partai politik juga mengecam hal tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah menyebut mental Orde Baru (Orba) telah pindah ke Rektorat UI lantaran memanggil mahasiswa kritis. Menurutnya, kampus harus bebas dari pengekangan.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan mengatakan kampus tak boleh menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan mahasiswa berpendapat. Ia pun meminta perguruan tinggi tak mematikan daya kritis mahasiswa.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyatakan sikap Rektorat UI dalam merespons tindakan BEM UI menjuluki Presiden Jokowi The King of Lip Service memalukan. Menurutnya, rektorat UI seharusnya masuk ke substansi dan argumentasi dari tindakan BEM UI tersebut.

Tak lama setelah kritik terhadap Presiden Jokowi, Empat akun media sosial dan WhatsApp milik empat pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia diretas. Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra menjelaskan, pada 27 dan 28 Juni 2021, telah terjadi peretasan akun media sosial kepada beberapa pengurus BEM UI 2021. Dengan kejadian ini, Leon mengecam keras atas upaya peretasan yang dialami aktivis BEM UI.

2. Asosiasi petani sawit minta pemerintah melanjutkan moratorium sawit

Asosiasi petani sawit yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) meminta Presiden Jokowi untuk memperpanjang Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang evaluasi izin dan peningkatan produktivitas atau moratorium sawit.

Ketua Umum POPSI, Pahala Sibuea mengatakan, total luasan perkebunan sawit Indonesia seluas 16,38 juta hektar (ha) saat ini. Produksi crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah setiap tahunnya mengalami overstock CPO di kisaran 4,5 juta – 5 juta ton per tahun.

POPSI meminta Pemerintah fokus pada peningkatan produktivitas petani sawit. Salah satunya melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dinilai sudah tepat dilakukan. Setelah PSR, petani diperkirakan bisa memiliki produktivitas 20 ton – 25 ton/TBS (tandan buah segar) per tahunnya. Sebelumnya, produktivitas petani hanya kisaran 10 ton sampai 15 ton per tahunnya. Artinya akan ada tambahan produksi sawit Indonesia dari petani yang cukup signifikan.

Selain meminta untuk memperpanjang Inpres No 8 tahun 2018 tentang moratorium, POPSI meminta pemerintah mempertegas beberapa hal dalam melanjutkan moratorium sawit.

Pertama, secara bersama berhenti melakukan deforestasi dan optimalkan kerjasama dengan petani swadaya melalui peningkatan produktivitas petani dan pembelian langsung ke petani. Kedua, melakukan penanganan rendahnya harga jual dengan menghilangkan biaya ekonomi tinggi di lapangan dan menjadikan petani swadaya menjadi salah satu sumber pasokan program pemerintah seperti B30 secara transparan dan berkelanjutan.

Ketiga, membantu petani kelapa sawit swadaya untuk pemetaan, revitalisasi kelembagaan, dan legalisasi lahan. Dengan upaya ini, petani akan memperoleh ISPO dan sawit rakyat Indonesia ada kepastian legalitas untuk menjadi bagian sustainable palm oil.

Keempat, kejelasan dan kepastian data, kelembagaan dan legalitas akan memudahkan petani mengakses pendanaan baik dari lembaga keuangan dan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit). Kelima, Kementerian/Lembaga terkait agar dapat membantu petani swadaya dalam mengambil bagian dari revitalisasi perkebunan kelapa sawit. Sebagai ilustrasi, BPDPKS membantu pendanaan dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantu pensertifikatan (sebagai bagian dari program reformasi agraria). Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penyelesaian tumpang tindih lahan petani swadaya dengan kawasan hutan. Serta Kementerian Pertanian, melakukan pendataan Bersama Dinas Perkebunan Kabupaten dan melakukan penguatan SDM petani sawit secara luas.

Keenam, para pihak memberikan dukungan untuk berkolaborasi bersama petani swadaya Indonesia dengan prinsip kemitraan yang adil dan berkelanjutan serta menyejahterakan petani. Ketujuh, mempertimbangkan ulang besaran pungutan sawit yang diregulasikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dikelola oleh BPDPKS agar tidak menggerus harga TBS di tingkat petani plasma maupun petani swadaya.

Kedelapan, pendanaan peremajaan sawit rakyat untuk meningkatkan produktivitas perkebunan, harus didukung 100% pembiayaannya dari BPDPKS dengan prosedur birokrasi pendanaan yang mudah dan transparan.

3. Pajak Karbon RI Rp 75/kg Jauh dari Rekomendasi Bank Dunia

Direktur Eksekutif Institute For Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, usulan besaran pajak karbon minimal Rp 75 per kg tersebut masih jauh dari rekomendasi Bank Dunia dan Lembaga Pendanaan Moneter Internasional (International Monetary Fund/ IMF). Bank Dunia maupun IMF merekomendasikan pajak karbon untuk negara berkembang berkisar antara US$ 35 – US$ 100 per ton atau sekitar Rp 507.500 – Rp 1,4 juta (asumsi kurs Rp 14.500 per US$) per ton.

Fabby menyarankan agar harga karbon disesuaikan dengan target untuk mencapai emisi nol (net zero emission) Indonesia pada 2050 dan kebutuhan investasi untuk melakukan transformasi sistem energi menuju net zero emission.

Indonesia sendiri dalam melakukan upayanya dalam pengendalian perubahan iklim selalu kekurangan biaya. Hal ini tercermin dari gap pembiayaan yang dibutuhkan dengan besaran anggaran yang ditetapkan dalam APBN setiap tahunnya. Pada tahun 2016 jumlah belanja yang disediakan pemerintah dalam APBN sebesar 19,7% dan kekurangan pembiayaan 80,3%.

Lalu pada tahun 2019 pendanaan yang tersedia 31,4% saja dan kekurangan pendanaan sekitar 68,6% dari total anggaran penanganan perubahan iklim yang dibutuhkan. Oleh karenanya, penerimaan dari pajak karbon sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim ini.

4. Tax Amnesty II Bakal Dimulai 1 Juli

Pemerintah berencana kembali memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun depan. Tarif yang akan dikenakan dalam tax amnesty jilid II ini akan lebih besar dibandingkan yang pertama, yakni mencapai 12,5% hingga 30%.

Berdasarkan draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengampunan pajak akan dibagi kedalam dua golongan. Pertama, pengakuan harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 yang kurang atau belum diungkapkan saat tax amnesty jilid 1. Kedua, pengakuan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2019 yang kurang atau belum diungkapkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan.

Wajib pajak (WP) yang ingin mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sebelum atau setelah amnesti pajak jilid pertama dapat menyampaikannya melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Ditjen Pajak Periode 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. Adapun WP yang boleh mengikuti pengungkapan harta tersebut harus memenuhi ketentuan yakni, tidak sedang dilakukan pemeriksaan, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana perpajakan, tidak sedang dalam peradilan ataupun menjalani hukuman pidana perpajakan.

5. Utang Indonesia Tembus Rp 6.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah di angka Rp 6.418,15 triliun pada akhir Mei 2021. Posisi utang ini setara dengan 40,49 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dikutip dari buku APBN Kita, utang pemerintah ini didominasi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 86,94 persen dan pinjaman sebesar 13,06 persen. Secara rinci, utang dari SBN tercatat Rp 5.580,02 triliun yang terdiri dari SBN domestik Rp 4.353,56 triliun dan valas Rp 1.226,45 triliun.

Sedangkan utang melalui pinjaman tercatat Rp 838,13 triliun. Pinjaman ini terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 12,32 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 825,81 triliun. Adapun utang dari pinjaman luar negeri ini terdiri dari pinjaman bilateral Rp 316,83 triliun, pinjaman multilateral Rp 465,52 triliun dan pinjaman dari commercial banks Rp 43,46 triliun.

Besarnya utang negara menuai kewaspadaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rilis Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 mengkhawatirkan utang pemerintah Indonesia yang sudah mencapai lebih dari Rp 6.000 triliun.

Secara rinci, BPK menyebutkan rasio utang Indonesia melampaui batas yang direkomendasikan IMF, yaitu rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25 hingga 35 persen. Pandemi Covid-19 meningkatkan defisit utang dan silpa. Hal ini juga dapat meningkatkan risiko pengelolaan fiskal.

Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara juga mencapai 19,06 persen. Hal ini dianggap telah melampaui rekomendasi International Debt Relief (IDR) yang hanya sebesar 4,6 sampai dengan 6,8 persen. Sementara itu rasio utang terhadap penerimaan negara yang mencapai 369 persen, dianggap Agung juga telah melewati batas rekomendasi IDR (92%-167%) dan IMF (90-150%).

Related Article

id_IDID