Madani

Tentang Kami

Pembahasan RUU Perkelapasawitan Harus Segera Dihentikan

Pembahasan RUU Perkelapasawitan Harus Segera Dihentikan

Siaran Pers Bersama

Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati HAM dan Lingkungan Hidup

“Pembahasan RUU Perkelapasawitan Harus Segera Dihentikan”

 

(Rabu, 17 Mei 2017) Proses penyusunan RUU Perkelapasawitan kembali bergulir. Pada 4 April 2017 lalu Badan Legislasi DPR-RI menggelar proses pembahasan penyusunan RUU Perkelapasawitan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perkelapasawitan. Dalam forum tersebut, dinyatakan bahwa RUU Perkelapasawitan ditujukan sebagai Lex Specialis dari UU Perkebunan yang sudah ada. RUU ini juga bertujuan memberi perlindungan terhadap komoditas kelapa sawit dari negara-negara lain. Hal lain yang juga mengejutkan adalah bahwa DPR mengatakan perlu adanya pemahaman di masyarakat dan juga pecinta lingkungan, bahwa kelapa sawit tidak menimbulkan degradasi lahan dan juga pengkonsumsi air tanah terbanyak.

Dimulainya kembali pembahasan RUU Perkelapasawitan ini menunjukkan ketidakpahaman anggota parlemen atas persoalan perkebunan kelapa sawit selama ini.

Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian 2015-2019 dinyatakan bahwa permasalahan terkait sektor pertanian secara keseluruhan adalah: 1) kerusakan lingkungan dan perubahan iklim; 2) infrastruktur, sarana prasarana, lahan dan air; 3) kepemilikan lahan; 4) sistem perbenihan dan perbibitan nasional; 5) akses petani terhadap permodalan kelembagaan petani dan penyuluh; keterpaduan antar sektor, dan kinerja pelayanan birokrasi pertanian. Ini setidaknya mencerminkan kesesuaian dengan isi Resolusi yang dikeluarkan Committee on the Environment, Public Health and Food Safety, European Parliament, yang melarang biodiesel berbasis sawit karena dinilai masih menciptakan banyak masalah dari deforestasi, korupsi, pekerja anak, bahkan pelanggaran HAM. Mayoritas anggota Parlemen Eropa pun menyetujuinya.

Alih-alih memperbaiki tata kelola dan mengkaji ulang praktik usaha perkebunan kelapa sawit selama ini, DPR RI justru menggulirkan RUU Perkelapasawitan yang penuh kontroversi di dalamnya. RUU ini disepakati DPR RI pada Januari 2017 sebagai RUU Prioritas 2017.

Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati HAM dan Lingkungan Hidup menyusun kertas kebijakan khusus untuk menyikapi RUU Perkelapasawitan yang terus bergulir di DPR. Kertas Kebijakan “Mengapa Pembahasan RUU Perkelapasawitan Harus Segera Dihentikan” ini memaparkan tujuh alasan mengapa pemerintah harus menolak dilanjutkannya pembahasan RUU yang digagas oleh DPR ini.

Pertama, alih-alih membela kepentingan nasional, isi RUU ini lebih melindungi kepentingan korporasi penguasa industri kelapa sawit yang sebagian besarnya adalah asing. Saat ini, pemegang saham perkelapasawitan terbesar di Indonesia adalah Malaysia, diikuti oleh Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Bermuda, Brazil, Kanada, Prancis, dan Belanda. Pemegang surat hutang/obligasi terbesar adalah Amerika Serikat, Kanada, Swiss, Inggris, Prancis, Denmark, Jerman, Jepang, dan Italia. Sementara itu, pemberi pinjaman terbesar di industri ini adalah Malaysia, Indonesia, Inggris, Amerika Serikat, Singapura, Jepang, dan Jerman.

Kedua, Undang-Undang khusus untuk mengatur kelapa sawit secara spesifik tidaklah diperlukan karena sebagian besar norma yang terkandung dalam RUU Perkelapasawitan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“RUU ini berpotensi menimbulkan konflik norma dalam peraturan pelaksanaannya dan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak hanya bagi masyarakat terdampak, tapi juga bagi pelaku usaha itu sendiri,” ujar Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). ”Daripada menghabiskan uang rakyat untuk membentuk satu undang-undang baru, lebih baik segera selesaikan berbagai peraturan turunan tentang kelapa sawit yang dimandatkan UU Perkebunan.”

Ketiga, RUU Perkelapasawitan berpotensi memporak-porandakan fungsi dan ketetapan yang telah diatur dalam berbagai UU lain. Pasalnya, RUU ini ‘menyunat’ sanksi pidana untuk pelanggaran dan penggunaan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan, keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup, dari penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 5 miliar menjadi hanya maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda maksimal 145 juta.

Keempat, RUU ini berpotensi kuat mengangkangi berbagai kebijakan pemerintah untuk melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat. RUU ini berorientasi kuat untuk memfasilitasi kepentingan asing dan mempertahankan status quo atas dominasi penguasaan lahan di Indonesia, juga pada pembukaan lahan baru dan mengizinkan pengelolaan sawit di lahan gambut yang dilindungi. Dengan begitu, RUU ini jelas bertentangan dengan komitmen Jokowi untuk menjalankan reforma agraria, rencana kebijakan moratorium sawit, dan kebijakan perlindungan total lahan gambut yang dicanangkan Presiden.

Kelima, RUU ini lebih memberikan hak istimewa bagi para pengusaha besar dibandingkan pada kesejahteraan petani kecil dan buruh kelapa sawit.

“Kepentingan Indonesia saat ini adalah jaminan hukum bagi buruh, pekerja, dan petani kecil yang bekerja dan terlibat dalam bisnis kelapa sawit, bukan justifikasi kepada korporasi- korporasi besar untuk merampas tanah rakyat dan masyarakat adat,” tegas Wiko Saputra (AURIGA). Ia mengingatkan bahwa RUU ini tidak memuat ketentuan yang mengatur secara tegas bahwa masyarakat hukum adat dapat menolak lahannya untuk dialihkan menjadi areal kelapa sawit.

Keenam, RUU ini berpotensi memperburuk konflik lahan dan sosial di sektor perkebunan. Data Ditjenbun pada tahun 2012 mencatat terdapat 739 yang disebutnya sebagai gangguan usaha dan konflik perkebunan, dengan rincian 539 kasus adalah konflik lahan (72,25%); sengketa non lahan sebanyak 185 kasus (25,05%); dan sengketa dengan kehutanan sebanyak 15 kasus (2%). Di tengah keadaan maraknya konflik lahan tersebut, kehadiran RUU Perkelapasawitan yang akan melegalkan perkebunan ilegal skala besar sungguh tak masuk di nalar.

“RUU ini mengabaikan prinsip-prinsip penghormatan HAM di sektor perkebunan. Peraturan terkait sawit yang ada saat ini seharusnya mengadopsi ketentuan uji tuntas hak asasi manusia sebagai satu bentuk implementasi dari pilar “penghormatan” dari United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights,” ujar Andi Muttaqien dari ELSAM.

Terakhir, RUU ini akan mengancam hutan dan gambut Indonesia yang tersisa dengan cara memutihkan dan melindungi aktivitas ilegal di kawasan hutan. RUU ini berpotensi menegasikan Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. PP Perlindungan gambut menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuka lahan baru sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal ekosistem gambut untuk tanaman tertentu. Namun, hal ini takkan berlaku manakala RUU Perkelapasawitan disahkan menjadi Undang-undang.

Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati HAM dan Lingkungan Hidup mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan tata kelola sawit dengan cara yang tidak menimbulkan permasalahan baru.

“Kami meminta kepada pemerintah dan DPR, yang mendesak untuk dilakukan saat ini adalah penghentian izin baru di kawasan hutan, kaji ulang legalitas lahan perkebunan yang sudah ada, audit HAM, dan penguatan masyarakat terdampak, termasuk pekebun rakyat, buruh, masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal,” tutup Teguh Surya dari Yayasan Madani Berkelanjutan.

 

Narahubung:

  1. Andi Muttaqien (Deputi Direktur Advokasi ELSAM) – 08121996984, andi@elsam.or.id
  2. Mansuetus Darto    (Ketua   Serikat   Petani    Kelapa   Sawit    –    SPKS),   082110277700, darto.spks@gmail.com
  3. Wiko Saputra (Peneliti Kebijakan Ekonomi AURIGA Nusantara), 082124666788
  4. Henri Subagiyo (Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law – ICEL), 1. 081585741001, henrisubagiyo@gmail.com
  5. Nurhanuddin Ahmad        (Deputy        Direktur        Sawit        Watch),        08128748726, rambo@sawitwatch.or.id
  6. Teguh Surya,    Direktur    Eksekutif    Yayasan    Madani    Berkelanjutan,    081915191979, teguh.surya@madaniberkelanjutan.id

 

Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati Lingkungan Hidup dan HAM :

Madani | ICEL | Epistema Institute | AMAN | ELSAM | Pusaka | Kaoem Telapak | FWI | HuMA | Greenpeace | Auriga | JPIK

Related Article

id_IDID