Madani

Tentang Kami

1.253 Perusahaan Bertanggungjawab Terhadap Gas Beracun Karhutla

1.253 Perusahaan Bertanggungjawab Terhadap Gas Beracun Karhutla

Jakarta, 19 November 2019. Di tengah berlarut-larutnya Karhutla, pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada hanya memadamkan api, yaitu menangani  warga korban asap yang menghirup asap beracun PM2.5 yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan. Sudah selayaknya penegakan hukum tidak hanya sekadar mengejar tanggung jawab pemilik lahan atau konsesi, tetapi juga pertanggungjawaban atas korban asap beracun. Karhutla mungkin berhenti saat ini (sementara) akan tetapi dampaknya akan terus berlanjut sampai dengan 20-30 tahun kedepan. Demikian disampaikan oleh Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan dalam Diskusi Media “Asap Beracun Karhutla 2019, Siapa yang Bertanggung Jawab?” di Jakarta.

Hingga tahun 2019, Madani menemukan titik panas (hotspot) setidaknya di 836 perkebunan sawit, 247 konsesi HTI, 170 konsesi HPH, dan 111 area PIAPS yang belum diberikan izin perhutanan sosial. Terdapat perusahaan yang terbakar berulang dari tahun 2016 hingga 2019, ditunjukkan dengan adanya bekas terbakar. Hal ini mengindikasikan perlu terbosan untuk menghentikan bencana asap.

Dapat dikatakan bahwa 1.253 perusahaan patut bertanggungjawab terhadap gas beracun PM2.5 selama periode Karhutla 2019,” ujar Fadli, GIS Specialist Madani.

Madani dan Kelompok Advokasi Riau (KAR) melakukan kajian secara khusus untuk Provinsi Riau, di mana terdapat titik panas terbanyak selama periode pengamatan Januari-Agustus 2019, yaitu 13.656 titik panas. Berdasarkan analisis tumpang tindih atas data titik panas yang dikeluarkan oleh LAPAN dan VIRS pada September 2019, ditemukan bahwa titik panas terbanyak di Provinsi Riau terdapat di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Rokan Hilir.

Banyaknya titik panas di Riau sangat membahayakan karena sebagian besar wilayah Riau adalah lahan gambut. Hasil kajian spasial Madani menunjukkan bahwa sebagian besar titik panas di Riau terjadi di wilayah gambut dengan kedalaman 0,5 hingga 2 meter atau wilayah gambut dangkal hingga menengah. Titik panas di Riau juga banyak terjadi di wilayah prioritas restorasi gambut, sebagian besar bahkan terjadi di wilayah prioritas restorasi dengan zona lindung. Total luas indikasi area terbakar di wilayah prioritas restorasi gambut di Riau mencapai 49.117,9 hektare, dengan rincian di wilayah prioritas restorasi gambut tidak berkanal (zona lindung) seluas 16.467,2 hektare, wilayah kubah gambut (zona budidaya) sekitar 16.027,9 hektare, gambut berkanal (zona lindung) sekitar 7.866,7 hektare, dan wilayah pasca-kebakaran 2017 seluas 8.756,1 hektare.

Dari investigasi yang dilakukan di 14 desa di Riau, 11 desa mengalami kebakaran pada periode April hingga 20 September 2019, termasuk 7 desa yang menerima program restorasi gambut BRG, di mana 5 desa pernah mengalami kebakaran sebelumnya sedangkan 2 desa tidak pernah mengalami kebakaran sebelumnya. Asap beracun PM2.5 yang timbul akibat Karhutla menyebabkan meningkatnya penyakit yang diderita masyarakat korban terdampak. Berdasarkan Data Dinas Kesehatan Provinsi Riau, proporsi terbesar penyakit yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan bencana kabut asap yang menyertainya terhitung dari Januari 2014 hingga Agustus 2019 adalah batuk, ISPA, pneumonia, infeksi kulit, TB paru dan beberapa penyakit degeneratif lainnya. Jumlah kasus ISPA di Provinsi Riau paling tinggi dibandingkan penyakit lainnya dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Sementara itu, di tahun 2018, 31,4 persen penderita pneumonia pada balita di Indonesia berada di provinsi Riau, yang terbesar di Kabupaten Siak (86,9 persen), disusul Kabupaten Pelalawan (72,8 persen), Kabupaten Kota Dumai (64,4 persen), dan kepulauan Meranti (59,6 persen).

Terganggunya kesehatan masyarakat akibat Karhutla yang menimbulkan asap beracun PM2.5 adalah tanggung jawab dari para pemilik lahan dan konsesi yang lahannya terbakar selain pemerintah. Sehingga mereka pun harus bertanggung jawab terhadap korban asap.

Selain itu, mitigasi Karhutla dan penanganan korban asap harus menjadi prioritas utama pemerintah dan terintegrasi ke dalam rencana pembangunan daerah dan nasional,” tambah Teguh.

Sehingga pemerintah harus mempersiapkan infrastruktur untuk menangani korban asap beracun, baik saat bencana terjadi maupun dalam jangka panjang, termasuk langkah-langkah mitigasinya. Pemerintah pun selayaknya merancang program sosialisasi bahaya asap dan rencana tanggap bencana. Di samping itu, wajib bagi wilayah terdampak untuk memiliki fasilitas kesehatan secara gratis bagi para korban yang dibiayai oleh APBN/APBD. Yang terakhir, pemerintah harus mempercepat dan memperkuat upaya restorasi gambut pasca 2020 serta melaksanakan review izin dan penegakan hukum lingkungan untuk memberantas Karhutla dari akarnya sehingga cita-cita Presiden Joko Widodo untuk menciptakan SDM berkualitas unggul dapat terwujud.

***

Narahubung:

Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, 0819-1519-1979, teguh@madaniberkelanjutan.id

Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan, 0813-1916-1932, fadli@madaniberkelanjutan.id

Luluk Uliyah, Senior Strategic Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan, 0815-1986-8887, luluk@madaniberkelanjutan.id

Silahkan download file yang berkaitan:

Related Article

Pergub Diperlukan untuk Menjamin Pembangunan Ekonomi Tanpa Deforestasi

Pergub Diperlukan untuk Menjamin Pembangunan Ekonomi Tanpa Deforestasi

Manokwari, 14 November 2019. Yayasan Madani Berkelanjutan mendukung upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat yang berkomitmen untuk memberikan perlindungan wilayah dengan menjadikan 70 persen luas daratannya sebagai kawasan lindung.

Deklarasi Manokwari yang diluncurkan pada 10 Oktober 2018 memuat 14 butir visi bersama Tanah Papua yang salah satunya bertujuan untuk menjadikan 70 persen daratan Papua Barat sebagai kawasan lindung di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Berdasarkan kondisi eksisting tutupan lahan tahun 2018 dan sebaran perizinan, Madani menemukan bahwa Papua Barat memiliki kemampuan untuk melindungi 62 persen daratannya sebagai kawasan lindung dengan catatan pemerintah melakukan review perizinan di seluruh sektor dan melindungi hutan alam tersisa yang belum dibebani izin.” Demikian disampaikan oleh Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani berkelanjutan dalam Workshop Strategi Pembangunan Ekonomi Papua Barat Tanpa Deforestasi di Manokwari, 14 November 2019 yang diselenggarakan oleh Yayasan Madani Berkelanjutan, Perkumpulan Panah Papua, dan didukung oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Potensi luas daratan yang dapat dijadikan kawasan lindung di Papua Barat mencapai 6.027.877,37 hektare atau 62 persen, terdiri dari 3.285.508,54 hektare area yang sudah dilindungi dalam PIPPIB XV, 2.403.132,26 hektare hutan alam di dalam konsesi, dan 339.236,57 hektare hutan alam yang tidak dibebani izin.

Untuk itu, diperlukan keberanian dari Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk memulai pembangunan Papua dengan cara baru yang lebih menguntungkan dalam jangka panjang,” kata Teguh.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Papua Barat, Prof Charlie Heatubun menjelaskan bahwa strategi pembangunan ekonomi tanpa deforestasi selayaknya diberikan pijakan hukum yang kuat. Dan harapannya Yayasan Madani dapat menindaklanjuti usulan tersebut.

Model pembangunan Papua yang menggunakan pendekatan ekstraktif tidak mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan semakin merusak sumber daya alam. Akan lebih menguntungkan jika menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di tingkat kampung seperti kegiatan ekowisata pengamatan burung pintar di Arfak, mengembangkan budi daya tanaman sagu, dan sebagainya. Pendapatan yang diperoleh akan bisa dinikmati masyarakat kampung dan perekonomian pun akan terus berkembang. Jika pendekatannya adalah ekstraktif, maka uang akan terus keluar dari Papua dan dinikmati bukan oleh Orang Asli Papua”, kata Sulfianto Alias, Ketua Perkumpulan Panah Papua. [ ]

*
Narahubung:

Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan , HP. 0819-1519-1979

Sulfianto Alias, Ketua Perkumpulan Panah Papua, HP. 0811-5309-289

 Luluk Uliyah, Senior Media Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan, 0815-1986-8887

Related Article

PR Mendesak Presiden dan Kabinet Perkuat Aksi untuk Melawan Krisis Iklim

PR Mendesak Presiden dan Kabinet Perkuat Aksi untuk Melawan Krisis Iklim

Jakarta, 5 November 2019. Di samping berfokus pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui transformasi struktural dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, Presiden dan Kabinet Indonesia Maju tidak bijak jika melupakan komitmen iklim Indonesia untuk mengurangi emisi sebesar 29% hingga 41% pada 2030.

Begitu ditekankan oleh Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan dalam acara Rembuk Nasional Pemangku Kepentingan: Bergandengan Tangan Merawat Iklim Bumi untuk Mencapai Komitmen Iklim Indonesia di Jakarta pada 5 November 2019.

Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi janji pada masa kampanye untuk mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, antara lain melalui mitigasi perubahan iklim,” ujar Teguh. “Pembangunan rendah karbon yang saat ini sedang digodok melalui RPJMN 2019-2024 sangat sejalan dengan keinginan Presiden untuk mengurangi ketergantungan ekonomi Indonesia akan ekspor bahan mentah, yang membuat perekonomian kita rentan terhadap volatilitas harga komoditas global.”

Sementara itu, Alya Nurshabrina, Miss Indonesia 2018 yang hadir sebagai salah satu pemberi pidato kunci di kegiatan tersebut mengatakan, “Sebagai generasi muda, tentu kami mendukung cita-cita Presiden Joko Widodo untuk memajukan Indonesia melalui peningkatan kualitas SDM dan pertumbuhan ekonomi. Tapi, semua itu harus dilakukan dalam koridor yang tidak merusak lingkungan dan dapat menjamin keberlangsungan alam. Kita sebagai konsumen juga harus mulai peduli untuk mengkonsumsi produk-produk yang berkelanjutan dan tidak merusak hutan.”

Dengan kembali terpilihnya petahana Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia seharusnya bisa membuat lompatan besar untuk mencapai komitmen iklim di sektor kehutanan yang tercantum dalam Nationally Determined Contribution atau NDC. Lompatan besar diperlukan karena periode pelaksanaan NDC akan segera dimulai pada 1 Januari 2020.

Asalkan tidak ada pelemahan kebijakan atas nama investasi karena sekarang KLHK berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” tambah Teguh.

Para pakar sudah memperingatkan bahwa target penurunan emisi Indonesia akan sulit dicapai kecuali ada penguatan kebijakan maupun implementasi dalam hal kebijakan mitigasi.

Salah satu langkah yang urgent diambil Presiden untuk mencapai target penurunan emisi di sektor kehutanan adalah memperluas cakupan hutan alam yang dilindungi dari izin baru,” terang Teguh. ”Temuan awal Madani, terdapat sekitar 8,5 juta hektare hutan alam sekunder di luar wilayah PIPPIB dan izin-izin yang telah ada, yang harus segera dilindungi melalui kebijakan penghentian izin baru di hutan alam dan lahan gambut.”

Hutan alam seluas 8,5 juta hektare tersebut tersebar di 33 provinsi dengan lima terluas di Papua (1 juta hektare), Maluku (883 ribu hektare), Nusa Tenggara Timur (862 ribu hektare), Kalimantan Tengah (850 ribu hektare), dan Maluku Utara (592 ribu hektare).

Langkah inovatif lain yang dapat diambil pemerintah adalah melindungi tutupan hutan alam yang terlanjur diberikan untuk izin perkebunan dan pertambangan.

Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat 1,4 juta hektare hutan alam dalam kondisi baik yang sudah dilepaskan untuk perkebunan sawit. Sementara itu, dari analisis peta tutupan lahan 2018 yang dilakukan Madani, tutupan hutan alam di area perkebunan sawit mencapai 3,4 juta hektare, termasuk di area izin yang masih dalam proses. Penyelamatan hutan alam di area perkebunan sawit ini konsisten dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau moratorium sawit.

Aksi mitigasi lain yang harus diperkuat implementasinya adalah mencegah karhutla secara komprehensif dengan mengakselerasi dan memperluas target restorasi gambut pasca-2020 serta mempercepat realisasi target perhutanan sosial dengan disertai pendampingan yang kuat agar dapat berkontribusi pada pencapaian NDC,” ujar Teguh.

Studi Madani bersama Yayasan Climate & Society terkait Kontribusi Perhutanan Sosial di tiga wilayah Perhutanan Sosial di KPH Bukit Barisan, Provinsi Sumatera Barat menemukan bahwa persentase penurunan illegal logging di tiga wilayah PS yakni KTH Putra Amdam Dewi, LPHN Sungai Buluh, dan LPHN Gamaran mencapai 83,68% dengan penurunan emisi sebesar 483.941 tCO2/tahun. Setelah mendapatkan izin Perhutanan Sosial, masyarakat beralih ke komoditas hasil hutan bukan kayu dan ekowisata dan oleh karenanya berkontribusi pada penurunan emisi di sektor kehutanan melalui pengurangan deforestasi dan degradasi.

Potensi penurunan emisi dari deforestasi pada ketiga PS di KPH Bukit Barisan di atas bisa mencapai 235.254 tCO2 atau 0,025% dari target NDC. Jika dilakukan percepatan implementasi PS pada wilayah berisiko deforestasi sedang sampai tinggi dan dapat mencegah deforestasi di wilayah tersebut, program PS secara nasional berpotensi untuk berkontribusi sebesar 34,6% dari target NDC.

Studi lain Madani terkait praktik terbaik perhutanan sosial dalam menjaga iklim bumi menunjukkan bahwa pendampingan yang kuat dalam tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan, dan tata kelola usaha adalah kunci sekaligus benang merah dari berbagai kisah sukses PS, baik dalam meningkatkan kesejahteraan maupun mengurangi emisi.

Enam kisah yang diangkat adalah dari Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kalibiru di Kulonprogo, Yogyakarta, HKm Bleberan Gunung Kidul, Yogyakarta, Hutan Desa Lanskap Padang Tikar, Kubu Raya, Kalbar, Hutan Desa Jorong Simancuang, Sumatera Barat, Hutan Desa Lanskap Bujang Raba, Bungo, Jambi, dan Hutan Adat Marena, Enrekang, Sulawesi Selatan.

Masyarakat mampu menjaga hutan, namun tantangannya memang di pendampingan. Bagi 5.615 unit masyarakat yang telah mendapat SK Perhutanan Sosial pada 13 Mei 2019, baru tersedia 1.215 pendamping atau 21,64%. Masih banyak masyarakat pengelola PS yang belum memiliki pendamping,” ujar Untung Widyanto, peneliti Madani dan penulis praktik terbaik PS di enam wilayah di atas. “LSM tak memiliki banyak dana dan ada tantangan ketika harus keluar dari wilayah yang didampingi. Oleh karenanya pemerintah harus memperhatikan isu pendampingan ini dengan serius.”

Kajian praktik terbaik ini menunjukkan bahwa ekonomi masyarakat dapat meningkat lewat skema perhutanan sosial. Pada 2016, Wisata Alam Kalibiru yang dikelola oleh KTHm Mandiri mampu mendapatkan pemasukan hingga Rp 5,9 miliar dari 443 ribu turis dalam dan luar negeri. PS lainnya menghasilkan berbagai komoditas mulai dari kopi, kulit manis, karet, kakao, kapulaga, padi organik, palawija, udang vaname, kepiting bakau, madu kelulut, hingga tanaman pokok jati dan sonokeling. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi masyarakat adalah offtaker atau akses pasar.

Dengan berbagai contoh di atas, upaya mencapai komitmen iklim dan menyejahterakan masyarakat di dalam dan sekitar hutan hendaknya menjadi jangkar sekaligus koridor bagi pemerintah ketika berusaha menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia. “Melalui pencapaian komitmen iklim, Indonesia bisa mencegah menipisnya sumber daya alam sekaligus bencana akibat kerusakan lingkungan yang sudah dapat dipastikan akan mengganggu dan mengoreksi pertumbuhan ekonomi,” tutup Teguh.

***

Narahubung:

Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan
0819-1519-1979
teguh@madaniberkelanjutan.id

Luluk Uliyah, Senior Strategic Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan
0815-1986-8887
luluk@madaniberkelanjutan.id

Related Article

Debat Capres Jilid 2: Komitmen Iklim Nasional Gagal Menjadi Perhatian Capres

Debat Capres Jilid 2: Komitmen Iklim Nasional Gagal Menjadi Perhatian Capres
Dalam debat ini, isu kerusakan hutan, deforestasi, serta rehabilitasi lingkungan hidup tidak disebut oleh kedua kandidat sementara isu korupsi sumber daya alam serta masyarakat adat hanya disebut sekali oleh Jokowi.

Jakarta, 18 Februari 2019 – Kedua kandidat Presiden yang bertarung dalam Debat Capres II yang diselenggarakan oleh KPU malam tadi gagal melihat komitmen iklim nasional sebagai benang merah sekaligus penentu dari kelima isu yang dibahas dalam debat, yakni infrastruktur, pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Hal ini terungkap dalam diskusi Rekap Debat Pilpres II dan Apa yang Harus Diperkuat terkait Komitmen Iklim Nasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Madani Berkelanjutan pada hari Senin, 18 Februari 2019 di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.

Secara umum, Kandidat Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo lebih menekankan pada berbagai langkah kebijakan, program, dan proyek terkait kelima isu debat, namun kurang mengelaborasi permasalahan dan solusi mendasar, yakni permasalahan tata kelola. Pembahasannya pun masih parsial atau terpisah-pisah seakan tidak ada benang merah. Sementara itu, Kandidat Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto, cenderung menekankan pada ‘blanket concept’ berupa kemandirian, swasembada, serta kepemilikan nasional versus asing untuk membungkus semua isu, namun miskin dalam hal elaborasi program kerja atau langkah konkret untuk mencapai tujuan tersebut. Terkait infrastruktur, Jokowi menekankan capaian pada masa pemerintahannya seperti pembangunan jalan desa dan unit irigasi, pembangunan konektivitas antar-wilayah seperti jalan tol, tol laut, bandara, serta pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung Revolusi Industri 4.0. Sementara itu, Prabowo menekankan pada hal-hal normatif seperti peran rakyat dalam perencanaan, dampak lingkungan hidup dan sosial dalam pembangunan infrastruktur, serta infrastruktur untuk rakyat. Namun, keduanya sama sekali tidak melihat keterkaitan erat antara infrastruktur dan perubahan iklim. Dalam debat, kedua kandidat tidak berhasil mengelaborasi desain utuh terkait pembangunan infrastruktur dalam kacamata kerentanan terhadap dampak perubahan iklim, juga bagaimana pembangunan infrastruktur akan berdampak pada upaya penurunan emisi. Selain itu, solusi peningkatan ganti rugi yang ditekankan kedua kandidat cenderung salah fokus. seharusnya yang didorong adalah PADIATAPA (Persetujuan Berdasarkan Informasi di Awal Tanpa Paksaan) dari masyarakat terdampak sebelum proyek infrastruktur dimulai untuk menjamin kemanfaatan dan mencegah pelanggaran HAM. Terkait energi dan pangan, Jokowi menekankan pada keseimbangan ketersediaan dan stok pangan serta stabilitas harga, yang dikritik Prabowo karena sebagian strateginya bertumpu pada impor pangan. Namun, keduanya lagi-lagi tidak menyebut dampak negatif perubahan iklim terhadap produksi pangan serta dampak negatif dari upaya ‘menggenjot’ produksi pangan melalui ekspansi tanaman monokultur seperti sawit terhadap lingkungan hidup yang juga mengancam keragaman pangan lokal. “Kedua kandidat sama-sama menekankan penggunaan sawit sebagai bahan bakar alternatif serta untuk mencapai swasembada energi. Namun, kedua kandidat tidak memaparkan solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial dan lingkungan yang timbul akibat praktik perkebunan kelapa sawit yang tidak berkelanjutan, di antaranya potensi perusakan hutan alam yang masih baik serta lahan gambut yang kaya akan karbon,” ujar Anggalia Putri, Manajer Pengelolaan Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan. ”Penguatan kebijakan tata kelola di hulu seperti moratorium sawit serta penguatan standar keberlanjutan sawit agar tidak lagi menimbulkan deforestasi dan kerusakan gambut harus dijalankan Presiden terpilih nanti karena sangat penting untuk mencapai target penurunan emisi dalam NDC di sektor hutan dan lahan.” “Terkait energi, pernyataan Jokowi tentang pengurangan penggunaan bahan bakar fosil melalui program B20 hingga B100 justru kontradiktif dengan keinginannya untuk meningkatkan eksplorasi ladang minyak offshore,” ujar Nuly Nazlia, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Koaksi Indonesia. “Indonesia telah menargetkan bauran energi terbarukan sebesar 23 persen hingga 2025, tapi sebagian besar pembangkit listrik masih didominasi batu bara, yaitu sebesar 31 persen. Padahal, ketergantungan energi fosil terbukti membebani perekonomian, baik secara fiskal maupun lingkungan. Di dalam debat, kendati kedua capres memasukkan visi-misi pengembangan energi terbarukan, mekanisme percepatan pengembangan energi terbarukan belum jelas, termasuk strategi memperbaiki tata kelola energi dan ketenagalistrikan. Mereka fokus pada pengembangan biodiesel/bioetanol bahkan hingga ke B100, padahal sumber energi terbarukan yang bisa dikembangkan Indonesia sangatlah banyak. Lebih tepat bila menempatkan biofuel sebagai jawaban sementara bagi sektor transportasi.” Menurutnya, pembahasan energi terbarukan seharusnya bisa diangkat sebagai solusi strategis saat muncul video dampak lubang tambang batu bara. Tapi, keduanya sama sekali tidak menyentuh rencana rehabilitasi sisa-sisa aktivitas tambang sebagai awal dari upaya pemulihan. Revolusi Industri 4.0 pun tidak dimanfaatkan untuk menjelaskan bahwa era ini menjadi era disrupsi bagi cara kita memproduksi dan menggunakan listrik, mulai dari teknologi efisiensi energi, surya atap, baterai, mobil listrik, dan smart home system yang makin murah. “Indonesia akan ketinggalan zaman apabila masih mengutamakan energi fosil dan tidak secara agresif berpaling pada industri energi terbarukan. Apalagi ada banyak potensi green jobs di berbagai sektor dan poin pemikat bagi para pemilih muda untuk mendukung mereka,” tambah Nuly lagi. Terkait SDA dan lingkungan hidup, kedua kandidat sama-sama menekankan penegakan hukum bagi aktor-aktor perusak lingkungan, misalnya pencemaran, pembalakan liar, pencurian ikan, dan kebakaran hutan dan lahan. Komitmen ini baik akan tetapi sangat normatif dan tidak memberikan nilai tambah jika mereka terpilih dikarenakan tidak disertai pemaparan lebih lengkap terkait upaya penegakan hukum yang akan dilakukan di sektor sumber daya alam. Kajian KPK menemukan bahwa 18 dari 22 aturan perizinan rentan menyebabkan korupsi. Di sektor kehutanan saja, kerugian negara mencapai 6,5 miliar dollar AS karena pelaporan yang tidak sesuai sementara nilai kayu sebesar 60-80 miliar dollar AS tidak terlaporkan, dan biaya suap perizinan setiap tahunnya mencapai 22 miliar rupiah untuk tiap konsesi. Sementara itu, perubahan iklim akan mempengaruhi kualitas lingkungan hidup dan termasuk ketersediaan bahan pangan, ikan, kondisi hutan dan lahan, kebakaran, dan sebagainya. Sekali lagi kedua kandidat tidak ada pemaparan mengenai bagaimana kedua kandidat akan berkontribusi pada pengurangan emisi untuk mencapai komitmen iklim nasional guna menjamin terjadinya swasembada pangan, swasembada energi, keberlanjutan infrastruktur, serta pembangunan ekonomi berkelanjutan. “Jika mengacu pada debat Capres kedua ini, komitmen kedua paslon dalam perubahan iklim diragukan. Energi kotor batu bara yang menjadi salah satu penyumbang emisi, biofuel yang akan memicu deforestasi dan penghasil emisi tidak mau ditinggalkan, melainkan digadang-gadangkan sebagai energi terbarukan. Mereka gagal paham menerjemahkan energi terbarukan, biofuel justru akan semakin meningkatkan penghancuran hutan, meningkatkan emisi gas rumah kaca, dan semakin melanggengkan praktik perampasan tanah, khususnya tanah-tanah masyarakat adat. Moratorium sawit tidak sama sekali menjadi pertimbangan keduanya, padahal kebijakan moratorium adalah jalan pembenahan tata kelola sumber daya alam,” ujar ujar Khalisah Khalid, Desk Politik Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Dalam debat ini, isu kerusakan hutan, deforestasi, serta rehabilitasi lingkungan hidup tidak disebut oleh kedua kandidat sementara isu korupsi sumber daya alam serta masyarakat adat hanya disebut sekali oleh Jokowi. “Pengelolaan hutan dan lahan gambut berkelanjutan oleh masyarakat dalam bentuk perhutanan sosial sebetulnya dapat mendukung pencapaian komitmen iklim nasional, sekaligus mendukung program ketahanan pangan, energi, keberlanjutan sumber daya alam, serta perlindungan lingkungan hidup di tingkat lokal,” ujar Emmy Primadona, Koordinator Program KKI-Warsi. “Oleh karenanya, siapapun yang terpilih, realisasi perhutanan sosial harus menjadi program prioritas dan harus didukung oleh strategi nasional berupa program pemberdayaan dari berbagai pihak di dalamnya, agar kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat benar-benar membawa dampak perbaikan ekonomi bagi masyarakat dan hutan dapat dikelola dengan baik secara berkelanjutan.” Yayasan Madani Berkelanjutan menyampaikan rekomendasi dan langkah strategis bagi kedua kandidat untuk memperkuat komitmen iklim nasional Indonesia jika terpilih nanti, yaitu menyusun kebijakan terintegrasi terkait pembangunan infrastruktur, energi, pangan, SDA, dan LH dalam kerangka pembangunan rendah karbon dan pencapaian komitmen iklim nasional dan global (Nationally Determined Contribution/NDC) yang lebih ambisius dan kuat, menyusun kebijakan terintegrasi yang mengakomodasi penghentian deforestasi, penundaan dan evaluasi izin-izin pemanfaatan sumber daya alam skala besar, serta perbaikan tata kelola terkait lahan dan SDA dengan dibarengi dengan transisi segera menuju energi bersih, memperkuat langkah-langkah kebijakan yang sudah baik terkait hutan dan lahan, termasuk memperkuat kebijakan moratorium hutan, implementasi moratorium sawit, implementasi restorasi gambut, dan rehabilitasi lahan kritis, mencanangkan target menuju nol deforestasi, dan menyusun serta menjalankan rencana aksi konkrit untuk memperkuat pengakuan hak-hak masyarakat adat dan lokal atas lahan, wilayah dan sumber daya alam dalam kebijakan terkait infrastruktur, energi, pangan, pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. *** Narahubung: Anggalia Putri, Manajer Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan 0856-211-8997 anggalia.putri@madaniberkelanjutan.id Khalisah Khalid, Desk Politik Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) 0813-1118-7498 khalisah@walhi.or.id Nuly Nazlia, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Koaksi Indonesia 0811-1012-853 nulynazlia@gmail.com Emmy Primadona, Koordinator Program KKI-Warsi 0811-7453-700 emmy.than@gmail.com Luluk Uliyah, Senior Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan 0815-1986-8887 luluk@madaniberkelanjutan.id

Related Article

Masa Depan Sawit Indonesia Bisa Baik Jika Tata Kelola Hutan Diperbaiki Secara Mendasar dan Keberlanjutan Produksi Sawit Dapat Diverifikasi

Masa Depan Sawit Indonesia Bisa Baik Jika Tata Kelola Hutan Diperbaiki Secara Mendasar dan Keberlanjutan Produksi Sawit Dapat Diverifikasi

Jakarta, 10 Februari 2019 – Studi IUCN tentang kelapa sawit dan keanekaragaman hayati yang disampaikan kepada pemerintah minggu lalu disambut baik oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. (1) Dalam rilis tertanggal 4 Februari 2019, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyebutkan bahwa dampak kelapa sawit terhadap satwa liar dan keanekaragaman hayati lebih baik dibandingkan dengan minyak nabati lainnya karena sawit membutuhkan lahan yang lebih sedikit. 


Namun, pemerintah juga seharusnya memperhatikan poin-poin penting lainnya yang dimuat studi tersebut. Pertama, studi tersebut menyatakan bahwa perkebunan kelapa sawit bertanggung jawab atas perusakan besar-besaran hutan alam yang masih baik, yang merupakan rumah bagi Harimau, Orangutan, dan Gajah Sumatra, spesies-spesies terancam yang masuk dalam Daftar Merah IUCN. Di Kalimantan saja, 50 persen deforestasi antara 2005-2015 dipicu oleh kelapa sawit. (2).

Kedua, laporan tersebut menyoroti pentingnya menghentikan deforestasi dan mencegah ekspansi perkebunan kelapa sawit ke area hutan yang masih baik karena akan menghancurkan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, pemerintah dan produsen kelapa sawit harus menghentikan ekspansi sekarang juga dan memfokuskan diri pada intensifikasi untuk meningkatkan hasil produksi. Pemerintah juga harus menjunjung tinggi dan meningkatkan standar keberlanjutan kelapa sawit versi pemerintah, termasuk dengan menjalankan sistem penelusuran dan pelacakan dalam rantai pasok minyak sawit dan mengimplementasikan sistem monitoring, pelaporan dan verifikasi hutan/deforestasi yang kuat. Langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah untuk menuju ke sana adalah membuka data konsesi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.


“Kami tidak menyangkal bahwa kelapa sawit adalah salah satu tanaman yang paling efisien dalam hal luas lahan yang dibutuhkan. Yang menjadi masalah adalah dalam sejarahnya, minyak kelapa sawit diproduksi dengan membabat hutan, termasuk jutaan hektar hutan di lahan gambut yang sangat kaya akan karbon. Selain itu, ada permasalahan lain berupa metode produksi yang tidak efisien dan mencemari lingkungan, misalnya akibat penggunaan pupuk kimia dalam jumlah besar,” ujar Indah Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch dari jaringan masyarakat sipil pemerhati sawit di Indonesia.


“Tidak ada yang menyerukan pelarangan kelapa sawit. Sawit bisa baik untuk Indonesia, namun hanya jika dilakukan perbaikan menyeluruh dalam tata kelola hutan dan jika keberlanjutan produksinya betul-betul dapat diverifikasi,” ujar Indah.

Mengingat studi IUCN di Indonesia diluncurkan pada minggu yang sama dengan pemungutan suara Uni Eropa tentang apakah UE akan memajukan tanggal phase out penggunaan minyak sawit dalam biofuel dari 2030 menjadi 2023, Menteri Darmin Nasution harus mempertimbangkan keseluruhan rekomendasi IUCN secara serius dan menerapkannya sesegera mungkin untuk meyakinkan UE dan pasar ekspor besar lainnya bahwa Indonesia betul-betul berkomitmen untuk memproduksi minyak sawit secara
berkelanjutan. Tidak semata mementingkan pendapatan Negara tetapi juga mengutamakan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia.


Di dalam negeri sendiri, langkah pemerintah untuk mempromosikan penggunaan biofuel dari minyak sawit untuk konsumsi domestik serta peningkatan permintaan yang diakibatkannya berisiko meningkatkan deforestasi hingga mencapai titik tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah memang telah mengambil langkah-langkah positif untuk memperbaiki tata kelola hutan, di antaranya moratorium penerbitan izin baru, moratorium sawit, dan restorasi gambut. Namun, implementasi berbagai kebijakan tersebut masih harus diperkuat karena masih meloloskan area hutan yang masih baik untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit seperti dalam kasus pelepasan kawasan hutan untuk PT Hardaya Inti Plantation di Buol, Sulawesi Tengah, baru-baru ini.


“Pada titik ini, sangat penting bagi negara kita untuk memperbaiki tata kelola hutan dan perkebunan secara mendasar dan meningkatkan keberlanjutan produksi kelapa sawit, dimulai dengan memperkuat implementasi moratorium sawit, memperkuat ISPO dan memprioritaskan dana BPDPKS untuk mendukung petani kecil untuk menjalankan praktik terbaik. Semuanya ini agar betul-betul dapat diverifikasi bahwa minyak sawit Indonesia dihasilkan secara berkelanjutan,” tutup Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.


—————————-
Catatan kaki:
(1) IUCN menyampaikan hasil studi terkait kelapa sawit dan keanekaragaman hayati kepada pemerintah Indonesia pada 4 Februari 2019. Lihat: https://www.ekon.go.id/berita/pdf/studi-iucn-kelapa-sawit.4578.pdf

(2) Salah satu penulis laporan IUCN, Eric Meijaard, menekankan dampak negatif produksi minyak sawit di Indonesia, “Afrika mungkin tampak luas dan tak berbatas sebagai lokasi penanaman sawit di masa depan, namun Kalimantan dan Sumatera dulu juga begitu. Sangat mungkin untuk mengelola sawit secara lebih baik.”

Lihat: Palm Oil Paradox: Sustainable Solutions to Save the Great Apes.


Narahubung:

  1. Indah Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch, +62811 448 677, inda@sawitwatch.or.id
  2. Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, +62819 1519 1979, teguh.surya@madaniberkelanjutan.id 
  3. Luluk Uliyah, Senior Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan, +62 815-1986-8887, luluk@madaniberkelanjutan.id



Didukung oleh:

  1. Sawit Watch
  2. Yayasan Madani Berkelanjutan 
  3. Kaoem Telapak 
  4. Elsam 
  5. Greenpeace Indonesia 
  6. Forest Watch Indonesia 
  7. Indonesian Center for Environmental Law
  8. BYTRA Aceh

Related Article

Prabowo-Sandi, Perkuat Komitmen Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan pada Visi & Misi 2019-2024

Prabowo-Sandi, Perkuat Komitmen Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan pada Visi & Misi 2019-2024

Solusi-solusi yang ditawarkan Prabowo-Sandi berpotensi memperluas masalah ketimpangan penguasaan lahan dan laju ekspansi perkebunan monokultur, mengingat adanya komitmen untuk merehabilitasi hutan rusak menjadi hutan tanaman industri.

SIARAN PERS – Untuk disiarkan segera
Jakarta, 29 November 2018
Dalam visi-misinya, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 pada Pemilu 2019, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, menyatakan akan berperan aktif dalam mengatasi perubahan iklim global sesuai kondisi Indonesia. Namun, keduanya belum menunjukkan langkah konkret dalam mewujudkannya, serta belum memiliki komitmen untuk menyelesaikan akar persoalan perubahan iklim, yakni penggundulan hutan dan perusakan lahan gambut secara masif akibat masih buruknya tata kelola sektor hutan dan lahan di Indonesia. Temuan ini diungkap pada “Election Talk 2019: Membedah Visi-Misi Kandidat Presiden” yang digelar oleh Yayasan Madani Berkelanjutan di Kedai Tjikini, Jakarta, 29 November 2018.

Kesimpulan tersebut dihimpun oleh Yayasan Madani Berkelanjutan berdasarkan analisis atas dokumen “Empat Pilar Mensejahterahkan Indonesia: Sejahtera Bersama Prabowo-Sandi”. Dokumen ini diterbitkan oleh Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Koalisi Indonesia Adil Makmur, berisi jabaran visi dan misi yang kelak dilaksanakan keduanya jika terpilih sebagai pemimpin negeri pada Pemilu 2019 mendatang. Porsi pengelolaan lingkungan berkelanjutan dalam dokumen ini hanya berkisar 17,6 persen, dengan rincian isu pengelolaan hutan berkelanjutan hanya berkisar 8,1 persen, ketimpangan penguasaan lahan sebesar 2 persen, energi baru terbarukan (EBT) sebanyak 1,4 persen, serta penegakan hukum 6,1 persen. Komitmen perlindungan gambut, mitigasi bencana, polusi industri, perkebunan sawit, dan masyarakat hukum adat tidak mendapatkan tempat sama sekali.

Yayasan Madani Berkelanjutan mengapresiasi niat untuk memperbaiki lingkungan hidup yang dicantumkan pada dokumen tersebut, yakni rehabilitasi hutan rusak, lahan kritis, dan Daerah Aliran Sungai (DAS); serta moratorium Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang habis masa berlakunya. Akan tetapi, solusi-solusi yang ditawarkan berpotensi memperluas masalah ketimpangan penguasaan lahan dan laju ekspansi perkebunan monokultur, mengingat adanya komitmen untuk merehabilitasi hutan rusak menjadi hutan tanaman industri.

“Ini mengindikasikan bahwa pasangan Prabowo-Sandi belum memahami persoalan lingkungan hidup Indonesia secara tepat dan belum memiliki konsep membangun tanpa merusak,” ujar Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

Sebagai pengusaha, baik Prabowo Subianto maupun Sandiaga Uno turut menjalankan beberapa perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit, salah satunya PT Tidar Kerinci Agung milik Prabowo dan PT Provident Agro Tbk yang dipunyai Sandi. Sayangnya, perbaikan tata kelola industri sawit nasional tidak menjadi perhatian, sedangkan di sisi lain isu perkebunan sawit berkelanjutan telah menjadi salah satu topik bahasan utama pemerintah Indonesia dan global, baik dalam konteks ekonomi, petani, dan lingkungan hidup.

Praktik korupsi sumber daya alam terkait erat dengan minimnya keterbukaan informasi publik dalam konteks kehutanan. Dengan demikian, perbaikan tata kelola sumber daya alam mesti dimulai dengan membuka akses informasi kepada publik, sebagaimana menurut Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, Soelthon Nanggara.

“Pemerintah ke depan harus benar-benar memperhatikan keterbukaan informasi. Dalam pengelolaan sumber daya alam, publik tidak hanya butuh keterbukaan soal sistem perizinan, tetapi juga sistem monitoring dan evaluasi dampaknya. Keterbukaan harus menyeluruh: tidak sekadar informasinya, namun juga akses atas dokumen berikut dengan peta-petanya. Kemudian yang terpenting bukan aturan atau kebijakan keterbukaannya, melainkan bagaimana sebuah badan publik mengimplementasikan keterbukaan atas data dan informasi tersebut kepada publik,”

Selain keterbukaan informasi, upaya mengatasi perubahan iklim global juga perlu diakselerasi dari sektor energi. Direktur Finansial dan Operasional Koaksi Indonesia, Nuly Nazlia, memfokuskan pentingnya komitmen dari Presiden dan Wakil presiden terpilih untuk mengakselerasi pencapaian target pemenuhan kebutuhan energi masyarakat Indonesia, dengan menjadikan energi terbarukan dan pemanfaatan energi secara efisien sebagai pilihan pertama perencanaan ketenagalistrikan di Indonesia, berdasarkan potensi lokal, dengan didukung kebijakan, pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Khusus mengenai kebijakan pemerintah terkait bahan bakar nabati sebagai bagian dari energi terbarukan, ke depan harus melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi yang terukur dari hulu ke hilir sehingga tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomi semata tetapi juga mencakup kepentingan sosial dan lingkungan hidup,” kata Nuly. Ia juga menyatakan bahwa komitmen pada kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan juga harus diperlihatkan dengan perbaikan tata kelola energi yang menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik, serta penegakan hukum dan transisi berkeadilan dari energi fosil yang menekankan pada upaya pemulihan menyeluruh.

Yayasan Madani Berkelanjutan mengimbau kedua pasang kandidat untuk: (i) mempertegas komitmennya dalam melanjutkan dan memperkuat baik kebijakan maupun program-program terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pemerintahan sebelumnya, khususnya dalam hal penegakan hukum, pemulihan gambut, perbaikan tata kelola industri sawit, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, serta pencegahan korupsi; (ii) tidak melakukan rehabilitasi lahan dengan membangun hutan tanaman industri (HTI) dan berkomitmen menghentikan laju ekspansi perkebunan monokultur skala besar; (iii) mempertegas komitmennya dan bekerja keras dalam mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca, sebagaimana yang telah dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC); serta (iv) mempertegas komitmen phasing out energi fosil menuju penggunaan energi baru terbarukan (EBT) yang tidak berbasis lahan, juga memastikan terjadinya transfer teknologi kepada masyarakat untuk dapat menggunakan EBT secara mandiri.

*****

Narahubung:

Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan
teguh.surya@madaniberkelanjutan.id
0819-1519-1979

Melodya Apriliana, Juru Kampanye Komunikasi Digital Yayasan Madani Berkelanjutan
melodya.a@madaniberkelanjutan.id
0838-4227-2452
Catatan:
Siaran pers ini adalah edisi revisi. Madani meralat persentase isu lingkungan hidup dalam visi dan misi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada paragraf kedua. Sebelumnya, kami menyatakan bahwa porsi lingkungan dalam dokumen visi dan misi Prabowo-Sandi hanya berkisar 18,9 persen, dengan rincian isu pengelolaan hutan dan gambut berkelanjutan hanya berkisar 11 persen, ketimpangan penguasaan lahan sebesar 6 persen, energi baru terbarukan (EBT) sebanyak 1,5 persen. Sementara itu, isu Hak Asasi Manusia sebanyak 24 persen. Mohon maaf atas kekeliruan ini.

Silahkan download file yang berkaitan dibawah ini:

Related Article

Analisis Dokumen Visi & Misi Joko Widodo-Ma’ruf Amin 2019-2024

Analisis Dokumen Visi & Misi Joko Widodo-Ma’ruf Amin 2019-2024

Pada awal Oktober 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan visi dan misi kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada publik. Sebagai perwakilan masyarakat sipil, Yayasan Madani Berkelanjutan yang fokus menjembatani antarpihak (pemerintah, swasta, dan masyarakat) untuk memperbaiki keadaan hutan dan gambut Indonesia, telah menyoroti dokumen visi dan misi keduanya secara kritis untuk memahami perspektif dan komitmen calon pemimpin bagi lingkungan hidup. Apa saja persoalan lingkungan yang telah maupun belum diakomodasi pada visi dan misi keduanya, serta komitmen seperti apa yang mesti mereka miliki untuk perbaikan kondisi lingkungan dan masyarakat secara menyeluruh?

Kajian ini memaparkan analisis terhadap dokumen visi-misi Jokowi-Ma’ruf terkait lingkungan hidup dengan fokus pada 5 isu utama yaitu pengelolaan hutan dan gambut secara berkelanjutan, ketimpangan penguasaan lahan, penegakan hukum, perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat, serta energi baru terbarukan (EBT). Studi ini mengidentifikasi poin-poin program aksi yang ditemukan dalam visi dan misi Jokowi dan Ma’ruf yang berkaitan dengan isu-isu tersebut.

Simak laporan selengkapnya dengan mengunduh di bawah ini.

Related Article

Jokowi-Ma’ruf Amin, Perkuat Komitmen Hutan, Gambut, dan Masyarakat Adat 2019-2024

Jokowi-Ma’ruf Amin, Perkuat Komitmen Hutan, Gambut, dan Masyarakat Adat 2019-2024

“Nawacita II tidak lagi menyebutkan target-target rinci penyelamatan hutan dan lahan gambut serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.”

SIARAN PERS – Untuk disiarkan segera
Jakarta, 23 Oktober 2018

Enam puluh tiga persen (63%) daratan Indonesia adalah kawasan hutan dengan tutupan hutan alam mencapai 89,4 juta hektare atau 47,5 persen dari luas daratan Indonesia. Sementara itu, luas lahan gambut Indonesia yang kaya akan karbon mencapai 15 juta hektare. Sayangnya, selama 73 tahun Indonesia merdeka, hutan dan lahan gambut Indonesia belum dikelola dengan baik dan justru menjadi penyumbang emisi Gas Rumah Kaca terbesar negara ini (63 persen pada 2010 dan 47,8 persen pada 2016) akibat alih guna lahan, deforestasi dan Karhutla. Sementara itu, meskipun pernah menjadi penyokong utama pertumbuhan ekonomi selama beberapa dekade, persentase kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional semakin lama semakin menurun. Di sisi lain, korupsi perizinan yang melemahkan tata kelola hutan dan lahan secara keseluruhan masih sangat marak baik di level pusat maupun daerah. Menurut Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor, potensi uang suap Indonesia terkait perizinan dalam satu tahun mencapai Rp51 triliun, termasuk proses penilaian dan pengesahan analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.

Di tengah kompleksnya permasalahan yang ada, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 membawa harapan sekaligus risiko bagi lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia. Kuat atau tidaknya kepemimpinan politik Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 2019-2024 akan sedikit banyak mempengaruhi kondisi hutan dan lahan gambut. Pada tingkatan yang paling awal, kepemimpinan politik tersebut tercermin dalam visi, misi, dan program aksi yang diusung para kandidat sejak masa pemilihan.

Mengingat pentingnya komitmen para calon pemimpin bangsa, Yayasan Madani Berkelanjutan membedah dokumen Nawacita II yang dikeluarkan oleh Kandidat No. 1, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dalam kontes politik 2019 dari perspektif Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945, yaitu hak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lima isu utama yang disoroti dalam dokumen ini adalah pengelolaan hutan dan gambut berkelanjutan, ketimpangan penguasaan lahan, penegakan hukum dan korupsi, masyarakat adat, dan energi terbarukan.

Visi Misi Jokowi-Ma’ruf secara umum mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan 3 (tiga) program aksi dan 13 (tiga belas) butir kebijakan yang fokus pada kebijakan tata ruang yang terintegrasi, mitigasi perubahan iklim, serta penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan hidup. Dari 260 butir penjabaran program aksi visi misi Jokowi-Ma’ruf, isu terkait lingkungan hidup berkelanjutan hanya 20 persen, 17 persen di antaranya terkait pengelolaan hutan dan gambut, ketimpangan penguasaan lahan, dan penegakan hukum. Sementara itu, isu perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat serta energi baru terbarukan (EBT) hanya berkisar 3 persen. Dibandingkan Nawacita I, Nawacita II banyak menghilangkan target-target rinci dan spesifik terkait lingkungan hidup/perlindungan hutan dan gambut serta hak-hak masyarakat adat sementara penyelesaian konflik tenurial tidak lagi disebutkan secara eksplisit. Hanya butir-butir kebijakan tentang reforma agraria yang bertambah. Selain itu, meski isu pemberantasan korupsi disebutkan, korupsi SDA tidak disebutkan secara khusus.

Para pegiat dan pakar lingkungan hidup, energi terbarukan, hutan dan lahan gambut menyampaikan langkah bijak yang harus diambil oleh Presiden dan Wapres terpilih 2019-2024 nanti harus tercermin dalam visi-misi dan program aksi kandidat dalam Pilpres 2019.

Forest Watch Indonesia menekankan pentingnya Presiden terpilih untuk memperhatikan keterbukaan informasi perizinan, termasuk akses terhadap dokumen serta peta yang menyertainya. “Publik membutuhkan tidak hanya keterbukaan sistem perizinan, tetapi juga sistem pengawasan dan evaluasi dampaknya,” ujar Soelthon Nanggara, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia. “Peraturan yang ada saat ini sudah cukup lengkap mengatur keterbukaan informasi, namun yang terpenting adalah bagaimana badan publik mengimplementasikan keterbukaan data dan informasi tersebut kepada publik.”

Sementara itu, Direktur Wetlands International Indonesia, I Nyoman Suryadiputra, mengutarakan lima langkah yang perlu dilakukan oleh Presiden terpilih untuk memperkuat perlindungan gambut, yakni (1) mewajibkan pemegang konsesi di lahan gambut untuk memetakan ulang keberadaan gambut di areal konsesinya dengan memuat luas dan ketebalan gambut, kondisi genangan, dan produktivitas lahan gambut; (2) menyiapkan peta jalan untuk mengeluarkan seluruh kegiatan perkebunan atau Hutan Tanaman Industri (HTI) dari lahan gambut berbasis pengeringan/drainase; (3) menjalankan upaya rehabilitasi gambut yang berada di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), terutama pembasahan kembali, secara serentak dan segera oleh semua pihak dengan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi (misal melalui pengurangan atau peningkatan nilai PBB); (4) menyiapkan peta jalan untuk mengatasi pengaruh perubahan iklim dan subsidensi di kawasan pesisir yang mengancam keberadaan gambut dan bakau karena mengancam bisnis, infrastruktur dan pemukiman di sekitarnya; (5) melakukan moratorium terhadap pemberian izin pembukaan bakau untuk sekurang-kurangnya lima tahun ke depan guna mempertahankan keberadaan dan meningkatkan luasan bakau serta menjadikan moratorium izin di lahan gambut dan hutan primer permanen dengan menetapkan wilayah moratorium sebagai kawasan lindung untuk selamanya.

Terkait energi baru terbarukan, Direktur Eksekutif Koaksi Indonesia, Rebekka Angelyn, memfokuskan pentingnya komitmen dari Presiden dan Wakil presiden terpilih untuk mengakselerasi pencapaian target pemenuhan kebutuhan energi masyarakat Indonesia dengan menjadikan energi terbarukan dan pemanfaatan energi secara efisien sebagai pilihan pertama perencanaan ketenagalistrikan di Indonesia, berdasarkan potensi lokal, dengan didukung kebijakan, pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Khusus mengenai kebijakan pemerintah terkait bahan bakar nabati sebagai bagian dari energi terbarukan, ke depan harus melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi yang terukur dari hulu ke hilir sehingga tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomi tetapi juga mencakup kepentingan sosial dan lingkungan hidup,” ujarnya.

“Komitmen pada kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan juga harus diperlihatkan dengan perbaikan tata kelola energi yang menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik, serta penegakan hukum dan transisi berkeadilan dari energi fosil yang menekankan pada upaya pemulihan menyeluruh,” tutupnya.

Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor, menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai titik ungkit penyelesaian berbagai masalah di atas. “Ada dua pokok masalah struktural yang terakumulasi dari masa lalu, yaitu fakta lapangan berbeda secara nyata dengan data pemerintah dan terjadinya konflik kepentingan para pengambil kebijakan,” ujar Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo. Untuk itu, pemerintah perlu meneropong fakta lapangan secara lebih detail agar visi-misi dan program aksinya tidak menjawab masalah yang salah. “Selain itu, pembenahan ukuran kinerja birokrasi, sistem insentif, dan keterbukaan informasi bagi publik menjadi sangat penting dan mendesak agar birokrasi mengatasi masalah substansi, bukan hanya administrasi,” ujarnya lagi.

Namun, pemberantasan korupsi harus menjadi landasan dan prasyarat bagi keberhasilan upaya-upaya lainnya. “Tanpa membenahi korupsi perizinan, upaya-upaya yang dilakukan seperti sertifikasi, verifikasi legalitas, maupun instrumen-instrumen CSR, moratorium, perhutanan sosial maupun reforma agraria ibarat pelaksanaan ‘minus malum’ atau second best. Bahkan, instrumen seperti one-map dapat terhenti karena keterbukaan informasi perizinan tidak mungkin bisa diwujudkan ketika masih terjadi korupsi perizinan,” tuturnya.

Siapapun pemimpin bangsa dalam lima tahun ke depan harus menjawab kelima permasalahan di atas melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk KPK. “Kelima isu di atas adalah permasalahan lintas rezim pemerintahan. Oleh karena itu, berbagai upaya perbaikan yang telah dimulai oleh pemerintahan sebelumnya tidak boleh terputus, melainkan harus menjadi benchmark yang harus dilampaui oleh pemerintahan selanjutnya,” tutup Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

***Narahubung:

Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan
teguh.surya@madaniberkelanjutan.id / +62 819-1519-1979

Anggalia Putri Permatasari, Direktur Program Hutan dan Perubahan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan
anggalia.putri@madaniberkelanjutan.id / +62 856-2118-997

Melodya Apriliana, Juru Kampanye Komunikasi Digital Yayasan Madani Berkelanjutan
melodya.a@madaniberkelanjutan.id / +62 838-4227-2452

Dapatkan siaran pers dan presentasi narasumber pada konferensi pers di bawah ini.

Related Article

Pantau Gambut Ajukan 5 Rekomendasi Pasca 2 Tahun Restorasi Gambut

Pantau Gambut Ajukan 5 Rekomendasi Pasca 2 Tahun Restorasi Gambut

JAKARTA (13 Februari 2018) – Dua tahun telah berlalu sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden no. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, yang menjadi awal mula komitmen presiden untuk merestorasi 2 juta hektar ekosistem lahan gambut yang terdegradasi di 7 provinsi prioritas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Restorasi Gambut (BRG), Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, serta beberapa pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan melaksanakan program untuk mendukung terwujudnya target restorasi tersebut. Namun, pemantauan independen yang dilakukan oleh 19 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di 7 provinsi prioritas restorasi menemukan masih banyak ruang untuk meningkatkan kinerja restorasi gambut yang sudah terbilang baik. Berangkat dari temuan pemantauan di lapangan, 19 LSM yang tergabung dalam Simpul Jaringan Pantau Gambut mengajukan 5 rekomendasi untuk mencapai target restorasi gambut yang tertuang dalam laporan bertajuk “Suara dari Garda Depan Perlindungan Gambut di 7 Provinsi: Evaluasi 2 Tahun Restorasi Gambut.”

Pertama, restorasi gambut memerlukan koordinasi yang lebih baik antar kementerian dan lembaga di tingkat nasional maupun daerah. Restorasi gambut bukan hanya tugas BRG, tetapi juga KLHK, Kementerian Pertanian, Pemerintah Provinsi, dan Tim Restorasi Gambut Daerah. “Minimnya koordinasi dapat menyebabkan tumpang tindih pekerjaan antar lembaga. Misalnya, Simpul Jaringan Pantau menemukan bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) yang harus disusun oleh KLHK berpotensi mengalami duplikasi dengan Rencana Restorasi Ekosistem Gambut (RREG) yang sedang dilaksanakan oleh BRG. Kedua perencanaan ini harus dikoordinasikan agar dapat menunjang satu sama lain dan tidak menjadi hal yang terpisah,” ujar Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

Lebih lanjut Yohanes Akwan, Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Papua mengatakan, “Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah juga harus bersinergi dengan KLHK dan BRG, khususnya dalam hal penegakkan aturan restorasi gambut di kawasan budidaya, yang merupakan 87% dari total areal prioritas restorasi gambut.” Kedua, restorasi gambut memerlukan transparansi data dalam proses pelaksanaannya untuk memungkinkan partisipasi dan pengawasan publik.

“Walau UU no. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak dan kesempatan yang sama untuk masyarakat berperan aktif dalam perlindungan lingkungan hidup, Simpul Jaringan Pantau Gambut masih mengalami kesulitan untuk mengakses informasi rinci tentang restorasi gambut. Misalnya, Simpul Jaringan memerlukan lokasi rinci intervensi BRG untuk memverifikasi dampak restorasi. KLHK juga perlu untuk menyediakan data publik tentang perusahaan yang harus melakukan restorasi dan telah mengumpulkan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU),” ujar Sarah Agustiorini, Juru Kampanye, Kaoem Telapak.

Ketiga, restorasi gambut juga perlu memasukkan program peningkatan pemahaman dan pembangunan kapasitas masyarakat terhadap restorasi gambut agar dampak restorasi dapat berkesinambungan pasca 2020. “BRG telah berupaya mengatasi isu ini dengan pembentukan Desa Peduli Gambut. Tetapi, Simpul Jaringan menemukan bahwa masih ada desa-desa yang merupakan lokasi terjadinya kebakaran pada tahun 2015 dan lokasi tindakan restorasi masih belum menjadi Desa Peduli Gambut, seperti Desa Guntung Payung di Kalimantan Selatan,” ujar Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan. Romesh Irawan, Direktur Eksekutif Kaliptra Andalas lebih lanjut menjelaskan, “Melalui hasil wawancara Simpul Jaringan dengan warga setempat, kegiatan restorasi tidak melibatkan masyarakat secara menyeluruh. Misalnya, dalam pembuatan sumur bor yang hanya melibatkan pemerintah desa dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung restorasi, sehingga masyarakat tidak mengetahui manfaat dan cara penggunaan sumur bor atau tidak mempunyai alat tambahan untuk menggunakannya.” Almo Pradana, Manajer Proyek Restorasi Gambut di WRI Indonesia menambahkan, “Kapasitas Unit Pengelola Restorasi Gambut (UPRG) yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, dan masyarakat juga perlu ditingkatkan agar mereka dapat menyusun dan mengimplementasikan rencana restorasi gambut dan mengelola dana restorasi gambut di daerah masing-masing secara mandiri dan terpadu.”

Rekomendasi keempat terkait dengan penguatan supervisi aktivitas restorasi gambut yang dilakukan oleh perusahaan. Enam puluh persen dari total 2,4 juta hektar area prioritas restorasi gambut berada di wilayah konsesi. Berdasarkan PP no. 57 Tahun 2016 dan Permen LHK no. 14 Tahun 2017, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan atas lahan gambut yang rusak karena aktivitas korporasi baik di dalam maupun di luar areal usaha.

“Namun, menurut pengamatan Simpul Jaringan Daerah, selama ini agenda restorasi gambut lebih banyak terdengar di wilayah kelola masyarakat dibandingkan dengan wilayah izin usaha. Misalnya, restorasi di konsesi perusahaan di Sum-Sel mencapai sekitar 458.430 hektar dari total luasan target 594.230 hektar. Namun, hingga kini kami belum mendapat rincian data dan informasi terkait tindak lanjut dan upaya yang dilakukan para pemegang izin dalam melaksanakan restorasi gambut di areal target tersebut,” ujar Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan.

Hadi menyarankan agar pelaksanaan komitmen pemegang izin harus dipercepat dan dipertegas, misalnya dengan memberikan batas waktu yang jelas untuk penyerahan revisi Rencana Kerja Usaha dan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Rekomendasi terakhir adalah pelaku restorasi gambut dapat mengasimilasikan pengetahuan lokal dalam metode pengelolaan gambut yang berkelanjutan. “Di Desa Mantangai Hulu, Kalimantan Tengah, kami mengidentifikasi kegiatan ekonomi masyarakat yang berpotensi untuk kegiatan restorasi gambut, seperti beternak ikan, budidaya purun untuk dijadikan kerajinan tangan, dan budidaya jelutung. Hal tersebut merupakan pengetahuan lokal yang telah berlangsung turun-temurun. Oleh karena itu, rencana restorasi gambut perlu juga mempertimbangkan kearifan lokal di masing-masing daerah,” ujar Dimas Hartono, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah.

Pada akhirnya, rekomendasi ini ditujukan kepada para instansi pemerintah terkait, mulai dari KLHK, BRG, Pemerintah Daerah di 7 Provinsi, Kementerian Pertanian, Badan Perencanaan Nasional, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional karena Simpul Jaringan Pantau Gambut percaya bahwa restorasi gambut merupakan tugas bersama dan bukan hanya tanggung jawab satu organisasi.

“Tugas restorasi gambut merupakan perjalanan panjang yang tidak dapat diselesaikan hanya dalam waktu 5 tahun dan pastinya tidak dapat juga hanya dibebankan di pundak satu organisasi yang bersifat ad-hoc. Restorasi gambut ini harus diinstitusionalisasikan ke dalam setiap kementerian dan lembaga di tingkat nasional dan daerah,” ujar Almo. Laporan ini disusun berdasarkan pengamatan lapangan yang dilakukan oleh Simpul Jaringan Pantau Gambut di tingkat nasional dan daerah. Laporan ini dapat diunduh secara gratis di pantaugambut.id/laporan-tahunan, yang merupakan platform publik untuk memantau perkembangan restorasi gambut. Platform pantaugambut.id juga menampilkan pemantauan komitmen restorasi gambut secara berkala; peta aktivitas restorasi yang dilakukan oleh pemerintah, pelaku usaha, dan LSM; berbagi cerita yang merupakan wadah untuk berbagi hikmah ajar terkait restorasi gambut; dan juga fitur pelajari untuk pengetahuan dasar mengenai gambut. *** Tentang Pantau Gambut:
Pantau Gambut merupakan sebuah inisiatif independen dari berbagai lembaga swadaya masyarakat di Indonesia yang memanfaatkan teknologi, kolaborasi data, dan jaringan masyarakat untuk memberikan informasi dan meningkatkan partisipasi publik dalam memastikan keberhasilan komitmen restorasi ekosistem gambut yang dilakukan oleh segenap pemangku kepentingan di Indonesia.

Pantaugambut.id memiliki fitur Pantau Komitmen, Peta Aktivitas Restorasi, Berbagi Cerita, dan Pelajari. Platform pantaugambut.id dapat diakses oleh siapapun secara gratis.

Related Article

Dua Tahun Memulihkan Gambut Klaim Keberhasilan Merestorasi 1,2 juta Hektar Gambut Tidak Terbukti

Dua Tahun Memulihkan Gambut Klaim Keberhasilan Merestorasi 1,2 juta Hektar Gambut Tidak Terbukti

Jakarta, 21 Januari 2018. Upaya pemulihan ekosistem gambut telah memasuki tahun kedua, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) dengan target restorasi lahan gambut seluas 2 juta hektar dalam jangka waktu 5 tahun. Pemerintah melalui BRG mengklaim hingga akhir tahun 2017, lahan gambut seluas 1,2 juta hektar telah dipulihkan. Madani mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh BRG selama ini, termasuk beberapa agenda lain untuk mendukung agenda restorasi seperti ketahanan pangan melalui program Desa Peduli Gambut, pariwisata dan budidaya tanaman untuk bahan bakar alternatif. Namun sangat disayangkan berbagai capaian yang diungkap BRG ke ruang publik sulit untuk diverifikasi kebenarannya.

Publik dan organisasi masyarakat sipil sangat menaruh perhatian pada keberhasilan upaya pemulihan ekosistem gambut, namun di sisi lain masih sulit untuk mengetahui secara pasti di mana lokasi restorasi, berikut informasi data pendukung lainnya yang dibutuhkan dalam format yang sesuai. Sehingga ownership terhadap komitmen pemulihan eksoistem gambut belum terbangun hingga di tahun Kedua ini. Yayasan Madani Berkelanjutan mensinyalir bahwa informasi dan data selama ini hanya dikuasi sepihak oleh pelaksana proyek. Hal tersebut terungkap dalam banyak pertemuan yang dilakukan dengan organisasi masyarakat sipil dan perwakilan masyarakat gambut di tujuh propinsi prioritas restorasi gambut saat mendorong inisiatif pemantau independen kinerja restorasi gambut www.pantaugambut.id bersama dengan 19 organisasi masyarakat sipil lainnya.

Yayasan Madani Berkelanjutan khawatir jika situasi tersebut terus berlanjut maka target yang telah ditetapkan oleh presiden sulit untuk dicapai dan Indonesia berpotensi kembali mengalami bencana kebakaran hutan dan lahan (Bencana Kabut Asap). Sebagaimana yang terjadi di penghujung tahun 2015 dan telah menimbulkan banyak korban serta merugikan negara hingga 220 triliun rupiah.

Di tahun 2016 dalam rangka mendorong percepatan pencapaian target restorasi, BRG telah mengidentifikasi sembilan peraturan yang dibutuhkan untuk mencapai target restorasi akan tetapi belum terlihat ada upaya yang dilakukan hingga tahun kedua ini dalam rangka mendorong terbitnya kebijakan yang dibutuhkan tersebut. Sebaliknya yang terjadi adalah berbagai aksi pelemahan kebijakan gambut, baik yang dilakukan oleh beberapa pimpinan daerah maupun pengusaha.

Yayasan Madani menyambut baik dan mengapresiasi upaya kerja keras Pemerintah untuk perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut. Presiden perlu mengingat bahwa keberhasilan pemerintah Indonesia dalam memulihkan eksosistem gambut sangat bergantung pada integrasi program, kebijakan dan dukungan dari K/L terkait. Perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut bukanlah kewajiban BRG semata. Sebagaimana dikutip dalam platform pantaugambut.id, terdapat enam komitmen lain dengan tujuan yang sama. Untuk itu kami bersama-sama dengan jejaring Pantau Gambut akan terus mendorong dan memantau kinerja restorasi bersama masyarakat agar program dapat berjalan tepat sasaran.

*** Narahubung:

  1. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Teguh Surya <teguh.surya@madaniberkelanjutan.id>, +62 819-1519-1979
    </teguh.surya@madaniberkelanjutan.id>
  2. Nadia Hadad, Strategic Engagement Director Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad <nadia.hadad@madaniberkelanjutan.id>, +62 811-132-081
    </nadia.hadad@madaniberkelanjutan.id>

Catatan untuk Editor;

  1. Pantau Gambut “www.pantaugambut.id” adalah media daring (online) yang menggabungkan teknologi, kolaborasi data, dan jaringan masyarakat untuk memberikan informasi bebas biaya seputar restorasi lahan gambut di Indonesia. Inisiatif Pantau Gambut bersandar pada kemitraan yang terus berkembang antara organisasi masyarakat sipil dan saat ini memiliki jejaring pemantau di tujuh propinsi diantaranya; Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Papua, dan Papua Barat, dengan keanggotaan sebanyak 19 organisasi lingkungan.
  2. Sembilan peraturan yang telah di identifikasi BRG untuk mendorong percepatan restorasi gambut, di antaranya: Peraturan yang mengizinkan penanaman modal pada lahan gambut eks-budidaya yang telah diubah menjadi lahan gambut perlindungan di bawah skema restorasi ekosistem atau pengelolaan oleh masyarakat setempat berdasarkan kearifan lokalnya (Peraturan Menteri); Peraturan yang memberikan insentif bagi konsesi yang secara sukarela mengubah zona budidaya mereka menjadi zona lindung; Peraturan yang memprioritaskan integrasi kawasan KHG dan lahan gambut ke rencana tata ruang kabupaten dan provinsi (RTRWP/K); Peraturan yang memprioritaskan lahan gambut dengan fungsi budidaya yang berkonflik menjadi obyek perhutanan sosial, hutan adat, skema kemitraan, dan reforma agraria; Peraturan yang memungkinkan perpindahan fiskal kepada pemerintah daerah yang berhasil menerapkan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut; Peraturan yang mengizinkan skema perdagangan karbon untuk restorasi lahan gambut bagi masyarakat; Peraturan yang mengatur identifikasi dan perlindungan keanekaragaman hayati di ekosistem gambut; Peraturan untuk mengoperasionalkan Perjanjian ASEAN tentang Polusi dan Pencemaran Lintas Batas; Peraturan untuk penghargaan atas peran ekosistem gambut dalam mitigasi perubahan iklim berkaitan dengan layanan lingkungannya.

Related Article

id_IDID