Madani

Tentang Kami

RUU Perkelapasawitan Minim Urgensi dan Melanggengkan Ironi

RUU Perkelapasawitan Minim Urgensi dan Melanggengkan Ironi

Jakarta, 10 April 2019 – Pembahasan RUU Perkelapasawitan sangat minim urgensi dan akan melanggengkan ironi. Mayoritas anggota DPR menunjukkan sikap setuju untuk mengundangkan RUU ini, meskipun urgensinya masih dipertanyakan. Meski kelapa sawit menjadi penyumbang devisa, namun kelapa sawit juga turut mendorong ledakan konflik. Dalam catatan ELSAM, selama tahun 2017 saja tercatat 111 peristiwa dengan 115 kasus konflik di areal perkebunan kelapa sawit. Dan laporan Konsorsium Pembaruan Agraria menjelaskan bahwa pangkal masalah tingginya konflik di sektor ini adalah kepemilikan lahan antara petani kecil dengan korporasi swasta besar. Demikian disampaikan koalisi #Vote4Forest dalam launching “Kajian Rekam Jejak Anggota DPR Dalam Proses Legislasi Rancangan Undang-Undang Terkait Isu Lingkungan dengan studi kasus RUU Perkelapasawitan” hari ini (10/4).

“Meski menuai polemik dan perdebatan serta mendapat penolakan dari pemerintah sebanyak dua kali, DPR tetap kukuh untuk membahas RUU Perkelapasawitan. Bahkan dalam Prolegnas 2019 RUU ini kembali masuk dengan dalih untuk melindungi kepentingan nasional,” papar M. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

“Kukuhnya pendirian wakil rakyat dalam upaya mengesahkan RUU ini tidak terlepas dari eratnya hubungan pejabat teras partai baik secara kepemilikan ataupun relasi industri di sektor kelapa sawit ini,” tambah Teguh.

“Kajian Rekam Jejak Anggota DPR Dalam Proses Legislasi ini dilakukan terhadap anggota DPR RI yang berada di Badan Legislati (Baleg) Periode 2014-2019 dan terlibat aktif dalam pembahasan RUU Perkelapasawitan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dari 30 anggota DPR RI yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU Perkelapasawitan, sebanyak 28 anggota akan kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2019. Dan sebanyak 13 dari 28 anggota Baleg berasal dari Dapil yang di dalamnya terdapat korporasi besar sawit yang berkonflik dengan frekuensi beragam,” ungkap Adrian Putra dari WikiDPR.org.

Sikap anggota Baleg DPR RI terhadap RUU Perkelapasawitan tidak sepenuhnya ditentukan oleh ada atau tidaknya korporasi besar sawit dan konfliknya di Dapil mereka. Namun juga dipengaruhi oleh partai politik pengusungnya dan kaitan pendanaan partai politik dari korporasi besar sawit maupun patron client yang dimiliki anggota Baleg ini. 53 % angota Baleg terindikasi mendukung RUU Perkelapasawitan ini segera disahkan, 36 % bersikap netral atau tidak menunjukkan keberpihakan dan 11 % menolak RUU Perkelapasawitan ini terus dibahas.

Jika ditelusuri relasi dan kepemilikan bisnis sawit dalam struktur partai politik yang terlibat dalam RUU Perkelapasawitan, setidaknya ada 6 partai dengan pejabat teras teridentifikasi memiliki hubungan bisnis sawit. Dan 4 fraksi yang memiliki kecenderungan mendukung disahkannya RUU Perkelapasawitan, yaitu Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem dan Hanura, beberapa pejabat teras partai tersebut memiliki ataupun dekat dengan industri sawit.

“Kedekatan politis tersebut akan mendorong terakomodasinya kepentingan bisnis tersebut dalam regulasi yang diproduksi di lembaga legislatif, termasuk RUU Perkelapasawitan ini. Bahkan Fraksi Golkar dan PDIP merupakan pengusul RUU Perkelapasawitan,” tambah Adrian.

“Dalam rangka menyediakan informasi terkait rekam jejak anggota DPR RI ke publik secara luas terhadap isu lingkungan hidup menjelang Pemilu 2019, #Vote4Forests melakukan kajian keberpihakan anggota DPR terhadap isu lingkungan, dengan studi kasus RUU Masyarakat Adat, RUU Konservasi dan RUU Perkelapasawitan,” kata Desmarita Murni dari Change.org Indonesia.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.

Dengan adanya kajian ini diharapkan para pemilih akan mendapatkan informasi yang cukup untuk memilih calon wakil rakyat yang annati akan menyuarakan aspirasinya.

“Mari menjadi pemilih cerdas dan kritis dengan cara menelusuri rekam jejak wakil rakyat kita untuk mewujudkan Indonesia Tangguh yang berkelanjutan di masa mendatang,” tambah Desma.

***

CATATAN UNTUK EDITOR Kajian lengkap dan Infografis dapat diakses di change.org/vote4forest

Media Contact:

Jeanne Sanjaya – Change.org Indonesia (087822204401) Luluk Uliyah – Madani Berkelanjutan (081519868887)

WikiDPR adalah sebuah organisasi non-profit bidang media dan komunikasi. Dibentuk di Jakarta pada 2014, WikiDPR merupakan bentuk inisiatif warga yang merespons praktik kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar lebih transparan.

Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan positif. Petisi-petisi melalui Change.org berhasil mendorong upaya penyelamatan lingkungan, demokrasi, kampanye anti korupsi, dan isu-isu lainnya.

Yayasan Madani Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang berupaya menjembatani hubungan antar pemangku kepentingan (pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil) untuk mencapai solusi inovatif terkait tata kelola hutan dan lahan.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019

Silahkan download file yang berkaitan dibawah ini:

Related Article

Anggota Legislatif Masih Setengah Hati Memperjuangkan Penguatan RUU Konservasi

Anggota Legislatif Masih Setengah Hati Memperjuangkan Penguatan RUU Konservasi

Jakarta, 27 Februari 2019 – Anggota Legislatif masih setengah hati memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Hingga hari ini, pembahasan RUU tersebut mandek ditengah jalan padahal urgensi payung hukum konservasi tersebut sangat tinggi. Demikian disampaikan koalisi #Vote4Forest dalam diskusi publik membahas “Kajian Rekam Jejak Anggota DPR Dalam Proses Legislasi Rancangan Undang-Undang Terkait Isu Lingkungan” hari ini (27/2). Kajian ini difokuskan pada perspektif dan kecenderungan sikap para politisi di Senayan dalam proses legislasi RUU KSDHAE.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.

“Payung hukum konservasi yang digunakan negara saat ini, yaitu UU No. 5/1990 tentang KSDAHE, sudah tidak lagi relevan dengan kompleksitas permasalahan di tingkat tapak. Sudah 29 tahun lamanya UU tersebut belum direvisi sehingga tak lagi sesuai dengan tantangan zaman dan perkembangan teknologi yang begitu pesat, misalnya dalam merespon kejahatan terkait perlindungan satwa liar, kata Trias Fetra, peneliti dari Yayasan Madani Berkelanjutan.

“Memang terdapat banyak faktor di luar DPR dalam pengesahan RUU ini, namun anggota legislatif seharusnya lebih intens menjalin komunikasi dan duduk bersama dengan pemerintah serta menyerap aspirasi publik dan pemangku kepentingan dalam percepatan pengesahan legislasi ini,” lanjut Trias.

Data Wildlife Conservation Society Indonesia mencatat bahwa jumlah kasus kejahatan satwa liar meningkat tajam dari 106 kasus pada tahun 2015 menjadi 225 kasus pada tahun 2017. Data Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2018 juga menyebutkan transaksi perdagangan tumbuhan dan satwa liar mencapai lebih dari Rp13 triliun per tahun. Artinya UU yang ada saat ini belum dapat secara efektif mengatasi persoalan dan memberikan efek jera.

Hasil Kajian

Kajian #vote4Forest terhadap RUU KSDAHE memaparkan bahwa kecenderungan sikap wakil rakyat terhadap RUU KSDAHE didominasi oleh sentimen positif sebanyak 84%. Artinya, di dalam setiap proses rapat dan pembahasan RUU, mayoritas wakil rakyat dalam posisi mendukung diundangkannya RUU tersebut. Hanya 16 persen dari wakil rakyat memiliki sikap netral atau tidak memiliki posisi yang lebih jelas. Ironisnya, meskipun kecenderungan sikap wakil rakyat terhadap RUU KSDAHE bersentimen positif, akan tetapi RUU tetap tak kunjung diundangkan meskipun telah 3 tahun masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).

Temuan menarik lainnya adalah mayoritas anggota DPR yang memiliki kecenderungan sikap positif berasal dari Dapil yang memiliki kawasan konservasi, namun hal tersebut tetap tidak menjamin pada percepatan pengesahan RUU KSDAHE.

Kajian ini dilakukan terhadap 34 anggota DPR yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU KSDAHE. Dari jumlah tersebut, 31 anggota DPR (91%) maju kembali dalam Pileg 2019. Dari anggota DPR yang mencalonkan kembali di pemilu legislatif ini, 29 anggota DPR (94 %) berasal dari dapil yang terdapat kawasan konservasi. Dan 6% berasal dari Dapil yang tidak terdapat kawasan konservasi.

Pemahaman dan kepedulian wakil rakyat terhadap upaya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati dapat menjadi tolok ukur tingkat komitmen dan kemauan wakil rakyat mendengar suara konstituennya, termasuk untuk memenuhi hak konstitusional warga dalam mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti pada Pasal 28 dan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 tentang perekonomian nasional berwawasan lingkungan.

“Ironisnya, capaian target Prolegnas tahun 2018 justru jauh dari harapan. Dari target 49 RUU yang ditetapkan, DPR hanya berhasil mengesahkan 10 RUU menjadi UU dan tidak satupun RUU terkait lingkungan yang berhasil diselesaikan, termasuk RUU KSDAHE”, kata Adrian Putra dari WikiDPR.org. “Kajian ini dilakukan agar semua pihak dapat memahami secara mendalam sikap anggota legislatif terhadap isu lingkungan dengan berkaca pada proses pembahasan RUU yang terkait,” tambah Adrian.

“Lewat kajian ini kami berharap para pemilih, dapat memilih wakilnya dengan cerdas, dengan menelusuri rekam jejaknya. Para pemilih juga dapat melihat sejauh mana wakil-wakil rakyat yang duduk di Senayan mendengar aspirasi yang mereka sampaikan,” kata Desmarita Murni dari Change.org Indonesia. Menurutnya, aspirasi publik yang disuarakan lewat petisi desakan kepada DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Konservasi, hingga hari ini telah didukung lebih dari 800 ribu tanda tangan di www.change.org/revisiUUKonservasi, namun belum mendapatkan perhatian dan tindak lanjut memadai.

***

CATATAN UNTUK EDITOR
Kajian lengkap dan Infografisdapat diakses di sini.
WikiDPR adalah sebuah organisasi non-profit bidang media dan komunikasi. Dibentuk di Jakarta pada 2014, WikiDPR merupakan bentuk inisiatif warga yang merespons praktik kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar lebih transparan.

Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan positif. Petisi-petisi melalui Change.org berhasil mendorong upaya penyelamatan lingkungan, demokrasi, kampanye anti korupsi, dan isu-isu lainnya.

Yayasan Madani Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang berupaya menjembatani hubungan antar pemangku kepentingan (pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil) untuk mencapai solusi inovatif terkait tata kelola hutan dan lahan.

Media Contact:
Jeanne Sanjaya – Change.org Indonesia (087822204401)
Luluk Uliyah – Madani Berkelanjutan (081519868887)

Baca kajian #Vote4Forest tentang RUU Masyarakat Adat.

Related Article

Debat Capres Jilid 2: Komitmen Iklim Nasional Gagal Menjadi Perhatian Capres

Debat Capres Jilid 2: Komitmen Iklim Nasional Gagal Menjadi Perhatian Capres
Dalam debat ini, isu kerusakan hutan, deforestasi, serta rehabilitasi lingkungan hidup tidak disebut oleh kedua kandidat sementara isu korupsi sumber daya alam serta masyarakat adat hanya disebut sekali oleh Jokowi.

Jakarta, 18 Februari 2019 – Kedua kandidat Presiden yang bertarung dalam Debat Capres II yang diselenggarakan oleh KPU malam tadi gagal melihat komitmen iklim nasional sebagai benang merah sekaligus penentu dari kelima isu yang dibahas dalam debat, yakni infrastruktur, pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Hal ini terungkap dalam diskusi Rekap Debat Pilpres II dan Apa yang Harus Diperkuat terkait Komitmen Iklim Nasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Madani Berkelanjutan pada hari Senin, 18 Februari 2019 di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.

Secara umum, Kandidat Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo lebih menekankan pada berbagai langkah kebijakan, program, dan proyek terkait kelima isu debat, namun kurang mengelaborasi permasalahan dan solusi mendasar, yakni permasalahan tata kelola. Pembahasannya pun masih parsial atau terpisah-pisah seakan tidak ada benang merah. Sementara itu, Kandidat Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto, cenderung menekankan pada ‘blanket concept’ berupa kemandirian, swasembada, serta kepemilikan nasional versus asing untuk membungkus semua isu, namun miskin dalam hal elaborasi program kerja atau langkah konkret untuk mencapai tujuan tersebut. Terkait infrastruktur, Jokowi menekankan capaian pada masa pemerintahannya seperti pembangunan jalan desa dan unit irigasi, pembangunan konektivitas antar-wilayah seperti jalan tol, tol laut, bandara, serta pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung Revolusi Industri 4.0. Sementara itu, Prabowo menekankan pada hal-hal normatif seperti peran rakyat dalam perencanaan, dampak lingkungan hidup dan sosial dalam pembangunan infrastruktur, serta infrastruktur untuk rakyat. Namun, keduanya sama sekali tidak melihat keterkaitan erat antara infrastruktur dan perubahan iklim. Dalam debat, kedua kandidat tidak berhasil mengelaborasi desain utuh terkait pembangunan infrastruktur dalam kacamata kerentanan terhadap dampak perubahan iklim, juga bagaimana pembangunan infrastruktur akan berdampak pada upaya penurunan emisi. Selain itu, solusi peningkatan ganti rugi yang ditekankan kedua kandidat cenderung salah fokus. seharusnya yang didorong adalah PADIATAPA (Persetujuan Berdasarkan Informasi di Awal Tanpa Paksaan) dari masyarakat terdampak sebelum proyek infrastruktur dimulai untuk menjamin kemanfaatan dan mencegah pelanggaran HAM. Terkait energi dan pangan, Jokowi menekankan pada keseimbangan ketersediaan dan stok pangan serta stabilitas harga, yang dikritik Prabowo karena sebagian strateginya bertumpu pada impor pangan. Namun, keduanya lagi-lagi tidak menyebut dampak negatif perubahan iklim terhadap produksi pangan serta dampak negatif dari upaya ‘menggenjot’ produksi pangan melalui ekspansi tanaman monokultur seperti sawit terhadap lingkungan hidup yang juga mengancam keragaman pangan lokal. “Kedua kandidat sama-sama menekankan penggunaan sawit sebagai bahan bakar alternatif serta untuk mencapai swasembada energi. Namun, kedua kandidat tidak memaparkan solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial dan lingkungan yang timbul akibat praktik perkebunan kelapa sawit yang tidak berkelanjutan, di antaranya potensi perusakan hutan alam yang masih baik serta lahan gambut yang kaya akan karbon,” ujar Anggalia Putri, Manajer Pengelolaan Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan. ”Penguatan kebijakan tata kelola di hulu seperti moratorium sawit serta penguatan standar keberlanjutan sawit agar tidak lagi menimbulkan deforestasi dan kerusakan gambut harus dijalankan Presiden terpilih nanti karena sangat penting untuk mencapai target penurunan emisi dalam NDC di sektor hutan dan lahan.” “Terkait energi, pernyataan Jokowi tentang pengurangan penggunaan bahan bakar fosil melalui program B20 hingga B100 justru kontradiktif dengan keinginannya untuk meningkatkan eksplorasi ladang minyak offshore,” ujar Nuly Nazlia, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Koaksi Indonesia. “Indonesia telah menargetkan bauran energi terbarukan sebesar 23 persen hingga 2025, tapi sebagian besar pembangkit listrik masih didominasi batu bara, yaitu sebesar 31 persen. Padahal, ketergantungan energi fosil terbukti membebani perekonomian, baik secara fiskal maupun lingkungan. Di dalam debat, kendati kedua capres memasukkan visi-misi pengembangan energi terbarukan, mekanisme percepatan pengembangan energi terbarukan belum jelas, termasuk strategi memperbaiki tata kelola energi dan ketenagalistrikan. Mereka fokus pada pengembangan biodiesel/bioetanol bahkan hingga ke B100, padahal sumber energi terbarukan yang bisa dikembangkan Indonesia sangatlah banyak. Lebih tepat bila menempatkan biofuel sebagai jawaban sementara bagi sektor transportasi.” Menurutnya, pembahasan energi terbarukan seharusnya bisa diangkat sebagai solusi strategis saat muncul video dampak lubang tambang batu bara. Tapi, keduanya sama sekali tidak menyentuh rencana rehabilitasi sisa-sisa aktivitas tambang sebagai awal dari upaya pemulihan. Revolusi Industri 4.0 pun tidak dimanfaatkan untuk menjelaskan bahwa era ini menjadi era disrupsi bagi cara kita memproduksi dan menggunakan listrik, mulai dari teknologi efisiensi energi, surya atap, baterai, mobil listrik, dan smart home system yang makin murah. “Indonesia akan ketinggalan zaman apabila masih mengutamakan energi fosil dan tidak secara agresif berpaling pada industri energi terbarukan. Apalagi ada banyak potensi green jobs di berbagai sektor dan poin pemikat bagi para pemilih muda untuk mendukung mereka,” tambah Nuly lagi. Terkait SDA dan lingkungan hidup, kedua kandidat sama-sama menekankan penegakan hukum bagi aktor-aktor perusak lingkungan, misalnya pencemaran, pembalakan liar, pencurian ikan, dan kebakaran hutan dan lahan. Komitmen ini baik akan tetapi sangat normatif dan tidak memberikan nilai tambah jika mereka terpilih dikarenakan tidak disertai pemaparan lebih lengkap terkait upaya penegakan hukum yang akan dilakukan di sektor sumber daya alam. Kajian KPK menemukan bahwa 18 dari 22 aturan perizinan rentan menyebabkan korupsi. Di sektor kehutanan saja, kerugian negara mencapai 6,5 miliar dollar AS karena pelaporan yang tidak sesuai sementara nilai kayu sebesar 60-80 miliar dollar AS tidak terlaporkan, dan biaya suap perizinan setiap tahunnya mencapai 22 miliar rupiah untuk tiap konsesi. Sementara itu, perubahan iklim akan mempengaruhi kualitas lingkungan hidup dan termasuk ketersediaan bahan pangan, ikan, kondisi hutan dan lahan, kebakaran, dan sebagainya. Sekali lagi kedua kandidat tidak ada pemaparan mengenai bagaimana kedua kandidat akan berkontribusi pada pengurangan emisi untuk mencapai komitmen iklim nasional guna menjamin terjadinya swasembada pangan, swasembada energi, keberlanjutan infrastruktur, serta pembangunan ekonomi berkelanjutan. “Jika mengacu pada debat Capres kedua ini, komitmen kedua paslon dalam perubahan iklim diragukan. Energi kotor batu bara yang menjadi salah satu penyumbang emisi, biofuel yang akan memicu deforestasi dan penghasil emisi tidak mau ditinggalkan, melainkan digadang-gadangkan sebagai energi terbarukan. Mereka gagal paham menerjemahkan energi terbarukan, biofuel justru akan semakin meningkatkan penghancuran hutan, meningkatkan emisi gas rumah kaca, dan semakin melanggengkan praktik perampasan tanah, khususnya tanah-tanah masyarakat adat. Moratorium sawit tidak sama sekali menjadi pertimbangan keduanya, padahal kebijakan moratorium adalah jalan pembenahan tata kelola sumber daya alam,” ujar ujar Khalisah Khalid, Desk Politik Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Dalam debat ini, isu kerusakan hutan, deforestasi, serta rehabilitasi lingkungan hidup tidak disebut oleh kedua kandidat sementara isu korupsi sumber daya alam serta masyarakat adat hanya disebut sekali oleh Jokowi. “Pengelolaan hutan dan lahan gambut berkelanjutan oleh masyarakat dalam bentuk perhutanan sosial sebetulnya dapat mendukung pencapaian komitmen iklim nasional, sekaligus mendukung program ketahanan pangan, energi, keberlanjutan sumber daya alam, serta perlindungan lingkungan hidup di tingkat lokal,” ujar Emmy Primadona, Koordinator Program KKI-Warsi. “Oleh karenanya, siapapun yang terpilih, realisasi perhutanan sosial harus menjadi program prioritas dan harus didukung oleh strategi nasional berupa program pemberdayaan dari berbagai pihak di dalamnya, agar kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat benar-benar membawa dampak perbaikan ekonomi bagi masyarakat dan hutan dapat dikelola dengan baik secara berkelanjutan.” Yayasan Madani Berkelanjutan menyampaikan rekomendasi dan langkah strategis bagi kedua kandidat untuk memperkuat komitmen iklim nasional Indonesia jika terpilih nanti, yaitu menyusun kebijakan terintegrasi terkait pembangunan infrastruktur, energi, pangan, SDA, dan LH dalam kerangka pembangunan rendah karbon dan pencapaian komitmen iklim nasional dan global (Nationally Determined Contribution/NDC) yang lebih ambisius dan kuat, menyusun kebijakan terintegrasi yang mengakomodasi penghentian deforestasi, penundaan dan evaluasi izin-izin pemanfaatan sumber daya alam skala besar, serta perbaikan tata kelola terkait lahan dan SDA dengan dibarengi dengan transisi segera menuju energi bersih, memperkuat langkah-langkah kebijakan yang sudah baik terkait hutan dan lahan, termasuk memperkuat kebijakan moratorium hutan, implementasi moratorium sawit, implementasi restorasi gambut, dan rehabilitasi lahan kritis, mencanangkan target menuju nol deforestasi, dan menyusun serta menjalankan rencana aksi konkrit untuk memperkuat pengakuan hak-hak masyarakat adat dan lokal atas lahan, wilayah dan sumber daya alam dalam kebijakan terkait infrastruktur, energi, pangan, pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. *** Narahubung: Anggalia Putri, Manajer Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan 0856-211-8997 anggalia.putri@madaniberkelanjutan.id Khalisah Khalid, Desk Politik Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) 0813-1118-7498 khalisah@walhi.or.id Nuly Nazlia, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Koaksi Indonesia 0811-1012-853 nulynazlia@gmail.com Emmy Primadona, Koordinator Program KKI-Warsi 0811-7453-700 emmy.than@gmail.com Luluk Uliyah, Senior Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan 0815-1986-8887 luluk@madaniberkelanjutan.id

Related Article

Bagaimana nasib RUU Masyarakat Hukum Adat di tangan DPR ke depan?

Bagaimana nasib RUU Masyarakat Hukum Adat di tangan DPR ke depan?

Jakarta, 23 Januari 2019 – Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam inisiatif #Vote4Forest hari ini merilis sebuah kajian tentang rekam jejak anggota DPR dalam proses legislasi rancangan undang-undang terkait isu lingkungan. Kajian seri pertama yang dipaparkan dalam Diskusi Publik “Menakar Keberpihakan Wakil Rakyat pada Isu Lingkungan “ ini difokuskan pada perspektif dan kecenderungan sikap para politisi di Senayan dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) – sebuah payung hukum perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam.

“Salah satu tolok ukur keberpihakan para legislator terhadap kepentingan publik dapat diindikasikan dari komitmen dan kemauannya mendukung upaya melestarikan lingkungan, mencegah bencana dan mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan,” kata Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.

“Kajian kami menemukan bahwa tidak ada jaminan anggota DPR yang berasal dari Daerah Pemilihan (dapil) yang terdapat kelompok masyarakat adat memiliki kecenderungan mendukung RUU Masyarakat Adat. Kajian ini juga menunjukkan bahwa dari 28 anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang aktif terlibat dalam pembahasan RUU MHA hanya 46 persen memiliki kecenderungan sikap mendukung RUU MHA, 54 persen sisanya memiliki kecenderungan sikap menolak dan atau tidak bersikap – artinya tidak mendukung maupun menolak,” jelas Teguh.

Faktanya, 26 dari total 28 anggota BaLeg yang terlibat dalam pembahasan RUU MHA ini akan kembali mencalonkan diri untuk periode 2019-2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana nasib RUU MHA ditangan wakil rakyat periode lima tahun ke depan?

“RUU Masyarakat Adat ini penting untuk disegerakan, dengan tetap mengakomodir pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Anggota DPR selama empat tahun ini tidak memahami esensi dari konstitusi, tetapi malah lebih memprioritaskan pembahasan Undang-Undang lain yang relevansinya jauh dari kebutuhan masyarakat,” Teguh menegaskan.

Data Perkumpulan HUMA 2019 mencatat bahwa sepanjang tahun 2018 sedikitnya 326 konflik sumber daya alam dan agraria terjadi di areal lahan seluas 2,1 juta hektar, mengakibatkan lebih dari 176 ribu masyarakat adat menjadi korban. Pengesahan RUU MHA diharapkan dapat memberi payung hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Dengan menyajikan informasi berbasiskan data mengenai rekam jejak para wakil rakyat, kami berharap pemilih dapat lebih cerdas dalam memilih calon legislatif yang akan mewakilinya di kursi DPR. Sekaligus juga tetap mengawasi anggota legislatif tersebut saat mereka terpilih nantinya, “ kata Desmarita Murni dari Change.org Indonesia.

Kajian #Vote4Forest ini dilakukan dengan metode kualitatif dan kuantitatif menggunakan sumber data utama dari rapat-rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR RI yang dipublikasikan melalui situs Wikidpr.org, dokumen resmi dari KPU yang diunggah di infopemilu.kpu.go.id., serta pemberitaan di media massa dan sosial media.

Sebagai narasumber dalam acara Diskusi Publik ini hadir penanggap Anggota Badan Legislasi DPR RI, Endang Maria Astuti Sag.SH.MH,; Ketua Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor Dr. rer. nat Rina Mardiana, SP, MSi, dan Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

***

CATATAN UNTUK EDITOR
Kajian lengkap dan Infografis “Penantian Panjang Payung Hukum Masyarakat Adat” dapat diakses di sini.

WikiDPR adalah sebuah organisasi non-profit bidang media dan komunikasi. Dibentuk di Jakarta pada 2014, WikiDPR merupakan bentuk inisiatif warga yang merespons praktik kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar lebih transparan.

Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan positif. Petisi-petisi melalui Change.org berhasil mendorong upaya penyelamatan lingkungan, demokrasi, kampanye anti korupsi, dan isu-isu lainnya.

Yayasan Madani Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang berupaya menjembatani hubungan antar pemangku kepentingan (pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil) untuk mencapai solusi inovatif terkait tata kelola hutan dan lahan.

Media Contact:
Jeanne Sanjaya – Change.org Indonesia (087822204401)
Luluk Uliyah – Madani Berkelanjutan (081519868887)

Baca kajian #Vote4Forest tentang RUU Masyarakat Adat

Related Article

Prabowo-Sandi, Perkuat Komitmen Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan pada Visi & Misi 2019-2024

Prabowo-Sandi, Perkuat Komitmen Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan pada Visi & Misi 2019-2024

Solusi-solusi yang ditawarkan Prabowo-Sandi berpotensi memperluas masalah ketimpangan penguasaan lahan dan laju ekspansi perkebunan monokultur, mengingat adanya komitmen untuk merehabilitasi hutan rusak menjadi hutan tanaman industri.

SIARAN PERS – Untuk disiarkan segera
Jakarta, 29 November 2018
Dalam visi-misinya, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 pada Pemilu 2019, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, menyatakan akan berperan aktif dalam mengatasi perubahan iklim global sesuai kondisi Indonesia. Namun, keduanya belum menunjukkan langkah konkret dalam mewujudkannya, serta belum memiliki komitmen untuk menyelesaikan akar persoalan perubahan iklim, yakni penggundulan hutan dan perusakan lahan gambut secara masif akibat masih buruknya tata kelola sektor hutan dan lahan di Indonesia. Temuan ini diungkap pada “Election Talk 2019: Membedah Visi-Misi Kandidat Presiden” yang digelar oleh Yayasan Madani Berkelanjutan di Kedai Tjikini, Jakarta, 29 November 2018.

Kesimpulan tersebut dihimpun oleh Yayasan Madani Berkelanjutan berdasarkan analisis atas dokumen “Empat Pilar Mensejahterahkan Indonesia: Sejahtera Bersama Prabowo-Sandi”. Dokumen ini diterbitkan oleh Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Koalisi Indonesia Adil Makmur, berisi jabaran visi dan misi yang kelak dilaksanakan keduanya jika terpilih sebagai pemimpin negeri pada Pemilu 2019 mendatang. Porsi pengelolaan lingkungan berkelanjutan dalam dokumen ini hanya berkisar 17,6 persen, dengan rincian isu pengelolaan hutan berkelanjutan hanya berkisar 8,1 persen, ketimpangan penguasaan lahan sebesar 2 persen, energi baru terbarukan (EBT) sebanyak 1,4 persen, serta penegakan hukum 6,1 persen. Komitmen perlindungan gambut, mitigasi bencana, polusi industri, perkebunan sawit, dan masyarakat hukum adat tidak mendapatkan tempat sama sekali.

Yayasan Madani Berkelanjutan mengapresiasi niat untuk memperbaiki lingkungan hidup yang dicantumkan pada dokumen tersebut, yakni rehabilitasi hutan rusak, lahan kritis, dan Daerah Aliran Sungai (DAS); serta moratorium Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang habis masa berlakunya. Akan tetapi, solusi-solusi yang ditawarkan berpotensi memperluas masalah ketimpangan penguasaan lahan dan laju ekspansi perkebunan monokultur, mengingat adanya komitmen untuk merehabilitasi hutan rusak menjadi hutan tanaman industri.

“Ini mengindikasikan bahwa pasangan Prabowo-Sandi belum memahami persoalan lingkungan hidup Indonesia secara tepat dan belum memiliki konsep membangun tanpa merusak,” ujar Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

Sebagai pengusaha, baik Prabowo Subianto maupun Sandiaga Uno turut menjalankan beberapa perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit, salah satunya PT Tidar Kerinci Agung milik Prabowo dan PT Provident Agro Tbk yang dipunyai Sandi. Sayangnya, perbaikan tata kelola industri sawit nasional tidak menjadi perhatian, sedangkan di sisi lain isu perkebunan sawit berkelanjutan telah menjadi salah satu topik bahasan utama pemerintah Indonesia dan global, baik dalam konteks ekonomi, petani, dan lingkungan hidup.

Praktik korupsi sumber daya alam terkait erat dengan minimnya keterbukaan informasi publik dalam konteks kehutanan. Dengan demikian, perbaikan tata kelola sumber daya alam mesti dimulai dengan membuka akses informasi kepada publik, sebagaimana menurut Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, Soelthon Nanggara.

“Pemerintah ke depan harus benar-benar memperhatikan keterbukaan informasi. Dalam pengelolaan sumber daya alam, publik tidak hanya butuh keterbukaan soal sistem perizinan, tetapi juga sistem monitoring dan evaluasi dampaknya. Keterbukaan harus menyeluruh: tidak sekadar informasinya, namun juga akses atas dokumen berikut dengan peta-petanya. Kemudian yang terpenting bukan aturan atau kebijakan keterbukaannya, melainkan bagaimana sebuah badan publik mengimplementasikan keterbukaan atas data dan informasi tersebut kepada publik,”

Selain keterbukaan informasi, upaya mengatasi perubahan iklim global juga perlu diakselerasi dari sektor energi. Direktur Finansial dan Operasional Koaksi Indonesia, Nuly Nazlia, memfokuskan pentingnya komitmen dari Presiden dan Wakil presiden terpilih untuk mengakselerasi pencapaian target pemenuhan kebutuhan energi masyarakat Indonesia, dengan menjadikan energi terbarukan dan pemanfaatan energi secara efisien sebagai pilihan pertama perencanaan ketenagalistrikan di Indonesia, berdasarkan potensi lokal, dengan didukung kebijakan, pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Khusus mengenai kebijakan pemerintah terkait bahan bakar nabati sebagai bagian dari energi terbarukan, ke depan harus melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi yang terukur dari hulu ke hilir sehingga tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomi semata tetapi juga mencakup kepentingan sosial dan lingkungan hidup,” kata Nuly. Ia juga menyatakan bahwa komitmen pada kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan juga harus diperlihatkan dengan perbaikan tata kelola energi yang menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik, serta penegakan hukum dan transisi berkeadilan dari energi fosil yang menekankan pada upaya pemulihan menyeluruh.

Yayasan Madani Berkelanjutan mengimbau kedua pasang kandidat untuk: (i) mempertegas komitmennya dalam melanjutkan dan memperkuat baik kebijakan maupun program-program terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pemerintahan sebelumnya, khususnya dalam hal penegakan hukum, pemulihan gambut, perbaikan tata kelola industri sawit, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, serta pencegahan korupsi; (ii) tidak melakukan rehabilitasi lahan dengan membangun hutan tanaman industri (HTI) dan berkomitmen menghentikan laju ekspansi perkebunan monokultur skala besar; (iii) mempertegas komitmennya dan bekerja keras dalam mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca, sebagaimana yang telah dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC); serta (iv) mempertegas komitmen phasing out energi fosil menuju penggunaan energi baru terbarukan (EBT) yang tidak berbasis lahan, juga memastikan terjadinya transfer teknologi kepada masyarakat untuk dapat menggunakan EBT secara mandiri.

*****

Narahubung:

Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan
teguh.surya@madaniberkelanjutan.id
0819-1519-1979

Melodya Apriliana, Juru Kampanye Komunikasi Digital Yayasan Madani Berkelanjutan
melodya.a@madaniberkelanjutan.id
0838-4227-2452
Catatan:
Siaran pers ini adalah edisi revisi. Madani meralat persentase isu lingkungan hidup dalam visi dan misi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada paragraf kedua. Sebelumnya, kami menyatakan bahwa porsi lingkungan dalam dokumen visi dan misi Prabowo-Sandi hanya berkisar 18,9 persen, dengan rincian isu pengelolaan hutan dan gambut berkelanjutan hanya berkisar 11 persen, ketimpangan penguasaan lahan sebesar 6 persen, energi baru terbarukan (EBT) sebanyak 1,5 persen. Sementara itu, isu Hak Asasi Manusia sebanyak 24 persen. Mohon maaf atas kekeliruan ini.

Silahkan download file yang berkaitan dibawah ini:

Related Article

Analisis Dokumen Visi & Misi Joko Widodo-Ma’ruf Amin 2019-2024

Analisis Dokumen Visi & Misi Joko Widodo-Ma’ruf Amin 2019-2024

Pada awal Oktober 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan visi dan misi kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada publik. Sebagai perwakilan masyarakat sipil, Yayasan Madani Berkelanjutan yang fokus menjembatani antarpihak (pemerintah, swasta, dan masyarakat) untuk memperbaiki keadaan hutan dan gambut Indonesia, telah menyoroti dokumen visi dan misi keduanya secara kritis untuk memahami perspektif dan komitmen calon pemimpin bagi lingkungan hidup. Apa saja persoalan lingkungan yang telah maupun belum diakomodasi pada visi dan misi keduanya, serta komitmen seperti apa yang mesti mereka miliki untuk perbaikan kondisi lingkungan dan masyarakat secara menyeluruh?

Kajian ini memaparkan analisis terhadap dokumen visi-misi Jokowi-Ma’ruf terkait lingkungan hidup dengan fokus pada 5 isu utama yaitu pengelolaan hutan dan gambut secara berkelanjutan, ketimpangan penguasaan lahan, penegakan hukum, perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat, serta energi baru terbarukan (EBT). Studi ini mengidentifikasi poin-poin program aksi yang ditemukan dalam visi dan misi Jokowi dan Ma’ruf yang berkaitan dengan isu-isu tersebut.

Simak laporan selengkapnya dengan mengunduh di bawah ini.

Related Article

Jokowi-Ma’ruf Amin, Perkuat Komitmen Hutan, Gambut, dan Masyarakat Adat 2019-2024

Jokowi-Ma’ruf Amin, Perkuat Komitmen Hutan, Gambut, dan Masyarakat Adat 2019-2024

“Nawacita II tidak lagi menyebutkan target-target rinci penyelamatan hutan dan lahan gambut serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.”

SIARAN PERS – Untuk disiarkan segera
Jakarta, 23 Oktober 2018

Enam puluh tiga persen (63%) daratan Indonesia adalah kawasan hutan dengan tutupan hutan alam mencapai 89,4 juta hektare atau 47,5 persen dari luas daratan Indonesia. Sementara itu, luas lahan gambut Indonesia yang kaya akan karbon mencapai 15 juta hektare. Sayangnya, selama 73 tahun Indonesia merdeka, hutan dan lahan gambut Indonesia belum dikelola dengan baik dan justru menjadi penyumbang emisi Gas Rumah Kaca terbesar negara ini (63 persen pada 2010 dan 47,8 persen pada 2016) akibat alih guna lahan, deforestasi dan Karhutla. Sementara itu, meskipun pernah menjadi penyokong utama pertumbuhan ekonomi selama beberapa dekade, persentase kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional semakin lama semakin menurun. Di sisi lain, korupsi perizinan yang melemahkan tata kelola hutan dan lahan secara keseluruhan masih sangat marak baik di level pusat maupun daerah. Menurut Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor, potensi uang suap Indonesia terkait perizinan dalam satu tahun mencapai Rp51 triliun, termasuk proses penilaian dan pengesahan analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.

Di tengah kompleksnya permasalahan yang ada, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 membawa harapan sekaligus risiko bagi lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia. Kuat atau tidaknya kepemimpinan politik Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 2019-2024 akan sedikit banyak mempengaruhi kondisi hutan dan lahan gambut. Pada tingkatan yang paling awal, kepemimpinan politik tersebut tercermin dalam visi, misi, dan program aksi yang diusung para kandidat sejak masa pemilihan.

Mengingat pentingnya komitmen para calon pemimpin bangsa, Yayasan Madani Berkelanjutan membedah dokumen Nawacita II yang dikeluarkan oleh Kandidat No. 1, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dalam kontes politik 2019 dari perspektif Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945, yaitu hak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lima isu utama yang disoroti dalam dokumen ini adalah pengelolaan hutan dan gambut berkelanjutan, ketimpangan penguasaan lahan, penegakan hukum dan korupsi, masyarakat adat, dan energi terbarukan.

Visi Misi Jokowi-Ma’ruf secara umum mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan 3 (tiga) program aksi dan 13 (tiga belas) butir kebijakan yang fokus pada kebijakan tata ruang yang terintegrasi, mitigasi perubahan iklim, serta penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan hidup. Dari 260 butir penjabaran program aksi visi misi Jokowi-Ma’ruf, isu terkait lingkungan hidup berkelanjutan hanya 20 persen, 17 persen di antaranya terkait pengelolaan hutan dan gambut, ketimpangan penguasaan lahan, dan penegakan hukum. Sementara itu, isu perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat serta energi baru terbarukan (EBT) hanya berkisar 3 persen. Dibandingkan Nawacita I, Nawacita II banyak menghilangkan target-target rinci dan spesifik terkait lingkungan hidup/perlindungan hutan dan gambut serta hak-hak masyarakat adat sementara penyelesaian konflik tenurial tidak lagi disebutkan secara eksplisit. Hanya butir-butir kebijakan tentang reforma agraria yang bertambah. Selain itu, meski isu pemberantasan korupsi disebutkan, korupsi SDA tidak disebutkan secara khusus.

Para pegiat dan pakar lingkungan hidup, energi terbarukan, hutan dan lahan gambut menyampaikan langkah bijak yang harus diambil oleh Presiden dan Wapres terpilih 2019-2024 nanti harus tercermin dalam visi-misi dan program aksi kandidat dalam Pilpres 2019.

Forest Watch Indonesia menekankan pentingnya Presiden terpilih untuk memperhatikan keterbukaan informasi perizinan, termasuk akses terhadap dokumen serta peta yang menyertainya. “Publik membutuhkan tidak hanya keterbukaan sistem perizinan, tetapi juga sistem pengawasan dan evaluasi dampaknya,” ujar Soelthon Nanggara, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia. “Peraturan yang ada saat ini sudah cukup lengkap mengatur keterbukaan informasi, namun yang terpenting adalah bagaimana badan publik mengimplementasikan keterbukaan data dan informasi tersebut kepada publik.”

Sementara itu, Direktur Wetlands International Indonesia, I Nyoman Suryadiputra, mengutarakan lima langkah yang perlu dilakukan oleh Presiden terpilih untuk memperkuat perlindungan gambut, yakni (1) mewajibkan pemegang konsesi di lahan gambut untuk memetakan ulang keberadaan gambut di areal konsesinya dengan memuat luas dan ketebalan gambut, kondisi genangan, dan produktivitas lahan gambut; (2) menyiapkan peta jalan untuk mengeluarkan seluruh kegiatan perkebunan atau Hutan Tanaman Industri (HTI) dari lahan gambut berbasis pengeringan/drainase; (3) menjalankan upaya rehabilitasi gambut yang berada di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), terutama pembasahan kembali, secara serentak dan segera oleh semua pihak dengan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi (misal melalui pengurangan atau peningkatan nilai PBB); (4) menyiapkan peta jalan untuk mengatasi pengaruh perubahan iklim dan subsidensi di kawasan pesisir yang mengancam keberadaan gambut dan bakau karena mengancam bisnis, infrastruktur dan pemukiman di sekitarnya; (5) melakukan moratorium terhadap pemberian izin pembukaan bakau untuk sekurang-kurangnya lima tahun ke depan guna mempertahankan keberadaan dan meningkatkan luasan bakau serta menjadikan moratorium izin di lahan gambut dan hutan primer permanen dengan menetapkan wilayah moratorium sebagai kawasan lindung untuk selamanya.

Terkait energi baru terbarukan, Direktur Eksekutif Koaksi Indonesia, Rebekka Angelyn, memfokuskan pentingnya komitmen dari Presiden dan Wakil presiden terpilih untuk mengakselerasi pencapaian target pemenuhan kebutuhan energi masyarakat Indonesia dengan menjadikan energi terbarukan dan pemanfaatan energi secara efisien sebagai pilihan pertama perencanaan ketenagalistrikan di Indonesia, berdasarkan potensi lokal, dengan didukung kebijakan, pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Khusus mengenai kebijakan pemerintah terkait bahan bakar nabati sebagai bagian dari energi terbarukan, ke depan harus melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi yang terukur dari hulu ke hilir sehingga tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomi tetapi juga mencakup kepentingan sosial dan lingkungan hidup,” ujarnya.

“Komitmen pada kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan juga harus diperlihatkan dengan perbaikan tata kelola energi yang menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik, serta penegakan hukum dan transisi berkeadilan dari energi fosil yang menekankan pada upaya pemulihan menyeluruh,” tutupnya.

Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor, menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai titik ungkit penyelesaian berbagai masalah di atas. “Ada dua pokok masalah struktural yang terakumulasi dari masa lalu, yaitu fakta lapangan berbeda secara nyata dengan data pemerintah dan terjadinya konflik kepentingan para pengambil kebijakan,” ujar Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo. Untuk itu, pemerintah perlu meneropong fakta lapangan secara lebih detail agar visi-misi dan program aksinya tidak menjawab masalah yang salah. “Selain itu, pembenahan ukuran kinerja birokrasi, sistem insentif, dan keterbukaan informasi bagi publik menjadi sangat penting dan mendesak agar birokrasi mengatasi masalah substansi, bukan hanya administrasi,” ujarnya lagi.

Namun, pemberantasan korupsi harus menjadi landasan dan prasyarat bagi keberhasilan upaya-upaya lainnya. “Tanpa membenahi korupsi perizinan, upaya-upaya yang dilakukan seperti sertifikasi, verifikasi legalitas, maupun instrumen-instrumen CSR, moratorium, perhutanan sosial maupun reforma agraria ibarat pelaksanaan ‘minus malum’ atau second best. Bahkan, instrumen seperti one-map dapat terhenti karena keterbukaan informasi perizinan tidak mungkin bisa diwujudkan ketika masih terjadi korupsi perizinan,” tuturnya.

Siapapun pemimpin bangsa dalam lima tahun ke depan harus menjawab kelima permasalahan di atas melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk KPK. “Kelima isu di atas adalah permasalahan lintas rezim pemerintahan. Oleh karena itu, berbagai upaya perbaikan yang telah dimulai oleh pemerintahan sebelumnya tidak boleh terputus, melainkan harus menjadi benchmark yang harus dilampaui oleh pemerintahan selanjutnya,” tutup Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

***Narahubung:

Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan
teguh.surya@madaniberkelanjutan.id / +62 819-1519-1979

Anggalia Putri Permatasari, Direktur Program Hutan dan Perubahan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan
anggalia.putri@madaniberkelanjutan.id / +62 856-2118-997

Melodya Apriliana, Juru Kampanye Komunikasi Digital Yayasan Madani Berkelanjutan
melodya.a@madaniberkelanjutan.id / +62 838-4227-2452

Dapatkan siaran pers dan presentasi narasumber pada konferensi pers di bawah ini.

Related Article

id_IDID