Madani

Tentang Kami

#Vote4Forest Kajian III: RUU Perkelapasawitan

#Vote4Forest Kajian III: RUU Perkelapasawitan

Dalam rangka menyediakan informasi terkait rekam jejak anggota DPR RI ke publik secara luas terhadap isu lingkungan hidup menjelang Pemilu 2019, #Vote4Forest melakukan kajian keberpihakan anggota DPR terhadap isu lingkungan, dengan studi kasus ketiga yakni RUU Perkelapasawitan. Studi ini menunjukkan bahwa terdapat 30 anggota DPR RI yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU Perkelapasawitan. Sebanyak 28 anggota akan kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2019. Mayoritas anggota DPR RI terlibat menunjukkan sikap setuju untuk mengundangkan RUU ini, meskipun urgensi RUU ini sangat layak untuk dipertanyakan dan telah mendapatkan penolakan dari pemerintah demi kepentingan nasional. Keterwakilan wakil rakyat di Dapil yang terdapat korporasi besar sawit dan menimbulkan konflik, faktanya tidak menjamin adanya keberpihakan mereka pada kepentingan masyarakat atas lingkungan hidup yang telah termaktub dalam konstitusi. Kukuhnya pendirian wakil rakyat dalam upaya mengesahkan ini salah satunya disebabkan oleh adanya indikasi eratnya hubungan pejabat teras partai baik secara kepemilikan ataupun relasi dengan industri monokultur ini. Temuan ini mengkhawatirkan, sebab kepentingan utama yang didorong dalam pengesahan RUU ini adalah kepentingan segelintir taipan terkaya di negeri ini, yakni korporasi penguasa industri sawit.

#Vote4Forest adalah inisiatif     kolaborasi     dari     Yayasan     Madani     Berkelanjutan,     WikiDPR     dan     Change.org Indonesia     untuk     memberikan     informasi     publik     terkait     rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019

Related Article

RUU Perkelapasawitan Minim Urgensi dan Melanggengkan Ironi

RUU Perkelapasawitan Minim Urgensi dan Melanggengkan Ironi

Jakarta, 10 April 2019 – Pembahasan RUU Perkelapasawitan sangat minim urgensi dan akan melanggengkan ironi. Mayoritas anggota DPR menunjukkan sikap setuju untuk mengundangkan RUU ini, meskipun urgensinya masih dipertanyakan. Meski kelapa sawit menjadi penyumbang devisa, namun kelapa sawit juga turut mendorong ledakan konflik. Dalam catatan ELSAM, selama tahun 2017 saja tercatat 111 peristiwa dengan 115 kasus konflik di areal perkebunan kelapa sawit. Dan laporan Konsorsium Pembaruan Agraria menjelaskan bahwa pangkal masalah tingginya konflik di sektor ini adalah kepemilikan lahan antara petani kecil dengan korporasi swasta besar. Demikian disampaikan koalisi #Vote4Forest dalam launching “Kajian Rekam Jejak Anggota DPR Dalam Proses Legislasi Rancangan Undang-Undang Terkait Isu Lingkungan dengan studi kasus RUU Perkelapasawitan” hari ini (10/4).

“Meski menuai polemik dan perdebatan serta mendapat penolakan dari pemerintah sebanyak dua kali, DPR tetap kukuh untuk membahas RUU Perkelapasawitan. Bahkan dalam Prolegnas 2019 RUU ini kembali masuk dengan dalih untuk melindungi kepentingan nasional,” papar M. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

“Kukuhnya pendirian wakil rakyat dalam upaya mengesahkan RUU ini tidak terlepas dari eratnya hubungan pejabat teras partai baik secara kepemilikan ataupun relasi industri di sektor kelapa sawit ini,” tambah Teguh.

“Kajian Rekam Jejak Anggota DPR Dalam Proses Legislasi ini dilakukan terhadap anggota DPR RI yang berada di Badan Legislati (Baleg) Periode 2014-2019 dan terlibat aktif dalam pembahasan RUU Perkelapasawitan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dari 30 anggota DPR RI yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU Perkelapasawitan, sebanyak 28 anggota akan kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2019. Dan sebanyak 13 dari 28 anggota Baleg berasal dari Dapil yang di dalamnya terdapat korporasi besar sawit yang berkonflik dengan frekuensi beragam,” ungkap Adrian Putra dari WikiDPR.org.

Sikap anggota Baleg DPR RI terhadap RUU Perkelapasawitan tidak sepenuhnya ditentukan oleh ada atau tidaknya korporasi besar sawit dan konfliknya di Dapil mereka. Namun juga dipengaruhi oleh partai politik pengusungnya dan kaitan pendanaan partai politik dari korporasi besar sawit maupun patron client yang dimiliki anggota Baleg ini. 53 % angota Baleg terindikasi mendukung RUU Perkelapasawitan ini segera disahkan, 36 % bersikap netral atau tidak menunjukkan keberpihakan dan 11 % menolak RUU Perkelapasawitan ini terus dibahas.

Jika ditelusuri relasi dan kepemilikan bisnis sawit dalam struktur partai politik yang terlibat dalam RUU Perkelapasawitan, setidaknya ada 6 partai dengan pejabat teras teridentifikasi memiliki hubungan bisnis sawit. Dan 4 fraksi yang memiliki kecenderungan mendukung disahkannya RUU Perkelapasawitan, yaitu Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem dan Hanura, beberapa pejabat teras partai tersebut memiliki ataupun dekat dengan industri sawit.

“Kedekatan politis tersebut akan mendorong terakomodasinya kepentingan bisnis tersebut dalam regulasi yang diproduksi di lembaga legislatif, termasuk RUU Perkelapasawitan ini. Bahkan Fraksi Golkar dan PDIP merupakan pengusul RUU Perkelapasawitan,” tambah Adrian.

“Dalam rangka menyediakan informasi terkait rekam jejak anggota DPR RI ke publik secara luas terhadap isu lingkungan hidup menjelang Pemilu 2019, #Vote4Forests melakukan kajian keberpihakan anggota DPR terhadap isu lingkungan, dengan studi kasus RUU Masyarakat Adat, RUU Konservasi dan RUU Perkelapasawitan,” kata Desmarita Murni dari Change.org Indonesia.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.

Dengan adanya kajian ini diharapkan para pemilih akan mendapatkan informasi yang cukup untuk memilih calon wakil rakyat yang annati akan menyuarakan aspirasinya.

“Mari menjadi pemilih cerdas dan kritis dengan cara menelusuri rekam jejak wakil rakyat kita untuk mewujudkan Indonesia Tangguh yang berkelanjutan di masa mendatang,” tambah Desma.

***

CATATAN UNTUK EDITOR Kajian lengkap dan Infografis dapat diakses di change.org/vote4forest

Media Contact:

Jeanne Sanjaya – Change.org Indonesia (087822204401) Luluk Uliyah – Madani Berkelanjutan (081519868887)

WikiDPR adalah sebuah organisasi non-profit bidang media dan komunikasi. Dibentuk di Jakarta pada 2014, WikiDPR merupakan bentuk inisiatif warga yang merespons praktik kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar lebih transparan.

Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan positif. Petisi-petisi melalui Change.org berhasil mendorong upaya penyelamatan lingkungan, demokrasi, kampanye anti korupsi, dan isu-isu lainnya.

Yayasan Madani Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang berupaya menjembatani hubungan antar pemangku kepentingan (pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil) untuk mencapai solusi inovatif terkait tata kelola hutan dan lahan.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019

Silahkan download file yang berkaitan dibawah ini:

Related Article

#Vote4Forest Kajian II: RUU Konservasi

#Vote4Forest Kajian II: RUU Konservasi

Dalam rangka menyediakan informasi terkait rekam jejak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke publik secara luas terhadap isu lingkungan hidup menjelang Pemilu 2019, #Vote4Forest melakukan kajian keberpihakan anggota DPR terhadap isu lingkungan, dengan studi kasus kedua yakni RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Studi ini menunjukkan bahwa terdapat 34 anggota DPR yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU KSDAHE. Sebanyak 31 anggota akan kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2019 dan 29 anggota tersebut memiliki Dapil dimana terdapat kawasan konservasi dengan berbagai kompleksitas masalah. Meskipun mayoritas anggota DPR terlibat menunjukkan sikap setuju untuk mengundangkan RUU ini, hingga saat ini RUU ini masih mandeg ditengah jalan. Lebih dari itu, terdapat beberapa anggota yang memiliki kecenderungan netral meskipun Dapil mereka terdapat kawasan konservasi berkonflik. Payung hukum konservasi yang digunakan Indonesia telah usang dan tidak lagi relevan dengan kompleksitas permasalahan di tingkat tapak.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019

Related Article

Anggota Legislatif Masih Setengah Hati Memperjuangkan Penguatan RUU Konservasi

Anggota Legislatif Masih Setengah Hati Memperjuangkan Penguatan RUU Konservasi

Jakarta, 27 Februari 2019 – Anggota Legislatif masih setengah hati memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Hingga hari ini, pembahasan RUU tersebut mandek ditengah jalan padahal urgensi payung hukum konservasi tersebut sangat tinggi. Demikian disampaikan koalisi #Vote4Forest dalam diskusi publik membahas “Kajian Rekam Jejak Anggota DPR Dalam Proses Legislasi Rancangan Undang-Undang Terkait Isu Lingkungan” hari ini (27/2). Kajian ini difokuskan pada perspektif dan kecenderungan sikap para politisi di Senayan dalam proses legislasi RUU KSDHAE.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.

“Payung hukum konservasi yang digunakan negara saat ini, yaitu UU No. 5/1990 tentang KSDAHE, sudah tidak lagi relevan dengan kompleksitas permasalahan di tingkat tapak. Sudah 29 tahun lamanya UU tersebut belum direvisi sehingga tak lagi sesuai dengan tantangan zaman dan perkembangan teknologi yang begitu pesat, misalnya dalam merespon kejahatan terkait perlindungan satwa liar, kata Trias Fetra, peneliti dari Yayasan Madani Berkelanjutan.

“Memang terdapat banyak faktor di luar DPR dalam pengesahan RUU ini, namun anggota legislatif seharusnya lebih intens menjalin komunikasi dan duduk bersama dengan pemerintah serta menyerap aspirasi publik dan pemangku kepentingan dalam percepatan pengesahan legislasi ini,” lanjut Trias.

Data Wildlife Conservation Society Indonesia mencatat bahwa jumlah kasus kejahatan satwa liar meningkat tajam dari 106 kasus pada tahun 2015 menjadi 225 kasus pada tahun 2017. Data Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2018 juga menyebutkan transaksi perdagangan tumbuhan dan satwa liar mencapai lebih dari Rp13 triliun per tahun. Artinya UU yang ada saat ini belum dapat secara efektif mengatasi persoalan dan memberikan efek jera.

Hasil Kajian

Kajian #vote4Forest terhadap RUU KSDAHE memaparkan bahwa kecenderungan sikap wakil rakyat terhadap RUU KSDAHE didominasi oleh sentimen positif sebanyak 84%. Artinya, di dalam setiap proses rapat dan pembahasan RUU, mayoritas wakil rakyat dalam posisi mendukung diundangkannya RUU tersebut. Hanya 16 persen dari wakil rakyat memiliki sikap netral atau tidak memiliki posisi yang lebih jelas. Ironisnya, meskipun kecenderungan sikap wakil rakyat terhadap RUU KSDAHE bersentimen positif, akan tetapi RUU tetap tak kunjung diundangkan meskipun telah 3 tahun masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).

Temuan menarik lainnya adalah mayoritas anggota DPR yang memiliki kecenderungan sikap positif berasal dari Dapil yang memiliki kawasan konservasi, namun hal tersebut tetap tidak menjamin pada percepatan pengesahan RUU KSDAHE.

Kajian ini dilakukan terhadap 34 anggota DPR yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU KSDAHE. Dari jumlah tersebut, 31 anggota DPR (91%) maju kembali dalam Pileg 2019. Dari anggota DPR yang mencalonkan kembali di pemilu legislatif ini, 29 anggota DPR (94 %) berasal dari dapil yang terdapat kawasan konservasi. Dan 6% berasal dari Dapil yang tidak terdapat kawasan konservasi.

Pemahaman dan kepedulian wakil rakyat terhadap upaya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati dapat menjadi tolok ukur tingkat komitmen dan kemauan wakil rakyat mendengar suara konstituennya, termasuk untuk memenuhi hak konstitusional warga dalam mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti pada Pasal 28 dan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 tentang perekonomian nasional berwawasan lingkungan.

“Ironisnya, capaian target Prolegnas tahun 2018 justru jauh dari harapan. Dari target 49 RUU yang ditetapkan, DPR hanya berhasil mengesahkan 10 RUU menjadi UU dan tidak satupun RUU terkait lingkungan yang berhasil diselesaikan, termasuk RUU KSDAHE”, kata Adrian Putra dari WikiDPR.org. “Kajian ini dilakukan agar semua pihak dapat memahami secara mendalam sikap anggota legislatif terhadap isu lingkungan dengan berkaca pada proses pembahasan RUU yang terkait,” tambah Adrian.

“Lewat kajian ini kami berharap para pemilih, dapat memilih wakilnya dengan cerdas, dengan menelusuri rekam jejaknya. Para pemilih juga dapat melihat sejauh mana wakil-wakil rakyat yang duduk di Senayan mendengar aspirasi yang mereka sampaikan,” kata Desmarita Murni dari Change.org Indonesia. Menurutnya, aspirasi publik yang disuarakan lewat petisi desakan kepada DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Konservasi, hingga hari ini telah didukung lebih dari 800 ribu tanda tangan di www.change.org/revisiUUKonservasi, namun belum mendapatkan perhatian dan tindak lanjut memadai.

***

CATATAN UNTUK EDITOR
Kajian lengkap dan Infografisdapat diakses di sini.
WikiDPR adalah sebuah organisasi non-profit bidang media dan komunikasi. Dibentuk di Jakarta pada 2014, WikiDPR merupakan bentuk inisiatif warga yang merespons praktik kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar lebih transparan.

Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan positif. Petisi-petisi melalui Change.org berhasil mendorong upaya penyelamatan lingkungan, demokrasi, kampanye anti korupsi, dan isu-isu lainnya.

Yayasan Madani Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang berupaya menjembatani hubungan antar pemangku kepentingan (pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil) untuk mencapai solusi inovatif terkait tata kelola hutan dan lahan.

Media Contact:
Jeanne Sanjaya – Change.org Indonesia (087822204401)
Luluk Uliyah – Madani Berkelanjutan (081519868887)

Baca kajian #Vote4Forest tentang RUU Masyarakat Adat.

Related Article

#Vote4Forest Kajian I: RUU Masyarakat Adat

#Vote4Forest Kajian I: RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) adalah syarat utama akomodasi hukum masyarakat adat yang diakui dan dilindungi konstitusi melalui Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945, sehingga memiliki urgensi tinggi untuk segera disahkan. Keberadaan masyarakat adat di Indonesia beserta kebudayaan tradisionalnya amat vital dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Sayangnya, nasib RUU MHA terus berlarut meski telah ditetapkan sebagai salah satu Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2009 silam. Sepanjang proses legislasinya, RUU MHA juga dikritisi banyak kalangan, baik mengenai substansi RUU yang belum berpihak pada masyarakat adat maupun belum adanya political will dari pemerintah untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi syarat RUU ini kembali dibahas. Dalam rangka memastikan kualitas wakil rakyat yang mencalonkan diri pada Pemilu 2019 dan keberpihakannya kepada lingkungan hidup dan masyarakat adat, #Vote4Forest mengkaji proses pembahasan RUU MHA dan sikap perspektif anggota DPR RI yang terlibat di dalamnya terhadap masyarakat adat.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019

Related Article

Bagaimana nasib RUU Masyarakat Hukum Adat di tangan DPR ke depan?

Bagaimana nasib RUU Masyarakat Hukum Adat di tangan DPR ke depan?

Jakarta, 23 Januari 2019 – Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam inisiatif #Vote4Forest hari ini merilis sebuah kajian tentang rekam jejak anggota DPR dalam proses legislasi rancangan undang-undang terkait isu lingkungan. Kajian seri pertama yang dipaparkan dalam Diskusi Publik “Menakar Keberpihakan Wakil Rakyat pada Isu Lingkungan “ ini difokuskan pada perspektif dan kecenderungan sikap para politisi di Senayan dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) – sebuah payung hukum perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam.

“Salah satu tolok ukur keberpihakan para legislator terhadap kepentingan publik dapat diindikasikan dari komitmen dan kemauannya mendukung upaya melestarikan lingkungan, mencegah bencana dan mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan,” kata Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

#Vote4Forest adalah inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019.

“Kajian kami menemukan bahwa tidak ada jaminan anggota DPR yang berasal dari Daerah Pemilihan (dapil) yang terdapat kelompok masyarakat adat memiliki kecenderungan mendukung RUU Masyarakat Adat. Kajian ini juga menunjukkan bahwa dari 28 anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang aktif terlibat dalam pembahasan RUU MHA hanya 46 persen memiliki kecenderungan sikap mendukung RUU MHA, 54 persen sisanya memiliki kecenderungan sikap menolak dan atau tidak bersikap – artinya tidak mendukung maupun menolak,” jelas Teguh.

Faktanya, 26 dari total 28 anggota BaLeg yang terlibat dalam pembahasan RUU MHA ini akan kembali mencalonkan diri untuk periode 2019-2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana nasib RUU MHA ditangan wakil rakyat periode lima tahun ke depan?

“RUU Masyarakat Adat ini penting untuk disegerakan, dengan tetap mengakomodir pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Anggota DPR selama empat tahun ini tidak memahami esensi dari konstitusi, tetapi malah lebih memprioritaskan pembahasan Undang-Undang lain yang relevansinya jauh dari kebutuhan masyarakat,” Teguh menegaskan.

Data Perkumpulan HUMA 2019 mencatat bahwa sepanjang tahun 2018 sedikitnya 326 konflik sumber daya alam dan agraria terjadi di areal lahan seluas 2,1 juta hektar, mengakibatkan lebih dari 176 ribu masyarakat adat menjadi korban. Pengesahan RUU MHA diharapkan dapat memberi payung hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Dengan menyajikan informasi berbasiskan data mengenai rekam jejak para wakil rakyat, kami berharap pemilih dapat lebih cerdas dalam memilih calon legislatif yang akan mewakilinya di kursi DPR. Sekaligus juga tetap mengawasi anggota legislatif tersebut saat mereka terpilih nantinya, “ kata Desmarita Murni dari Change.org Indonesia.

Kajian #Vote4Forest ini dilakukan dengan metode kualitatif dan kuantitatif menggunakan sumber data utama dari rapat-rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR RI yang dipublikasikan melalui situs Wikidpr.org, dokumen resmi dari KPU yang diunggah di infopemilu.kpu.go.id., serta pemberitaan di media massa dan sosial media.

Sebagai narasumber dalam acara Diskusi Publik ini hadir penanggap Anggota Badan Legislasi DPR RI, Endang Maria Astuti Sag.SH.MH,; Ketua Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor Dr. rer. nat Rina Mardiana, SP, MSi, dan Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

***

CATATAN UNTUK EDITOR
Kajian lengkap dan Infografis “Penantian Panjang Payung Hukum Masyarakat Adat” dapat diakses di sini.

WikiDPR adalah sebuah organisasi non-profit bidang media dan komunikasi. Dibentuk di Jakarta pada 2014, WikiDPR merupakan bentuk inisiatif warga yang merespons praktik kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar lebih transparan.

Change.org adalah wadah petisi online yang terbuka, bagi siapa saja dan di mana saja yang ingin memulai kampanye sosial demi perubahan positif. Petisi-petisi melalui Change.org berhasil mendorong upaya penyelamatan lingkungan, demokrasi, kampanye anti korupsi, dan isu-isu lainnya.

Yayasan Madani Berkelanjutan adalah lembaga nirlaba yang berupaya menjembatani hubungan antar pemangku kepentingan (pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil) untuk mencapai solusi inovatif terkait tata kelola hutan dan lahan.

Media Contact:
Jeanne Sanjaya – Change.org Indonesia (087822204401)
Luluk Uliyah – Madani Berkelanjutan (081519868887)

Baca kajian #Vote4Forest tentang RUU Masyarakat Adat

Related Article

id_IDID