Madani

Tentang Kami

Laporan Terkini: Inpres Moratorium Sawit 2018

Laporan Terkini: Inpres Moratorium Sawit 2018

Setelah tertunda lebih dari dua tahun sejak diumumkan pada bulan April 2016, Presiden Joko Widodo secara resmi menuangkan kebijakan moratorium sawit ke dalam Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 pada tanggal 19 September 2018. Instruksi Presiden ini mengikat delapan pejabat negara, yaitu: bupati/walikota, gubernur, serta enam menteri/kepala badan di bawah pemerintahan Jokowi. Moratorium sawit memberikan harapan bagi penyelamatan hutan dan hak masyarakat adat, karena dapar melindungi hutan alam yang paling rawan, menyasar data perkebunan sawit dan izin-izin bermasalah yang telah dikeluarkan, menyelamatkan hutan yang tersisa di dalam konsesi perkebunan, serta menekankan hak petani dan masyarakat adat. Laporan ini menyelami Inpres Moratorium Sawit secara komprehensif dengan menyimak komponen substansinya satu persatu, dari aktor, kewenangan, alur implementasi, hingga rekomendasi agar penerapannya efektif.

Baca selengkapnya dengan mengunduh di bawah ini.

Related Article

Analisis Substansi Inpres Moratorium Sawit 2018

Analisis Substansi Inpres Moratorium Sawit 2018

Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Sawit) adalah langkah awal yang strategis untuk menyelesaikan silang-sengkarut perizinan perkebunan sawit, termasuk tumpang tindih dengan kawasan hutan dan penyelamatan hutan alam yang tersisa di kawasan hutan, apabila para pejabat penerima Instruksi konsisten menjalankan Instruksi tersebut dan ada kepemimpinan politik yang kuat dari Presiden. Dukungan dan pengawalan para pihak sangat dibutuhkan mengingat seluruh proses evaluasi perizinan dan berbagai tugas lain yang dimandatkan Presiden harus selesai dalam waktu tiga tahun.

Sebagai sambutan baik atas inisiatif ini, Madani menyoroti sejumlah hal terkait Inpres Moratorium Sawit, khususnya hak petani sawit, keberlanjutan, alur pelaksanaan, pengecualian penundaan izin, koordinasi, pemantauan, dan peran masyarakat sipil. Baca Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Sawit selengkapnya:

Related Article

id_IDID