Madani

Tentang Kami

MADANI INSIGHT VOL.5

MADANI INSIGHT VOL.5

“Gambaran Industri Sawit Indonesia, Menjawab Asumsi Dengan Fakta dan Angka”

Madani Berkelanjutan merilis beberapa temuan menarik terkait dengan industri sawit di Indonesia. Temuan tersebut disajikan dalam Info Brief Madani Insight yang disusun ke dalam beberapa volume.

BACA JUGA : Madani Insight Vol.3

Ada beberapa poin penting yang ditemukan Madani Berkelanjutan dalam Info Brief volume kelima ini :

1. Perusahaan Sawit dan Kemandirian Desa di Kalbar (Antara Data & Fakta)

Beragamnya pandangan mengenai kontribusi perkebunan sawit terhadap pembangunan pedesaan menunjukkan bahwa berbagai aktor yang ada tidak berangkat dari data yang sama, dan menghasilkan sebuah pengetahuan yang juga berbeda. Hal ini dapat menghambat pengambilan keputusan untuk mendapatkan sebuah solusi bagi semua pihak.

2. Kontribusi Perusahaan Sawit Pada Pembangunan Desa di Kalbar

Banyaknya jumlah desa di suatu wilayah yang bersinggungan dengan lokasi pemegang izin perusahaan perkebunan sawit tidak dapat menjamin pembangunan desa tersebut berjalan dengan baik. Pada studi kasus lima kabupaten di Kalbar, tiga kabupaten di antaranya yakni Ketapang, Landak, dan Sekadau memiliki Indeks Desa Membangun (IDM) yang cukup besar yang didominasi oleh jumlah desa yang belum mendapatkan manfaat atas pemegang izin usaha perkebunan secara optimal. Sedangkan Sintang dan Sanggau, berdasarkan IDM menunjukkan bahwa terdapat potensi besar pengembangan wilayah pedesaan.

3. Penyebab Rendahnya Nilai Indeks Desa Membangunan yang Bersinggungan dengan Lokasi Izin Perkebunan Sawit

Kondisi Desa yang beum mendapatkan manfaat atas keberadaan izin perkebunan sawit secara optimal dikontribusi oleh rendahnya nilai indeks komposit ekonomi dan lingkungan. Diperlukan kolaborasi multipihak baik pemerintah dan swasta melalui public private partnership dengan memaksimalkan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan yang terarah untuk mengurai permasalahan ini.

Untuk Info Brief Madani Insight Volume 5 ini, selengkapnya dapat diunduh di tautan yang tersedia di bawah ini. 

Semoga Bermanfaat.

Silahkan download file yang berkaitan dibawah ini:

Related Article

PALM OIL MORATORIUM, IMPORTANT TO BE EXTENDED AND STRENGTHENED

PALM OIL MORATORIUM, IMPORTANT TO BE EXTENDED AND STRENGTHENED

Jakarta, 18 September 2021. Palm oil moratorium policy will expire in the coming hours. But till now, there is no official statement from the government. So far this moratorium policy is yet to show significant progress to improve the governance in the palm oil sector in Indonesia. The Palm Oil Moratorium Coalition consists of many CSOs who have concerns on the palm oil governance in Indonesia and argue that the palm oil moratorium should be extended as well as strengthened in many aspects.

 

Agung Ady, a campaigner at Forest Watch Indonesia said, ”We support the palm oil moratorium to be extended with notes that it has to be implemented more seriously and more transparently. The public should know more and be involved in the process, in the permit evaluation and information dissemination should reach local government on time, and no excuses of not to implement the moratorium due to those issues. The central government should be open if there are problems in the implementation. If the CSOs are involved and there is a check and balance mechanism, ensuring that nobody throws responsibility (blaming) to others and the objectives of this presidential instruction are achieved to improve the governance of palm oil towards sustainable palm oil”.

READ ALSO: Strategi Penguatan Sistem Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Agar Berdampak Terhadap Pembangunan Daerah 

 

One thing that often to be missed is the responsibility on the law enforcement aspect. This regulation obliges the Ministry of Environment and Forestry to take action and/or demand compensation against the use of forests into palm oil plantations. But there is no further instruction given to the law enforcers such as the attorney and police. Moreover, there is no information open to the public with regard to the implementation of the moratorium. Adrianus Eryan, Head of Forestry and Land Division at Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) states that law enforcement becomes the relevant and important aspect if the government is serious about improving the governance of palm oil via this presidential instruction, therefore it will be more relevant and urgent for the President to extend as well as strengthen the palm oil moratorium.

 

Rahmadha, a campaigner at Kaoem Telapak said, “The importance of improving governance on palm oil will affect the acceptance of Indonesia palm oil in the global market. Market countries like the EU, UK, and US at the moment are undergoing their due diligence regulation to ensure that the commodities entering their market are free from deforestation and land degradation. Palm oil is one of the five commodities proposed. Kaoem analyses that this step will potentially add the benchmarking scheme imposed on the countries with historical high deforestation with more stringent reports and traceability. If the palm oil moratorium is extended and strengthened will impact the good governance and grouping Indonesia to have lower risk and easier acceptance, added by Rahmadha.

 

Inda Fatinaware, The Director of Sawit Watch said,” Even Though it is yet optimal, the achievement in the implementation of this moratorium should be appreciated, the improvement that visioned is still far away. If the Inpres is ended, it is worrying, forests are under threat, palm oil expansion will continue and potentially increase social conflict. We value the palm oil moratorium to be extended with the notes that all the mandate holders are seriously implementing it, having the specific target for achievement, to leverage transparency and open the chance for collaboration with multi-stakeholders toward palm oil good governance.”

READ ALSO: Urgensi Perpanjangan Moratorium Sawit untuk Mempercepat Perbaikan Tata Kelola Sawit Indonesia

 

Andi Muttaqien, the Deputy Director of Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) said,”As the biggest exporter country in the world, the improvement of palm oil industry governance will be the urgent agenda for GoI in the market that currency develop towards environment friendly products, sustainable and non exploitative. The Palm oil moratorium can be one of the important scenarios developed by the government to respond to many issues of sustainability in the palm oil industry sector like the overlapping palm oil plantation with the Forests area that impact human rights issues. Another, the Moratorium Inpres is the manifestation of government responsibility and part of human rights due diligence to protect the community in the area with high Human right violation, including the palm oil plantation. Therefore it is important for the Indonesian Government to continue and strengthen this moratorium policy”.

 

The support for the Palm Oil Moratorium to be prolonged is also coming from general individuals in Indonesia via change.org platform entitled “ Mr. Jokowi, Please extend the Moratorium for Indonesia’s forests” with around 3,000 voices calling for moratorium extension.

 

On Friday, 17 September 2021, the Palm Oil Moratorium coalition sent an open letter to the President Joko Widodo to extend the moratorium. We are hopeful to see the response and decision from the government to extend it. The future of Indonesia’s forests is now in the hands of the government.

 

###

Contact persons at The Palm Oil Moratorium Coalition:

●      Agung Ady, Forest Watch Indonesia (FWI) | agung_ady@fwi.or.id | 085334510487

●      Adrianus Eryan, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), adri@icel.or.id, 0813-8629-9786

●      Rahmadha, Kaoem Telapak (KT),  rahmadha.syah@kaoemtelapak.org, 0881-0241-17796

●      Hadi Saputra, Sawit Watch, hadi@sawitwatch.or.id, 082154574142

●      M.B. Fuad, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 0856-5500-4863


Silahkan download file yang berkaitan dibawah ini:

Related Article

Moratorium Sawit, Penting Diperpanjang dan Diperkuat

Moratorium Sawit, Penting Diperpanjang dan Diperkuat

[Jakarta, 18 September 2021], Kebijakan moratorium sawit akan berakhir dalam hitungan beberapa jam kedepan. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah terkait status kebijakan ini. Sejauh ini kebijakan moratorium belum menunjukkan kemajuan berarti dałam perbaikan tata kelola Sawit di Indonesia. Kami Koalisi Moratorium Sawit yang terdiri dari beberapa kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian akan kondisi tata kelola sawit Indonesia menilai bahwa kebijakan moratorium sawit penting untuk diperpanjang sekaligus diperkuat dalam berbagai aspek.

Agung Ady, Pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI) mengatakan, “Kami sangat mendukung moratorium sawit untuk diperpanjang, namun dengan catatan harus dilaksanakan secara serius dan lebih transparan. Publik harus lebih banyak dilibatkan dalam prosesnya, baik dalam hal evaluasi perizinan hingga penyebarluasan informasi hingga ke level daerah. Sehingga tidak ada lagi kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan ini karena telat mendapatkan informasi. Pemerintah pusat juga harus mau terbuka jika menemukan kendala dalam mengimplementasikan kebijakan ini, jika semua pihak (termasuk CSO) turut dilibatkan, ada mekanisme check & balance yang bisa memastikan tidak adanya saling lempar tanggung jawab dan tujuan inpres moratorium sawit dapat dilaksanakan sesuai dengan mandatnya, yaitu memperbaiki tata kelola perkebunan sawit menuju sawit berkelanjutan.”

Satu hal yang seringkali luput adalah adanya kewajiban dalam aspek penegakan hukum. Inpres menginstruksikan KLHK untuk mengambil langkah hukum dan/atau tuntutan ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit. Namun, tidak ada instruksi lebih lanjut yang diberikan kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan/atau Kepolisian untuk tindak lanjutnya. Bahkan sampai saat ini belum ada informasi yang dibuka ke publik perihal pelaksanaannya. Adrianus Eryan, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan bahwa konteks penegakan hukum menjadi relevan dan penting apabila pemerintah memang serius melakukan perbaikan tata kelola perkebunan sawit melalui pelaksanaan Inpres. Jika memang kewajiban dalam Inpres belum seluruhnya selesai dilaksanakan, maka menjadi semakin relevan dan mendesak bagi presiden untuk memperpanjang sekaligus memperkuat Inpres Moratorium Sawit.

 

Rahmadha, Juru Kampanye Sawit Kaoem Telapak (KT) menambahkan. “Pentingnya perbaikan tata kelola sawit berpengaruh terhadap keberterimaan sawit Indonesia di pasar global. Negara-negara pasar seperti Uni Eropa (UE), Inggris, dan Amerika Serikat saat ini sedang mengembangkan legislasi uji tuntasnya untuk memastikan bahwa semua komoditas produk yang dijual di pasar mereka bebas dari deforestasi dan degradasi lahan. Kelapa sawit adalah salah satu komoditas yang diusulkan bersama lima komoditas lainnya.” Sejauh ini Kaoem mencatat uji tuntas yang sedang disusun UE dan Amerika Serikat kemungkinan besar akan menambahkan skema benchmarking di mana negara-negara dengan sejarah  deforestasi yang tinggi akan memiliki persyaratan pelaporan dan penelusuran yang lebih ketat pula. “Jika moratorium sawit diperpanjang dan diperkuat sehingga berdampak pada perbaikan tata kelola, maka sawit Indonesia berpeluang tergolong komoditas low risk dan tingkat keberterimaan nya akan semakin mudah,” tambah Rahmadha.

 

Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan, “Walau belum optimal, capaian implementasi moratorium sawit patut diapresiasi, perbaikan tata kelola sawit yang menjadi cita-cita besar masih jauh dari harapan. Jika inpres ini benar-benar tidak dilanjutkan maka ini akan sangat mengkhawatirkan, hutan akan terancam, ekspansi sawit akan terus terjadi serta dapat berujung pada meningkatkan konflik di masyarakat. Untuk itu kami melihat moratorium sawit penting untuk dilanjutkan dengan catatan seluruh pihak yang dimandatkan dapat menjalankan kebijakan ini dengan serius, memiliki target capaian yang spesifik dan langkah-langkah mewujudkannya, meningkatkan transparansi dan membuka peluang kolaborasi para pihak demi mewujudkan tata kelola sawit yang semakin baik”.

Andi Muttaqien, Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menegaskan, “Sebagai negara eksportir terbesar minyak sawit dunia, perbaikan tata Kelola industri perkebunan sawit menjadi agenda yang kian mendesak bagi Pemerintah Indonesia ditengah kecenderungan pasar global yang tengah berupaya mengembangkan produk-produk ramah lingkungan, berkelanjutan dan tidak eksploitatif. Inpres Moratorium Sawit merupakan salah satu skenario penting yang telah disusun oleh Pemerintah dalam merespon berbagai isu keberlanjutan di sektor perkebunan sawit seperti persoalan tumpang tindih perkebunan sawit di kawasan hutan yang juga berdampak pada persoalan HAM.  Selain itu, Inpres Moratorium Sawit pula merupakan manifestasi dari kewajiban Negara dan bagian proses uji tuntas HAM dalam melindungi keberlanjutan masyarakat khususnya di wilayah yang memiliki pelanggaran HAM yang tinggi, tidak terkecuali di area perkebunan sawit. Untuk itu, penting bagi Pemerintah untuk melanjutkan dan memperkuat kebijakan moratorium ini kedepan”.

 

Dukungan perpanjangan kebijakan moratorium sawit juga datang dari masyarakat secara umum. Melalui petisi change.org yang bertajuk “Pak Jokowi Tolong Perpanjang Moratorium Sawit, Supaya Hutan Indonesia Tetap Lestari”, terdapat sebanyak 3.461 orang yang menuntut moratorium sawit tetap terus dilakukan.

 

Selain itu pada Jumat, 17 September 2021 Koalisi Moratorium Sawit juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan perpanjangan kebijakan moratorium sawit. Harapan dari Koalisi Moratorium Sawit, Presiden dapat memperpanjang dan memperkuat kebijakan moratorium sawit untuk masa depan hutan Indonesia. [ ]

### 

Narahubung Koalisi Moratorium Sawit :

  • Agung Ady, Pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI) | agung_ady@fwi.or.id | 085334510487

  • Adrianus Eryan, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), adri@icel.or.id, 0813-8629-9786

  • Rahmadha, Kaoem Telapak (KT),  rahmadha.syah@kaoemtelapak.org, 0881-0241-17796

  • Hadi Saputra, Sawit Watch, hadi@sawitwatch.or.id, 082154574142

  • M.B. Fuad, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 0856-5500-4863

Related Article

Update Ekonomi Politik, dari Evaluasi Moratorium Sawit Hingga Beban Utang Pemerintah Bisa Capai 55 Persen PDB

Update Ekonomi Politik, dari Evaluasi Moratorium Sawit Hingga Beban Utang Pemerintah Bisa Capai 55 Persen PDB

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (27 Juli 2021 – 2 Agustus 2021), berikut cuplikannya:

1. Pemerintah tengah mengevaluasi aturan moratorium perkebunan kelapa sawit

Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Musdhalifah Machmud mengatakan, saat ini Kemenko Perekonomian bersama kementerian/lembaga terkait, tengah menyiapkan laporan evaluasi pelaksanaan Inpres tersebut. Nantinya, laporan evaluasi akan disampaikan kepada Presiden.

Musdhalifah mengatakan, pelaksanaan kegiatan yang terdapat dalam Inpres nomor 8 tahun 2018 terbilang cukup baik. Diantaranya tata kelola perkebunan kelapa sawit, kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan. Termasuk penurunan emisi gas rumah kaca. Serta peningkatan pembinaan petani kelapa sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Meski begitu, hingga saat ini belum diputuskan apakah Inpres nomor 8 tahun 2018 akan diperpanjang atau tidak.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, saat ini Inpres 8/2018 tengah dijalankan. Salah satunya evaluasi perizinan dan penyelesaian tumpang tindih aturan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Asosiasi petani sawit yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) meminta Presiden Jokowi untuk melanjutkan moratorium sawit. POPSI meminta Presiden Jokowi untuk memperpanjang Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang evaluasi izin dan peningkatan produktivitas atau moratorium sawit.

2. Joe Biden Sebut Kota Jakarta bakalan tenggelam 10 tahun lagi

Bahaya pemanasan global menjadi isu utama pidato Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden di Kantor Direktur Intelijen Nasional, Selasa (27/7/2021). Dalam pidatonya tersebut, dia mengingatkan kembali mengenai perubahan iklim dan pemanasan global yang bisa saja mengubah doktrin strategis nasional.

Ia mengatakan, jika permukaan air laut 2,5 kaki atau 7,6 cm saja, akan ada jutaan orang yang harus pindah dari lokasi yang ditinggali saat ini dan berebut lahan subur. Menurutnya, jika hal itu benar terjadi seperti sesuai proyeksi bahwa Jakarta akan tenggelam pada 10 tahun mendatang. Hal inilah yang kemudian mendorong Pemerintah RI saat ini mulai mewujudkan rencana memindahkan ibu kota ke Kalimantan.

Biden pun meminta AS untuk bekerja sama dengan dunia dalam upaya mencegah dampak perubahan iklim lebih jauh. Terpisah, pada 2019 lalu, badan antariksa AS, NASA, juga pernah menyatakan bahwa tanah Jakarta kian tenggelam akibat perubahan iklim dan sejumlah masalah lainnya. NASA juga menyebutkan sejumlah masalah lain yang menjadi faktor penyebab kerusakan alam di Jakarta, di antaranya tingkat urbanisasi tinggi, kesalahan penggunaan lahan, dan peningkatan populasi.

3. Indonesia akan Usung Isu Perubahan Iklim saat Presidensi G20 2022

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Indonesia akan mengusung isu perubahan iklim saat menjadi tuan rumah atau presidensi Konferensi Tingkat Tinggi G20 (KTT G20) pada 2022. Menkeu menambahkan, dalam forum tersebut juga akan dibentuk kelompok kerja keuangan berkelanjutan atau sustainable finance working group (SFWG).

Kelompok kerja itu akan membahas lima area, yakni penyelarasan arus keuangan, akses terhadap informasi yang andal dan tepat waktu, asesmen pengelolaan risiko iklim dan sustainability, serta mengoptimalkan pendanaan publik dan sistem insentif. Kemudian, isu atau elemen cross-cutting, seperti katalisasi teknologi, inovasi, digitalisasi, dan strategi transisi keuangan.

Menkeu menyatakan, lima domain keuangan tersebut akan diintegrasikan dengan aspek sustainability dan ancaman perubahan iklim dalam tiap pengambilan keputusan. Menurutnya, inisiatif semacam itu perlu disiapkan bukan sekadar menunggu. Harapannya, SFWG dapat menyusun aksi konkret lewat pengembangan lingkungan yang memungkinkan mobilisasi pembiayaan internasional, termasuk komitmen negara-negara maju serta dukungan dari lembaga-lembaga keuangan multilateral.

4. Sukses Terbitkan Green Bond, Sri Mulyani Siapkan SDG’s Bond

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mempersiapkan Sustainable Development Goals (SDGs) bond. Saat ini sedang dalam tahap review oleh lembaga internasional. Menurutnya, SDGs bond dibentuk oleh pemerintah setelah sukses dengan green bonds atau pembiayaan hijau yang dibentuk pada tahun 2018 lalu.

Adapun SDGs bond ini akan memiliki skema yang sama dengan green bond, yakni digunakan untuk pembangunan berkelanjutan atau proyek-proyek yang ramah lingkungan sesuai dengan standar internasional. Ini sejalan dengan langkah Indonesia untuk mengurangi emisi karbon. Untuk mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan ini, ia menuturkan membutuhkan perkiraan anggaran US$ 5-7 triliun. Anggaran yang sangat besar membuat partisipasi swasta dan dana internasional dibutuhkan untuk memenuhinya.

5. Beban utang pemerintah bisa capai 55% PDB pada tahun 2023

Lembaga internasional Moody’s memperkirakan rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023 berpotensi membengkak di atas 45% PDB. Besaran ini berarti lebih besar dari target yang disampaikan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang sebesar 43,21% hingga 43,99% PDB di 2023.

Senada, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira memperkirakan utang pemerintah pada tahun 2023 akan jauh lebih besar dari target pemerintah. Bahkan proyeksinya, bisa lebih dari 55% PDB di tahun 2023. Hal ini dikarenakan besarnya kebutuhan belanja dan proyeksi rasio penerimaan pajak yang masih rendah.

Namun, bukan berarti tak ada jalan keluar bagi pemerintah untuk mempersempit rasio utang. Salah satunya, adalah pemerintah perlu menghemat belanja yang memang tidak urgen, seperti contohnya memperkecil biaya birokrasi untuk belanja pegawai dan belanja barang.

Pemerintah juga disarankan untuk menunda proyek infrastruktur yang dibiayai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemudian, pemerintah bisa melakukan upaya ekstra untuk menggenjot penerimaan. Dengan cara menambah tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi kaya atau dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar dengan tarif yang lebih tinggi, yaitu 40% hingga 45%.

Pemerintah juga diharapkan mampu mendorong kepatuhan pembayaran dan pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi non karyawan. Berikutnya, pemerintah juga bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dari sinkronisasi data antara eksportir komoditas dengan data di negara tujuan ekspor.

Related Article

Perlu Perpanjangan dan Penguatan Moratorium Sawit Untuk Membantu Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

Perlu Perpanjangan dan Penguatan Moratorium Sawit Untuk Membantu Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

[Jakarta, 26 Juli 2021] Perpanjangan Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau biasa disebut dengan Moratorium Sawit penting untuk dilakukan oleh pemerintah. Langkah ini dapat memberikan dampak positif berupa dukungan pasar global terhadap produk sawit Indonesia, memicu peningkatan produktivitas lahan, penyelesaian tumpang tindih dan konflik lahan, serta berkontribusi pada pencapaian komitmen iklim (NDC). Demikian disampaikan oleh Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan.

Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri hingga 41% dengan bantuan internasional pada 2030. Ambisi terbesar penurunan emisi tersebut masih berasal dari sektor kehutanan dan lahan, dengan target penurunan emisi sebesar 17,2% hingga 38% pada tahun 2030 mendatang. Dalam kick-off persiapan delegasi Indonesia menuju Glasgow Climate Change Conference 19 Juli 2021 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahkan telah mengumumkan Agenda “Indonesia FOLU 2030” dimana Indonesia dibayangkan akan mencapai net sink karbon di sektor kehutanan dan lahan pada 2030. Perpanjangan moratorium sawit akan mendorong tercapainya ambisi iklim tersebut dengan menahan ekspansi perkebunan kelapa sawit ke kawasan hutan serta melindungi hutan alam yang terlanjur berada di dalam izin sawit. Perpanjangan ini akan memperkuat langkah korektif pemerintah untuk menurunkan laju deforestasi secara signifikan.

Masih ada sekitar 5,7 juta hektare hutan alam di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang dapat dilepaskan untuk perkebunan. Jika Moratorium Sawit tidak diperpanjang dan diperkuat, laju deforestasi akan kembali meningkat dan Indonesia dapat terancam gagal untuk mencapai komitmen iklimnya,” ujar Trias Fetra. Pada 2019-2020, di antara 6 jenis izin dan konsesi, deforestasi hutan alam terbesar terjadi di wilayah izin perkebunan sawit yakni sebesar 19.940 hektare.

Luas hutan alam yang berada di wilayah izin sawit juga cukup signifikan. Berdasarkan tutupan lahan 2019, tercatat 3,58 juta hektare hutan alam berada di izin sawit, dan 1 juta hektare-nya tercatat sebagai hutan primer. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,43 juta hektare tercatat berada di pelepasan kawasan hutan yang merupakan objek evaluasi perizinan dalam kebijakan moratorium sawit. Implementasi moratorium sawit memberikan harapan bahwa hutan alam yang masih ada di dalam izin sawit akan dievaluasi dan dikembalikan menjadi kawasan hutan. Hasil analisis Madani menemukan setidaknya terdapat dari 24,2 juta hektare ekosistem gambut di Indonesia dan di antaranya ada 6,2 juta hektare ekosistem gambut yang masuk ke dalam izin sawit, dengan detail lahan gambut seluas 3,8 juta hektare. Instrumen evaluasi dan review izin yang ada di dalam moratorium sawit dapat menyelamatkan luasan gambut tersebut. Keberadaan lahan gambut harus dilindungi dan dipulihkan, mengingat 99,3% lahan gambut di Indonesia mengalami kerusakan dan sangat beresiko terbakar saat musim kering. Hasil analisa kami, dengan menyelamatkan 3,8 juta hektare luas gambut pada fungsinya alamnya dapat menghindari pelepasan 11,5 juta ton/tahun karbon akibat aktivitas pembakaran ataupun konversi lahan yang tentunya akan berkontribusi pada komitmen iklim Indonesia,” tambah Trias Fetra.

Adrianus Eryan, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL, memberikan catatan khusus terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Inpres. “Perlu dicatat bahwa masih ada permasalahan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Inpres Moratorium Sawit. Semestinya pemerintah tidak ragu membuka data dan capaiannya dalam Inpres ini. Misalnya berapa banyak data sawit dalam kawasan hutan yang telah dikonsolidasikan dan diverifikasi, berapa banyak izin sawit yang telah direview, hingga berapa banyak pelanggaran yang telah ditindak dan diberikan sanksi. Bentuk transparansi seperti ini tentunya akan semakin membuka ruang partisipasi dan kolaborasi yang lebih luas, tidak hanya dengan organisasi masyarakat sipil tapi juga pemerintah daerah yang sudah memiliki inisiatif baik untuk menjalankan Inpres. Jika memang pekerjaan rumah dalam Inpres belum diselesaikan, maka sudah selayaknya Inpres diperpanjang.”

Dari pengalaman selama 3 tahun ini, Pemerintah baru bisa menyelaraskan data terkait tutupan dan luas izin sawit.  Pemerintah dan para pihak mesti sadar bahwa indikator keberhasilan bukan hanya soal tidak adanya pemberian izin baru selama masa tenggat waktu, namun juga harus bisa menyelesaikan persoalan produktivitas, keberterimaan pasar, deforestasi, kepastian hukum petani sawit serta tumpang tindih dan konflik lahan. Pemerintah harus menunjukkan keseriusannya dengan melaksanakan perpanjangan moratorium ini sebagai langkah tindak lanjut pembenahan tata kelola industri perkebunan kelapa sawit secara keseluruhan,” ujar Agung Ady, Juru Kampanye FWI.  

Terpilihnya Indonesia sebagai Co Chair COP 26 bersama dengan Inggris mengindikasikan bahwa kepercayaan dunia bernilai positif terhadap implementasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Indonesia walaupun pandemi dan perubahan iklim sedang berjalan. Momentum ini harus dijaga melalui serangkaian penguatan aturan dan tata kelola di sektor FOLU (Forestry and other Land Use), salah satunya perkebunan kelapa sawit.  Sehingga perpanjangan dan penguatan Moratorium kelapa sawit sangat penting diimplementasikan guna menghindari pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit hingga akhirnya dapat mencapai target netral emisi pada tahun 2030,” tutup Rahmadha, Juru Kampanye Kelapa Sawit Kaoem Telapak. [ ]

 

Kontak Media:

  1. Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan (fetra@madaniberkelanjutan.id / 0877-4403-0366)
  2. Agung Ady Setiyawan, Juru Kampanye Forest Watch Indonesia  (agung_ady@fwi.or.id / 085334510487)
  3. Rahmadha, Juru Kampanye Kelapa Sawit Kaoem Telapak (rahmadha.syah@kaoemtelapak.org / 081288135152)
  4. Adrianus Eryan, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL (adri@icel.or.id / 081386299786)

Related Article

Update Ekonomi Politik, dari Perpanjangan PPKM Darurat Hingga Komitmen Wagub Riau Terhadap Inpres Moratorium Sawit

Update Ekonomi Politik, dari Perpanjangan PPKM Darurat Hingga Komitmen Wagub Riau Terhadap Inpres Moratorium Sawit

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (13 Juli 2021 – 19 Juli 2021), berikut cuplikannya: 

 
1. PPKM Darurat Diperpanjang, Anggaran PEN Naik Jadi Rp 744,75 T

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan Covid-19 di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang hingga akhir Juli 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dana PEN dan penanganan Covid-19 dari sebelumnya Rp 699,43 triliun, naik menjadi Rp 744,75 triliun.

Secara rinci, pada dana perlindungan sosial naik dari Rp 153,86 triliun naik jadi Rp 187,84 triliun. Kemudian dana kesehatan naik dari Rp 193,93 triliun naik dari Rp 214,95 triliun. Kemudian untuk insentif usaha tetap sebesar Rp 62,83 triliun. Program Prioritas naik dari Rp 117,04 triliun menjadi Rp 117,94 triliun. Lalu kemudian Dukungan UMKM dan korporasi menjadi turun, dari Rp 171,77 triliun menjadi Rp 161,20 triliun.

2. Ekonomi Melambat, S&P Ingatkan Beban Utang RI

Economist Asia-Pacific S&P Global Ratings Vishrut Rana memperkirakan defisit pemerintah secara umum sebesar 6% dari PDB pada tahun 2021 sebagai akibat dari kondisi ekonomi yang lebih lemah di tengah wabah virus yang parah. Proyeksi defisit APBN 6% dari PDB tersebut karena pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan hanya akan tumbuh 2,3% – 3,4% tahun ini. Adapun proyeksi defisit APBN 2021 dari S&P Global Ratings tersebut jauh dari target pemerintah yakni 5,7% dari PDB.

Vishrut mengungkapkan bahwa adanya pelebaran defisit APBN 2021 ini akan berdampak signifikan terhadap kerangka fiskal jangka menengah Indonesia, mengingat peringkat utang Indonesia saat ini berada pada level BBB/Negatif/A-2. Pemerintah pun diminta untuk hati-hati, karena pemulihan ekonomi yang berlarut-larut akan semakin memperburuk fiskal Indonesia keseluruhan, terutama beban utang Indonesia.

3. LSI: Kepuasan Warga Terhadap Kerja Jokowi Lawan Pandemi Turun

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi dalam menangani wabah virus corona (Covid-19) cenderung menurun dalam enam bulan terakhir. Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Jokowi memang masih cukup tinggi pada Juni 2021 dengan 59,6 persen. Namun, angka itu menurun dibandingkan Desember 2020 yang mencapai 68,9 persen.

Hal tersebut diketahui dari hasil survei yang dilakukan pihaknya pada 22-25 Juni 2021 terhadap 1.200 responden dari 34 provinsi. Survei dilakukan menggunakan metode simple random sampling dengan tingkat kesalahan sekitar 2,8 persen. Lebih lanjut, menurut Djayadi, tingkat ketidakpuasan masyarakat itu malah cenderung lebih besar terjadi di masyarakat yang daerahnya melaksanakan PPKM Darurat. Ia menyatakan, dari hasil survei, sebanyak 49,4 persen yang menyatakan tidak puas merupakan masyarakat DKI Jakarta. Berikutnya tingkat ketidakpuasan terhadap kinerja Jokowi di Jawa Barat 43,7 persen; Jawa Tengah 40,9 persen; dan Sulawesi 44,7 persen.

4. Pengesahan RUU Otsus Papua

DPR resmi mengesahkan RUU Otsus Papua menjadi UU lewat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/7). Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun mengungkapkan tujuh hal penting yang diubah dalam UU tersebut. Adapun UU Otsus Papua hasil revisi ini, kata dia, telah mengubah atau merevisi 18 pasal yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah, dan 15 pasal di luar usulan pemerintah. Di luar 18 pasal tersebut, Pansus dan pemerintah juga menyepakati adanya tambahan 2 pasal dalam RUU Otsus Papua. Dengan demikian, total pasal dalam RUU tersebut sejumlah 20 pasal.

Pertama, RUU ini mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat. Khususnya untuk masyarakat adat, pada Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan bahwa sebesar 10 persen dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

Kedua, terkait dengan lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP. Dalam RUU ini, diklaim bakal memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi dan dengan memberikan penjelasan mengenai penamaan masing-masing lembaga.

Ketiga, terkait dengan partai politik lokal. RUU Otsus Papua menghapus dua ayat dalam Pasal 28 UU Otsus Papua. Pansus dan Pemerintah selama ini menilai Pasal 28 telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait partai politik lokal. Maka, agar tidak terjadi perbedaan pandangan, RUU ini mengadopsi Putusan MK Nomor 41/PUU-XVII/2019 dengan menghapus ketentuan pada ayat (1) dan (2) Pasal 28.

Keempat, terkait dengan Dana Otsus yang diubah dari 2 persen menjadi 2,25 persen. Kelima, hadirnya sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3). BK-P3 diketuai langsung oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua.

Keenam, terkait dengan pemekaran provinsi di Papua. Pansus dan Pemerintah menyepakati bahwa pemekaran provinsi di Papua selain dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, juga dapat dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah dan DPR juga dapat melakukan pemekaran provinsi tersebut tanpa melalui tahapan daerah persiapan. Ketujuh, terkait dengan percepatan peraturan pelaksanaan dari UU Otsus Papua yang terbaru.

Beberapa pasal dalam revisi itu disebut sebagai pasal siluman, salah satunya oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warunussy. Yan menyampaikan RUU Otsus Papua hanya berisi tiga pasal saat draf diserahkan ke DPR RI. Namun, ada 17 pasal baru yang ditambahkan ke revisi undang-undang tersebut sebelum disahkan. Selain itu, sebanyak 714.066 orang Papua dan 112 organisasi yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) diklaim menolak pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tersebut.

5. Komitmen Wagub Riau Terhadap Inpres Moratorium Sawit


Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan tidak akan ada izin baru bagi pengusaha yang ingin membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Riau. Dia mengatakan hal itu dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 mengatur soal penundaan dan evaluasi perizinan kebun kelapa sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, Edy berharap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa memberi arah yang lebih jelas tentang perhutanan dan lahan. Terutama, katanya, untuk penyelesaian kasus terkait hutan yang sudah beralih menjadi kebun.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengaku sependapat dengan ucapan Edy Natar. Dia menilai Riau harus mendapat lebih dari perkebunan kelapa sawit seluas 4,170 juta hektare yang disebutnya terluas di Indonesia.

Related Article

Lomba Karya Tulis Mahasiswa: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium, Diperpanjang, Total Hadiah 20 Juta Rupiah!

Lomba Karya Tulis Mahasiswa: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium, Diperpanjang, Total Hadiah 20 Juta Rupiah!

Sobat Madani, ada kabar gembir untuk kalian semua. “Lomba Karya Tulis Mahasiswa: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium” yang diselenggarakan Yayasan Madani Berkelanjutan dan Tempo Media Group, diperpanjang hingga 12 Juli 2021.

Bukan hanya itu, total hadiah ditambah menjadi 20 juta rupiah. Buruan, jangan sampai ketinggalan. Berikut informasi lengkap lomba karya tulis, ya!

TUJUAN 

  1. Memberi ruang dan wadah ekspresi mahasiswa dalam menuangkan gagasan dan pengetahuan tentang isu sawit melalui karya tulis.

  2. Memberi apresiasi kepada para mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan khususnya sawit, agar industri ini dapat lebih baik dan berkelanjutan.

  3. Memberi edukasi dan informasi kepada mahasiswa tentang isu sawit di Indonesia melalui kompetisi.

  4. Memberi referensi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan untuk pengambilan kebijakan dengan gagasan yang dikemukakan oleh mahasiswa sebagai generasi pemikir dan penerus bangsa 

Persyaratan: 

  1. Follow IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo , dan tag 3 temen untuk join lomba ini. 

  2. Karya tulis merupakan hasil Original dan Belum Pernah dipublikasikan dengan cara menandatangani surat pernyataan pada form yang telah disediakan (bit.ly/PernyataanKeaslianKaryaTulis).

  3. Kirim Hasil Karya Tulis dalam bentuk PDF.

  4. Deadline Kompetisi 12 Juli 2021.

  5. Pengumuman Pemenang Tahap 1 Menuju 10 besar Akan Diumumkan Melalui Email, Telepon dan Social Media Tempo, pada 16 Juli 2021. 

  6. Peserta yang terpilih masuk di tahap 10 besar, akan melaksanakan presentasi dan penjurian langsung (virtual) dengan Juri Utama pada tanggal 23 Juli.

  7. Registrasi di link pendaftaran Bit.ly/CCKaryaTulisTempo.

  8. Summary tulisan di capture dan di posting di IG Story, tag dan mention ke IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo dengan hastag #masadepansawitindonesia #indonesiatangguh.

  9. Referensi artikel harus mengutip salah satu hasil publikasi Madani (dapat diakses di www.madaniberkelanjutan.id).

  10. Menuliskan nama lengkap, asal kampus di awal karya tulis.

  11. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

 

Tema Karya Tulis: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium Sub Tema : 

  1. Moratorium Sawit: Langkah Memperbaiki Tata Kelola Sawit di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas peluang dan tantangan kebijakan moratorium sawit yang akan habis pada bulan September 2021 mendatang.

  2. Bagaimana Membangun Sawit Berkelanjutan di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas urgensi adanya produk- produk sawit yang  ramah lingkungan bagi generasi mendatang.

  1. Bagaimana Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan  para pihak untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

  1. Bagaimana Mengatasi Bencana Alam akibat Pembukaan Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas permasalahan bencana yang salah satunya  diakibatkan oleh pembukaan lahan untuk sawit baru. Serta kondisi aktual pembangunan  desa yang dikelilingi sawit serta solusi inovatif untuk mengurai permasalahan tersebut.

  1. Membangun Perekonomian Masyarakat Berbasis Komunitas. Pada subtema ini, peserta dapat membahas dan merekomendasikan langkah konkrit agar daerah (provinsi/kabupaten/kota) tidak hanya menggantungkan pembangunan dari  salah satu sektor tertentu (sawit) semata.

 

Ketentuan Karya Tulis : 

  1. Maksimal karakter untuk karya tulis yaitu 3400 karakter dengan spasi.

  2. Karya tulis harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baku dan benar. 

  3. Artikel karya tulis harus memuat satu foto atau gambar yang sesuai dengan  bahasan.

  4. Di dalam artikel harus terdapat judul, serta caption foto yang jelas 

 

Syarat Pendaftaran :

Mengisi seluruh data-data dengan lengkap di form bit.ly/CCKaryaTulisTempo

 

Juri:

  1. Anton Septian, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo.

  2. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan 

Hadiah:  

  • Juara 1 (Uang tunai sebesar 3jt Rupiah, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani)

  • Juara 2 (Uang tunai sebesar 2jt Rupiah, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani)

  • Juara 3 (Uang tunai sebesar 1jt Rupaih, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani) 

  • Juara 4-10 (Uang elektronik masing-masing peserta/kelompok @500 ribu Rupiah, plakat, sertifikat, Kelas Khusus Pelatihan Menulis dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Special dari Madani)

  • Juara 11 – 30 (E-certificate, Free Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise  Special dari Madani)

 

Target Peserta:

Mahasiswa Diploma dan Strata 1 Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di Indonesia

 

Kriteria penilaian lomba karya tulis:

Penilaian terdiri dari 2 aspek (naskah karya tulis dan presentasi karya tulis).

  1. Penilaian ini dilaksanakan oleh juri yang telah ditentukan oleh panitia.

  2. Seleksi pada tahap awal (penyisihan ) dilakukan oleh panitia dan seleksi akhir (finalis) dilakukan oleh dewan juri.

  3. Tim juri akan menetapkan juara 1 s.d 30. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Related Article

Lomba Karya Tulis Mahasiswa: “Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium”

Lomba Karya Tulis Mahasiswa: “Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium”

Saat ini, industri sawit memegang peranan strategis dalam perekonomian nasional sebagai penghasil devisa ekspor, penyedia lapangan kerja, serta tumpuan mata pencaharian jutaan keluarga petani. Indonesia adalah negara pengekspor sawit terbesar di dunia, jauh mengungguli Malaysia sejak tahun 2016. Selain itu, masyarakat Indonesia juga merupakan konsumen minyak sawit terbesar di dunia.

 

Namun demikian, akibat tata kelola yang belum baik, industri sawit telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang tinggi, yang lantas menurunkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global. 

 

Atas fakta tersebut dibutuhkan upaya konkret dan kreatif untuk meningkatkan public awareness and support terkait pentingnya perpanjangan moratorium sawit dan perbaikan tata kelola sawit secara menyeluruh menuju berkelanjutan. Atas dasar tersebut di atas, Tempo Media Group bekerja sama dengan Yayasan Madani Berkelanjutan mengadakan Lomba Karya Tulis Mahasiswa dengan tema “Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium”.

 

TUJUAN 

  1. Memberi ruang dan wadah ekspresi mahasiswa dalam menuangkan gagasan dan pengetahuan tentang isu sawit melalui karya tulis.

  2. Memberi apresiasi kepada para mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan khususnya sawit, agar industri ini dapat lebih baik dan berkelanjutan.

  3. Memberi edukasi dan informasi kepada mahasiswa tentang isu sawit di Indonesia melalui kompetisi.

  4. Memberi referensi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan untuk pengambilan kebijakan dengan gagasan yang dikemukakan oleh mahasiswa sebagai generasi pemikir dan penerus bangsa 

Persyaratan: 

  1. Follow IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo , dan tag 3 temen untuk join lomba ini. 

  2. Karya tulis merupakan hasil Original dan Belum Pernah dipublikasikan dengan cara menandatangani surat pernyataan pada form yang telah disediakan (bit.ly/PernyataanKeaslianKaryaTulis).

  3. Kirim Hasil Karya Tulis dalam bentuk PDF.

  4. Deadline Kompetisi 10 Juni 2021.

  5. Pengumuman Pemenang Tahap 1 Menuju 10 besar Akan Diumumkan Melalui Email, Telepon dan Social Media Tempo, pada 14 Juni 2021. 

  6. Peserta yang terpilih masuk di tahap 10 besar, akan melaksanakan presentasi dan penjurian langsung (virtual) dengan Juri Utama pada tanggal 21 Juni.

  7. Registrasi di link pendaftaran Bit.ly/CCKaryaTulisTempo.

  8. Summary tulisan di capture dan di posting di IG Story, tag dan mention ke IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo dengan hastag #masadepansawitindonesia #indonesiatangguh.

  9. Referensi artikel harus mengutip salah satu hasil publikasi Madani (dapat diakses di www.madaniberkelanjutan.id).

  10. Menuliskan nama lengkap, asal kampus di awal karya tulis.

  11. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Tema Karya Tulis: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium Sub Tema : 

  1. Moratorium Sawit: Langkah Memperbaiki Tata Kelola Sawit di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas peluang dan tantangan kebijakan moratorium sawit yang akan habis pada bulan September 2021 mendatang.

  2. Bagaimana Membangun Sawit Berkelanjutan di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas urgensi adanya produk- produk sawit yang  ramah lingkungan bagi generasi mendatang.

  1. Bagaimana Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan  para pihak untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

  1. Bagaimana Mengatasi Bencana Alam akibat Pembukaan Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas permasalahan bencana yang salah satunya  diakibatkan oleh pembukaan lahan untuk sawit baru. Serta kondisi aktual pembangunan  desa yang dikelilingi sawit serta solusi inovatif untuk mengurai permasalahan tersebut.

  1. Membangun Perekonomian Masyarakat Berbasis Komunitas. Pada subtema ini, peserta dapat membahas dan merekomendasikan langkah konkrit agar daerah (provinsi/kabupaten/kota) tidak hanya menggantungkan pembangunan dari  salah satu sektor tertentu (sawit) semata.

Ketentuan Karya Tulis : 

  1. Maksimal karakter untuk karya tulis yaitu 3400 karakter dengan spasi.

  2. Karya tulis harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baku dan benar. 

  3. Artikel karya tulis harus memuat satu foto atau gambar yang sesuai dengan  bahasan.

  4. Di dalam artikel harus terdapat judul, serta caption foto yang jelas 

Syarat Pendaftaran :

Mengisi seluruh data-data dengan lengkap di form bit.ly/CCKaryaTulisTempo

 

Juri:

  1. Anton Septian, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo.

  2. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan 

Timeline Kegiatan: 

  1. 6 Mei : Kick Off dan Pembukaan Lomba 
  2. 6 Mei – 10 Juni : Pendaftaran, submit karya dan penjaringan peserta 10 Juni : Batas akhir pemasukan karya tulis 
  3. 10 Juni – 14 Juni : Seleksi berkas administrasi dan karya tulis tahap 1 14 Juni : Pengumuman 10 besar 
  4. 21 Juni : Presentasi dan penjurian 10 besar 
  5. 23 Juni : Pengumuman Pemenang 

Teknis Acara: 

Program ini akan dimulai dengan konten kick off di IG Feed Tempo dan  Madani pada tanggal 6 Mei, dalam sesi kick off ini akan diumumkan juga seluruh syarat  dan ketentuan lomba, serta hadiah yang akan didapat oleh para pemenang, tanggal 6  Mei juga akan dijalankan promo program di social media tempo (twitter, FB, dan IG Story),  di tanggal 6 Mei ini juga sudah mulai dilakukan penjaringan dan para peserta sudah  dapat untuk submit karyanya di link yang akan disediakan Tempo, proses penjaringan  dan submit karya akan berlangsung sampai 10 Juni, pada tanggal 10 Juni adalah sesi  closing program, sesi ini akan diumumkan di IG Tempo dan Madani, kemudian pada  tanggal 10 Juni – 14 Juni akan dilakukan seleksi berkas dan penjurian terhadap seluruh  karya yang masuk, kemudian tanggal 14 Juni akan diumumkan 10 besar yang lolos ke  tahap selanjutnya, 21 Juni para 10 besar akan presentasi dan dilakukan penjurian  langsung, kemudian tanggal 23 Juni akan diumumkan seluruh pemenang dari program  ini. 

Hadiah:  

  • Juara 1 (Uang tunai sebesar 3jt Rupiah, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani) 

  • Juara 2-10 (Plakat, sertifikat, Kelas Khusus Pelatihan Menulis dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Special dari Madani) 

  • Juara 11 – 30 (E-certificate, Free Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise  Special dari Madani)

Target Peserta:

Mahasiswa Diploma dan Strata 1 Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di Indonesia

Kriteria penilaian lomba karya tulis:

Penilaian terdiri dari 2 aspek (naskah karya tulis dan presentasi karya tulis).

  1. Penilaian ini dilaksanakan oleh juri yang telah ditentukan oleh panitia.

  2. Seleksi pada tahap awal (penyisihan ) dilakukan oleh panitia dan seleksi akhir (finalis) dilakukan oleh dewan juri.

  3. Tim juri akan menetapkan juara 1 s.d 30. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 

Related Article

Ekonomi Politik Updates, Jokowi Lantik Dua Menteri Hingga Industri Sawit Tidak Terdampak Covid-19

Ekonomi Politik Updates, Jokowi Lantik Dua Menteri Hingga Industri Sawit Tidak Terdampak Covid-19

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir ya (26 April-2 Mei 2021), berikut cuplikannya:

1. Presiden Jokowi Lantik Dua Menteri dan Kepala BRIN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi, di Istana Negara pada Rabu (28/4). Ini merupakan pos kementerian baru setelah Jokowi memutuskan menggabung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi serta membentuk Kementerian Investasi.

Ada pula nama Laksana Tri Handoko yang dilantik sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menggantikan Bambang Brodjonegoro. Handoko sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pemisahan BRIN dari Kemenristek ini sendiri sudah sejak lama diusulkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pada 2019. Alasannya, ini merupakan gagasan lama era Sukarno demi pembangunan yang berbasis inovasi.

Target Investasi dan Perbedaan Fungsi Kementerian Investasi

Menurut Bahlil, Presiden memberikan target pada dirinya untuk menjaring investasi senilai Rp 900 triliun sepanjang 2021 dan mengundang investor-investor besar yang salah satunya adalah Tesla. Salah satu langkah yang diambil Bahlil untuk memenuhi target tersebut adalah mengimplementasikan UU Cipta Kerja. Berbagai sumber daya juga harus ditingkatkan seperti penyempurnaan Online Single Submission (OSS).

Selanjutnya, menurut Bahlil, perbedaan antara BKPM dengan Kementerian Investasi adalah jika BKPM selama ini hanya mengeksekusi regulasi seperti Peraturan Menteri, Undang-Undang, atau Peraturan Pemerintah, maka Kementerian Investasi dapat membuat regulasi secara langsung sehingga tidak hanya berperan sebagai eksekutor saja. Selain itu, Kementerian Investasi juga dapat mengelaborasi investasi di kementerian lainnya.

2. Indonesia-AS Kerja Sama Atasi Perubahan Iklim Melalui USAID BIJAK

Indonesia dan Amerika Serikat bekerja sama dalam mengatasi perubahan iklim melalui program Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat Build Indonesia to Take Care of Nature for Sustainability (USAID BIJAK). Sejak 2016, program USAID BIJAK dengan dana USD19,6 juta (Rp284,2 miliar) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan mitra utama lainnya dalam merevisi kebijakan, pedoman, dan prosedur untuk memperkuat pelestarian lingkungan hidup.

Kemitraan ini membantu Indonesia melindungi ekosistem yang berisiko, menurunkan perambahan dan sengketa lahan, serta memanfaatkan data untuk mengelola sumber daya alam secara lebih efektif dan transparan. Menurut USAID, program ini juga meningkatkan permintaan aksi konservasi taman nasional dan satwa liar.

Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno mengatakan pemerintah Indonesia akan menggunakan instrumen yang dikembangkan bersama dengan USAID BIJAK untuk mencapai tujuan mengatasi sengketa lahan seluas 1,8 juta hektar di kawasan konservasi dan melindungi 43 juta hektar habitat dengan stok karbon dan nilai konservasi yang tinggi.

3. Standar Global tentang Risiko Perubahan Iklim Ditargetkan Terbit Pertengahan 2022

Dewan penyusun standar pengungkapan informasi keuangan perusahaan yang berhubungan dengan risiko perubahan iklim akan segera terbentuk. Pemerintah dan regulator keuangan dari berbagai negara telah meminta International Financial Reporting Standards Foundation (IFRS) yang berbasis di London untuk membentuk badan baru yang akan menyusun standar tentang bagaimana perusahaan terbuka harus mengungkapkan risiko dari perubahan iklim pada kegiatan operasi mereka. Mereka menginginkan seperangkat norma global yang konsisten untuk menggantikan pendekatan sektor publik dan swasta saat ini yang tambal sulam, dan mempersulit investor dalam melakukan perbandingan.

Kelompok pertama standar itu akan menyesuaikan norma yang telah ditetapkan oleh Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD), yang merupakan regulator dunia saat ini. Beberapa perusahaan sudah menerapkan secara sukarela standar tersebut. Dewan Standar Keberlanjutan atau Sustainability Standard Board (SSB) akan menetapkan standar global minimum, yang bersifat sukarela dan penerapannya diserahkan ke setiap negara anggota. Pendekatan semacam ini memberi peluang ke setiap negara untuk meningkatkan standar yang disusun SSB.

SSB akan memiliki, setidaknya, ketua dan wakil ketua, atau bahkan seluruh anggota, pada konferensi perubahan iklim COP 26 PBB di Skotlandia pada November yang akan dihadiri oleh para pemimpin dunia. Dukungan pembentukan SSB datang dari berbagai kalangan seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, IMF, PBB, Inggris, dan badan pengatur keuangan global seperti IOSCO dan Dewan Stabilitas Keuangan yang mengkoordinasikan peraturan keuangan di kelompok G20.

4. Mayoritas Investasi Asing Sektor Pertanian di Kebun Sawit

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat mayoritas investasi asing di sektor pertanian masih berupa perkebunan sawit pada periode 2015-Maret 2021. Kepala Sub Direktorat Sektor Agribisnis Kementerian Investasi/BKPM Jumina Sinaga mengungkapkan sebagian besar investasi subsektor tanaman pangan, perkebunan dan peternakan di Indonesia berasal dari Singapura (53,7 persen) dan Malaysia (15,8 persen).


Jumina merinci realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sektor pertanian mencapai US$9,5 miliar atau berkontribusi sekitar 5,2 persen dari terhadap total PMA di Indonesia selama periode 2015-Maret 2021. Di sisi lain, penanaman modal dalam negeri (PMDN) pada periode tersebut mencapai Rp173,9 triliun atau berkontribusi 9,1 persen terhadap total PMDN di Indonesia.

5. Industri sawit Indonesia Tidak Terdampak Covid-19

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan industri sawit Indonesia tidak terdampak covid-19. Ini menyebabkan jumlah ekspor minyak sawit melonjak tajam 62,7 persen secara bulanan (mtm) dari 1,99 juta ton menjadi 3,24 juta ton di Maret 2021. Sejalan dengan pertumbuhan ekspor, harga rata-rata minyak sawit pada sebesar US$1.116/ton di CIF Rotterdam, naik 19 persen atau US$21 dibandingkan Februari. Kombinasi kenaikan harga dan volume ekspor mendongkrak nilai ekspor sawit hingga 80 persen dari US$2,08 miliar menjadi sekitar US$3,74 miliar pada Maret 2021.

Sementara itu, produksi minyak sawit Indonesia naik lebih dari 20 persen menjadi 3,71 juta ton ribu ton pada Maret. Mukti mengatakan kenaikan ini merupakan limpahan produksi pada bulan sebelumnya. Namun, ia menyatakan ketersediaan akhir minyak sawit justru turun dari 4,02 juta ton menjadi 3,20 juta ton di Maret. Ini disebabkan kenaikan produksi pada Maret lalu lebih kecil dari kenaikan ekspor dan konsumsi dalam negeri yang totalnya diperkirakan mencapai sekitar 1,4 juta ton.

Related Article

Perpanjangan Moratorium Sawit: Momentum Build Back Better

Perpanjangan Moratorium Sawit: Momentum Build Back Better

Saat ini, bisa dikatakan bahwa dunia berada dalam situasi yang tidak pasti terutama perihal kondisi perekonomian global. Termasuk Indonesia, dimana dampak Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional menyebabkan pertumbuhan ekonomi mengalami resesi sebesar kurang lebih minus 2 persen. Oleh karena itu, banyak negara mulai memikirkan bagaimana cara untuk survive melawan resesi ekonomi yang melanda dunia.

Salah satu cara yang semakin digaungkan untuk dapat diimplementasikan adalah mengubah praktek ekonomi secara holistik dari yang sifatnya eksploitatif menjadi praktek ekonomi yang sifatnya berkelanjutan lantaran nilai eksternalitas dari kerusakan lingkungan yang menjadi penyebab pertumbuhan ekonomi tidak optimal. Selain nilai eksternalitas, urgensi pergantian metode praktek ekonomi penting dilakukan disebabkan karena beberapa hal. 

Laporan terbaru dari World Wild Fund for Nature (WWF) menjelaskan dalam 60 tahun terakhir, penyakit-penyakit yang diklasifikasikan sebagai pandemi seperti HIV, SARS, MERS, Zika, hingga Covid-19 disebabkan oleh kerusakan alam yang parah. Di sisi lain, studi dari Oxford University menunjukkan bahwa adanya sinergitas antara kebijakan pemulihan ekonomi dengan kebijakan yang positif terhadap perubahan iklim memberikan prospek yang baik terhadap pertumbuhan ekonomi serta kualitas hidup manusia. 

Indonesia sendiri dapat memulai praktek ekonomi yang berkelanjutan melalui perbaikan tata kelola hutan dan lahan guna membangun ketahanan terhadap bencana alam, dampak perubahan iklim, hingga kemungkinan pandemi lain yang akan terjadi akibat kerusakan alam dan lingkungan. Hal ini bisa dimulai salah satunya dari perbaikan tata kelola perkebunan sawit yang selama ini ditemui beberapa permasalahan. 

Penelitian Turubanova (2018) menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan persentase kehilangan hutan alam primer terbesar di dunia dan salah satu faktor terbesar penyebabnya adalah ekspansi perkebunan kelapa sawit (Busch, 2015). Selain itu, penelitian Yayasan Madani Berkelanjutan juga menunjukkan bahwa lebih dari satu juta hektar kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2019 erat kaitannya dengan keberadaan izin konsesi perkebunan sawit dan hal ini tentunya menyebabkan kerugian materiil yang tidak sedikit. Menurut World Bank, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sepanjang 2019 tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 72,95 Triliun atau setara dengan 0,5 persen dari GDP Indonesia. 

Momentum Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sawit dapat hadir apabila Pemerintah melakukan perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Izin Perkebunan Kelapa Sawit dan Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau dikenal sebagai Inpres Moratorium Sawit yang akan habis pada September tahun ini. Moratorium Sawit sendiri dapat memberikan ruang bagi Pemerintah untuk mendalami dan menata ulang aspek tata kelola sawit. Lewat mandat yang diberikan oleh kebijakan ini, terdapat beberapa instruksi yang menjadi kunci perbaikan tata kelola sawit Indonesia. Pertama, kebijakan ini menginstruksikan adanya penghentian pengeluaran izin perkebunan sawit. 

Walau waktunya bersifat sementara, instruksi ini dapat menghentikan ekspansi perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan dan hutan alam yang tersisa sehingga diharapkan dapat mengurangi angka deforestasi. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), terdapat 12,8 juta hektare kawasan hutan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi Konversi (HPK) yang secara legal dapat dikonversi menjadi perkebunan sawit. 6,3 juta hektare dalam HPK tersebut merupakan hutan alam dan dengan instruksi ini luasan hutan alam tersebut dapat dilindungi apabila perpanjangan Inpres Moratorium Sawit diberlakukan. 

Kedua, kebijakan ini menginstruksikan adanya evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah dikeluarkan. Hal ini dapat menjadi cara untuk melindungi hutan alam yang tersisa yang berada di izin konsesi perkebunan sawit sebesar 3,4 juta (Madani, 2020). Selain itu, instruksi ini juga dapat menjadi cara untuk menemukan terjadinya pelanggaran hukum seperti perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan, beroperasi tanpa izin yang sesuai, hingga pelanggaran tata ruang yang terjadi. Dampak dari hal-hal tersebut salah satunya adalah potensi penerimaan negara yang kurang optimal dari sektor sawit. 

Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (2016) menunjukkan bahwa ada Rp 18,13 Triliun potensi pajak yang tidak terpungut dari sektor perkebunan sawit akibat tiadanya legalitas izin pada tutupan sawit serta maraknya perusahaan yang beroperasi melebihi izin atau konsesi. Ketiga, kebijakan ini menginstruksikan adanya percepatan legalitas lahan untuk petani kecil dan pemberdayaan bagi petani kecil sehingga perkebunan yang mereka miliki dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik. Instruksi ini juga dapat mempercepat proses implementasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang mewajibkan petani memiliki sertifikasi tersebut setelah 5 tahun diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan. 

ISPO memiliki tujuan untuk memastikan bahwa prinsip keberlanjutan yang diatur dalam regulasi/kebijakan terkait dapat diterapkan, mendukung pencapaian komitmen iklim Indonesia, serta meningkatkan daya saing sawit Indonesia baik di pasar domestik maupun pasar internasional. Untuk mendapatkan sertifikasi itu sendiri, petani diwajibkan untuk memiliki sertifikat tanah serta surat tanda daftar usaha perkebunan sebagai sebagai salah satu prasyarat. Namun, dikarenakan aspek legalitas lahan yang masih menjadi masalah, maka proses implementasi ISPO terhadap petani masih menemui kesulitan. 

Perpanjangan kebijakan tersebut juga dapat memberikan waktu yang lebih banyak bagi Pemerintah untuk memperbaiki implementasi Moratorium Sawit yang selama ini dinilai masih jalan di tempat. Sampai saat ini, Pemerintah belum memiliki peta jalan pengimplementasian Inpres Moratorium Sawit sehingga tidak ada rujukan yang dapat menjadi acuan seperti petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bagi Kementerian/Lembaga yang mendapatkan instruksi dalam kebijakan ini. Pemerintah juga belum mengedepankan prinsip keterbukaan data bagi publik sehingga perkembangan implementasi kebijakan ini masih sulit diketahui oleh khalayak. 

Selain itu, sosialisasi dan sinkornisasi kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang belum sinergis menjadi alasan lain bahwa ‘pekerjaan rumah’ tata kelola sawit belum selesai dibenahi oleh Pemerintah lewat Inpres Moratorium Sawit sehingga perpanjangan kebijakan ini menjadi suatu keharusan. Ke depan, Pemerintah harus memiliki political will yang kuat untuk memperbaiki tata kelola sawit nasional dimulai dari memperpanjang masa pemberlakuan kebijakan ini. Selain itu, agar implementasi Inpres Moratorium Sawit dapat berjalan optimal, Pemerintah perlu membuat peta jalan pelaksanaan Inpres Moratorium Sawit, memperbaiki transparansi perkembangan pelaksanaan Inpres Moratorium, perbaikan sinergisasi antar institusi baik antar Kementerian/Lembaga di level pusat maupun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, hingga pelibatan semua pemangku kepentingan dalam konteks tata kelola sawit. Dengan diperpanjangnya masa pemberlakuan serta perbaikan dalam aspek implementasi, diharapkan momentum Build Back Better bagi perekonomian Indonesia dapat dicapai guna mewujudkan Indonesia tangguh dan berkelanjutan di masa depan.

Oleh: M.Arief Virgy

Peneliti di Yayasan Madani Berkelanjutan

 Artikel ini sudah dimuat di Harian Kalteng Pos edisi 6 Maret 2021.

Related Article

id_IDID