Madani

Tentang Kami

Update Ekonomi Politik, dari Permen Kominfo Hingga Peretasan Aktivis Anti Korupsi

Update Ekonomi Politik, dari Permen Kominfo Hingga Peretasan Aktivis Anti Korupsi

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (18 Mei-24 Mei 2021), berikut cuplikannya:

1. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mewajibkan setiap PSE untuk mendaftarkan diri ke Kominfo untuk memperoleh sertifikat. Platform elektronik diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November 2020. Aturan itu menyebut beberapa pihak yang wajib terdaftar ke Kominfo yakni PSE yang beroperasi di Indonesia, memberikan layanan atau dipergunakan di Indonesia. Ini tak terkecuali mereka yang didirikan di negara lain atau berdomisili tetap di negara lain seperti Facebook, TikTok, hingga Clubhouse.

Mereka harus melaporkan mulai dari model bisnis hingga data pribadi yang diproses. Platform juga diminta untuk memberikan akses sistem elektronik jika diminta kementerian/lembaga dan harus diberikan selama memenuhi syarat. PSE privat juga dituntut untuk membantu penegak hukum untuk penanganan perkara dan data yang diminta wajib diberikan paling lambat 5 hari waktu kalender sejak permintaan diajukan.

Peraturan ini menuai kritikan dari beberapa pihak. SAFEnet mengatakan peraturan ini berpotensi menjadi “pelanggaran hak-hak dasar atau hak-hak asasi manusia yang dilegalkan.” Peraturan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik karena membuat data pribadi begitu mudah diakses oleh otoritas, padahal selama ini saja tak ada pengawasan yang independen dalam memperoleh akses serta data tersebut kerap disalahgunakan. Peraturan ini juga memungkinkan dilakukannya pemutusan akses yang itu bermakna berpotensi terjadinya pembatasan hak pengguna. Terdapat 65 kata ‘pemutusan akses’ dalam peraturan itu. Standar pembatasannya pun dianggap karet.

Kemudian, substansi peraturan ini juga dianggap “melampaui batasan yang diberikan dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Secara legal, “materi muatan Permenkominfo semestinya sebatas dalam rangka ‘penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan’,” sementara “substansi Permenkominfo 5/2020 mengandung materi muatan yang mencakup pengaturan hak-hak digital, termasuk pembatasannya.”

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan bahwa peraturan ini tidak jelas mekanisme hingga pengawasannya. Wahyudi mengatakan bahwa data pribadi dan pembatasan hak seperti takedown hanya bisa dilakukan lewat dua cara, yakni lewat regulasi setingkat undang-undang atau putusan pengadilan dan Permenkominfo jelas menabrak itu. Ia juga khawatir pihak yang mendapatkan akses seperti pemerintah, lembaga, maupun penegak hukum melakukan abuse of power dengan mengambil materi yang tidak sesuai dengan surat permohonan kepada platform. Selain itu, Permenkominfo 5/2020 juga menimbulkan situasi state-centered karena membuat pemerintah menjadi regulator, pengawas, sekaligus pemberi sanksi. Hal ini menurutnya jauh dari nilai demokrasi.

2. Kelompok G7 Sepakat Hentikan Pendanaan Batu Bara untuk Atasi Perubahan Iklim

Tujuh negara maju yang tergabung dalam kelompok G7 sepakat untuk menghentikan pendanaan internasional proyek batu bara yang mengeluarkan emisi karbon pada akhir tahun ini, termasuk penghentian dukungan untuk semua bahan bakar fosil, untuk memenuhi target perubahan iklim yang telah disepakati secara global. Negara-negara G7 juga setuju untuk bekerja dengan mitra global lainnya untuk mempercepat penyebaran kendaraan tanpa emisi, melakukan dekarbonisasi sektor tenaga listrik pada tahun 2030-an, dan menghindari pembiayaan bahan bakar fosil internasional, meskipun tidak ada tanggal spesifik yang diberikan untuk targetnya. Meskipun demikian, hal yang perlu menjadi catatan adalah negara-negara G7 perlu menetapkan jadwal yang lebih ketat dalam implementasi kesepakatan ini.


3. Uni Eropa Dinilai Tidak Konsisten Soal Kelapa Sawit Indonesia

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menilai sikap Uni Eropa mengenai sawit Indonesia tidak konsisten dengan prinsip dasar fair and free trade. Menurutnya, Uni Eropa terkesan terus mencari-cari alasan untuk menghambat masuknya produk sawit ke kawasan itu.
Dimana, alasan yang dipakai dinilai tidak cukup kuat secara ilmiah, sehingga disinyalir hanya merupakan upaya untuk menghindar dari persaingan pasar yang adil.

Menurut Jerry dasar berpikir Uni Eropa telah salah khususnya dalam implementasi parameter-parameter mengenai lingkungan. Selain itu, Uni Eropa cenderung melihat secara parsial dan tidak melihat proses sejarah dengan baik dalam penggunaan lahan.
Jerry menegaskan bahwa Indonesia berhak untuk mengalokasikan sumber-sumber daya sesuai dengan kerangka kebijakan yang dipunyai Indonesia sendiri. Itu merupakan bentuk kedaulatan ekonomi Indonesia. Apalagi dalam menyusun kebijakan ekonomi dan pembangunan, Indonesia sudah mempunyai berbagai pertimbangan multi sektor termasuk dalam isu lingkungan, sosiologis dan kesehatan.

Sebagai informasi, Uni Eropa mempermasalahkan produk kelapa sawit Indonesia, khususnya biodiesel karena melanggar ILUC dan REDD+. Indonesia menggugat hambatan perdagangan itu di WTO. Jerry beberapa kali memimpin delegasi Indonesia di Jenewa melawan argumen Uni Eropa. Jerry optimistis Indonesia akan memenangkan gugatan dan kelapa sawit Indonesia akan bisa memperkuat peran di pasar Internasional.

4. Peretasan Aktivis Anti Korupsi

Sejumlah aktivis antikorupsi mengalami upaya peretasan saat melaksanakan diskusi daring bersama delapan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/5) kemarin yang bertajuk “Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai”. Upaya peretasan dialami oleh anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga para mantan pimpinan KPK yang jadi pembicara dalam konferensi pers yang menyikapi upaya pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Busyro Muqoddas mengatakan upaya peretasan sudah terjadi sebelum ia mengisi diskusi. Ia menerima panggilan telepon bertubi-tubi dari nomor tidak dikenal atau robocall. Menurutnya nomor yang mengganggunya memiliki kemiripan: angka di awal sama, yakni 0821, namun di belakang berbeda-beda secara berurutan. Begitu juga dengan Bambang Widjojanto. Ia sampai terlambat menghadiri diskusi ICW lantaran ada pihak tak bertanggung jawab mengambil alih telepon genggamnya. Seperti Busyro, Bambang juga diberondong panggilan telepon.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan terdapat sembilan pola peretasan selama diskusi berjalan: dari mulai akun tak dikenal masuk dengan menggandakan nama pembicara dan dengan nama staf ICW, mendadak muncul foto dan video porno, dan mikrofon mendadak bisu dan video tetiba mati. Semestinya dalam diskusi tersebut turut hadir mantan Komisioner KPK lain, Abraham Samad. Namun Samad gagal mengakses tautan yang diberikan panitia, diduga masih berkenaan dengan upaya peretasan. Kemudian peretas berusaha memecah konsentrasi moderator bernama Nina dengan cara membajak akun ojek daringnya. Lalu delapan orang staf ICW mengalami pengambilan paksa akun WhatsApp; beberapa orang yang diretas diberondong panggilan telepon dari nomor Amerika Serikat dan nomor Telkomsel; akun surat elektronik dan Telegram milik para staf ICW juga coba diambil alih namun gagal.

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor, menilai dugaan peretasan yang dilakukan pada konferensi pers daring Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 17 Mei 2021 merupakan kemunduran dalam kebebasan berpendapat. Di negara demokrasi, semua warga bebas menyampaikan kritik. Ketidaksetujuan pada kritik harus disampaikan secara argumentatif. Dugaan adanya peretasan dalam forum publik yang diselenggarakan secara daring dapat berdampak buruk. Semangat warga untuk berbicara secara bebas bisa menurun.

Related Article

Ekonomi Politik Updates, dari Uji Materi UU KPK Ditolak MK Hingga Kerja Sama Dagang Eropa

Ekonomi Politik Updates, dari Uji Materi UU KPK Ditolak MK Hingga Kerja Sama Dagang Eropa

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (3-10 Mei 2021), berikut cuplikannya: 


1. MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Tim Advokasi UU KPK. MK berpendapat dalil para pemohon yang menyatakan UU KPK tidak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tidak beralasan hukum. MK juga berpendapat, UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.

Ada sejumlah dalil yang disampaikan Agus Rahardjo dkk dalam permohonannya yang menuntut agar UU KPK dinyatakan cacat formil sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum. Salah satu dalilnya, Tim Advokasi UU KPK menilai UU KPK cacat prosedural, terutama pada bagian Perencanaan, Penyusunan, dan Pembahasan yang dilandasi oleh lima bangunan argumentasi. Pemohon juga mendalilkan soal KPK tidak diundang dalam pembahasan revisi UU KPK, melainkan dalam pembahasan itu hanya mengikutsertakan dua perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalil ini pun dinilai tak beralasan menurut hukum. MK berpendapat KPK-lah yang menolak untuk dilibatkan meski sudah diundang.

Namun ada satu orang hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion mengenai perihal permohonan pengujian formil UU KPK tersebut. Wahiduddin berpendapat MK seharusnya mengabulkan permohonan uji materi UU KPK. Menurutnya, proses revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 itu dilakukan dalam waktu singkat dan secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental. Selain itu, revisi tersebut dilakukan pada momentum spesifik yang mengundang pertanyaan besar memang tak secara langsung menyebabkan UU itu inkonstitusional. Ia juga menambahkan, akumulasi dari kondisi-kondisi tersebut mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas UU KPK.

2. Kabar Pemecatan Pegawai KPK

Kabar pemecatan berhembus usai 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan dan sejumlah sosok berprestasi, tak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca berlakunya UU KPK yang baru tersebut sejak 2019 silam. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (5/5) menegaskan tes itu disusun dengan kerja sama dengan pihak lain. Firli turut menyebutkan, bila para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, itu tidak akan dipecat, tetapi keputusan lanjutan akan diserahkan ke KemenPAN-RB.

Sejumlah pegiat anti korupsi pun ramai-ramai memprotes kabar pemecatan pegawai KPK. Salah satu protes datang dari Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari. Menurutnya, tes itu hanya diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Aturan itu juga mengandung sejumlah syarat janggal.

Protes lainnya dilayangkan mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Menurut Bambang, para pegawai KPK yang tak lolos itu selama ini berhasil mengungkap banyak kasus korupsi, seperti suap bansos Covid-19 hingga suap izin ekspor benur. Namun, mereka justru disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memprotes dugaan pemecatan pegawai KPK usai tes wawasan kebangsaan. ICW menilai tes tersebut bagian dari rancangan pelemahan KPK yang lahir sebagai anak kandung reformasi tersebut. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut pelemahan sudah berlangsung sejak Firli Bahuri dkk. terpilih. Skenario itu, kata dia, berlanjut lewat revisi UU KPK yang kemudian disahkan di ujung masa bakti DPR periode 2014-2019 dan diundangkan pada 2019 silam.

3. Larangan Biofuel Sawit Belgia pada 2022

Duta Besar RI untuk Kerajaan Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, Andri Hadi secara khusus menyampaikan penyesalan atas penerbitan rancangan Royal Decree on Product Standards for Transport Fuels from Renewable Sources, yang memuat larangan penggunaan palm oil-based biofuels di Belgia. Larangan penggunaan biodiesel minyak kelapa sawit itu berlaku mulai Januari 2022. Penyesalan Duta Besar Andri juga mengingat rancangan peraturan dimaksud disusun dengan latar belakang kuatnya tuduhan terhadap kelapa sawit sebagai penyebab deforestasi dan komoditas yang dianggap dekat dengan pelanggaran HAM.

Menurut Andri, meskipun Indonesia merupakan produsen sawit yang besar, namun tingkat deforestasi Indonesia sangat jauh menurun dalam beberapa dekade terakhir. Pengakuan keberhasilan Indonesia dalam menangani deforestasi tercermin dari pendanaan global yang diterima Indonesia melalui mekanisme REDD+ (USD 104 juta dari the Green Climate Fund, USD 110 juta dari the World Bank, dan USD 56 juta dari Norwegia).

Andri mengatakan kepada Tillieux, kerja sama erat antara Indonesia dengan UE turut berkontribusi pada capaian Indonesia dalam menekan laju deforestasi. Sampai sekarang, Indonesia menjadi satu-satunya negara mitra UE yang dapat menerbitkan lisensi FLEGT sehingga kayu dan produk kayu Indonesia dapat masuk UE secara lebih mudah.

4. Peleburan LIPI, BPPT, Batan, dan Lapan ke BRIN

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kini membawahi empat lembaga penelitian yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) yang dilebur menjadi satu. Pemerintah memberi waktu paling lambat dua tahun untuk menyatukannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN. Dengan integrasi tersebut, empat badan riset dan pengkajian itu nantinya menjadi Organisasi Pelaksana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) (OPL) di bawah BRIN.

BRIN nantinya berada langsung di bawah tanggung jawab presiden dan menjadi satu-satunya lembaga penelitian otonom. Jokowi telah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN. Sementara lembaga tersebut juga memiliki Ketua Dewan Pengarah yang dijabat Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Penunjukkan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah dikarenakan dalam Pasal 7 perpres BRIN disebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN adalah ex officio unsur dewan pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila. Pengamat teknologi pendidikan Indra Charismiadji menyoroti Dewan Pengarah BRIN yang diputuskan ex officio Dewan Pengarah BPIP. Menurut dia, tidak ada keterkaitan langsung di antara keduanya.

5. Indonesia Alokasikan 4,1 Persen APBN Tangani Krisis Iklim

Dalam ADB Annual Meeting-Raising the Bar on Climate Ambition: Road to COP 26 yang dihelat pada Selasa (4/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani memeberkan bahwa Pemerintah mengalokasikan dana sebesar 4,1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengatasi perubahan iklim. Jika dihitung dari APBN 2021 yang target belanjanya mencapai Rp2.750 triliun, maka dana yang dialokasikan untuk mengantisipasi perubahan iklim sekitar Rp112,74 triliun.

Sri Mulyani mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Jokowi agar tidak menempatkan perubahan iklim sebagai prioritas kedua. Karena itu, pemerintah tetap mengalokasikan dana untuk mengantisipasi perubahan iklim di tengah pemulihan ekonomi setelah dihantam pandemi Covid-19. Lebih lanjut ia mengatakan pendanaan untuk mencegah perubahan iklim perlu diperluas hingga ke provinsi. Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk berpartisipasi dengan mempekerjakan masyarakat dalam menjaga hutan. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah kerap menggunakan berbagai instrumen pendanaan untuk mencegah perubahan iklim dan salah satunya yaitu obligasi hijau.

Menurut Sri Mulyani, penting dalam COP 26 untuk mengimplementasikan pasal dalam Perjanjian Paris untuk menciptakan satu pasar karbon secara global dan penetapan harga karbon yang cukup kredibel, atau untuk memberi insentif termasuk sektor swasta. Oleh karena itu, dalam rangka mengimplementasikan Paris Agreement, Indonesia saat ini tengah menyiapkan mekanisme pasar karbon.

6. 4 Negara Eropa Teken Kerja Sama Dagang

Sejumlah negara di Eropa yakni Liechtenstein, Swiss, Norwegia dan Islandia sudah menandatangani perjanjian kerja sama ekonomi Indonesia-EFTA CEPA. Penandatanganan ini diyakini bisa jadi angin segar bagi komoditas perdagangan Indonesia terutama produk sawit. Produk sawit belakangan ini menjadi persoalan di pasar Eropa karena terkait isu lingkungan. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penandatanganan Indonesia EFTA-CEPA merupakan peluang yang sangat positif, termasuk dalam kaitannya dengan penerimaan produk kelapa sawit Indonesia.

Jerry menilai bahwa penerimaan EFTA terhadap produk kelapa sawit Indonesia ini menunjukkan bahwa resistensi sebenarnya tidak dilakukan oleh semua negara Eropa. Pada intinya, negara-negara Uni Eropa harus melihat persoalan sawit dengan objektif dan proporsional. Kebutuhan minyak nabati semakin besar di seluruh dunia dan tidak semua sumber minyak nabati bisa memenuhi kebutuhan dengan efisien seperti kelapa sawit.

Indonesia sendiri saat ini sedang bersiap menghadapi sidang-sidang mengenai diskriminasi kelapa sawit oleh Uni Eropa di WTO. Sidang kasus berkode DS 593 tersebut dihadapi optimis oleh Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Perdagangan.

Related Article

id_IDID