Madani

Tentang Kami

Update Ekonomi Politik, dari BMKG Ingatkan Dampak Perubahan Iklim Hingga Pinjaman Internasional untuk Penutupan PLTU

Update Ekonomi Politik, dari BMKG Ingatkan Dampak Perubahan Iklim Hingga Pinjaman Internasional untuk Penutupan PLTU

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (3 Agustus 2021 – 9 Agustus 2021), berikut cuplikannya:

1. BMKG Ingatkan Dampak Perubahan Iklim: Badai Topis-Cairnya Es di Jaya Wijaya

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati membeberkan kemungkinan terburuk akibat perubahan iklim. Mulai dari badai tropis, longsor hingga banjir bandang hingga mencairnya es di puncak Jayawijaya, Papua. Pemerintah kabupaten/kota harus mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan terburuk dari bencana alam serta dampak perubahan iklim, seperti kejadian badai tropis, banjir, banjir bandang, longsor, angin kencang dan kekeringan, yang diprediksi akan lebih sering terjadi dengan intensitas yang lebih kuat, atau pun mencairnya es di puncak Jaya Wijaya, Papua, yang diprediksi oleh BMKG akan punah di tahun 2025 dan naiknya muka air laut.

Dwikorita mendesak pemda untuk melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Hal itu untuk mencegah risiko dan kerugian yang lebih besar. Dwikorita membeberkan sejumlah fakta yang dirilis World Meteorological Organization (WMO) di mana suhu tahun 2020 menjadi salah satu dari tiga tahun terpanas yang pernah tercatat meski terjadi La Nina. Selain itu, temperatur rata-rata global permukaan bumi saat ini sudah mencapai 1,2 derajat celcius lebih tinggi dari pada tahun 1850-an.

Di Indonesia sendiri, berdasarkan pengamatan BMKG, tahun 2020 merupakan tahun terpanas kedua dalam catatan. Pengamatan dari 91 stasiun BMKG menunjukkan suhu rata-rata permukaan pada tahun 2020 lebih tinggi 0,7°C dari rata-rata periode referensi tahun 1981-2010.

2. Pertumbuhan Ekonomi RI Melesat 7,07 Persen di Kuartal II 2021

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia melesat 7,07 persen pada kuartal II 2021. Perekonomian tanah air akhirnya lepas dari resesi yang menjerat pada beberapa kuartal terakhir akibat dampak pandemi virus corona atau covid-19. Bila dibandingkan secara kuartalan maupun tahunan, pertumbuhan ini lebih tinggi dari minus 0,74 persen pada kuartal I 2021 dan minus 5,32 persen pada kuartal II 2020. Sementara secara akumulatif, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 3,1 persen pada semester I 2021 dari semester I 2020.

Realisasi pertumbuhan ini dipengaruhi oleh pertumbuhan ekspor yang meningkat sebesar 10,36 persen dari kuartal I 2021 dan tumbuh 55,89 persen dari kuartal II 2020. Peningkatan ekspor terjadi karena pulihnya perdagangan global dan meningkatnya permintaan dari sejumlah negara mitra dagang. Selain itu juga didukung oleh peningkatan impor yang mengkonfirmasi pertumbuhan industri di dalam negeri, di mana impor naik 50,12 persen dari kuartal II 2020 dan meningkat 9,88 persen dari kuartal I 2021.

Dari dalam negeri, pertumbuhan ekonomi juga didukung oleh meningkatnya mobilitas masyarakat di kuartal II 2021. Hal ini tercermin dari peningkatan mobilitas masyarakat ke tempat berbelanja hingga ke luar kota yang terpantau melalui perjalanan menggunakan berbagai moda transportasi.

3. Survei LSI: 75 Persen Setuju Pemerintah Dapat Dipercaya Untuk Menjaga Lingkungan

Survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, mayoritas masyarakat menunjukkan sikap positif terhadap pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam. Mayoritas responden menyatakan setuju bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan antara upaya mengejar pertumbuhan ekonomi dan masalah lingkungan.

Mayoritas responden alias 76 persen menyatakan setuju bahwa pemerintah sedang melakukan yang terbaik untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan masalah lingkungan. Hanya ada 16 persen yang menyatakan tidak setuju. Sebanyak 75 persen responden juga setuju bahwa pemerintah dapat dipercaya untuk menjaga lingkungan. Sebanyak 17 persen saja yang tidak setuju.

Di sisi lain, sebagian besar responden menilai potensi korupsi cukup luas terjadi di sektor sumber daya alam. bidang-bidang sumber daya alam yang dianggap berpotensi luas terjadi korupsi ialah sektor penangkapan ikan luas terjadi (48 persen), pertambangan yang dikelola oleh perusahaan asing (49 persen), pertambangan yang dikelola oleh BUMN/BUMD (45 persen), perkebunan kelapa sawit yang dikelola perusahaan asing (44 persen), kemudian perkebunan kelapa sawit yang dikelola perusahaan Indonesia (40 persen).

LSI mencatat, secara umum responden juga menilai terjadi peningkatan korupsi di Indonesia. Sebanyak 60 persen responden menilai tingkat korupsi di Indonesia naik dalam dua tahun terakhir. Tren meningkatnya persepsi korupsi ini terlihat jelas sejak November 2020. Ketika itu, sebanyak 40 persen responden menilai korupsi meningkat. Angkanya bertambah menjadi 56 persen pada Desember 2020, turun menjadi 53 persen pada sigi Juni 2021, dan menjadi 60 persen dalam survei teranyar ini.

4. Pemerintah Dorong Pemulihan Ekonomi Lewat Perpanjangan Diskon Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pemerintah akan tetap memberikan berbagai stimulus di sektor keuangan. Instrumen APBN bakal terus dimanfaatkan untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi. Salah satunya penggunaan APBN untuk membiayai berbagai insentif pajak yang diperpanjang sampai akhir 2021.

Bagi dunia usaha, pemerintah akan memberikan bantuan kepada UMKM dan korporasi. Mulai dari subsidi bunga , penempatan dana, penjaminan kredit hingga bantuan produktif bagi usaha mikro. Peningkatan gerak ekonomi masyarakat diharapkan terus konsisten seiring dengan akselerasi vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

5. Indonesia jadi calon penerima pertama skema pinjaman internasional untuk percepat penutupan PLTU

Indonesia dicanangkan menjadi salah satu negara pertama yang menerima skema bantuan internasional untuk mempercepat penutupan pembangkit listrik berbasis batubara. Skema itu digagas lembaga asuransi yang berbasis di Inggris, Prudential. Beberapa lembaga keuangan mendukung usul tersebut, antara lain Bank Pembangunan Asia (ADB), HSBC, dan Citibank.

Pemerintah Indonesia selama ini berjanji mengurangi penggunaan batu bara secara bertahap hingga 60% sampai tahun 2050. Jika skema ini berjalan, Indonesia akan didorong lebih cepat menutup pembangkit listrik berenergi batu bara. Tujuannya adalah eliminasi emisi karbon di tengah pemanasan global.

ADB berharap usulan ini akan dibahas dalam konferensi iklim COP 26 yang diadakan di Skotlandia, November mendatang. Usulan ini, merujuk kantor berita Reuters yang pertama kali melaporkan ini, akan berbentuk kerjasama pemerintah dan badan usaha (public-private partnership). Modal yang terkumpul dalam kerjasama itu akan digunakan untuk membeli pembangkit listrik tenaga batu bara, lalu menutupnya jauh lebih cepat dari umur operasinya.

Strategi utama dalam inisiatif yang diusulkan ADB ini adalah mengumpulkan pinjaman dari lembaga keuangan untuk membeli pembangkit listrik tenaga batu bara jauh di bawah biaya normal. Utang itu lalu dapat dikembalikan kepada investor dengan suku bunga pinjaman yang lebih rendah dari biasanya.

Namun usulan ini belum tuntas membahas bagaimana meyakinkan pemilik untuk menjual pembangkit listrik bertenaga batubara. Belum jelas juga apa yang harus dilakukan terhadap pembangkit itu setelah ditutup dan bagaimana usulan ini berpengaruh terhadap kredit karbon.

Usulan ADB ini muncul saat banyak lembaga keuangan besar semakin enggan meminjamkan modal untuk proyek pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Mereka disebut tengah berupaya memenuhi target iklim di tengah tantangan pemanasan global.

Related Article

Update Ekonomi Politik, dari Hambatan Komitmen G20 Hingga Temuan Ombusman dari TWK KPK

Update Ekonomi Politik, dari Hambatan Komitmen G20 Hingga Temuan Ombusman dari TWK KPK

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (20 Juli 2021 – 26 Juli 2021), berikut cuplikannya:

1. Poin yang Menghambat G20 Membuat Komitmen untuk Atasi Perubahan Iklim

Konferensi tingkat menteri G20 gagal menyepakati kata-kata komitmen utama dalam mengatasi perubahan iklim. Menteri Transisi Ekologi Italia, Roberto Cingolani, Jumat (23/7), menyatakan, poin yang belum disepakati itu akan diteruskan untuk dibahas di pertemuan puncak G20 di Roma, pada Oktober mendatang.

Cingolani mengatakan negosiasi G20 dengan China, Rusia dan India terbukti sangat sulit. Menurut Cingolani, pada akhirnya China dan India menolak untuk menandatangani poin yang dipermasalahkan. Salah satu poin itu adalah menghapus secara bertahap pembangkit listrik tenaga batu bara. Sebagian besar negara anggota G20 ingin tujuan itu tercapai pada tahun 2025. Namun beberapa negara lainnya menyatakan, target itu mustahil mereka penuhi.

Poin lain yang diperdebatkan seputar batas kenaikan suhu global, yang menurut Perjanjian Paris 2015 berkisar 1,5 derajat Celcius hingga 2 derajat Celcius. Beberapa negara ingin lebih cepat dari apa yang disepakati di Paris dan bertujuan untuk membatasi suhu pada 1,5 derajat dalam satu dekade. Tetapi yang lain, dengan lebih banyak ekonomi berbasis karbon, mengatakan mari kita tetap berpegang pada apa yang disepakati di Paris.

Kegagalan G20 untuk menyepakati bahasa yang sama menjelang pertemuan itu kemungkinan akan dilihat sebagai kemunduran bagi harapan dunia untuk mengamankan kesepakatan yang berarti di COP 26.

2. ADB Siapkan US$80 Miliar untuk Pendanaan Program Perubahan Iklim

Asian Development Bank (ADB) menyampaikan komitmen untuk terus membantu usaha negara-negara berkembang dalam melakukan transisi ke ekonomi hijau, secara adil dan terjangkau. Presiden ADB Masatugu Asakawa mengatakan akan menyediakan US$80 miliar secara kumulatif dari 2019 hingga 2030, untuk pembiayaan program perubahan iklim.

Tidak hanya itu, Asakawa menyebut ADB mendorong program sponsor dari sektor swasta untuk mengambangkan Energy Transition Mechanism (ETM) di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Asakawa lalu menyebut ETM sebagai metode yang berbasis pasar dan adil untuk mempercepat transisi dari pembangkit tenaga batu bara, serta memulai pertumbuhan penggunaan energi terbarukan.

3. Persiapan Indonesia Hadapi Konferensi Dunia Tentang Perubahan Iklim

Menjelang perundingan COP UNFCCC ke 26 yang akan diselenggarakan di Glasgow, Britania Raya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya secara virtual pada awal pekan ini memberikan arahan kepada para calon Delegasi Republik Indonesia (DELRI) yang akan menjadi negosiator dalam berbagai persidangan COP-26 UNFCCC.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (21/07/2021), Menteri Siti menyampaikan beberapa hal yang dapat menjadi wawasan bagi para calon Delri. Pertama, adalah terkait pembaruan Nationally Determined Contributions (Updated NDC) Indonesia.

Pada updated NDC yang telah disusun, Indonesia berkomitmen menaikkan ambisi adaptasi perubahan iklim, dengan memasukkan aksi-aksi yang lebih nyata, adaptasi di sektor kelautan, serta lebih terintegrasi dengan isu-isu penting lainnya, seperti keanekaragaman hayati dan desertifikasi.

Menteri Siti menyampaikan lebih lanjut, Updated NDC secara implisit menunjukkan ambisi 41% target yang akan dicapai, dengan memperkuat langkah-langkah implementasi kerjasama teknis luar negeri dalam hal teknologi dan pengembangan sektor swasta. Misalnya, dalam kegiatan electric-mobility yang telah dirintis dan dimulai seperti pengembangan listrik solar panel.

Kemudian juga mempertegas peran teknologi dan kerja sama internasional swasta dan dukungan internasional seperti dalam hal proyeksi rehabilitasi mangrove hingga 600.000 Ha sampai dengan akhir 2024, peningkatan peran rehabilitasi lahan oleh swasta hingga hingga lebih dari 200.000 hektar, hingga pengembangan kompleks green industry supported by green energy di Kalimantan Utara seluas 12.000 Ha.

Kedua, Pemerintah Indonesia telah menyusun strategi jangka panjang yang akan menjadi pedoman dalam implementasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta komitmen NDC lima-tahunan selanjutnya. Sejak tahun 2020, Indonesia telah berproses untuk menyusun dokumen Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050), menuju net-zero emissions dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi yang bertumbuh, berketahanan iklim dan berkeadilan. Sektor Agriculture, Forestry dan Land Use (AFOLU) dan sektor energi akan sangat menentukan pathways yang akan dituju pada tahun 2050. Dengan skenario paling ambisius yaitu Low Carbon Compatible with Paris Agreement (LCCP), secara nasional Indonesia akan mencapai peaking pada tahun 2030 dengan sektor FOLU sudah mendekati net sink.

Ketiga, Menteri Siti kemudian menyakinkan kepada calon delegasi, bahwa Indonesia cukup baik dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Pada forum multilateral, Indonesia seringkali menjadi sorotan atas capaian, prestasi, dan kebijakan yang menawarkan solusi. Sedangkan secara bilateral, Indonesia di berbagai kesempatan didekati oleh negara yang dengan maksud untuk menjadi mitra dalam menangani perubahan iklim.

4. Bappenas: Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Perubahan Iklim Rp 115 T

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas memperkirakan kerugian ekonomi akibat dampak perubahan iklim bisa mencapai Rp 115 triliun pada 2024. Oleh sebab itu, pemerintah terus mendorong adanya pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan Bappenas, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kerugian itu berasal dari empat sektor yakni air, kesehatan, laut pesisir, dan pertanian.

Untuk itu, sangat penting bagi Indonesia mengadopsi langkah-langkah guna menuju pembangunan rendah karbon dan mengimplementasikan konsep ekonomi sirkular. Pasalnya, ekonomi sirkular menawarkan potensi yang cukup besar untuk Indonesia.

Indonesia sendiri telah berkomitmen untuk mengadopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi Indonesia 2045, dan telah diprioritaskan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ekonomi sirkular menurut dia dapat meningkatkan ketahanan dan manfaat ekonomi jangka panjang. Penerapan ekonomi sirkular di lima sektor prioritas mampu menambah Produk Domestik Bruto (PDB) hingga mencapai Rp 642 triliun.

Di samping itu ekonomi sirkular juga membantu Indonesia dalam mencapai penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 126 juta ton CO2 pada tahun 2030. Selain itu, pihaknya juga mengestimasikan bahwa limbah makanan (food loss dan food waste) periode 2000-2019 menghasilkan kerugian ekonomi hingga Rp 551 triliun.

5. Ombudsman: 75 Pegawai KPK Harus Dilantik Jadi ASN Sebelum 30 Oktober

Ombudsman RI mengungkap temuan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).  Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan pihaknya memfokuskan pemeriksaan pada tiga isu, yakni rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK).Tiga hal ini yang oleh Ombudsman RI ditemukan potensi maladminstasi.

Terkait temuan itu, Ombudsman memberikan catatan perbaikan untuk KPK. Salah satunya adalah pelaksanaan alih status harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK. Selain itu, alih status juga harus berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pernyataan presiden Joko Widodo serta temuan Ombudsman terkait maladministrasi.

Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman menilai 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK berhak menjadi ASN. Maladministrasi itu ditemukan Ombudsman RI setelah menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan atas pengaduan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat adanya kebijakan tersebut. Catatan lainnya adalah KPK harus memberikan penjelasan kepada pegawai perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.

Lalu, Ombudsman menilai hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat. Catatan lainnya, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Related Article

Update Ekonomi Politik, dari Indonesia Turun Kelas Hingga Pencegahan Korupsi Oleh KPK Belum Efektif

Update Ekonomi Politik, dari Indonesia Turun Kelas Hingga Pencegahan Korupsi Oleh KPK Belum Efektif

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (6 Juli 2021 – 12 Juli 2021), berikut cuplikannya:

1. Indonesia turun kelas jadi negara lower-middle income

Bank Dunia (World Bank) memasukkan Indonesia ke negara penghasilan menengah ke bawah, alias lower middle income country. Padahal, pada 1 Juli 2020, Bank Dunia sudah menaikkan status Indonesia menjadi upper middle income country. Penurunan kelas ini disebabkan Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia tahun 2020 turun menjadi US$ 3.870, dari GNI per kapita pada tahun 2019 yang sebesar US$ 4.050. Selain Indonesia, ada tiga negara yang memiliki kasus serupa, seperti Mauritius, Romania, serta Samoa.

Bank Dunia setiap tahun memang mengubah klasifikasi GNI per kapita untuk menentukan peringkat tiap negara. Di tahun 2019, klasifikasi GNI per kapita terdiri dalam 4 kategori, yaitu low income dengan GNI per kapita US$ 1.035, lower-middle income country US$ 1.036 – US$ 4.045. Lalu, upper-middle income country dengan GNI per kapita US$ 4.046 – US$ 12.535, serta high income country dengan GNI per kapita di atas US$ 12.535.

Sementara di tahun 2020, klasifikasi berubah. Yakni, low Income country dengan GNI per kapita US$ 1.045, kemudian lower-middle income country US$ 1.046 – US$ 4.095, upper-middle income country dengan GNI per kapita US$ 4.096 – US$ 12.695, serta high income country dengan GNI per kapita di atas US$ 12.695.

2. KLHK Batalkan 2 Proyek Karbon Milik LSM Internasional

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membatalkan dua proyek karbon milik lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional. Dua proyek tersebut rencananya akan dilakukan di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah; dan Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera Utara. Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan deklarasi proyek-proyek karbon di Indonesia yang melibatkan kawasan hutan negara, tidak boleh dibiarkan berlangsung secara ilegal.

Sebagai tindak lanjut atas arahan menteri tersebut, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno telah memerintahkan Kepala UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Taman Nasional di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan investigasi. Jika terbukti melanggar aturan, dia meminta kegiatan-kegiatan yang terkait deklarasi proyek karbon yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, dihentikan.

3. Presiden Jokowi Didorong Perpanjang Inpres Moratorium Sawit

Moratorium izin perkebunan sawit yang ditetapkan pemerintah pada 2018 akan berakhir 19 September 2021. Sejumlah pihak meminta kebijakan ini diperpanjang, mengingat perbaikan tata kelola sawit masih belum tercapai.

Permasalahan itu mulai dari kebun di kawasan hutan hingga rendahnya produktivitas. Apabila hal-hal ini bisa diselesaikan, dampak positif yang didapatkan di antaranya dukungan pasar global, peningkatan produktivitas, ataupun pencapaian komitmen iklim.

Untuk mendorong hal-hal ini tercapai, Koalisi Moratorium Sawit meminta presiden untuk memperpanjang kembali kebijakan penghentian sementara izin kelapa sawit. Dasar hukum moratorium pun perlu diperkuat dan diiringi dengan target yang lebih spesifik.

Selama 2,5 tahun kebijakan berjalan, implementasi moratorium sawit masih jauh dari target. Contohnya seperti sinergisitas data konsesi sawit antarsesama lembaga atas kementerian yang hingga kini tak berjalan optimal.

Berdasarkan kertas kebijakan yang disusun koalisi, faktor penghambat implementasi moratorium sawit lainnya, yakni tidak tersedianya alokasi anggaran dan sumber daya manusia khusus di tingkat daerah. Di sisi lain, sosialisasi kebijakan kepada pemerintah daerah masih minim. Ada pula temuan ego sektoral antar-kementerian dan pergantian jabatan di tengah implementasi kebijakan. Pada aspek sosial dan politik, penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap turut melemahkan semangat perbaikan tata kelola sawit.

Kebijakan moratorium sawit sendiri dapat menjadi jalan bagi tuntutan pasar internasional dalam memenuhi produk sawit yang berkelanjutan. Melalui implementasi kebijakan ini, pemerintah dapat melakukan perbaikan tata kelola untuk menghasilkan produk sawit yang dapat diterima pasar global.

Desakan untuk melanjutkan moratorium sawit sebelumnya juga disampaikan asosiasi petani sawit yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (Popsi). Melalui siaran pers, Ketua Umum Popsi Pahala Sibuea meminta pemerintah untuk fokus meningkatkan produktivitas petani sawit melalui program peremajaan sawit rakyat, menangani harga jual rendah, membantu pemetaan, dan menyelesaikan tumpang tindih lahan.

4. Harga Batu Bara Bangkit, Produsen Ajukan Kenaikan Produksi

Terus menanjaknya harga batu bara dimanfaatkan oleh produsen komoditas berjuluk emas hitam itu untuk meningkatkan produksinya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri menetapkan harga batubara acuan (HBA) Indonesia pada Juli 2021 sebesar US$ 115,35 per ton. Angka ini naik US$ 15,02 per ton dibandingkan Mei yang sebesar US$ 100,33 per ton.

Kementerian ESDM mencatat kurang lebih ada 100 perusahaan tambang batu bara yang mengajukan kenaikan target produksi. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan beberapa perusahaan telah mengajukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2021.

Kenaikan target produksi ini juga seiring dengan penambahan kuota produksi di tahun ini. Pemerintah menambah kuota target produksi batubara nasional tahun ini sebesar 75 juta ton menjadi 625 juta ton. Kuota produksi batu bara tahun ini awalnya ditetapkan sebesar 550 juta ton.

5. BPK: Pencegahan Korupsi oleh KPK Era Firli Bahuri Belum Efektif

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan pelaksanaan pencegahan korupsi dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan oleh Firli Bahuri Cs belum efektif. Hal itu termuat dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 BPK yang dikutip dari situs resmi BPK pada Minggu (11/7). BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2015-semester I tahun 2020 pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) dan instansi terkait lainnya.

BPK menemukan 10 permasalahan yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan utama. Pertama, perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan. Di antaranya, tutur BPK, penyusunan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) BPK belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai. Berikutnya, terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam Perkom 7 Tahun 2020. Antara lain yaitu kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas koordinasi pencegahan KPK, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), pelaksana fungsi pengembangan aplikasi sistem informasi dan data Direktorat Labuksi, serta uraian pekerjaan/job description terkait pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi.

Kedua, upaya pencegahan korupsi melalui fungsi koordinasi dan monitoring pada kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) belum dilaksanakan secara memadai. Di antaranya mencakup tiga bagian. Ketiga, pelaksanaan fungsi penindakan dan eksekusi belum mendukung pengelolaan benda titipan/sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi secara memadai. Di antaranya, tutur BPK, pada Direktorat Penyelidikan yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan benda/barang titipan yang masih dikuasai oleh penyelidikan/satgas penyelidikan.

Related Article

Update Ekonomi Politik, dari Kesepakatan Lingkungan Uni Eropa Hingga Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang Sulit Capai 5 Persen

Update Ekonomi Politik, dari Kesepakatan Lingkungan Uni Eropa Hingga Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang Sulit Capai 5 Persen

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (30 Juni 2021 – 5 Juli 2021), berikut cuplikannya:

1. Uni Eropa Capai Kesepakatan Lingkungan, Targetkan Nol Emisi pada 2050

Dewan Uni Eropa mengadopsi undang-undang perubahan iklim pada Senin (28/6/2021). UU ini secara hukum mewajibkan 27 negara anggota Uni Eropa untuk secara kolektif memangkas emisi rumah kaca sebesar 55 persen pada tahun 2030. Uni Eropa juga menargetkan kawasannya menjadi nol-emisi pada tahun 2050.

Uni Eropa dan beberapa negara lain, memang sudah meningkatkan janji untuk mengurangi gas rumah kaca dan mencapai netralitas karbon. Kesepakatan diambil saat pertemuan puncak perubahan iklim virtual pada April lalu. Meski demikian, ada kekhawatiran bahwa janji tersebut benar-benar dipenuhi menjadi Undang-Undang. Sebagai informasi, baru lima negara yang benar-benar membuat janji yang mengikat secara hukum, yakni Inggris Raya dan Selandia Baru, serta anggota Uni Eropa Hongaria, Luksemburg, dan Prancis.

2. Indonesia-Belanda Perluas Kerja Sama Sawit Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia dan Belanda sepakat memperluas kerja sama di bidang sawit berkelanjutan dan minyak nabati lainnya. Salah satu program yang didukung yaitu pemberian program pengembangan kapasitas bagi petani-petani di Sumatera dan Kalimantan. Program kerja sama ini senilai 5 juta euro dan mencakup juga dukungan kepada petani-petani kecil untuk memenuhi sertifikasi ISPO. Belanda sendiri merupakan importir terbesar minyak sawit Indonesia di Uni Eropa. Sebanyak 15% ekspor Indonesia ke Belanda merupakan kelapa sawit.

3. Indonesia Terima Dana Hibah Rp 1 Triliun dari Jerman

Indonesia mendapatkan dana hibah sebesar Rp 1 Triliun atau 59,4 Juta Euro dari Jerman yang akan akan digunakan untuk pendanaan 16 proyek kerja sama teknis di berbagai bidang, termasuk bidang lingkungan hidup dan ketahanan perubahan iklim. Perwakilan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Federal Jerman secara resmi menandatangani nota kesepakatan untuk sejumlah proyek kerja sama teknis bilateral pada Rabu, 23 Juni 2021.

Terdapat beberapa proyek pembangunan di bidang lingkungan hidup dan ketahanan perubahan iklim. Pertama, proyek Pembangunan Infrastruktur Hijau (Green Infrastructure Development) yang akan berfokus untuk mempromosikan pembangunan infrastruktur ramah iklim di Indonesia. Ada tiga sektor utama, yaitu pengelolaan sampah padat, pengelolaan air limbah dan angkutan umum perkotaan. Kedua, proyek Pencegahan Korupsi di Sektor Kehutanan yang akan mendukung Indonesia mengurangi laju deforestasi melalui peningkatan tata kelola hutan dan pencegahan korupsi, termasuk memerangi kejahatan di sektor kehutanan di Papua.

Ketiga, proyek Perlindungan Sosial Adaptif yang akan mendukung Indonesia dalam melindungi dan mempersiapkan penduduknya, memperkuat ketahanan masyarakat terutama kelompok pendapatan rendah dan miskin yang sangat rentan terhadap perubahan iklim, kejadian cuaca ekstrem dan bencana alam.

Keempat, proyek Rantai Pendingin Berbasis Energi Tenaga Surya untuk Ekonomi Ramah Lingkungan yang bertujuan untuk menciptakan kerangka teknologi dan pasar untuk pengurangan emisi CO2 jangka panjang di sektor pendinginan dan energi di Indonesia.

Terakhir, proyek Climate and Biodiversity Hub Indonesia, bertujuan untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam memperkuat pengarusutamaan dan implementasi kebijakan iklim dan keanekaragaman hayati.

4. Menteri Keuangan Menerbitkan Aturan Baru Mengenai PSN

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan untuk jaminan pelaksanaan PSN terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pada 31 Maret 2021 dan telah diundangkan pada 1 April 2021.

Sebelumnya terdapat PMK 60/PMK.08/2017 dan digantikan dengan PMK terbaru yang diterbitkan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN.

Setelah diperbaharui, PMK terbaru ini melibatkan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah. Keterlibatan BUPI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditujukan agar proses dukungan pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN.

Lebih lanjut, PMK ini juga mengatur ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh pemerintah.

5. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Sulit Kembali ke Level 5%

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dinilai akan sulit kembali tumbuh di level lima persen sebagaimana sebelum terjadinya pandemi covid-19 pada 2019. Pasalnya, nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia terbilang cukup tinggi, bahkan berada di atas pertumbuhan ekonomi.

Melansir Badan Pusat Statistik (BPS), ICOR juga bisa diartikan sebagai dampak penambahan kapital terhadap penambahan sejumlah output (keluaran). Ini merupakan parameter ekonomi makro yang menggambarkan rasio investasi kapital/modal terhadap hasil yang diperoleh (output), dengan menggunakan investasi tersebut.

Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef M. Rizal Taufikurahman mengatakan, nilai ICOR yang di atas Produk Domestik Bruto (PDB) menunjukkan perbaikan iklim usaha dan pertumbuhan industri sangat berat untuk mendongkrak ekonomi kedepannya. Untuk itu ia menyebut, industrialisasi menjadi urgent dalam menjawab tantangan perekonomian ke depan. Rizal menyarankan pemerintah untuk lebih efektif meningkatkan ekspor dari komoditas yang memiliki daya saing cukup tinggi di pasar global. Selain itu, Rizal juga mengusulkan ada kebijakan dari pemerintah untuk menurunkan ICOR melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan nilai tambah melalui dorongan teknologi, dan mendorong produktivitas dari industri pengolahan.

Related Article

Update Ekonomi Politik, dari Target 20.000 Kampung Iklim Hingga RUU Otsus Papua

Update Ekonomi Politik, dari Target 20.000 Kampung Iklim Hingga RUU Otsus Papua

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (15 Juni- 21 Juni 2021), berikut cuplikannya:

1. Pemerintah Targetkan 20.000 Kampung iklim pada 2024

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan terbentuknya Program Kampung Iklim (Proklim) sejumlah 20.000 desa pada tahun 2024. Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak lebih kurang 3.000 desa Proklim di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Laksmi Dhewanti mengharapkan, melalui Proklim ini pemerintah mengajak semua individu masyarakat untuk bersama-sama menjadi pelopor dan penggerak gaya hidup bersih dan sehat di lingkungannya masing-masing.

2. Upaya NATO dalam Perubahan Iklim

Pertama kali dalam sejarah eksistensinya, Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), mulai serius memasukkan persoalan global tentang perubahan iklim ke dalam pertemuan tingkat tinggi atau KTT.

Dalam pertemuan di Brussels Belgia, 14 Juni 2021, persekutuan militer negara-negara barat tersebut memasukkan upaya melawan perubahan iklim dan dampak-dampaknya seperti banjir dan kekeringan dalam komunike KTT itu.

Seperti dilansir Reuters pada awal pekan ini, dalam komunike tersebut NATO memasukkan pertimbangan perubahan iklim ke dalam spektrum kerja penuhnya, mulai dari perencanaan pertahanan, pengembangan kemampuan, hingga kesiapsiagaan dan latihan sipil. Amerika Serikat, Prancis dkk dalam pertemuan di markas pusat NATO itu menyepakati rencana aksi iklim untuk mewujudkan emisi karbon militer hingga 2050.

Menurut pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah, hal tersebut tak lepas dari dari kiprah Amerika Serikat (AS) yang kini dipimpin Presiden Joe Biden. Menurut Rezasyah, posisi Biden itu pun mendobrak kepemimpinan AS di muka dunia yang selama periode sebelumnya di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump memunggungi persoalan perubahan iklim dan pemanasan global. Pendapat Rezasyah itu pun sejalan dengan pemikiran sejumlah diplomat senior NATO di Brussels. Salah seorang diplomat senior Eropa kepada Reuters mengatakan fokus bersama mereka melawan perubahan iklim terhalang selama Trump berkuasa di AS.

Dengan berkomitmen untuk menghilangkan emisi karbon pada 2050, rencana NATO selanjutnya adalah menyelaraskan organisasi dengan jalur yang dapat mencapai tujuan Perjanjian Paris demi membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius (34,7°F). Persekutuan militer Barat itu pun akan melakukan uji coba serta penelitian peralatan-peralatan perang yang menggunakan energi terbarukan.

3. Tren Penurunan Harga CPO

Tren penurunan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) masih belum berakhir. Sepanjang pekan ini, harga CPO turun 6,5%, setelah turun lebih dari 11% pada harga pekan lalu. Hal ini ditengarai karena persediaan CPO yang masih tinggi di Malaysia dan Indonesia serta permintaan yang rendah membuat harganya terus merosot, bahkan diprediksi anjlok lagi dalam beberapa bulan ke depan. CGS-CIMB dalam risetnya mengatakan sentimen harga yang turun masih akan terus membayangi harga CPO hingga ada kejelasan terkait tingkat produksinya.

4. RUU Otsus Papua

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun mengatakan, banyak anggota pansus banyak yang mengusulkan agar pembahasan tidak hanya fokus pada dua pasal, yaitu Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 terkait pemekaran wilayah. Sebab, menurutnya pembahasan mengenai RUU Otsus harus juga melihat perkembangan yang terjadi selama ini di Papua.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada dasarnya pokok revisi UU Otsus Papua hanya pada dua pasal. Mengenai dana Otsus, dana ini dari pemerintah akan dilanjutkan hingga 20 tahun dan kemudian ditambah besarannya dari 2 persen menjadi 2,25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Namun, dana otsus perlu diatur juga lebih rinci mengenai tata kelola keuangan tersebut. Sementara itu, terkait Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah bertujuan memberikan ruang kepada pemerintah pusat dengan mendengarkan aspirasi dari otoritas di Papua seperti DPRP, MPRP, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan semua stakeholder masyarakat. Sehingga, atas dasar itu, Tito menegaskan bahwa pemerintah tak menutup kemungkinan dibukanya pasal-pasal lain untuk direvisi guna mempercepat pembangunan di Papua. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini berharap revisi Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua bisa rampung sebelum 1 November 2021.

Related Article

Update Ekonomi Politik, dari Dana Hibah Kanada untuk Perubahan Iklim Hingga Kenaikan Tarif PPN 10 Persen

Update Ekonomi Politik, dari Dana Hibah Kanada untuk Perubahan Iklim Hingga Kenaikan Tarif PPN 10 Persen

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir  (25 Mei-31 Mei 2021), berikut cuplikannya: 

1. Dana Hibah Kanada Untuk Pendanaan Iklim

Kanada bekerja sama dengan UNEP akan menyalurkan hibah sebesar 4,8 juta dolar Kanada atau sekitar 568,78 Miliar Rupiah melalui Tropical Landscapes Finance Facility (TLFF) untuk pengendalian krisis iklim di Indonesia. Rinciannya, hibah tersebut akan digunakan salah satunya untuk meningkatkan akses perbankan untuk proyek-proyek yang mendorong pertumbuhan hijau dan pemanfaatan livelihood pedesaan. Kanada sendiri pada 2015 berkomitmen untuk menyalurkan pendanaan iklim negara berkembang sebesar 2,5 Miliar Dolar Kanada guna mengimplementasikan adaptasi dan mitigasi serta meningkatkan kapasitas melacak perkembangan pengendalian iklim mereka. Indonesia menjadi salah satu negara yang merasakan manfaat pendanaan tersebut, termasuk melalui saluran Canadian Climate Fund for Private Sector in Asia, Global Climate Fund, Global Environment Facilities, Forest Carbon Partnership Facilities.

2. KPPU: Gurih Bisnis Kelapa Sawit Tidak Sampai ke Petani

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan gurihnya bisnis kelapa sawit tidak sampai ke tangan petani rakyat. Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih menyebut kondisi itu terlihat dari petani kebun kelapa sawit yang tak kunjung sejahtera. Pernyataan Guntur itu diamini oleh Pengamat Ekonomi Pembangunan dari UPN Veteran Jakarta Fachru Nofrian. Menurut dia, memang secara angka semakin banyak penyerapan tenaga kerja di industri kelapa sawit. Bukannya kabar baik, ia menyebut penyerapan tersebut merupakan pertanda semakin banyaknya pemilik kebun yang malah menjadi buruh.

Mengutip data Kementerian Pertanian, terjadi peningkatan tenaga kerja industri sawit pada 2011-2015. Pada 2011 misalnya, buruh kelapa sawit dinyatakan sebesar 3,65 juta dan mengalami peningkatan pada 2012 menjadi 3,7 juta. Pada 2013, angka mengalami pertumbuhan pesat menjadi 5,18 juta dan naik lagi pada 2014 menjadi 5,21 juta. Lalu, pada 2015 buruh kebun sawit dinyatakan sebanyak 5,5 juta orang.

Kemudian, Fachru juga menyoroti kenaikan investasi di sektor terkait yang tidak sejalan dengan nilai tukar buruh tani tanaman perkebunan rakyat yang mengalami tren penurunan hingga 2019. Menurut Fachru, salah satu kontribusi utama turunnya nilai tukar petani sawit adalah luas area tanam yang cenderung menurun. Ini membuat petani tidak memiliki daya tawar dan rentan merugi.

Dari analisis Fachru, pendapatan bersih petani sawit pada 1990 dibandingkan 2013 cenderung turun. Dia menjelaskan, untuk produksi rata-rata sebanyak 4.600 ton per KK, pendapatan bersih yang diterima petani pada 1990 mencapai Rp280.200 per KK per bulan. Dengan perbandingan harga berlaku, ia menyebut pada 2013 pendapatan bersih petani sawit tidak berbeda jauh, yakni berkisar antara Rp100 ribu-Rp200 ribu.

3. Inggris Lirik Limbah Sawit RI Jadi Bahan Baku Energi Terbarukan

Pemerintah Inggris melirik limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME) sebagai bahan baku dalam mendorong penggunaan energi terbarukan. Hal ini semakin menguatkan posisi Indonesia sebagai eksportir bahan baku ke negara tersebut. CEO Argent Energy Erik Rietkerk berencana untuk menambah impor POME dari Indonesia sampai dengan sekitar 250 ribu ton pada 2022, khususnya karena kualitas POME asal Indonesia dianggap lebih baik dibandingkan dari negara lain. Pada 2020, Inggris mengimpor kelapa sawit Indonesia (HS Code 1511 dan 1513) senilai USD 67,9 juta, yakni meningkat 10,2 persen dibandingkan impor pada 2019 senilai USD 61,6 juta.

4. 51 Pegawai KPK Bakal Dipecat

Sebanyak 51 pegawai KPK yang dinyatakan bakal dipecat. Keputusan itu setelah adanya pertemuan antara petinggi KPK dengan BKN. 51 pegawai itu adalah bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Sedangkan 24 pegawai KPK lain yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes wawasan kebangsaan (TWK). Langkah pemecatan itu diambil ketika KPK masih membutuhkan tambahan sekitar 100 penyidik di tim penindakan. Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan skema penambahan 100 penyidik di KPK memang sudah siapkan sejak lama. Itu pun mencakup dari beberapa kebutuhan di bagian penyelidikan, penyidikan, tim pencari buronan, dan lainnya. Karyoto pun tak memungkiri mengalami kesulitan bila dari 51 pegawai KPK ada dari tim penindakan.

Dasar hukum pemecatan 51 pegawai KPK sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Namun, UU KPK tidak mengatur soal TWK sebagai syarat alih status pegawai. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 juga tidak mengamanatkan hal tersebut. Oleh karena itu, menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari, urusan kepegawaian di KPK memiliki aturan yang lebih khusus yang menaunginya alias yang bersifat lex specialis.

Dalam UU KPK 19/2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 menjelaskan hanya ada 5 tahapan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Lima tahapan itu tercantum dalam Pasal 69B UU 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Pasal 4 PP 41 Tahun 2020. Tahap pertama, penyesuaian jabatan-jabatan pada KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK saat ini. Ketiga, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki. Keempat, melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Terakhir, melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Fery juga mengatakan pemecatan itu bertentangan dengan putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa seluruh proses alih status tersebut tidak boleh merugikan KPK.

5. Tarif PPN 10 Persen Bakal Naik

Pemerintah tengah menyiapkan reformasi besar-besaran di sektor perpajakan. Langkah tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terdapat sejumlah perubahan besar soal perpajakan dalam RUU ini. Salah satunya mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini pemerintah mematok besaran tarif PPN di angka 10 persen. Untuk diketahui PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. PPN bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung. Soal kenaikan PPN ini, pemerintah akan melakukan pembahasan intensif dengan DPR. Semua keputusan nantinya akan disesuaikan dengan memperhatikan kondisi dan situasi perekonomian terkini.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, ruang fiskal harus ditingkatkah di tengah pandemi Covid-19. Dalam kondisi yang sulit, kebutuhan belanja negara meningkat. Namun di sisi lain, penerimaan negara menurun. Salah satu alternatif yang dikaji untuk meningkatkan ruang fiskal ialah tarif PPN. Tarif PPN memiliki beberapa isu yang masih harus dituntaskan. Pertama, masih banyak barang dan jasa yang penyerahannya tidak dipungut PPN. Lalu kedua, efektivitas pemungutan PPN di Indonesia masih 60 persen dari total yang seharusnya bisa dipungut. Ketiga, perbandingan antara penerimaan PPN dan PDB hanya 3,62 persen.

Lebih lanjut, saat ini, posisi tarif PPN ialah 10 persen. Ternyata, tarif PPN Indonesia termasuk jajaran terendah di dunia. Menurut data Tax Summary PwC, tarif PPN negara-negara ASEAN cenderung rendah. Singapura memberlakukan tarif PPN 7 persen, Thailand 7 persen, Laos dan Vietnam 10 persen, Kamboja 10 Persen. Untuk Malaysia, tarif PPN 10 persen namun tarif pajak jasa 6 persen. Dibandingkan negara seperti Belanda, tarif PPNnya mencapai 21 persen, jelas lebih tinggi. Prancis 20 persen, Italia 22 persen, Inggris 20 persen, Jerman 16 persen, dan Spanyol 21 persen.

Related Article

Update Ekonomi Politik, dari Permen Kominfo Hingga Peretasan Aktivis Anti Korupsi

Update Ekonomi Politik, dari Permen Kominfo Hingga Peretasan Aktivis Anti Korupsi

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (18 Mei-24 Mei 2021), berikut cuplikannya:

1. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mewajibkan setiap PSE untuk mendaftarkan diri ke Kominfo untuk memperoleh sertifikat. Platform elektronik diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November 2020. Aturan itu menyebut beberapa pihak yang wajib terdaftar ke Kominfo yakni PSE yang beroperasi di Indonesia, memberikan layanan atau dipergunakan di Indonesia. Ini tak terkecuali mereka yang didirikan di negara lain atau berdomisili tetap di negara lain seperti Facebook, TikTok, hingga Clubhouse.

Mereka harus melaporkan mulai dari model bisnis hingga data pribadi yang diproses. Platform juga diminta untuk memberikan akses sistem elektronik jika diminta kementerian/lembaga dan harus diberikan selama memenuhi syarat. PSE privat juga dituntut untuk membantu penegak hukum untuk penanganan perkara dan data yang diminta wajib diberikan paling lambat 5 hari waktu kalender sejak permintaan diajukan.

Peraturan ini menuai kritikan dari beberapa pihak. SAFEnet mengatakan peraturan ini berpotensi menjadi “pelanggaran hak-hak dasar atau hak-hak asasi manusia yang dilegalkan.” Peraturan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik karena membuat data pribadi begitu mudah diakses oleh otoritas, padahal selama ini saja tak ada pengawasan yang independen dalam memperoleh akses serta data tersebut kerap disalahgunakan. Peraturan ini juga memungkinkan dilakukannya pemutusan akses yang itu bermakna berpotensi terjadinya pembatasan hak pengguna. Terdapat 65 kata ‘pemutusan akses’ dalam peraturan itu. Standar pembatasannya pun dianggap karet.

Kemudian, substansi peraturan ini juga dianggap “melampaui batasan yang diberikan dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Secara legal, “materi muatan Permenkominfo semestinya sebatas dalam rangka ‘penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan’,” sementara “substansi Permenkominfo 5/2020 mengandung materi muatan yang mencakup pengaturan hak-hak digital, termasuk pembatasannya.”

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan bahwa peraturan ini tidak jelas mekanisme hingga pengawasannya. Wahyudi mengatakan bahwa data pribadi dan pembatasan hak seperti takedown hanya bisa dilakukan lewat dua cara, yakni lewat regulasi setingkat undang-undang atau putusan pengadilan dan Permenkominfo jelas menabrak itu. Ia juga khawatir pihak yang mendapatkan akses seperti pemerintah, lembaga, maupun penegak hukum melakukan abuse of power dengan mengambil materi yang tidak sesuai dengan surat permohonan kepada platform. Selain itu, Permenkominfo 5/2020 juga menimbulkan situasi state-centered karena membuat pemerintah menjadi regulator, pengawas, sekaligus pemberi sanksi. Hal ini menurutnya jauh dari nilai demokrasi.

2. Kelompok G7 Sepakat Hentikan Pendanaan Batu Bara untuk Atasi Perubahan Iklim

Tujuh negara maju yang tergabung dalam kelompok G7 sepakat untuk menghentikan pendanaan internasional proyek batu bara yang mengeluarkan emisi karbon pada akhir tahun ini, termasuk penghentian dukungan untuk semua bahan bakar fosil, untuk memenuhi target perubahan iklim yang telah disepakati secara global. Negara-negara G7 juga setuju untuk bekerja dengan mitra global lainnya untuk mempercepat penyebaran kendaraan tanpa emisi, melakukan dekarbonisasi sektor tenaga listrik pada tahun 2030-an, dan menghindari pembiayaan bahan bakar fosil internasional, meskipun tidak ada tanggal spesifik yang diberikan untuk targetnya. Meskipun demikian, hal yang perlu menjadi catatan adalah negara-negara G7 perlu menetapkan jadwal yang lebih ketat dalam implementasi kesepakatan ini.


3. Uni Eropa Dinilai Tidak Konsisten Soal Kelapa Sawit Indonesia

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menilai sikap Uni Eropa mengenai sawit Indonesia tidak konsisten dengan prinsip dasar fair and free trade. Menurutnya, Uni Eropa terkesan terus mencari-cari alasan untuk menghambat masuknya produk sawit ke kawasan itu.
Dimana, alasan yang dipakai dinilai tidak cukup kuat secara ilmiah, sehingga disinyalir hanya merupakan upaya untuk menghindar dari persaingan pasar yang adil.

Menurut Jerry dasar berpikir Uni Eropa telah salah khususnya dalam implementasi parameter-parameter mengenai lingkungan. Selain itu, Uni Eropa cenderung melihat secara parsial dan tidak melihat proses sejarah dengan baik dalam penggunaan lahan.
Jerry menegaskan bahwa Indonesia berhak untuk mengalokasikan sumber-sumber daya sesuai dengan kerangka kebijakan yang dipunyai Indonesia sendiri. Itu merupakan bentuk kedaulatan ekonomi Indonesia. Apalagi dalam menyusun kebijakan ekonomi dan pembangunan, Indonesia sudah mempunyai berbagai pertimbangan multi sektor termasuk dalam isu lingkungan, sosiologis dan kesehatan.

Sebagai informasi, Uni Eropa mempermasalahkan produk kelapa sawit Indonesia, khususnya biodiesel karena melanggar ILUC dan REDD+. Indonesia menggugat hambatan perdagangan itu di WTO. Jerry beberapa kali memimpin delegasi Indonesia di Jenewa melawan argumen Uni Eropa. Jerry optimistis Indonesia akan memenangkan gugatan dan kelapa sawit Indonesia akan bisa memperkuat peran di pasar Internasional.

4. Peretasan Aktivis Anti Korupsi

Sejumlah aktivis antikorupsi mengalami upaya peretasan saat melaksanakan diskusi daring bersama delapan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/5) kemarin yang bertajuk “Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai”. Upaya peretasan dialami oleh anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga para mantan pimpinan KPK yang jadi pembicara dalam konferensi pers yang menyikapi upaya pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Busyro Muqoddas mengatakan upaya peretasan sudah terjadi sebelum ia mengisi diskusi. Ia menerima panggilan telepon bertubi-tubi dari nomor tidak dikenal atau robocall. Menurutnya nomor yang mengganggunya memiliki kemiripan: angka di awal sama, yakni 0821, namun di belakang berbeda-beda secara berurutan. Begitu juga dengan Bambang Widjojanto. Ia sampai terlambat menghadiri diskusi ICW lantaran ada pihak tak bertanggung jawab mengambil alih telepon genggamnya. Seperti Busyro, Bambang juga diberondong panggilan telepon.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan terdapat sembilan pola peretasan selama diskusi berjalan: dari mulai akun tak dikenal masuk dengan menggandakan nama pembicara dan dengan nama staf ICW, mendadak muncul foto dan video porno, dan mikrofon mendadak bisu dan video tetiba mati. Semestinya dalam diskusi tersebut turut hadir mantan Komisioner KPK lain, Abraham Samad. Namun Samad gagal mengakses tautan yang diberikan panitia, diduga masih berkenaan dengan upaya peretasan. Kemudian peretas berusaha memecah konsentrasi moderator bernama Nina dengan cara membajak akun ojek daringnya. Lalu delapan orang staf ICW mengalami pengambilan paksa akun WhatsApp; beberapa orang yang diretas diberondong panggilan telepon dari nomor Amerika Serikat dan nomor Telkomsel; akun surat elektronik dan Telegram milik para staf ICW juga coba diambil alih namun gagal.

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor, menilai dugaan peretasan yang dilakukan pada konferensi pers daring Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 17 Mei 2021 merupakan kemunduran dalam kebebasan berpendapat. Di negara demokrasi, semua warga bebas menyampaikan kritik. Ketidaksetujuan pada kritik harus disampaikan secara argumentatif. Dugaan adanya peretasan dalam forum publik yang diselenggarakan secara daring dapat berdampak buruk. Semangat warga untuk berbicara secara bebas bisa menurun.

Related Article

id_IDID