Madani

Tentang Kami

Update Ekonomi Politik, dari Evaluasi Moratorium Sawit Hingga Beban Utang Pemerintah Bisa Capai 55 Persen PDB

Update Ekonomi Politik, dari Evaluasi Moratorium Sawit Hingga Beban Utang Pemerintah Bisa Capai 55 Persen PDB

Yayasan Madani Berkelanjutan merangkum beberapa peristiwa penting terkait dengan kondisi ekonomi-politik yang terjadi dalam sepekan terakhir (27 Juli 2021 – 2 Agustus 2021), berikut cuplikannya:

1. Pemerintah tengah mengevaluasi aturan moratorium perkebunan kelapa sawit

Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Musdhalifah Machmud mengatakan, saat ini Kemenko Perekonomian bersama kementerian/lembaga terkait, tengah menyiapkan laporan evaluasi pelaksanaan Inpres tersebut. Nantinya, laporan evaluasi akan disampaikan kepada Presiden.

Musdhalifah mengatakan, pelaksanaan kegiatan yang terdapat dalam Inpres nomor 8 tahun 2018 terbilang cukup baik. Diantaranya tata kelola perkebunan kelapa sawit, kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan. Termasuk penurunan emisi gas rumah kaca. Serta peningkatan pembinaan petani kelapa sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Meski begitu, hingga saat ini belum diputuskan apakah Inpres nomor 8 tahun 2018 akan diperpanjang atau tidak.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, saat ini Inpres 8/2018 tengah dijalankan. Salah satunya evaluasi perizinan dan penyelesaian tumpang tindih aturan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Asosiasi petani sawit yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) meminta Presiden Jokowi untuk melanjutkan moratorium sawit. POPSI meminta Presiden Jokowi untuk memperpanjang Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang evaluasi izin dan peningkatan produktivitas atau moratorium sawit.

2. Joe Biden Sebut Kota Jakarta bakalan tenggelam 10 tahun lagi

Bahaya pemanasan global menjadi isu utama pidato Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden di Kantor Direktur Intelijen Nasional, Selasa (27/7/2021). Dalam pidatonya tersebut, dia mengingatkan kembali mengenai perubahan iklim dan pemanasan global yang bisa saja mengubah doktrin strategis nasional.

Ia mengatakan, jika permukaan air laut 2,5 kaki atau 7,6 cm saja, akan ada jutaan orang yang harus pindah dari lokasi yang ditinggali saat ini dan berebut lahan subur. Menurutnya, jika hal itu benar terjadi seperti sesuai proyeksi bahwa Jakarta akan tenggelam pada 10 tahun mendatang. Hal inilah yang kemudian mendorong Pemerintah RI saat ini mulai mewujudkan rencana memindahkan ibu kota ke Kalimantan.

Biden pun meminta AS untuk bekerja sama dengan dunia dalam upaya mencegah dampak perubahan iklim lebih jauh. Terpisah, pada 2019 lalu, badan antariksa AS, NASA, juga pernah menyatakan bahwa tanah Jakarta kian tenggelam akibat perubahan iklim dan sejumlah masalah lainnya. NASA juga menyebutkan sejumlah masalah lain yang menjadi faktor penyebab kerusakan alam di Jakarta, di antaranya tingkat urbanisasi tinggi, kesalahan penggunaan lahan, dan peningkatan populasi.

3. Indonesia akan Usung Isu Perubahan Iklim saat Presidensi G20 2022

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Indonesia akan mengusung isu perubahan iklim saat menjadi tuan rumah atau presidensi Konferensi Tingkat Tinggi G20 (KTT G20) pada 2022. Menkeu menambahkan, dalam forum tersebut juga akan dibentuk kelompok kerja keuangan berkelanjutan atau sustainable finance working group (SFWG).

Kelompok kerja itu akan membahas lima area, yakni penyelarasan arus keuangan, akses terhadap informasi yang andal dan tepat waktu, asesmen pengelolaan risiko iklim dan sustainability, serta mengoptimalkan pendanaan publik dan sistem insentif. Kemudian, isu atau elemen cross-cutting, seperti katalisasi teknologi, inovasi, digitalisasi, dan strategi transisi keuangan.

Menkeu menyatakan, lima domain keuangan tersebut akan diintegrasikan dengan aspek sustainability dan ancaman perubahan iklim dalam tiap pengambilan keputusan. Menurutnya, inisiatif semacam itu perlu disiapkan bukan sekadar menunggu. Harapannya, SFWG dapat menyusun aksi konkret lewat pengembangan lingkungan yang memungkinkan mobilisasi pembiayaan internasional, termasuk komitmen negara-negara maju serta dukungan dari lembaga-lembaga keuangan multilateral.

4. Sukses Terbitkan Green Bond, Sri Mulyani Siapkan SDG’s Bond

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mempersiapkan Sustainable Development Goals (SDGs) bond. Saat ini sedang dalam tahap review oleh lembaga internasional. Menurutnya, SDGs bond dibentuk oleh pemerintah setelah sukses dengan green bonds atau pembiayaan hijau yang dibentuk pada tahun 2018 lalu.

Adapun SDGs bond ini akan memiliki skema yang sama dengan green bond, yakni digunakan untuk pembangunan berkelanjutan atau proyek-proyek yang ramah lingkungan sesuai dengan standar internasional. Ini sejalan dengan langkah Indonesia untuk mengurangi emisi karbon. Untuk mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan ini, ia menuturkan membutuhkan perkiraan anggaran US$ 5-7 triliun. Anggaran yang sangat besar membuat partisipasi swasta dan dana internasional dibutuhkan untuk memenuhinya.

5. Beban utang pemerintah bisa capai 55% PDB pada tahun 2023

Lembaga internasional Moody’s memperkirakan rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023 berpotensi membengkak di atas 45% PDB. Besaran ini berarti lebih besar dari target yang disampaikan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang sebesar 43,21% hingga 43,99% PDB di 2023.

Senada, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira memperkirakan utang pemerintah pada tahun 2023 akan jauh lebih besar dari target pemerintah. Bahkan proyeksinya, bisa lebih dari 55% PDB di tahun 2023. Hal ini dikarenakan besarnya kebutuhan belanja dan proyeksi rasio penerimaan pajak yang masih rendah.

Namun, bukan berarti tak ada jalan keluar bagi pemerintah untuk mempersempit rasio utang. Salah satunya, adalah pemerintah perlu menghemat belanja yang memang tidak urgen, seperti contohnya memperkecil biaya birokrasi untuk belanja pegawai dan belanja barang.

Pemerintah juga disarankan untuk menunda proyek infrastruktur yang dibiayai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kemudian, pemerintah bisa melakukan upaya ekstra untuk menggenjot penerimaan. Dengan cara menambah tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi kaya atau dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar dengan tarif yang lebih tinggi, yaitu 40% hingga 45%.

Pemerintah juga diharapkan mampu mendorong kepatuhan pembayaran dan pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi non karyawan. Berikutnya, pemerintah juga bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dari sinkronisasi data antara eksportir komoditas dengan data di negara tujuan ekspor.

Related Article

Presiden Harus Memperpanjang dan Memperkuat Inpres Moratorium Sawit Sebagai Wujud Komitmen Perbaikan Tata Kelola Sawit

Presiden Harus Memperpanjang dan Memperkuat Inpres Moratorium Sawit Sebagai Wujud Komitmen Perbaikan Tata Kelola Sawit

[Jakarta, 6 Juli 2021] Inpres Moratorium Sawit merupakan instrumen penting yang memberi peluang besar bagi Indonesia untuk menguraikan dan menyelesaikan persoalan tata kelola industri sawit. Buruknya tata kelola industri sawit Indonesia selama ini menjadi hambatan utama bagi terwujudnya industri sawit yang berkelanjutan dan keberterimaan sawit di pasar global. Inpres Moratorium Sawit itu sayangnya akan berakhir pada 19 September 2021. Padahal Inpres tersebut belum tuntas dilaksanakan dan belum sepenuhnya mencapai tujuannya. Namun dampak positif dari pelaksanaan Inpres sudah tampak di beberapa daerah yang memberikan respon positif terhadap pelaksanaan Inpres tersebut. Karena itulah Inpres Moratorium Sawit penting dan mendesak bukan hanya untuk diperpanjang tetapi juga untuk diperkuat agar dapat mencapai tujuan. Demikian sampaikan oleh Sri Palupi, peneliti dari The Institute for Ecosoc Rights menanggapi akan berakhirnya Inpres Moratorium Sawit.

 

Secara konseptual kebijakan ini sangat strategis, hanya saja belum optimal dalam tataran implementasi. Belum optimalnya implementasi moratorium sawit  disebabkan berbagai hal yang menghambat seperti belum adanya target spesifik. Sehingga diperlukan penguatan produk hukum dengan disertai target yang spesifik seperti peningkatan produktivitas maupun review izin dengan ukuran target  yang jelas.

Rahmadha, Juru Kampanye Kelapa Sawit Kaoem Telapak menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia telah berada di jalur yang tepat dalam mewujudkan tata kelola sawit berkelanjutan yang tercermin melalui Inpres Moratorium Sawit. Inilah esensi dari penerimaan pasar minyak sawit Indonesia di pasar global. Namun peluang strategis tersebut berpeluang hilang jika aturan ini tidak diperpanjang. Persoalan seperti review izin dan konflik sosial yang belum tuntas dapat menciptakan sentimen negatif bagi pasar global. Apalagi proyeksi konsumsi sawit Indonesia sampai tahun 2024 masih didominasi oleh pasar ekspor.

Kepercayaan masyarakat global terhadap komoditas minyak sawit Indonesia yang berkelanjutan adalah hal terpenting yang terus dijaga dan ditingkatkan oleh pemerintah Indonesia. Mengingat setiap tahunnya, sebesar 19% konsumsi dan permintaan dari total CPO global berasal dari sawit bersertifikat berkelanjutan.  Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch menambahkan, Inpres Moratorium Sawit juga menjadi jawaban bagi tuntutan pasar internasional akan produk sawit yang berkelanjutan. Kebijakan ini menjadi tools bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan perbaikan tata kelola untuk menghasilkan produk sawit yang dapat diterima pasar global. Juga jika tata kelola perkebunan sawit menjadi lebih baik maka iklim investasi di Indonesia akan semakin positif.

Tidak hanya untuk pemerintah pusat, perpanjangan moratorium sawit juga dibutuhkan oleh daerah untuk mengurai permasalahan tumpang tindih lahan. Salah satu langkah yang perlu diapresiasi adalah komitmen Pemerintah Papua Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kaji ulang terhadap izin 30 perusahaan perkebunan sawit dalam dua tahun terakhir. Hasilnya, pencabutan 14 izin perusahaan sawit oleh Bupati dan rencana mencabut izin empat perusahaan di provinsi konservasi tersebut. Langkah ini juga yang semestinya dapat dilakukan pemerintah daerah yang lain untuk mengurai permasalahan serupa.

Lebih dari semata pencabutan izin, kebijakan Moratorium Sawit mendatang sudah semestinya mampu bekerja sebagai langkah korektif bagi penyelesaian sawit dalam kawasan hutan. Salah satunya meminta semua tutupan hutan tersisa dalam izin untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan atau ditetapkan sebagai HCV atau melalui skema hutan adat. Hal yang perlu ditekankan lagi ialah kebijakan Moratorium mendatang tidak hanya dilaporkan pada Presiden tetapi juga harus dipublikasi ke publik untuk menjamin keterbukaan informasi,” terang Arie Rompas Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace.[]

Kontak Media:

  • Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace, HP. 0811 5200 822
  • Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch, HP. 0811448677
  • Sri Palupi, Peneliti The Institute for Ecosoc Rights, HP. 0813 1917 3650
  • Rahmadha, Juru Kampanye Kelapa Sawit Kaoem Telapak, HP. 081288135152

Related Article

Lomba Karya Tulis Mahasiswa: “Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium”

Lomba Karya Tulis Mahasiswa: “Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium”

Saat ini, industri sawit memegang peranan strategis dalam perekonomian nasional sebagai penghasil devisa ekspor, penyedia lapangan kerja, serta tumpuan mata pencaharian jutaan keluarga petani. Indonesia adalah negara pengekspor sawit terbesar di dunia, jauh mengungguli Malaysia sejak tahun 2016. Selain itu, masyarakat Indonesia juga merupakan konsumen minyak sawit terbesar di dunia.

 

Namun demikian, akibat tata kelola yang belum baik, industri sawit telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang tinggi, yang lantas menurunkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global. 

 

Atas fakta tersebut dibutuhkan upaya konkret dan kreatif untuk meningkatkan public awareness and support terkait pentingnya perpanjangan moratorium sawit dan perbaikan tata kelola sawit secara menyeluruh menuju berkelanjutan. Atas dasar tersebut di atas, Tempo Media Group bekerja sama dengan Yayasan Madani Berkelanjutan mengadakan Lomba Karya Tulis Mahasiswa dengan tema “Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium”.

 

TUJUAN 

  1. Memberi ruang dan wadah ekspresi mahasiswa dalam menuangkan gagasan dan pengetahuan tentang isu sawit melalui karya tulis.

  2. Memberi apresiasi kepada para mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan khususnya sawit, agar industri ini dapat lebih baik dan berkelanjutan.

  3. Memberi edukasi dan informasi kepada mahasiswa tentang isu sawit di Indonesia melalui kompetisi.

  4. Memberi referensi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan untuk pengambilan kebijakan dengan gagasan yang dikemukakan oleh mahasiswa sebagai generasi pemikir dan penerus bangsa 

Persyaratan: 

  1. Follow IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo , dan tag 3 temen untuk join lomba ini. 

  2. Karya tulis merupakan hasil Original dan Belum Pernah dipublikasikan dengan cara menandatangani surat pernyataan pada form yang telah disediakan (bit.ly/PernyataanKeaslianKaryaTulis).

  3. Kirim Hasil Karya Tulis dalam bentuk PDF.

  4. Deadline Kompetisi 10 Juni 2021.

  5. Pengumuman Pemenang Tahap 1 Menuju 10 besar Akan Diumumkan Melalui Email, Telepon dan Social Media Tempo, pada 14 Juni 2021. 

  6. Peserta yang terpilih masuk di tahap 10 besar, akan melaksanakan presentasi dan penjurian langsung (virtual) dengan Juri Utama pada tanggal 21 Juni.

  7. Registrasi di link pendaftaran Bit.ly/CCKaryaTulisTempo.

  8. Summary tulisan di capture dan di posting di IG Story, tag dan mention ke IG @madaniberkelanjutan dan @majalah.tempo dengan hastag #masadepansawitindonesia #indonesiatangguh.

  9. Referensi artikel harus mengutip salah satu hasil publikasi Madani (dapat diakses di www.madaniberkelanjutan.id).

  10. Menuliskan nama lengkap, asal kampus di awal karya tulis.

  11. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Tema Karya Tulis: Masa Depan Sawit Indonesia di Penghujung Moratorium Sub Tema : 

  1. Moratorium Sawit: Langkah Memperbaiki Tata Kelola Sawit di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas peluang dan tantangan kebijakan moratorium sawit yang akan habis pada bulan September 2021 mendatang.

  2. Bagaimana Membangun Sawit Berkelanjutan di Indonesia. Pada subtema ini, peserta dapat membahas urgensi adanya produk- produk sawit yang  ramah lingkungan bagi generasi mendatang.

  1. Bagaimana Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan  para pihak untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

  1. Bagaimana Mengatasi Bencana Alam akibat Pembukaan Sawit. Pada subtema ini, peserta dapat membahas permasalahan bencana yang salah satunya  diakibatkan oleh pembukaan lahan untuk sawit baru. Serta kondisi aktual pembangunan  desa yang dikelilingi sawit serta solusi inovatif untuk mengurai permasalahan tersebut.

  1. Membangun Perekonomian Masyarakat Berbasis Komunitas. Pada subtema ini, peserta dapat membahas dan merekomendasikan langkah konkrit agar daerah (provinsi/kabupaten/kota) tidak hanya menggantungkan pembangunan dari  salah satu sektor tertentu (sawit) semata.

Ketentuan Karya Tulis : 

  1. Maksimal karakter untuk karya tulis yaitu 3400 karakter dengan spasi.

  2. Karya tulis harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baku dan benar. 

  3. Artikel karya tulis harus memuat satu foto atau gambar yang sesuai dengan  bahasan.

  4. Di dalam artikel harus terdapat judul, serta caption foto yang jelas 

Syarat Pendaftaran :

Mengisi seluruh data-data dengan lengkap di form bit.ly/CCKaryaTulisTempo

 

Juri:

  1. Anton Septian, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo.

  2. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan 

Timeline Kegiatan: 

  1. 6 Mei : Kick Off dan Pembukaan Lomba 
  2. 6 Mei – 10 Juni : Pendaftaran, submit karya dan penjaringan peserta 10 Juni : Batas akhir pemasukan karya tulis 
  3. 10 Juni – 14 Juni : Seleksi berkas administrasi dan karya tulis tahap 1 14 Juni : Pengumuman 10 besar 
  4. 21 Juni : Presentasi dan penjurian 10 besar 
  5. 23 Juni : Pengumuman Pemenang 

Teknis Acara: 

Program ini akan dimulai dengan konten kick off di IG Feed Tempo dan  Madani pada tanggal 6 Mei, dalam sesi kick off ini akan diumumkan juga seluruh syarat  dan ketentuan lomba, serta hadiah yang akan didapat oleh para pemenang, tanggal 6  Mei juga akan dijalankan promo program di social media tempo (twitter, FB, dan IG Story),  di tanggal 6 Mei ini juga sudah mulai dilakukan penjaringan dan para peserta sudah  dapat untuk submit karyanya di link yang akan disediakan Tempo, proses penjaringan  dan submit karya akan berlangsung sampai 10 Juni, pada tanggal 10 Juni adalah sesi  closing program, sesi ini akan diumumkan di IG Tempo dan Madani, kemudian pada  tanggal 10 Juni – 14 Juni akan dilakukan seleksi berkas dan penjurian terhadap seluruh  karya yang masuk, kemudian tanggal 14 Juni akan diumumkan 10 besar yang lolos ke  tahap selanjutnya, 21 Juni para 10 besar akan presentasi dan dilakukan penjurian  langsung, kemudian tanggal 23 Juni akan diumumkan seluruh pemenang dari program  ini. 

Hadiah:  

  • Juara 1 (Uang tunai sebesar 3jt Rupiah, plakat, sertifikat dan karyanya dipublikasikan di  Majalah Tempo, Kelas Khusus Pelatihan Menulis Menembus dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Spesial dari Madani) 

  • Juara 2-10 (Plakat, sertifikat, Kelas Khusus Pelatihan Menulis dari Tempo, Free  Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise Special dari Madani) 

  • Juara 11 – 30 (E-certificate, Free Langganan 3 Bulan Tempo Digital, Merchandise  Special dari Madani)

Target Peserta:

Mahasiswa Diploma dan Strata 1 Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di Indonesia

Kriteria penilaian lomba karya tulis:

Penilaian terdiri dari 2 aspek (naskah karya tulis dan presentasi karya tulis).

  1. Penilaian ini dilaksanakan oleh juri yang telah ditentukan oleh panitia.

  2. Seleksi pada tahap awal (penyisihan ) dilakukan oleh panitia dan seleksi akhir (finalis) dilakukan oleh dewan juri.

  3. Tim juri akan menetapkan juara 1 s.d 30. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 

Related Article

Perpanjangan Moratorium Sawit: Momentum Build Back Better

Perpanjangan Moratorium Sawit: Momentum Build Back Better

Saat ini, bisa dikatakan bahwa dunia berada dalam situasi yang tidak pasti terutama perihal kondisi perekonomian global. Termasuk Indonesia, dimana dampak Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional menyebabkan pertumbuhan ekonomi mengalami resesi sebesar kurang lebih minus 2 persen. Oleh karena itu, banyak negara mulai memikirkan bagaimana cara untuk survive melawan resesi ekonomi yang melanda dunia.

Salah satu cara yang semakin digaungkan untuk dapat diimplementasikan adalah mengubah praktek ekonomi secara holistik dari yang sifatnya eksploitatif menjadi praktek ekonomi yang sifatnya berkelanjutan lantaran nilai eksternalitas dari kerusakan lingkungan yang menjadi penyebab pertumbuhan ekonomi tidak optimal. Selain nilai eksternalitas, urgensi pergantian metode praktek ekonomi penting dilakukan disebabkan karena beberapa hal. 

Laporan terbaru dari World Wild Fund for Nature (WWF) menjelaskan dalam 60 tahun terakhir, penyakit-penyakit yang diklasifikasikan sebagai pandemi seperti HIV, SARS, MERS, Zika, hingga Covid-19 disebabkan oleh kerusakan alam yang parah. Di sisi lain, studi dari Oxford University menunjukkan bahwa adanya sinergitas antara kebijakan pemulihan ekonomi dengan kebijakan yang positif terhadap perubahan iklim memberikan prospek yang baik terhadap pertumbuhan ekonomi serta kualitas hidup manusia. 

Indonesia sendiri dapat memulai praktek ekonomi yang berkelanjutan melalui perbaikan tata kelola hutan dan lahan guna membangun ketahanan terhadap bencana alam, dampak perubahan iklim, hingga kemungkinan pandemi lain yang akan terjadi akibat kerusakan alam dan lingkungan. Hal ini bisa dimulai salah satunya dari perbaikan tata kelola perkebunan sawit yang selama ini ditemui beberapa permasalahan. 

Penelitian Turubanova (2018) menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan persentase kehilangan hutan alam primer terbesar di dunia dan salah satu faktor terbesar penyebabnya adalah ekspansi perkebunan kelapa sawit (Busch, 2015). Selain itu, penelitian Yayasan Madani Berkelanjutan juga menunjukkan bahwa lebih dari satu juta hektar kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2019 erat kaitannya dengan keberadaan izin konsesi perkebunan sawit dan hal ini tentunya menyebabkan kerugian materiil yang tidak sedikit. Menurut World Bank, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sepanjang 2019 tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 72,95 Triliun atau setara dengan 0,5 persen dari GDP Indonesia. 

Momentum Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sawit dapat hadir apabila Pemerintah melakukan perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Izin Perkebunan Kelapa Sawit dan Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau dikenal sebagai Inpres Moratorium Sawit yang akan habis pada September tahun ini. Moratorium Sawit sendiri dapat memberikan ruang bagi Pemerintah untuk mendalami dan menata ulang aspek tata kelola sawit. Lewat mandat yang diberikan oleh kebijakan ini, terdapat beberapa instruksi yang menjadi kunci perbaikan tata kelola sawit Indonesia. Pertama, kebijakan ini menginstruksikan adanya penghentian pengeluaran izin perkebunan sawit. 

Walau waktunya bersifat sementara, instruksi ini dapat menghentikan ekspansi perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan dan hutan alam yang tersisa sehingga diharapkan dapat mengurangi angka deforestasi. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), terdapat 12,8 juta hektare kawasan hutan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi Konversi (HPK) yang secara legal dapat dikonversi menjadi perkebunan sawit. 6,3 juta hektare dalam HPK tersebut merupakan hutan alam dan dengan instruksi ini luasan hutan alam tersebut dapat dilindungi apabila perpanjangan Inpres Moratorium Sawit diberlakukan. 

Kedua, kebijakan ini menginstruksikan adanya evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah dikeluarkan. Hal ini dapat menjadi cara untuk melindungi hutan alam yang tersisa yang berada di izin konsesi perkebunan sawit sebesar 3,4 juta (Madani, 2020). Selain itu, instruksi ini juga dapat menjadi cara untuk menemukan terjadinya pelanggaran hukum seperti perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan, beroperasi tanpa izin yang sesuai, hingga pelanggaran tata ruang yang terjadi. Dampak dari hal-hal tersebut salah satunya adalah potensi penerimaan negara yang kurang optimal dari sektor sawit. 

Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (2016) menunjukkan bahwa ada Rp 18,13 Triliun potensi pajak yang tidak terpungut dari sektor perkebunan sawit akibat tiadanya legalitas izin pada tutupan sawit serta maraknya perusahaan yang beroperasi melebihi izin atau konsesi. Ketiga, kebijakan ini menginstruksikan adanya percepatan legalitas lahan untuk petani kecil dan pemberdayaan bagi petani kecil sehingga perkebunan yang mereka miliki dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik. Instruksi ini juga dapat mempercepat proses implementasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang mewajibkan petani memiliki sertifikasi tersebut setelah 5 tahun diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan. 

ISPO memiliki tujuan untuk memastikan bahwa prinsip keberlanjutan yang diatur dalam regulasi/kebijakan terkait dapat diterapkan, mendukung pencapaian komitmen iklim Indonesia, serta meningkatkan daya saing sawit Indonesia baik di pasar domestik maupun pasar internasional. Untuk mendapatkan sertifikasi itu sendiri, petani diwajibkan untuk memiliki sertifikat tanah serta surat tanda daftar usaha perkebunan sebagai sebagai salah satu prasyarat. Namun, dikarenakan aspek legalitas lahan yang masih menjadi masalah, maka proses implementasi ISPO terhadap petani masih menemui kesulitan. 

Perpanjangan kebijakan tersebut juga dapat memberikan waktu yang lebih banyak bagi Pemerintah untuk memperbaiki implementasi Moratorium Sawit yang selama ini dinilai masih jalan di tempat. Sampai saat ini, Pemerintah belum memiliki peta jalan pengimplementasian Inpres Moratorium Sawit sehingga tidak ada rujukan yang dapat menjadi acuan seperti petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bagi Kementerian/Lembaga yang mendapatkan instruksi dalam kebijakan ini. Pemerintah juga belum mengedepankan prinsip keterbukaan data bagi publik sehingga perkembangan implementasi kebijakan ini masih sulit diketahui oleh khalayak. 

Selain itu, sosialisasi dan sinkornisasi kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang belum sinergis menjadi alasan lain bahwa ‘pekerjaan rumah’ tata kelola sawit belum selesai dibenahi oleh Pemerintah lewat Inpres Moratorium Sawit sehingga perpanjangan kebijakan ini menjadi suatu keharusan. Ke depan, Pemerintah harus memiliki political will yang kuat untuk memperbaiki tata kelola sawit nasional dimulai dari memperpanjang masa pemberlakuan kebijakan ini. Selain itu, agar implementasi Inpres Moratorium Sawit dapat berjalan optimal, Pemerintah perlu membuat peta jalan pelaksanaan Inpres Moratorium Sawit, memperbaiki transparansi perkembangan pelaksanaan Inpres Moratorium, perbaikan sinergisasi antar institusi baik antar Kementerian/Lembaga di level pusat maupun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, hingga pelibatan semua pemangku kepentingan dalam konteks tata kelola sawit. Dengan diperpanjangnya masa pemberlakuan serta perbaikan dalam aspek implementasi, diharapkan momentum Build Back Better bagi perekonomian Indonesia dapat dicapai guna mewujudkan Indonesia tangguh dan berkelanjutan di masa depan.

Oleh: M.Arief Virgy

Peneliti di Yayasan Madani Berkelanjutan

 Artikel ini sudah dimuat di Harian Kalteng Pos edisi 6 Maret 2021.

Related Article

id_IDID