Madani

Tentang Kami

MADANI INSIGHT VOL.5

MADANI INSIGHT VOL.5

“Gambaran Industri Sawit Indonesia, Menjawab Asumsi Dengan Fakta dan Angka”

Madani Berkelanjutan merilis beberapa temuan menarik terkait dengan industri sawit di Indonesia. Temuan tersebut disajikan dalam Info Brief Madani Insight yang disusun ke dalam beberapa volume.

BACA JUGA : Madani Insight Vol.3

Ada beberapa poin penting yang ditemukan Madani Berkelanjutan dalam Info Brief volume kelima ini :

1. Perusahaan Sawit dan Kemandirian Desa di Kalbar (Antara Data & Fakta)

Beragamnya pandangan mengenai kontribusi perkebunan sawit terhadap pembangunan pedesaan menunjukkan bahwa berbagai aktor yang ada tidak berangkat dari data yang sama, dan menghasilkan sebuah pengetahuan yang juga berbeda. Hal ini dapat menghambat pengambilan keputusan untuk mendapatkan sebuah solusi bagi semua pihak.

2. Kontribusi Perusahaan Sawit Pada Pembangunan Desa di Kalbar

Banyaknya jumlah desa di suatu wilayah yang bersinggungan dengan lokasi pemegang izin perusahaan perkebunan sawit tidak dapat menjamin pembangunan desa tersebut berjalan dengan baik. Pada studi kasus lima kabupaten di Kalbar, tiga kabupaten di antaranya yakni Ketapang, Landak, dan Sekadau memiliki Indeks Desa Membangun (IDM) yang cukup besar yang didominasi oleh jumlah desa yang belum mendapatkan manfaat atas pemegang izin usaha perkebunan secara optimal. Sedangkan Sintang dan Sanggau, berdasarkan IDM menunjukkan bahwa terdapat potensi besar pengembangan wilayah pedesaan.

3. Penyebab Rendahnya Nilai Indeks Desa Membangunan yang Bersinggungan dengan Lokasi Izin Perkebunan Sawit

Kondisi Desa yang beum mendapatkan manfaat atas keberadaan izin perkebunan sawit secara optimal dikontribusi oleh rendahnya nilai indeks komposit ekonomi dan lingkungan. Diperlukan kolaborasi multipihak baik pemerintah dan swasta melalui public private partnership dengan memaksimalkan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan yang terarah untuk mengurai permasalahan ini.

Untuk Info Brief Madani Insight Volume 5 ini, selengkapnya dapat diunduh di tautan yang tersedia di bawah ini. 

Semoga Bermanfaat.

Silahkan download file yang berkaitan dibawah ini:

Related Article

Perpanjangan Moratorium Sawit: Momentum Build Back Better

Perpanjangan Moratorium Sawit: Momentum Build Back Better

Saat ini, bisa dikatakan bahwa dunia berada dalam situasi yang tidak pasti terutama perihal kondisi perekonomian global. Termasuk Indonesia, dimana dampak Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional menyebabkan pertumbuhan ekonomi mengalami resesi sebesar kurang lebih minus 2 persen. Oleh karena itu, banyak negara mulai memikirkan bagaimana cara untuk survive melawan resesi ekonomi yang melanda dunia.

Salah satu cara yang semakin digaungkan untuk dapat diimplementasikan adalah mengubah praktek ekonomi secara holistik dari yang sifatnya eksploitatif menjadi praktek ekonomi yang sifatnya berkelanjutan lantaran nilai eksternalitas dari kerusakan lingkungan yang menjadi penyebab pertumbuhan ekonomi tidak optimal. Selain nilai eksternalitas, urgensi pergantian metode praktek ekonomi penting dilakukan disebabkan karena beberapa hal. 

Laporan terbaru dari World Wild Fund for Nature (WWF) menjelaskan dalam 60 tahun terakhir, penyakit-penyakit yang diklasifikasikan sebagai pandemi seperti HIV, SARS, MERS, Zika, hingga Covid-19 disebabkan oleh kerusakan alam yang parah. Di sisi lain, studi dari Oxford University menunjukkan bahwa adanya sinergitas antara kebijakan pemulihan ekonomi dengan kebijakan yang positif terhadap perubahan iklim memberikan prospek yang baik terhadap pertumbuhan ekonomi serta kualitas hidup manusia. 

Indonesia sendiri dapat memulai praktek ekonomi yang berkelanjutan melalui perbaikan tata kelola hutan dan lahan guna membangun ketahanan terhadap bencana alam, dampak perubahan iklim, hingga kemungkinan pandemi lain yang akan terjadi akibat kerusakan alam dan lingkungan. Hal ini bisa dimulai salah satunya dari perbaikan tata kelola perkebunan sawit yang selama ini ditemui beberapa permasalahan. 

Penelitian Turubanova (2018) menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan persentase kehilangan hutan alam primer terbesar di dunia dan salah satu faktor terbesar penyebabnya adalah ekspansi perkebunan kelapa sawit (Busch, 2015). Selain itu, penelitian Yayasan Madani Berkelanjutan juga menunjukkan bahwa lebih dari satu juta hektar kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2019 erat kaitannya dengan keberadaan izin konsesi perkebunan sawit dan hal ini tentunya menyebabkan kerugian materiil yang tidak sedikit. Menurut World Bank, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sepanjang 2019 tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 72,95 Triliun atau setara dengan 0,5 persen dari GDP Indonesia. 

Momentum Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sawit dapat hadir apabila Pemerintah melakukan perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Izin Perkebunan Kelapa Sawit dan Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau dikenal sebagai Inpres Moratorium Sawit yang akan habis pada September tahun ini. Moratorium Sawit sendiri dapat memberikan ruang bagi Pemerintah untuk mendalami dan menata ulang aspek tata kelola sawit. Lewat mandat yang diberikan oleh kebijakan ini, terdapat beberapa instruksi yang menjadi kunci perbaikan tata kelola sawit Indonesia. Pertama, kebijakan ini menginstruksikan adanya penghentian pengeluaran izin perkebunan sawit. 

Walau waktunya bersifat sementara, instruksi ini dapat menghentikan ekspansi perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan dan hutan alam yang tersisa sehingga diharapkan dapat mengurangi angka deforestasi. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), terdapat 12,8 juta hektare kawasan hutan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi Konversi (HPK) yang secara legal dapat dikonversi menjadi perkebunan sawit. 6,3 juta hektare dalam HPK tersebut merupakan hutan alam dan dengan instruksi ini luasan hutan alam tersebut dapat dilindungi apabila perpanjangan Inpres Moratorium Sawit diberlakukan. 

Kedua, kebijakan ini menginstruksikan adanya evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah dikeluarkan. Hal ini dapat menjadi cara untuk melindungi hutan alam yang tersisa yang berada di izin konsesi perkebunan sawit sebesar 3,4 juta (Madani, 2020). Selain itu, instruksi ini juga dapat menjadi cara untuk menemukan terjadinya pelanggaran hukum seperti perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan, beroperasi tanpa izin yang sesuai, hingga pelanggaran tata ruang yang terjadi. Dampak dari hal-hal tersebut salah satunya adalah potensi penerimaan negara yang kurang optimal dari sektor sawit. 

Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (2016) menunjukkan bahwa ada Rp 18,13 Triliun potensi pajak yang tidak terpungut dari sektor perkebunan sawit akibat tiadanya legalitas izin pada tutupan sawit serta maraknya perusahaan yang beroperasi melebihi izin atau konsesi. Ketiga, kebijakan ini menginstruksikan adanya percepatan legalitas lahan untuk petani kecil dan pemberdayaan bagi petani kecil sehingga perkebunan yang mereka miliki dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik. Instruksi ini juga dapat mempercepat proses implementasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang mewajibkan petani memiliki sertifikasi tersebut setelah 5 tahun diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan. 

ISPO memiliki tujuan untuk memastikan bahwa prinsip keberlanjutan yang diatur dalam regulasi/kebijakan terkait dapat diterapkan, mendukung pencapaian komitmen iklim Indonesia, serta meningkatkan daya saing sawit Indonesia baik di pasar domestik maupun pasar internasional. Untuk mendapatkan sertifikasi itu sendiri, petani diwajibkan untuk memiliki sertifikat tanah serta surat tanda daftar usaha perkebunan sebagai sebagai salah satu prasyarat. Namun, dikarenakan aspek legalitas lahan yang masih menjadi masalah, maka proses implementasi ISPO terhadap petani masih menemui kesulitan. 

Perpanjangan kebijakan tersebut juga dapat memberikan waktu yang lebih banyak bagi Pemerintah untuk memperbaiki implementasi Moratorium Sawit yang selama ini dinilai masih jalan di tempat. Sampai saat ini, Pemerintah belum memiliki peta jalan pengimplementasian Inpres Moratorium Sawit sehingga tidak ada rujukan yang dapat menjadi acuan seperti petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bagi Kementerian/Lembaga yang mendapatkan instruksi dalam kebijakan ini. Pemerintah juga belum mengedepankan prinsip keterbukaan data bagi publik sehingga perkembangan implementasi kebijakan ini masih sulit diketahui oleh khalayak. 

Selain itu, sosialisasi dan sinkornisasi kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang belum sinergis menjadi alasan lain bahwa ‘pekerjaan rumah’ tata kelola sawit belum selesai dibenahi oleh Pemerintah lewat Inpres Moratorium Sawit sehingga perpanjangan kebijakan ini menjadi suatu keharusan. Ke depan, Pemerintah harus memiliki political will yang kuat untuk memperbaiki tata kelola sawit nasional dimulai dari memperpanjang masa pemberlakuan kebijakan ini. Selain itu, agar implementasi Inpres Moratorium Sawit dapat berjalan optimal, Pemerintah perlu membuat peta jalan pelaksanaan Inpres Moratorium Sawit, memperbaiki transparansi perkembangan pelaksanaan Inpres Moratorium, perbaikan sinergisasi antar institusi baik antar Kementerian/Lembaga di level pusat maupun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, hingga pelibatan semua pemangku kepentingan dalam konteks tata kelola sawit. Dengan diperpanjangnya masa pemberlakuan serta perbaikan dalam aspek implementasi, diharapkan momentum Build Back Better bagi perekonomian Indonesia dapat dicapai guna mewujudkan Indonesia tangguh dan berkelanjutan di masa depan.

Oleh: M.Arief Virgy

Peneliti di Yayasan Madani Berkelanjutan

 Artikel ini sudah dimuat di Harian Kalteng Pos edisi 6 Maret 2021.

Related Article

Evaluasi Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat

Evaluasi Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat

Dua tahun terakhir ini Provinsi Papua Barat dan KPK melakukan evaluasi tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Evaluasi ini bagian dari program Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) KPK.

Evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat dilakukan kepada 24 perusahaan pemegang izin. Sebanyak 24 perusahaan tersebut memiliki total luas wilayah konsesi 576.090,84 hektare. Dari total luas wilayah tersebut, terdapat 383.431,05 hektare wilayah yang bervegetasi hutan yang masih bisa diselamatkan dalam konteks penyelamatan SDA. Perusahaan tersebut berlokasi di 8 kabupaten yaitu Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Maybrat dan Fakfak.

Evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini telah dimulai sejak bulan Juli 2018 dengan berlandaskan tiga instrumen kebijakan. Tiga instrumen kebijakan tersebut adalah Deklarasi Manokwari, Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit (Inpres Moratorium Sawit), dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA).

Dari hasil evaluasi, mayoritas perusahaan belum beroperasi. Artinya, perizinan yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut masih belum lengkap dan belum melakukan penanaman. Dari sejumlah perusahaan tersebut, terdapat wilayah-wilayah konsesi yang secara legal berpotensi untuk dicabut perizinannya.

Pencabutan izin ini bisa dilakukan karena sejumlah perusahaan tersebut melakukan pelanggaran kewajiban berdasarkan perizinan yang diperoleh, khususnya Izin Usaha Perkebunan. Selain itu, sejumlah perusahaan tersebut juga belum melakukan pembukaan lahan dan penanaman sama sekali.  Sehingga terbuka kesempatan untuk dapat menyelamatkan tutupan hutan di Tanah Papua. Jangan sampai dibalik pelanggaran kewajiban tersebut ada unsur tindak pidana korupsi, dan   pemberi izin melakukan pembiaran dan tidak menegakkan sanksi sebagaimana seharusnya.

Dapatkan pemberitaan media pekan ini dengan mengunduh bahan yang tersedia di bawah ini.

Related Article

Perpanjangan INPRES Moratorium Sawit Peluang Menyejahterakan Petani dan Daerah

Perpanjangan INPRES Moratorium Sawit Peluang Menyejahterakan Petani dan Daerah

[Jakarta, 9 Februari 2021] Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (INPRES Moratorium Sawit) yang akan berakhir tahun ini, perlu diperpanjang untuk memberi ruang perbaikan tata kelola guna meningkatkan kesejahteraan petani dan daerah-daerah penghasil sawit.

Masih banyak persoalan tata kelola sawit yang harus dibenahi agar petani dan daerah sejahtera, di antaranya sengkarut perizinan, perkebunan tanpa izin, legalitas lahan dan kebun petani, subsidi yang tidak tepat sasaran, prioritas anggaran bagi kesejahteraan petani yang minim, hingga perimbangan keuangan pusat-daerah yang dirasa belum adil. Oleh karena itu, moratorium sawit selama 3 tahun ini harus diperpanjang agar semua pihak punya waktu cukup untuk berbenah,” ujar Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan.

Sengkarut perizinan sawit membuat pendapatan daerah kurang optimal. Setidaknya Madani mencatat terdapat 11,9 juta izin sawit yang belum ditanami sawit. Area ini perlu mendapat perhatian sebagai prioritas revisi izin yang telah diberikan. Disisi lain terdapat pula 8,4 juta tutupan sawit yang belum terdata izin sawitnya. Tentunya pemerintah pada area ini perlu mencermati dan memastikan status izin yang ada agar dapat mengoptimalkan pendapatan negara.

Trias Fetra menambahkan, “Selain memperpanjang moratorium sawit, Pemerintah juga perlu membuat formula baru untuk memperbaiki kesejahteraan petani sawit melalui pengelolaan harga TBS dan dana perkebunan sawit, karena saat ini penggunaan Dana Perkebunan Sawit tidak tepat sasaran, sehingga tidak memberikan dampak terhadap kesejahteraan petani sawit. Selain itu, formula penetapan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani lebih banyak menguntungkan dan mensubsidi pengusaha”.

Dalam kajian yang dilakukan oleh Madani, dana perkebunan sawit yang seharusnya digunakan untuk program yang berkaitan langsung dengan pengembangan perkebunan sawit, seperti program peremajaan sawit rakyat, program pengembangan sarana dan prasarana perkebunan sawit, program peningkatan sumber daya manusia di sektor perkebunan sawit dan sebagainya, ternyata digunakan untuk program subsidi biodiesel. Berdasarkan data KPK (2017), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menghimpun dana perkebunan sawit dari hasil pungutan ekspor CPO dan produk turunannya sebesar Rp 11 triliun pada 2016. Dari besaran dana yang dihimpun tersebut, BPDPKS mengalokasikan sebesar 81,8% untuk subsidi biodiesel. Ada dua grup usaha, yaitu Wilmar Grup dan Musim Mas Grup yang mendapatkan alokasi terbesar dari subsidi biodiesel tersebut,” ungkap Trias Fetra.

Peneliti Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, Erlangga menambahkan bahwa dalam analisis input-output yang dilakukan oleh Yayasan Madani Berkelanjutan menunjukan bahwa penggunaan dana perkebunan sawit untuk membiayai subsidi biodiesel tidak memberikan nilai manfaat besar terhadap keseimbangan faktor produksi dibandingkan menggunakannya untuk program yang berkaitan langsung dengan pengembangan sektor perkebunan sawit.

Jika semua penerimaan dana perkebunan sawit digunakan untuk sektor perkebunan sawit maka pertumbuhan output produksi di sektor tersebut meningkat sebesar 6,52% dan juga mempengaruhi output produksi sektor lain, seperti faktor produksi tenaga kerja naik sebesar 0,59%, output faktor produksi rumah tangga juga meningkat sebesar 0,50%. Sedangkan, jika dana tersebut semuanya digunakan untuk subsidi biodiesel, hanya mampu meningkatkan output produksi sektor industri biodiesel sebesar 1,23%. Output produksi tenaga kerja dan output produksi rumah tangga hanya naik sebesar 0,31%,” terang Erlangga.

Selain itu, tujuan dari penghimpunan dana perkebunan sawit untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sesuai dengan mandat dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tidak terealisasi. “Pemerintah mendorong peningkatan harga CPO dengan melakukan pungutan ekspor terhadap ekspor CPO dan produk turunannya. Dimana dana dari hasil pungutan tersebut digunakan untuk membiayai subsidi biodiesel. Hal tersebut dilakukan agar produksi biodiesel di dalam negeri meningkat sehingga mampu menyerap produksi CPO. Meningkatnya permintaan CPO akan mampu mendongkrak harga CPO dan implikasi lainnya, harga TBS di tingkat petani meningkat. Pada akhirnya, akan meningkatkan nilai tukar petani (NTP) perkebunan rakyat,” kata Intan Elvira, peneliti Tata Kelola Sawit Madani Berkelanjutan.

Ternyata hal tersebut tidak terjadi. Harga CPO di dalam negeri tidak mengalami peningkatan signifikan dan cenderung berfluktuasi. Misalnya, pada 2014, rata-rata harga CPO berdasarkan harga acuan Belawan dan Dumai sebesar Rp 9.084/Kg. Harga tersebut sebelumnya pemerintah melakukan pungutan ekspor. Setelah, pungutan ekspor dilakukan pada 2015, harga CPO lebih rendah dibanding harga sebelum pungutan ekspor. Bahkan, pada 2019, harga turun menjadi Rp 6.829/Kg,” tambah Intan Elvira.

Untuk itu, Badan Pengarah BPDPKS perlu mengubah strategi penggunaan dana perkebunan sawit agar fokus pada perbaikan kesejahteraan petani, seperti program peremajaan sawit rakyat, peningkatan sarana dan prasarana perkebunan sawit, dan peningkatan SDM petani sawit. Hal ini penting dilakukan agar mandat dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan bisa direalisasikan dengan baik. Di mana dalam regulasi tersebut diatur penggunaan dana perkebunan sawit untuk program peremajaan sawit rakyat, peningkatan sarana dan prasarana perkebunan sawit, dan peningkatan SDM petani sawit,” kata Trias Fetra.

Selain itu, Badan Pelaksana BPDPKS perlu memperbaiki skema penyaluran dana untuk program peremajaan sawit rakyat yang berbasis pada data yang valid (spasial dan numerik), memangkas proses birokrasi yang panjang, seperti proses rekomendasi teknis yang bertingkat dan verifikasi calon penerima.

Kementerian Pertanian perlu perbaikan terhadap formula penetapan harga TBS di tingkat petani dari hanya menggunakan pendekatan biaya produksi pada level Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menjadi kombinasi antara biaya produksi pada level PKS dan biaya produksi pada level petani.  Serta Kementerian Pertanian perlu menyusun matriks penentuan harga TBS berdasarkan kualitas TBS sebagai referensi resmi yang dikeluarkan melalui revisi Permentan No. 1 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga TBS. Dan perlu menyusun skema khusus lewat Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan penetapan harga yang linear antara kenaikan harga CPO dan Indeks K. Pada banyak kasus, kenaikan harga TBS tidak elastis dengan kenaikan harga CPO,” kata Intan Elvira. [ ]

Kontak Media:

Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, WA. 0877 4403 0366

Erlangga, Peneliti Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, WA. 0852 0856 8896

Intan Elvira, Peneliti Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, WA. 0812 2838 6143

Related Article

Sawit Riau Antara Bencana dan Kesejahteraan

Sawit Riau Antara Bencana dan Kesejahteraan

Saat ini, industri sawit memegang peranan penting dalam perekonomian baik nasional maupun daerah. Terlebih bagi Provinsi Riau yang saat ini menempati peringkat pertama provinsi dengan luas sawit terbesar di Indonsia (3,4 juta hektare).


Per 2018, terdapat tujuh kabupaten di Riau yang memiliki luas area tanam sawit terluas, yaitu Kampar (430 ribu hektare), Rokan Hulu (410 ribu hektare), Siak (347 ribu hektare), Pelalawan (325 ribu hektare), Rokan Hilir (282 ribu hektare), Indragiri Hilir (227 ribu hektare), dan Bengkalis (186 ribu hektare).

Dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Madani Berkelanjutan dengan tema “Kesejahteraan dan Panen Bencana di Provinsi Sentra Sawit di Riau”, Peneliti Muda Yayasan Madani Berkelanjutan, Intan Elvira menyampaikan bahwa dari 7 kabupaten dengan luas area tanam sawit yang signifikan, 6 kabupaten memiliki tingkat kesejahteraan masyarakat yang masih rendah, yaitu Indragiri Hulu, Bengkalis, Pelalawan, Rokan Hulu, Kampar dan Rohil. Sementara itu, 4 kabupaten (Bengkalis, Rokan Hulu, Indragiri Hulu dan Kampar) justru mengalami kerawanan pangan.

Kerawanan pangan yang terjadi di Riau juga disinyalir lantaran Riau telalu bergantung kepada perekebunan kelapa sawit.

Terkait dengan hal ini, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Teguh Surya, mengatakan bahwa menggantungkan perekonomian hanya pada sawit sebagai komoditas dominan akan sangat berisiko bagi ketahanan pangan maupun kesejahteraan masyarakat di daerah.

Menggantungkan harapan pada satu jenis komoditas itu keliru. Namun, belum terlambat bagi provinsi Riau, tetapi tetap harus ada siasat, keberanian, komitmen, dan kolaborasi agar keluar dari ketergantungan akan sawit”, Ujar Teguh Surya.

Dalam diskusi virtual ini, hadir beberapa narasumber lainnya seperti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Siak, L Budi Yuwono, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, Dr. Ir H. Wan Muhammad Yunus, Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Riau, Vera Virgianti S.Hut, MM, serta akademisi yang juga Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada, Dr. Pramono Hadi.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkai diskusi ini, silakan unduh beberapa materi yang terlampir di bahwa ini. Semoga bermanfaat.

Related Article

Perlu Siasat dan Kolaborasi Para Pihak Untuk Sejahtera Dari Sawit

Perlu Siasat dan Kolaborasi Para Pihak Untuk Sejahtera Dari Sawit

[Jakarta, 6 Mei 2020] Kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan perlu digantungkan pada komoditas yang beragam dan seimbang antara komoditas perkebunan dan pertanian pangan. Menggantungkan perekonomian hanya pada sawit sebagai komoditas dominan akan sangat berisiko bagi ketahanan pangan maupun kesejahteraan masyarakat di daerah. Demikian disampaikan oleh Muhammad Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan dalam Diskusi Online “Kesejahteraan dan Panen Bencana di Provinsi Sentra Sawit Riau” yang dilaksanakan Yayasan Madani Berkelanjutan pada 6 Mei 2020.

Meskipun Provinsi Riau memiliki perkebunan sawit terluas nomor wahid di Indonesia, dengan luas mencapai 3,4 juta hektare, sektor ini terbukti belum mampu memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat maupun petani sawit di Riau. Per 2018, terdapat tujuh  kabupaten di Riau yang memiliki luas area tanam sawit terluas, yaitu Kampar (430 ribu hektare), Rokan Hulu (410 ribu hektare), Siak (347 ribu hektare), Pelalawan (325 ribu hektare), Rokan Hilir (282 ribu hektare), Indragiri Hilir (227 ribu hektare), dan Bengkalis (186 ribu hektare).

 

Kajian Madani menunjukkan bahwa dari 7 kabupaten dengan luas area tanam sawit yang signifikan, 6 kabupaten memiliki tingkat kesejahteraan masyarakat yang rendah, yaitu Indragiri Hulu, Bengkalis, Pelalawan, Rokan Hulu, Kampar dan Rohil. Sementara itu, 4 kabupaten (Bengkalis, Rokan Hulu, Indragiri Hulu dan Kampar) justru mengalami kerawanan pangan,” kata Intan Elvira, Peneliti Muda Yayasan Madani Berkelanjutan.

Sementara itu, dari sisi ekologis, kajian Madani menunjukkan korelasi erat antara hilangnya tutupan hutan dengan bencana ekologis di Riau. “Hilangnya tutupan hutan di Riau pada periode 2010-2013 telah memicu terjadinya bencana ekologis pada dua hingga tiga tahun setelahnya. Pada periode 2017 hingga 2019, Riau “memanen” bencana akibat hilangnya tutupan hutan pada kurun waktu 2011-2015. Rusaknya hutan di Riau tidak hanya mencederai ekosistemnya, tapi juga masyarakat karena terdapat 194 desa dan kelurahan di Riau yang keberlangsungan hidup masyarakatnya bergantung pada kawasan hutan,” tambah Intan.

 

Pada periode 2010-2018, tercatat 1,7 juta hektare tutupan hutan hilang di Riau. Artinya, rata-rata 190 ribu hektare tutupan hutan hilang setiap tahunnya. Kabupaten Pelalawan menduduki posisi pertama sebagai kabupaten dengan hilangnya tutupan hutan terluas di Riau, yakni 316 ribu ha atau setara dengan lima kali luas Singapura, dan berturut–turut diikuti oleh Rokan Hilir (220 ribu ha), Indragiri Hilir (212 ribu ha), Bengkalis (184 ribu ha), dan Indragiri Hulu (163 ribu ha).

Ancaman bencana ekologis sangat besar bagi desa-desa yang berada di sekitar perkebunan sawit, terutama bencana kekeringan dan kebakaran. “Dari 573 desa di sekitar perkebunan sawit di 6 Kabupaten yaitu Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan dan Rokan Hilir, 82 persen (471 desa) terindikasi rawan bencana ekologis. Lima dari enam Kabupaten tersebut, yaitu Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hilir dan Siak memiliki kerentanan bencana karhutla yang dominan. Sementara Kampar rentan akan bencana kekeringan yang dominan. Kerawanan bencana desa-desa di sekitar perkebunan sawit sangat tinggi, namun ironisnya, hanya 15 persen yang memiliki kapasitas manajemen bencana,” tambah Intan.

Bencana kebakaran hutan secara khusus sangat mengancam secara ekonomi. Potensi kerugian dari kebakaran gambut di wilayah perkebunan sawit di Riau pada tahun 2019 mencapai 1,5 Triliun dari sisi karbon saja hingga ekosistem gambut tersebut bisa kembali terpulihkan.

Terbitnya kebijakan moratorium sawit bisa menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan membenahi produktivitas, modal usaha, legalitas lahan  dan keberlanjutan petani sawit untuk menciptakan daya saing dan mengurangi risiko tersingkirnya petani sawit dari pasar formal.

Sementara itu, untuk mengatasi minimnya kapasitas manajemen bencana di desa-desa sekitar perkebunan sawit, Pemda harus memprioritaskan kolaborasi dengan berbagai pihak melalui skema alokasi dana desa dan mengintegrasikan program TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) perusahaan

Terakhir, mekanisme transfer fiskal ekologis dari Kementerian Keuangan melalui kerangka Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) dapat menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan biaya dan manfaat yang sepadan dalam menjaga kelangsungan hutan dan hidrologis gambut.

ooo

Kontak Narasumber:

M. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, HP. 0812 9480 1453

Intan Elvira, Peneliti Muda Yayasan Madani Berkelanjutan, HP 0812 2838 6143

Luluk Uliyah, Senior Media Communication Yayasan Madani Berkelanjutan, HP. 0815 1986 8887

Related Article

Ada Apa Dengan Sawit Indonesia?

Ada Apa Dengan Sawit Indonesia?

Sebagai komoditas terbesar di tanah air, sawit ternyata tidak benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat di akar rumput. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan, Muhammad Teguh Surya dalam diskusi virtual The 9th Session of #LetsTalkAboutPalmOil yang diselenggarakan pada Kamis, 30 April 2020.

Dalam diskusi tersebut terungkap fakta bahwa pembangunan desa di provinsi yang kaya dengan komoditas ini, tidak berbanding lurus dengan masifnya ekspansi sawit. Seperti halnya Kalimantan Barat dan Riau. Kedua provinsi ini sama-sama kaya dengan sawit, namun, daya dorong sawit terhadap perekonomian masyarakat desa masih terbilang sangat rendah.

Di Kalimantan Barat (2019), desa yang ditempati perusahaan sawit untuk beroperasi, hanya 3 persennya saja yang termasuk ke dalam kategori desa mandiri berdasarkan indeks desa membangun (IDM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan, Transmigrasi (Kemendes PDTT). Sebesar 6 persen berada pada kategori maju, 31 persen berkembang. Sedangkan 48 persennya masuk dalam kategori tertinggal, dan 11 persen sangat tertinggal.


Sementara itu, hanya 1 persen saja desa di Riau yang tergolong sebagai desa mandiri. Sekitar 6 persen maju, 64 persen berkembang. Sedangkan desa yang masuk dalam kategori tertinggal sebesar 27 persen dan 3 persennya sangat tertinggal.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait fakta sawit tersebut, silakan unduh melalui tautan yang tersedia di bawah ini. Semoga bermanfaat.

Related Article

Masa Depan Kalimantan Barat di Era Sawit

Masa Depan Kalimantan Barat di Era Sawit

Kalimantan Barat merupakan provinsi dengan luas lahan sawit ketiga terbesar di Indonesia. Luas kebun sawitnya mencapai 1,5 juta hektare. Hanya kalah dari Provinsi Riau dan Sumatera Utara. Namun produktivitas sawit Kalimantan Barat hanya menempati peringkat ke-10 dari provinsi-provinsi penghasil sawit di tanah air. Produktivitas sawit 2,35 ton/hektare di Kalimantan Barat ini ternyata jauh tertinggal dari Aceh yang luas kebun sawitnya hanya 514 ribu hektare.

Luas kebun sawit di Kalimantan Barat ini didominasi oleh perkebunan swasta. Lahan sawit perkebunan swasta mencapai 1,09 juta hektare sementara luas perkebunan rakyat hanya 413 ribu hektare dan perkebunan negara hanya 56,7 ribu hektare. Ini disampaikan oleh Erlangga, Peneliti Muda Yayasan Madani Berkelanjutan dalam Diskusi Online yang mengangkat tema “Masa Depan Kalimantan di Era Sawit” pada 8 April 2020.

Dalam diskusi ini juga diikuti oleh beberapa narasumber lain yakni Bupati Sintang Dr. Jarot Winarno, M.Med.Ph., Kepala Dinas Perkebunan Sanggau Syafriansyah, SP, M.M, Manseutus Darto selaku Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit, dan M. Teguh Surya Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.

Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan berbagai inisiatif perbaikan tata kelola sawit yang dilakukan Pemerintah Daerah Sintang, peranan sawit bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sintang serta inisiatif pemda dalam meminimalisir dampak sosial dan lingkungan di kabupaten Sintang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Sanggau, Syafriansyah menyampaikan tentang inisiatif tata kelola industri sawit yang dilakukan Pemda Sanggau. Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit, Manseutus Darto menyampaikan perspesktif industri sawit dan kaitannya dengan ancaman virus corona (Covid-19) terhadap petani sawit di daerah. Serta M. Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan memaparkan tentang tata kelola sawit di Kalimantan Barat.

Untuk Materi diskusi Masa Depan Kalimantan Barat di Era Sawit tersebut dapat diunduh di tautan yang tersedia di bawah ini. Semoga Bermanfaat.

Related Article

Agar Sawit Benar-benar Berkelanjutan

Agar Sawit Benar-benar Berkelanjutan

Niat dan upaya pemerintah untuk memperbaiki serta mewujudkan tata kelola industri sawit nasional yang baik, tentu patut kita acungi jempol. Karena pada dasarnya, industri sawit yang memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia sudah harus dibenahi agar benar-benar matang secara keseluruhan.


Melalui rencana perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang ditopang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), cita-cita mewujudkan tata kelola yang baik terlihat semakin nyata. Kebijakan ini pun disebut akan menjadi landasan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, dan pemanfaatan sawit sebagai energi terbarukan.


Walaupun dalam konteks energi terbarukan, sawit masih diragukan banyak pihak. Namun, dengan adanya inpres ini, dapat dikatakan pemerintah optimis bahwa sawit dapat menjadi energi terbarukan dan juga dapat benar-benar berkelanjutan. RAN-KSB ini sendiri memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan, antara lain, penguatan data, penguatan koordinasi, dan infrastruktur, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Bukan hanya itu, RAN KSB juga menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa, dukungan percepatan sertifikasi perkebunan sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil) dan meningkatkan akses pasar sawit. Upaya mengimplementasikan sawit yang berkelanjutan tersebut, tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Kebijakan yang baik, harus diiringi oleh implementasi yang juga tepat. Karena pada dasarnya, permasalahan seputar sawit di Indonesia tidak lepas dari permasalahan yang itu-itu saja, artinya negeri ini tidak memiliki komitmen yang kuat untuk berbenah. Banyak orang yang sepakat jika persoalan sawit di tanah air selama ini adalah seputar tata kelola yang kurang baik. Aspek dalam tata kelola ini meliputi integritas, transparansi, akuntabilitas, kredibilitas.

Sudah menjadi rahasia umum, jika indikator tersebut kerap disepelekan. Pasalnya sawit yang begitu menggiurkan berhasil membuat kebanyakan orang gelap mata dan akhirnya meminggirkan kepentingan lingkungan yang seharusnya berjalan beriringan. Namun, jika dilihat lebih seksama, Inpres RAN KSB ini pun dapat dikatakan belum menyasar tiga permasalahan utama sistem pengelolaan kelapa sawit sebagaimana diidentifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni tidak akuntabelnya sistem pengendalian dalam perizinan perkebunan kelapa sawit, tidak efektifnya pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit, dan tidak optimalnya pungutan pajak sektor kelapa sawit oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sederhananya, Inpres ini mencakup mandat kepada Menteri Keuangan, namun mandat tersebut hanya berupa alokasi pembiayaan dan tidak menyasar hal-hal yang perlu diperbaiki untuk mencegah korupsi. Jelas bahwa dalam hal ini, RAN KSB harus dibenahi agar mencerminkan upaya untuk memperbaiki mekanisme perizinan perkebunan kelapa sawit sebagaimana rekomendasi KPK.

Kondisi Sawit Indonesia

Terkait dengan kondisi sawit saat ini, hingga 2019, Madani Berkelanjutan menemukan setidaknya terdapat 18.918.193,22 Ha izin sawit yang  terinventaris. Dari luasan tersebut 21,39 % berada dan saling berhimpitan dengan Kawasan Hutan. Kemudian, terdapat 18,34 % dalam izin tersebut masih berupa tutupan hutan alam.

Di sisi lain, sekitar 21,06 % izin sawit berada dan berhimpitan dengan fungsi ekosistem gambut. Rasanya, empat tahun lebih komitmen pemerintah untuk menjaga dan memulihkan gambut yang rusak dengan salah satunya mendirikan Badan Restorasi Gambut (BRG), seolah sia-sia belaka karena Inpres ini. Bukan hanya itu, hal yang tidak kalah mengecewakannya adalah terdapat 2,42 % dalam izin tersebut merupakan area Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) revisi 04. Lahan-lahan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan ekonominya melalui program yang gencar digaungkan pemerintah yakni perhutanan sosial, malah dijadikan dilepas untuk ekspansi sawit.

Kemudian, sekitar 5,47 % merupakan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) 2019.  Kondisi tersebut tentu membuktikan bahwa sawit yang begitu menggoda, berhasil melunturkan komitmen pengelolaan sawit yang sudah disepakati. Tidak dapat dimungkiri bahwa komoditas sawit adalah komoditas terbaik yang pernah dihasilkan Indonesia sampai saat ini. Karena unggulnya komoditas ini, Indonesia pun dibuat ketergantungan sehingga sawit dapat dikatakan bahwa sawit sangat memengaruhi banyak aspek khususnya perekonomian. Salah satunya, pengaruh sawit terhadap devisa negara. Terakhir, kontribusi sawit terhadap devisa di 2017 tercatat mencapai USD 23 miliar atau naik 26% dari tahun sebelumnya. Tentu kontribusi tersebut tidak dapat disepelekan.

Namun, sangat disayangkan, ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap sawit membuat perekonomian pun rentan. Harga sawit global yang tidak dapat diprediksi karena ketidakpastian, membuat Indonesia harus selalu dihantui rasa takut apabila sawit tidak maksimal memberikan dampak untuk perekonomian. Salah satu contohnya, kebijakan uni eropa yang menahan ekspansi sawit Indonesia ke pasarnya, memaksa pemerintah putar otak mencari pasar untuk produksi sawit yang terus meningkat.


Bisa jadi, program Biofuel seperti B20, B30, bahkan rencananya hingga B100 adalah upaya pemerintah untuk mengatasi kondisi pasar global dengan membuka keran pasar domestik. Namun, sangat disayangkan jika program tersebut yang begitu gencar malah menjadi pemicu ekspansi perkebunan sawit ke lahan-lahan yang tidak semestinya, seperti hutan lindung dan sebagainya. Sekarang, sudah saatnya kita berkolaborasi untuk mewujudkan industri sawit yang lebih baik. Semua orang bisa terlibat dengan caranya masing-masing, asalkan mau bekerja dan berkontribusi agar sawit kita benar-benar menjadi berkelanjutan, tidak sekadar branding belaka.(*)

Oleh : Delly Ferdian

Pemerhati Ekonomi Lingkungan Madani Berkelanjutan

Artikel ini sudah dimuat di Harian Padang Ekspres edisi 24 Februari 2020

Related Article

Melihat Perang Dagang Uni Eropa-Indonesia

Melihat Perang Dagang Uni Eropa-Indonesia

Suatu waktu, tepatnya pada 11 Januari, melalui akun Twitternya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat cuitan yang cukup menarik perhatian. Isi cuitan tersebut seperti dikutip dari akun resmi Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:

Pernyataan tersebut datang dari beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Uni Eropa yang salah satunya adalah Renewable Energy Directive II atau RED II yang dituangkan dalam regulasi turunan (Delegated Act).

Dalam regulasi tersebut, terdapat konsep Indirect Land Use Change (ILUC) dimana konsep tersebut menetapkan kelapa sawit sebagai tanaman yang memiliki risiko tinggi terhadap deforestasi sehingga tidak bisa digunakan untuk biofuel. Alhasil, biofuel yang berasal dari sawit akan dilarang dan pelarangan tersebut dimulai sejak tahun 2024, serta akan berlaku total pada tahun 2030.

Terlepas dari dampak lingkungan yang diakibatkan oleh ekspansi sawit, mungkin pernyataan Presiden Jokowi tersebut – apabila ditilik dari sudut pandang ekonomi-politik – menganggap bahwa Uni Eropa sedang melakukan praktik neo-merkantilis. Sebelum masa perdagangan bebas, tepatnya ketika merkantilisme masih populer, upaya hambatan perdagangan salah satunya dilakukan dengan cara penerapan hambatan tarif.

Penerapan hambatan tarif secara umum bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan melindungi industri dalam negeri dari persaingan dengan produk asing serta untuk meningkatkan neraca perdagangan dengan mereduksi impor dan meningkatkan ekspor.

Namun, dikarenakan regulasi tersebut diatur dan dikurangi atau bahkan ditiadakan – karena adanya regulasi yang dibuat oleh World Trade Organization (WTO), maka muncul merkantilisme gaya baru yakni neo-merkantilisme yang mengedepankan cara-cara perlindungan ekonomi melalui penerapan hambatan perdagangan non-tarif.

Dalam konteks sawit Indonesia, adapun hambatan yang dimaksud yaitu diterapkannya standar produk pada komoditas impor minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa melalui kebijakan RED II.

Kebijakan tersebut dalam kacamata neo-merkantilisme merupakan upaya yang alamiah guna memainkan perannya untuk melindungi perekonomian nasional dibalik aturan ataupun kesepakatan yang dicapai melalui praktik perdagangan bebas yang lazim. Sebagaimana apa yang dikatakan oleh Gilpin, bahwa semakin pasar berkembang, maka negara akan semakin mencari peluang untuk mengontrol perdagangan.

Alhasil, Presiden Jokowi mungkin merasa bahwa kebijakan yang dibawa oleh Uni Eropa kontradiktif dengan posisi lembaga supranasional itu sebagai champion of open, rules based free, dan fair trade. Selain itu, cuitan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas minyak nabati yang lebih unggul dibandingkan dengan komoditas minyak nabati diperkuat pula oleh riset.

Minyak kelapa sawit merupakan minyak nabati yang paling banyak varian produk turunannya dibandingkan dengan jenis minyak sayur lainnya sehingga nilai utilitasnya sangatlah tinggi. Kelapa sawit apabila dibandingkan dengan minyak nabati lain juga lebih efisien di mana kelapa sawit hanya membutuhkan 0,3 hektare (ha) untuk menghasilkan 1 ton minyak.

Sementara, kedelai, bunga matahari, dan rapeseed membutuhkan 2,17 ha, 1,52 ha, dan 0,75 ha untuk menghasilkan jumlah yang sama. Oleh karenanya, Presiden Jokowi menarasikan bahwa persoalan kelapa sawit Indonesia dengan Uni Eropa hanyalah perihal perang dagang.

Namun, apa yang dilakukan oleh Uni Eropa seharusnya dapat menjadi refleksi bagi tata kelola sawit Indonesia. Riset dari Kemen G. Austin, Amanda Schwantes, Yaofeng Gu, dan Prasad S Kasibhatla menunjukkan bahwa ekspansi perkebunan kelapa sawit dari tahun 2001-2016 menyebabkan hilangnya 23 persen hilangnya tutupan hutan Indonesia. Riset lain yang dilakukan oleh Austin juga menunjukkan dari tahun 1995 hingga 2015, laju deforestasi dari pembukaan kebun kelapa sawit di Indonesia rata-rata 117.000 hektar per tahun.

Fakta lain menunjukkan – walaupun terdapat Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau Inpres Moratorium Sawit – bahwa nyatanya komitmen untuk menjalankan kebijakan tersebut masih dipertanyakan.

Dalam laporan Kemana Arah Implementasi No. 8 Tahun 2018 Berjalan yang dibuat oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (NGO) yang bergerak di bidang lingkungan, ditemukan perizinan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, atas nama PT. Hartati Inti Plantations seluas 9.964 hektare.

Izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nomor Nomor SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018. Seharusnya, hingga tiga tahun ke depan sejak Inpres ini dikeluarkan, perizinan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit tidak diperkenankan sebagaimana diinstruksikan oleh Inpres. KLHK sebagai salah satu lembaga yang diinstruksikan untuk menjalankan kebijakan ini pun telah gagal untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Fakta selanjutnya menunjukkan – berdasarkan penelitian Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2018 – bahwa ada sekitar 2,8 juta hektar lahan sawit yang berada di kawasan hutan dan 65 persennya merupakan milik perusahaan. Bahkan, temuan dari Yayasan Madani Berkelanjutan menemukan bahwa sekitar lebih dari satu juta hektar lebih kawasan hutan primer dan lahan gambut berisi perkebunan kelapa sawit.

Keberadaan lahan kelapa sawit jelas merupakan sebuah pelanggaran hukum karena berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria harus mendapatkan izin Hak Guna Usaha dari Pemerintah dan perkebunan kelapa sawit hanya diizinkan ditanam di wilayah Area Peruntukan Lain (APL) sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentutan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Hal ini menunjukkan bahwa instruksi untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan perkebunan kelapa sawit yang ada masih belum diimplementasikan dengan baik.

Melihat narasi developmentalism yang selama ini digaungkan oleh Presiden Jokowi dan salah satunya terjawantahkan dalam cuitan tersebut, alangkah lebih baik apabila diimbangi oleh komitmen yang serius terhadap perlindungan lingkungan hidup karena lemahnya komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup akan berdampak pada perkembangan ekonomi.

Dalam laporan World Economic Forum berjudul The Global Risks Report 2020, lebih dari 200 perusahaan besar di dunia memperkirakan bahwa perubahan iklim akan menelan kerugian total hampir USD 1 triliun (sekitar Rp 13.661 triliun) jika tidak ada rencana aksi yang serius.

Perubahan iklim juga akan memengaruhi perdagangan dengan mendistorsi harga dan mengganggu rantai pasok, serta bank-bank sentral semakin melihat bahwa perubahan iklim muncul sebagai risiko sistemis terhadap konstelasi pasar modal global.

Pada akhirnya, komitmen yang serius terhadap perlindungan lingkungan hidup selain menghindari kerugian ekonomi juga dapat memperkuat legitimasi dari pernyataan pemerintah bahwa apa yang dilakukan oleh Uni Eropa hanyalah perang bisnis dalam konteks industri kelapa sawit Indonesia.

Oleh : M.Arief Virgy

Insight Analyst di Madani Berkelajutan

Artikel ini telah tayang di Pinter Politik pada Rabu, 22 Januari 2020.

Related Article

id_IDID