Hampir setahun Presiden Joko Widodo membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG). Sesuai Perpres Nomor 1 tahun 2016 tugas badan ini merestorasi dua juta hektar lahan gambut di tujuh provinsi prioritas, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Papua.